LARANGAN MENYIKSA BINATANG
Terdapat banyak dalil shahih dari Nabi shollallahu alaihi wasallam tentang larangan menyiksa binatang.
Nabi melaknat orang yang memberi tanda (yang menyakitkan) pada wajah hewan atau memukul wajah hewan
أَمَا بَلَغَكُمْ أَنِّي لَعَنْتُ مَنْ وَسَمَ الْبَهِيْمَةَ فِي وَجْهِهَا أَوْ ضَرَبَهَا فِي وَجْهِهَا
Tidakkah sampai berita kepada kalian
bahwa aku melaknat orang yang memberi tanda (yang menyakitkan) pada
wajah binatang ternak atau memukul binatang ternak itu pada wajahnya?!
(H.R Abu Dawud, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh Syaikh
al-Albaniy)
Sahabat Nabi Ibnu Umar radhiyallahu anhu
pernah melihat 2 pemuda yang menjadikan seekor burung sebagai sasaran
memanah. Maka beliau melaknat perbuatan itu sambil menyampaikan hadits
Nabi shollallahu alaihi wasallam tentang larangan menjadikan makhluk
bernyawa sebagai sasaran (menembak, melempar panah, atau sasaran senjata
lainnya):
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنْ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
Sesungguhnya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melaknat orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran (H.R Muslim)
Hal itu adalah bimbingan Rasulullah
shollallahu alaihi wasallam kepada kaum muslimin agar bersikap kasih
sayang terhadap makhluk hidup, meski hanya binatang.
Tidak boleh mengadu sesama binatang untuk saling melukai atau mencederai satu sama lain
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّهُ كَرِهَ أَنْ يُحَرِّشَ بَيْنَ الْبَهَائِمِ
Dari Ibnu Umar -semoga Allah meridhainya- bahwasanya beliau membenci perbuatan mengadu antar binatang
(H.R al-Bukhari dalam Adabul Mufrod no 381 dihasankan Syaikh al-Albaniy dalam as-Shahihah)
(H.R al-Bukhari dalam Adabul Mufrod no 381 dihasankan Syaikh al-Albaniy dalam as-Shahihah)
Bukankah nanti pada hari kiamat akan ada
perhitungan sendiri, pembalasan dari Allah bagi binatang yang berbuat
dzhalim terhadap binatang yang setara dengannya namun tidak punya
kemampuan membalas saat di dunia? Allah akan jadikan binatang yang
terdzhalimi itu membalas di akhirat sebelum mereka dijadikan tanah
kembali. Allah beri kesempatan kepada binatang yang tidak bertanduk,
yang saat di dunia dia ditanduk oleh binatang bertanduk untuk
membalasnya di akhirat.
يقضي الله بين خلقه الجن و الإنس و
البهائم ، و إنه ليقيد يومئذ الجماء من القرناء حتى إذا لم يبق تبعة عند
واحدة لأخرى قال الله : كونوا ترابا ، فعند ذلك يقول الكافر : * ( يا ليتني
كنت ترابا )
Allah memberikan keputusan yang adil
antar makhlukNya: Jin, manusia, dan para binatang. Pada hari itu
binatang yang tidak bertanduk diberi kesempatan membalas kepada yang
bertanduk hingga tidak tersisa adanya kedzhaliman antar hewan itu hingga
Allah berfirman: Jadilah kalian tanah. Pada saat itu, orang kafir
berkata: Duhai seandainya aku menjadi tanah (riwayat Ibnu Jarir dalam
Tafsirnya, dishahihkan Syaikh al-Albaniy dalam as-Shahihah)
Jika kedzhaliman antar binatang yang
setara saja ada perhitungannya di akhirat tanpa campur tangan manusia,
lalu bagaimana lagi jika kedzhaliman itu direkayasa secara sengaja oleh
manusia agar antar binatang saling mendzhalimi?! Sungguh hal itu tidak
akan luput dari pengadilan Allah. Allahul Musta’aan.