salafys.com-salaf-salafi-salafy: 61-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 61-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 61-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah. Kami berlepas diri dari pihak yang menshare isi atau link web ini di media sosial selain media faedah. salafys.com-salaf-salafi-salafy: 61-http://www.salafys.com/-SALAFY-ACEH-BARAT-SALAFY-ACEH-BARAT-DAYA-SALAFY-ACEH-BESAR-SALAFY-ACEH-JAYA-SALAFY-ACEH-SELATAN-SALAFY-ACEH-SINGKIL-SALAFY-ACEH-TAMIANG-SALAFY-ACEH-TENGAH-SALAFY-ACEH-TENGGARA-SALAFY-ACEH-TIMUR-SALAFY-ACEH-UTARA-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-BARAT-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-PUSAT-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-SELATAN-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-TIMUR-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-UTARA-SALAFY-ADMINISTRASI-KEPULAUAN-SERIBU-SALAFY-AEK-KANOPAN-SALAFY-AGAM-SALAFY-AGATS-SALAFY-AGUNG-SALAFY-AIRMADIDI-SALAFY-ALOR-SALAFY-AMBON-SALAFY-AMPANA-SALAFY-AMUNTAI-SALAFY-AMURANG-SALAFY-ANDIR-SALAFY-ANDOLO-SALAFY-ANTAPANI-SALAFY-ARCAMANIK-SALAFY-ARGA-MAKMUR-SALAFY-AROSUKA-SALAFY-ASAHAN-SALAFY-ASEMROWO-SALAFY-ASMAT-SALAFY-ASTANAANYAR-SALAFY-ATAMBUA-SALAFY-BAA-SALAFY-BABAKANCIPARAY-SALAFY-BADUNG-SALAFY-BAJAWA-SALAFY-BALANGAN-SALAFY-BALIGE-SALAFY-BALIKPAPAN-SALAFY-BANDA-ACEH-SALAFY-BANDAR-LAMPUNG-SALAFY-BANDAR-SERI-BENTAN-SALAFY-BANDUNG-SALAFY-BANDUNG-BARAT-SALAFY-BANDUNG-KIDUL-SALAFY-BANDUNG-KULON-SALAFY-BANDUNG-WETAN-SALAFY-BANGGAI-SALAFY-BANGGAI-KEPULAUAN-SALAFY-BANGKA-SALAFY-BANGKA-BARAT-SALAFY-BANGKA-SELATAN-SALAFY-BANGKA-TENGAH-SALAFY-BANGKALAN-SALAFY-BANGKINANG-SALAFY-BANGKO-SALAFY-BANGLI-SALAFY-BANJAR-SALAFY-BANJARBARU-SALAFY-BANJARBARU--SALAFY-BANJARMASIN-SALAFY-BANJARNEGARA-SALAFY-BANTAENG-SALAFY-BANTUL-SALAFY-BANTUL-SALAFY-BANYUASIN-SALAFY-BANYUMANIK-SALAFY-BANYUMAS-SALAFY-BANYUWANGI-SALAFY-BARABAI-SALAFY-BARITO-KUALA-SALAFY-BARITO-SELATAN-SALAFY-BARITO-TIMUR-SALAFY-BARITO-UTARA-SALAFY-BARRU-SALAFY-BARU-SALAFY-BATAM-SALAFY-BATANG-SALAFY-BATANGHARI-SALAFY-BATU-SALAFY-BATU-BULAN-SALAFY-BATUBARA-SALAFY-BATULICIN-SALAFY-BATUNUNGGAL-SALAFY-BATURAJA-SALAFY-BATUSANGKAR-SALAFY-BAU-BAU-SALAFY-BEKASI-SALAFY-BELITUNG-SALAFY-BELITUNG-TIMUR-SALAFY-BELOPA-SALAFY-BELU-SALAFY-BENER-MERIAH-SALAFY-BENGKALIS-SALAFY-BENGKAYANG-SALAFY-BENGKULU-SALAFY-BENGKULU-SELATAN-SALAFY-BENGKULU-TENGAH-SALAFY-BENGKULU-UTARA-SALAFY-BENOWO-SALAFY-BENTENG-SALAFY-BERAU-SALAFY-BIAK-SALAFY-BIAK-NUMFOR-SALAFY-BIMA-SALAFY-BINJAI-SALAFY-BINJAI--SALAFY-BINTAN-SALAFY-BINTUHAN-SALAFY-BINTUNI-SALAFY-BIREUEN-SALAFY-BITUNG-SALAFY-BLAMBANGAN-UMPU-SALAFY-BLANG-KEJEREN-SALAFY-BLANGPIDIE-SALAFY-BLITAR-SALAFY-BLORA-SALAFY-BOALEMO-SALAFY-BOGOR-SALAFY-BOJONEGORO-SALAFY-BOJONGLOA-KALER-SALAFY-BOJONGLOA-KIDUL-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-SELATAN-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-TIMUR-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-UTARA-SALAFY-BOLAANG-UKI-SALAFY-BOMBANA-SALAFY-BONDOWOSO-SALAFY-BONE-SALAFY-BONE-BOLANGO-SALAFY-BONTANG-SALAFY-BOROKO-SALAFY-BORONG-SALAFY-BOTAWA-SALAFY-BOVEN-DIGOEL-SALAFY-BOYOLALI-SALAFY-BREBES-SALAFY-BREBES,-BUMIAYU-SALAFY-BUAHBATU-SALAFY-BUBUTAN-SALAFY-BUKITTINGGI-SALAFY-BULA-SALAFY-BULAK-SALAFY-BULELENG-SALAFY-BULUKUMBA-SALAFY-BULUNGAN-SALAFY-BUMI-SALAFY-BUNGKU-SALAFY-BUNGO-SALAFY-BUNTOK-SALAFY-BUOL-SALAFY-BURANGA-SALAFY-BURMESO-SALAFY-BURU-SALAFY-BURU-SELATAN-SALAFY-BUTON-SALAFY-BUTON-UTARA-SALAFY-CAKUNG-SALAFY-CALANG-SALAFY-CANDISARI-SALAFY-CEMPAKA-PUTIH-SALAFY-CENGKARENG-SALAFY-CIAMIS-SALAFY-CIANJUR-SALAFY-CIBEUNYING-KALER-SALAFY-CIBEUNYING-KIDUL-SALAFY-CIBINONG-SALAFY-CIBIRU-SALAFY-CICADAS-SALAFY-CICENDO-SALAFY-CIDADAP-SALAFY-CIKARANG-SALAFY-CILACAP-SALAFY-CILANDAK-SALAFY-CILEGON-SALAFY-CILINCING-SALAFY-CIMAHI-SALAFY-CINAMBO-SALAFY-CIPAYUNG-SALAFY-CIPUTAT-SALAFY-CIRACAS-SALAFY-CIREBON-SALAFY-CIRUAS-SALAFY-CISAAT-SALAFY-COBLONG-SALAFY-CURUP-SALAFY-DAIK-LINGGA-SALAFY-DAIRI-SALAFY-DANUREJAN-SALAFY-DEIYAI-SALAFY-DELI-SERDANG-SALAFY-DEMAK-SALAFY-DENPASAR-SALAFY-DEPOK-SALAFY-DHARMASRAYA-SALAFY-DOBO-SALAFY-DOGIYAI-SALAFY-DOLOK-SANGGUL-SALAFY-DOMPU-SALAFY-DONGGALA-SALAFY-DUKUH-PAKIS-SALAFY-DUMAI-SALAFY-DUREN-SAWIT-SALAFY-ELELIM-SALAFY-EMPAT-LAWANG-SALAFY-ENAROTALI-SALAFY-ENDE-SALAFY-ENREKANG-SALAFY-FAKFAK-SALAFY-FEF-SALAFY-FLORES-TIMUR-SALAFY-GAJAHMUNGKUR-SALAFY-GAMBIR-SALAFY-GARUT-SALAFY-GAYAMSARI-SALAFY-GAYO-LUES-SALAFY-GAYUNGAN-SALAFY-GEDEBAGE-SALAFY-GEDONG-TATAAN-SALAFY-GEDONGTENGEN-SALAFY-GENTENG-SALAFY-GENUK-SALAFY-GIANYAR-SALAFY-GONDOKUSUMAN-SALAFY-GONDOMANAN-SALAFY-GORONTALO-SALAFY-GORONTALO-UTARA-SALAFY-GOWA-SALAFY-GRESIK-SALAFY-GROBOGAN-SALAFY-GROGOL-PETAMBURAN-SALAFY-GUBENG-SALAFY-GUNUNG-ANYAR-SALAFY-GUNUNG-KIDUL-SALAFY-GUNUNG-MAS-SALAFY-GUNUNG-SITOLI-SALAFY-GUNUNG-SUGIH-SALAFY-GUNUNG-TUA-SALAFY-GUNUNGKIDUL--SALAFY-GUNUNGPATI-SALAFY-GUNUNGSITOLI-SALAFY-HALMAHERA-BARAT-SALAFY-HALMAHERA-SELATAN-SALAFY-HALMAHERA-TENGAH-SALAFY-HALMAHERA-TIMUR-SALAFY-HALMAHERA-UTARA-SALAFY-HULU-SUNGAI-SELATAN-SALAFY-HULU-SUNGAI-TENGAH-SALAFY-HULU-SUNGAI-UTARA-SALAFY-HUMBANG-HASUNDUTAN-SALAFY-IDI-RAYEUK-SALAFY-ILAGA-SALAFY-INDRAGIRI-HILIR-SALAFY-INDRAGIRI-HULU-SALAFY-INDRALAYA-SALAFY-INDRAMAYU-SALAFY-INTAN-JAYA-SALAFY-JAGAKARSA-SALAFY-JAILOLO-SALAFY-JAKARTA-BARAT-SALAFY-JAKARTA-PUSAT-SALAFY-JAKARTA-SELATAN-SALAFY-JAKARTA-TIMUR-SALAFY-JAKARTA-UTARA-SALAFY-JAMBANGAN-SALAFY-JAMBI-SALAFY-JANTHO-SALAFY-JATINEGARA-SALAFY-JATINEGARA-SALAFY-JAYAPURA-SALAFY-JAYAWIJAYA-SALAFY-JEMBER-SALAFY-JEMBRANA-SALAFY-JENEPONTO-SALAFY-JEPARA-SALAFY-JETIS-SALAFY-JOHAR-BARU-SALAFY-JOMBANG-SALAFYS.COM-SALAFY-KABANJAHE-SALAFY-KAIMANA-SALAFY-KAJEN-SALAFY-KALABAHI-SALAFY-KALI-DERES-SALAFY-KALIANDA-SALAFY-KAMPAR-SALAFY-KANDANGAN-SALAFY-KANIGORO-SALAFY-KAPUAS-SALAFY-KAPUAS-HULU-SALAFY-KARANG-BARU-SALAFY-KARANG-TINGGI-SALAFY-KARANGANYAR-SALAFY-KARANGASEM-SALAFY-KARANGPILANG-SALAFY-KARAWANG-SALAFY-KARIMUN-SALAFY-KARO-SALAFY-KARUBAGA-SALAFY-KASONGAN-SALAFY-KATINGAN-SALAFY-KAUR-SALAFY-KAYONG-UTARA-SALAFY-KAYU-AGUNG-SALAFY-KEBAYORAN-BARU-SALAFY-KEBAYORAN-LAMA-SALAFY-KEBUMEN-SALAFY-KEBUN-JERUK-SALAFY-KECAMATAN-BANTUL-SALAFY-KECAMATAN-SLEMAN-SALAFY-KECAMATAN-UMBULHARJO-SALAFY-KECAMATAN-WATES-SALAFY-KECAMATAN-WONOSARI-SALAFY-KEDIRI-SALAFY-KEEROM-SALAFY-KEFAMENANU-SALAFY-KELAPA-GADING-SALAFY-KEMAYORAN-SALAFY-KEMBANGAN-SALAFY-KENDAL-SALAFY-KENDARI-SALAFY-KENJERAN-SALAFY-KENYAM-SALAFY-KEPAHIANG-SALAFY-KEPANJEN-SALAFY-KEPI-SALAFY-KEPULAUAN-ANAMBAS-SALAFY-KEPULAUAN-ARU-SALAFY-KEPULAUAN-MENTAWAI-SALAFY-KEPULAUAN-MERANTI-SALAFY-KEPULAUAN-SANGIHE-SALAFY-KEPULAUAN-SELAYAR-SALAFY-KEPULAUAN-SERIBU-SALAFY-KEPULAUAN-SERIBU-SELATAN-SALAFY-KEPULAUAN-SERIBU-UTARA-SALAFY-KEPULAUAN-SIAU-TAGULANDANG-BIARO-SALAFY-KEPULAUAN-SULA-SALAFY-KEPULAUAN-TALAUD-SALAFY-KEPULAUAN-YAPEN-SALAFY-KERINCI-SALAFY-KETAPANG-SALAFY-KIARACONDONG-SALAFY-KIGAMANI-SALAFY-KISARAN-SALAFY-KLATEN-SALAFY-KLUNGKUNG-SALAFY-KOBA-SALAFY-KOBAKMA-SALAFY-KOJA-SALAFY-KOJA-SALAFY-KOLAKA-SALAFY-KOLAKA-UTARA-SALAFY-KONAWE-SALAFY-KONAWE-SELATAN-SALAFY-KONAWE-UTARA-SALAFY-KOTAGEDE-SALAFY-KRAKSAAN-SALAFY-KRAMAT-JATI-SALAFY-KRATON-SALAFY-KREMBANGAN-SALAFY-KUALA-KAPUAS-SALAFY-KUALA-KURUN-SALAFY-KUALA-PEMBUANG-SALAFY-KUALA-TUNGKAL-SALAFY-KUANTAN-SINGINGI-SALAFY-KUBU-RAYA-SALAFY-KUDUS-SALAFY-KULON-PROGO-SALAFY-KULONPROGO-SALAFY-KUMURKEK-SALAFY-KUNINGAN-SALAFY-KUPANG-SALAFY-KUTACANE-SALAFY-KUTAI-BARAT-SALAFY-KUTAI-KARTANEGARA-SALAFY-KUTAI-TIMUR-SALAFY-KWANDANG-SALAFY-LABUAN-BAJO-SALAFY-LABUHA-SALAFY-LABUHANBATU-SALAFY-LABUHANBATU-SELATAN-SALAFY-LABUHANBATU-UTARA-SALAFY-LAHAT-SALAFY-LAHOMI-SALAFY-LAKARSANTRI-SALAFY-LAMANDAU-SALAFY-LAMONGAN-SALAFY-LAMPUNG-BARAT-SALAFY-LAMPUNG-SELATAN-SALAFY-LAMPUNG-TENGAH-SALAFY-LAMPUNG-TIMUR-SALAFY-LAMPUNG-UTARA-SALAFY-LANDAK-SALAFY-LANGGUR-SALAFY-LANGKAT-SALAFY-LANGSA-SALAFY-LANNY-JAYA-SALAFY-LARANTUKA-SALAFY-LASUSUA-SALAFY-LEBAK-SALAFY-LEBONG-SALAFY-LEMBATA-SALAFY-LENGKONG-SALAFY-LEWOLEBA-SALAFY-LHOKSEUMAWE-SALAFY-LHOKSUKON-SALAFY-LIMA-PULUH-SALAFY-LIMAPULUH-SALAFY-LINGGA-SALAFY-LIWA-SALAFY-LOMBOK-BARAT-SALAFY-LOMBOK-TENGAH-SALAFY-LOMBOK-TIMUR-SALAFY-LOMBOK-UTARA-SALAFY-LOTU-SALAFY-LUBUK-BASUNG-SALAFY-LUBUK-PAKAM-SALAFY-LUBUK-SIKAPING-SALAFY-LUBUKLINGGAU-SALAFY-LUMAJANG-SALAFY-LUWU-SALAFY-LUWU-TIMUR-SALAFY-LUWU-UTARA-SALAFY-LUWUK-SALAFY.OR.ID-SALAFY-MABA-SALAFY-MADIUN-SALAFY-MAGELANG-SALAFY-MAHAKAM-ULU-SALAFY-MAJALENGKA-SALAFY-MAJENE-SALAFY-MAKALE-SALAFY-MAKASAR-SALAFY-MAKASSAR-SALAFY-MALANG-SALAFY-MALILI-SALAFY-MALINAU-SALAFY-MALUKU-BARAT-DAYA-SALAFY-MALUKU-TENGAH-SALAFY-MALUKU-TENGGARA-SALAFY-MALUKU-TENGGARA-BARAT-SALAFY-MAMASA-SALAFY-MAMBERAMO-RAYA-SALAFY-MAMBERAMO-TENGAH-SALAFY-MAMPANG-PRAPATAN-SALAFY-MAMUJU-SALAFY-MAMUJU-UTARA-SALAFY-MANADO-SALAFY-MANDAILING-NATAL-SALAFY-MANDALAJATI-SALAFY-MANGGAR-SALAFY-MANGGARAI-SALAFY-MANGGARAI-BARAT-SALAFY-MANGGARAI-TIMUR-SALAFY-MANNA-SALAFY-MANOKWARI-SALAFY-MANTRIJERON-SALAFY-MAPPI-SALAFY-MARABAHAN-SALAFY-MARISA-SALAFY-MARISA/TILAMUTA-SALAFY-MAROS-SALAFY-MARTAPURA-SALAFY-MASAMBA-SALAFY-MASOHI-SALAFY-MATARAM-SALAFY-MATRAMAN-SALAFY-MAUMERE-SALAFY-MAYBRAT-SALAFY-MBAY-SALAFY-MEDAN-SALAFY-MELAWI-SALAFY-MELONGUANE-SALAFY-MEMPAWAH-SALAFY-MENGGALA-SALAFY-MENTENG-SALAFY-MENTENG-SALAFY-MENTOK-SALAFY-MERANGIN-SALAFY-MERAUKE-SALAFY-MERGANGSAN-SALAFY-MESUJI-SALAFY-METRO-SALAFY-MEULABOH-SALAFY-MEUREUDU-SALAFY-MIJEN-SALAFY-MIMIKA-SALAFY-MINAHASA-SALAFY-MINAHASA-SELATAN-SALAFY-MINAHASA-TENGGARA-SALAFY-MINAHASA-UTARA-SALAFY-MOBAGU-SALAFY-MOJOKERTO-SALAFY-MOROTAI-SELATAN-SALAFY-MOROWALI-SALAFY-MUARA-AMAN-SALAFY-MUARA-BELITI-BARU-SALAFY-MUARA-BULIAN-SALAFY-MUARA-BUNGO-SALAFY-MUARA-ENIM-SALAFY-MUARA-SABAK-SALAFY-MUARA-TEBO-SALAFY-MUARA-TEWEH-SALAFY-MUARADUA-SALAFY-MUARO-JAMBI-SALAFY-MUARO-SIJUNJUNG-SALAFY-MUKOMUKO-SALAFY-MULIA-SALAFY-MULYOREJO-SALAFY-MUNA-SALAFY-MUNGKID-SALAFY-MURUNG-RAYA-SALAFY-MUSI-BANYUASIN-SALAFY-MUSI-RAWAS-SALAFY-NABIRE-SALAFY-NAGAN-RAYA-SALAFY-NAGEKEO-SALAFY-NAMLEA-SALAFY-NAMROLE-SALAFY-NANGA-BULIK-SALAFY-NANGA-PINOH-SALAFY-NATUNA-SALAFY-NDUGA-SALAFY-NEGARA-SALAFY-NGABANG-SALAFY-NGADA-SALAFY-NGALIYAN-SALAFY-NGAMPILAN-SALAFY-NGAMPRAH-SALAFY-NGANJUK-SALAFY-NGAWI-SALAFY-NIAS-SALAFY-NIAS-BARAT-SALAFY-NIAS-SELATAN-SALAFY-NIAS-UTARA-SALAFY-NUNUKAN-SALAFY-OGAN-ILIR-SALAFY-OGAN-KOMERING-ILIR-SALAFY-OGAN-KOMERING-ULU-SALAFY-OGAN-KOMERING-ULU-SELATAN-SALAFY-OGAN-KOMERING-ULU-TIMUR-SALAFY-OKSIBIL-SALAFY-ONDONG-SIAU-SALAFY-PABEAN-CANTIKAN-SALAFY-PACITAN-SALAFY-PADANG-SALAFY-PADANG-ARO-SALAFY-PADANG-LAWAS-SALAFY-PADANG-LAWAS-UTARA-SALAFY-PADANG-PARIAMAN-SALAFY-PADANGPANJANG-SALAFY-PADANGSIDEMPUAN-SALAFY-PADEMANGAN-SALAFY-PAGAR-ALAM-SALAFY-PAINAN-SALAFY-PAKAL-SALAFY-PAKPAK-BHARAT-SALAFY-PAKUALAMAN-SALAFY-PALANGKA-RAYA-SALAFY-PALEMBANG-SALAFY-PALMERAH-SALAFY-PALOPO-SALAFY-PALU-SALAFY-PAMEKASAN-SALAFY-PANCORAN-SALAFY-PANDAN-SALAFY-PANDEGLANG-SALAFY-PANGKAJENE-SALAFY-PANGKAJENE-DAN-KEPULAUAN-SALAFY-PANGKAJENE-SIDENRENG-SALAFY-PANGKAL-PINANG-SALAFY-PANGKALAN-BALAI-SALAFY-PANGKALAN-BUN-SALAFY-PANGKALAN-KERINCI-SALAFY-PANGURURAN-SALAFY-PANIAI-SALAFY-PANYABUNGAN-SALAFY-PANYILEUKAN-SALAFY-PAREPARE-SALAFY-PARIAMAN-SALAFY-PARIGI-SALAFY-PARIGI-MOUTONG-SALAFY-PARINGIN-SALAFY-PARIT-MALINTANG-SALAFY-PASAMAN-SALAFY-PASAMAN-BARAT-SALAFY-PASANGKAYU-SALAFY-PASAR-MINGGU-SALAFY-PASAR-REBO-SALAFY-PASARWAJO-SALAFY-PASER-SALAFY-PASIR-PENGARAIAN-SALAFY-PASURUAN-SALAFY-PATI-SALAFY-PATTALASSANG-SALAFY-PAYAKUMBUH-SALAFY-PEDURUNGAN-SALAFY-PEGUNUNGAN-BINTANG-SALAFY-PEKALONGAN-SALAFY-PEKANBARU-SALAFY-PELABUANRATU-SALAFY-PELAIHARI-SALAFY-PELALAWAN-SALAFY-PEMALANG-SALAFY-PEMATANGSIANTAR-SALAFY-PENAJAM-SALAFY-PENAJAM-PASER-UTARA-SALAFY-PENJARINGAN-SALAFY-PESANGGRAHAN-SALAFY-PESAWARAN-SALAFY-PESISIR-SELATAN-SALAFY-PIDIE-SALAFY-PIDIE-JAYA-SALAFY-PINANG-SALAFY-PINRANG-SALAFY-PIRU-SALAFY-POHUWATO-SALAFY-POLEWALI-SALAFY-POLEWALI-MANDAR-SALAFY-PONOROGO-SALAFY-PONTIANAK-SALAFY-POSO-SALAFY-PRABUMULIH-SALAFY-PRAYA-SALAFY-PRINGSEWU-SALAFY-PROBOLINGGO-SALAFY-PULANG-PISAU-SALAFY-PULAU-MOROTAI-SALAFY-PULAU-PRAMUKA-SALAFY-PULAU-PUNJUNG-SALAFY-PULO-GADUNG-SALAFY-PUNCAK-SALAFY-PUNCAK-JAYA-SALAFY-PURBALINGGA-SALAFY-PURUKCAHU-SALAFY-PURWAKARTA-SALAFY-PURWODADI-SALAFY-PURWOKERTO-SALAFY-PURWOREJO-SALAFY-PUTUSSIBAU-SALAFY-RABA-SALAFY-RAHA-SALAFY-RAJA-AMPAT-SALAFY-RANAI-BUNGURAN-TIMUR-SALAFY-RANCASARI-SALAFY-RANGKASBITUNG-SALAFY-RANTAU-SALAFY-RANTAU-PRAPAT-SALAFY-RANTEPAO-SALAFY-RASIEI-SALAFY-RATAHAN-SALAFY-RAYA-SALAFY-REGOL-SALAFY-REJANG-LEBONG-SALAFY-REMBANG-SALAFY-RENGAT-SALAFY-ROKAN-HILIR-SALAFY-ROKAN-HULU-SALAFY-ROTE-NDAO-SALAFY-RUMBIA-SALAFY-RUNGKUT-SALAFY-RUTENG-SALAFY-SABANG-SALAFY-SABU-RAIJUA-SALAFY-SALAK-SALAFY-SALATIGA-SALAFY-SAMARINDA-SALAFY-SAMBAS-SALAFY-SAMBIKEREP-SALAFY-SAMOSIR-SALAFY-SAMPANG-SALAFY-SAMPIT-SALAFY-SANANA-SALAFY-SANGATTA-SALAFY-SANGGAU-SALAFY-SARILAMAK-SALAFY-SARMI-SALAFY-SAROLANGUN-SALAFY-SAUMLAKI-SALAFY-SAWAH-BESAR-SALAFY-SAWAHAN-SALAFY-SAWAHLUNTO-SALAFY-SEBA-SALAFY-SEI-RAMPAH-SALAFY-SEKADAU-SALAFY-SEKAYU-SALAFY-SELATPANJANG-SALAFY-SELONG-SALAFY-SELUMA-SALAFY-SEMAMPIR-SALAFY-SEMARANG-SALAFY-SEMARANG-BARAT-SALAFY-SEMARANG-SELATAN-SALAFY-SEMARANG-TENGAH-SALAFY-SEMARANG-TIMUR-SALAFY-SEMARANG-UTARA-SALAFY-SENDAWAR-SALAFY-SENEN-SALAFY-SENGETI-SALAFY-SENGKANG-SALAFY-SENTANI-SALAFY-SERAM-BAGIAN-BARAT-SALAFY-SERAM-BAGIAN-TIMUR-SALAFY-SERANG-SALAFY-SERDANG-BEDAGAI-SALAFY-SERUI-SALAFY-SERUYAN-SALAFY-SETIABUDI-SALAFY-SIAK-SALAFY-SIAK-SRI-INDRAPURA-SALAFY-SIBOLGA-SALAFY-SIBUHUAN-SALAFY-SIDENRENG-RAPPANG-SALAFY-SIDIKALANG-SALAFY-SIDOARJO-SALAFY-SIGI-SALAFY-SIGI-BIROMARU-SALAFY-SIGLI-SALAFY-SIJUNJUNG-SALAFY-SIKKA-SALAFY-SIMALUNGUN-SALAFY-SIMEULUE-SALAFY-SIMOKERTO-SALAFY-SIMPANG-AMPEK-SALAFY-SIMPANG-TIGA-REDELONG-SALAFY-SINABANG-SALAFY-SINGAPARNA-SALAFY-SINGARAJA-SALAFY-SINGKAWANG-SALAFY-SINGKIL-SALAFY-SINJAI-SALAFY-SINTANG-SALAFY-SIPIROK-SALAFY-SITUBONDO-SALAFY-SLAWI-SALAFY-SLEMAN-SALAFY-SLEMAN-SALAFY-SOASIU-SALAFY-SOE-SALAFY-SOLOK-SALAFY-SOLOK-SELATAN-SALAFY-SOPPENG-SALAFY-SOREANG-SALAFY-SORENDIWERI-SALAFY-SORONG-SALAFY-SORONG-SELATAN-SALAFY-SRAGEN-SALAFY-STABAT-SALAFY-SUBANG-SALAFY-SUBULUSSALAM-SALAFY-SUGAPA-SALAFY-SUKA-MAKMUE-SALAFY-SUKABUMI-SALAFY-SUKADANA-SALAFY-SUKAJADI-SALAFY-SUKAMARA-SALAFY-SUKASARI-SALAFY-SUKOHARJO-SALAFY-SUKOLILO-SALAFY-SUKOMANUNGGAL-SALAFY-SUMBA-BARAT-SALAFY-SUMBA-BARAT-DAYA-SALAFY-SUMBA-TENGAH-SALAFY-SUMBA-TIMUR-SALAFY-SUMBAWA-SALAFY-SUMBAWA-BARAT-SALAFY-SUMBAWA-BESAR-SALAFY-SUMBER-SALAFY-SUMEDANG-SALAFY-SUMENEP-SALAFY-SUMOHAI-SALAFY-SUMURBANDUNG-SALAFY-SUNGAI-LIAT-SALAFY-SUNGAI-PENUH-SALAFY-SUNGAI-RAYA-SALAFY-SUNGAIPENUH-SALAFY-SUNGGUMINASA-SALAFY-SUPIORI-SALAFY-SURABAYA-SALAFY-SURABAYA-BARAT-SALAFY-SURABAYA-PUSAT-SALAFY-SURABAYA-SELATAN-SALAFY-SURABAYA-TIMUR-SALAFY-SURABAYA-UTARA-SALAFY-SURAKARTA-SALAFY-SUWAWA-SALAFY-TABALONG-SALAFY-TABANAN-SALAFY-TAHUNA-SALAFY-TAIS-SALAFY-TAKALAR-SALAFY-TAKENGON-SALAFY-TALIWANG-SALAFY-TALUK-KUANTAN-SALAFY-TAMAN-SARI-SALAFY-TAMBAKSARI-SALAFY-TAMBOLAKA-SALAFY-TAMBORA-SALAFY-TAMBRAUW-SALAFY-TAMIANG-SALAFY-TANA-TIDUNG-SALAFY-TANA-TORAJA-SALAFY-TANAH-ABANG-SALAFY-TANAH-BUMBU-SALAFY-TANAH-DATAR-SALAFY-TANAH-GROGOT-SALAFY-TANAH-LAUT-SALAFY-TANAH-MERAH-SALAFY-TANDES-SALAFY-TANGERANG-SALAFY-TANGERANG-SELATAN-SALAFY-TANGGAMUS-SALAFY-TANJUNG-SALAFY-TANJUNG-BALAI-KARIMUN-SALAFY-TANJUNG-JABUNG-BARAT-SALAFY-TANJUNG-JABUNG-TIMUR-SALAFY-TANJUNG-PANDAN-SALAFY-TANJUNG-PINANG-SALAFY-TANJUNG-PRIOK-SALAFY-TANJUNGBALAI-SALAFY-TANJUNGREDEP-SALAFY-TANJUNGSELOR-SALAFY-TAPAK-TUAN-SALAFY-TAPANULI-SELATAN-SALAFY-TAPANULI-TENGAH-SALAFY-TAPANULI-UTARA-SALAFY-TAPIN-SALAFY-TARAKAN-SALAFY-TARUTUNG-SALAFY-TASIKMALAYA-SALAFY-TEBET-SALAFY-TEBING-TINGGI-SALAFY-TEBO-SALAFY-TEGAL-SALAFY-TEGALREJO-SALAFY-TEGALSARI-SALAFY-TELUK-BINTUNI-SALAFY-TELUK-DALAM-SALAFY-TELUK-WONDAMA-SALAFY-TEMANGGUNG-SALAFY-TEMBALANG-SALAFY-TEMBILAHAN-SALAFY-TEMINABUAN-SALAFY-TENGGARONG-SALAFY-TENGGILIS-MEJOYO-SALAFY-TEREMPA-SALAFY-TERNATE-SALAFY-TIDENG-PALE-SALAFY-TIDORE-KEPULAUAN-SALAFY-TIGARAKSA-SALAFY-TIGI-SALAFY-TIMIKA-SALAFY-TIMOR-TENGAH-SELATAN-SALAFY-TIMOR-TENGAH-UTARA-SALAFY-TIOM-SALAFY-TOBA-SAMOSIR-SALAFY-TOBELO-SALAFY-TOBOALI-SALAFY-TOJO-UNA-UNA-SALAFY-TOLIKARA-SALAFY-TOLI-TOLI-SALAFY-TOMOHON-SALAFY-TONDANO-SALAFY-TORAJA-UTARA-SALAFY-TRENGGALEK-SALAFY-TUAL-SALAFY-TUAPEJAT-SALAFY-TUBAN-SALAFY-TUGU-SALAFY-TULANG-BAWANG-SALAFY-TULANG-BAWANG-BARAT-SALAFY-TULANG-BAWANG-TENGAH-SALAFY-TULUNGAGUNG-SALAFY-TURIKALE-SALAFY-TUTUYAN-SALAFY-UJUNG-TANJUNG/BAGAN-SIAPI-API-RII-SALAFY-UJUNGBERUNG-SALAFY-UMBULHARJO-SALAFY-UNAAHA-SALAFY-UNGARAN-SALAFY-WAIBAKUL-SALAFY-WAIKABUBAK-SALAFY-WAINGAPU-SALAFY-WAISAI-SALAFY-WAJO-SALAFY-WAKATOBI-SALAFY-WAMENA-SALAFY-WANGGUDU-SALAFY-WANGI-WANGI-SALAFY-WARINGIN-BARAT-SALAFY-WARINGIN-TIMUR-SALAFY-WARIS-SALAFY-WAROPEN-SALAFY-WATAMPONE-SALAFY-WATAN-SOPPENG-SALAFY-WAY-KANAN-SALAFY-WEDA-SALAFY-WIROBRAJAN-SALAFY-WIYUNG-SALAFY-WONOCOLO-SALAFY-WONOGIRI-SALAFY-WONOKROMO-SALAFY-WONOSOBO-SALAFY-WONRELI-SALAFY-YAHUKIMO-SALAFY-YALIMO-SALAFY-YOGYAKARTA-SALAFY-SALAFY-SALAFY. 61 | salafys.com-salaf-salafi-salafy: 61-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 61-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 61-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah
Menu
 

Penyimpangan Akidah Disekitar Kita

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abdurrahman Mubarak)
Semua muslim tentu mengetahui bahwa tujuan dirinya diciptakan adalah untuk beribadah kepada Allah l. Allah l berfirman:
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (adz-Dzariyat: 56)
Ibadah kepada Allah l adalah menaati Allah l dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Itulah hakikat agama Islam. (Taisir al-’Azizil Hamid hlm. 31)
Ibadah merupakan hak Allah l atas seluruh hamba-Nya, sebagaimana dalam hadits Muadz bin Jabal z, Rasulullah n berkata:
حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوهُ وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
“Hak Allah l atas hamba-Nya adalah mereka beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan apa pun.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Definisi Ibadah
Ibnu Taimiyah t menyatakan, “Ibadah adalah satu nama yang mencakup semua urusan yang diridhai dan dicintai oleh Allah l, baik berupa ucapan maupun perbuatan, yang lahir maupun yang batin.”
Beliau t juga berkata, “Ibadah adalah menaati Allah l dengan menjalankan apa yang diperintahkan-Nya melalui lisan para rasul.” (Lihat Taisir ‘Azizil Hamid hlm. 30 dan Ma’arijul Qabul)
Ibadah dibangun di atas tiga hal:
1. Merendahkan diri di hadapan Allah l.
2. Mencintai Allah l.
3. Khauf, takut akan azab Allah l.
Ibnu Katsir berkata, “Ibadah adalah satu perkara yang menggabungkan tadzallul (merendahkan diri), mahabbah (cinta), dan khauf (rasa takut).” (Lihat Taisir ‘Azizil Hamid hlm. 31 dan Ma’arijul Qabul)
Ibadah hanya untuk Allah l
Ibadah apa pun yang dilakukan oleh seorang muslim haruslah diikhlaskan hanya untuk Allah l. Inilah dakwah para rasul, dari Nuh q sampai Nabi Muhammad n. Allah l berfirman:
Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada setiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut.” Maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).” (an-Nahl: 36)
Sebagaimana kita wajib beribadah kepada Allah l, kita pun dilarang berbuat syirik dalam melakukan ibadah. Allah l berfirman:
“Beribadahlah kalian kepada Allah dan janganlah mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.” (an-Nisa: 36)
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab t berkata, “Perintah Allah l yang paling agung adalah perintah tauhid dan larangan yang paling besar adalah syirik. Allah l berfirman:
“Beribadahlah kalian kepada Allah dan janganlah mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.” (an-Nisa: 36)
Beliau t juga berkata, “Barang siapa memberikan ibadahnya kepada selain Allah l, ia telah kafir karena Allah l berfirman:
“Dan barang siapa menyembah ilah (sesembahan) yang lain bersama Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung. (al-Mu’minun: 117) (Lihat Tsalatul Ushul)
Bahaya Syirik
Banyak sekali dallil yang menerangkan bahaya perbuatan syirik. Di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut.
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan dia mengampuni segala dosa selain dari syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (an-Nisa: 48)
Sungguh telah kafirlah orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah ialah al-Masih putra Maryam.” Padahal al-Masih (sendiri) berkata, “Hai Bani Israil, sembahlah Allah, Rabbku dan Rabbmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, pasti Allah mengharamkan baginya surga dan tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.”(al-Maidah: 72)
Dalam ayat lain, Allah l berfirman:
Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, “Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya akan gugurlah amal-amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (az-Zumar: 65—66)
Allah l berfirman juga:
Dan (Ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah. Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (Luqman: 13)
Banyak pula ayat lain yang menerangkan bahaya syirik.
Adapun dari hadits, di antaranya dari Jabir z, Rasulullah n berkata:
مَنْ لَقِيَ اللهَ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَقِيَهُ يُشْرِكُ بِهِ دَخَلَ النَّارَ
“Barang siapa berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan apapun, ia akan masuk surga. Barang siapa yang berjumpa dengan Allah dalam keadaan berbuat syirik, ia masuk neraka.” (HR Muslim)
Al-Imam an-Nawawi t berkata, “Masuk nerakanya seorang musyrik berlaku secara umum, dia akan masuk neraka dan kekal di dalamnya. Tidak ada perbedaan antara ahlul kitab kalangan Yahudi, Nasrani, dan para penyembah patung serta seluruh orang kafir dari kalangan orang-orang murtad dan Mu’aththilah (golongan yang meniadakan nama dan sifat Allah l) …” (Lihat Taisir al-‘Azizil Hamid)
Apabila telah mengetahui bahaya perbuatan syirik, hendaknya kita tidak meremehkan syirik. Nabi Ibrahim q saja berdoa kepada Allah l agar dijauhkan dari syirik, sebagaimana dalam firman Allah l:
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata, “Wahai Rabbku, jadikanlah negeri ini (Makkah) negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari menyembah berhala-berhala.” (Ibrahim: 35)
Jika Nabi Ibrahim q saja berdoa agar dijauhkan dari kesyirikan, siapa yang merasa aman dari perbuatan syirik?!
Kesyirikan yang Dianggap Tradisi
Ketahuilah, semoga Allah l merahmati Anda, di tengah-tengah masyarakat kita masih banyak sekali praktik kesyirikan yang merusak bahkan membatalkan tauhid. Perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan oleh sebagian orang dengan dalih bahwa amalan tersebut adalah tradisi dan adat-istiadat peninggalan leluhur. Padahal perbuatan tersebut adalah bentuk kesyirikan yang membahayakan agama mereka. Di antara perbuatan-perbuatan tersebut adalah:
1. Tathayyur
Tathayyur adalah beranggapan sial dengan waktu tertentu, tempat tertentu, atau sesuatu yang dilihat, didengar, atau diketahui. (al-Qaulul Mufid)
Di sebagian daerah, penduduk membangun rumah menghadap arah tertentu. Mereka juga memulai membangun dan menempatinya di hari tertentu, dengan keyakinan akan mendatangkan keberuntungan dan menjauhkan kesialan. Ada pula yang tidak mau berdagang di hari tertentu dan melarang pernikahan di bulan tertentu. Semua ini adalah bentuk tathayyur syirik, harus dijauhi oleh seorang muslim. Rasulullah n berkata:
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ
“Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik.” (HR. Abu Dawud no. 3910, lihat al-Qaulul Mufid)
2. Tamimah
Tamimah adalah sesuatu yang digantungkan pada seorang anak untuk menolak ‘ain atau musibah.
Sering kita melihat benda-benda yang digantungkan di rumah, mobil, toko, atau dipakaikan pada anak dengan niat menolak bala. Semua ini termasuk jenis tamimah yang syirik. Orang yang melakukannya terjatuh dalam kesyirikan. (Lihat al-Qaulul Mufid)
3. Tiwalah
Ia adalah sesuatu yang dibuat untuk membuat suami/seorang lelaki mencintai istrinya/seorang wanita atau sebaliknya.
Adapun dublah (cincin yang dipakai oleh seseorang setelah menikah) dengan keyakinan bahwa selama cincin emas tersebut dipakai maka pernikahannya akan tetap langgeng, ini adalah keyakinan yang syirik, karena tidak ada yang bisa membolak-balikan hati manusia selain Allah l.
Memakai cincin seperti ini minimal tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, haram hukumnya. Bisa juga terjatuh ke dalam kesyirikan, jika dia berkeyakinan bahwa cincin itu bisa menjadi sebab langgengnya pernikahan. (Lihat al-Qaulul Mufid Syarah Kitabut Tauhid)
4. Jampi-jampi/mantra
Yang dimaksud adalah ruqyah (bacaan-bacaan) yang syirik, yang mengandung permintaan bantuan kepada jin.
Rasulullah n telah melarang tiga hal di atas dalam hadits beliau:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya jampi-jampi, tamimah, dan tiwalah adalah syirik.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani)
Adapun ruqyah yang dibenarkan oleh syariat adalah yang memenuhi tiga syarat berikut.
– Bacaan dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan doa-doa yang baik.
– Menggunakan bahasa Arab dan dimengerti maknanya.
– Diyakini hanya semata-mata sebagai sebab, tidak bisa berpengaruh selain dengan kehendak Allah l. (Lihat Fathul Majid)
5. Perdukunan
Ini adalah musibah yang melanda banyak kaum muslimin. Banyak orang menjadi pelanggan dukun dalam keadaan senang ataupun susah, padahal ancaman bagi dukun dan yang mendatanginya sangat besar. Rasulullah n berkata:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barang siapa mendatangi dukun dan bertanya sesuatu, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh malam.” (HR. Muslim)
Dalam hadits lain, beliau n berkata:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barang siapa mendatangi dukun dan bertanya sesuatu kemudian membenarkannya, dia telah mengkufuri apa yang diturunkan kepada Muhammad n.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin t menegaskan bahwa mendatangi dukun ada beberapa rincian hukum.
1. Datang dan bertanya kepadanya, maka tidak diterima shalatnya empat puluh hari.
2. Datang, bertanya kepadanya, dan membenarkan ucapannya, maka ia telah ingkar kepada apa yang diturunkan kepada Rasulullah n.
3. Datang untuk membongkar kesesatannya, diperbolehkan. (Lihat al-Qaulul Mufid)
Adapun tentang kafirnya dukun, asy-Syaikh Hafizh bin Ahmad al-Hakami menyebutkan sembilan alasan kafirnya dukun. Di antara yang beliau sebutkan adalah bahwa seorang dukun telah menjadi wali setan. Allah l berfirman:
“Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya….” (al-An’am: 121)
Padahal setan tidak akan menjadikan seorang menjadi wali selain seorang yang kafir. (Lihat Ma’arijul Qabul hlm. 423—424)
6. Sembelihan untuk selain Allah l
Rasulullah n telah memberitakan bahwa termasuk orang yang dilaknat adalah seorang yang melakukan sembelihan untuk selain Allah l.
Dari Ali bin Abi Thalib z, Rasulullah n berkata:
لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ
“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat orang yang melaknat (mencerca) dua orang tuanya. Allah melaknat orang yang melindungi pelaku pelanggaran syar’i. Dan Allah melaknat orang yang mengubah-ubah batas tanah.” (HR. Muslim)
Di antara sembelihan yang dipersembahkan untuk selain Allah l adalah berbagai bentuk sembelihan untuk jin.
a. Larung (sedekah laut)
Di antara sembelihan syirik adalah sembelihan tahunan yang dipersembahkan untuk selain Allah l, baik untuk laut (sedekah laut), sungai, gunung, maupun yang lainnya.
b. Sembelihan untuk pengantin
Di sebagian tempat ada sebuah tradisi penyembelihan ketika ada pernikahan. Kedua mempelai diperintahkan untuk menginjakkan kedua kaki mereka di darah sembelihan tersebut sebelum memasuki rumahnya.
c. Sembelihan untuk rumah baru
Di sebagian daerah, ketika telah selesai membangun rumah, mereka menyembelih seekor hewan. Sebagian mereka bahkan menanam kepala hewan tersebut di rumah barunya. Ini juga termasuk sembelihan yang syirik.
d. Memenuhi keinginan jin yang masuk pada tubuh seseorang
Ketika ada orang kerasukan jin kemudian diruqyah, jin terkadang minta disembelihkan hewan untuk dirinya. Jika terjadi hal demikian, permintaan jin itu tidak boleh ditunaikan, karena hal tersebut adalah sembelihan untuk jin. (Lihat al-Qaulul Mufid, asy-Syaikh Muhammad al-Wushabi)
7. Kesyirikan di kuburan
Di antara perbuatan syirik yang dianggap biasa adalah perbuatan-perbuatan di pekuburan sebagai berikut.
a. Berdoa kepada penghuni kubur
b. Nadzar untuk penghuni kubur
c. Isti’anah, meminta tolong kepada penghuni kubur
d. Isti’adzah, meminta perlindungan kepada penghuni kubur
e. Istighatsah, meminta dihilangkan bencana kepada penghuni kubur
Ketahuilah, semua hal di atas adalah kemungkaran yang harus diingkari. Rasulullah n berkata:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barang siapa melihat kemungkaran hendaknya dia ubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu juga maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim) (Lihat Ma’arijul Qabul, Ighatsatul Lahafan, Tahdzirul Muslimin)
8. Mencari berkah dari benda-benda tertentu
Sebagian orang mencari berkah kepada pohon, kuburan, atau benda-benda yang mereka miliki, seperti keris dan cincin.
Faedah
Tidak boleh bertabarruk (mencari berkah) dari diri seseorang, dengan tubuh atau bagian tubuh seseorang tertentu, selain Rasulullah n.
Seorang muslim tidak boleh mencari berkah dengan diri seseorang yang dianggap saleh, baik ludah, rambut maupun bagian tubuh lainnya. Hal ini berdasarkan beberapa alasan.
a. Hal tersebut kekhususan bagi Rasulullah n.
b. Tidak ada seorang pun setelah Rasulullah n wafat yang meminta berkah dengan bagian tubuh Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali bin Abi Thalib, dan sahabat lainnya. Seandainya hal tersebut dibolehkan, niscaya akan dilakukan oleh orang-orang di zaman mereka.
c. Akan menyebabkan fitnah dan ujub (bangga diri) dari orang yang dimintai berkah. (Lihat Taisir al-‘Azizil Hamid, hlm. 144—145)
9. Sihir
Sihir adalah satu amalan kufur yang harus dijauhi oleh seorang muslim. Seseorang yang belajar dan mengajarkan sihir telah terjatuh dalam kekufuran.
Allah l berfirman:
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir). Hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (al-Baqarah: 102) (Lihat Ma’arijul Qabul hlm. 407—411)
10. Sedekah bumi
Sedekah bumi yaitu memberikan sesuguh/sesaji ketika hendak panen padi dan lainnya. Menurut mereka, sesaji itu dipersembahkan untuk Dewi Sri. Ini pun termasuk bentuk kesyirikan.
11. Sesajen
Yakni memberikan sesuguh untuk karuhun ketika hendak melaksanakan acara tertentu.
12. Memberikan penghormatan dengan membungkuk
Ibnu Taimiyah t berkata, “Membungkuk ketika memberikan penghormatan adalah perbuatan yang dilarang. Hal ini sebagaimana dalam riwayat at-Tirmidzi dari Nabi n, bahwa mereka bertanya tentang seseorang yang berjumpa dengan temannya lalu membungkuk kepadanya. Beliau n berkata, “Tidak boleh.”
Juga karena ruku dan sujud tidak boleh dilakukan selain untuk Allah l, walaupun hal ini menjadi bentuk penghormatan pada syariat sebelum kita, sebagaimana dalam kisah Yusuf q:
ﮊ ﮋ ﮌ ﮍ ﮎ ﮏ ﮐﮑ ﮒ ﮓ ﮔ ﮕ ﮖ
Dan ia menaikkan kedua ibu bapaknya ke atas singgasana. Mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf. Yusuf pun berkata, “Wahai ayahku, inilah ta’bir mimpiku yang dahulu itu.” (Yusuf: 100)
Adapun dalam syariat kita, bersujud tidak diperbolehkan selain untuk Allah l. (Lihat Majmu’ al-Fatawa, 1/259)
Ketahuilah, semoga Allah l merahmati Anda, apa yang kami sampaikan hanyalah sebagian amalan syirik yang ada di tengah-tengah masyarakat kita. Semuanya harus kita jauhi. Kita juga harus memperingatkan umat Islam untuk menjauhi amalan-amalan syirik.
Ketahuilah, semoga Allah l merahmati Anda, segala adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat harus tunduk kepada syariat Allah l.
Allah l berfirman:
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (an-Nisa: 65)
Janganlah kita seperti orang-orang jahiliah yang tidak mau beriman kepada Rasul n dengan alasan mengikuti amalan nenek moyang. Allah l berfirman tentang keadaan kaum musyrikin:
Apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah diturunkan oleh Allah,” mereka menjawab, “(Tidak), kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui sesuatu pun dan tidak mendapat petunjuk? (al-Baqarah: 170)
Seorang muslim harus mendahulukan syariat Allah l di atas segala hal. Dia harus mengutamakan syariat daripada hawa nafsu, adat-istiadat, dan pendapat akalnya. Allah l telah mencela orang yang lebih mendahulukan hawa nafsunya.Allah l berfirman:
“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya serta meletakkan tutupan atas penglihatannya? Siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat)? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (al-Jatsiyah: 23)
Mudah-mudahan tulisan yang ringkas ini bisa menjadi nasihat dan menjadi salah satu sebab musnahnya praktik-praktik kesyirikan yang telah menyebar di negeri kita ini.

Taklid, Budaya Jahiliyah

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Mu’awiyah Askari bin Jamal)
Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah diturunkan oleh Allah,” mereka menjawab, “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apa pun dan tidak mendapat petunjuk?” (al-Baqarah: 170)
Penjelasan Mufradat Ayat
“Jika dikatakan kepada mereka.”
Para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang dimaksud dengan kata “mereka” dalam ayat ini.
Sebagian mengatakan, “Yang dimaksud adalah bangsa Arab yang kafir.”
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas c, “(Ayat ini) diturunkan tentang kaum Yahudi.”
Ath-Thabari t berkata, “Yang dimaksud adalah manusia secara umum yang terdapat dalam ayat sebelumnya (al-Baqarah: 168).” (Tafsir ath-Thabari, Tafsir al-Qurthubi)
“Mengikuti apa yang diturunkan oleh Allah,” dengan ucapan dan perbuatan.
“Kami mendapati,” maknanya sama dengan kalimat وَجَدْنَا.
Penjelasan Ayat
Al-Allamah as-Sa’di t mengatakan, “Allah l mengabarkan tentang keadaan kaum musyrikin tatkala mereka diperintahkan untuk mengikuti apa yang diturunkan oleh Allah l kepada Rasul-Nya. Mereka pun membenci hal itu dan berkata, ‘Justru kami mengikuti apa yang kami dapatkan dari nenek moyang kami.’ Mereka merasa cukup dengan mengikuti nenek moyang mereka dan berpaling dari beriman kepada para nabi-Nya, padahal nenek moyang mereka adalah manusia yang paling bodoh dan yang paling keras kesesatannya. Ini adalah syubhat yang sangat lemah untuk menolak kebenaran. Ini juga merupakan dalil bahwa mereka telah berpaling dari kebenaran dan membencinya, serta sikap ketidakadilan mereka. Seandainya mereka diberi petunjuk dan memiliki niat yang baik, tentu kebenaranlah yang menjadi tujuannya. Barang siapa menjadikan kebenaran sebagai tujuannya dan membandingkan antara kebenaran dengan yang lainnya, pasti kebenaran itu akan menjadi jelas baginya. Dia pun akan mengikutinya jika bersikap adil.” (Taisir al-Karim ar-Rahman)
Ath-Thabari t tatkala menjelaskan makna ﭔ ﭕ ﭖ ﭗ mengatakan, “Beramallah dengan apa yang diturunkan oleh Allah l dalam kitab-Nya kepada Rasul-Nya. Halalkanlah apa yang Dia halalkan, haramkanlah apa yang Dia haramkan. Jadikanlah beliau n sebagai imam yang kalian ikuti dan penuntun yang kalian ikuti hukum-hukumnya.” (Tafsir ath-Thabari, 3/43)
Beliau t lalu berkata, “Wahai sekalian manusia, mengapa kalian mengikuti apa yang kalian dapati dari nenek moyang kalian dan meninggalkan apa yang diperintahkan oleh Rabb kalian? Padahal nenek moyang kalian itu tidak memahami perintah Allah l sedikit pun. Mereka juga tidak berada di jalan yang benar. Tidak pula mereka mendapat bimbingan petunjuk. Hal ini karena seseorang yang diikuti adalah orang yang memiliki pengetahuan terhadap sesuatu yang akan dimanfaatkan untuk dirinya. Orang yang jahil (bodoh, tidak mengetahui) tidak diikuti (dalam hal-hal yang tidak diketahuinya) melainkan oleh orang yang tidak memiliki akal dan pembeda.” (Tafsir ath-Thabari, 3/44)
Larangan Taklid
Al-Qurthubi t menjelaskan bahwa kekuatan lafadz yang terdapat pada ayat ini menjelaskan batilnya taklid, seperti halnya firman Allah l:
Apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah mengikuti apa yang diturunkan oleh Allah dan mengikuti Rasul.” Mereka menjawab, “Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.” Apakah mereka tetap akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk? (al-Maidah: 104)
Ayat ini sangat berhubungan dengan ayat sebelumnya. Pada ayat-ayat sebelumnya, Allah k mengabarkan tentang kejahilan bangsa Arab terhadap apa yang mereka tetapkan dengan cara pandang mereka yang bodoh, yaitu al-bahirah, as-saibah, dan al-washilah1. Lalu mereka berhujjah bahwa itu adalah urusan yang mereka dapatkan dari nenek moyang mereka. Mereka pun mengikutinya sekaligus meninggalkan apa yang diturunkan oleh Allah l kepada Rasul-Nya dan yang diperintahkan oleh agamanya. (Tafsir al-Qurthubi, 3/15—16)
Yang dimaksud dengan taklid adalah mengikuti ucapan seseorang tanpa mengetahui dalilnya. (Majmu’ al-Fatawa, 35/233, Mukhtashar ash-Shawa’iq al-Mursalah hlm. 621)
Jenis Taklid yang Tercela
Para ulama menyebutkan jenis-jenis taklid yang tercela sebagai berikut.
1. Berpaling dari apa yang diturunkan oleh Allah k dan memilih mengikuti nenek moyang.
Ibnul Qayyim t mengatakan, “Allah l mencela orang yang berpaling dari apa yang diturunkan-Nya lalu bertaklid kepada nenek moyang. Para ulama salaf dan imam yang empat akan bersepakat bahwa taklid semacam ini tercela dan haram.”
2. Taklid kepada orang yang bukan ahlinya dengan mengambil ucapannya.
Allah l berfirman:
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (al-Isra: 36)
3. Taklid kepada ucapan yang menyelisihi firman Allah l dan Rasul-Nya, siapa pun dia.
Allah l berfirman:
ﭡ ﭢ ﭣ ﭤ ﭥ ﭦ
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu.” (al-A’raf: 3)
4. Taklid kepada seseorang setelah jelas kebenaran dan dalilnya.
5. Taklid seorang mujtahid yang memiliki kemampuan untuk berijtihad dan memiliki keluangan waktu untuk membahasnya.
6. Taklid kepada seorang mujtahid dalam seluruh pendapat dan ijtihadnya. (Ma’alim fi Ushulil Fiqhi, hlm. 498)
Perbedaan antara Taklid dan Ittiba’
Para ulama membedakan istilah taklid dengan ittiba’. Ittiba’ adalah beramal dengan dalil, sedangkan taklid adalah mengikuti perkataan seseorang tanpa hujjah.
Telah dinukil dari Abu Abdillah bin Khuwaiz Mandad al-Bashri al-Maliki bahwa beliau berkata, “Makna taklid dalam syariat adalah mengambil sebuah pendapat di mana orang yang berpendapat dengannya tidak membawa hujjah. Hal ini terlarang dalam syariat. Adapun ittiba’ adalah yang ditetapkan dengan hujjah.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, Ibnu Abdil Bar, 2/173, Ikhtiyarat Ibnil Qayyim al-Ushuliyah, Muhammad Ali Firqaus, 2/744—745)
Dia juga berkata pada bagian akhir kitabnya, “Setiap orang yang engkau ikuti ucapannya tanpa ada dalil yang mengharuskanmu untuk menerimanya, berarti engkau telah taklid kepadanya. Dan taklid di dalam agama Allah k tidak dibenarkan. Setiap orang yang mengharuskanmu untuk mengikuti ucapannya berdasarkan dalil, berarti engkau ber-ittiba’ kepadanya. Ittiba’ di dalam agama diperbolehkan, sedangkan taklid terlarang.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi, 2/173)
Al-Imam Abu Dawud t juga menukilkan ucapan al-Imam Ahmad t yang didengarnya dari beliau t, “Ittiba’ adalah seseorang mengikuti apa yang datang dari Nabi n dan dari para sahabatnya. Adapun yang datang dari kalangan tabi’in setelah mereka, dia diberi pilihan.” (Ikhtiyarat Ibnil Qayyim al-Ushuliyah, 2/745)
Ibnul Qayyim t berkata tatkala menjelaskan kewajiban ber-ittiba’, “Sikap ittiba’ yang tulus kepada yang ma’shum (Rasulullah) n berbeda dengan sikap membuang dan meninggalkan perkataan para ulama. Ittiba’ yang tulus adalah engkau tidak mendahulukan ucapan seseorang dan pendapatnya di atas apa yang datang dari beliau n, dalam keadaan apapun. Namun, hendaknya yang pertama kali engkau lihat adalah kesahihan sebuah hadits. Jika sahih, hal yang kedua adalah engkau perhatikan maknanya. Jika telah jelas bagimu, janganlah engkau berpaling darinya meskipun yang menyelisihimu adalah semua orang dari timur ke barat. Tidak mungkin umat bersepakat dalam menyelisihi apa yang dibawa oleh Nabi n. Pasti ada di kalangan umat ini yang sejalan dengan riwayat tersebut meskipun engkau tidak mengetahuinya. Maka dari itu, janganlah engkau menjadikan ketidaktahuanmu tentang orang yang sejalan dengannya sebagai hujjah untuk menolak apa yang datang dari Allah l dan Rasul-Nya n. Hendaknya engkau tetap berpegang kepada nash. Janganlah engkau merasa lemah.” (Ikhtiyarat Ibnil Qayyim al-Ushuliyah, 2/743)
Adakah Taklid yang Diperbolehkan?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata, “Yang menjadi sikap jumhur (mayoritas) umat ini bahwa ijtihad diperbolehkan secara global dan taklid diperbolehkan secara global. Mereka tidak mengharuskan setiap orang untuk berijtihad dan mengharamkan taklid. Mereka juga tidak mengharuskan setiap orang untuk bertaklid dan mengharamkan ijtihad. Ijtihad diperbolehkan bagi orang yang memiliki kemampuan untuk berijtihad dan taklid diperbolehkan bagi orang yang lemah/ tidak mampu berijtihad.” (Majmu’ al-Fatawa, 20/204)
Oleh karena itu, taklid diperbolehkan jika terpenuhi syarat-syarat berikut:
1. Ia jahil, tidak memiliki kemampuan untuk mengenal hukum Allah l dan Rasul-Nya n.
2. Ia bertaklid kepada orang yang dikenal berilmu dan berijtihad, dari kalangan orang yang memiliki agama dan kesalehan.
3. Kebenaran belum tampak bagi orang yang taklid ini. Ia tidak mengetahui mana yang lebih kuat dari silang pendapat yang terjadi di kalangan ulama. Adapun jika telah tampak baginya kebenaran, tidak diperbolehkan lagi taklid baginya.
4. Dalam bertaklid ia tidak diperbolehkan menyelisihi nash/dalil syariat yang jelas atau ijma’ para ulama.
5. Tidak diperbolehkan bagi orang yang taklid untuk berpegang kepada pendapat satu imam dalam seluruh permasalahan. Hendaknya dia berusaha untuk mencari yang lebih mendekati kebenaran dan lebih mendekatkan dirinya kepada ketakwaan kepada Allah l.
6. Tidak diperbolehkan bagi seorang muqallid (yang bertaklid) untuk berpindah dari satu pendapat ke pendapat lainnya dengan tujuan mencari pendapat yang lebih ringan dan lebih sejalan dengan hawa nafsunya. (Lihat Ma’alim fi Ushul al-Fiqh, hlm. 497—498)
Syaikhul Islam t berkata, “Adapun kewajiban untuk mengikuti seluruh ucapan seseorang tanpa menyebutkan dalil tentang kebenarannya, ini tidaklah benar. Bahkan, ini adalah kedudukan Rasul n yang tidak diperbolehkan selain hanya untuk beliau n.” (Majmu’ al-Fatawa, 35/121)
Wallahul muwaffiq.
Catatan Kaki:
1 Al-bahirah adalah unta betina yang telah beranak lalu dibelah telinganya, kemudian dilepaskan. Ia tidak boleh ditunggangi dan tidak boleh diambil air susunya karena air susunya dipersembahkan untuk berhala-berhala mereka. As-saibah adalah unta betina yang dilepaskan kemana pun maunya karena nadzar seseorang. Al-washilah adalah hewan yang melahirkan anak betina secara berturut-turut kemudian menjadi milik mereka. Namun, jika melahirkan jantan, menjadi milik sesembahan mereka.

Kesempurnaan Islam Sebagai Prinsip Hidup, Dasar untuk Meninggalkan Tradisi dan Adat-Istiadat

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar)
Pendahuluan
Ada pelajaran penuh hikmah dalam peristiwa hijrah ke Habasyah yang menjadi ibrah berharga. Untaian kisah yang dibawakan melalui rantaian perawi dari mereka yang mengalami peristiwa tersebut hingga masa ini. Al-Imam Ahmad bin Hanbal t mengeluarkannya dalam al-Musnad, karya besar beliau, dengan sanad yang sahih.
Kala itu para sahabat meninggalkan Makkah, tempat kelahiran dan tanah kampung halaman, demi melaksanakan seruan Allah l dan Rasul-Nya n. Secara diam-diam mereka akhirnya tiba di negeri Habasyah dengan penuh harap dapat menegakkan ajaran Islam. Ajaran yang dibawa oleh penutup para nabi dan rasul, Muhammad n. Namun, pernahkah Iblis mendiamkan kebaikan dan tidak mengganggunya? Adakah hamba yang hendak mencerminkan ketaatan dalam hidupnya lalu tidak diusik oleh bala tentaranya?
Utusan Quraisy datang menyusul ke Habasyah dan menghadap raja Najasyi. Setelah menyuap para pendeta, mereka melontarkan tuduhan-tuduhan keji terhadap kaum muslimin. Mereka memalsukan dan mengarang kedustaan di atas kedustaan agar Raja Najasyi berkenan mengembalikan kaum muslimin ke Makkah.
Dengan penuh keadilan dan penghormatan kepada tamu, Raja Najasyi memerintahkan agar kaum muslimin menghadap. Beliau ingin mendengar langsung jawaban kaum muslimin.
Setelah tiba, Raja Najasyi bertanya, “Ajaran apakah ini yang membuat kalian meninggalkan kaum kalian namun kalian juga tidak masuk ke dalam agamaku ataupun agama lain?”
Juru runding kaum muslimin, Ja’far bin Abi Thalib z, menjawab dengan penuh hikmah berdasarkan ilmu.
“Wahai Baginda Raja, kami dahulu adalah sebuah bangsa dalam kejahiliahan. Kami beribadah kepada berhala. Kami memakan bangkai, melakukan perbuatan-perbuatan keji, memutus tali silaturahim, menyakiti tetangga, dan orang kuat di antara kami memangsa yang lemah. Kami dalam keadaan demikian sampai Allah l mengutus kepada kami seorang rasul yang berasal dari kalangan kami sendiri. Kami telah mengenal nasab, kejujuran, amanah, dan kehormatannya. Rasul itu mengajak kami kepada Allah l, mentauhidkan dan beribadah kepada-Nya, meninggalkan peribadatan yang kami dan nenek moyang kami lakukan, seperti peribadatan kepada pepohonan dan patung berhala. Rasul itu mengajak kami untuk jujur dalam berbicara, menunaikan amanat, menyambung tali silaturahim, bertetangga dengan baik, tidak melakukan hal-hal terlarang, dan menumpahkan darah. Rasul tersebut melarang kami melakukan perbuatan-perbuatan keji, berbicara dusta, memakan harta anak yatim, dan menuduh wanita yang baik. Rasul itu juga memerintahkan kami hanya beribadah kepada Allah l dan tidak mempersekutukan-Nya dengan apa pun. Beliau memerintahkan kami untuk shalat, zakat, puasa, dan hal-hal lain.
Kami membenarkannya, beriman kepadanya, dan mengikuti ajarannya. Kami beribadah hanya kepada Allah l saja, tidak mempersekutukan-Nya sedikit pun dengan apa pun. Kami mengharamkan hal-hal yang diharamkan olehnya, menghalalkan apa-apa yang dihalalkan olehnya. Setelah itu, kaum kami memusuhi kami. Mereka menyiksa dan mengganggu kami agar kami kembali kepada peribadatan patung berhala serta menghalalkan hal-hal buruk yang dulu pernah kami halalkan. Ketika mereka menekan, menzalimi, menyakiti kami, dan berusaha menghalangi dari keyakinan kami, kami pun keluar menuju negeri Anda. Kami memilih Anda daripada yang lain. Kami senang berada di samping Anda. Kami pun berharap tidak terzalimi di sisi Anda, wahai Baginda Raja.”
Raja lalu Najasyi bertanya, “Adakah sesuatu yang bisa engkau tunjukkan tentang ajaran rasul tersebut dari Allah?”
Ja’far z menjawab, “Ada.”
Berkatalah Najasyi, “Bacakanlah untukku!”
Ja’far z lalu membacakan awal surat Maryam. Raja Najasyi pun menangis hingga basah janggutnya. Menangis pula para pendeta di sampingnya sampai membasahi kitab-kitab mereka saat mendengar ayat-ayat yang dibacakan.”
Kisah ini dibawakan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih Sirah an-Nabawiyah.
Islam adalah Syariat Terbaik
Najasyi adalah seorang raja yang dianugerahi kearifan dan keadilan. Beliau dikenal sebagai ahli ilmu dan ahli ibadah di kalangan penganut agama Nasrani. Beliau mengerti dan menguasai ayat-ayat yang disebutkan di dalam Injil dan Taurat. Dengan demikian, ketika beliau mendengar firman Allah l dalam Al-Qur’an yang dibacakan oleh Ja’far bin Abi Thalib z, beliau berkata, “Sungguh, demi Allah, apa yang engkau bacakan benar-benar berasal dari cahaya yang sama dengan yang dibawa oleh Musa.”
Untuk beliau pula diturunkan ayat ke-83 dari surah al-Maidah.
Al-Imam Ibnu Abi Hatim t meriwayatkan sebuah hadits dari Hisyam bin Urwah bahwa ayahnya, Abdullah bin az-Zubair c berkata, “Ayat ini diturunkan untuk Najasyi dan para pengikutnya:
Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu melihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al-Qur’an) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri); seraya berkata, “Ya Rabb kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al-Qur’an dan kenabian Muhammad n).” (al-Maidah: 83)
Tahun kesembilan hijriah pada saat Najasyi meninggalkan dunia fana, Rasulullah n mengajak segenap sahabat untuk keluar menuju lapangan di kota Madinah, guna melaksanakan shalat jenazah Najasyi secara gaib. Rasulullah n bersabda hari itu, “Hari ini telah meninggal dunia seorang laki-laki yang saleh. Bangkitlah dan dirikanlah shalat untuk saudara kalian, Ashamah.”
Demikianlah sikap seorang insan yang menghambakan dirinya kepada Dzat Pencipta. Ia tunduk mutlak kepada aturan-aturan Ilahi. Ketaatan dan kepatuhan yang utuh dalam melaksanakan setiap ketetapan syariat. Perintah-perintah dikerjakan, seluruh larangan ditinggalkan, dengan penuh keyakinan bahwa syariat Islam adalah syariat terbaik yang menutup sekaligus menghapuskan syariat-syariat sebelumnya. Tidak ada kebaikan melainkan Islam telah mengajarkannya dan setiap keburukan telah tuntas Islam memperingatkannya.
Al-Hafizh Ibnu Katsir t ketika menjelaskan firman Allah l dalam surat al-Maidah ayat ke-3 berkata, “Hal tersebut adalah nikmat Allah l yang terbesar bagi umat ini, karena Allah l telah menyempurnakan agama (Islam) untuk mereka. Mereka tidak lagi memerlukan agama selain Islam, tidak pula membutuhkan seorang nabi selain Nabi mereka (Muhammad n).
Oleh karena itulah, Allah l menjadikan Nabi Muhammad n sebagai penutup para nabi. Allah l mengutus beliau n kepada manusia dan jin. Tidak ada yang halal selain apa yang telah beliau halalkan. Tiada pula sesuatu yang haram melainkan apa yang telah beliau n haramkan. Tidak ada agama selain yang beliau n syariatkan. Segala yang beliau beritakan pastilah haq dan benar, tidak mengandung sedikit pun unsur kedustaan atau penyimpangan. Hal ini sebagaimana firman Allah l:
“Telah sempurnalah kalimat Rabbmu (Al-Qur’an); kebenaran dan keadilannya.” (al-An’am: 115)
Maksud “telah sempurna kebenarannya” ialah kebenaran berita-beritanya. Adapun “sempurna keadilannya” adalah keadilan perintah dan larangannya. Saat agama ini telah sempurna bagi mereka, menjadi sempurnalah nikmat untuk mereka.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir terkait dengan ayat ini)
Pelajaran Berharga
Secara garis besar, ada beberapa pelajaran berharga yang dapat dipetik dari kisah di atas. Di antaranya adalah:
1. Dakwah para nabi dan rasul adalah dakwah tauhid.
Tujuan utamanya adalah mengajak dan menyeru umat manusia untuk menyerahkan ibadah dengan segala bentuknya hanya kepada Allah l. Konsekuensinya adalah meninggalkan seluruh bentuk peribadatan kepada selain Allah l serta berlepas diri dari orang-orang yang mempersekutukan Allah l dengan selain-Nya, dengan apa pun.
Ini terambil dari pernyataan Ja’far bin Abi Thalib z yang berulang kali menyebutkan ajaran tauhid sebagai misi utama Rasulullah n. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah n benar-benar menekankan tauhid dalam dakwahnya.
2. Sebagai bentuk kesempurnaan tauhid, setiap hamba diharuskan meninggalkan seluruh bentuk tradisi, adat-istiadat, dan ajaran yang diwarisi secara turun-temurun dari nenek moyangnya, yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Ini terambil dari pernyataan Ja’far bin Abi Thalib z kepada Najasyi, “Rasul itu mengajak kami kepada Allah l, mentauhidkan dan beribadah kepada-Nya, meninggalkan peribadatan yang kami dan nenek moyang kami lakukan, seperti peribadatan kepada pepohonan dan patung berhala.”
3. Ketundukan yang utuh dari seorang hamba dalam menerima kebenaran syariat Islam dan ketaatan penuh untuk meninggalkan keyakinan sebelumnya adalah amal besar.
Hanya orang-orang terpilih yang mampu melaksanakannya. Meskipun ia tergolong sebagai tokoh ataupun pembesar kaumnya, penerimaannya terhadap syariat Islam akan membuatnya semakin mulia di sisi Allah l.
Ini terambil dari keadaan pribadi Najasyi. Beliau adalah seorang raja yang beragama Nasrani. Ia terpandang sebagai orang pandai dan berilmu. Harta dan takhta beliau miliki. Namun, semua itu tidak menyebabkan beliau menolak kebenaran Islam. Akhirnya, kebaikan yang sempurnalah untuk Najasyi. Ia beriman dan tunduk kemudian meninggalkan dunia membawa iman. Semoga Allah l meridhainya.
4. Lemah lembut dan bersikap hikmah dalam upaya mengubah tradisi masyarakat yang menyimpang dari ajaran Islam.
Dalam mengubah tradisi dan adat masyarakat yang menyimpang dari ajaran Islam, seseorang dituntut untuk selalu mengedepankan rahmat dan hikmah. Tentunya, untuk mengubah kebiasaan dan tradisi yang telah mendarah daging dan diwariskan secara turun-temurun oleh tiap generasi membutuhkan sebuah proses. Di dalam setiap proses itulah dibutuhkan hikmah: meletakkan segala sesuatu pada tempatnya.
Rasulullah n bersabda:
إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ
“Sungguh, tidaklah sikap rifq (lemah lembut dan hikmah) terdapat pada sesuatu melainkan ia akan memperindahnya.” (HR. Muslim dari Aisyah x)
Pelajaran ini terambil dari perintah Rasulullah n untuk berhijrah ke Habasyah. Pada saat itu, Rasulullah n memilih untuk menghindari front terbuka dengan kaum musyrikin. Beliau n tidak berkenan melakukan perlawanan langsung secara fisik. Beliau n membimbing para sahabat untuk bersikap sabar dan rela meninggalkan kampung halaman beserta masyarakatnya. Semua keputusan beliau n selalu didasari oleh hikmah dan rahmat.
5. Kesiapan dan ketaatan hamba dalam menerima syariat Islam secara utuh dengan meninggalkan tradisi dan adat-istiadat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, pasti mendatangkan berkah.
Pelajaran ini terambil dari sikap para sahabat. Dengan penuh keyakinan, mereka meninggalkan ajaran dan tradisi nenek moyang yang tidak selaras dengan ajaran Islam. Allah l pun mengaruniakan kebahagiaan dunia dan akhirat kepada mereka. Allah l juga memberikan kekayaan, kemuliaan, kekuasaan, dan ketenangan untuk mereka.
Semoga Allah l memberikan jalan-jalan kemudahan dalam melaksanakan syariat-Nya.
Amin ya Arhamar Rahimin.

Tradisi Menyembelih di Masyarakat

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar)
Ribuan nelayan dan masyarakat lainnya di pesisir timur Lampung begitu antusias mengikuti Nadran atau Pesta Laut 2010 yang puncaknya diadakan Rabu (28/4/2010) di Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Ritual ini diisi dengan penaburan sesaji ke tengah laut. Sesaji ini berupa kepala kerbau, makanan, dan alat-alat rumah tangga. Perahu pembawa sesaji dan kapal-kapal pengiring didesain meriah dengan ragam hiasan janur kuning, padi, dan umbul-umbul.
Pada acara ini, masyarakat yang hadir sempat terlihat berebutan mengambil air yang diyakini berkhasiat tinggi. Air di dalam bak besar ini telah didoakan terlebih dahulu dan dicelupi sebilah keris pusaka. Jika air ini disiramkan ke perahu, diyakini bisa mendatangkan rezeki.
Diadakannya ritual Nadran ini pun bertepatan dengan mulai masuknya musim timur. Musim ini, di kalangan nelayan, dikenal sebagai musim sulit atau paceklik. Musim yang laut dianggap tidak bersahabat dan kerap berombak tinggi ini, biasanya berlangsung hingga Desember.
Di tempat lain di Pulau Jawa, tepatnya Laut Selatan, terdapat prosesi adat laut yang dinamakan hajat laut. Pada acara itu seekor kerbau atau kepalanya beserta sesajian lainnya diantarkan ke laut. Upacara itu selalu dilaksanakan pada hari Senin atau Kamis menjelang Selasa atau Jumat Kliwon pada bulan Muharam (Sura). Selasa dan Jumat Kliwon dianggap sebagai hari nahas sehingga nelayan tidak boleh melaut.
Ketika sesaji menyentuh permukaan laut, belasan orang melompat dari perahunya dan menyerbu sesaji. Mereka berebut menciduk air laut di bawah dan di sekitar sesaji untuk disiramkan ke perahu masing-masing. Mereka percaya bahwa menyiram perahu dengan air itu akan mendatangkan berkah berupa hasil tangkapan ikan yang berlimpah dan dijauhkan dari malapetaka saat melaut. Uba rampe (materi isi) sesaji ternyata juga dicari orang. Konon, itu juga menjadi perlambang murahnya rezeki bagi yang mendapatkannya. Itulah pemuncak acara hajat laut yang ditunggu-tunggu para nelayan di kawasan itu.
Sekilas gambaran dari dua acara di atas adalah contoh tradisi sedekah laut yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia, dengan perbedaan dan ragam nama serta istilah tentunya. Masing-masing mengusung alasannya. Tradisi sedekah laut ataupun sedekah bumi, atau tradisi-tradisi serupa, seringkali dilaksanakan dengan proses penyembelihan hewan tertentu. Syariat Islam menilai tradisi-tradisi semacam itu sebagai tradisi yang mesti dihilangkan. Apa sebabnya? Marilah bersama kita menyimak sedikit penjelasan di bawah ini.
Kebodohan, Sumber Petaka
Kebodohan terhadap prinsip-prinsip dasar beragama bak kabut tebal yang menyelimuti kehidupan kaum muslimin. Semakin jauh kita dari masa kenabian, semakin dalam kita terperosok dalam kubangan kejahilan. Setiap berlalu sebuah zaman, pastilah zaman berikutnya lebih buruk. Berita yang benar, tanpa kedustaan dan keraguan, menerangkan bahwa umat Islam akan mengikuti pola kehidupan kaum Yahudi dan Nasrani, sejengkal demi sejengkal, sehasta lalu sehasta. Sampai-sampai jika mereka masuk mengikuti berkeloknya lubang binatang tanah, pastilah akan diikuti oleh umat Islam. Sungguh sangat menyedihkan.
Pantas sekali jika seorang muslim—yang benar-benar memahami tujuan diangkatnya Muhammad n sebagai seorang nabi dan rasul—merasa sesak dada dan bersedih hati ketika menyaksikan kenyataan pahit yang menimpa umat Islam. Yang baik dianggap buruk, yang buruk diperjuangkan atas nama kebaikan. Sebagian umat tidak mampu lagi mengenal hal ma’ruf sebagai sesuatu yang ma’ruf, tidak pula mengingkari sesuatu yang mungkar. Orang jujur seringkali didustakan, sementara orang berdusta dianggap jujur. Sikap khianat pada seseorang malah terhitung amanah, sementara banyak orang yang mempertahankan amanah justru dituduh berkhianat. Sungguh benar sabda Rasulullah n.
Dari sekian macam bentuk kebodohan sekaligus upaya pembodohan umat adalah masih dipertahankannya upacara-upacara, ritual, dan perayaan dalam bentuk menyembelih hewan atau binatang untuk selain Allah l. Sesaji-sesaji yang kental dengan warna kepercayaan animisme, persembahan-persembahan yang nyata menjadi warisan dari agama Hindu dan Budha, dan tuntutan dari dukun dan paranormal untuk menyembelih jenis hewan tertentu adalah sesuatu yang akrab di telinga. Kewajiban kita adalah memerangi bentuk-bentuk kesyirikan semacam ini, yaitu penghambaan kepada makhluk yang lemah dengan mengalirkan darah hewan sembelihan.
Haramnya Menyembelih Hewan untuk selain Allah l
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Wushabi membuat bab dengan judul “Diharamkannya menyembelih untuk selain Allah.” Kemudian beliau membawakan firman Allah l:
ﯓ ﯔ ﯕ ﯖ ﯗ ﯘ ﯙ ﯚ ﯛ ﯜ ﯝ ﯞ ﯟﯠ ﯡ ﯢ ﯣ ﯤ ﯥ ﯦ
Katakanlah, “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (al-An’am: 162—163)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di t berkata, “Wa nusuki maknanya adalah sembelihanku….” (Taisir al-Karim ar-Rahman hlm. 282)
Juga firman Allah l:
ﮊ ﮋ ﮌ ﮍ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah.” (al-Kautsar: 2)
Dari Ali bin Abi Thalib z, Rasulullah n bersabda:
لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ
“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.” (HR. Muslim no. 1978)
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Wushabi berkata, “Dari dalil-dalil di atas dapat diambil pemahaman bahwa menyembelih adalah ibadah, dan ibadah tidak boleh dilakukan selain untuk Allah l. Barang siapa memalingkannya untuk selain Allah l, dia telah melakukan syirik akbar. Barang siapa menyembelih untuk selain Allah l, seperti untuk jin, kuburan, atau yang lain, dia pantas mendapatkan laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah l, melainkan jika dia bertaubat karena siapa yang bertaubat, Allah l akan menerima taubatnya.” (al-Qaulul Mufid hlm. 126)
Masuk Neraka karena Seekor Lalat
Dari Thariq bin Syihab, (beliau menceritakan) bahwa Rasulullah n pernah bersabda, “Ada seorang lelaki yang masuk surga gara-gara seekor lalat. Ada pula lelaki lain yang masuk neraka gara-gara lalat.”
Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi, wahai Rasulullah?”
Beliau n menjawab, “Ada dua orang lelaki yang melewati daerah suatu kaum yang memiliki sesembahan selain Allah k. Tidak ada seorang pun yang diperbolehkan melewati daerah itu melainkan dia harus berkorban sesuatu untuk sesembahan tersebut. Mereka mengatakan kepada salah satu di antara dua lelaki itu, ‘Berkorbanlah.’ Dia menjawab, ‘Aku tidak punya apa-apa untuk dikorbankan.’ Mereka pun mengatakan, ‘Berkorbanlah walaupun dengan seekor lalat.’ Dia pun berkorban dengan seekor lalat sehingga mereka pun memperbolehkannya lewat dan meneruskan perjalanan. Karena itulah, dia masuk neraka. Mereka juga mengatakan kepada lelaki yang kedua, ‘Berkorbanlah.’ Dia menjawab, ‘Tidak pantas bagiku berkorban untuk sesuatu selain Allah k.’ Mereka pun memenggal lehernya dan karena itulah dia masuk surga.” (HR. Ahmad dalam az-Zuhd [no. 15 & 16], Abu Nu’aim dalam al-Hilyah [1/203], dari Thariq bin Syihab, dari Salman al-Farisi z secara mauquf dengan sanad yang sahih)
Perhatikanlah hadits di atas dengan baik!
Tradisi atau ritual penyembelihan binatang adalah ibadah sehingga harus dilaksanakan sesuai dengan aturan Allah l, baik dalam hal tujuan, waktu, tempat, maupun niatnya. Adalah sebuah dosa besar, bahkan dosa terbesar, saat seorang hamba menyembelih hewan untuk selain Allah l. Entah untuk memohon bantuan makhluk gaib, harmonisasi manusia dengan alam, meredakan amarah makhluk halus, atau sebab-sebab kesyirikan lainnya.
Menyembelih hewan dalam rangka ritual adalah perbuatan yang tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah l. Barang siapa melakukannya, Allah l akan melaknatnya. Pelakunya telah melakukan kemusyrikan. Apabila ia mati dalam keadaan tidak bertaubat, ia akan dihukum kekal di dalam neraka. Surga haram baginya. Seluruh amalnya akan musnah bagaikan debu yang beterbangan. Penyesalan dan kesedihan, itulah kesudahan yang akan dia rasakan pada hari kemudian.
Dari sini, kita bisa mengetahui bahwa tradisi atau ritual semacam ini adalah tindakan yang sangat membahayakan. Perbuatan yang mereka lakukan bukan menolak bala, tetapi justru mengundang murka Allah l.
Contoh terbaru adalah ritual penyembelihan korban terkait dengan bencana meletusnya gunung Merapi. Paguyuban Kebatinan Tri Tunggal (PKTT) Yogyakarta menggelar ritual tolak bala pada Senin (8/11/2010) malam. Ritual yang bernama asli Kuat Maheso Luwung Saji Rojosunya tersebut dimaksudkan agar warga Yogyakarta dan sekitarnya terhindar dari marabahaya akibat letusan Merapi. Ritual yang dipusatkan di sekitar kawasan Tugu ini diawali dengan mengarak kerbau bule. Puncak acara diisi dengan pemotongan seekor kerbau bule dan sembilan ayam jago jurik kuning sebagai sesaji untuk makhluk-makhluk halus. Kepala kerbau dan sembilan jago jurik kuning itu rencananya akan dibawa ke lereng Merapi untuk ditanam di sana.
Apakah Alasan Mereka?
Sebagian pelaku kesyirikan dalam bentuk menyembelih untuk selain Allah l terkadang mengemukakan beberapa alasan untuk membenarkan perbuatan mereka. Di antaranya adalah pernyataan, “Bagaimana mungkin perbuatan ini dikatakan syirik, padahal ketika menyembelih saya mengucapkan ‘Bismillah’?”
Yang pasti, orang semacam ini tidak mengerti hakikat syirik, sebagaimana halnya ia tidak mengerti tentang tauhid. Dalam hal ini, hukum tidak hanya ditetapkan berdasarkan mengucapkan basmalah atau tidak. Namun, niat dan tujuan pun mengambil peran besar. Apalah arti kalimat basmalah yang diucapkan, apabila di dalam hati, seseorang yang menyembelih berniat dan bertujuan untuk mendekatkan diri, mengagungkan, menghormati, dan memohon pertolongan kepada makhluk. Ia berharap keinginannya terkabul, dan takut jika hal yang diinginkan tidak terwujud. Hatinya berpaling kepada selain Allah l.
Syaikhul Islam t berkata, ”Telah diketahui bahwa sesuatu (hewan yang disembelih) yang diperuntukkan bagi selain Allah l yang disebutkan secara jelas adalah diharamkan. Demikian pula jika hanya diniatkan karena hal ini sama dengan niat-niat lain dalam ibadah. Meskipun dengan melafadzkan lebih kuat, namun yang menjadi hukum asal adalah tujuan.” (al-Iqtidha, hlm. 286)
Syaikhul Islam t berkata, ”Dengan demikian, jika dia menyembelih hewan untuk selain Allah l dalam rangka mendekatkan diri, hal tersebut diharamkan meskipun dia mengucapkan ‘bismillah’, sebagaimana yang dilakukan oleh sekelompok kaum munafik umat ini. Mereka adalah orang-orang yang mendekatkan diri kepada para wali dan bintang-bintang dengan cara menyembelih serta membakar dupa, atau yang semisalnya.” (al-Iqtidha hlm. 291)
Ash-Shan’ani t berkata, ”Apabila orang tersebut beralasan bahwa ia menyembelih dan menyebut nama Allah atasnya, jawablah, ‘Jika memang sembelihan tersebut untuk Allah l, apa alasannya engkau mendekatkan hewan sembelihanmu di pintu kubur orang yang engkau pilih dan engkau yakini? Apakah engkau ingin mengagungkannya?’ Jika ia menjawab, ‘Ya,’ sampaikanlah kepadanya, ‘Penyembelihan ini untuk selain Allah l. Bahkan, engkau telah mempersekutukan Allah l bersama yang lain. Jika engkau tidak ingin mengagungkannya, apakah engkau ingin mengotori pintu kubur dan menyebabkan najisnya orang-orang yang masuk ke dalamnya?! Engkau, sebenarnya mengetahui secara yakin bahwa pada dasarnya engkau tidak menginginkan hal tersebut. Engkau tidak berniat selain niat yang pertama. Tidak pula engkau keluar meninggalkan rumahmu selain untuk tujuan tersebut dan untuk berdoa kepada mereka.’ Hal yang mereka lakukan ini adalah kesyirikan, tanpa diragukan sedikitpun.” (Tathhirul I’tiqad hlm. 72—73)
Asy-Syaikh ar-Rajihi menambahkan dalam catatan kaki, “Karena sebagian kaum musyrikin terkadang mengucapkan ‘bismillah.’ Apabila dia mengucapkan ‘bismillah’—namun dengan hewan sembelihan tersebut dia bermaksud taqarrub (mendekatkan diri) kepada penghuni kubur, jin, malaikat, atau yang lain—dia adalah pelaku kesyirikan. Meskipun dia mengucapkan ‘bismillah’ seribu kali, tidak ada gunanya karena yang menjadi ukuran adalah keyakinan dan tujuan, bukan sekadar pengucapan.”
Benarkah sebagai Bentuk Syukur?
Sebagai contoh kasus adalah pawai budaya dan larung sesaji berisi kepala kambing yang mewarnai tradisi Kupatan dan sedekah laut di Perairan Rembang, Jawa Tengah.
Usai pawai budaya, sesaji yang berisi antara lain kepala kambing, tumpeng, kembang tiga rupa, dan rantang makanan, dilarung ke laut. Kepala kambing yang dilarung harus dari kambing jantan. Dipilihnya kambing untuk larung sesaji, karena hewan tersebut menurut anggapan mereka adalah simbol cita-cita nelayan setempat untuk mendapatkan berkah dari Tuhan Yang Mahakuasa.
Masyarakat setempat meyakini bahwa usai larung sesaji hasil tangkapan ikan akan melimpah. Sebagian lainnya mengatakan bahwa prosesi larung sesaji di Perairan Rembang itu adalah bentuk syukur nelayan karena mendapatkan hasil tangkapan ikan yang cukup menggembirakan selama setahun terakhir.
Melihat alasan sebagian mereka bahwa larung tersebut adalah bentuk syukur, ada beberapa hal yang janggal dan aneh yang patut dipertanyakan.
1. Benarkah pawai budaya dan larung sesaji sebagai tanda syukur?
2. Seperti itukah Islam mengajarkan untuk bersyukur?
3. Syukur adalah ibadah. Adakah tuntunan dari Rasulullah n untuk bersyukur dalam bentuk larung sesaji?
Islam menentukan bentuk-bentuk syukur dengan sempurna dan lengkap. Syukur diwujudkan dengan hati, lisan, dan perbuatan anggota badan. Semuanya harus dilakukan dengan hal-hal yang diperintahkan oleh Allah l dan dibimbingkan oleh Rasulullah n. Tidak ada satu pun ayat dan hadits yang menjelaskan bentuk syukur dalam bentuk pawai budaya dan larung sesaji. Di masa hidup Nabi Muhammad n, sering dan terlalu banyak kenikmatan yang diberikan oleh Allah l, padahal wilayah Islam luas membentang, menyeberang lautan, menguasai sungai dan daratan. Namun, beliau n tidak pernah mencontohkan perbuatan larung sesaji! Ini jika Islam dijadikan tolok ukur berpikir.
Alasan lain, Sumber Pendapatan Daerah
Alasan lain untuk tetap mengadakan tradisi ritual dalam bentuk sesaji, menyembelih hewan tertentu, adalah sebagai objek wisata dan sumber pendapatan daerah. Contohnya adalah acara Pati Ka Ata Mata, Ritual di Puncak Kelimutu, Kawasan Taman Nasional Kelimutu, Kabupaten Ende, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Bentuknya adalah upacara adat memberi makan bagi arwah leluhur atau orang yang sudah meninggal.
Prosesi ritual diawali oleh sembilan mosalaki yang mewakili sembilan suku dengan pakaian tradisional membawa sesaji ke dakutatae, sebuah batu alam sebagai tugu tempat sesaji. Sesaji yang dipersembahkan adalah nasi, daging hewan kurban (babi), moke (semacam tuak lokal), rokok, sirih pinang, dan kapur.
Setelah pemberian makan leluhur yang dilakukan oleh para mosalaki, para pengunjung kemudian ditawari oleh mosalaki untuk turut menikmati sesaji sebagai tanda bersukaria bersama para leluhur. Tahapan ritual itu lalu dilanjutkan dengan gawi, menari bersama para mosalaki tersebut mengelilingi tugu batu.
Sejumlah pelaksana ritual mengatakan, Pati Ka Ata Mata yang digelar dimaksudkan untuk menaikkan doa kepada arwah leluhur—selain untuk menolak bala, juga agar wilayah Ende dijauhkan dari bencana serta disuburkan alamnya sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Dari mitos yang diyakini turun-temurun oleh masyarakat Ende Lio, kawasan puncak Danau Kelimutu adalah tempat tinggal atau berkumpulnya para arwah orang yang sudah meninggal. Pintu gerbang (pere konde) Danau Kelimutu dijaga oleh Konde Ratu, sang penguasa.
Kegiatan ini digelar sebagai bentuk pelestarian budaya daerah. Dari upacara adat yang telah berlangsung turun-temurun, pemberian makan kepada leluhur yang hanya dilakukan di tiap rumah warga, kampung, atau suku, kini menjelma menjadi upacara adat di puncak Kelimutu yang melibatkan suku-suku Lio. Selanjutnya, ritual ini akan digelar rutin setiap tahun. Tradisi ini juga menjadi agenda pariwisata Ende.
Mahasuci Allah dari apa yang mereka perbuat! Apakah lubang dan lorong sempit kesyirikan dijadikan sebagai sumber pendapatan? Perilaku durhaka dan sikap menantang Dzat Pencipta dipilih sebagai jalan untuk meraih kemakmuran dunia? Tidak! Tidak akan mungkin! Justru bencana dan malapetaka yang akan dituai. Kesempitan hidup dan kebinasaan yang akan menjemput.
Seandainya penduduk sebuah negeri beriman dan bertakwa, niscaya berkah dari langit dan bumi akan dibuka seluas-luasnya.
ﭑ ﭒ ﭓ ﭔ ﭕ ﭖ ﭗ ﭘ ﭙ ﭚ ﭛ ﭜ
“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (al-A’raf: 96)
Sungguh menyedihkan. Ya Allah, kami berlepas diri dari apa yang mereka lakukan.
Mengharap Berkah dari Jalan yang Halal
Mencari sumber penghasilan dan pendapatan adalah sesuatu yang lumrah. Bahkan, syariat Islam memerintahkannya, dengan cara-cara yang baik dan halal. Menciptakan lapangan kerja dan mengembangkan potensi ekonomi daerah adalah perbuatan terpuji. Namun, yang harus diperhatikan bentuk-bentuknya haruslah sesuai dengan ketentuan Allah l dan Rasul-Nya n.
Allah l berfirman:
ﭽ ﭾ ﭿ ﮀ ﮁ ﮂ ﮃ ﮄ ﮅ ﮆ ﮇ ﮈ ﮉ ﮊ
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah.” (al-Baqarah: 172)
Allah l juga berfirman:
ﭣ ﭤ ﭥ ﭦ ﭧ ﭨ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭭﭮ
Katakanlah, “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (al-A’raf: 32)
Kedua ayat di atas adalah dasar berpikir bahwa penghasilan, ekonomi, dan pendapatan untuk daerah haruslah berasal dari sumber-sumber yang baik. Lalu, kebaikan apa yang hendak dicari untuk pendapatan daerah dengan cara mengembangkan dan melestarikan situs-situs sejarah yang dikeramatkan? Apakah demi pendapatan daerah, akidah kaum muslimin terjual murah—dengan memberikan kesempatan dan peluang bagi mereka untuk berharap dan meminta kepada selain Allah l?
Lihat dan perhatikanlah! Berapa jumlah dana yang dikucurkan? Betapa besar biaya yang dikeluarkan. Untuk apa, wahai saudaraku? Hanya untuk mendirikan dan memperindah situs-situs kuburan yang dikeramatkan. Hanya demi merenovasi dan memperhias lokasi-lokasi pemujaan dan pengagungan makhluk. Untuk peribadatan kepada selain Allah l. Sungguh menyedihkan sekali.
Tidak mungkin berkah dan rahmat menyelimuti negeri ini jika ekonomi dan pendapatan daerahnya diambil dari jalan-jalan kemusyrikan. Karena berkah dan rahmat hanyalah diturunkan oleh Allah l untuk hamba-Nya yang beriman dan bertakwa, mentauhidkan Allah l, tidak mempersekutukan-­Nya dengan sesuatu pun.
Contoh Tradisi Menyembelih di Luar Syariat Islam
Sebagai contoh adalah acara simah laut yang diadakan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Upacara adat para nelayan ini digelar setiap tahun, saat memasuki musim angin barat. Upacara ini menurut mereka adalah bentuk permohonan keselamatan bagi para nelayan, selain sebagai pengharapan agar hasil tangkapan ikan lebih banyak. Selama tiga hari setelah acara simah laut dilangsungkan, para nelayan pantang melaut. Baru pada hari keempat para nelayan itu boleh kembali melaut mencari ikan.
Prosesnya dimulai dengan menyiapkan sebuah perahu. Di dalam perahu tersebut diletakkan aneka wadai (sebutan masyarakat setempat untuk kue tradisional seperti cucur, apem), wajik, bubur merah, bubur putih, dan juga telur. Kepala kerbau juga menjadi salah satu kelengkapan sesajian yang akan dihanyutkan ke laut menggunakan perahu kecil.
Setelah itu, salah satu pemuka masyarakat membacakan doa. Selepas didoakan, beberapa nelayan mengangkat perahu yang berisi sesaji mendekati pantai. Dari arah laut, perahu-perahu nelayan merapat menjemput sesajian tersebut.
Dikawal perahu-perahu nelayan, perahu berisi sesajian itu diangkat ke salah satu kapal kayu dan dibawa berlayar menjauhi pantai. Kapal sesajian itu kemudian dilayarkan ke tengah laut pada jarak sekitar satu kilometer dari bibir pantai.
Kaum perempuan bergotong royong memasak aneka penganan untuk sesaji dan daging dari hewan kurban. Pemilihan hewan kurban disesuaikan dengan kemampuan warga, bisa kambing atau sapi. Bagian kepala hewan kurban ini kemudian dihanyutkan ke tengah laut, sementara daging dimasak untuk kemudian disantap bersama oleh penduduk dan pengunjung yang hadir.
Contoh selanjutnya adalah Macceratasi, sebuah upacara adat masyarakat nelayan tradisional di Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan. Upacara ini sudah berlangsung sejak lama dan terus dilakukan secara turun-temurun setahun sekali. Beberapa waktu lalu, upacara ini kembali digelar di Pantai Gedambaan atau disebut juga Pantai Sarang Tiung.
Prosesi utama Macceratasi adalah penyembelihan kerbau, kambing, dan ayam di pantai kemudian darahnya dialirkan ke laut dengan maksud memberikan darah bagi kehidupan laut. Dengan pelaksanaan upacara adat ini, masyarakat yang tinggal sekitar pantai dan sekitarnya berharap mendapatkan rezeki yang melimpah dari kehidupan laut. Kerbau, kambing, dan ayam dipotong. Darahnya dilarungkan ke laut. Itulah bagian utama dari prosesi Macceratasi.
Contoh berikutnya adalah tradisi adat masyarakat Karempuang, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Di sana, ayam adalah sajian utama termasuk dalam hal hewan sesajian.
Masyarakat Karempuang memang memiliki tradisi memotong ayam secara massal pada acara selamatan tahunan. Selamatan ini dilakukan sebagai wujud rasa syukur atas hasil panen yang melimpah dan pertanda musim awal cocok tanam.
Dalam ritual ini, masyarakat adat berpuasa selama tujuh hari, tidak memakan makanan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan.
Ayam yang akan dijadikan sesaji dalam ritual ini adalah sepasang ayam jantan dan betina pilihan, berbulu merah, putih, hitam, dan kuning. Sebelum ayam dipotong, pemangku adat wanita, sanro, terlebih dahulu melakukan ritual yang juga dihadiri pemangku adat tertinggi, pengelak. Berbagai bahan untuk keperluan ritual disiapkan, di antaranya minyak kemiri dan beras.
Dupa dan kemenyan pun dibakar. Pemangku adat lalu membacakan mantra dan doa-doa meminta berkah dan keselamatan. Ritual ini berlangsung selama hampir dua jam.
Ritual pun selesai dilakukan. Kaum laki-laki membawa ayam ini menuju bukit batu yang letaknya tidak jauh dari rumah adat. Di atas bukit inilah ayam dipotong dan isi perutnya dibersihkan. Darah yang menetes dari leher ayam ditampung dengan daun dan mangkok.
Darah ayam adalah persembahan untuk roh leluhur penjaga hutan, dengan harapan hutan tetap memberi kesuburan.
Bahan untuk Diskusi Ringan
Di sekitar kita sebenarnya masih banyak tradisi dan ritual dalam bentuk menyembelih binatang. Apa pun alasannya, selama kegiatan tersebut tidak ditopang dan dilandasi oleh ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad n, kegiatan tersebut bukan bagian dari ajaran Islam. Islam memerintahkan untuk memerangi serta berupaya untuk memberantas tradisi dan ritual semacam itu.
Sebagai penutup, saya akan menghadirkan beberapa pertanyaan sebagai bahan diskusi. Pertanyaan ini sangat membantu pembuktian bahwa tradisi dan ritual menyembelih binatang semacam itu mengandung unsur-unsur kesyirikan.
1. Benarkah di dalam tradisi dan ritual tersebut binatang disembelih karena dan untuk Allah l?
2. Apakah benar tidak ada keyakinan adanya kekuatan lain yang mendatangkan manfaat maupun mudarat selain Allah l? Jika benar, bagaimana jika acara tersebut tidak dilakukan? Bukankah di dalam hati akan timbul kekhawatiran dan kecemasan bahwa hasil panen atau melaut akan berkurang, selalu jauh dari keselamatan, bala dan musibah datang silih berganti?
3. Apakah yang terjadi jika binatang yang disembelih tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan? Atau, jika acara tersebut dilaksanakan bukan pada waktunya?
Pastinya, bagi para pelaku dan pengikut tradisi dan ritual tersebut, rasa berharap dan takutnya telah mendua. Meski ia mengaku melakukannya untuk dan karena Allah l, namun harapan, sikap pengagungan, dan sikap takutnya, ia berikan pula kepada selain Allah l.
Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari noda-noda kesyirikan.
Ya Allah, curahkanlah rahmat dan taufik-Mu agar kami dan saudara-saudara kami tetap berada di atas jalan-Mu yang lurus.

ANTARA TRADISI dan SENDI-SENDI TAUHID, Gugatan Ilmiah Terhadap Usaha Pelestarian Situs dan Tradisi Bersejarah yang Menyimpang

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar)
Kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari kebudayaan, tradisi, dan adat-istiadat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebudayaan adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan adat-istiadat. Adapun tradisi adalah adat kebiasaaan turun-temurun (dari nenek moyang) yang masih dijalankan dalam masyarakat. Adat-istiadat adalah tata-kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.
Perselisihan akan selalu terlahir setiap saat jika kebenaran ditentukan oleh kebudayaan, tradisi, atau adat-istiadat. Pertentangan terhadap Islam, dalam sejarah, malah terfondasikan pada kejumudan dan sikap fanatik mempertahankan tradisi serta adat-istiadat yang berlaku pada tatanan masyarakat. Sering, untuk memusuhi dakwah Nabi n, kaum musyrikin beralasan dengan berpegang kokoh kepada ajaran nenek moyang. Allah l berfirman tentang mereka:
Mereka berkata, “Kamu tidak lain hanyalah manusia seperti kami juga. Kamu menghendaki untuk menghalang-halangi (membelokkan) kami dari apa yang selalu disembah oleh nenek moyang kami, karena itu datangkanlah kepada kami bukti yang nyata.” (Ibrahim: 10)
Begitu pula yang dinyatakan oleh kaum Nabi Syu’aib, Nabi Nuh, Nabi Shalih, dan kaum para nabi lainnya r. Setiap kaum berkata kepada nabi yang diutus kepada mereka, “Apakah kamu melarang kami untuk menyembah apa yang disembah oleh bapak-bapak kami?”
Memang, tidak semua bentuk tradisi dan adat-istiadat berjalan berlawanan dengan hukum-hukum Islam. Tidak seluruh tradisi dan adat-istiadat yang berlaku di masyarakat kemudian ditentang dan hendak dihapuskan oleh Islam. Namun, apa pun bentuk dan cara penilaian yang ada, haruslah tunduk dan sesuai dengan syariat yang diemban oleh Rasulullah n, termasuk tradisi dan adat-istiadat.
Dalam pembahasan ringkas kali ini, kita hanya membatasi pembicaraan pada dua tradisi besar dalam masyarakat Indonesia yang bertentangan dengan syariat Islam. Memang banyak sekali tradisi dan adat-istiadat yang tidak sejalan dengan bimbingan Rasulullah n sehingga membutuhkan pembahasan yang lebih luas. Banyaknya tradisi dan adat-istiadat yang bertentangan dengan Islam memberikan sebuah pembelajaran bagi kita bahwa betapa masyarakat muslimin sangat membutuhkan pelajaran tentang tauhid lalu mengamalkannya dan pengetahuan tentang kesyirikan agar dijauhi dan ditinggalkan.
Dua hal terkait dengan tradisi yang akan diangkat dalam pembahasan kali ini adalah:
Pertama, usaha pelestarian situs dan tradisi bersejarah.
Kedua, tradisi menyembelih (larung, sedekah laut, dan sedekah bumi).
Tapak Tilas Situs Bersejarah, Usaha Iblis Memperjuangkan Kesesatan
Ada banyak alasan yang dikemukakan untuk melestarikan situs-situs bersejarah. Sekadar mengenang sejarah, misalnya. Alasan lain, menghormati jasa pahlawan atau pendahulu, sumber pendapatan daerah, menarik investasi, mengembangkan pariwisata daerah, mengenalkan daerah kepada masyarakat luas, dan seterusnya. Namun, sebuah fakta dan kenyataan yang ada bahwa usaha tersebut telah memberikan peluang besar dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi setan untuk menjerumuskan manusia ke dalam lubang dosa, yaitu kesyirikan.
Apa pun pernyataan yang diungkapkan dalam rangka membela diri, tetap saja usaha pelestarian situs-situs bersejarah telah menempatkan manusia dalam keadaan meyakini keagungan tempat-tempat tersebut. Akhirnya, sebagian orang terdorong mendatangi tempat-tempat tersebut dalam rangka bertabarruk.
Tabarruk maknanya mencari berkah. Berkah itu sendiri maknanya adalah adanya kebaikan dan bertambahnya kebaikan tersebut pada sesuatu. Mencari berkah haruslah dari Dzat yang memiliki dan menguasainya, yaitu Allah l. Dia-lah yang menurunkan berkah dan memberikannya. Makhluk tidak dapat memberikan berkah apalagi membuatnya. Maka dari itu, suatu tempat atau seseorang dinyatakan mempunyai berkah, haruslah didasarkan keterangan dari Allah l dan Rasul Nya n. Demikian pula cara dan bentuk mencari berkah. Semuanya haruslah tunduk pada ketentuan yang ditetapkan Allah, Dzat Yang Maha Memberi berkah.
Tabarruk dengan tempat, petilasan, atau orang (hidup atau mati) tidak diperbolehkan. Hal tersebut adalah kesyirikan, jika ia meyakini bahwa hal itu dapat memberikan berkah; atau menjadi wasilah (sarana) kepada kesyirikan, jika ia meyakini bahwa kedatangannya, tamassuh (mengusap bagian-bagian tertentu), dan ibadahnya pada tempat tersebut hanyalah sebagai sebab datangnya berkah dari Allah l.
Bagaimana dengan Perbuatan Sahabat terhadap Nabi n?
Perbuatan para sahabat bertabarruk dengan rambut Nabi n, air ludah beliau n, ataupun hal-hal lainnya adalah kekhususan untuk Nabi n pada zat diri beliau n saja. Buktinya, para sahabat tidak bertabarruk dengan kamar atau kubur beliau n setelah wafatnya. Para sahabat juga tidak melaksanakan shalat pada tempat-tempat yang pernah digunakan oleh Nabi n untuk shalat atau duduk dalam rangka bertabarruk. Apalagi tempat-tempat yang digunakan oleh selain Nabi n!
Para sahabat tidak bertabarruk dengan orang-orang yang saleh semisal Abu Bakr, Umar, dan sahabat mulia yang lain g. Tidak pada masa hidup mereka apalagi setelah meninggalnya. Mereka juga tidak bepergian menuju goa Hira untuk shalat atau berdoa.
Demikian juga tempat-tempat yang pernah digunakan oleh Nabi n untuk shalat, baik di Makkah maupun di Madinah. Tidak ada seorang salaf pun yang mencium atau mengusap-usapnya.
Jika tempat yang pernah diinjak oleh kedua telapak kaki Nabi n yang mulia dan pernah digunakan Nabi n untuk shalat tidak disyariatkan untuk dicium dan diusap, bagaimana mungkin disyariatkan pada tempat yang digunakan untuk shalat atau tidur oleh selain beliau n? (al-Irsyad, asy-Syaikh al-Fauzan)
Bandingkan dengan apa yang dilakukan dan diyakini oleh para peziarah dalam acara Grebeg Syawal, sebuah acara ziarah yang diselenggarakan oleh keluarga Kraton Kanoman, Cirebon. Acara ini dilakukan sepekan setelah Hari Raya Idul Fitri. Grebeg Syawal adalah saat keluarga keraton Kanoman Cirebon, berziarah ke makam leluhur, yakni ke komplek pemakaman Sunan Gunung Jati, di Gunung Sembung, sekitar lima kilometer arah utara dari pusat kota Cirebon.
Selain dengan tujuan berziarah, sebagian pengunjung memanfaatkan kesempatan hari itu untuk mencari berkah. Seperti
kuburan dan lokasi-lokasi lain yang dianggap keramat, pemakaman Gunung Jati tidak luput dari orang-orang bermaksud demikian, baik untuk mendapat tempat “basah” dalam pekerjaan di kantor, mendapat jodoh, maupun agar dagangan laris. Sebagian peziarah juga mengambil beberapa benda dari dalam komplek, seperti bunga ziarah di atas makam, ranting pohon, abu bekas kemenyan, dan apa saja yang dianggap mempunyai “kekuatan”, serta mencuci muka dari air yang tersedia. Sebagian pengunjung bersujud di depan pintu. Ada pula yang melempar uang sekadarnya.
Contoh lain, di Kota Mataram. Masyarakat biasanya datang ke dua tempat, yaitu Makam Bintaro dan Makam Loang Baloq. Dua makam itu dipandang cukup keramat. Dalam ziarah kubur, warga sejatinya tidak hanya memanjatkan doa, tetapi juga melakukan beragam ritual keagamaan dan atraksi simbolik. Misalnya, di dua makam yang dianggap keramat tadi pengunjung menyempatkan mencukur rambut bayinya (ngurisan). Bayi yang dicukur rambutnya di tempat tersebut diyakini akan menjadi anak yang saleh dan sukses di masa yang akan datang.
Tentunya, bagi orang yang berakal dan menginginkan kebenaran, cukuplah baginya beberapa dalil berikut ini. Dalil-dalil yang menjelaskan bahwa ritual-ritual tersebut dan yang semisalnya adalah pintu-pintu kesyirikan yang dilarang dalam agama Islam.
Dalil-Dalil Naqli
1. Al-Imam al-Bukhari dan al-Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Ummu Salamah x. Beliau pernah menceritakan kepada Rasulullah n tentang sebuah bangunan gereja yang dilihatnya di negeri Habasyah serta lukisan-lukisan di dalamnya. Lantas Rasulullah n bersabda:
أُولَئِكِ إِذَا مَاتَ مِنْهُمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ثُمَّ صَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّورَةَ أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ
“Jika ada orang baik di antara mereka meninggal dunia, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan membuat gambar lukisannya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah.”
Yang dimaksud masjid dalam hadits di atas tidak terbatas pada pengertian masjid yang sehari-hari kita ketahui. Namun, meliputi setiap bangunan yang didirikan di atas atau di sekeliling kuburan.
Sangat kontras dengan yang dilakukan oleh sebagian umat pada masa kita ini. Sungguh, kita melihat dan mendengar secara langsung, kuburan dikeramatkan. Terjadi usaha, bahkan perlombaan, untuk mendirikan bangunan di sekitar kuburan, memasang dan menjual foto atau lukisan orang-orang yang dianggap wali. Bahkan, hal ini dijadikan sebagai sumber pendapatan daerah. Mahasuci Allah l dari yang mereka perbuat.
Sebagian pelaku kesyirikan bahkan menamakannya sebagai “wisata ziarah” atau “wisata religi”. Kita bisa melihatnya pada makam Wali Songo, misalnya. Kuburan yang mewah, indah, lengkap fasilitasnya, dan beberapa kali direnovasi. Hal seperti ini adalah bentuk kesyirikan yang nyata.
Buktinya, hati para peziarah merasa lebih tenang dan khusyu saat berada di makam dan kuburan orang yang dikeramatkan. Adakah ketenangan dan kekhusyuan itu dirasakan kala mereka melakukan shalat di masjid-masjid Allah l?
Syaikhul Islam t berkata, “Oleh karena itu, engkau pasti dapat menyaksikan para pelaku kesyirikan akan merasakan ketenangan, kekhusyuan, dan kepasrahan kala berada di sisi kubur. Mereka beribadah dengan hati. Padahal, mereka tidak merasakan hal demikian ketika berada di masjid, rumah Allah l. Mereka berharap berkah shalat dan doa yang tidak mereka harapkan ketika melakukannya di masjid.” (Fathul Majid)
2. Al-Hafizh Ibnu Katsir t menjelaskan dalam al-Bidayah wan Nihayah (2/60) bahwa Yunus bin Bukair meriwayatkan dari Muhammad bin Ishaq, dari Abu Khalid bin Dinar, bahwa Abul Aliyah pernah menyampaikan kepada kami, “Saat menaklukkan daerah Tustar, kami mendapatkan sebuah ranjang di rumah al-Hurmuzan. Di atas ranjang tersebut ada sesosok jenazah. Di samping kepalanya ada sebuah kitab. Kami mengambil kitab tersebut kemudian menyampaikannya kepada Umar bin al-Khaththab z. Selanjutnya, Umar memanggil Ka’b dan memintanya untuk menerjemahkannya ke bahasa Arab. Ia berkata, ‘Akulah orang Arab pertama yang membacanya. Aku baca seperti halnya aku membaca Al-Qur’an’.”
Aku pun bertanya kepada Abul Aliyah, “Apa yang disebutkan dalam kitab tersebut?”
Ia menjawab, “Perjalanan hidup kalian, perkara dan kesalahan berbicara kalian serta hal-hal yang akan terjadi.”
Aku bertanya lagi, “Lantas apa yang kalian perbuat pada jenazah tersebut?”
Abul Aliyah menjawab, “Siang harinya, kami menggali tiga belas buah lubang pada tempat yang berbeda. Malam harinya, kami mengubur jenazah tersebut dengan meratakan ketiga belas lubang itu agar tidak diketahui oleh orang yang ingin membongkarnya.”
Aku bertanya lagi, “Apa yang mereka harapkan dari perbuatan tersebut?”
Beliau menjawab, “Dahulu, apabila langit tidak menurunkan hujan, mereka mengeluarkan jenazah itu dengan ranjang tidurnya. Lalu hujan pun turun untuk mereka.”
Kembali aku bertanya, “Menurut kalian, siapakah orang tersebut?”
Abul Aliyah menjawab, “Seseorang yang kerap dipanggil dengan nama Danial.”
Aku bertanya lagi, “Sudah berapa lama ia meninggal semenjak kalian menemukannya?”
Ia menjawab, “Sudah 300 tahun sebelumnya.”
Aku bertanya heran, “Tidak ada sedikitpun yang berubah pada jasadnya?”
Abul Aliyah menjawab, “Tidak. Hanya beberapa helai rambut belakangnya. Sesungguhnya jasad para nabi tidak dihancurkan oleh bumi dan tidak dimakan oleh binatang buas.”
Setelah membawakan kisah ini, Ibnu Katsir t berkata, “Kisah ini sanadnya sahih sampai kepada Abul Aliyah.” Kisah ini juga dibawakan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih (no. 33813) dari Anas bin Malik z.
Perhatikanlah bimbingan para sahabat. Pada saat menemukan jasad tersebut, mereka tidak menjadikan tempat tersebut sebagai tempat berziarah. Mereka juga tidak membuat bangunan di atasnya, tidak pula membenarkan perbuatan orang-orang Persia yang menggunakan jasad tersebut untuk memohon turunnya hujan. Yang mereka lakukan justru menutup cerita, menghilangkan kuburnya, dan memutus urat nadi fitnah. Andai saja cara berfikir orang Yahudi yang mereka tempuh, tentu mereka akan segera mengagungkan tempat tersebut, menjadikannya sebagai tempat beribadah, dan menetapkan acara tahunan untuk berziarah. Berbeda halnya dengan keadaan sekitar kita bukan?
Marilah kita ambil sebuah contoh lain. Makam Syiah Kuala (Abdurrauf Singkel atau Abdurrauf Fansuri) yang terletak di daerah Nanggroe Aceh Darussalam. Setelah rusak terkena bencana tsunami beberapa waktu yang lalu, kini makam itu kembali dipugar. Lebih indah dan bertambah mewah. Semua dilakukan dengan menelan biaya besar. (Serambi Indonesia)
Manakah yang lebih baik dan lebih tinggi derajatnya? Seorang nabi bernama Danial ataukah seseorang yang dikenal sebagai Syiah Kuala?
Siapakah yang lebih mencintai dan memahami ajaran Islam? Para sahabat yang masih hidup ketika jasad Nabi Danial ditemukan ataukah pihak-pihak yang memperjuangkan agar Syiah Kuala dibangun makamnya?
Mengapa penglihatan, pendengaran, dan hati mereka tidak dipergunakan untuk tunduk kepada bimbingan generasi terbaik umat ini?
Masih banyak dan tidak terbilang jumlahnya situs-situs bersejarah yang dipugar dan dilestarikan. Entah itu berupa makam raja-raja, makam kasultanan, makam wali, atau tempat-tempat pemujaan kepada selain Allah l. Kami berlepas diri dari perbuatan semacam itu, ya Allah.
3. Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin al-Khaththab z muncul gejala pada sebagian kaum muslimin yang memiliki ketergantungan kepada barang-barang peninggalan dan situs-situs sejarah yang tidak tercantum dalam nash/dalil. Fenomena ini dapat memengaruhi keagamaan mereka. Oleh karena itu, Umar bin al-Khaththab z dan para sahabat melarang serta memperingatkan manusia dari perbuatan tersebut.
Diriwayatkan dari al-Ma’rur bin Suwaid, ia bercerita, “Kami pergi mengerjakan haji bersama Umar bin al-Khaththab. Di tengah perjalanan, tampak sebuah masjid di depan kami. Orang-orang lalu bergegas untuk mengerjakan shalat di dalamnya. Umar z pun bertanya, ‘Ada apa dengan mereka itu?’ Orang-orang menjawab, ‘Itu adalah bangunan masjid yang Rasulullah n pernah mengerjakan shalat di situ.’ Umar z pun berkata:
إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ اتَّخَذُوا آثَارَ أَنْبِيَائِهِمْ بِيَعًا، مَنْ مَرَّ بِشَيْءٍ مِنَ الْمَسَاجِدِ فَحَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَإِلاَّ فَلْيَمْضِ
“Wahai manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa lantaran menjadikan tempat-tempat yang pernah dilalui oleh nabi mereka sebagai tempat ibadah. Siapa saja yang menjumpai shalat wajib maka shalatlah di situ. Kalau tidak, lewatilah saja.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 2/118—119, dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2/376—377)
Syaikhul Islam t berkata tentang atsar ini, “Nabi n tidaklah bermaksud mengkhususkan shalat pada tempat tersebut. Beliau shalat di tempat itu karena memang di tempat itulah kebetulan beliau n berhenti. Maka dari itu, Umar z memandang bahwa mengikuti bentuk perbuatan Nabi n tanpa adanya kesamaan tujuan tidak termasuk mutaba’ah (mencontoh Nabi n). Bahkan, mengkhususkan shalat di tempat tersebut adalah bid’ah ahlul kitab yang menyebabkan kebinasaan mereka. Beliau n sendiri melarang kaum muslimin untuk tasyabbuh (menyerupai) ahlul kitab. Pelakunya menyerupai Nabi n dalam hal perbuatan, namun menyerupai Yahudi dan Nasrani dalam hal tujuan, yaitu amalan hati.” (Majmu’ al-Fatawa 1/281)
Bayangkan, betapa mendalam keilmuan Umar bin al-Khaththab z. Sungguh kuat prinsip beliau di dalam menjalankan bimbingan dan tuntunan Nabi Muhammad n. Beliau z melarang kaum muslimin untuk sengaja mendatangi tempat yang secara kebetulan pernah disinggahi oleh Rasulullah n kemudian shalat di tempat tersebut. Umar z melarang kaum muslimin sengaja datang dan shalat di tempat tersebut.
Lalu bagaimanakah kiranya kemarahan Umar bin al-Khaththab z jika melihat dan menyaksikan kondisi sebagian kaum muslimin sekarang, yang sengaja mencari dan mendatangi tempat-tempat yang dianggap keramat dan mendatangkan berkah, dengan alasan bahwa tempat tersebut pernah digunakan oleh wali atau orang saleh untuk menyendiri dan beribadah?
4. Ibnu Wahdhah juga meriwayatkan bahwasanya Umar bin al-Khaththab z memerintahkan untuk menebang sebuah pohon di tempat para sahabat membaiat Rasulullah n di bawah naungannya (pohon dalam kisah Bai’at ar-Ridhwan). Alasannya, banyak manusia mendatangi tempat tersebut untuk melaksanakan shalat di bawah pohon itu. Beliau z mengkhawatirkan timbulnya fitnah pada mereka nantinya seiring perjalanan waktu. (al-Bida’ wan Nahyu ‘anha hlm. 42, al-I’tisham 1/346)
Al-Hafizh t berkata dalam Fathul Bari (7/448), “Aku menemukan dalam (kitab) Ibnu Sa’d dengan sanad yang sahih dari Nafi’ bahwa Umar z mendengar berita tentang orang-orang yang mendatangi pohon tersebut untuk menunaikan shalat di sampingnya. Umar z kemudian mengancam mereka dan memerintahkan agar pohon tersebut ditebang. Pohon tersebut pun akhirnya ditebang.”
Al-Imam al-Bukhari t meriwayatkan dari Ibnu Umar c bahwa beliau berkata, “Pada tahun berikutnya, kami kembali ke tempat tersebut. Tidak ada seorang pun yang sepakat tentang letak pohon tempat kami berbaiat di bawahnya. Hal itu adalah rahmat dari Allah l.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar t berkata, “Hikmahnya adalah agar tidak terjadi fitnah karena pernah terjadi kebaikan di bawah pohon tersebut. Andai saja pohon itu tetap ada, tentu tidak dirasa aman dari bentuk pengagungan terhadap pohon tersebut oleh sebagian orang-orang jahil. Bahkan, mungkin saja akan mendorong mereka untuk meyakini bahwa pohon tersebut dapat mendatangkan manfaat atau menolak mudarat, sebagaimana hal tersebut kita saksikan pada zaman ini terhadap sesuatu yang lebih rendah kedudukannya. Tentang hal inilah Ibnu Umar c memberikan isyarat, ‘Hal tersebut adalah rahmat.’ Artinya, tersembunyinya pohon tersebut adalah rahmat dari Allah l.”
Apa pun keadaannya, pohon tersebut tidak lagi diketahui secara pasti letaknya. Apakah karena kekuasaan Allah l sebagai rahmat dari-Nya—sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Umar c—atau hal tersebut terjadi melalui tangan Umar bin al-Khaththab z. Yang jelas, hal ini menunjukkan bahwa mencari jejak petilasan nabi atau orang saleh, demikian juga mengagungkan tempat-tempat terjadinya peristiwa besar, bukan termasuk ajaran Islam.
Dalil Aqli
Di antara faktor yang menunjukkan bahwa tabarruk dengan atsar-atsar (jejak petilasan) tidak disyariatkan dan merupakan perkara baru yang diada-adakan adalah sebagai berikut.
1. Ziarah atau tabarruk semacam ini tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah n. Tidak ada satu pun kabar yang benar, tidak dengan isnad yang sahih, hasan, bahkan dhaif sekalipun. Tidak pernah diriwayatkan bahwa seseorang bertabarruk dengan jejak beliau n di sebidang tanah pada zamannya.
Terhadap Rasulullah n saja, makhluk terbaik dan termulia di sisi Allah l, tidak diperbolehkan. Lalu bagaimana jika dilakukan dan diberikan kepada selain Nabi n? Tentu lebih tidak boleh lagi.
2. Berkah diri para nabi dan rasul tidak menular ke tempat-tempat di bumi. Jika tidak demikian, semestinya setiap jengkal tanah yang mereka injak, atau duduki, atau jalan yang mereka lalui, bisa dicari berkahnya dan dapat dijadikan tempat mencari berkah.
Ini adalah sebuah konsekuensi yang pasti batil. Ini tampak jelas bagi orang yang mau memikirkan kemungkinan meluas dan sambung-menyambungnya dimensi ini.
3. Mencari berkah dengan tempat-tempat di bumi menyelisihi sunnah seluruh nabi sebelum Nabi kita Muhammad n. Mereka tidak mengutamakan bekas-bekas para nabi di bumi sebelum mereka, tidak pula menyuruh seseorang untuk mengutamakannya. Maka dari itu, segala sesuatu yang berbeda dengannya berarti termasuk yang hal dibuat-buat oleh orang-orang zaman ini yang mengerjakan sesuatu yang tidak diperintahkan setelah wafatnya para nabi mereka. Ketika aturan-aturan syariat menyulitkan mereka, mereka gemar melakukan tabarruk yang bid’ah dalam rangka memohon ampunan dari dosa-dosa dan bertambahnya kebaikan. Maka dari itu, Umar z pernah berkata, “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena perbuatan seperti ini. Mereka mencari-cari petilasan (jejak) para nabi mereka.”
4. Tempat-tempat di bumi tidak ada berkahnya melainkan dengan adanya ketaatan yang terjadi secara terus-menerus di sana. Ini menjadi sebab diturunkannya berkah dari Allah l. Masjid-masjid diberkahi juga karena ketaatan itu. Berkahnya pun akan hilang bersama dengan sirnanya ketaatan darinya.
Di antara yang bisa dijadikan contoh adalah masjid-masjid yang dapat ditundukkan oleh orang-orang kafir harbi lalu mereka jadikan sebagai gereja. Hilanglah darinya berkah masjid yang terjadi ketika Allah l ditaati di dalamnya. Setelah syirik muncul dan ibadah untuk selain Allah l dilakukan di sana, berkah itu tercabut. Ini adalah kebenaran yang tidak dapat dibantah dan diperselisihkan. (Hadzihi, asy-Syaikh Shalih Alusy Syaikh)
Penutup
Mudah-mudahan sedikit pemaparan di atas, yang dilandasi oleh dalil-dalil naqli dan aqli, dapat memberikan manfaat dan pencerahan dalam berpendapat. Pastinya, kebenaran itu hanyalah yang datang dari Allah l dan Rasul-Nya n. Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami kebenaran itu sebagai kebenaran dan bimbinglah kami untuk mengikutinya. Ya Allah, tunjukkanlah pula untuk kami kebatilan itu sebagai kebatilan dan tuntunlah kami untuk menjauhinya.
Kabulkanlah, ya Arhamar Rahimin.

Tata Cara I’tikaf

Tata Cara I’tikaf

TATA CARA I’TIKAF
Bagaimana tata cara beri’tikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, kapan dimulai dan amalan apa yang dikerjakan selama beri’tikaf berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah?
Muhammad Basir via email
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini al-Makassari
Beri’tikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir Ramadhan merupakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sering dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencari keutamaan sepuluh hari terakhir Ramadhan, khususnya malam mulia yang utama (lailatul-qadri). Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha:
أَنَّ النَّبِىَّ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ.
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Kemudian para istri beliau pun melakukan i’tikaf sepeninggal beliau.” (Muttafaq ‘alaih)
I’tikaf memiliki adab-adab yang menentukan sah dan sempurnanya i’tikaf, termasuk kapan mulainya dan kapan berakhirnya, berikut amalan-amalan apa saja yang dikerjakan selama i’tikaf.
Barang siapa berniat untuk melaksanakan sunnah ini hendaklah memulai i’tikaf dengan masuk ke masjid tempat i’tikaf sejak terbenamnya matahari di malam ke-21 Ramadhan, karena sepuluh hari terakhir Ramadhan dimulai ketika terbenam matahari di malam ke-21 Ramadhan. Jika dia menyiapkan tenda (kemah) di salah satu satu bagian masjid sebagai tempat menyendiri selama i’tikaf—dan ini hukumnya sunnah— hendaklah masuk ke dalam tenda (kemah) itu setelah shalat shubuh. Dalilnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai i’tikaf di masjidnya ketika terbenam matahari di awal malam ke-21. Namun beliau baru menyendiri (masuk) di dalam tenda yang telah disiapkan untuk dirinya setelah shalat shubuh, berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha:
كَانَ رَسُولُ الله إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ
“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkeinginan melakukan i’tikaf, beliau menunaikan shalat Fajar (shubuh), kemudian masuk ke tempat i’tikafnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Ini adalah mazhab empat imam (Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad) serta jumhur (mayoritas) ulama yang dirajihkan (dikuatkan) oleh al-Imam Ibnu ‘Utsaimin, dan inilah pendapat yang rajih.
Selama beri’tikaf hendaklah memerhatikan adab-adab berikut.
  1. Tidak melakukan jima’ (senggama), berdasarkan ayat i’tikaf:

وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ

“Janganlah kalian menggauli istri-istri itu, sedangkan kalian beri’tikaf dalam masjid.” (al-Baqarah: 187)
Hal ini hukumnya haram dan membatalkan i’tikaf, baik dilakukan di masjid maupun di luar masjid (rumah). Sebab, Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkannya secara khusus pada i’tikaf, padahal pada asalnya halal di luar i’tikaf. Jima’ diharamkan dalam i’tikaf karena bertentangan dengan tujuan i’tikaf.
  1. Tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tujuan i’tikaf, seperti keluar untuk bersenggama dengan istri di rumah, keluar untuk menekuni pekerjaannya, ataupun melakukan profesinya di tempat i’tikafnya[1], keluar untuk transaksi jual-beli, ataupun melakukan transaksi jual-beli di masjid, dan semisalnya. Apabila hal itu dilakukan maka i’tikafnya batal, meskipun ia telah mempersyaratkan akan melakukannya saat berniat melakukan i’tikaf, karena hal-hal tersebut bertentangan dengan tujuan i’tikaf. Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Kalau memang ia butuh untuk bekerja (melakukan profesinya), jangan beri’tikaf.”
  1. Tidak keluar dari tempat i’tikaf untuk urusan yang tidak bersifat harus dilakukan. Adapun keluar untuk urusan yang bersifat harus dilakukan, hal itu boleh. Urusan tersebut meliputi hal-hal yang bersifat tabiat manusiawi seperti kebutuhan buang hajat dan makan-minum, atau yang bersifat aturan syariat seperti wudhu, mandi janabah, dan shalat Jum’at. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Tidak ada khilaf tentang bolehnya seseorang yang beri’tikaf keluar dari masjid untuk suatu urusan yang harus dilakukan.” Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha:
إِنَّ النَّبِيَّ كَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إلاَّ لِحاَجَةٍ )وَفِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ: إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ) إِذَا كَانَ مُعْتَكِفاً.
“Sesungguhnya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang beri’tikaf, beliau biasanya tidak masuk rumah kecuali untuk suatu hajat (pada riwayat Muslim: untuk hajat manusiawi).” (Muttafaq ‘alaih)
Juga hadits ‘Aisyah yang mauquf (dinisbatkan kepada ‘Aisyah sebagai perbuatannya) yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya pada “Kitab al-Haidh”:
إِنْ كُنْتُ لَأَدْخُلُ الْبَيْتَ لِلْحَاجَةِ وَالْمَرِيْضُ فِيْهِ، فَمَا أَسْأَلُ عَنْهُ إِلاَّ وَأَنَا مَارَّةٌ.
“Adalah aku (jika sedang beri’tikaf) biasa masuk rumah untuk suatu hajat, padahal di dalam rumah ada orang sakit. Aku tidak menanyakan keadaannya kecuali sambil lewat saja.”[2]
Oleh karena itu, tidak boleh keluar dari tempat i’tikaf untuk urusan ketaatan yang bersifat sunnah, seperti menjenguk orang sakit dan mengantarkan jenazah, menurut pendapat yang rajih. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin, kecuali jika jelas baginya bahwa tidak ada yang mengurusi orang sakit tersebut selain dirinya—sedangkan kondisi sakitnya telah kritis—atau jika tidak ada yang bisa mengurusi jenazah tersebut selain dirinya, hal ini diperbolehkan. Sebab, pada kondisi itu hukumnya menjadi wajib atas dirinya. Jika ia keluar untuk suatu urusan yang harus dilakukannya, maka tidak boleh berlama-lama lebih dari hajatnya itu. Jika ia berlama-lama lebih dari hajatnya tersebut, maka i’tikafnya batal sebagaimana batalnya i’tikaf jika keluar untuk suatu urusan yang tidak bersifat wajib meskipun hanya sebentar, menurut pendapat empat imam mazhab.
  1. Disunnahkan menyibukkan diri dengan berbagai macam ibadah khusus, seperti shalat sunnah mutlak di waktu-waktu yang tidak terlarang, membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, serta beristighfar. Secara khusus, sepuluh malam terakhir Ramadhan dihidupkan dengan shalat tarawih. Inilah inti dan tujuan i’tikaf, untuk mekhususkan diri dengan ibadah-ibadah tersebut. Itulah sebabnya pelaksanaan i’tikaf dibatasi harus di masjid.
  1. Disunnahkan meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baik dalam bentuk ucapan, perbuatan, maupun yang lainnya.
  1. Tidak mengapa baginya untuk berbicara sebatas hajat dan berbincang-bincang dengan orang lain dalam batas yang dibolehkan dalam syariat, baik secara langsung maupun melalui telepon, selama hal itu masih dalam masjid tempat beri’tikaf. Demikian pula, tidak mengapa untuk dikunjungi kerabat atau temannya di tempat i’tikafnya serta berbincang-bincang sejenak dan tidak lama. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Shafiyyah bintu Huyai radhiallahu ‘anha, salah seorang istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim (Muttafaqun ‘Alaih) tentang kedatangannya mengunjungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari saat beliau melakukan i’tikaf, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri bersamanya dan mengantarkannya pulang ke rumahnya.[3]
Selanjutnya, i’tikaf berakhir ketika terbenam matahari di malam ‘Id dan tidak disyariatkan menunggu esok harinya hingga menjelang shalat ‘Id. Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama serta Ibnu Hazm.
I’TIKAF DI SELAIN MASJID YANG TIGA
Para ulama berbeda pendapat tentang i’tikaf di selain tiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha), ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. Mana yang rajih (lebih kuat)?
Fulan – lewat sms

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini al-Makassari
Menurut kami, yang rajih adalah pendapat yang menyatakan bahwa i’tikaf diperbolehkan di semua masjid dan tidak terbatas hanya di tiga masjid saja. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ

       “Janganlah kalian gauli istri-istri itu, sedangkan kalian beri’tikaf dalam masjid.” (Al-Baqarah: 187)
Kata masjid dalam ayat ini bersifat umum[4] dan tidak dibatasi dengan sifat-sifat tertentu, sehingga ayat ini meliputi seluruh masjid tanpa kecuali.
Akan tetapi, jika rentang waktu i’tikaf diselingi waktu shalat lima waktu, maka bagi kaum pria yang berpendapat wajibnya shalat lima waktu secara berjamaah—dan inilah pendapat yang benar—dipersyaratkan untuk mereka beri’tikaf di masjid-masjid tempat ditunaikannya shalat berjamaah.[5] Jika rentang waktu i’tikaf diselingi waktu shalat Jum’at, yang afdhal (lebih utama) adalah mereka beri’tikaf di masjid yang padanya ditunaikan shalat Jum’at, namun hal ini bukan syarat.[6]
Adapun kaum wanita tidak dipersyaratkan melakukannya di masjid yang ditunaikan padanya shalat berjamaah, karena shalat jamaah tidak wajib atas kaum wanita. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq bin Rahawaih, serta dirajihkan oleh Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin.
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa i’tikaf tidak sah kecuali dilakukan di tiga masjid (Masjid Al-Haram, Masjid An-Nabawi, dan Masjid Al-Aqsha) merupakan pendapat yang lemah, karena sandarannya adalah hadits yang diperselisihkan kesahihannya oleh para ulama dan ada kelemahannya, yaitu hadits Hudzaifah radhiallahu ‘anhu:
لاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ فِي الْمَسَاجِدِ الثَّلاَثَةِ
“Tidak ada i’tikaf kecuali di tiga masjid.”
Hadits ini diriwayatkan secara marfu’ (dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) oleh Sa’id bin Manshur dalam kitab as-Sunan dan ath-Thahawi dalam kitab Musykilul Atsar, juga diriwayatkan secara mauquf (dinisbatkan kepada Hudzaifah radhiallahu ‘anhu sebagai ucapannya) oleh ath-Thabarani dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir, Abdur Razzaq dalam kitab al-Mushannaf, dan Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al-Mushannaf. Lafadz riwayat Abdur Razzaq adalah sebagai berikut.
قَالَ حُذَيْفَةُ لِعَبْدِ اللهِ: قَوْمٌ عُكُوْفٌ بَ دَارِكَ وَدَارِ أَبِي مُوْسَى لَا تَنْهَاهُمْ؟ فَقاَلَ لَهُ عَبْدُ اللهِ: فَلَعَلَّهُمْ أَصَابُوا وَأَخْطَأْتَ وَحَفِظُوا وَنَسِيْتَ؟ فَقَالَ حُذَيْفَةُ: لَا اعْتِكَافَ إِلَّا فِي هَذِه ِالْمَسَاجِدِ الثَّلاَثَةِ
Hudzaifah berkata kepada ‘Abdullah bin Mas’ud, “Engkau melihat suatu kaum melakukan i’tikaf (di masjid) antara rumahmu dan rumah Abu Musa al-Asy’ari dan engkau tidak melarang mereka?”
Abdulllah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu menjawab, “Barangkali mereka yang benar dan engkau yang salah, serta mereka yang hafal (sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan engkau yang lupa.”
Lalu Hudzaifah berkata lagi, “Tidak ada i’tikaf kecuali di tiga masjid.”
Asy-Syaukani mengatakan bahwa riwayat mauquf ini menunjukkan Hudzaifah tidaklah berdalilkan dengan hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Riwayat ini juga menunjukkan bahwa Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu menyelisihinya serta membolehkan i’tikaf di seluruh masjid. Seandainya memang ada hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu tidak akan menyelisihinya. Yang semakin menguatkan hal ini adalah dalam riwayat Sa’id bin Manshur yang marfu’ ada tambahan riwayat dengan lafadz:
أَوْ مَسْجِدٍ جَمَاعَةٍ
“… atau di masjid jamaah.”
Yakni masjid jami’ tempat ditunaikan shalat Jum’at. Maka dari itu, asy-Syaukani mengomentari riwayat ini dengan berkata, “Demikian pula adanya keraguan pada periwayatan itu (antara pembatasan di tiga masjid atau di masjid jamaah) termasuk hal yang melemahkan pendalilan dengan salah satu bagian dari hadits tersebut. Dengan ini pula Ibnu Hazm melemahkan hadits ini. Beliau berkata, ‘Keraguan ini dari Hudzaifah sendiri atau perawi setelahnya (yang di bawahnya). Tidak dibenarkan memastikan bahwa hadits-hadits itu berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan adanya keraguan pada periwayatannya. Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengucapkannya, tentu Allah subhanahu wa ta’ala akan menjaganya untuk umat ini dan tidak akan tersisipi keraguan dalam periwayatannya.
Adapun yang menyatakan hadits ini sahih adalah asy-Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah (no. 2786) dan asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab al-Wushabi. Namun asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab al-Wushabi tidak menyatakan bahwa i’tikaf hanya sah dilakukan di tiga masjid dengan hadits ini. Beliau justru mengambil bagian kedua dari hadits untuk berpendapat bahwa i’tikaf hanya sah dilakukan di masjid jamaah (masjid jami’). Beliau menukilkan pula bahwa ini adalah pendapat asy-Syaikh Muqbil al-Wadi’i. Lihat risalah beliau Idhah ad-Dalalah fi Takhrij wa Tahqiq Hadits La I’tikaf illa fil Masjid ats-Tsalatsah.
Seandainya pun hadits Hudzaifah ini dinyatakan sahih, hadits ini tetap tidak bisa menjadi dalil untuk membatasi bahwa i’tikaf hanya sah dilakukan di tiga masjid. Hadits ini harus dipadukan dengan dalil-dalil lain yang menyebutkan bolehnya beri’tikaf di selain tiga masjid. Oleh karena itu, hadits ini harus ditafsirkan dengan makna bahwa tidaklah i’tikaf sempurna melainkan bila dilakukan di tiga masjid atau masjid jamaah. Dengan ini, tampaklah bahwa pendapat yang kami pilih adalah pendapat yang terbaik, insya Allah.[7] Wallahu a’lam.

[1] Seperti menjahit atau yang lainnya.
[2] Adapun periwayatan hadits ini secara marfu’ (dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang diriwayatkan oleh Abu Dawud merupakan riwayat yang dha’if (lemah), sebab dalam sanadnya terdapat rawi yang lemah bernama Laits bin Abi Sulaim.
[3] Adapun keluarnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari masjid untuk mengantar Shafiyyah radhiallahu ‘anha, dibawa kepada pemahaman bahwa hal itu merupakan keharusan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukannya, karena peristiwa itu di malam hari sehingga beliau khawatir jika membiarkannya pulang sendiri.
[4] Karena ( أل ) pada kata ( الْمَسَاجِد ) di ayat tersebut merupakan salah satu perangkat bahasa yang digunakan untuk menunjukkan makna yang bersifat umum.
[5] Karena kewajiban menghadiri shalat berjamaah menuntutnya untuk banyak keluar dari masjid tempat i’tikafnya serta berulang kali dalam sehari-semalam. Hal ini akan membatalkan i’tikafnya, karena bertolak belakang dengan maksud dan tujuan i’tikaf itu sendiri.
[6] Karena kewajiban menghadiri shalat Jum’at tidak memiliki intensitas yang sering dan hanya sekali dalam sepekan, sehingga tidak menuntutnya sering keluar meninggalkan masjid tempat i’tikafnya, dan hal itu tidak membatalkan i’tikaf.
[7] Lihat pembahasan ini pada kitab al-Muhalla (no. 633), Bidayah al-Mujtahid (2/610), al-Mughni (4/461—463), al-Majmu’ (6/507—508), Fathul Bari (dalam Kitab al-I’tikaf, Bab al-I’tikaf fi al-‘Asyri al-Awakhir), Nailul Authar (dalam Kitab al-I’tikaf penjelasan hadits Hudzaifah radhiallahu ‘anhu), asy-Syarh al-Mumti’ (6/504—507), dan Majmu’ al-Fatawa li Ibni Baz (14/436).

SAJEN, Tradisi Sesaji Menyelisihi Syar’i

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abulfaruq Ayip Syafruddin)
Pendem adalah nama sebuah desa di Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah. Di desa inilah letak sebuah bukit yang khalayak ramai menyebutnya Gunung Kemukus. Malam Jumat Pon adalah malam keramaian. Manusia berdatangan ke Gunung Kemukus dalam rangka menjalani laku tirakat ngalap berkah di makam yang ada di tempat itu.
Makam di perbukitan yang berada di tengah Waduk Kedungombo ini, konon merupakan makam Pangeran Samodra dan Nyai Ontrowulan. Ritual ngalap berkah di Gunung Kemukus diawali dengan prosesi penyucian di Sendang Ontrowulan. Setelah itu, dengan dipandu juru kunci, para peziarah dibimbing guna melakukan ritual sajen. Yaitu, menyerahkan uborampe (perlengkapan sajen) dalam bentuk sebungkus kembang telon, dupa ratus atau kemenyan, dan uang wajib. Dengan uborampe inilah juru kunci akan memohon kepada yang mbaurekso di Gunung Kemukus. (Sajen dan Ritual Orang Jawa, Wahyana Giri MC, hlm. 94—96)
Berbeda dengan yang terjadi di Yogyakarta. Perilaku mistik sebagian orang Yogyakarta bisa ditemukan pada upacara Labuhan. Asal kata labuhan yaitu labuh, artinya membuang. Upacara Labuhan adalah sesaji ritual bertujuan melestarikan hubungan yang telah lama terjalin antara beberapa pihak dan penguasa laut selatan yaitu Kanjeng Ratu Kidul. Upacara Labuhan lainnya juga dilakukan di Gunung Merapi, dan Gunung Lawu (Karanganyar, Jawa Tengah).
Sesaji untuk penguasa laut selatan diadakan di Parangkusumo. Sesaji diletakkan pada satu tempat yang disebut petilasan, yaitu tempat terjadinya pertemuan antara Panembahan Senopati dan Kanjeng Ratu Kidul yang memiliki patih bernama Nyai Rara Kidul. Antara Panembahan Senopati dan Kanjeng Ratu Kidul terjalin perjanjian di mana Kanjeng Ratu Kidul berjanji melindungi Panembahan Senopati beserta seluruh keturunannya.
Pelaksanaan doa dilakukan di tempat tersebut dan sesaji pun ditaruh di tempat itu. Juru kunci Parangkusumo mengucapkan, “Perkenankanlah saya, Kanjeng Ratu Kidul untuk menyampaikan sesaji Labuhan kepada Paduka, … untuk keselamatan hidup, kehormatan kerajaan, dan keselamatan rakyat serta negeri Ngayogyakarta Hadiningrat.” Setelah mengucapkan mantra, sesaji itu pun dibawa ke laut. Beberapa sesaji diempaskan ombak kembali ke pantai dan diperebutkan oleh masyarakat. Mereka berkeyakinan bahwa sesaji tersebut memiliki daya untuk memberikan keselamatan, kesehatan, dan kehidupan yang lebih baik bagi mereka yang mendapatkannya.
Ritual Labuhan lainnya dilaksanakan setiap tanggal 30 Rejeb (penanggalan Jawa). Upacara ritual ini banyak dikunjungi oleh orang guna ngalap berkah. Sesaji ditujukan kepada Eyang Kanjeng Pangeran Sapujagad, Pangeran Anom Suryangalam, Eyang Kyai Udononggo, Nyai Udononggo, dan Kyai Jurutaman. Tempat tinggal mereka ada di beberapa tempat di Merapi, seperti di Turgo, Plawangan, dan Wukir Rinenggo di dekat Selo. Upacara doa dilakukan di Kinahrejo, dipimpin oleh abdi dalem kraton, Mas Ngabehi Suraksohargo alias Mbah Maridjan. Sesaji diletakkan di satu tempat bernama Kendit, letaknya di lereng selatan Gunung Merapi. Uborampe (perlengkapan sesaji) terdiri dari kain, setagen, minyak wangi, kemenyan, dan lain-lain.
Ritual Labuhan lainnya dilakukan di Desa Nano, letaknya di lereng Gunung Lawu. Sesaji dikirim ke desa tersebut lalu dibawa oleh delapan orang penduduk asli daerah tersebut. Dipilihnya delapan orang dari penduduk asli daerah itu karena mereka memiliki hubungan spiritual dengan yang mbaurekso (penguasa) Gunung Lawu. (Upacara Tradisional Jawa Menggali Untaian Kearifan Lokal, Dr. Purwadi M. Hum, hlm. 75—78)
Upacara ritual semacam yang dipaparkan di atas terjadi di mana-mana. Sebut saja upacara ritual Yudnya Kasada yang dilakukan masyarakat Tengger di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Upacara ini dilakukan pada setiap purnama bulan Kasada. Upacara dilakukan menjelang fajar. Saat itulah, masyarakat Tengger (terkhusus yang menganut agama Hindu) mengangkut ongkek (wadah) berisi sesajen yang akan dilarung ke kawah Bromo. Uborampe sesajen ini berisi pisang, labu, cabai, jagung, dan hasil pertanian lainnya.
Di Pelabuhan Lorens Say, Maumere, masyarakat Nasrani di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mengadakan upacara Parehoba, yaitu menyuguhkan sesajen berupa telur, arak, dan beras kepada penguasa laut dan roh leluhur. Mereka meminta keselamatan kepada penguasa laut dan roh leluhurnya.
Upacara sejenis terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, tepatnya di Muara Belanakan. Masyarakat nelayan di daerah ini melakukan ruwatan atau sedekah laut. Bentuknya dengan menyuguhkan sajen berupa kepala kerbau dan darahnya, serta makanan lainnya.
Di Flores Tengah, kalangan Suku Lio juga mengadakan ritual semacam ini. Sesajen atau kuwiroe (menurut istilah masyarakat Suku Lio) adalah sebentuk ritual yang ditujukan kepada para dewa, roh, atau arwah nenek moyang. Tujuannya tentu saja dengan sebuah keyakinan bahwa dengan kuwiroe tersebut diharapkan arwah-arwah leluhur bisa memberi perlindungan hidup kepada mereka.
Semoga Allah l memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada pemerintah untuk menghilangkan segala tradisi yang mengandung kesyirikan.
Sajen, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah makanan (bunga-bungaan dan sebagainya) yang disajikan untuk makhluk halus. Sajen adalah satu bentuk laku spiritual. Sebagaimana diketahui, seseorang tidak ingin mendapatkan gangguan apa pun dalam kehidupannya. Seseorang selalu ingin hidup yang diwarnai oleh harmoni. Dalam tujuan menggapai harmoni inilah sebagian manusia lantas melakukan laku spiritual sajen. Dengan laku spiritual tersebut, diharapkan yang mbaurekso (menguasai) tempat tertentu tidak mengganggu mereka, menimpakan malapetakan dan bencana. Dengan demikian, akan tercipta kehidupan yang penuh harmoni. Itulah filosofi orang-orang yang melakukan laku spiritual dalam bentuk sajen. Filosofi ini tentu berakar pada kepercayaan animisme, yaitu sebuah paham yang mendasarkan keyakinan pada peranan makhluk halus atau roh-roh (anima). Makhluk halus atau roh-roh inilah yang sering dibahasakan dengan sebutan yang mbaurekso: Kanjeng Ratu Kidul, Nyai Roro Kidul, dan sebagainya. Sering dibahasakan pula dengan istilah ‘penunggu’. Apabila di satu tempat keadaannya angker dan mistis, orang-orang di sekitar tempat itu mengatakan bahwa tempat tersebut ada penunggunya.
Pada zaman Rasulullah n, ada berhala yang bernama al-‘Uzza. Ini disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap al-Lata, al-‘Uzza, dan Manah yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)?” (an-Najm: 19—20)
Al-‘Uzza adalah berhala yang disembah masyarakat Arab musyrikin. Berhala ini merupakan pohon as-Salam yang terletak di Lembah Nakhlah, antara Makkah dan Thaif. Berhala ini diselimuti kain dan memiliki juru kunci. Bahkan, di situ didiami pula oleh jin (yang mbaurekso/penunggu). Orang-orang yang jahil (tidak paham agama) akan beranggapan bahwa pohon tersebut bisa berbicara. Berhala ini adalah sesembahan orang-orang Quraisy dan penduduk Makkah yang musyrik serta orang-orang sekitar kota Makkah.
Saat terjadi Fathu Makkah, Rasulullah n mengutus Khalid ibnul Walid z ke Lembah Nakhlah guna menghancurkan berhala al-‘Uzza. Khalid ibnul Walid z pun menebang habis pohon tersebut. Setelahnya, ia kembali ke Makkah untuk melaporkan apa yang diperbuatnya kepada Rasulullah n. Namun, Rasulullah n menyuruhnya kembali ke tempat berhala al-‘Uzza, karena tugas yang diberikan kepadanya belum tuntas dia tunaikan. Khalid ibnul Walid z pun kembali ke tempat berhala al-‘Uzza dan memburu yang mbaurekso tempat itu untuk membunuhnya. Akhirnya, Khalid ibnul Walid z berhasil melibas habis yang mbaurekso, yang senyatanya adalah jinniyah (jin wanita). (Syarh al-Qawa’id al-Arba’, asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, hlm. 35—36)
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab t menjelaskan bahwa apa yang dipertuhankan oleh manusia sangat beragam. Ada di antara mereka yang menyembah para malaikat. Allah l berfirman:
“Dan (tidak wajar pula baginya) menyuruhmu menjadikan malaikat dan para nabi sebagai tuhan.” (Ali Imran: 80)
Ada di antara mereka yang menyembah para nabi. Allah l berfirman:
Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, “Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, ‘Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah’?” Isa menjawab, “Mahasuci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya maka tentulah Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara-perkara yang gaib.” (al-Maidah: 116)
Ada juga di antara mereka yang menyembah orang-orang saleh. Allah l berfirman:
“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Rabb mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Rabbmu adalah suatu yang (harus) ditakuti.” (al-Isra: 57)
Di antara manusia ada pula yang menyembah matahari dan bulan. Allah l berfirman:
“Dan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan janganlah (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (Fushshilat: 37)
Ada pula di antara manusia yang menyembah pohon dan batu. Allah l berfirman:
“Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap al-Lata, al-‘Uzza, dan Manah yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)?” (an-Najm: 19—20)
Bahkan, manusia yang menyembah jin pun ada. Allah l berfirman:
“Bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu.” (Saba: 41)
“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (al-Jin: 6)
Terhadap segala bentuk penyembahan walau yang disembah berbeda satu dengan yang lain, Nabi n tidak membedakannya. Nabi n memerangi segala bentuk kesyirikan. Firman-Nya:
“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.” (al-Anfal: 39)
Menurut Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz t, yang dimaksud fitnah dalam ayat ini adalah kesyirikan. Dengan demikian, maksud ayat tersebut:
“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah….”
adalah sampai tidak ada lagi perbuatan syirik kepada Allah l, dan menjadikan agama itu semata-mata hanya bagi Allah l. (Lihat Syarh al-Qawa’id al-Arba’, asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, hlm. 21)
Sungguh tingkat kesyirikan yang diperbuat oleh orang-orang pada masa ini lebih rusak dan dahsyat. Kesyirikan yang dilakukan oleh orang-orang zaman sekarang lebih berat dibandingkan dengan kesyirikan musyrikin Quraisy dahulu. Orang-orang musyrik pada masa dahulu melakukan perbuatan syirik ketika dalam keadaan lapang dan tidak ditimpa oleh kesusahan. Adapun jika ditimpa oleh kesusahan, mereka mengikhlaskan peribadahan (doa) hanya kepada Allah l. Berbeda halnya dengan orang-orang musyrik masa kini. Mereka berbuat syirik, beribadah, berdoa kepada selain Allah l kala ditimpa oleh kesulitan ataupun dalam keadaan lapang, tidak ada kesusahan yang menimpanya.
Allah l berfirman:
“Maka apabila mereka naik kapal mereka berdoa kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya; maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah).” (al-Ankabut: 65) (Lihat Syarh al-Qawa’id al-Arba’, asy-Syaikh Shalih bin Fauzan, hlm. 41)
Bagaimana pula dengan orang-orang yang melakukan kesyirikan sekaligus melakukan pula zina, yang termasuk dosa-dosa yang paling besar? Lihat, kasus kesyirikan yang berpadu dengan kabair (dosa-dosa besar) sebagaimana terjadi di Gunung Kemukus, Sragen. Sungguh, keadaan orang-orang musyrikin sekarang lebih parah dan lebih rusak daripada musyrikin zaman dahulu. Allahul musta’an.
Dari tradisi sesajen, nyata terlihat betapa prosesi ritual sesajen telah menyelisihi sendi-sendi tauhid. Penyembelihan hewan yang disajikan kepada yang mbaurekso tempat tertentu adalah tindakan yang menyelisihi tauhid. Allah l berfirman:
Katakanlah, “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (al-An’am: 162—163)
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah.” (al-Kautsar: 2)
Dari Ali bin Abi Thalib z, beliau berkata, “Rasulullah n berbicara kepadaku tentang empat hal:
لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ
Allah l melaknat orang yang menyembelih karena selain Allah l, Allah l melaknat orang yang memberi perlindungan kepada pelaku kriminal, Allah l melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, dan Allah l melaknat orang yang mengubah batas tanah.” (HR. Muslim, 3/1567)
Umat pun melakukan tabarruk yang menyelisihi syariat. Dari Abi Waqid al-Laitsi z, dia menyatakan, “Kami keluar (pergi) bersama Rasulullah n ke Hunain. Kami berbincang-bincang (tentang keadaan kami) semasa masih kafir (karena baru masuk Islam). Orang-orang musyrik memiliki pohon sidr (bidara) yang mereka biasa menetap dan menggantungkan senjata-senjata mereka di pohon tersebut. Pohon tersebut disebut sebagai Dzatu Anwath (yang memiliki gantungan). Tatkala kami melewati pohon sidr itu, kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, buatkan bagi kami dzatu anwath sebagaimana orang-orang musyrik memilikinya.’ Rasulullah n pun bersabda, ‘Allahu akbar. Itulah tradisi (orang-orang sebelum kalian). Kalian telah mengatakan—demi Dzat yang diriku ada di tangan-Nya—sebagaimana Bani Israil telah mengatakan kepada Musa, ‘Buatkan untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan.’ Lantas Musa berkata, ‘Sesungguhnya kalian adalah kaum yang tidak mengerti.’ (al-A’raf: 138) Sungguh kalian akan mengikuti jejak orang-orang sebelum kalian’.” (HR. at-Tirmidzi, 6/343)
Tujuan menggantungkan senjata-senjata tersebut adalah untuk tabarruk (mencari keberkahan) dari pohon tersebut. Nabi n pun mengingkari apa yang mereka inginkan. (al-Qaulul Mufid Syarh Kitabit Tauhid, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, hlm. 130)
Lalu, bagaimana pula dengan orang-orang yang berniat ngalap berkah ke tempat-tempat yang dianggap sakral? Sungguh, ini adalah tipudaya setan yang menggiring orang jahil (tidak mengerti al-haq) ke tempat yang nista.
Rasulullah n bersikap keras terhadap orang-orang yang melakukan ibadah yang disyariatkan seperti shalat, sedekah, dan sebagainya, di seputar kuburan orang-orang saleh. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah x:
لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah (masjid).” (HR. al-Bukhari 1/155 dan Muslim 1/375)
Lalu bagaimana dengan orang-orang yang datang ke kuburan bukan orang saleh dan di sana ia melakukan kemaksiatan, menebar sesajen, melakukan perzinaan, atau kemaksiatan lainnya dengan keyakinan hal itu bisa mendatangkan keberuntungan? Sungguh, ini adalah tindakan yang paling dungu dan teramat dungu.
Melakukan ibadah yang disyariatkan, tetapi di seputar kuburan orang yang saleh saja mendapat laknat, apatah lagi bagi orang yang melakukan maksiat di seputar kuburan bukan orang saleh. Hanya orang-orang yang berakal yang akan mengambil pelajaran ini.
Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Surat Pembaca Edisi 67

Bencana Perusakan Akidah
Teruslah berjuang. Bencana perusakan akidah semakin parah, Asy Syariah jalan terus, semoga khusnul khatimah, saya usul ada bahasan fiqhud da’wah.
Muhajir-Kebumen
Jazakallahu khairan. Mengenai fiqhud da’wah, sudah kami angkat sebagai tema utama di edisi 19, Berdakwah seperti Rasulullah n. Sebagai pelengkap, Anda juga bisa mengkaji sajian utama kami pada edisi 65.
Tampilan Lebih Menawan
Alhamdulillah, majalah Asy Syariah vol. VI/no. 66/1431 H/2010 sudah tersebar di kota kami. Saya rasakan bahwa tampilan majalah kali ini lebih cerah dan menawan dari sebelumnya. Pesan kami, tetap dipertahankan.
Ibnu Abdillah-Batu VI, Medan
Jazakallahu khairan atas masukannya.
Kesalahan Nomor Ayat
Bismillah, pada kolom permata salaf terdapat kesalahan ayat surah al-Ahzab 3, mestinya al-Ahzab ayat 4.
Abu Farih-Lumajang
Anda benar, jazakallahu khairan atas koreksinya. Jawaban ini sekaligus sebagai ralat dari Redaksi.
Info Praktis Plus
Alhamdulillah, membaca rubrik “Info Praktis” (Tips Melahirkan) yang ditampilkan di Asy Syariah Vol VI/No. 64/1431 H/2010, menjadi “tidak biasa”, istimewa, karena berbalut tausiyah sesuai syariat. Mohon sering ditampilkan info-info praktis sejenis.
Ummu Habibah-Lampung
Jazakillahu khairan atas masukannya.
Pohon Sanad Ditampilkan Lagi
Saya usul bagaimana kalau ‘‘pohon sanad’’ dalam rubrik Hadits di majalah ini ditampilkan kembali? Sebab, saya sangat suka dengan pembahasan sanad walaupun saya bukan santri ma’had. Dengan adanya ‘‘pohon sanad’’, pembahasan sanad hadits tampaknya lebih mudah.
Abu Abdillah-Situbondo
Jazakallahu khairan atas masukannya.
Rubrik Bersambung Hilang?
Mengapa Asy Syariah tidak lagi menyajikan rubrik Jejak/Ibrah? Padahal rubrik ini sangat diminati oleh ikhwan yang gemar mengambil pelajaran dari kisah-kisah.
Rahmat-Muna
Redaksi menerima banyak pertanyaan senada. Rubrik Jejak atau Ibrah, tidaklah kami hilangkan. Rubrik-rubrik tersebut masih ada, hanya saja tidak bisa rutin tampil pada setiap penerbitan karena pertimbangan ruang yang ada. Sebagaimana yang pernah kami sampaikan, beberapa rubrik memang akan naik-turun sesuai dengan ruang yang tersisa. Mohon maaf jika hal ini, terutama pada rubrik bersambung, menimbulkan ketidaknyamanan di hati Pembaca. Jazakallahu khairan.

ISLAM ANTITRADISI?

Ketika terbentuk sebuah komunitas masyarakat, tumbuh pula adat atau tradisi yang mengiringinya. Tradisi ini kemudian menjadi ciri khas yang membedakan dengan masyarakat lainnya. Ia tidak sekadar berkembang dengan nilai-nilai yang melekat pada dirinya sendiri, namun juga acap dipengaruhi nilai-nilai dari luar, baik atau buruk.
Maka sebagai seorang muslim, semestinya kita melihat tradisi, adat, ataupun budaya sebagai sesuatu yang harus diselaraskan dengan nilai-nilai keimanan. Ia ibarat buah yang mesti kita cuci dan perlu kita kupas terlebih dahulu.
Di tengah kita, banyak tradisi yang mengandung unsur kesyirikan, seperti “sedekah” laut atau “sedekah” bumi yang dipersembahkan untuk selain Allah l. Melekat pula pada tradisi-tradisi yang tumbuh tersebut, keyakinan terhadap benda-benda magis, kekeramatan tanggal/bulan tertentu atau tempat dan kuburan tertentu. Tumbuh pula budaya yang kental dengan kemaksiatan, seperti tari-tarian terutama yang dilakoni oleh para penari wanita—yang mempertontonkan aurat atau mengumbar erotisme—, pesta miras ketika hendak hajatan, dan sebagainya.
Maka dari itu, sebagai insan beriman, tidak bisa kita bersikap membebek, baik ikut-ikutan dengan alasan segan (ewuh-pekewuh) maupun gebyah-uyah atau menyamaratakan bahwa semua tradisi adalah warisan budaya yang mesti kita jaga. Jangan sampai berdalih nguri-nguri (melestarikan) budaya ketimuran, namun pada praktiknya kita justru menghidupkan tradisi-tradisi kesyirikan atau kemaksiatan. Jangan pula kita menggampangkan, dengan mempraktikkan tradisi yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, lantas membumbuinya dengan bacaan Al-Qur’an atau “shalawatan” hanya agar terlihat Islami.
Di sini, agamalah yang semestinya menjadi tolok ukur atau filter, bukan agama yang kita sesuaikan dengan tradisi yang ada, atau yang lebih parah dari itu, agama justru menjadi bungkus kejelekan. Kala Islam didakwahkan, kaum Quraisy ataupun bangsa Arab, juga mempunyai tradisi. Namun ketika mereka ber-Islam, segala adat-istiadat yang dimiliki, mereka tundukkan di hadapan Islam. Yang mengandung kesyirikan ataupun kejahiliahan mereka kubur dalam-dalam.
Ini tidak berarti bahwa Islam adalah agama yang antitradisi. Gotong-royong, saling memberi dengan tetangga, musyawarah, silaturahmi, memuliakan tamu, menghormati orang tua, dan tradisi-tradisi yang tidak bertentangan dengan syariat, bahkan selaras dengannya, tetap dijunjung tinggi serta mendapat tempat di dalam agama ini. Hanya saja, semua itu tetap dilihat pada tujuan dan caranya. Gotong-royong untuk mendukung kemungkaran, misalnya, tentu saja hal ini terlarang.
Yang disayangkan, seiring dengan derasnya pengaruh jelek terutama yang bersumber dari Barat, membuat tradisi-tradisi kebaikan tersebut menjadi luntur. Keramahtamahan yang konon menjadi ciri khas bangsa Indonesia kini mulai hilang. Bangsa ini menjadi demikian anarkis, suka merusak, dan suka menzalimi orang lain. Rasa malu yang dulu menjadi kebanggaan orang-orang Timur sekarang nyaris tidak ada. Para wanitanya sudah tidak canggung untuk berpakaian yang menampakkan aurat di tempat-tempat umum, demikian juga laki-lakinya. Padahal itu semua, cepat atau lambat, diakui ataupun tidak, akan memicu kerusakan yang lebih luas.
Sedemikian lekatnya kaum muslimin dengan tradisi yang jelek (baca: kerusakan) ini membuat kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi mungkar supaya kaum muslimin bisa lepas dari cengkraman tradisi buruk tersebut. Tidak malah membiarkan, dengan berdalih bahwa dakwah ”melawan” tradisi (jelek) akan memecah-belah umat. Mereka yang suka menjual jargon ”ukhuwah” ini tampaknya lupa—atau pura-pura lupa—dengan dakwah Rasulullah n yang juga memerangi tradisi kesyirikan di Jazirah Arab.
Selama dakwah itu disampaikan dengan hikmah, terlebih bisa mencari solusi yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah n, tak perlu ada kekhawatiran bahwa dakwah akan berbuah kesia-siaan. Hidayah taufik ada di tangan Allah l. Jika hari ini masyarakat belum bisa meninggalkan kebiasaan jeleknya, kita berharap di lain waktu Allah l memberikan hidayah kepada mereka dengan dakwah yang kita sampaikan.
Maka, jika kita bisa memahami bahwa sebaik-baik tradisi adalah tradisi yang disirami dengan nilai-nilai keimanan, tak perlu kita menuduh bahwa Islam antitradisi.

HAKIKAT KEINDAHAN

Suatu hari, seseorang bertanya kepada al-Imam al-Hasan al-Bashri t, “Wahai Abu Sa’id, pakaian apakah yang paling Anda sukai?”
Beliau t menjawab, “Yang paling tebal, paling kasar, dan yang paling rendah di mata manusia.”
Si penanya berkata, “Bukankah ada riwayat bahwasanya ‘Allah itu Mahaindah dan menyukai keindahan’?”
Beliau t menjawab, “Wahai anak saudaraku, sesungguhnya aku telah menganut tidak hanya satu mazhab. Seandainya keindahan di sisi Allah l adalah pakaian, niscaya orang-orang fajir (jahat) lebih memiliki kedudukan di sisi-Nya daripada orang-orang yang baik. Hanya saja, keindahan itu adalah mendekatkan diri kepada Allah l dengan melaksanakan amalan ketaatan, menjauhi kemaksiatan, berakhlak mulia, dan berbudi pekerti yang baik. Seperti itu pula hadits sahih yang diriwayatkan dari Rasulullah n bahwa beliau bersabda:
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ
“Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak-akhlak yang mulia.”
(Mawa’izh lil Imam al-Hasan al-Bashri hlm. 83)
Berani Mengakui Kesalahan dan Kembali Kepada Kebenaran

Berani Mengakui Kesalahan dan Kembali Kepada Kebenaran

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

تِلۡكَ ٱلدَّارُ ٱلۡأٓخِرَةُ نَجۡعَلُهَا لِلَّذِينَ لَا يُرِيدُونَ عُلُوّٗا فِي ٱلۡأَرۡضِ وَلَا فَسَادٗاۚ وَٱلۡعَٰقِبَةُ لِلۡمُتَّقِينَ ٨٣

“Negeri akhirat itu Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (al-Qashash: 83)
Kemunafikan Berselubung Agama

Kemunafikan Berselubung Agama

Kebencian terhadap agama ini senantiasa dinyalakan oleh musuh-musuh Islam. Jika dengan cara kasar yakni pembantaian atau pembunuhan terhadap umat Islam gagal, maka cara halus dan terselubung pun digunakan. Jika mereka tidak berani turun tangan secara langsung, maka ada kaki tangan mereka yang siap melaksanakan misi mereka, meruntuhkan Islam dari dalam.
Tahun Perutusan

Tahun Perutusan

 (Bagian ke-1)
Keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama pasukan ‘usrah (kesulitan) beberapa malam di Tabuk tanpa ada upaya pihak Romawi melakukan penyerangan walau sekecil apa pun, telah menaikkan pamor kaum muslimin di mata bangsa Arab ketika itu. Bagi bangsa Arab, hal ini merupakan puncak kekuatan kaum muslimin, karena berani menyambut tantangan bangsa “adidaya” Romawi yang sebelumnya mengancam hendak menyerang Madinah. Lanjutkan membaca Tahun Perutusan
Agungkan Sunnah, Penuhi Seruan Rasulullah

Agungkan Sunnah, Penuhi Seruan Rasulullah

Ad-Darimi[1] rahimahullah meriwayatkan dari Miqdam bin Ma’dikarib radhiallahu ‘anhu:
أَنَّ رَسُولَ الله حَرَّمَ أَشْيَاءَ يَوْمَ خَيْبَرٍ، الْحِمَارَ وَغَيْرَهُ ثُمَّ قَالَ: لَيُوشِكُ الرَّجُلُ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِه يُحَدَّثُ بِحَدِيْثِي فَيَقُولُ: بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ كِتَابُ اللهِ، مَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَلَالٍ اسْتَحْلَلْنَاهُ وَمَا وَجَدْنَاهُ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ حَرَّمْنَاهُ. أَلَاوَإِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُولُ الله فَهُوَ مِثْلُ مَا حَرَّمَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan beberapa perkara pada hari khaibar, yaitu keledai dan lainnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah dekat (munculnya) seseorang, ia bertelekan di atas dipannya, disampaikan kepadanya haditsku, (namun dia menolaknya) seraya berkata, ‘(Cukuplah) di antara kita dan kalian Kitabullah. Apa yang kita dapatkan dalam Kitabullah halal kita halalkan, dan apa yang kita dapatkan di dalamnya haram kita haramkan’.” (Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,) “Ketahuilah, sesungguhnya apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam haramkan sama dengan apa yang Allah haramkan.”

Takhrij Hadits
Ad-Darimi rahimahullah meriwayatkan hadits ini dalam Muqaddimah Sunannya, Bab “As-Sunnah Qadhiyatun ‘ala Kitabillah” no. 590 dari Asad bin Musa dari Mu’awiyah bin Shalih dari al-Hasan bin Jabir dari Miqdam bin Ma’dikarib radhiallahu ‘anhu.
Guru beliau, Asad bin Musa, adalah Ibnu Ibrahim bin al-Walid bin Abdil Malik al-Umawi. Asadus-Sunnah (singanya sunnah), demikian ia dijuluki. Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Shaduq, Yughrib (jujur namun sering meriwayatkan halhal yang aneh).”
Tentang Mu’awiyah bin Shalih bin Hudair al-Hadhrami al-Himshi. Abu Zur’ah ar-Razi dan an-Nasa’i rahimahumallah berkata, “Tsiqah (tepercaya).” (al-Jarh wat-Ta’dil [8/382])
Al-’Ijli rahimahullah berkata, “Tsiqah.” (Tarikh ats-Tsiqat hlm. 432)
Sedangkan Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Shaduq lahu auham (jujur namun memiliki beberapa kekeliruan).”
Adapun al-Hasan bin Jabir al-Lakhmi al-Kindi, Ibnu Hibban rahimahullah menyebutkannya dalam ats-Tsiqat (4/125). Sedangkan Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Maqbul.” (Haditsnya diterima jika ada penguat, jika tidak, maka lemah); dan hadits ini termasuk hadits yang memiliki penguat-penguat.
Melalui jalan Mu’awiyah bin Shalih dari al-Hasan bin Jabir dari Miqdam bin Ma’dikarib radhiallahu ‘anhu, at-Tirmidzi rahimahullah meriwayatkan dalam Sunan-nya, Kitab “Al-Ilmu bab Ma Naha ‘anhu An Yuqala ‘ala Haditsin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” no. 2664. Demikian pula Ibnu Majah rahimahullah dalam Muqaddimah Sunan-nya “Bab Ta’zhimu Haditsi Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam wat Taghlizh ‘ala Man ‘Aradhahu” no. 12.
Adapun Abu Dawud rahimahullah, beliau meriwayatkan hadits Miqdam bin Ma’dikarib radhiallahu ‘anhu dalam As-Sunan “Kitab As-Sunnah bab Fi Luzumi As-Sunnah” no. 4604—dengan sanad yang semua rawinya tsiqah—dari gurunya, Abdul Wahhab bin Najdah dari Abu ‘Amr bin Katsir bin Dinar dari Harits bin ‘Utsman dari Abdurrahman bin Abi ‘Auf dari Miqdam bin Ma’dikarib radhiallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dengan lafadz:
أَلَا إِنِّي أُوْتِيْتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ، أَلَا يُوْشِكُ رَجَلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِه يَقُولُ: عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ. فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ؛ أَلَا لَا يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الْأَهْلِي وَلَا كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السبعِ الْحَدِيثَ
“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Kitab dan yang semisalnya bersamanya (yakni Al-Hadits). Ketahuilah, telah dekat (munculnya) seorang yang kenyang di atas dipannya berkata, ‘(Cukuplah) kalian dengan Al-Qur’an ini (tidak perlu pada hadits Nabi–pen.). Apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an halal maka halalkanlah, dan apa yang kalian dapatkan di dalamnya haram maka haramkanlah’.” (Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda), “Ketahuilah, tidak halal bagi kalian daging himar peliharaan, tidak halal pula semua yang bertaring dari hewan buas …” (Al-Hadits)
Hadits Miqdam bin Ma’dikarib radhiallahu ‘anhu memiliki syawahid (penguat) dari hadits Abu Rafi’ al-Anshari radhiallahu ‘anhu[2] dan hadits Jabir radhiallahu ‘anhu.
Hadits Miqdam radhiallahu ‘anhu sahih dengan semua jalan dan syawahidnya. Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah mensahihkannya dalam Shahih at-Tirmidzi. Walhamdulillah.

Makna Hadits
Ada berita dan bimbingan dalam sabda yang agung ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan akan munculnya pengingkar sunnah. Mereka menolak hadits-hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melemparnya ke belakang punggung dengan sombong sebagaimana digambarkan; kaum yang kenyang dan bertelekan di atas dipan-dipan[3].
Dalam upayanya mengingkari sunnah, mereka berkata, “(Cukuplah) kalian dengan Al-Qur’an ini, apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an halal maka halalkanlah, dan apa yang kalian dapatkan di dalamnya haram maka haramkanlah.” Adapun hadits-hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka picingkan mata dan mereka berpaling darinya.
Merekalah yang lebih dikenal sebagai Qur’aniyyun atau inkarus sunnah. Dengan ucapan yang batil ini, mereka tidak sadar akan banyaknya ayat Al-Qur’an yang dengan tegas memerintahkan mereka untuk berpegang teguh pada sabdasabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٧

“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, dan bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (al-Hasyr: 7)
Saudaraku, jika bukan dari sabda-sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari mana kita akan mengerti tata cara shalat? Dari mana kita mengerti tata cara haji? Dari mana pula kita mengerti rincian-rincian dari apa yang disebutkan dalam Al-Qur’an secara mujmal (global)? Orang yang berakal sehat tentu akan menjawab, “Kita hanya akan mengerti itu semua dari sabda-sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!”
Suatu hari, sahabat ‘Imran bin al-Hushain radhiallahu ‘anhu[4] berada di sebuah majelis bersama murid-muridnya. Tiba-tiba seseorang berkata, “Jangan kau sampaikan kepada kami kecuali Al-Qur’an!”
‘Imran radhiallahu ‘anhu berkata, “Dekatkan orang ini kepadaku!” Kemudian ‘Imran radhiallahu ‘anhu berkata kepadanya, “Wahai fulan, apa pendapatmu, seandainya kau dan teman-temanmu dihadapkan pada Al-Qur’an, akankah kau dapatkan di dalamnya shalat dzuhur empat rakaat, shalat ashar empat rakaat, shalat maghrib tiga rakaat dengan men-jahar-kan bacaan pada dua rakaat (pertama)? Apa pula pendapatmu seandainya kau dan teman-temanmu dihadapkan pada Al-Qur’an, akankah kau dapatkan thawaf (mengelilingi Ka’bah) itu tujuh putaran? Demikian pula (sa’i di) Shafa dan Marwah (tujuh kali)?”
Kemudian Imran bin al-Hushain radhiallahu ‘anhu berkata:
أَيْ قَوْمُ، خُذُوا عَنَّا، فَإِنَّكُمْ وَاللهِ، إِنْ لَا تَفْعَلُوا لَتَضِلُّنَّ
“Wahai kaum, ambillah dari kami (hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), karena kalian—demi Allah—seandainya tidak melakukannya pasti akan tersesat.” Kisah ini diriwayatkan al-Khatib al-Baghdadi rahimahullah dalam al-Kifayah (hlm. 38) dari beberapa jalan dari al-Hasan al-Bashri rahimahullah.
Serupa dengan ucapan Imran bin al-Hushain radhiallahu ‘anhu, al-Hakim rahimahullah dalam Ma’rifah ‘Ulumul Hadits (hlm. 65) dan al-Khatib rahimahullah dalam al-Kifayah (hlm. 49) meriwayatkan dari al-Auza’i rahimahullah, dia berkata, Ayub as-Sikhtiyani rahimahullah berkata:
إِذَا حَدَّثْتَ الرَّجُلَ بِالسُّنَّةِ فَقَالَ: دَعْنَا مِنْ هَذَا وَحَدِّثْنَا مِنَ الْقُرْآنِ؛ فَاعْلَمْ أَنَّهُ ضَالٌّ مُضِلٌّ
“Jika engkau sampaikan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seseorang, namun dia (justru) berkata, ‘Tinggalkan ini, sampaikan saja kepada kami Al-Qur’an!’, ketahuilah sesungguhnya dia adalah orang yang sesat dan menyesatkan!”
Betapa banyak syariat Islam diterangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-haditsnya. Betapa banyak pula ayat-ayat Al-Qur’an dirinci dalam sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tidak ada keraguan sedikitpun bahwasanya menolak hadits-hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bermakna meruntuhkan Islam, serta pelakunya sesat dan menyesatkan.
Di samping berisi berita, hadits Miqdam radhiallahu ‘anhu mengandung bimbingan bagi umat ini untuk berhati-hati dari kaum tersebut—atau yang sepaham dengan mereka—dan berusaha membentengi diri dari kesesatan mereka, tentu dengan selalu berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar dilindungi dari segala fitnah. Wabillahit taufiq.
 permata
Kedudukan Sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam
Sebelum kita berbicara lebih jauh tentang Sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada satu hal yang perlu kita dudukkan yaitu: Apa yang dimaksud dengan sunnah dalam pembahasan kita?
Sunnah yang kita kehendaki bukanlah sunnah yang didefinisikan dalam ilmu ushul fiqh sebagai “Perkara yang jika dilakukan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa,” atau yang diistilahkan pula dengan mustahab.
Namun, sunnah yang kita maksudkan adalah ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum, yaitu risalah yang beliau bawa, baik Al-Qur’an ataupun Al-Hadits. Sunnah dengan makna inilah yang disebut dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنّيِ
“Barangsiapa membenci sunnahku (yakni ajaranku baik Al-Qur’an atau Hadits, pen.) maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim dalam ash-Shahih no. 1401 dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu)
Allah subhanahu wa ta’ala turunkan Al-Qur’an kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Allah subhanahu wa ta’ala perintahkan beliau untuk menerangkannya kepada manusia dengan sabda-sabda beliau yaitu Al-Hadits. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَأَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلذِّكۡرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيۡهِمۡ

“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (an-Nahl: 44)
Demikianlah tugas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam . Membacakan kepada manusia apa yang Allah subhanahu wa ta’ala wahyukan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa Al-Qur’an dan Al-Hadits, sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala ingatkan nikmat ini dalam firman-Nya:

لَقَدۡ مَنَّ ٱللَّهُ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذۡ بَعَثَ فِيهِمۡ رَسُولٗا مِّنۡ أَنفُسِهِمۡ يَتۡلُواْ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتِهِۦ وَيُزَكِّيهِمۡ وَيُعَلِّمُهُمُ ٱلۡكِتَٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبۡلُ لَفِي ضَلَٰلٖ مُّبِينٍ ١٦٤

“Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, serta mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah (Al-Hadits). Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (Ali Imran: 164 )
Jadi, semua yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam baik Al-Qur’an maupun Al-Hadits, adalah sunnah (ajaran) beliau yang wajib diagungkan dan dimuliakan. Tidak boleh bagi siapa pun meremehkan apalagi membencinya. Hal itu karena sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wahyu Allah subhanahu wa ta’ala, sebagaimana dalam firman-Nya:

وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰٓ ٣ إِنۡ هُوَ إِلَّا وَحۡيٞ يُوحَىٰ ٤

“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (an-Najm: 3—4)
Demikian pula wajib bagi kita mengagungkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan ittiba’ (mengikuti) sunnah beliau sebagai bukti kecintaan kepada-Nya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣١

Katakanlah (wahai Nabi), “Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Ali ‘Imran: 31)
Bahkan Allah subhanahu wa ta’ala bersumpah dengan diri-Nya, bahwa seseorang tidaklah beriman hingga menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hakim (pemutus perkara) atas segala hal yang diperselisihkan.[5] Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

        فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤۡمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيۡنَهُمۡ ثُمَّ لَا يَجِدُواْ فِيٓ أَنفُسِهِمۡ حَرَجٗا مِّمَّا قَضَيۡتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسۡلِيمٗا ٦٥

“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (an-Nisa: 65)
        Jika telah jelas kemuliaan dan keagungan sabda-sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka semua yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan adalah syariat yang wajib diagungkan dan wajib diamalkan, meskipun tidak tersebut dalam Al-Qur’an.
Mari kita kembali pada hadits Miqdam radhiallahu ‘anhu. Beliau memberitakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan daging himar pada perang Khaibar. Pengharaman ini wajib diterima meskipun tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Beliau mengharamkan pula semua yang bertaring dari hewan buas seperti singa, harimau, dan sejenisnya. Pengharaman ini pun wajib diagungkan dan diterima, meskipun Al-Qur’an tidak menyebutkannya, karena apa yang diharamkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sama dengan apa yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam Kitab-Nya, sebagaimana ditegaskan sendiri oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَلَا وَإِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُولُ الله فَهُوَ مِثْلُ مَا حَرَّمَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
“Ketahuilah, sungguh apa yang diharamkan Rasulullah seperti apa yang diharamkan Allah ‘azza wa jalla.”

Pengagungan Salaf terhadap Sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam
Para sahabat radhiallahu ‘anhum adalah teladan dalam mengagungkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik di masa hidup beliau maupun sesudah wafatnya. Demikian pula generasi terbaik berikutnya, tabi’in, atba’ut tabi’in, dan orang-orang yang berjalan di atas jalan mereka.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sungguh pada generasi pendahulu (salaf) umat ini, pengingkaran dan kemarahan mereka demikian hebat kepada orang yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ra’yu (akal), qiyas, istihsan (anggapan baik), atau ucapan manusia—siapa pun orangnya—, … bahkan, mereka meng-hajr (memutuskan hubungan) dengan pelakunya. Bahkan, generasi pendahulu (salaf) dari umat ini tidaklah membenarkan melainkan wajibnya tunduk, berserah diri, serta mendengar dan taat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Tidak pernah terbetik dalam benak-benak salaf untuk tawaqquf (menunda menerima sunnah) hingga ada pengamalan, qiyas (analogi), atau ucapan fulan dan fulan yang mencocoki sunnah (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Bahkan yang mereka lakukan adalah mengamalkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٖ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمۡرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِيَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَٰلٗا مُّبِينٗا ٣٦

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata.” (al-Ahzab: 36)[6]
Suatu hari—sebagaimana dikisahkan oleh Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu—Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan mengenakan alas kaki. Di tengah shalatnya beliau melepasnya. Seketika itu pula, para sahabat ikut melepas sandal-sandal mereka. Seusai shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa gerangan yang membuat kalian melepas sandal-sandal kalian?”
Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas alas kaki, kami pun melepas alas kaki-alas kaki kami.”[7]
Demikianlah para sahabat radhiallahu ‘anhum. Dengan segera mereka mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala gerak-geriknya, karena pengagungan mereka terhadap sunnah serta karena keimanan bahwasanya tidak ada kebahagiaan dan keselamatan kecuali dengan mengikuti segala yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
 sandal-jadul
Akibat yang Allah subhanahu wa ta’ala Timpakan bagi Pengingkar Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Mengingkari sunnah adalah alamat kebinasaan dan petaka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَثَلِي كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَوْقَدَ نَارًا فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهَا جَعَلَ الْفَرَاشُ وَهَذِهِ الدَّوَابُّ الَّتي في النَّارِ يَقَعْنَ فِيهَا وَجَعَلَ يَحْجُزُهُنَّ وَيَغْلِبْنَهُ فَيَتَقَحَّمْنَ فِيهَا. قَالَ: فَذَلِكُمْ مَثَلِي وَمَثَلُكُمْ، أَنَا آخِذٌ بِحُجَزِكُمْ عَنِ النَّارِ، هَلُمَّ عَنِ النَّارِ، هَلُمَّ عَنْ النَّارِ، فَتَغْلِبُونِي تَقَحَّمُونَ فِيهَا
“Permisalan diriku seperti orang yang menyalakan api. Ketika api telah menyinari apa yang ada di sekelilingnya berdatanganlah serangga-serangga beterbangan mendekati api, sementara orang ini berusaha menghalangi dari api namun hewan-hewan itu (tidak menghiraukan) bahkan menerobosnya, hingga mereka berjatuhan ke dalamnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah permisalan diriku dan diri kalian. Aku mengambil ikat-ikat pinggang kalian untuk menyelamatkan dari neraka, ‘Jauhilah neraka! Jauhilah dari neraka!’ Tetapi kalian (kebanyakan umatku tidak menghiraukanku) bahkan menerobosnya, dan kalian berjatuhan ke dalam neraka.”[8]
Saudaraku, meskipun apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan adalah perkara yang disunnahkan seperti puasa Senin-Kamis, siwak, atau perkara mustahab lainnya, namun yang harus selalu kita ingat dan kita tanyakan pada diri kita adalah, “Siapa yang mengucapkan sabda ini dan dari mana sabda ini bersumber?”
Jawabnya adalah, “Ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang bersumber dari wahyu Allah subhanahu wa ta’ala!”
Seorang yang selalu sadar hakikat ini, dia akan jauh dari sikap mengolok-olok ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun itu perkara yang mustahab, dan meskipun dia belum mampu melaksanakannya karena lemahnya iman yang ada pada dirinya.
Namun kini, kita menyaksikan perkara yang menyedihkan. Bukan perkara mustahab saja yang dilecehkan. Bahkan perkara wajib pun menjadi bahan cemoohan. Wanita berkerudung—apa lagi yang bercadar—diejek dan ditertawakan. Sementara wanita-wanita fasik yang tidak berbaju—bahkan di antara mereka wanita-wanita kafir—justru menjadi pujaan. Allahul musta’an, kepada Allah subhanahu wa ta’ala sajalah kita mengadu, dan hanya kepada-Nyalah kita merintih kepedihan ini.
Pelecehan kain di atas mata kaki dan jenggot adalah lembaran lain dari sejumlah kesedihan kita akan jauhnya umat dari ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun terkadang kita masih memberikan alasan pada kebanyakan kaum muslimin, mungkin mereka tidak tahu bahwa Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam berjenggot lebat. Mungkin mereka tidak paham tatkala membaca Al-Qur’an bahwa jenggot adalah sunnah nabi-nabi sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti firman Allah subhanahu wa ta’ala tatkala mengisahkan Musa dan Harun ‘alaihimassalam:

قَالَ يَبۡنَؤُمَّ لَا تَأۡخُذۡ بِلِحۡيَتِي وَلَا بِرَأۡسِيٓۖ إِنِّي خَشِيتُ أَن تَقُولَ فَرَّقۡتَ بَيۡنَ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ وَلَمۡ تَرۡقُبۡ قَوۡلِي ٩٤

Harun menjawab, “Wahai putra ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan (pula) kepalaku. Sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku), ‘Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku’.” (Thaha: 94)
Hanya doa dan permohonan kepada-Nya, semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi hidayah atas umat ini dan semoga Allah subhanahu wa ta’ala muliakan negeri ini dengan mengagungkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wahai orang-orang yang meremehkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, hendaknya kalian takut akan akibat buruk yang akan menimpa kalian jika tidak segera bertaubat dan kembali kepada jalan yang lurus. Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Aku heran terhadap suatu kaum yang mengerti sanad hadits dan kesahihannya, akan tetapi mereka lebih mengutamakan pendapat Sufyan. Padahal Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

فَلۡيَحۡذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنۡ أَمۡرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمۡ فِتۡنَةٌ أَوۡ يُصِيبَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ ٦٣

“… maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa fitnah (cobaan) atau ditimpa azab yang pedih.” (an-Nur: 63)
Kemudian al-Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Tahukah kalian apa itu fitnah? Fitnah itu adalah syirik. Bisa jadi dengan sebab dia menolak sebagian sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, muncul dalam hatinya penyimpangan hingga dia binasa karenanya.”[9]

Slogan-Slogan yang Mencampakkan Sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam
Berpegang pada sunnah Rasul di zaman yang penuh fitnah ini ibarat seorang menggenggam bara api. Sebagaimana digambarkan dalam hadits Abu Dzar al-Ghifari radhiallahu ‘anhu.
Pengingkaran terhadap sunnah banyak terjadi di sekitar kita. Qur’aniyun atau kelompok Inkarus sunnah adalah salah satu model para pengingkar sunnah yang jauh-jauh hari telah diperingatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiallahu ‘anhu.
Model pengingkaran sunnah sangat beragam. Ada yang terang-terangan sebagaimana mereka yang tersebut dalam hadits Miqdam radhiallahu ‘anhu. Ada pula pengingkaran terselubung berupa syubhat (kerancuan) dan slogan yang diembuskan di tengah umat untuk menjauhkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sanubari kaum muslimin.
Tetapi anehnya, pengingkaran tersebut seringkali justru terucap dari orang-orang Islam yang ditokohkan atau melalui institusi-institusi yang membawa bendera Islam.
Sesungguhnya, banyak faktor yang mendorong mereka menjatuhkan dirinya ke dalam fitnah yang berbahaya ini. Boleh jadi karena kebodohan terhadap sunnah, atau mereka telah terbelenggu dalam penjara fanatisme mazhab, atau sengaja mereka korbankan sunnah demi kepentingan politik, atau bahkan ada di antara mereka yang memang menjadi corong orang-orang kafir dan munafik, para pengagung orientalis yang demikian gencar berusaha menjauhkan umat Islam dari sunnah Rasulullahn.
Saudaraku, di kesempatan ini mari kita simak beberapa slogan atau syubhat yang bertujuan mengikis pengagungan sunnah dari diri seorang muslim, yang berujung pada meninggalkan sunnah Rasul. Dengan memohon taufik dari Allah subhanahu wa ta’ala, syubhat-syubhat tadi akan kita paparkan berikut sebagian dari bantahannya. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menyelamatkan kita dari makar dan tipudaya setan.
 syiah-sesat
Pertama: Mencela sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembawa risalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Cara ini ditempuh orang-orang Rafidhah (Syi’ah), munafik, dan yang membebek di belakang mereka. Mereka masih gentar dan takut mencela langsung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi mereka punya makar yang sangat busuk di tengah-tengah umat yaitu melunturkan kepercayaan umat kepada generasi terbaik, pembawa Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Celaan demi celaan pun dilontarkan kepada para sahabat, terlebih sahabat yang banyak meriwayatkan hadits seperti Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. Jika kepercayaan kepada pembawa risalah telah luntur, niscaya akan muncul keraguan terhadap apa yang mereka bawa, Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Untuk menjawab syubhat ini, cukup kita katakan: Para sahabat adalah generasi terbaik yang telah Allah subhanahu wa ta’ala ridhai dengan nash Al-Qur’an, demikian pula sabda-sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun pencacatan kalian, ini adalah kebatilan.
Bacalah ayat berikut dan silakan kalian memilih untuk beriman atau kafir kepada firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلۡأَوَّلُونَ مِنَ ٱلۡمُهَٰجِرِينَ وَٱلۡأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحۡسَٰنٖ رَّضِيَ ٱللَّهُ عَنۡهُمۡ وَرَضُواْ عَنۡهُ وَأَعَدَّ لَهُمۡ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي تَحۡتَهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدٗاۚ ذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ١٠٠

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (at-Taubah: 100)

Kedua: Mengedepankan fanatisme kelompok/mazhab daripada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (taqlid).
Penyakit fanatisme kelompok/mazhab seringkali membawa seseorang menolak sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terang-terangan menyelisihi paham kelompok dan mazhabnya. Dia enggan atau bahkan risih mengamalkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah jelas kesahihannya, hanya karena tidak ada dalam mazhab atau ucapan imam-imam mazhabnya.
Di antara bantahannya, kita katakan bahwa tidak ada seorang pun yang maksum kecuali para nabi dan rasul. Adapun imam-imam mazhab, mereka tidaklah maksum. Bahkan mereka sendiri telah mengingatkan umat agar membuang pendapat-pendapat mereka jika menyelisihi sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.[10]

Ketiga: Membuat umat ragu akan kebenaran sanad[11] dan keotentikan kitab-kitab hadits seperti Shahih al-Bukhari.
Orientalis atau pengikut hawa nafsu yang memuja mereka memunculkan syubhat di tengah umat bahwasanya sanad hadits adalah buatan orang belakangan di abad kedua atau ketiga, seperti al-Bukhari dan yang sezaman dengan beliau. Adapun rawi-rawi antara al-Bukhari dan Rasul hanyalah tokoh-tokoh fiktif.
Studi-studi kritis tentang Shahih al-Bukhari pun digelar, tidak lain untuk membawa umat ini meragukan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika Shahih al-Bukhari saja dijatuhkan lalu bagaimana dengan kitab-kitab hadits lainnya?
Cukup sebagai bantahan kita katakan bahwa umat Islam telah bersepakat akan kesahihan Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Adapun para akademisi yang mencoba-coba mengkritisi kedua kitab ini adalah anak-anak jahil. Siapa mereka dan siapa al-Imam al-Bukhari rahimahullah? Siapa mereka dan siapa al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah?
Adapun sanad, sesungguhnya sejak sahabat masih hidup—di masa tabi’in— sanad telah dipakai untuk menyaring berita yang bersumber dari orang-orang yang jujur atau pendusta. Muhammad bin Sirin rahimahullah berkata, “Dahulu mereka tidak menanyakan sanad, namun ketika fitnah telah terjadi (yaitu pembunuhan ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu di tahun 35 H, pen.) mereka bertanya, ‘Sebutkan rawi-rawi kalian!’ Untuk dilihat, jika Ahlus Sunnah maka haditsnya diterima, sedangkan jika yang meriwayatkan ahlul bid’ah maka hadits mereka tidak diambil.”[12]

Keempat: Perkataan Mu’tazilah, ahli kalam (filsafat), dan yang sepaham dengan mereka bahwasanya hadits ahad[13] tidak dipakai untuk menetapkan aqidah.
Demikian syubhat ini dilontarkan Mu’tazilah dan orang-orang yang mengadopsi kesesatan itu di zaman kita. Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “(Bahkan) sebagian ‘da’i-da’i Islam’ pada hari ini, dengan terang-terangan menyatakan tidak bolehnya mengambil perkara aqidah dari hadits-hadits ahad. Bahkan (mereka menyatakan) haram hukumnya!!”[14]
Tidak diragukan dengan syubhat ini, puluhan ribu hadits akan tertolak karena tergolong hadits-hadits ahad. Syubhat ini ibarat rumah laba-laba yang tidak memiliki kekuatan sedikitpun. Cukuplah sebagai bantahannya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu seorang diri ke negeri Yaman untuk mendakwahkan Islam, baik aqidah, ibadah, muamalah, atau akhlak.15 Apakah kalian akan mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah karena hanya mengutus Muadz seorang diri? Apakah kalian juga akan mengatakan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam gegabah dengan mengutus Muadz seorang diri mendakwahkan aqidah di tengah-tengah komunitas ahlul kitab?

Kelima: Perkataan yang sering terlontar dari mulut sebagian orang bodoh ketika disampaikan kepadanya sebuah hadits, dia berkata, “Ini kan hanya masalah furu’ (cabang), bukan ushul (pokok),” atau berkata, “Ini hanyalah kulit dan bukan inti/buah/substansi.”
Sangat disayangkan ucapan dengan nada meremehkan sunnah ini muncul dari orang-orang yang katanya sudah belajar “Islam”, menyandang titel dan gelar akademik doktor atau profesor. Hendaknya mereka mengaca kepada sahabat ketika mereka dengan serta-merta melepas sandal-sandal mereka tatkala melihat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melepasnya. Demi Allah! Tidak terbetik sedikitpun dalam diri sahabat perkataan, “Ini furu’ bukan ushul!”
Kaum muslimin, semoga Allah subhanahu wa ta’ala merahmati kita. Demikian sebagian syubhat yang diembuskan setan untuk menggeserkan kaki-kaki manusia dari ittiba’ (mengikuti) sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka berhati-hatilah dari jerat-jerat setan tersebut. Sabarlah dalam menegakkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dada-dada ini. Sesungguhnya saat berjumpa dengan Allah subhanahu wa ta’ala telah dekat!! Masing-masing kita akan ditanya, sudahkah kita memenuhi seruan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam?

وَيَوۡمَ يُنَادِيهِمۡ فَيَقُولُ مَاذَآ أَجَبۡتُمُ ٱلۡمُرۡسَلِينَ ٦٥

Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata, “Apakah jawabanmu kepada para rasul?” (al-Qashash: 65)
Walhamdulillahi Rabill ‘alamin. Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc.

[1] Beliau adalah Abu Muhammad Abdullah bin Abdirrahman bin al-Fadhl bin Bahram ad-Darimi. Ad-Darimi merupakan nisbat kepada Bani Darim bin Malik. Beliau lahir pada tahun 181 H dan wafat 255 H, setahun sebelum wafatnya al-Bukhari.
[2] Dalam Sunan Abi Dawud (5/12 no. 4605), al-Musnad (6/8).
[3] Al-Baghawi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sifat ini adalah orang-orang hidup mewah, senantiasa berada di rumah mereka dan tidak mau menuntut ilmu. (at-Taisir bi Syarhil Jami’ ash-Shaghir, al-Munawi)
[4] Beliau adalah ‘Imran bin Hushain bin ‘Ubaid al-Khuza’i, Abu Nujaid radhiallahu ‘anhu. Masuk Islam pada tahun Khaibar (7 H) dan meninggal tahun 52 H di Bashrah.
[5] Menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hakim terwujud dengan mendatangi beliau di kala hidupnya dan kembali kepada sunnahnya sesudah wafatnya.
[6] Lihat I’lamul Muwaqi’in (3/46)
[7] Shahih, diriwayatkan Abu Dawud dalam As-Sunan “Kitab ash-Shalah” no. 650
[8] HR. Muslim dalam ash-Shahih, “Kitabul Fadha’il” (no. 2284) dan Ahmad dalam al-Musnad (no. 2733) dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu.
[9] Ucapan al-Imam Ahmad rahimahullah ini dinukil Syaikhul Islam rahimahullah dalam Kitabut Tauhid alladzi Huwa Haqqullah ‘alal ‘Abid.
[10] Silakan lihat riwayat-riwayat al-Imam Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad rahimahumullah di Muqaddimah Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karya asy-Syaikh al-Albani rahimahullah hlm. 45—55.
[11] Sanad adalah rantai periwayat-periwayat hadits yang menghubungkan kepada nash hadits. Silakan buka kembali Asy-Syariah Vol. VI/No. 61/1431 H/2010 “Terjaganya Kemurnian Islam” yang membahas secara rinci tentang ilmu sanad.
[12] Diriwayatkan al-Imam Muslim rahimahullah dalam Muqaddimah Shahih-nya (1/13)
[13] Yaitu hadits yang diriwayatkan satu, dua, tiga orang, atau lebih selama tidak mencapai derajat mutawatir.
[14] Al-Hadits Hujjatun Binafsihi fil ‘Aqaidi wal Ahkam, al-Albani, hlm. 38.
Meluruskan Peranan Akal Dalam Menafsirkan Al-Qur’an

Meluruskan Peranan Akal Dalam Menafsirkan Al-Qur’an

Akal adalah salah satu pemberian Allah subhanahu wa ta’ala yang sangat bermanfaat bagi kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Dengan akal, manusia dapat memahami wahyu yang diturunkan Allah subhanahu wa ta’ala sehingga mampu mengenal kebenaran dan membedakannya dari kebatilan, tentu selama manusia tersebut memanfaatkan fungsi akal dengan sebaik-baiknya. Lanjutkan membaca Meluruskan Peranan Akal Dalam Menafsirkan Al-Qur’an
Yang Tercecer dari IAIN (8) – Hermeneutika

Yang Tercecer dari IAIN (8) – Hermeneutika

Penelitian di Yogyakarta menyatakan, “Arus perkembangan pemikiran Islam Liberal di Kota Yogyakarta bermula dari kampus IAIN Sunan Kalijaga pada dekade tahun 1980-an oleh para dosen dan akademisi kampus melalui kajian-kajian keislaman yang diikuti oleh mahasiswa. Materi hermeneutika dan pemikiran orientalis barat sudah menjadi kajian resmi di UIN Sunan Kalijaga.” Lanjutkan membaca Yang Tercecer dari IAIN (8) – Hermeneutika
Yang Tercecer dari IAIN (7) – Mengusung Tokoh Kafir dan Bid’ah

Yang Tercecer dari IAIN (7) – Mengusung Tokoh Kafir dan Bid’ah

Di antara bukti kecintaan seorang muslim kepada Allah subhanahu wa ta’ala adalah ia selalu berusaha mencintai orang yang Allah subhanahu wa ta’ala cintai dan membenci siapa yang Allah subhanahu wa ta’ala benci. Sungguh aneh bila ia mengaku mencintai-Nya akan tetapi dia membenci siapa yang Allah subhanahu wa ta’ala cintai dan mencintai siapa yang Allah subhanahu wa ta’ala benci. Penyair Arab mengatakan:
   تَعْصِي اْلِإلَهَ وَأَنْتَ تَزْعُمُ حُبَّهُ
 هَذَا لَعَمْرِي في اْلقِيَاس بَدِيْعُ
لَوْ كَانَ حُبُّكَ صَادِقًا لَأَطَعْتَهُ
إِنَّ اْلمُحِبَّ لِمَنْ يُحِبُّ مُطِيْعُ
Kamu bermaksiat kepada Ilah sementara kamu mengaku cinta kepada-Nya
Aku bersumpah, ini sungguh kias yang aneh
Seandainya pengakuan cintamu jujur, tentu kamu akan menaatinya
karena seorang yang mencintai itu akan menaati yang dicintainya. (al-Qaulul Mufid, 3/55) Lanjutkan membaca Yang Tercecer dari IAIN (7) – Mengusung Tokoh Kafir dan Bid’ah
Yang Tercecer dari IAIN (6) – Kawin Sesama Jenis

Yang Tercecer dari IAIN (6) – Kawin Sesama Jenis

Di antara keanehan yang mereka munculkan adalah upaya melegalisasi kawin sesama jenis. Sesuatu yang sangat tidak wajar sampaipun di kalangan binatang. Allah subhanahu wa ta’ala telah menciptakan manusia dan menciptakan pasangan-pasangan untuk mereka. Lanjutkan membaca Yang Tercecer dari IAIN (6) – Kawin Sesama Jenis

Posting Komentar

 
Top