⤵📖 EDISI TANYA JAWAB ILMIYAH📖⤵
💰 *Utang ke Bank Syariah*
📚PERTANYAAN :
⁉ Zaman sekarang ini, utang ke orang tanpa bunga sangat sulit. Apakah dibolehkan utang ke bank syariah model yang ada sekarang ini?
📚 JAWABAN :
Tidak boleh, karena setahu kami bank syariah tidak ada bedanya dengan bank konvensional, dalam hal sama-sama menjalankan sistem riba. Penamaan tidak dapat mengubah hakikat suatu perkara. Selama ada bunganya (riba/margin), dalam arti nilai yang dibayar lebih besar dari nilai utang itu sendiri, hal itu adalah riba. Kaidahnya :
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِباً.
*“Setiap piutang yang menarik manfaat adalah riba.”*
Bank adalah bank yang terlaknat meskipun dinamai bank syariah. Wallahul musta’an.
Berusahalah dengan usaha kecil-kecilan terlebih dahulu dan hiduplah dengan cara sederhana. Jika terdesak kebutuhan darurat, carilah orang baik yang mau membantu mengutangi tanpa bunga (riba). Bersabarlah, Allah subhanahu wata'ala bersama (menolong) orang-orang yang bersabar. Bersabar lebih baik daripada mendapat laknat Allah subhanahu wata'ala dengan praktik riba. Wallahul muwaffiq.
🕹Dijawab Oleh Al Ustadz Muhammad Sarbini Hafizhahullahu
Sumber : http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-73/
↔↔↔↔↔↔↔↔↔
Publikasi :
🕹 *WhatsApp Salafy Jeneponto*
📫 *Channel Telegram* https://t.me/salafyjeneponto
🖥 *Website* http://serambidarussunnah.com
»
02.37

Posting Komentar