SHOLAT SUNNAH MUTLAK.
Sholat berdasarkan penyebab pelaksanaannya terbagi menjadi 2, yaitu sholat muayyan/ muqoyyad dengan sholat muthlaq.
Sholat muayyan adalah sholat yang
memiliki sebab tertentu seperti tahiyyatul masjid karena masuk ke
masjid, sholat qobliyah Subuh yang terkait dengan waktu sebelum
pelaksanaan sholat Subuh, dan lain sebagainya.
Sedangkan sholat sunnah mutlak adalah
sholat sunnah yang tidak terkait dengan sebab tertentu. Kapan saja
seseorang ingin sholat, ia bisa sholat. Selama tidak berada di waktu
yang terlarang sholat.
Waktu-waktu Terlarang Melakukan Sholat (Mutlak).
Ada 3 waktu terlarang melakukan sholat sunnah mutlak, yaitu:
صَلِّ صَلاةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ
? Lakukanlah sholat Subuh kemudian
tahanlah dari sholat hingga matahari terbit hingga naik (waktu
Dhuha)(H.R Muslim dari Amr bin Abasah).
إِذَا طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَأَخِّرُوا الصَّلاةَ حَتَّى تَرْتَفِعَ
? Jika terbit matahari, akhirkanlah sholat hingga matahari naik (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).
عَنْ
عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ الْجُهَنِيَّ يَقُولُ : ثَلاثُ سَاعَاتٍ كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ
نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا… وَحِينَ
يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ
? Dari Uqbah bin Amir al-Juhaniy beliau
berkata: 3 waktu yang Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarang
kami untuk sholat padanya atau mengubur mayit kami…(salah satunya) saat
matahari tepat berada di tengah hingga matahari condong (ke barat) (H.R
Muslim).
وَلاَ صَلاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
? Tidak ada sholat setelah (sholat) Ashar hingga matahari tenggelam (H.R al-Bukhari dari Abu Said al-Khudry).
~~~~~~~~~~~~~~~~
? Dikutip dari Buku ” FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI “