::
🚇 ORANG YANG TERLEWAT/TERLAMBAT TAKBIR-TAKBIR DALAM SHALAT ‘IED
Pertanyaan:
“Apa hukumnya bagi orang yang terlewatkan/terlambat takbir-takbir dalam shalat Ied? Apakah dia harus menggantinya? Atau dia tetap menyempurnakannya (yakni langsung mengikuti imam, pen)? “
Jawab :
“Orang yang terlewatkan/terlambat takbir-takbir tambahan pada shalat Ied, maka ia masuk mengikuti shalat imam pada rakaat tersebut dan ia TIDAK PERLU mengganti takbir-takbir yang sudah terlewatkan tadi. Karena takbir-takbir tadi adalah Sunnah yang ia terlewatkan waktunya.
Namun, jika ia tertinggal satu rakaat penuh, maka ia mengganti rakaat tersebut lengkap dengan takbir-takbir tambahan sesuai yang dibimbingkan.
Wa billahi At-Taufiq, wa shalallahu ala Nabiyina Muhammad wa Alihi wa Sahbihi wa Sallam.
Al-Lajnah Ad-Daimah li al-Buhuts wa Al-Ifta | Fatwa nomor 16428
••••
www.manhajul-anbiya.net/orang-yang-terlewatterlambat-takbir-takbir-dalam-shalat-ied/
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
BAGAIMANA JIKA TERLAMBAT SHOLAT IED?
Kita tentunya berusaha dan berharap tidak terlambat sholat Ied. Namun jika qoddarallah terjadi keterlambatan, maka kita mengganti kekurangan sholat kita seperti tata cara sholat yg dilakukan Imam (termasuk takbir tambahan).
Hal ini sebagaimana dijelaskan para Ulama seperti Syaikh al-Albaniy dan Syaikh Sholih al-Fauzan dalam fatwanya.
Para Ulama menjelaskan bahwa takbir tambahan itu adalah Sunnah (bukan rukun ataupun wajib). Sehingga kalaupun tidak dilakukan, sholatnya tetap sah namun terlewatkan dari keutamaan.
Orang yg tertinggal dari sholat Ied tersebut ada pilihan utk mengerjakan sendiri atau berjamaah (al-Mughniy libni Qudamah)
Wallaahu A'lam bisshowaab
••••
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafidzahullah
WA al I'tishom | @alistiqomah
»
07.49

Posting Komentar