salafys.com-salaf-salafi-salafy: 35-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 35-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 35-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah. Kami berlepas diri dari pihak yang menshare isi atau link web ini di media sosial selain media faedah. salafys.com-salaf-salafi-salafy: 35-http://www.salafys.com/-SALAFY-ACEH-BARAT-SALAFY-ACEH-BARAT-DAYA-SALAFY-ACEH-BESAR-SALAFY-ACEH-JAYA-SALAFY-ACEH-SELATAN-SALAFY-ACEH-SINGKIL-SALAFY-ACEH-TAMIANG-SALAFY-ACEH-TENGAH-SALAFY-ACEH-TENGGARA-SALAFY-ACEH-TIMUR-SALAFY-ACEH-UTARA-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-BARAT-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-PUSAT-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-SELATAN-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-TIMUR-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-UTARA-SALAFY-ADMINISTRASI-KEPULAUAN-SERIBU-SALAFY-AEK-KANOPAN-SALAFY-AGAM-SALAFY-AGATS-SALAFY-AGUNG-SALAFY-AIRMADIDI-SALAFY-ALOR-SALAFY-AMBON-SALAFY-AMPANA-SALAFY-AMUNTAI-SALAFY-AMURANG-SALAFY-ANDIR-SALAFY-ANDOLO-SALAFY-ANTAPANI-SALAFY-ARCAMANIK-SALAFY-ARGA-MAKMUR-SALAFY-AROSUKA-SALAFY-ASAHAN-SALAFY-ASEMROWO-SALAFY-ASMAT-SALAFY-ASTANAANYAR-SALAFY-ATAMBUA-SALAFY-BAA-SALAFY-BABAKANCIPARAY-SALAFY-BADUNG-SALAFY-BAJAWA-SALAFY-BALANGAN-SALAFY-BALIGE-SALAFY-BALIKPAPAN-SALAFY-BANDA-ACEH-SALAFY-BANDAR-LAMPUNG-SALAFY-BANDAR-SERI-BENTAN-SALAFY-BANDUNG-SALAFY-BANDUNG-BARAT-SALAFY-BANDUNG-KIDUL-SALAFY-BANDUNG-KULON-SALAFY-BANDUNG-WETAN-SALAFY-BANGGAI-SALAFY-BANGGAI-KEPULAUAN-SALAFY-BANGKA-SALAFY-BANGKA-BARAT-SALAFY-BANGKA-SELATAN-SALAFY-BANGKA-TENGAH-SALAFY-BANGKALAN-SALAFY-BANGKINANG-SALAFY-BANGKO-SALAFY-BANGLI-SALAFY-BANJAR-SALAFY-BANJARBARU-SALAFY-BANJARBARU--SALAFY-BANJARMASIN-SALAFY-BANJARNEGARA-SALAFY-BANTAENG-SALAFY-BANTUL-SALAFY-BANTUL-SALAFY-BANYUASIN-SALAFY-BANYUMANIK-SALAFY-BANYUMAS-SALAFY-BANYUWANGI-SALAFY-BARABAI-SALAFY-BARITO-KUALA-SALAFY-BARITO-SELATAN-SALAFY-BARITO-TIMUR-SALAFY-BARITO-UTARA-SALAFY-BARRU-SALAFY-BARU-SALAFY-BATAM-SALAFY-BATANG-SALAFY-BATANGHARI-SALAFY-BATU-SALAFY-BATU-BULAN-SALAFY-BATUBARA-SALAFY-BATULICIN-SALAFY-BATUNUNGGAL-SALAFY-BATURAJA-SALAFY-BATUSANGKAR-SALAFY-BAU-BAU-SALAFY-BEKASI-SALAFY-BELITUNG-SALAFY-BELITUNG-TIMUR-SALAFY-BELOPA-SALAFY-BELU-SALAFY-BENER-MERIAH-SALAFY-BENGKALIS-SALAFY-BENGKAYANG-SALAFY-BENGKULU-SALAFY-BENGKULU-SELATAN-SALAFY-BENGKULU-TENGAH-SALAFY-BENGKULU-UTARA-SALAFY-BENOWO-SALAFY-BENTENG-SALAFY-BERAU-SALAFY-BIAK-SALAFY-BIAK-NUMFOR-SALAFY-BIMA-SALAFY-BINJAI-SALAFY-BINJAI--SALAFY-BINTAN-SALAFY-BINTUHAN-SALAFY-BINTUNI-SALAFY-BIREUEN-SALAFY-BITUNG-SALAFY-BLAMBANGAN-UMPU-SALAFY-BLANG-KEJEREN-SALAFY-BLANGPIDIE-SALAFY-BLITAR-SALAFY-BLORA-SALAFY-BOALEMO-SALAFY-BOGOR-SALAFY-BOJONEGORO-SALAFY-BOJONGLOA-KALER-SALAFY-BOJONGLOA-KIDUL-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-SELATAN-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-TIMUR-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-UTARA-SALAFY-BOLAANG-UKI-SALAFY-BOMBANA-SALAFY-BONDOWOSO-SALAFY-BONE-SALAFY-BONE-BOLANGO-SALAFY-BONTANG-SALAFY-BOROKO-SALAFY-BORONG-SALAFY-BOTAWA-SALAFY-BOVEN-DIGOEL-SALAFY-BOYOLALI-SALAFY-BREBES-SALAFY-BREBES,-BUMIAYU-SALAFY-BUAHBATU-SALAFY-BUBUTAN-SALAFY-BUKITTINGGI-SALAFY-BULA-SALAFY-BULAK-SALAFY-BULELENG-SALAFY-BULUKUMBA-SALAFY-BULUNGAN-SALAFY-BUMI-SALAFY-BUNGKU-SALAFY-BUNGO-SALAFY-BUNTOK-SALAFY-BUOL-SALAFY-BURANGA-SALAFY-BURMESO-SALAFY-BURU-SALAFY-BURU-SELATAN-SALAFY-BUTON-SALAFY-BUTON-UTARA-SALAFY-CAKUNG-SALAFY-CALANG-SALAFY-CANDISARI-SALAFY-CEMPAKA-PUTIH-SALAFY-CENGKARENG-SALAFY-CIAMIS-SALAFY-CIANJUR-SALAFY-CIBEUNYING-KALER-SALAFY-CIBEUNYING-KIDUL-SALAFY-CIBINONG-SALAFY-CIBIRU-SALAFY-CICADAS-SALAFY-CICENDO-SALAFY-CIDADAP-SALAFY-CIKARANG-SALAFY-CILACAP-SALAFY-CILANDAK-SALAFY-CILEGON-SALAFY-CILINCING-SALAFY-CIMAHI-SALAFY-CINAMBO-SALAFY-CIPAYUNG-SALAFY-CIPUTAT-SALAFY-CIRACAS-SALAFY-CIREBON-SALAFY-CIRUAS-SALAFY-CISAAT-SALAFY-COBLONG-SALAFY-CURUP-SALAFY-DAIK-LINGGA-SALAFY-DAIRI-SALAFY-DANUREJAN-SALAFY-DEIYAI-SALAFY-DELI-SERDANG-SALAFY-DEMAK-SALAFY-DENPASAR-SALAFY-DEPOK-SALAFY-DHARMASRAYA-SALAFY-DOBO-SALAFY-DOGIYAI-SALAFY-DOLOK-SANGGUL-SALAFY-DOMPU-SALAFY-DONGGALA-SALAFY-DUKUH-PAKIS-SALAFY-DUMAI-SALAFY-DUREN-SAWIT-SALAFY-ELELIM-SALAFY-EMPAT-LAWANG-SALAFY-ENAROTALI-SALAFY-ENDE-SALAFY-ENREKANG-SALAFY-FAKFAK-SALAFY-FEF-SALAFY-FLORES-TIMUR-SALAFY-GAJAHMUNGKUR-SALAFY-GAMBIR-SALAFY-GARUT-SALAFY-GAYAMSARI-SALAFY-GAYO-LUES-SALAFY-GAYUNGAN-SALAFY-GEDEBAGE-SALAFY-GEDONG-TATAAN-SALAFY-GEDONGTENGEN-SALAFY-GENTENG-SALAFY-GENUK-SALAFY-GIANYAR-SALAFY-GONDOKUSUMAN-SALAFY-GONDOMANAN-SALAFY-GORONTALO-SALAFY-GORONTALO-UTARA-SALAFY-GOWA-SALAFY-GRESIK-SALAFY-GROBOGAN-SALAFY-GROGOL-PETAMBURAN-SALAFY-GUBENG-SALAFY-GUNUNG-ANYAR-SALAFY-GUNUNG-KIDUL-SALAFY-GUNUNG-MAS-SALAFY-GUNUNG-SITOLI-SALAFY-GUNUNG-SUGIH-SALAFY-GUNUNG-TUA-SALAFY-GUNUNGKIDUL--SALAFY-GUNUNGPATI-SALAFY-GUNUNGSITOLI-SALAFY-HALMAHERA-BARAT-SALAFY-HALMAHERA-SELATAN-SALAFY-HALMAHERA-TENGAH-SALAFY-HALMAHERA-TIMUR-SALAFY-HALMAHERA-UTARA-SALAFY-HULU-SUNGAI-SELATAN-SALAFY-HULU-SUNGAI-TENGAH-SALAFY-HULU-SUNGAI-UTARA-SALAFY-HUMBANG-HASUNDUTAN-SALAFY-IDI-RAYEUK-SALAFY-ILAGA-SALAFY-INDRAGIRI-HILIR-SALAFY-INDRAGIRI-HULU-SALAFY-INDRALAYA-SALAFY-INDRAMAYU-SALAFY-INTAN-JAYA-SALAFY-JAGAKARSA-SALAFY-JAILOLO-SALAFY-JAKARTA-BARAT-SALAFY-JAKARTA-PUSAT-SALAFY-JAKARTA-SELATAN-SALAFY-JAKARTA-TIMUR-SALAFY-JAKARTA-UTARA-SALAFY-JAMBANGAN-SALAFY-JAMBI-SALAFY-JANTHO-SALAFY-JATINEGARA-SALAFY-JATINEGARA-SALAFY-JAYAPURA-SALAFY-JAYAWIJAYA-SALAFY-JEMBER-SALAFY-JEMBRANA-SALAFY-JENEPONTO-SALAFY-JEPARA-SALAFY-JETIS-SALAFY-JOHAR-BARU-SALAFY-JOMBANG-SALAFYS.COM-SALAFY-KABANJAHE-SALAFY-KAIMANA-SALAFY-KAJEN-SALAFY-KALABAHI-SALAFY-KALI-DERES-SALAFY-KALIANDA-SALAFY-KAMPAR-SALAFY-KANDANGAN-SALAFY-KANIGORO-SALAFY-KAPUAS-SALAFY-KAPUAS-HULU-SALAFY-KARANG-BARU-SALAFY-KARANG-TINGGI-SALAFY-KARANGANYAR-SALAFY-KARANGASEM-SALAFY-KARANGPILANG-SALAFY-KARAWANG-SALAFY-KARIMUN-SALAFY-KARO-SALAFY-KARUBAGA-SALAFY-KASONGAN-SALAFY-KATINGAN-SALAFY-KAUR-SALAFY-KAYONG-UTARA-SALAFY-KAYU-AGUNG-SALAFY-KEBAYORAN-BARU-SALAFY-KEBAYORAN-LAMA-SALAFY-KEBUMEN-SALAFY-KEBUN-JERUK-SALAFY-KECAMATAN-BANTUL-SALAFY-KECAMATAN-SLEMAN-SALAFY-KECAMATAN-UMBULHARJO-SALAFY-KECAMATAN-WATES-SALAFY-KECAMATAN-WONOSARI-SALAFY-KEDIRI-SALAFY-KEEROM-SALAFY-KEFAMENANU-SALAFY-KELAPA-GADING-SALAFY-KEMAYORAN-SALAFY-KEMBANGAN-SALAFY-KENDAL-SALAFY-KENDARI-SALAFY-KENJERAN-SALAFY-KENYAM-SALAFY-KEPAHIANG-SALAFY-KEPANJEN-SALAFY-KEPI-SALAFY-KEPULAUAN-ANAMBAS-SALAFY-KEPULAUAN-ARU-SALAFY-KEPULAUAN-MENTAWAI-SALAFY-KEPULAUAN-MERANTI-SALAFY-KEPULAUAN-SANGIHE-SALAFY-KEPULAUAN-SELAYAR-SALAFY-KEPULAUAN-SERIBU-SALAFY-KEPULAUAN-SERIBU-SELATAN-SALAFY-KEPULAUAN-SERIBU-UTARA-SALAFY-KEPULAUAN-SIAU-TAGULANDANG-BIARO-SALAFY-KEPULAUAN-SULA-SALAFY-KEPULAUAN-TALAUD-SALAFY-KEPULAUAN-YAPEN-SALAFY-KERINCI-SALAFY-KETAPANG-SALAFY-KIARACONDONG-SALAFY-KIGAMANI-SALAFY-KISARAN-SALAFY-KLATEN-SALAFY-KLUNGKUNG-SALAFY-KOBA-SALAFY-KOBAKMA-SALAFY-KOJA-SALAFY-KOJA-SALAFY-KOLAKA-SALAFY-KOLAKA-UTARA-SALAFY-KONAWE-SALAFY-KONAWE-SELATAN-SALAFY-KONAWE-UTARA-SALAFY-KOTAGEDE-SALAFY-KRAKSAAN-SALAFY-KRAMAT-JATI-SALAFY-KRATON-SALAFY-KREMBANGAN-SALAFY-KUALA-KAPUAS-SALAFY-KUALA-KURUN-SALAFY-KUALA-PEMBUANG-SALAFY-KUALA-TUNGKAL-SALAFY-KUANTAN-SINGINGI-SALAFY-KUBU-RAYA-SALAFY-KUDUS-SALAFY-KULON-PROGO-SALAFY-KULONPROGO-SALAFY-KUMURKEK-SALAFY-KUNINGAN-SALAFY-KUPANG-SALAFY-KUTACANE-SALAFY-KUTAI-BARAT-SALAFY-KUTAI-KARTANEGARA-SALAFY-KUTAI-TIMUR-SALAFY-KWANDANG-SALAFY-LABUAN-BAJO-SALAFY-LABUHA-SALAFY-LABUHANBATU-SALAFY-LABUHANBATU-SELATAN-SALAFY-LABUHANBATU-UTARA-SALAFY-LAHAT-SALAFY-LAHOMI-SALAFY-LAKARSANTRI-SALAFY-LAMANDAU-SALAFY-LAMONGAN-SALAFY-LAMPUNG-BARAT-SALAFY-LAMPUNG-SELATAN-SALAFY-LAMPUNG-TENGAH-SALAFY-LAMPUNG-TIMUR-SALAFY-LAMPUNG-UTARA-SALAFY-LANDAK-SALAFY-LANGGUR-SALAFY-LANGKAT-SALAFY-LANGSA-SALAFY-LANNY-JAYA-SALAFY-LARANTUKA-SALAFY-LASUSUA-SALAFY-LEBAK-SALAFY-LEBONG-SALAFY-LEMBATA-SALAFY-LENGKONG-SALAFY-LEWOLEBA-SALAFY-LHOKSEUMAWE-SALAFY-LHOKSUKON-SALAFY-LIMA-PULUH-SALAFY-LIMAPULUH-SALAFY-LINGGA-SALAFY-LIWA-SALAFY-LOMBOK-BARAT-SALAFY-LOMBOK-TENGAH-SALAFY-LOMBOK-TIMUR-SALAFY-LOMBOK-UTARA-SALAFY-LOTU-SALAFY-LUBUK-BASUNG-SALAFY-LUBUK-PAKAM-SALAFY-LUBUK-SIKAPING-SALAFY-LUBUKLINGGAU-SALAFY-LUMAJANG-SALAFY-LUWU-SALAFY-LUWU-TIMUR-SALAFY-LUWU-UTARA-SALAFY-LUWUK-SALAFY.OR.ID-SALAFY-MABA-SALAFY-MADIUN-SALAFY-MAGELANG-SALAFY-MAHAKAM-ULU-SALAFY-MAJALENGKA-SALAFY-MAJENE-SALAFY-MAKALE-SALAFY-MAKASAR-SALAFY-MAKASSAR-SALAFY-MALANG-SALAFY-MALILI-SALAFY-MALINAU-SALAFY-MALUKU-BARAT-DAYA-SALAFY-MALUKU-TENGAH-SALAFY-MALUKU-TENGGARA-SALAFY-MALUKU-TENGGARA-BARAT-SALAFY-MAMASA-SALAFY-MAMBERAMO-RAYA-SALAFY-MAMBERAMO-TENGAH-SALAFY-MAMPANG-PRAPATAN-SALAFY-MAMUJU-SALAFY-MAMUJU-UTARA-SALAFY-MANADO-SALAFY-MANDAILING-NATAL-SALAFY-MANDALAJATI-SALAFY-MANGGAR-SALAFY-MANGGARAI-SALAFY-MANGGARAI-BARAT-SALAFY-MANGGARAI-TIMUR-SALAFY-MANNA-SALAFY-MANOKWARI-SALAFY-MANTRIJERON-SALAFY-MAPPI-SALAFY-MARABAHAN-SALAFY-MARISA-SALAFY-MARISA/TILAMUTA-SALAFY-MAROS-SALAFY-MARTAPURA-SALAFY-MASAMBA-SALAFY-MASOHI-SALAFY-MATARAM-SALAFY-MATRAMAN-SALAFY-MAUMERE-SALAFY-MAYBRAT-SALAFY-MBAY-SALAFY-MEDAN-SALAFY-MELAWI-SALAFY-MELONGUANE-SALAFY-MEMPAWAH-SALAFY-MENGGALA-SALAFY-MENTENG-SALAFY-MENTENG-SALAFY-MENTOK-SALAFY-MERANGIN-SALAFY-MERAUKE-SALAFY-MERGANGSAN-SALAFY-MESUJI-SALAFY-METRO-SALAFY-MEULABOH-SALAFY-MEUREUDU-SALAFY-MIJEN-SALAFY-MIMIKA-SALAFY-MINAHASA-SALAFY-MINAHASA-SELATAN-SALAFY-MINAHASA-TENGGARA-SALAFY-MINAHASA-UTARA-SALAFY-MOBAGU-SALAFY-MOJOKERTO-SALAFY-MOROTAI-SELATAN-SALAFY-MOROWALI-SALAFY-MUARA-AMAN-SALAFY-MUARA-BELITI-BARU-SALAFY-MUARA-BULIAN-SALAFY-MUARA-BUNGO-SALAFY-MUARA-ENIM-SALAFY-MUARA-SABAK-SALAFY-MUARA-TEBO-SALAFY-MUARA-TEWEH-SALAFY-MUARADUA-SALAFY-MUARO-JAMBI-SALAFY-MUARO-SIJUNJUNG-SALAFY-MUKOMUKO-SALAFY-MULIA-SALAFY-MULYOREJO-SALAFY-MUNA-SALAFY-MUNGKID-SALAFY-MURUNG-RAYA-SALAFY-MUSI-BANYUASIN-SALAFY-MUSI-RAWAS-SALAFY-NABIRE-SALAFY-NAGAN-RAYA-SALAFY-NAGEKEO-SALAFY-NAMLEA-SALAFY-NAMROLE-SALAFY-NANGA-BULIK-SALAFY-NANGA-PINOH-SALAFY-NATUNA-SALAFY-NDUGA-SALAFY-NEGARA-SALAFY-NGABANG-SALAFY-NGADA-SALAFY-NGALIYAN-SALAFY-NGAMPILAN-SALAFY-NGAMPRAH-SALAFY-NGANJUK-SALAFY-NGAWI-SALAFY-NIAS-SALAFY-NIAS-BARAT-SALAFY-NIAS-SELATAN-SALAFY-NIAS-UTARA-SALAFY-NUNUKAN-SALAFY-OGAN-ILIR-SALAFY-OGAN-KOMERING-ILIR-SALAFY-OGAN-KOMERING-ULU-SALAFY-OGAN-KOMERING-ULU-SELATAN-SALAFY-OGAN-KOMERING-ULU-TIMUR-SALAFY-OKSIBIL-SALAFY-ONDONG-SIAU-SALAFY-PABEAN-CANTIKAN-SALAFY-PACITAN-SALAFY-PADANG-SALAFY-PADANG-ARO-SALAFY-PADANG-LAWAS-SALAFY-PADANG-LAWAS-UTARA-SALAFY-PADANG-PARIAMAN-SALAFY-PADANGPANJANG-SALAFY-PADANGSIDEMPUAN-SALAFY-PADEMANGAN-SALAFY-PAGAR-ALAM-SALAFY-PAINAN-SALAFY-PAKAL-SALAFY-PAKPAK-BHARAT-SALAFY-PAKUALAMAN-SALAFY-PALANGKA-RAYA-SALAFY-PALEMBANG-SALAFY-PALMERAH-SALAFY-PALOPO-SALAFY-PALU-SALAFY-PAMEKASAN-SALAFY-PANCORAN-SALAFY-PANDAN-SALAFY-PANDEGLANG-SALAFY-PANGKAJENE-SALAFY-PANGKAJENE-DAN-KEPULAUAN-SALAFY-PANGKAJENE-SIDENRENG-SALAFY-PANGKAL-PINANG-SALAFY-PANGKALAN-BALAI-SALAFY-PANGKALAN-BUN-SALAFY-PANGKALAN-KERINCI-SALAFY-PANGURURAN-SALAFY-PANIAI-SALAFY-PANYABUNGAN-SALAFY-PANYILEUKAN-SALAFY-PAREPARE-SALAFY-PARIAMAN-SALAFY-PARIGI-SALAFY-PARIGI-MOUTONG-SALAFY-PARINGIN-SALAFY-PARIT-MALINTANG-SALAFY-PASAMAN-SALAFY-PASAMAN-BARAT-SALAFY-PASANGKAYU-SALAFY-PASAR-MINGGU-SALAFY-PASAR-REBO-SALAFY-PASARWAJO-SALAFY-PASER-SALAFY-PASIR-PENGARAIAN-SALAFY-PASURUAN-SALAFY-PATI-SALAFY-PATTALASSANG-SALAFY-PAYAKUMBUH-SALAFY-PEDURUNGAN-SALAFY-PEGUNUNGAN-BINTANG-SALAFY-PEKALONGAN-SALAFY-PEKANBARU-SALAFY-PELABUANRATU-SALAFY-PELAIHARI-SALAFY-PELALAWAN-SALAFY-PEMALANG-SALAFY-PEMATANGSIANTAR-SALAFY-PENAJAM-SALAFY-PENAJAM-PASER-UTARA-SALAFY-PENJARINGAN-SALAFY-PESANGGRAHAN-SALAFY-PESAWARAN-SALAFY-PESISIR-SELATAN-SALAFY-PIDIE-SALAFY-PIDIE-JAYA-SALAFY-PINANG-SALAFY-PINRANG-SALAFY-PIRU-SALAFY-POHUWATO-SALAFY-POLEWALI-SALAFY-POLEWALI-MANDAR-SALAFY-PONOROGO-SALAFY-PONTIANAK-SALAFY-POSO-SALAFY-PRABUMULIH-SALAFY-PRAYA-SALAFY-PRINGSEWU-SALAFY-PROBOLINGGO-SALAFY-PULANG-PISAU-SALAFY-PULAU-MOROTAI-SALAFY-PULAU-PRAMUKA-SALAFY-PULAU-PUNJUNG-SALAFY-PULO-GADUNG-SALAFY-PUNCAK-SALAFY-PUNCAK-JAYA-SALAFY-PURBALINGGA-SALAFY-PURUKCAHU-SALAFY-PURWAKARTA-SALAFY-PURWODADI-SALAFY-PURWOKERTO-SALAFY-PURWOREJO-SALAFY-PUTUSSIBAU-SALAFY-RABA-SALAFY-RAHA-SALAFY-RAJA-AMPAT-SALAFY-RANAI-BUNGURAN-TIMUR-SALAFY-RANCASARI-SALAFY-RANGKASBITUNG-SALAFY-RANTAU-SALAFY-RANTAU-PRAPAT-SALAFY-RANTEPAO-SALAFY-RASIEI-SALAFY-RATAHAN-SALAFY-RAYA-SALAFY-REGOL-SALAFY-REJANG-LEBONG-SALAFY-REMBANG-SALAFY-RENGAT-SALAFY-ROKAN-HILIR-SALAFY-ROKAN-HULU-SALAFY-ROTE-NDAO-SALAFY-RUMBIA-SALAFY-RUNGKUT-SALAFY-RUTENG-SALAFY-SABANG-SALAFY-SABU-RAIJUA-SALAFY-SALAK-SALAFY-SALATIGA-SALAFY-SAMARINDA-SALAFY-SAMBAS-SALAFY-SAMBIKEREP-SALAFY-SAMOSIR-SALAFY-SAMPANG-SALAFY-SAMPIT-SALAFY-SANANA-SALAFY-SANGATTA-SALAFY-SANGGAU-SALAFY-SARILAMAK-SALAFY-SARMI-SALAFY-SAROLANGUN-SALAFY-SAUMLAKI-SALAFY-SAWAH-BESAR-SALAFY-SAWAHAN-SALAFY-SAWAHLUNTO-SALAFY-SEBA-SALAFY-SEI-RAMPAH-SALAFY-SEKADAU-SALAFY-SEKAYU-SALAFY-SELATPANJANG-SALAFY-SELONG-SALAFY-SELUMA-SALAFY-SEMAMPIR-SALAFY-SEMARANG-SALAFY-SEMARANG-BARAT-SALAFY-SEMARANG-SELATAN-SALAFY-SEMARANG-TENGAH-SALAFY-SEMARANG-TIMUR-SALAFY-SEMARANG-UTARA-SALAFY-SENDAWAR-SALAFY-SENEN-SALAFY-SENGETI-SALAFY-SENGKANG-SALAFY-SENTANI-SALAFY-SERAM-BAGIAN-BARAT-SALAFY-SERAM-BAGIAN-TIMUR-SALAFY-SERANG-SALAFY-SERDANG-BEDAGAI-SALAFY-SERUI-SALAFY-SERUYAN-SALAFY-SETIABUDI-SALAFY-SIAK-SALAFY-SIAK-SRI-INDRAPURA-SALAFY-SIBOLGA-SALAFY-SIBUHUAN-SALAFY-SIDENRENG-RAPPANG-SALAFY-SIDIKALANG-SALAFY-SIDOARJO-SALAFY-SIGI-SALAFY-SIGI-BIROMARU-SALAFY-SIGLI-SALAFY-SIJUNJUNG-SALAFY-SIKKA-SALAFY-SIMALUNGUN-SALAFY-SIMEULUE-SALAFY-SIMOKERTO-SALAFY-SIMPANG-AMPEK-SALAFY-SIMPANG-TIGA-REDELONG-SALAFY-SINABANG-SALAFY-SINGAPARNA-SALAFY-SINGARAJA-SALAFY-SINGKAWANG-SALAFY-SINGKIL-SALAFY-SINJAI-SALAFY-SINTANG-SALAFY-SIPIROK-SALAFY-SITUBONDO-SALAFY-SLAWI-SALAFY-SLEMAN-SALAFY-SLEMAN-SALAFY-SOASIU-SALAFY-SOE-SALAFY-SOLOK-SALAFY-SOLOK-SELATAN-SALAFY-SOPPENG-SALAFY-SOREANG-SALAFY-SORENDIWERI-SALAFY-SORONG-SALAFY-SORONG-SELATAN-SALAFY-SRAGEN-SALAFY-STABAT-SALAFY-SUBANG-SALAFY-SUBULUSSALAM-SALAFY-SUGAPA-SALAFY-SUKA-MAKMUE-SALAFY-SUKABUMI-SALAFY-SUKADANA-SALAFY-SUKAJADI-SALAFY-SUKAMARA-SALAFY-SUKASARI-SALAFY-SUKOHARJO-SALAFY-SUKOLILO-SALAFY-SUKOMANUNGGAL-SALAFY-SUMBA-BARAT-SALAFY-SUMBA-BARAT-DAYA-SALAFY-SUMBA-TENGAH-SALAFY-SUMBA-TIMUR-SALAFY-SUMBAWA-SALAFY-SUMBAWA-BARAT-SALAFY-SUMBAWA-BESAR-SALAFY-SUMBER-SALAFY-SUMEDANG-SALAFY-SUMENEP-SALAFY-SUMOHAI-SALAFY-SUMURBANDUNG-SALAFY-SUNGAI-LIAT-SALAFY-SUNGAI-PENUH-SALAFY-SUNGAI-RAYA-SALAFY-SUNGAIPENUH-SALAFY-SUNGGUMINASA-SALAFY-SUPIORI-SALAFY-SURABAYA-SALAFY-SURABAYA-BARAT-SALAFY-SURABAYA-PUSAT-SALAFY-SURABAYA-SELATAN-SALAFY-SURABAYA-TIMUR-SALAFY-SURABAYA-UTARA-SALAFY-SURAKARTA-SALAFY-SUWAWA-SALAFY-TABALONG-SALAFY-TABANAN-SALAFY-TAHUNA-SALAFY-TAIS-SALAFY-TAKALAR-SALAFY-TAKENGON-SALAFY-TALIWANG-SALAFY-TALUK-KUANTAN-SALAFY-TAMAN-SARI-SALAFY-TAMBAKSARI-SALAFY-TAMBOLAKA-SALAFY-TAMBORA-SALAFY-TAMBRAUW-SALAFY-TAMIANG-SALAFY-TANA-TIDUNG-SALAFY-TANA-TORAJA-SALAFY-TANAH-ABANG-SALAFY-TANAH-BUMBU-SALAFY-TANAH-DATAR-SALAFY-TANAH-GROGOT-SALAFY-TANAH-LAUT-SALAFY-TANAH-MERAH-SALAFY-TANDES-SALAFY-TANGERANG-SALAFY-TANGERANG-SELATAN-SALAFY-TANGGAMUS-SALAFY-TANJUNG-SALAFY-TANJUNG-BALAI-KARIMUN-SALAFY-TANJUNG-JABUNG-BARAT-SALAFY-TANJUNG-JABUNG-TIMUR-SALAFY-TANJUNG-PANDAN-SALAFY-TANJUNG-PINANG-SALAFY-TANJUNG-PRIOK-SALAFY-TANJUNGBALAI-SALAFY-TANJUNGREDEP-SALAFY-TANJUNGSELOR-SALAFY-TAPAK-TUAN-SALAFY-TAPANULI-SELATAN-SALAFY-TAPANULI-TENGAH-SALAFY-TAPANULI-UTARA-SALAFY-TAPIN-SALAFY-TARAKAN-SALAFY-TARUTUNG-SALAFY-TASIKMALAYA-SALAFY-TEBET-SALAFY-TEBING-TINGGI-SALAFY-TEBO-SALAFY-TEGAL-SALAFY-TEGALREJO-SALAFY-TEGALSARI-SALAFY-TELUK-BINTUNI-SALAFY-TELUK-DALAM-SALAFY-TELUK-WONDAMA-SALAFY-TEMANGGUNG-SALAFY-TEMBALANG-SALAFY-TEMBILAHAN-SALAFY-TEMINABUAN-SALAFY-TENGGARONG-SALAFY-TENGGILIS-MEJOYO-SALAFY-TEREMPA-SALAFY-TERNATE-SALAFY-TIDENG-PALE-SALAFY-TIDORE-KEPULAUAN-SALAFY-TIGARAKSA-SALAFY-TIGI-SALAFY-TIMIKA-SALAFY-TIMOR-TENGAH-SELATAN-SALAFY-TIMOR-TENGAH-UTARA-SALAFY-TIOM-SALAFY-TOBA-SAMOSIR-SALAFY-TOBELO-SALAFY-TOBOALI-SALAFY-TOJO-UNA-UNA-SALAFY-TOLIKARA-SALAFY-TOLI-TOLI-SALAFY-TOMOHON-SALAFY-TONDANO-SALAFY-TORAJA-UTARA-SALAFY-TRENGGALEK-SALAFY-TUAL-SALAFY-TUAPEJAT-SALAFY-TUBAN-SALAFY-TUGU-SALAFY-TULANG-BAWANG-SALAFY-TULANG-BAWANG-BARAT-SALAFY-TULANG-BAWANG-TENGAH-SALAFY-TULUNGAGUNG-SALAFY-TURIKALE-SALAFY-TUTUYAN-SALAFY-UJUNG-TANJUNG/BAGAN-SIAPI-API-RII-SALAFY-UJUNGBERUNG-SALAFY-UMBULHARJO-SALAFY-UNAAHA-SALAFY-UNGARAN-SALAFY-WAIBAKUL-SALAFY-WAIKABUBAK-SALAFY-WAINGAPU-SALAFY-WAISAI-SALAFY-WAJO-SALAFY-WAKATOBI-SALAFY-WAMENA-SALAFY-WANGGUDU-SALAFY-WANGI-WANGI-SALAFY-WARINGIN-BARAT-SALAFY-WARINGIN-TIMUR-SALAFY-WARIS-SALAFY-WAROPEN-SALAFY-WATAMPONE-SALAFY-WATAN-SOPPENG-SALAFY-WAY-KANAN-SALAFY-WEDA-SALAFY-WIROBRAJAN-SALAFY-WIYUNG-SALAFY-WONOCOLO-SALAFY-WONOGIRI-SALAFY-WONOKROMO-SALAFY-WONOSOBO-SALAFY-WONRELI-SALAFY-YAHUKIMO-SALAFY-YALIMO-SALAFY-YOGYAKARTA-SALAFY-SALAFY-SALAFY. 35 | salafys.com-salaf-salafi-salafy: 35-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 35-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 35-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah
Menu
 

Syar’i atau Trendi

Syar’i atau Trendi

السلام عليكم ورحمة الله و بركاته

Jilbab (baca: kerudung) telah menjadi komoditas mode. Banyak wanita yang lantas latah mengikuti perkembangan mode kerudung. Sejumlah artis pun menjadi trendsetter (acuan) berkerudung. Muncullah kerudung Inneke, kerudung Manohara, kerudung Marshanda, dsb.
Produsen-produsen kerudung dengan teramat santai mengemasnya dengan slogan trendi dan syar’i, smart dan syar’i, praktis dan Islami, syar’i dan girlie, funkies namun syar’i, dsb. Karena laris, bisnis kerudung pun menjanjikan untung segunung. Yang menyedihkan, segala kerudung itu turut dikampanyekan sejumlah media Islam. Iklan kerudung hampir memenuhi seluruh isi majalah. Iklan kerudung bikin untung, memang. Namun, sadarkah kita sebagai media Islam, iklan itu menjadi semacam tazkiyah (rekomendasi) akan berbusana seperti ini? Belum dengan model menawan yang bisa mengundang godaan bagi laki-laki yang memandangnya.
Apakah kita siap mempertanggungjawabkan semua itu di hadapan Allah Subhanahu wata’ala? Bicara “fikih” mending, memang mending pakai kerudung daripada tidak sama sekali. Daripada mengumbar aurat lebih mending jika “menutup” aurat. Namun, masalahnya adalah munculnya jilbabjilbab gaul telah membelokkan semangat berpakaian yang syar’i. Banyak “hijaber” dengan kerudung seperti itu telah merasa menutup aurat, walaupun hakikatnya hanya menutup kepala. Tanpa disadari, kita bahkan menjadi “iklan berjalan” dari makar musuhmusuh islam yang berupaya membelokkan makna hijab yang syar’i. Alih-alih memakai jilbab yang longgar dan menutup dada, malah muncul model “berjilbab” yang ala kadarnya. Atasnya kerudung mini, bawahnya koboi.
Atasnya kerudung, bawahnya transparan. Atasnya kerudung, bawahnya celana pensil. Jilbab yang sedianya demi menjaga kehormatan diri tanpa mengundang daya tarik laki-laki mengalami anomali. Kini berjilbab itu justru wajib good looking (enak dilihat), modis, atau stylish. Belum dengan aksesoris yang Syar’i atau Trendi? “mempermanis” penampilan. Pernahkah kita sejenak merenung, kita sudah merasa menutup aurat namun nyatanya kita masih giat mengundang daya tarik laki-laki? Alhasil, tak hanya beranomali, gaya “berjilbab” sekarang benar-benar belok kiri. Di sisi lain, ada orang-orang yang tidak mau mengenakan jilbab dengan dalih yang penting ketakwaan bukan penampilan. Kalau penampilan dianggap tidak penting, mengapa wanita yang beralasan semacam itu tiap pekan ke salon dan spa; dan kenapa tiap keluar rumah selalu bermake-up? Pakaian takwa memang yang paling utama. Namun jangan lupa, pakaian yang tampak adalah bagian dari ketakwaan seseorang.
Lebih lebih, berhijab adalah perintah Allah Subhanahu wata’ala, dan tanda ketakwaan adalah ketaatan kita dalam menjalankan perintah-Nya. Problem yang sama juga dialami kaum pria. Sekarang banyak busana pria yang hanya meniru-niru model yang sedang ngetren, entah itu berasal dari Barat atau Korea. Belum rasa malu yang sudah tanggal, laki-laki kemana-mana menggunakan celana yang menampakkan aurat, entah itu celana pendek, ketat, atau yang berlubang di sanasini. Belum dengan model potongan yang melebihi mata kaki. Sekali lagi, kesadaran menutup aurat atau taat kepada aturan syar’i tenggelam dalam gempita fesyen.
Giliran ketemu jilbab syar’i atau jubah dituding adat Arab, seakan-akan celana jeans atau jas lengkap dengan dasinya adalah adat asli Indonesia. Intinya, memang ada rasa minder dalam hal ini. Oleh karena itu, mari kita perbaiki diri, sempurnakan hijab atau busana kita sesuai aturan syar’i. Semakin kita menutup rapat aurat kita, semakin tinggi harga diri kita sebagai seorang muslim/ muslimah. Lebih-lebih, hijab adalah suatu kebaikan besar, kehormatan, kemuliaan, sekaligus identitas seorang muslimah. Ketidaksiapan tidaklah pantas dijadikan alasan. Jika niat kita lurus, Allah Subhanahu wata’ala lah yang akan memberikan kita kesiapan dan kemantapan. Kata “syar’i” dan “trendi” bagaimanapun sulit bersenyawa. Jadi, kita pun diharuskan memilih: syar’i atau trendi?

والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته

Surat Pembaca Edisi 89

Surat Pembaca Edisi 89

Kekejaman Syiah
Hendaklah umat Islam menyadari bahwa ajaran Syiah itu sesat menyesatkan. Cukuplah terbunuhnya 30.000 warga Sunni Syria menjadi bukti kebejatan dan kekejaman Syiah.
082363xxxxxx
Kami tidak mengetahui, dan ingin mengetahui sekarang tentang aliran Syiah secara garis besarnya, agar kami hatihati tidak terjatuh dalam pemikirannya. 082187xxxxxx
Jawaban Redaksi
Artikel paling lengkap yang mengulas sejarah Syiah dan penyimpanganpenyimpangannya bisa dilihat di rubrik “Manhaji” edisi 5. Di sejumlah rubrik Kajian Utama”, juga sudah acap disinggung, seperti pada edisi 17, 18, 33, dan 57, meskipun tema utama pada edisi-edisi tersebut tidak mengangkat “Syiah” secara khusus. Demikian juga di rubrik “Manhaji” edisi 33, 57, dan 60, karena setiap mengupas sejarah Islam, selalu ada perannya yang berlumuran darah. Syiah sekarang mayoritasnya memang mengerucut pada satu aliran, yakni Rafidhah, agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Iran dan Irak, serta dianut oleh sebagian penduduk Timur Tengah, seperti Syria (Suriah), Yaman, Lebanon, dan sebagainya. Krisis politik di Timteng baru-baru ini pun tak bisa dilepaskan dari tangan kotor Syiah. Insya Allah pada edisi 92, kami akan mengupas kembali Syiah (Rafidhah). Tidak menitikberatkan pada sejarah kemunculannya, namun lebih ke sepak terjangnya di masa sekarang dalam menikam Islam dan kaum muslimin, insya Allah. Jadi, mohon bersabar.
Khutbah Jumat Diperingkas
Kami pelanggan Asy-Syariah menyarankan untuk rubrik “Khutbah Jumat” dimuat lebih ringkas agar kami bisa langsung gunakan untuk teks khutbah Jumat. 085259xxxxxx
Jawaban Redaksi
Jazakumullahu khairan atas masukannya, akan menjadi perhatian kami, insya Allah.
Koreksi 1
Afwan pada edisi 87 hlm. 105 ada kesalahan dalam:
1. Catatan kaki sayyidul istighfar salah harakat pada kata bidzambi.
2. Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu pada kata syariikalahu tertulis syaribkalahu. 085221xxxxxx
Jawaban Redaksi
Jazakumullah khairan atas koreksinya. Jawaban ini sekaligus sebagai ralat atas kesalahan tersebut.
Koreksi 2
Asy-Syariah no. 87 hlm. 30, tertulis bab “Hadhdhil Maridhi an Yasyhadal Jama’ati”, dalam al-Fath “haddil” dengan “dal” tidak dengan “dhadh” dan “jama’ati” kok majrur, mengapa? 085790xxxxxx
Jawaban Redaksi
Kami memohon maaf karena ada kesalahan dari redaksi. Yang benar dengan huruf “dal” sebagaimana Anda sebutkan, dan dengan “jama’ata” dibaca manshub. Jazakumullah khairan wa barakallahu fikum.
Mempertahankan Identitas Muslim di Tengah Derasnya Arus Globalisasi Mode

Mempertahankan Identitas Muslim di Tengah Derasnya Arus Globalisasi Mode

Bagi orang yang berakal, hidup di dunia ini tak bisa semaunya. Segala sesuatu ada aturan dan rambu-rambunya termasuk dalam ranah kehidupan beragama. Seseorang tak bisa memilih sembarang agama. Hanyalah Islam satu-satunya agama yang sempurna dan diridhai oleh Allah Subhanahu wata’ala, Rabb alam semesta. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ ۗ
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (Ali Imran: 19)
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kalian agama kalian, telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu sebagai agama bagi kalian.” (al-Maidah: 3)
Manakala seseorang mencari agama selain Islam, maka tidak diterima amalannya di sisi Allah Subhanahu wata’ala, dan di akhirat kelak, termasuk orang-orang yang merugi. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali Imran: 85)
Bisa jadi, ada orang nonmuslim ada yang mendebat hal ini, adakah monopoli dalam kehidupan beragama?! Jawabannya adalah firman Allah Subhanahu wata’ala,
فَإِنْ حَاجُّوكَ فَقُلْ أَسْلَمْتُ وَجْهِيَ لِلَّهِ وَمَنِ اتَّبَعَنِ ۗ وَقُل لِّلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَالْأُمِّيِّينَ أَأَسْلَمْتُمْ ۚ فَإِنْ أَسْلَمُوا فَقَدِ اهْتَدَوا ۖ وَّإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْكَ الْبَلَاغُ ۗ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ
“Kemudian jika mereka mendebat kamu (tentang kebenaran Islam), maka katakanlah, ‘Aku menyerahkan diriku kepada Allah dan (demikian pula) orangorang yang mengikutiku’. Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi al-Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan kepada orang-orang yang ummi (orang musyrik Arab yang tidak tahu tulis baca), ‘Apakah kamu (mau) masuk Islam?’ Jika mereka masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling maka kewajiban kamu hanyalah menyampaikan (ayat-ayat Allah). Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” (Ali Imran: 20)
Tak mengherankan apabila Allah Subhanahu wata’ala berwasiat kepada para hamba-Nya agar istiqamah di atas agama Islam sampai titik darah penghabisan. Hal ini sebagaimana dalam firman-Nya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa dan janganlah sekali-kali meninggal dunia kecuali dalam keadaan memeluk agama Islam.” (Ali Imran: 102)
Mahasuci Allah yang telah memilihkan agama Islam sebagai agama yang terbaik bagi para hamba-Nya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ ۗ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ ۚ
“Dan Rabb-mu menciptakan segala apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka.” (al-Qashash: 68)
Dengan demikian, identitas muslim adalah sebuah kehormatan. Sungguh bahagia orang yang mendapatkan hidayah Islam dalam hidupnya. Kenikmatan sepanjang masa yang tidak dapat dirasakan oleh semua orang. Sungguh berbeda kondisi orang yang mendapatkan hidayah Islam dengan yang tidak mendapatkannya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ مِّن رَّبِّهِ ۚ فَوَيْلٌ لِّلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ
Apakah orang-orang yang Allah lapangkan dadanya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Rabbnya (sama dengan orang yang membatu hatinya)? Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah membatu hatinya untuk mengingat Allah, mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (az-Zumar: 22)
Fenomena Berislam di Era Globalisasi Modern Globalisasi modern adalah era yang sedang melingkupi kita dewasa ini. Ragam sarana di bidang informasi, komunikasi, transportasi, dan penopang kehidupan lainnya kian hari semakin modern. Dunia bak kampung-kampung yang berdekatan. Tukar informasi, komunikasi, dan interaksi dapat dilakukan dengan mudah walaupun dari tempat yang berjauhan. Fenomena ini, tentu saja memberikan kemudahan tersendiri bagi manusia dalam menjalankan roda kehidupan ini. Dengan ragam sarana modern itu, berbagai aktivitas mereka dapat berjalan secara lebih baik. Kalau dahulu tukar informasi dengan cara berkirim surat atau telegram, di zaman ini cukup dengan SMS atau email. Kalau dahulu komunikasi dengan orang lain di tempat yang berjauhan dengan menggunakan telepon rumah atau pergi ke wartel, di zaman ini dapat dijalin dengan telepon genggam (HP).
Kalau dahulu safar ke pulau seberang membutuhkan waktu berhari-hari, berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan, di zaman ini dengan pesawat terbang dapat ditempuh dalam waktu yang singkat. Begitu mudahnya jaringan informasi, jalinan komunikasi, dan sarana transportasi di era globalisasi modern ini. Termasuk pula dalam hal penyebaran ilmu dan agama mendapatkan porsi kemudahan tersendiri. Melalui sarana internet, berbagai kajian imiah berskala nasional bahkan internasional dapat diakses dengan mudah. Namun, di balik berbagai kemudahan itu terselip sebuah kesulitan. Sebuah kesulitan yang tidak akan tampak kecuali jika dilihat dengan kacamata takwa dan iman. Tahukah Anda, kesulitan apakah itu? Kesulitan itu adalah berkaitan dengan istiqamah (berteguh diri) di atas agama Islam. Bisa jadi, Anda terheran, mengapa istiqamah di atas agama Islam di era globalisasi modern ini tergolong sulit, padahal berbagai sarana banyak memberikan kemudahan untuk bisa beramal saleh? Ya, karena porsi godaan syahwat dan syubhat di era globalisasi modern ini lebih dahsyat dibandingkan porsi untuk belajar, mengaji, dan beramal saleh.
Dahsyatnya arus godaan itu dapat menggerus agama seorang muslim walau setahap demi setahap. Bukankah fitnah wanita, harta, dan kedudukan, yang merupakan bagian dari godaan syahwat itu merajalela di sekitar kita? Wanita dengan berbagai model menjadi ikon utama di dunia iklan, baik di media cetak maupun media elektronik. Persaingan bisnis yang tidak sehat, korupsi uang negara, perjudian, perampokan, dan pindah agama demi harta menjadi realitas kehidupan. Di sudut-sudut kota tidak jarang didapati baliho-baliho berukuran besar yang memajang foto grup musik tertentu dengan aksen masing-masing beserta jadwal konsernya.
Sementara itu, di kiri dan kanan jalan raya tak lengang dari baliho-baliho berukuran kecil yang memajang foto calon bupati/wakilnya dan gubernur/wakilnya yang sedang berkompetisi berebut kedudukan. Belum lagi kasus “tembak” jabatan alias suap yang turut mewarnai realitas godaan syahwat. Berbagai godaan syahwat itu pun semakin dahsyat dengan keberadaan fasilitas internet dan televisi. Pornografi dan pornoaksi telah menjadi hak asasi yang diperjuangkan atas nama seni. Wanita penjaja seks komersial dengan praktik prostitusinya berkeliaran di mana-mana, bahkan merambah dunia kampus dan selebritas. Kasak-kusuk perselingkuhan dengan segala likulikunya sering menimpa rumah tangga. Ingar-bingarnya kehidupan malam di bar/kafe/diskotek dengan pesta, musik, dan dentingan gelas-gelas minuman keras mewarnai hari-hari sebagian kawula muda. Kriminalitas pun sering kali terjadi, yang tidak jarang motifnya adalah urusan dunia. Hal ini mengingatkan kita akan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَظْهَرَ الْجَهْلُ وَيَفْشُوَ الزِّنَا وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ وَيَذْهَبَ الرِّجَالُ وَتَبْقَى النِّسَاءُ حَتَّى يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً قَيِّمٌ وَاحِدٌ
“Sesungguhnya, di antara tanda (datangnya) hari kiamat adalah dicabutnya ilmu agama, tampak (tersebarnya) kebodohan, merajalelanya perzinaan, dan diminumnya (baca: dipestakannya) minuman khamr. Kaum lelaki semakin berkurang dan kaum wanita semakin bertambah. Sampai-sampai lima puluh orang wanita dikepalai oleh satu orang lelaki.” (HR . Muslim no. 2671, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)
Dalam riwayat Muslim lainnya (no. 2672), dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَيَكْثُرُ فِيْهَا الْهَرْجُ، وَالْهَرْجُ الْقَتْلُ
“Dan banyak terjadi padanya al-harj. Al-harj adalah pembunuhan.”
Demikianlah realita dari godaan syahwat yang mengitari kita. Hempasannya tidak hanya menerpa orang awam atau anak jalanan semata, tetapi orang berilmu pun nyaris terancam manakala orientasi hidupnya adalah dunia. Di mana ada ‘lahan basah’, dia pun ada di sana, walaupun harus mengikuti keinginan big boss nya yang kerap kali tak sesuai dengan hati nuraninya. Syahdan, ketika hawa nafsu telah membelenggu fitrah sucinya, ayat-ayat Allah Subhanahu wata’ala (agama) dia jual dengan harga yang murah; manhaj (prinsip agamanya) pun dia korbankan demi meraih kelayakan hidup atau kemapanan ekonomi. Dengan tegas Allah Subhanahu wata’alamemperingatkan orang-orang berilmu dari perbuatan tersebut, sebagaimana firman-Nya,
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنزَلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ وَيَشْتَرُونَ بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُولَٰئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلَّا النَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ( ) أُولَٰئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الضَّلَالَةَ بِالْهُدَىٰ وَالْعَذَابَ بِالْمَغْفِرَةِ ۚ فَمَا أَصْبَرَهُمْ عَلَى النَّارِ
“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api. Allah Subhanahu wata’ala tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan menyucikan mereka dan bagi mereka siksa yang pedih. Mereka itulah orang orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk dan (membeli) siksa dengan ampunan. Alangkah beraninya mereka menghadapi api neraka!” ( al-Baqarah: 174— 175)
Para pembaca, sesungguhnya agama Islam tidak melarang seseorang mencari sumber penghidupan, namun hendaknya semua itu tidak sampai membuatnya lupa mencari kebahagiaan negeri akhirat. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadamu (kebahagian) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (al-Qashash: 77)
Adapun godaan syubhat yang berupa kerancuan berfikir, tidak kalah dahsyatnya dengan godaan syahwat. Aliran-aliran sesat bermunculan, kesyirikan dipromosikan tanpa ada halangan, para dukun alias orang pintar dijadikan rujukan, ngalap berkah di kuburan para wali menjadi tren wisata religius, dan praktik bid’ah (sesuatu yang diada-adakan) dalam agama meruak dengan dalih bid’ah hasanah. Semua itu mengingatkan kita akan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِيْ كَافِرًا وَيُمْسِيْ مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيْعُ دِيْنَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا
“ Bergegaslah kalian untuk beramal, (karena akan datang) fitnahfitnah (godaan/ujian) yang seperti potongan-potongan malam. Di pagi hari seseorang dalam keadaan beriman dan sore harinya dalam keadaan kafir; di sore hari dalam keadaan beriman dan keesokan harinya dalam keadaan kafir. Dia menjual agamanya dengan sesuatu dari (gemerlapnya) dunia ini.” (HR . Muslim no. 118, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al- Madkhali hafizhahullah berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, seorang yang jujur lagi
terpercaya, telah memberitakan kepada kita dalam banyak haditsnya, termasuk hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu (di atas, -pen.) tentang bermunculannya berbagai ujian di tengah-tengah umat ini. Sungguh, telah datang berbagai ujian besar yang sangat kuat empasannya terhadap akidah dan manhaj (prinsip beragama) umat Islam, mencabik-cabik keutuhan mereka, menyebabkan pertumpahan darah di antara mereka, dan menjatuhkan kehormatan mereka. Bahkan, benarbenar telah menjadi kenyataan (pada umat ini) apa yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْراً بِشِبْرٍ وَذِرَاعاً بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَتَبِعْتُمُوْهُمْ
“Sungguh, kalian akan mengikuti jalan/jejak orang-orang sebelum kalian (Yahudi dan Nasrani, –pen.) sejengkal dengan sejengkal dan sehasta dengan sehasta1. Sampai-sampai jika mereka masuk ke liang binatang dhab (sejenis biawak yang hidup di padang pasir, –pen.) pasti kalian akan mengikutinya.”
Lebih lanjut, asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah berkata, “Saat ini di berbagai negeri kaum muslimin telah bermunculan berbagai musibah/ujian, seperti komunisme, liberalisme, sekulerisme, ba’ts (sosialisme), dan demokrasi dengan segala perangkatnya. Kelompok sesat Syi’ah Rafidhah dan Khawarij pun semakin gencar mengembuskan racunracun yang dahulu mereka sembunyikan, sebagaimana muncul pula kelompok sesat Qadiyaniyah dan Bahaiyah.” (Haqiqah al-Manhaj al-Wasi’ ‘Inda Abil Hasan, hlm. 2)
Di antara dampak modernisasi di era globalisasi ini adalah munculnya sikap minder dalam berislam. Dengan banyaknya opini yang menyudutkan Islam di media massa baik cetak maupun elektronik, sebagian umat muslim tidak punya percaya diri untuk sekadar menampakkan identitas muslimnya, apalagi untuk menjalankan rincian ajaran agama yang berkonsekuensi mendapat cibiran atau gunjingan orang. Dalam benaknya, cukuplah identitas muslim itu dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau dalam ritual-ritual di momen penting seperti shalat Jum’at, shalat tarawih, dan shalat hari raya saja.
Bayang-bayang bahwa Islam itu kampungan, masyarakat muslim identik dengan keterbelakangan, dan menerapkan rincian ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari akan menyebabkan keterpurukan, lekat pada benak sebagian umat muslim. Bahkan, sebagian orang tua muslim sangat khawatir jika putra atau putrinya mulai tertarik belajar agama. Apa yang dikhawatirkan? Khawatir jadi teroris. Subhanallah, padahal Islam bukan teroris dan teroris bukan dari Islam. Di antara dampaknya, tidak sedikit putra-putri muslim hidup tanpa bimbingan yang benar. Pergaulan bebas menjadi satu kewajaran di tengah-tengah mereka. Memakai jubah, sarung, baju koko, kopiah, dan atribut muslim lainnya sangat berat rasanya. Di sisi lain, memakai pakaian ala barat seakan-akan menjadi kebanggaan. Di kalangan pemudi, tidak jauh berbeda halnya. Memakai jubah, jilbab, dan atribut muslimah lainnya sangat berat rasanya. Adapun memakai pakaian ala barat yang serba minim dan pamer aurat justru menjadi kebanggaan. Wallahul Musta’an.
Kewajiban Mempertahankan Identitas Muslim
Minimnya ilmu, tipisnya iman, dan kuatnya dorongan hawa nafsu kerap kali menutup pintu hati seseorang untuk memahami hakikat kehidupan dunia yang sedang dijalaninya. Godaan syahwat dan syubhat di era globalisasi modern ini tak jarang menjadikan seorang muslim jauh dari agama Islam yang murni. Padahal agama Islam adalah bekal utama bagi seseorang dalam hidup ini. Dengan Islam seseorang akan hidup bahagia dan terbimbing dalam menghadapi pahit getirnya kehidupan. Sebaliknya, tanpa Islam hidup seseorang tiada berarti dan di akhirat termasuk orang yang merugi. Namun sayang, di antara manusia ada yang menggadaikan Islam yang merupakan agama dan bekal utamanya demi kesenangan dunia yang sesaat. Betapa meruginya orang itu. Dia akan menghadap Allah Subhanahu wata’ala di hari kiamat dengan tangan hampa dan terhalang dari kebahagiaan yang hakiki. Setiap muslim berkewajiban mempertahankan identitas muslimnya. Lebih dari itu, dia pun harus berupaya untuk masuk ke dalam agama Islam secara total kemudian istiqamah di atasnya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara total, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian.” (al-Baqarah: 208)
فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْا ۚ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Istiqamahlah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah tobat beserta kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Hud: 112)
ثُمَّ جَعَلۡنَـٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ۬ مِّنَ ٱلۡأَمۡرِ فَٱتَّبِعۡهَا وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَ ٱلَّذِينَ لَا يَعۡلَمُونَ
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (rincian aturan hidup yang harus dijalani) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (al-Jatsiyah: 18)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sambutlah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kalian kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kalian. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada- Nyalah kalian akan dikumpulkan.” (al- Anfal: 24)
Bahkan, Allah Subhanahu wata’ala berjanji kepada orang-orang yang menerapkan agama Islam dalam kehidupan ini dengan beriman dan mengerjakan berbagai amalan saleh, akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, meneguhkan mereka di atas agama yang telah diridhai-Nya, dan benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah ketakutan menjadi aman sentosa. Hal ini sebagaimana firman-Nya Subhanahu wata’ala,
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan berbagai amalan saleh, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap beribadah hanya kepada-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku.” (an-Nur: 55)
Akhir kata, mengingat betapa mahalnya nilai istiqamah di tengah kuatnya badai fitnah baik syubhat maupun syahwat di era globalisasi modern ini, sudah saatnya bagi kita untuk kembali kepada Allah Subhanahu wata’ala. Kembali kepada-Nya dengan memegang erat-erat agama Islam dan meniti jejak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, kemudian bersatu di atasnya. Itulah satu-satunya jalan keselamatan di dunia dan di akhirat. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“Dan berpegang teguhlah kalian dengan tali (agama) Allah secara bersama-sama dan jangan berceraiberai. Ingatlah akan nikmat Allah yang telah dicurahkan kepada kalian, ketika kalian dahulu bermusuhan lalu Allah menyatukan hati-hati kalian sehingga kalian menjadi bersaudara dengan nikmat tersebut, dan (juga) kalian dahulu berada di tepi jurang neraka lalu Allah selamatkan kalian darinya. Demikianlah Allah Subhanahu wata’ala menerangkan tanda-tanda kekuasaan- Nya kepada kalian agar kalian mendapat hidayah.” (Ali Imran: 103)
وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“Dan ikutilah dia (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam) supaya kalian mendapatkan petunjuk.” (al-A’raf: 158)
فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنتُم بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوا ۖ
“Jika mereka beriman seperti apa yang kalian (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya) beriman dengannya, sungguh mereka akan mendapatkan hidayah.” (al-Baqarah: 137)
Semoga ampunan, taufik dan hidayah ilahi selalu mengiringi perjalanan hidup kita.
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِي أَمْرِنَا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
“Wahai Rabb kami ampunilah dosadosa kami dan tindak-tanduk kami yang keterlaluan dalam urusan kami, dan teguhkanlah pendirian kami, serta tolonglah kami atas kaum yang kafir.” (Ali Imran: 147)
Wallahu a’lam.__
Ditulis oleh Al Ustadz Ruwaifi bin Sulaimi
Luasnya Nikmat Allah Subhanahu wata’ala

Luasnya Nikmat Allah Subhanahu wata’ala

Nikmat Allah Subhanahu wata’ala yang dilimpahkan kepada para hamba-Nya tiada terkira banyaknya, baik nikmat lahiriah maupun batiniah. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

ٱللَّهُ ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ وَأَنزَلَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ فَأَخۡرَجَ بِهِۦ مِنَ ٱلثَّمَرَٰتِ رِزۡقٗا لَّكُمۡۖ وَسَخَّرَ لَكُمُ ٱلۡفُلۡكَ لِتَجۡرِيَ فِي ٱلۡبَحۡرِ بِأَمۡرِهِۦۖ وَسَخَّرَ لَكُمُ ٱلۡأَنۡهَٰرَ ٣٢

وَسَخَّرَ لَكُمُ ٱلشَّمۡسَ وَٱلۡقَمَرَ دَآئِبَيۡنِۖ وَسَخَّرَ لَكُمُ ٱلَّيۡلَ وَٱلنَّهَارَ ٣٣

وَءَاتَىٰكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلۡتُمُوهُۚ وَإِن تَعُدُّواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ لَا تُحۡصُوهَآۗ إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَظَلُومٞ كَفَّارٞ ٣٤

“Allahlah yang telah menciptakan langit dan bumi, serta menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezeki untukmu. Dia juga telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan kehendak-Nya. Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai.
Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus-menerus beredar (dalam orbitnya); serta telah menundukkan bagimu malam dan siang.
Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (Ibrahim: 32—34)
Semua yang ada di muka bumi ini adalah halal serta mubah (boleh) digunakan dan dinikmati selama tidak ada unsur kemudaratan atau nash pelarangan. Allah Subhanahu wata’ala menyatakan,

          هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبۡعَ سَمَٰوَٰتٖۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ٢٩

“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (al- Baqarah: 29)
Firman-Nya,

          وَسَخَّرَ لَكُم مَّا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا مِّنۡهُۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ١٣

“Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi  semuanya, (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir.” (al-Jatsiyah: 13)
Dari ayat-ayat di atas dan yang semisalnya, para fuqaha menetapkan kaidah baku yang berlaku selama dunia belum dihancurkan Dzat Yang Mahatahu: “Hukum asal segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi adalah halal selama tidak ada nash yang mengharamkannya.” Maka dari itu, hukum asal semua yang ada di lautan, baik ikan dengan beragam jenisnya maupun perhiasanperhiasan yang ada di dalamnya, adalah halal.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَهُوَ ٱلَّذِي سَخَّرَ ٱلۡبَحۡرَ لِتَأۡكُلُواْ مِنۡهُ لَحۡمٗا طَرِيّٗا وَتَسۡتَخۡرِجُواْ مِنۡهُ حِلۡيَةٗ تَلۡبَسُونَهَاۖ وَتَرَى ٱلۡفُلۡكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِهِۦ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ١٤

“Dialah Allah yang menundukkan lautan (untukmu) agar kamu dapat memakan darinya daging yang segar (ikan) dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai. Dan kamu melihat bahtera berlayar padanya dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, serta supaya kamu bersyukur.” (an-Nahl: 14)

وَمَا يَسۡتَوِي ٱلۡبَحۡرَانِ هَٰذَا عَذۡبٞ فُرَاتٞ سَآئِغٞ شَرَابُهُۥ وَهَٰذَا مِلۡحٌ أُجَاجٞۖ وَمِن كُلّٖ تَأۡكُلُونَ لَحۡمٗا طَرِيّٗا وَتَسۡتَخۡرِجُونَ حِلۡيَةٗ تَلۡبَسُونَهَاۖ وَتَرَى ٱلۡفُلۡكَ فِيهِ مَوَاخِرَ لِتَبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِهِۦ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ١٢

“Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum, dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar dan kamu dapat mengeluarkan perhiasan yang kamu dapat memakainya. Dan pada masing-masingnya kamu lihat kapalkapal berlayar membelah laut supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan supaya kamu bersyukur.” (Fathir: 12)
Bahkan, bangkai hewan laut juga dihukumi halal. Hal ini sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang laut,

هُوَ طَهُوْرٌ مَاؤُهُ اَلْحِلُّ مَيْتُتُهُ

“Laut itu suci airnya lagi halal bangkainya.” (HR. Abu Dawud no. 83, at-Tirmidzi no. 69, dll.)
Demikian pula keumuman ayat,

          أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ ٩٦

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. Diharamkan pula atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram. Bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (al-Maidah: 96)
Hukum asal semua tumbuhan, pepohonan, dedaunan, tanaman, dan buah-buahan, dengan berbagai macam bentuk, jenis, dan ragamnya adalah halal.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

هُوَ ٱلَّذِيٓ أَنزَلَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗۖ لَّكُم مِّنۡهُ شَرَابٞ وَمِنۡهُ شَجَرٞ فِيهِ تُسِيمُونَ ١٠ يُنۢبِتُ لَكُم بِهِ ٱلزَّرۡعَ وَٱلزَّيۡتُونَ وَٱلنَّخِيلَ وَٱلۡأَعۡنَٰبَ وَمِن كُلِّ ٱلثَّمَرَٰتِۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَةٗ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ١١

“Dialah yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu. Dia menumbuhkan bagi kamu dengan air hujan itu tanam-tanaman; zaitun, kurma, anggur, dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (an-Nahl: 10—11)
Hukum asal kemanfaatan yang diambil dari hewan ternak adalah halal, baik bulu, kulit, maupun dagingnya, baik dimanfaatkan untuk membuat baju, alas, permadani, maupun rumah. Begitu pula digunakan untuk hewan tunggangan yang membawa kita dan barang-barang kita ke tempat tujuan yang dikehendaki.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَٱلۡأَنۡعَٰمَ خَلَقَهَاۖ لَكُمۡ فِيهَا دِفۡءٞ وَمَنَٰفِعُ وَمِنۡهَا تَأۡكُلُونَ ٥  وَلَكُمۡ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسۡرَحُونَ ٦ وَتَحۡمِلُ أَثۡقَالَكُمۡ إِلَىٰ بَلَدٖ لَّمۡ تَكُونُواْ بَٰلِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ ٱلۡأَنفُسِۚ إِنَّ رَبَّكُمۡ لَرَءُوفٞ رَّحِيمٞ ٧ وَٱلۡخَيۡلَ وَٱلۡبِغَالَ وَٱلۡحَمِيرَ لِتَرۡكَبُوهَا وَزِينَةٗۚ وَيَخۡلُقُ مَا لَا تَعۡلَمُونَ ٨

“Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu. Padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan beragam manfaat, yang sebagiannya kamu makan.
Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia memikul bebanbebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Rabbmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” (an- Nahl: 5—8)
Hukum asal makanan, apa pun jenis, ragam, bentuk, dan rasanya adalah halal, Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

          يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Busana Takwa Syar’i atau Trendi? terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (al-Baqarah: 168)
Dalam ayat yang lain, Allah Subhanahu wata’ala mengecam siapa saja yang mengharamkan rezeki yang Allah Subhanahu wata’ala halalkan bagi hamba-hamba-Nya tanpa seizin dari- Nya,

          قُلۡ أَرَءَيۡتُم مَّآ أَنزَلَ ٱللَّهُ لَكُم مِّن رِّزۡقٖ فَجَعَلۡتُم مِّنۡهُ حَرَامٗا وَحَلَٰلٗا قُلۡ ءَآللَّهُ أَذِنَ لَكُمۡۖ أَمۡ عَلَى ٱللَّهِ تَفۡتَرُونَ ٥٩

Katakanlah, “Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.” Katakanlah, “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (Yunus: 59)
Hukum asal segala jenis dan ragam minuman juga halal. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menjelaskan,

بِهَذَا الْقَدَحِ الشَّرَّابَ لَقَدْ سَقَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ كُلَّهُ: اَلْمَاءَ وَالنَّبِيْذَ وَالْعَسْلَ وَاللَّبَنَ

“Sungguh, aku telah memberi minum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan bejana ini segala jenis minuman: air, nabidz (air rendaman anggur), madu, dan susu.” (HR. Muslim no. 2008)
Begitu pula segala jenis air, baik air hujan, air laut, air sumur, air sungai, air oasis, dan yang lainnya, hukum asalnya adalah suci dan halal. Al-‘Allamah asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya, al-Qawa’id al-Jami’ah (hlm. 74),—dengan syarahnya—menjelaskan, “Adapun segala ragam adat (kebiasaan), seperti makanan, minuman, pakaian, rutinitas, muamalah (transaksi), dan barang-barang produksi, hukum asalnya adalah mubah dan mutlak.
Barang siapa mengharamkan sesuatu darinya yang tidak diharamkan oleh Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya, dia adalah mubtadi’ (ahli bidah). Hal ini seperti tindakan musyrikin yang mengharamkan sebagian hewan ternak yang dimubahkan oleh Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya.
Demikian pula orang yang dengan kebodohannya hendak mengharamkan sebagian jenis pakaian atau barang-barang produksi dan teknologi masa kini, tanpa ada dalil syar’i yang mengharamkannya.” Yang diharamkan dari hal-hal di atas adalah yang keji atau memudaratkan, semuanya telah dijelaskan secara rinci dalam al-Kitab dan as-Sunnah.
Ditulis oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Pakaian Adalah Nikmat Allah Subhanahu wata’ala

Pakaian Adalah Nikmat Allah Subhanahu wata’ala

Termasuk kenikmatan Allah Subhanahu wata’ala kepada para hamba-Nya adalah pakaian dan hukum asalnya halal. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan, dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Hal itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (al-A’raf: 26)
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wata’ala menjelaskan bahwa pakaian ada dua macam,
1. Pakaian zahir yang menutupi tubuh. Pakaian zahir ada dua fungsi:
a. Pakaian inti yang berfungsi menutup aurat
b. Pakaian yang tidak hanya untuk menutup aurat, tetapi untuk keindahan dan perhiasan, yaitu risy.
2. Pakaian batin, yaitu “pakaian takwa”, yang menutupi bani Adam dari dosa dan kemungkaran. Pakaian takwa, itulah yang lebih baik, sedangkan pakaian zahir (yang tampak) mencerminkan ketakwaan seorang insan. Apabila pakaiannya sesuai dengan syariat, hatinya penuh dengan takwa. Akan tetapi, jika pakaiannya melanggar ketentuan syariat, ada yang kurang pada ketakwaannya. Dalam Islam, kita diperbolehkan mengenakan pakaian dari bahan apa pun. Hukum asalnya halal. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّمَّا خَلَقَ ظِلَالًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُم بَأْسَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ
“Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gununggunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan yang memeliharamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (an-Nahl: 81)
Yang dimaksud ڃ adalah yang melindungi kita dari panas, yaitu semua pakaian yang terbuat dari bahan apa pun, baik wol, katun, maupun yang lainnya, sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsir. Kita juga diperbolehkan memakai pakaian dengan ragam warna yang disuka, baik hitam, merah, kuning, hijau, maupun yang lain. Hukum asalnya halal dan yang afdal bagi laki-laki adalah pakaian yang berwarna putih. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الْبَسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ
“Kenakanlah pakaian kalian yang berwarna putih karena termasuk pakaian terbaik kalian dan kafanilah mayit kalian dengan warna putih.” (HR. Dawud no. 3878, at-Tirmidzi no. 994, beliau berkata, “Hadits hasan sahih.”) Al-Bara’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
كَانََ رَسُوْلُ اللهِ مَرْبُوْعًا وَلَقَدْ رَأَيْتُهُ فِي حُلَّةٍ   حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا قَطْ أَحْسَنَ مِنْهُ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seseorang yang berbadan sedang (tidak tinggi tidak pula pendek, -pen.). Sungguh, saya pernah melihat beliau mengenakan busana indah berwarna merah. Saya tidak pernah melihat sesuatu pun yang lebih indah daripada beliau.” (HR. al-Bukhari no. 5848 dan Muslim no. 2337)
Di dalam Shahih Muslim (no. 1358) dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa pada waktu Fathu Makkah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memasuki kota Makkah dengan menggunakan serban hitam. Di kitab yang sama (no. 2081) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dijelaskan bahwa suatu pagi beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar rumah memakai baju luar bercorak pelana unta dari kain berwarna hitam. Abu Rimtsah Rifa’ah at-Taimi radhiyallahu ‘anhu, menuturkan, “Saya pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengenakan dua baju berwarna hijau.” (Sahih, HR. Abu Dawud no. 4065 dan at-Tirmidzi no. 2812)
Kita juga diperbolehkan menggunakan pakaian bergam model dan bentuk, baik jubah, gamis, dan yang lainnya selama tidak ada pelanggaran syariat. Dalam Shahih al-Bukhari (no. 350) dan Shahih Muslim (no. 273 [77]) dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengenakan jubah dari Syam yang sempit bagian pergelangan tangannya. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menuturkan,
كَانَ أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى رَسُولِ اللهِ الْقَمِيصُ
“Pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah gamis.” (HR. Abu Dawud no. 4025 dan at-Tirmidzi no. 1762)
Bahkan Allah Subhanahu wata’ala mengecam siapa saja yang mengharamkan perhiasan pakaian yang Allah Subhanahu wata’ala halalkan, dalam ayat-Nya,
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Katakanlah, “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hambahamba- Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah, “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orangorang yang mengetahui. (al-A’raf: 32)
Yang dimaksud dengan زِيْنَةٌ adalah pakaian dengan ragam jenis dan bentuknya. (Tafsir as-Sa’di)
Ditulis oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Rambu-Rambu Berpakaian

Rambu-Rambu Berpakaian

Walaupun Islam memberikan kelonggaran dan keleluasaan dalam hal berpakaian, baik dari sisi warna, bahan, maupun jenis dan bentuknya, Islam menetapkan rambu-rambu dan aturan-aturan yang harus diperhatikan dan yang tidak boleh dilanggar. Rambu-rambu tersebut menjadi pembeda antara pakaian syar’i yang menandakan ketakwaan dan keteguhan agama seseorang, dan pakaian nonsyar’i yang melambangkan kecenderungan dan karakter masing-masing orang. Rambu-rambu tersebut ada yang sifatnya anjuran wajib atau sunnah, ada pula yang bersifat larangan haram atau makruh. Berikut ini ada beberapa rambu umum yang patut diperhatikan.
1. Tidak berlebih-lebihan dalam berpakaian di luar batas kebiasaan.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid! Makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan! Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (al-‘Araf: 31)
Berlebih-lebihan (al-israf) ada tiga kemungkinan,
a. Melebihi batas kebiasaan dan kadar cukup (kewajaran),
b. Bermewah-mewah di luar batas kewajiban,
c. Melampaui batas halal menuju zona keharaman. (Tafsir as-Sa’di)
Dari Abdullah bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
كُلُوْا وَاشْرَبُوْا مَا لَمْ يُخَالِطْهُ إِسْرَافٌ وَلاَ مَخِيلَةٌ
“Makanlah, minumlah, dan berpakaianlah, selama tidak tercampur dengan sikap israf dan kesombongan.” (Hasan, HR. an-Nasa’i no. 2559 dan Ibnu Majah no. 3605)
Yang dianjurkan adalah bersikap tawadhu’ (rendah hati) dalam hal berpakaian karena Allah Subhanahu wata’ala semata, bukan karena ingin disebut sebagai orang zuhud. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memuji dengan sabdanya,
مَنْ تَرَكَ اللِّبَاسَ تَوَاضُعًا وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَيْهِ دَعَاهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنْ أَيِّ حُلَلِ الْإِيمَانِ شَاءَ يَلْبَسُهَا
“Barang siapa meninggalkan pakaian (kemewahan) karena tawadhu untuk Busana Takwa Syar’i atau Trendi? Allah Subhanahu wata’ala semata padahal dia mampu, maka Allah Subhanahu wata’ala akan memanggilnya di hari kiamat nanti di hadapan seluruh makhluk untuk bebas memilih perhiasan (pakaian) surga yang diberikan kepada Ahlul Iman yang diinginkan untuk dia pakai.” (Hasan, HR. at-Tirmidzi [no. 2481] dari Mu’adz bin Anas radhiyallahu ‘anhu)
Tidak berarti Islam melarang berpakaian indah dan bagus, namun yang terpenting adalah tidak ada unsur kesombongan. Al-Imam at-Tirmidzi rahimahullah(2819) meriwayatkan, Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda,
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ يُرَى أَثَرُ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala menyukai ditampakkannya kebaikan nikmat-Nya pada diri hamba-Nya.” (Shahih lighairihi, HR. at-Tirmidzi no. 2819, Ahmad 3/372, dari Abul Ahwash, dari ayahnya, dan dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, al- Hakim, serta Ibnu Majah)
2. Kewajiban menutup aurat dalam berpakaian adalah tujuan utama syariat berpakaian. Para ulama juga bersepakat tentang kewajibannya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tandatanda kekuasaan Allah. Mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (al-A’raf: 26)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Seseorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lain, begitu pula wanita tidak boleh melihat aurat wanita yang lain.” (HR. Muslim [no. 338] dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu)
3 . Tidak diperbolehkan menggunakan pakaian yang terbuat dari kulit binatang buas seperti singa, harimau, dan yang lainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَلاَ تَرْكَبُوْا الْخِزَّ وَلاَ النِّمَارَ
“Janganlah kalian beralas sutra, jangan pula kulit harimau.” (Sahih, HR. Abu Dawud no. 4125 dan Ibnu Majah no. 3656 dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu)
Dalam Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Dawud (11/147 cet. Darul Fikr tahun 2003M/1423H) disebutkan bahwa RasulullahShallallahu ‘alaihi wasallam  melarang menggunakan dan memanfaatkan kulit macan karena ada unsur kesombongan dan kemewahan dalam berhias. Selain itu, pakaian dari kulit macan adalah mode orang ajam (kita dilarang menyerupai orang ajam, yakni Persia dan Romawi, -pen.)
Larangan di atas umum mencakup hewan buas yang disembelih atau belum. Meskipun sangat mungkin, mayoritas penggunaannya ialah saat hewan tersebut telah mati karena menangkapnya dalam keadaan hidup tergolong sulit.
4. Kaum lelaki diharamkan menggunakan pakaian yang terbuat dari sutra.
Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الآخِرَةِ
“Janganlah kalian menggunakan pakaian sutra, sebab barang siapa menggunakannya di dunia, dia tidak akan menggunakannya di akhirat.” (HR. al-Bukhari no. 5834 dan Muslim no. 2069/11)
Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
“Diharamkan pakaian sutra dan perhiasan emas bagi lelaki dari umatku dan dihalalkan bagi kaum wanitanya.” (Sahih, HR. at-Tirmidzi no. 1720, beliau berkata, “Hadits hasan sahih”)
Al-Imam Abu ‘Isa at-Tirmidzi rahimahullah menjelaskan, pada bab ini (hadits-hadits yang mengharamkan sutra dan emas atas pria, -pen.) diriwayatkan dari Umar, Ali, Uqbah bin Amir, Anas, Hudzaifah, Ummu Hani, Abdullah bin ‘Amr, Imran bin Hushain, Abdullah bin Zubair, Jabir Abu Raihan, Ibnu Umar, dan Watsilah bin al-Asqa’ . (Tuhfatul Ahwadzi 5/315—316, cet. Darul Fikr tahun 2003M/1424H) Ada beberapa hal yang dikecualikan dari larangan, di antaranya:
a. Seseorang mengidap penyakit kulit, kusta, dan semisalnya yang bisa menjadi lebih ringan dengan menggunakan pakaian sutra. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu  dia berkata,
رَخَّصَ النَّبِيُّ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ  فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memberi rukhsah kepada Zubair dan Abdurrahman memakai sutra karena penyakit hikkah yang menimpa mereka.” (HR. al-Bukhari no. 5839] dan Muslim no. 2076/25)
Hikkah adalah penyakit kulit sejenis kusta, demikian disebutkan dalam Syarah Shahih Muslim dan Fathul Bari. Ibnu Hajar rahimahullah dalam al-Fath (11/376), “Penyebutan hikkah hanyalah contoh, bukan pembatasan.” Al – Imam ath – Thabari rahimahullah  berkesimpulan, “Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa larangan memakai sutra tidak berlaku atas orang yang mengidap penyakit yang bisa diringankan dengan memakai sutra.” (al-Fath, 11/377)
Sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat, keringanan ini khusus ketika safar (berpergian) saja, karena riwayat Muslim yang lain (no. 2076/24) ada lafadz فِي السَّفَرِ “saat safar.” Namun, yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur (mayoritas) bahwa rukhshah (keringanan) tersebut berlaku umum, baik saat mukim maupun safar, karena riwayat di atas sifatnya kondisional. Al-Imam an-Nawawi rahimahullah juga melemahkan pendapat sebagian ulama mazhab Syafi’i di atas. (Lihat Syarh Shahih Muslim 14/46, cet. I, Darul Kutub Ilmiah, 1995M/1415H)
b. Diperbolehkan memakai sutra untuk membangkitkan emosi (baca: “Diharamkan pakaian sutra dan perhiasan emas bagi lelaki dari umatku dan dihalalkan bagi kaum wanitanya.”  provokasi) musuh dalam front jihad fi sabilillah. Sebab, pada sebagian lafadz riwayat di atas terdapat kalimat فِي غَزَاةٍ لَهُمَا “dalam perperangan mereka berdua.” (HR. Muslim no. 2076/26, at-Tirmidzi no. 1722)
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menyatakan setelah meriwayatkan hadits di atas,
فَرَأَيْتُهُ عَلَيْهِمَا فِي غَزَاةٍ
“Saya melihat sutra tersebut mereka pakai dalam sebuah pertempuran.” (HR. al-Bukhari no. 2919) Al-Imam Muhammad bin Ismail al- Bukhari rahimahullah membuat bab dengan judul: الْحَرِيْرُ لِلْحَرْبِ “Sutra untuk Peperangan.” Al-Imam Muhammad bin ‘Isa at- Tirmidzi rahimahullah juga membuat bab,
مَا جَاءَ فِي الرُّخْصَةِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ فِي الْحَرْبِ
“Rukhshah Memakai Sutra dalam Peperangan.”
c. Diperbolehkan memakai sutra dalam keadaan darurat. Al-Imam Yahya bin Syaraf an- Nawawi rahimahullah ber-istinbath, “Hadits di atas mengandung dalil diperbolehkannya memakai sutra ketika kondisi darurat, seperti seseorang yang dikejutkan dengan pertempuran dan tidak ada pakaian lain selain sutra.” (Syarah Shahih Muslim 14/45)
Al-Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani rahimahullah menambahkan, “Dimasukkan pula dalam (hukum rukhshah), pakaian sutra yang digunakan untuk melindungi tubuh dari panas atau cuaca dingin, apabila tidak dijumpai yang selainnya.” (Fathul Bari 11/377, cet. Darul Fikr, 1996M/1416H)
d. Diperbolehkan menggunakan sutra untuk hiasan pakaian dan semisalnya dengan syarat tidak lebih dari empat jari. Dalam Shahih Muslim (no. 2069/15) dan at-Tirmidzi (no. 1721), dari Suwaid bin Ghaflah rahimahullah, beliau berkata bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah berkhutbah di Jabiyah,
نَهَى نَبِيُّ اللهِ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ مَوْضِعَ  إِصْبَعَيْنِ أَوْ ثَلاَثٍ أَوْ أَرْبَعٍ
“Nabiyullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakai sutra kecuali seukuran dua, tiga, atau empat jari.” Al-Hafizh rahimahullah dalam al-Fath 11/467 menyatakan, “ أو (atau) di sini untuk keragaman dan pilihan.” Al-Imam Yahya an-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Di dalam riwayat ini, ada kebolehan hiasan sutra pada pakaian apabila tidak lebih dari empat jari. Ini adalah mazhab kami (ulama mazhab Syafi’i -pen.) dan mazhab jumhur (mayoritas ulama). Diriwayatkan dari Malik rahimahullah bahwa beliau melarangnya. Diriwayatkan pula dari sebagian pengikutnya (ulama mazhab Maliki, -pen.) pendapat yang membolehkan hiasan sutra tanpa batasan empat jari, bahkan mereka berkata, ‘Boleh sebesar apa pun’.” Kedua pendapat tersebut terbantah dengan hadits yang tegas ini. Wallahu a’lam. (Syarah Muslim 14/43)
Di antara dalil amali yang menunjukkan bolehnya hiasan sutra untuk pakaian pada kerah, lengan, bagian tepian, benik (kancing), dan semisalnya adalah hadits Asma binti Abi Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhuma tatkala menyanggah Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma yang tidak memperbolehkan hiasan pakaian, Asma radhiyallahu ‘anha berkata,
هَذِهِ جُبَّةُ رَسُولِ اللهِ
“Ini adalah jubah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Kata Abdullah, maula Asma radhiyallahu ‘anhuma,
فَأَخْرَجَتْ إِلَىَّ جُبَّةَ طَيَالَسَةٍ كِسْرَوَانِيَّةً لَهَا لِبْنَةُ دِيبَاجٍ وَفَرْجَيْهَا مَكْفُوفَيْنِ بِالدِّيبَاجِ
“Asma pun menunjukkan kepadaku sebuah jubah Thayalisah dari Kisra Persia pada bagian kerahnya terbuat dari sutra Dibaj dan kedua tepinya dijahit dengan sutra Dibaj.”
Asma radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan,
هَذِهِ كَانَتْ عِنْدَ عَائِشَةَ حَتَّى قُبِضَتْ فَلَمَّا قُبِضَتْ قَبَضْتُهَا وَكَانَ النَّبِىُّ يَلْبَسُهَا فَنَحْنُ  نَغْسِلُهَا لِلْمَرْضَى يُسْتَشْفَى بِهَا
“Jubah ini dahulunya dipegang Aisyah hingga beliau tiada. Ketika beliau tiada, akulah yang memegangnya. Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa memakainya. Kami sekarang menggunakannya untuk membasuh orang sakit mengharap kesembuhan (kepada Allah Subhanahu wata’ala, -pen.) dengan (berkah) jubah ini.” (Shahih Muslim no. 2069)
Begitu juga pernyataan Abu Utsman an-Nahdi rahimahullah setelah membawakan hadits Umar radhiyallahu ‘anhu di atas,
فِيمَا عَلِمْنَا أَنَّهُ يَعْنِي الْأَعْلاَمَ
“Sepengetahuan kami, yang beliau maksud adalah hiasan-hiasan pakaian.” (HR. Bukhari no. 5828, Muslim no. 2069/14)
5. Tidak diperbolehkan memakai pakaian yang bergambar salib dengan beragam modelnya.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ  تَصَالِيبُ إِلاَّ نَقَضَهُ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membiarkan sesuatu pun di rumahnya yang berbentuk salib melainkan beliau musnahkan.” ( HR. al-Bukhari no. 5952)
Dalam riwayat Abu Dawud (no. 4151) dengan lafadz قَضَبَهُ , artinya “Beliau merobek atau memotongnya.” Termasuk dalam kategori salib adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Allah Subhanahu wata’ala, seperti gambar arca, berhala, kuburan yang disembah, dan yang semisalnya, karena sebab pemusnahan sesuatu yang berbentuk salib adalah sesuatu yang disembah selain Allah Subhanahu wata’ala. (al-Fath 11/585)
6. Tidak diperbolehkan memakai pakaian yang bertuliskan huruf-huruf yang tidak dimengerti maknanya atau ada unsur pengagungan terhadap orang kafir, atau kata-kata yang melanggar syar’i atau etika. Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum pakaian yang mengandung tulisantulisan yang berbahasa Inggris, sedangkan kita tidak tahu, bisa jadi tulisan tersebut mengandung makna yang jelek, apakah hal ini termasuk tasyabuh?”
Beliau menjawab, “Kewajiban kita adalah bertanya tentang tulisan atau huruf/simbol yang ditulis dengan selain bahasa Arab tersebut, bisa jadi mengandung makna yang merusak dan menghancurkan moral.” Tidak diperbolehkan memakai sesuatu yang ada tulisan berbahasa Inggris atau lainnya yang bukan bahasa Arab kecuali setelah orang itu memastikan kebersihan (makna) tulisan tersebut. Tulisan itu tidak mengandung sesuatu yang mengotori kemuliaan, tidak pula berisi pengagungan terhadap orang kafir. Bisa jadi, tulisan tersebut mengandung unsur pengagungan terhadap orang kafir baik itu olahragawan, artis, penemu, maupun yang semisal itu. Apabila tulisan tersebut mengandung pengagungan terhadap orang kafir, maka hukumnya haram, tidak boleh. Begitu pula tulisan yang mengandung makna murahan dan merusak, juga tidak diperbolehkan. Oleh sebab itu, dia harus memastikan makna tulisan tersebut sebelum pakaian tersebut dia kenakan.” (Lihat al-Fatawa fii Ziinati binti Hawa, hlm. 78, karya Ummu Salamah as-Salafiyah al-‘Abbasiyah hafizhahallah)
7. Tidak diperbolehkan memakai pakaian yang bergambar makhluk bernyawa, baik itu gambar manusia, hewan, maupun burung. Di dalam Shahih al-Bukhari (no. 5949) dan Shahih Muslim (no. 3933) dari Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ، وَلاَ تَصَاوِيرُ
“Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar (makhluk bernyawa).” Dari Abul Hayyaj Hayyan bin Hushain, dia berkata, “Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu pernah berkata kepadaku, ‘Maukah aku utus engkau dengan sesuatu yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus aku dengannya?’
أَنْ لاَ تَدَعْ صُوْرَةً تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
‘Janganlah engkau biarkan ada gambar melainkan engkau musnahkan, atau kuburan yang ditinggikan melainkan engkau ratakan’.” (Shahih Muslim no. 969)
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al- Fauzan hafizhahullah berfatwa, “Tidak diperbolehkan membeli pakaian yang terdapat gambar makhluk bernyawa, baik gambar manusia (bani Adam), hewan, maupun burung. Sebab, gambar dan penggunaannya diharamkan dengan dasar hadits-hadits sahih yang (tegas) melarang hal tersebut dan mengecam dengan ancaman yang keras. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat tukang gambar dan beliau memberitakan bahwa mereka adalah orang yang paling keras azabnya di hari kiamat nanti. Maka dari itu, tidak diperbolehkan memakai pakaian yang ada gambar (bernyawa) dan tidak diperbolehkan pula mengenakannya kepada anak kecil.
Yang wajib adalah membelikan (untuk mereka) pakaian-pakaian polos yang tidak ada gambarnya, dan itu banyak (di pasaran), walhamdulillah.” (al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, 3/437, cet. Daar al-Imam Ahmad tahun 2005M/1426H) Dalam kitab yang sama (3/455), asy-Syaikh Shalih al-Fauzan juga berfatwa, tidak diperbolehkan memakai pakaian atau sesuatu yang bergambar alat musik, sebab alat musik wajib dimusnahkan. Mengenakan pakaian atau sesuatu yang bergambar alat musik merupakan upaya menyebarluaskan dan ajakan untuk menggunakannya, (minimalnya) mengingatkan orang lain tentangnya. Allahu a’lam.
Ditulis oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Larangan Memakai Mu’ashfar

Larangan Memakai Mu’ashfar

Laki-laki tidak diperbolehkan memakai pakaian mu’ashfar, yaitu pakaian yang dicelup dengan bahan nabati khusus bernama ‘ushfur yang menghasilkan warna kuning oranye. Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat aku mengenakan dua baju mu’ashfar, beliau pun bersabda,
إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا
‘Ini adalah pakaian orang kafir, jangan kamu pakai!’.” (Shahih Muslim no. 2077)
Dalam lafadz lain beliau bersabda,
أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا؟
“Apakah ibumu yang menyuruhmu memakai baju ini?” Abdullah berkata, “Biar saya cuci saja.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan,
بَلْ أَحْرِقْهُمَا
“Tidak, bakar saja dua baju tersebut!”
Makna hadits di atas, mu’ashfar termasuk pakaian wanita, model, dan tabiat mereka. Tentang perintah membakar baju tersebut, ada yang berpendapat bahwa hal itu sebagai hukuman dan hardikan keras terhadap beliau dan yang lainnya atas tindakan seperti itu. Demikian penjelasan al-Imam Yahya an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (14/47).
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu juga menyatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ وَالْمُعَصْفَرِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakai qassi (pakaian sutra bergaris, -pen.) dan mu’ashfar.” (HR. Muslim no. 2078, at-Tirmidzi no. 264)
Adapun kaum wanita, mereka diperbolehkan memakai pakaian mu’ashfar walaupun berwarna mencolok. Bahkan, pakaian ini adalah kekhususan bagi mereka, sebagaimana penjelasan an-Nawawi rahimahullah di atas. Al-Imam Abu Bakr Ibnu Abi Syaibah rahimahullah  dalam kitabnya al-Mushannaf (8/371—372) meriwayatkan dari Ibnu Abi Mulaikah, dia berkata, “Aku pernah melihat Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha memakai gamis wanita dan (kain luar yang menutup badan, -pen.) yang dicelup dengan ‘ushfur.”
Dari al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr ash-Shiddiq rahimahullah  bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha memakai pakaian mu’ashfar ketika beliau dalam keadaan ihram. Dari Fathimah binti Mundzir rahimahullah, Asma radhiyallahu ‘anha memakai pakaian mu’ashfar ketika beliau sedang ihram. Dari Sa’id bin Jubair rahimahullah, dia pernah melihat sebagian istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam thawaf di Ka’bah mengenakan pakaian mu’ashfar. (lihat Jilbab al-Mar’atul Muslimah hlm.122—123, al-Albani)
Adapun pakaian warna merah bagi lelaki, pendapat yang rajih adalah boleh. Ini adalah pendapat ulama mazhab Maliki dan Syafi’i, dengan dasar hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu  yang telah disebutkan pada awal pembahasan (lihat hlm. 17 majalah ini).
Adapun hadits yang dijadikan hujah oleh pendapat yang memakruhkannya adalah dhaif. Di antaranya adalah hadits Abdullah bin ‘Amr riwayat Abu Dawud (no. 4069).
Pada sanadnya ada Abu Yahya al-Qaffat, seorang yang dhaif, Israil meriwayatkan darinya. Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Israil meriwayatkan dari Abu Yahya al-Qaffat banyak hadits yang sangat mungkar.” (Tahdzibut Tahdzib)
Adapun hadits al-Bara’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami tujuh perkara…. dan melarang kami dari…. (di antaranya:):
الْمَيَاثِرِ الْحَمَْرة .”
(HR. al-Bukhari no. 5849 dan Muslim no. 2066)
Kata مَيَاثِرُ adalah bentuk jamak dari مِيْثَرَةٌ , artinya bantal kecil berwarna merah yang orang ‘ajam (Persia/Romawi) menjadikannya sebagai alas duduk pada saat berkendaraan.
Ditulis oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Larangan Isbal (Menjulurkan Pakaian Di bawah Mata Kaki)

Larangan Isbal (Menjulurkan Pakaian Di bawah Mata Kaki)

Lelaki tidak diperbolehkan melakukan isbal dalam berpakaian. Isbal adalah menjulurkan atau memanjangkan kain, baju, sarung, celana, jubah, atau semisalnya di bawah mata kaki. Pendapat yang rajih (kuat) adalah semata-mata isbal hukumnya haram, diancam dengan neraka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Sarung yang di bawah kedua mata kaki maka tempatnya di neraka.” (HR. al-Bukhari no. 5785)
Apabila dia isbal disertai dengan kesombongan, ancamannya lebih keras lagi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاََ يَنْظُرُ ا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
“Pada hari kiamat nanti, Allah Subhanahu wata’ala tidak akan melihat seseorang yang menjulurkan sarungnya karena sombong.” (HR. al-Bukhari no. 5785 dan Muslim no. 2087)
Isbal itu sendiri sudah menunjukkan kesombongan, sebagaimana disebutkan oleh hadits Jabir bin Sulaim radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ ا لاَ يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ
“ Angkat sarung mu hingga pertengahan betis. Apabila engkau enggan, sampai (atas) mata kaki. Waspadalah engkau dari isbal sarung, karena hal itu adalah kesombongan, dan Allah Subhanahu wata’ala tidak menyukai kesombongan.” (Shahih lighairihi, HR. Abu Dawud no. 4084 dan Ahmad 5/63)
Yang menjelaskan masalah ini adalah hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِزْرَةُ الْمُسْلِم إِِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلاَ حَرَجَ أَوْ لاَ جُنَاحَ- فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ، مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ
“Sarung seorang muslim sampai pertengahan betis dan tak mengapa antara itu dan kedua mata kaki. Adapun yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka. Barang siapa yang menjulurkan  (isbal) sarungnya karena sombong maka Allah Subhanahu wata’ala tidak akan melihat dia.” (Sahih, HR. Abu Dawud no. 4093)
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan berfatwa, “Tidak boleh bagi laki-laki menjulurkan (isbal) pakaiannya di bawah kedua mata kaki. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya dan mengancam dengan neraka, isbal termasuk dosa besar. Jika isbal dilakukan karena sombong dan angkuh, dosanya lebih keras lagi. Adapun jika tidak ada unsur sombong dan angkuh, hukumnya juga haram karena keumuman larangan (dalam hadits).” (al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan 3/436)
Adapun wanita dianjurkan menjulurkan pakaiannya di bawah kedua mata kaki hingga tidak tampak kedua telapak kakinya, namun tidak boleh lebih dari satu hasta (dzira’). Jika ditambah dengan memakai kaos kaki, itu lebih bagus lagi. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah  pernah ditanya, “Apakah boleh memanjangkan pakaian wanita 5 cm di bawah telapak kaki?” Beliau menjawab, “Ya, diperbolehkan bagi wanita menjulurkan pakaiannya hingga di bawah kedua mata kaki. Bahkan, hal ini termasuk disyariatkan bagi kaum wanita dengan tujuan menutup kedua telapak kakinya.
Sebab, menutup kedua telapak kaki wanita termasuk hal yang syar’i, bahkan wajib menurut kebanyakan ulama. Seyogianya wanita menutupi kedua telapak kakinya, bisa dengan pakaian panjang, memakai kaos kaki, atau yang semisalnya.” Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah juga menjelaskan, “Yang dituntut dari seorang wanita muslimah adalah menutup seluruh tubuhnya dari pandangan laki-laki. Karena itulah, dia diberi rukhshah memanjangkan pakaiannya seukuran satu hasta dari pertengahan betis untuk menutupi kedua telapak kakinya.
Adapun laki-laki dilarang memanjangkan pakaiannya di bawah kedua mata kaki. Ini semua menunjukkan, yang dituntut bagi wanita adalah menutup badannya secara sempuna. Memakai kaos kaki termasuk tindakan ekstra hati-hati dalam menutupi tubuh termasuk hal yang bagus, namun tetap disertai dengan pakaian yang dipanjangkan, sebagaimana yang tertera dalam hadits.” (lihat Fatwa al-Mar’ah al-Muslimah hlm. 244, dikumpulkan oleh Abu Malik Muhammad bin Hamid bin Abdul Wahhab, cet. Darul Bashirah Mesir, tanpa tahun)
Hadits yang dimaksud adalah hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4117) dengan sanad yang sahih, dikuatkan oleh hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Abu Dawud juga (no. 4119) dan Ibnu Majah (no. 3581). Ibnu Raslan rahimahullah menjelaskan, “Yang tampak (dari lafadz hadits) adalah bahwa yang dimaksud satu jengkal (syibr) dan satu hasta (dzira’) adalah ukuran lebih dari gamis laki-laki, bukan ukuran yang lebih dari tanah.” (‘Aunul Ma’bud 11/138)
Dalam ‘Aunul Ma’bud 11/137 disebutkan bahwa tambahan satu jengkal atau satu hasta dari mulai pertengahan betis karena itu adalah posisi sarung/ pakaian laki-laki yang sunnah. Oleh karena itu, tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam manambahkan satu jengkal untuk wanita, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menyatakan,
إِذًا يَنْكَشِفُ عَنْهَا
(kalau demikian, akan terbuka [telapak kaki]nya ketika berjalan).”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menambahkan satu hasta, sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud di atas. Wallahu a’lam.
Ditulis oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Larangan Tasyabuh Dalam Berpakaian

Larangan Tasyabuh Dalam Berpakaian

Seorang muslim tidak diperbolehkan memakai pakaian yang tasyabuh (menyerupai) orang kafir, baik ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) maupun ‘ajam (Romawi dan Persia). Dalam prinsip agama Islam, kaum muslimin dilarang keras bersikap tasyabuh dengan orang kafir dalam hal ibadah, hari raya, pakaian, bahkan semua perkara, baik ushul maupun ahkam. Cukup banyak ayat yang melarang tasyabuh. Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wata’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انظُرْنَا وَاسْمَعُوا ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad), “Raa’ina”, tetapi katakanlah, “Unzhurna”, dan “Dengarlah.” Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (al-Baqarah: 104)
Ibnu Katsir juga menegaskan tatkala menafsirkan surat al-Hadid ayat16, “Oleh sebab itulah, Allah Subhanahu wata’ala melarang kaum mukminin tasyabuh dengan mereka dalam segala urusan ushul dan ahkam.” Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4026 dengan sanad yang hasan. Lihat Jilbab al-Mar’atul Muslimah hlm. 203 karya al-Albani)
Al-Imam Muhammad bin ‘Amir ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan, siapa pun yang menyerupai orang fasik, orang kafir, atau ahli bid’ah, pada segala sesuatu yang menjadi kekhususan mereka, baik pakaian, kendaraan, maupun penampilan, dia termasuk golongan mereka.”
Para ulama berkata, “Apabila seseorang menyerupai orang kafir dalam hal pakaian dan meyakini bahwa dengan itu dia seperti orang kafir tersebut, dia kafir. Namun, apabila tidak ada keyakinan demikian, ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha. Ada yang berpendapat bahwa dia kafir, dan itu adalah zahir (teks) hadits. Ada pula yang berpendapat tidak kafir, hanya saja perlu diberi pelajaran.” (Subulus Salam 4/321 cet. I, Darul Fikr Beirut, 1992 M/1411 H)
Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah mengirim surat kepada salah seorang panglima perang Islam di Adzar Bailam bernama ‘Utbah bin Farqad. Di antara isi suratnya,
وَإِيَّاكُمْ وَالتَّنَعُّمَ وَزِيَّ أَهْلِ الشِّرْكِ
“Janganlah kalian bermewah-mewah dan waspadailah model pakaian orang musyrik.” (Shahih Muslim no. 2069/12)
Dalam riwayat al-Isma’ili (al-Fath 11/465) dan Abu ‘Awanah al-Isfirayini (Syarah Muslim 14/41) dengan sanad yang sahih, kata an-Nawawi t, disebutkan dengan lafadz,
وَإِيَّاكُمْ وَالتَّنَعُّمَ وَزِيَّ الْأَعَاجِم
“Janganlah kalian bermewah-wewah dan waspadailah model pakaian orang ‘ajam (Persia dan Romawi).”
Telah kita sebutkan sebelumnya hadits tentang larangan pakaian mu’ashfar yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan bahwa itu adalah pakaian orang kafir. A l – ‘ Allamah al – Muhaddits Muhammad Nashiruddin al-Albani t dalam kaset (no. 671) dari Silsilah al-Huda wan Nur menjelaskan tentang ketentuan tasyabuh yang dilarang. Beliau menyebutkan ada dua hal penting yang harus diperhatikan.
1. Semua tindakan orang kafir yang merupakan syiar khusus mereka diharamkan atas umat Islam untuk melakukan dan menggunakannya. Inilah larangan yang masuk di dalam hadits:
وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, ia termasuk golongan mereka.”
2. Apabila orang kafir melakukan sesuatu walaupun bukan syiar khusus mereka dan memungkinkan bagi umat Islam untuk menyelisihi mereka, wajib bagi kita menyelisihi mereka. Masalah satu ini yang jarang diperhatikan oleh para pencari ilmu bahkan oleh sebagian ulama, padahal
اَلْمُخَالَفَةُ شَيْءٌ وَتَرْكُ التَّشَبُّهِ شَيْءٌ أََخَرَ
“Menyelisihi mereka adalah satu perkara, dan tidak tasyabuh dengan mereka adalah perkara yang lain.”
Coba simak hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut!
إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يُصْبِغُوْنَ فَخَالِفُوْهُمْ
“Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidaklah mereka menyemir rambut, maka selisihilah mereka.” (Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) (Lihat al-Fatwa min Ziinati binti Hawa hlm. 72—73, Ummu Salamah as-Salafiyah)
Di antara pakaian yang menjadi syiar dan lambang orang kafir adalah “jeans” yang dikenal dewasa ini, celana masa kini yang superketat, membentuk lekak-lekuk tubuh dengan sangat jelas. Ummu Salamah as-Salafiyah—salah seorang istri asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i pada masa hidupnya— dalam karyanya al-Fatwa fi Zinati binti Hawa (hlm. 71—74)
mengulas sejarah jeans mengutip dari sebuah situs berbahasa Prancis, www.anne.bourigve. com. Kesimpulannya, model ini adalah simbol dan lambang orang kafir. Maka dari itu, haram hukumnya dipakai oleh kaum muslimin terkhusus kaum hawa karena tasyabuh dengan orang kafir dan membentuk aurat. Lalu Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha membawakan fatwa asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin saat ditanya, “Didapati jenis kain yang disebut jeans, dibentuk dengan ragam motif untuk anak-anak, baik laki-laki maupun wanita. Bahan ini kuat. Yang menjadi masalah, bahan kain ini dipakai orang kafir dalam bentuk celana pantalon (celana panjang) ketat, dan itu diketahui dan masyhur.
Pertanyaannya, apakah menggunakan kain ini dengan ragam bentuk dan motif selain pantalon ketat, yakni digunakan karena kain dan kualitasnya, apakah termasuk tasyabuh?” Beliau menjawab, “Makna tasyabuh adalah seseorang melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Apabila dia menggunakan bahan kain tersebut atau bahan lainnya dengan sisi dan bentuk yang menyerupai pakaian orang kafir, termasuk tasyabuh. Namun, apabila semata-mata menggunakan bahannya dengan model lain yang berbeda dengan pakaian orang kafir, tidak masalah, selama menyelisihi cara orang kafir dalam berpakaian. Walaupun mereka dikenal dengan bahan tersebut, (tidak masalah) selama bentuk dan modelnya tidak seperti bentuk dan model yang dipakai oleh orang kafir.” (Majmu’atul as-Ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah)
Pakaian yang marak dipergunakan di zaman sekarang adalah pantalon. Apabila pantalon tersebut ketat dan sempit sehingga membentuk lekuk tubuh, hukumnya haram, sama seperti jeans, karena tasyabuh dengan orang kafir dan membentuk aurat. Al-‘Allamah Samahatul Mufti Abdul Aziz bin Abdillah ibnu Baz rahimahullah menjelaskan, “Kami menasihatkan agar pantalon tidak dipakai karena termasuk pakaian orang kafir….” (Majmu’ Fatawa wa Maqoolat Mutanawwi’ah 9/43, lihat al-Mausu’ah al-Baziah fil Masail an-Nisa’iyah 3/1543 tartib al-‘Umran cet. Daar Ibnu Katsir KSA, 2010 M/1431 H)
Dalam kaset no. 6 dari Silsilah Huda wan Nuur, asy-Syaikh al-Albani ditanya tentang hukum memakai pantalon. Beliau menjawab, “Saya tidak mengatakan haram. Akan tetapi, saya katakan ‘makruh’ (dengan makna) haram untuk memerhatikan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebab, masalah ini dibangun di atas dalil yang mengharamkan bab tasyabuh, di sisi lain dibangun di atas kenyataan bahwa pantalon membentuk aurat.” (Lihat al-Fatwa fii Zinati binti Hawa hlm. 71)
Namun, apabila pantalon tersebut lapang dan lebar hingga tidak membentuk lekuk tubuh, biasa dikenal dengan sarawil atau sirwal, hukumnya diperbolehkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ
“Siapa yang tidak mendapati sarung, silakan dia memakai sarawil.” (HR. al- Bukhari no. 1841 dan 5804) Suad bin Qais radhiyallahu ‘anhu berkata,
فَأَتَانَا رَسُولُ اللهِ فَسَاوَمَنَا سَرَاوِيلَ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi kami lalu membeli sarawil dari kami.” (Hasan, HR. Abu Dawud no. 3336, at-Tirmidzi no. 1305, an-Nasai no. 4606, dan Ibnu Majah no. 3579, dan ini adalah lafadz beliau)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam al-Fath (11/448) menjelaskan, “Beliau tidak membelinya untuk urusan yang sia-sia walaupun beliau sering (terbiasa) memakai sarung.”
Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan, “Beliau membeli sarawil, zahirnya beliau membelinya untuk dipakai. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa beliau memakai sarawil.” (Zadul Ma’ad 1/139 cet. XXVII, ar-Risalah Beirut, 1994 M/1415 H)
Hadits yang menyebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memakai sarawil diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan ath-Thabarani dalam al-Ausath dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Pada sanadnya ada Yunus bin Ziad al-Basri, dia dhaif. (al-Fath 11/448, lihat pula Nailul Authar 2/102—103 karya asy-Syaukani rahimahullah)
Yang sunnah, demi menyelisihi ahli kitab pula, adalah memakai sarawil tertutup dengan sarung. Para sahabat Anshar pernah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ahli kitab memakai sarawil dan tidak memakai sarung.”
Beliau bersabda, “Pakailah sarawil dan sarung, selisihilah ahli kitab….” (HR. Ahmad 5/264 dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ath-Thabarani dalam al-Ausath dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu dan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu secara makna riwayat ath-Thabarani rahimahullah. Hadits ini shahih lighairih, lihat Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hlm. 184—185 karya al-Albani)
Ringkasnya, pakaian ada tiga macam.
1. Pakaian yang menjadi lambang dan syiar umat Islam, seperti jubah, gamis, serban, sarung, sarawil, jilbab, dan semisalnya. Umat Islam dianjurkan memakai dan memasyarakatkannya, di samping menunjukkan jati diri individunya, juga sebagai upaya islamisasi pakaian di tengah umat.
2. Pakaian yang menjadi lambang dan syiar orang kafir atau biasa mereka pakai dan memungkinkan umat Islam menyelisihinya, seperti seragam pendeta, biarawati, biksu, dan pakaian kebesaran lain dari umat non-Islam. Demikian pula jeans, pantalon, dan pakaian semisalnya yang menjadi ikon kebebasan orang kafir. Umat Islam diharamkan tasyabuh dengan mereka dalam hal ini dan diperintahkan menyelisihi mereka.
3. Pakaian yang bersifat umum yang dipakai oleh semua pihak dan tidak ada unsur pelanggaran syariat, seperti kemeja, kaos dalam, dan semisalnya. Umat Islam diperbolehkan memakainya karena hukum asalnya adalah boleh. Namun, mereka dianjurkan membedakan diri dengan orang kafir dengan tambahan pakaian Islam. Misalnya, kemeja dipadukan dengan sarung plus songkok, peci, atau serban. Wallahu a’lam.
Ditulis oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Larangan Menyerupai Lawan Jenis

Larangan Menyerupai Lawan Jenis

Laki-laki tidak diperbolehkan memakai pakaian wanita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang berpakaian seperti model pakaian wanita dan (melaknat) wanita yang berpakaian seperti lelaki.” (HR. Abu Dawud no. 4098, Ahmad 2/325)
Hadits ini diriwayatkan Ibnu Majah (no. 1903) dengan lafadz, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyerupai lelaki dan (melaknat) lelaki yang menyerupai wanita.” Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan (melaknat) wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. al-Bukhari no. 5885)
Al – Imam ath – Thabari rahimahullah menjelaskan, “Makna (hadits) ini adalah kaum lelaki tidak diperbolehkan menyerupai perempuan dalam hal berpakaian dan berhias yang menjadi kekhususan wanita, begitu pula sebaliknya.” (al-Fath, 11/521)
Abu Muhammad ibnu Abi Jamrah rahimahullah menguraikan, “Zahir (teks) lafadz hadits ini adalah kecaman keras terhadap tindakan tasyabuh (menyerupai) dalam segala hal. Namun, telah diketahui dari dalil-dalil lain bahwa yang dimaksud adalah (larangan) tasyabuh dalam hal model pakaian, gaya, dan semisalnya; bukan tasyabuh dalam urusan kebaikan.” (al-Fath, 11/521) Dalam hal ini terbagi menjadi tiga.
1. Pakaian khusus kaum lelaki Seperti jubah laki laki, gamis laki laki, sarung laki laki, serban, peci/songkok, sirwal, dan semisalnya.
2. Pakaian khusus kaum wanita Seperti abaya, jubah wanita, gamis wanita, jilbab, khimar (kerudung), niqab (cadar), dan semisalnya.
Ketentuan yang membedakan antara pakaian lelaki dan wanita dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Yang membedakan antara pakaian lelaki dan pakaian wanita kembali kepada apa yang khusus untuk kaum lelaki dan apa yang khusus untuk kaum wanita, yaitu sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada kaum lelaki dan sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada kaum wanita yaitu wanita diperintahkan berhijab dan tertutup, tidak boleh tabarruj dan menampakkan (aurat).”
Beliau juga menjelaskan, “Apabila diperselisihkan tentang pakaian lelaki dan pakaian wanita, jika pakaian tersebut lebih mendekati maksud (tujuan) hijab berarti pakaian wanita. Jika sebaliknya, berarti pakaian lelaki.” Beliau menguraikan pula, “Jika pada umumnya sebuah pakaian dipakai oleh kaum pria, wanita dilarang memakainya walaupun menutupi (satir), seperti pakaian ‘faraji’ (semacam syal) yang di sebagian negara biasanya dipakai oleh kaum pria bukan wanita. Larangan dari pakaian seperti ini bisa berubah dengan adanya perubahan adat kebiasaan. Adapun apabila pembedanya kembali kepada masalah satir (yang menutupi), wanita dianjurkan memakai pakaian yang lebih menutupi….” (al-Kawakib 93/132— 134, Ibnu ‘Urwah al-Hambali. Lihat Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hlm. 150—159, al-Albani)
3. Pakaian umum yang dipakai lelaki dan wanita.
Ketentuannya dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah, “Adapun bentuk pakaian berbeda-beda sesuai dengan adat kebiasaan setiap negeri. Bisa jadi, ada suatu kaum yang bentuk pakaian kaum wanitanya tidak jauh berbeda dengan pakaian kaum lelakinya. Hanya saja, kaum wanita (harus) dibedakan dengan hijab dan pakaian yang (lebih) tertutup.” (al-Fath, 11/521)
Ditulis oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Pakaian Kemasyhuran

Pakaian Kemasyhuran

Tidak diperbolehkan memakai pakaian ‘syuhrah’ (kemasyhuran). Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
“Barang siapa memakai baju (untuk) kemasyhuran di dunia, kelak di hari kiamat Allah  Subhanahu wata’ala akan memakaikan kepadanya baju kehinaan, kemudian Allah  Subhanahu wata’ala mengobarkan api di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3606—3607 dan ini adalah lafadz beliau, Abu Dawud no. 4029)
Hadits ini dikuatkan oleh hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dengan lafadz, “Barang siapa memakai baju (untuk) kemasyhuran, Allah  Subhanahu wata’ala berpaling darinya hingga dia melepaskannya, kapan pun dia lepaskan.” (HR. Ibnu Majah no. 3608 dan Abu Nu’aim dalam al-Hilyah 4/190—191)
Hadits yang semakna juga diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma oleh ath-Thabarani rahimahullah, namun pada sanadnya ada perawi yang tertuduh memalsukan hadits. Al-Imam al-Baihaqi rahimahullah dalam Sunan-nya (3/273) meriwayatkan dari jalur Kinanah bin Nu’aim rahimahullah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dua kemasyhuran: (seseorang) memakai baju mewah yang dengan itu dipandang (menarik oleh orang lain), atau (memakai) baju jelek yang dengan itu diperhatikan (oleh orang lain). Sanadnya sahih namun mursal karena Kinanah, seorang tabi’in, tidak berjumpa dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Walhasil, hadits di atas hasan lighairihi dengan penguat yang ada. (Lihat Jilbab al- Mar’ah al-Muslimah hlm. 213—215)
Ibnu Atsir rahimahullah menjelaskan, الشُّهْرَةُ maknanya menampakkan sesuatu. Maksudnya, pakaiannya menjadi masyhur di tengah-tengah manusia karena warnanya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka. Orang-orang pun mengarahkan pandangan kepadanya dan dia pun menunjukkan keangkuhan, ujub, dan kesombongannya di hadapan mereka.” (Nailul Authar 2/111 dan Aunul Ma’bud 11/58)
Al-Imam Muhammad bin Ali asy- Syaukani rahimahullah menjabarkan, “Hadits ini menunjukkan haramnya memakai pakaian kemasyhuran. Namun, hadits ini tidak hanya berlaku untuk pakaian yang mewah. Bisa jadi terjadi pada seseorang yang memakai pakaian orang fakir yang berbeda dengan keumuman orang, supaya dipandang oleh orang lain sehingga takjub dengan pakaiannya dan meyakini (kezuhudan)nya. Demikian yang dijelaskan oleh Ibnu Raslan rahimahullah.”
Apabila memakai pakaian tersebut bertujuan agar terkenal (masyhur) di tengah-tengah masyarakat, tidak ada perbedaan antara pakaian mewah dan pakaian jelek, baik pakaiannya sama dengan pakaian masyarakat secara umum maupun pakaian yang berbeda dengan mereka. Sebab, keharaman tersebut berporos pada niat kemasyhuran. Yang dianggap adalah maksud (niat) nya walaupun tidak sama dengan kenyataannya.” (Nailul Authar 2/111, cet. II, Darul Fikr Beirut, 1983 M/1403 H)
Al-‘Allamah Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah menjelaskan definisi ‘pakaian kemasyhuran’, “Semua pakaian yang dimaksudkan (diniatkan) untuk masyhur (terkenal) di tengah-tengah masyarakat, baik pakaian mewah yang ia kenakan untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian jelek yang dia kenakan untuk menampakkan kezuhudannya dan karena riya’….” (Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hlm. 213)
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, apabila ada seorang laki-laki memakai pakaian sunnah, seperti jubah, gamis, dan semisalnya, dengan tujuan mengamalkan dan menghidupkan sunnah di tengah masyarakat yang tidak memakainya, atau dalam kondisi masyarakat justru tasyabuh dengan pakaian orang kafir, hal ini tidaklah termasuk berpakaian syuhrah yang terlarang. Justru ia yang mendapatkan pahala atas perbuatannya. Begitu pula seorang muslimah yang keluar rumah dengan pakaian syar’i, berhijab, menutup seluruh tubuhnya dengan jilbab syar’i di tengah-tengah masyarakat yang tidak mengenal hal tersebut, bahkan cenderung merasa asing dan aneh, dengan tujuan menjalankan kewajiban menutup aurat, mengamalkan sunnah hijab, dan menjaga kehormatan diri, hal ini tidaklah termasuk berpakaian syuhrah.
Sebaliknya, seorang laki-laki atau wanita yang memakai pakaian masa kini, model terkini, yang sedang tren di masyarakat luas saat ini, dengan harga mahal, supaya disanjung dan dipuji, karena mirip atau bergaya hidup layaknya selebritas, seperti artis pujaan hatinya, dia termasuk dalam ancaman hadits ini. Apalagi jika pakaian tersebut mengumbar aurat dan tasyabuh dengan pakaian orang kafir, dosa dan ancamannya lebih berat lagi.
Demikian pula halnya seseorang yang berpakaian lusuh, compangcamping, penuh tambalan, tampak seperti gelandangan di jalanan supaya tampak kezuhudannya, diakui kesufiannya, dianggap tinggi tingkat kewaliannya, atau sekadar mencari perhatian orang lain, dia pun masuk dalam ancaman hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia di atas. Contoh lain, seseorang memakai pantalon serasi dengan hem dan jas, berpadu indah dengan dasi dan ikat pinggangnya, begitu tampan dan gagah dengan gaya sisir rambutnya, supaya orang lain melihat kemewahannya, tampak berhasil usahanya, banyak kekayaannya, atau modern gaya penampilannya, dia pun masuk di dalam ancaman hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia walaupun hampir seluruh masyarakat berpenampilan serupa. Sekali lagi, yang dianggap adalah niat dan tujuannya, bukan mewah atau murah pakaiannya, beda atau sama dengan masyarakatnya. Wallahul muwaffiq.
Ditulis oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Kajian Utama ” Ketentuan  – Ketentuan Pakaian Wanita “

Kajian Utama ” Ketentuan – Ketentuan Pakaian Wanita “

Al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita adalah aurat, apabila dia keluar, setan menghiasinya (pada pandangan lelaki, -pen.).” ( HR. at- Tirmidzi no. 1176, beliau berkata, “Hadits ini hasan sahih.”)
Suatu kali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang wanita, lalu beliau masuk ke rumah Zainab bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha lantas menunaikan hajatnya. Kemudian beliau keluar menemui para sahabatnya seraya bersabda,
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا
“Sesungguhnya wanita datang (menghadap) dalam bentuk setan. Apabila salah seorang dari kalian melihat wanita dan mengaguminya, hendaknya ia mendatangi istrinya. Sebab, apa yang ada pada wanita tersebut seperti apa yang ada pada istrinya.” (HR. Muslim no. 1403/9, Abu Dawud no. 2151, dan at-Tirmidzi no. 1161 dari Jabir radhiyallahu ‘anhu) Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah ada sepeninggalku nanti suatu fitnah (ujian/cobaan/godaan) yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki melebihi (fitnah) wanita.” (HR. al-Bukhari no. 5096 dan Muslim)
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memperingatkan,
اتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Waspadalah kalian terhadap (godaan) dunia dan (ujian) wanita, sebab awal mula godaan yang terjadi pada bani Israil adalah karena wanita.” (HR. Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
Riwayat-riwayat di atas dan banyak lagi yang semisalnya, menjelaskan kepada kita bahwa wanita adalah aurat yang harus ditutupi fisiknya. Mereka dijadikan alat oleh setan, jin, dan manusia untuk merusak anak Adam. Di sisi lain, mereka adalah ujian yang sangat dahsyat bagi kaum Adam yang mampu meluluhlantakkan keteguhan seorang anak Adam yang kuat imannya sekalipun, kecuali orang yang dirahmati Allah Subhanahu wata’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam secara khusus memperingatkan kaum Adam agar waspada dan berhati-hati dari ujian yang ditebarkan oleh para setan melalui kaum wanita. Karena sebab-sebab di atas dan yang lainnya, Islam secara khusus memberikan rambu-rambu ketat bagi kaum wanita agar setan tidak meperalat mereka untuk menyesatkan bani Adam. Di antara rambu-rambu tersebut adalah ketentuan khusus bagi wanita dalam masalah berpakaian. Berikut ini rinciannya.
1. Pakaian wanita di luar rumah atau di hadapan lelaki yang bukan mahramnya.
Mahram-mahram wanita ditegaskan dalam al-Qur’an surat an-Nur ayat 311. Selain yang tersebut dalam ayat itu tidak termasuk mahram. Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan kaum hawa tatkala di luar rumah atau di hadapan lelaki yang bukan mahramnya, di antaranya:
a. Wanita dilarang tabarruj.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَـٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” (al-Ahzab: 33)
Dalam Lisanul ‘Arab (3/33) dijelaskan bahwa tabarruj adalah seorang wanita menampilkan perhiasannya serta menampakkan wajah dan keindahan tubuhnya di hadapan lelaki. Begitu pula (menampakkan) segala sesuatu yang bisa membangkitkan syahwat mereka (lelaki) dan berlenggak-lenggok di dalam berjalan. (Ini semua termasuk tabarruj, -pen.) selama bukan untuk suaminya. Fadhilatusy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam— hafizhahullahu ta’ala—menjabarkan hadits tabarruj, “Tabarruj terjadi dengan salah satu dari dua hal atau dengan keduanya sekaligus:
• Menampakkan semua atau sebagian keindahan (tubuhnya), seperti wajah, leher, kedua telapak tangan, dan kedua lengan. Karena itu, Allah Subhanahu wata’ala memerintahkan kaum wanita dengan firman-Nya,
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (an-Nur: 31)
• Berlenggak-lenggok ketika berjalan. Tindakan ini, walaupun sering kali bergandengan dengan menampakkan keindahan tubuh, namun terkadang tanpa bermaksud menampakkan keindahan tubuh. Hal ini diisyaratkan dalam ayat di atas. (lihat Majmu’ Rasail Ilmiyah wa Da’awiyah hlm. 409 karya asy-Syaikh al-Imam, cet. I, Darul Atsar, Shan’a, Yaman 2012 M/1433 H) Di zaman sekarang ini, tabarruj menjadi salah satu ikon fitnah yang sangat mudah dijumpai baik di perkotaan maupun pedalaman. Termasuk tabarruj adalah:
• Wanita yang berpakaian mini baik tampak bagian atasnya saja, seperti rambut, leher, bagian dada, lengan, dan semisalnya, lebih parah lagi yang tampak bagian antara dada dan lutut; dan lebih parah lagi tampak bagian kehormatannya; maupun tampak bagian bawahnya, seperti kaki, betis, atau pahanya.
• Wanita yang berpakaian ketat hingga tampak keindahan lekuk-lekuk tubuhnya, walaupun menutupi anggota fisiknya. Lebih parah lagi ketika dia mengenakan pakaian ketat dengan warna kain yang sama dengan kulitnya seolah-olah tidak berbusana.
• Wanita yang berpakaian panjang menutupi seluruh tubuh, namun tipis menerawang hingga tubuh dalamnya kelihatan. Para wanita seperti inilah yang diancam oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan neraka. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا (وَذَكَرَ): وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَ
“Dua jenis ahli neraka aku belum pernah melihat mereka (sebelumnya)…” lalu beliau menyebutkan, “Dan wanita wanita yang berpakaian namun telanjang, menyimpangkan (orang yang melihatnya), berlenggak-lenggok (jalannya), dan kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium aromanya, padahal aroma surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian….” (HR. Muslim no. 2128)
2. Syarat-syarat pakaian wanita di luar rumah atau di hadapan lelaki yang bukan mahram.
Apabila salah satu saja tidak terpenuhi, pakaiannya tidak syar’i dan termasuk tabarruj yang merupakan perbuatan dosa atau pakaian fitnah yang dicela. Persyaratan tersebut adalah:
a. Pakaian tersebut menutupi seluruh anggota tubuhnya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, serta janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (an-Nur: 31)
Demikian pula firman-Nya,
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزۡوَٲجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡہِنَّ مِن جَلَـٰبِيبِهِنَّۚ ذَٲلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورً۬ا رَّحِيمً۬ا (٥٩)
Hai Nabi, katakanlah kepada istri istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Hal itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (al-Ahzab: 59)
Para ulama bersepakat bahwa wanita merdeka berkewajiban menutup seluruh anggota tubuhnya, dari ujung rambut sampai ke ujung kaki, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Para ulama berbeda pendapat tentang wanita yang berstatus budak. Sebagian ulama tidak membedakan antara wanita merdeka dan wanita budak dalam hal kewajiban menutup seluruh anggota tubuhnya. Ini adalah pendapat Abu Hayyan al-Andalusi rahimahullah dalam tafsirnya, al-Bahr al-Muhith (7/250), al-Hafizh Ibnul Qaththan t dalam Ahkam an-Nazhar, Ibnu Hazm rahimahullah dalam al-Muhalla (3/218—219), dan yang dianggap kuat oleh al-‘Allamah al-Albani rahimahullah dalam Jilbab al-Mar’atul Muslimah (hlm. 92—96).
Para ulama juga berbeda pendapat tentang wajah dan kedua telapak tangan. Ada yang berpendapat wajib ditutup dan ada pula yang berpendapat tidak wajib. Pembicaraan tentang masalah ini sangat panjang, namun yang terpenting adalah beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:
• Ulama yang tidak mewajibkan menutup wajah dan kedua telapak tangan sangat menganjurkan kaum wanita terutama di zaman sekarang ini untuk menutupnya, demi mencapai keafdalan dan upaya meredam fitnah.
• Tidak ada perhiasan/riasan pada wajah dan kedua telapak tangan berdasarkan keumuman ayat,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (an-Nur: 31)
Apabila terdapat perhiasan/riasan, wajib ditutup dengan dalil ayat di atas, terutama pada wanita masa kini yang menghiasi wajah dan tangan mereka dengan ragam hiasan dan warna, tidak ada seorang muslim pun yang ragu akan keharamannya. Kecuali celak mata dan semir kuku dengan daun pacar, demikian diingatkan oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Jilbab al-Mar’atul Muslimah (hlm. 89).
Maka dari itu, sudah semestinya para ulama, dai, dan tokoh masyarakat menganjurkan dan memotivasi kaum hawa untuk menutup seluruh tubuh mereka dengan jilbab dari ujung rambut sampai ujung kaki, terutama di zaman sekarang ini, untuk meredam fitnah dan mencapai keafdalan menurut kesepakatan seluruh ulama dari ragam pendapat yang ada. Mereka harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan memakaikan jilbab kepada para istri, putri, dan saudari mereka. Namun, sangat disayangkan, kenyataan yang ada justru sebaliknya. Banyak pihak yang meremehkan masalah jilbab dengan alasan ada ulama yang berpendapat tidak wajib. Bahkan, pada umumnya mereka memerangi jilbab dan hijab sehingga tanpa sadar menjadi corong musuh-musuh agama yang ingin melenyapkan syariat jilbab dan hijab.
b. Tidak boleh memakai pakaian perhiasan. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (an-Nur: 31)
Keumuman ayat ini mencakup pakaian lahir, jika penuh perhiasan yang membuat pandangan lelaki tertuju padanya. Demikian uraian asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Jilbab (hlm. 119). Beliau membawakan penjelasan al- Imam adz-Dzahabi rahimahullah dalam kitabnya al-Kabair (hlm. 131),
“Termasuk tindakan yang menyebabkan wanita dilaknat adalah menampakkan perhiasan, emas, dan berlian di balik cadarnya; memakai minyak wangi misik, anbar, dan parfum saat keluar rumah; memakai (pakaian) dengan ragam warna, sarung sutra, kain-kain pendek dipadu dengan baju panjang berlengan luas dan panjang; ini semua adalah tabarruj yang dimurkai oleh Allah Subhanahu wata’ala. Pelakunya dimurkai di dunia dan akhirat. Karena perilaku-perilaku yang biasa dilakukan kaum wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
اطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ
‘Saya pernah melihat neraka, ternyata saya menyaksikan mayoritas penghuninya adalah wanita’.”
Al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya, “Apakah diperbolehkan seorang wanita keluar rumah dengan pakaian yang penuh hiasan/aksesoris?” Mereka menjawab, “Seorang wanita tidak diperbolehkan keluar rumah dengan pakaian penuh perhiasan yang menarik perhatian. Sebab, hal itu dapat menggoda kaum lelaki dan memfitnah agama mereka. Bahkan, bisa jadi mendorongnya untuk merusak ‘kehormatan’ wanita tersebut.” (Fatawa al-Lajnah 17/100)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang wanita yang memakai abaya (sehelai pakaian terusan yang menutup kepala hingga kaki, mirip dengan mukena tertentu) penuh motif dan hiasan. Beliau menjawab, “Kewajiban semua wanita untuk mewaspadai tabarruj dengan pakaian indah (penuh hiasan), baik itu abaya maupun yang lainnya. Selain itu, ia wajib menutup (aurat) dan tidak menampakkan perhiasannya sedikit pun. Sebab, Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ
‘Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya, hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami atau ayah mereka.”
Juga firman-Nya,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.”
Para ulama menafsirkan ayat ini dengan menampakkan keindahan dan hal-hal yang menimbulkan fitnah. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam), mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” Wallahu waliyyut taufiq. (al-Mausu’ah al-Baziyah, 3/1540—1541)
Yang perlu diingatkan di sini, pakaian wanita yang berwarna selain putih atau hitam tidaklah termasuk perhiasan. Sebab, wanita boleh berpakaian selain warna hitam, karena hitam bukan syarat pakaian muslimah, walaupun lebih afdal memakai pakaian hitam. Al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya, “Apakah hijab muslimah khusus dengan warna hitam atau umum pada semua warna?” Mereka menjawab, “Pakaian wanita muslimah tidak khusus berwarna hitam. Mereka boleh memakai pakaian warna apa saja selama menutup auratnya, tidak tasyabuh (menyerupai) dengan lelaki, tidak ketat yang membentuk tubuhnya, tidak tipis (transparan/menerawang), dan tidak pula mengundang godaan.” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 17/108)
3. Pakaiannya harus tebal, tidak tipis transparan Upaya menutup aurat tidak akan tercapai kecuali dengan pakaian tebal. Adapun pakaian menerawang yang memperlihatkan tubuh wanita secara transparan, justru akan semakin menambah fitnah. Selain itu, hal ini jelas termasuk tabarruj yang dikecam, berpakaian namun telanjang. Abdullah bin ’Amr radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ، عَارِيَاتٌ، عَلَى رُءُوسِهِنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ، الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ
“Akan ada di generasi akhir umatku, wanita-wanita berpakaian tapi telanjang. Kepala mereka seperti punuk-punuk unta, laknatlah mereka! Karena mereka adalah wanita-wanita terlaknat.” (HR. ath-Thabarani dalam al-Mu’jam ash- Shaghir hlm. 232, dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Jilbab hlm. 125)
Ibnu Abdil Barr rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud beliau n adalah kaum wanita yang memakai pakaian tipis yang membentuk (tubuh) dan tidak menutup (aurat). Secara istilah, mereka berpakaian, namun hakikatnya telanjang.” (Tanwirul Hawalik 3/103 karya as-Suyuthi dan lihat pula Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 17/106)
Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah dalam kitabnya az-Zawajir (1/127) menganggap pakaian tipis transparan yang menampakkan warna kulit dan tubuh sebagai dosa besar, dan berhujah dengan dalil di atas.
4. Pakaiannya harus panjang lagi longgar, tidak sempit atau ketat.
Tujuan pakaian adalah menghindari dari ketergodaan, dan tidak mungkin tercapai kecuali dengan pakaian lebar dan longgar. Adapun pakaian sempit atau ketat, walaupun menutupi kulit, namun tetap menampakkan lekuk sebagian atau seluruh tubuh, yang ini jelas mengundang godaan, seolah-olah telanjang. Apalagi dengan kain yang sewarna dengan kulitnya, lebih besar lagi dosanya bila dipadu dengan pakaian mini lagi transparan. Hadits pada poin sebelumnya juga sebagai dalil untuk poin ini karena termasuk makna “berpakaian tapi telanjang.”Termasuk dalam ancaman hadits tersebut adalah pantolan ketat atau jeans yang dikenakan kaum wanita, di samping tasyabuh dengan orang kafir, juga membentuk lekuk tubuh.
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, “Tidak diperbolehkan bagi wanita memakai pakaian yang tasyabuh dengan lelaki atau tasyabuh dengan wanita kafir. Begitu pula tidak diperbolehkan memakai pakaian ketat yang menampakkan lekuk tubuh secara detail dan menimbulkan fitnah. Pantalon yang padanya terdapat semua larangan di atas, maka tidak boleh dipakai.” (al-Muntaqa, 3/474) Dalam kitab yang sama (3/475) beliau juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi wanita memakai pakaian ketat di hadapan wanita yang lain atau mahramnya. Sebab, seorang wanita diperintahkan menutupi auratnya dari semua pihak kecuali suaminya. Ummu Salamah as-Salafiyah dalam kitabnya, al-Fatwa fi Zinati binti Hawa (hlm. 61—68), menyebutkan lima alasan diharamkannya pakaian ini.
1. Tasyabuh dengan orang kafir karena model pakaian seperti ini datang dari mereka.
2. Membuka/menampilkan aurat.
3. Mayoritas pemakainya adalah wanita yang sudah tidak punya rasa malu dan wanita fasik.
4. Menghamburkan uang hanya demi memenuhi selera mendapatkan ragam model dan bentuk pakaian tersebut.
5. Mayoritas pemakainya begitu bangga dengan pakaian, model, dan harganya.
Al-‘Allamah al-Albani t menyebutkan fenomena wanita masa kini dalam hal berpakaian yang harus diperingatkan, di antaranya:
1. Sebagian muslimah bersemangat menutupi bagian rambut dan dadanya, namun memakai pakaian ketat atau mini yang tidak sampai betisnya, atau menutupi bagian paha sampai kakinya dengan kaos kaki sewarna dengan kulitnya (stoking).
2. Ada pula yang memakai pakaian mini sampai betis lalu memakai kaos kaki yang membentuk betisnya dan hanya menggunakan kerudung (khimar) tanpa jilbab. (Jilbab hlm. 133—134) Masih banyak lagi fenomena lain yang serupa atau lebih parah di zaman sekarang. Tragisnya, masyarakat muslim menganggapnya sebagai busana muslimah dan simbol Islam, padahal hakikatnya adalah busana fitnah yang merupakan makar besar musuh-musuh Islam. Wallahul musta’an.
5. Tanpa berparfum Banyak sekali hadits yang melarang wanita memakai parfum ketika keluar rumah walaupun menuju masjid untuk shalat berjamaah. Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ، فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Wanita mana pun yang memakai parfum lalu melewati suatu kaum supaya mereka mencium aromanya maka dia adalah pezina.” (HR. Ahmad 4/400, 413, Abu Dawud no. 4173, dan at- Tirmidzi no. 2786; dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Jilbab hlm. 137) Zainah ats-Tsaqafiyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada kaum wanita,
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا
“Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid, janganlah dia memakai parfum.” (HR. Muslim no. 443)
Apabila pergi menuju ke masjid untuk beribadah (shalat berjamaah) saja seorang wanita dilarang memakai parfum, lalu bagaimana halnya dengan keluar ke mal, jalan umum, dan tempat keramaian lainnya?! Tentu larangannya lebih keras lagi, terutama apabila keluar rumah di malam hari karena fitnahnya lebih dahsyat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
“Siapa pun wanita yang memakai parfum, dia tidak boleh menghadiri jamaah shalat isya bersama kami.” (HR. Muslim  no. 444 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah dalam az-Zawajir (2/37) menyebutkan bahwa keluarnya wanita dari rumahnya dengan memakai parfum dan berhias termasuk dosa besar walaupun diizinkan oleh suaminya.
6. Tidak boleh menyerupai pakaian lelaki
Sebelumnya telah dibahas beberapa riwayat yang menjelaskan hal ini dan ketentuan-ketentuannya. Dari Ibnu Abi Mulaikah rahimahullah, dia berkata, ada yang bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Sesungguhnya ada seorang wanita memakai sandal (yang biasa dipakai lelaki).” Beliau radhiyallahu ‘anha menjawab,
الرَّجُلَةَ مِنَ النِّسَاءِ  لَعَنَ رَسُولُ ا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyerupai pria.” (HR. Abu Dawud no. 4099, dinyatakan sahih oleh al- Albani dalam Jilbab hlm. 146 dengan penguat-penguatnya)
Al-Imam adz-Dzahabi rahimahullah mengatakan dalam al-Kabair (hlm. 129) dan Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah dalam az-Zawajir (1/126) memasukkan perbuatan wanita yang menyerupai pria sebagai dosa besar. Al – Imam al – Albani rahimahullah menerangkan setelah membawakan riwayat dari keterangan sejumlah ulama di atas menyatakan, “Dari apa yang telah diuraikan sebelumnya, menjadi pasti bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan berpakaian menyerupai model pakaian lelaki. Jadi, tidak halal bagi wanita mengenakan rida (semacam pakaian atas kain ihram), sarung, dan pakaian pria lainnya, seperti yang dilakukan sebagian wanita muslimah zaman ini. Mereka memakai apa yang disebut ‘jaket’2 dan ‘pantalon’ walaupun secara kenyataan lebih menutupi (kulitnya)….” (Jilbab hlm. 150)
Al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya, “Apakah boleh seorang wanita memakai baju putih?” Jawab, “Tidak boleh bagi seorang wanita memakai pakaian putih apabila pakaian putih di negaranya menjadi simbol dan kekhususan kaum lelaki, karena ada unsur tasyabuh dengan kaum lelaki. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang tasyabuh dengan pria!” (Fatawa al-Lajnah 17/94—5)
Al-Lajnah ad-Daimah juga ditanya, “Apa hukum seorang wanita meletakkan kain abayanya di pundak?” Jawab, “Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita meletakkan abayanya di kedua pundaknya ketika keluar rumah karena ada unsur tasyabuh dengan lelaki. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang berpakaian seperti pakaian lelaki dan (melaknat) lelaki yang berpakaian seperti pakaian wanita.” (Fatawa al- Lajnah 17/107)
7. Tidak boleh menyerupai pakaian wanita kafir
Telah dijelaskan sebelumnya dalildalil berikut ketentuan-ketentuannya dalam masalah ini.
8. Tidak boleh memakai pakaian kemasyhuran
Hal ini telah dijelaskan juga sebelumnya tentang dalil-dalil berikut ketentuan-ketentuannya. (lihat penjabaran luas dan syarat ini dalam Jilbab al-Mar’ah Muslimah karya al-Albani)
Kajian Utama ” Pakaian Wanita di Hadapan Wanita Lain dan Mahramnya “

Kajian Utama ” Pakaian Wanita di Hadapan Wanita Lain dan Mahramnya “

Al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Dalam surat an-Nur ayat 31, tatkala Allah Subhanahu wata’ala melarang kaum wanita menampakkan perhiasannya kepada orang lain, AllahSubhanahu wata’ala mengecualikan,
أَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ
“Atau wanita-wanita mereka.”
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan, “Maksudnya, seorang wanita menampakkan perhiasannya kepada wanita-wanita muslimah….”
 Pakaian Wanita di Hadapan Wanita Lain
  Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah wanita diperbolehkan memperlihatkan kepada wanita lain bagian di atas pusar dan di bawah lutut. Adapun antara pusar dan lutut tidak diperbolehkan. Ini adalah mazhab Hanbali, Syafi’i, serta dirajihkan oleh asy-Syaikh Ibnu Baz, asy-Syaikh Muqbil, dan sejumlah ulama yang lain. (al-Fatwa fi Zinati binti Hawa, hlm. 96—102)
Pendapat yang rajih dalam masalah ini, tidak ada perbedaan antara wanita muslimah dan wanita kafir. Al-‘Allamah asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Pendapat yang sahih, seorang wanita diperbolehkan menampakkan yang di atas pusar dan di bawah lutut di hadapan wanita lain, baik muslimah maupun kafirah. Adapun antara pusar dan lutut, termasuk aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada siapa pun. Seorang wanita tidak boleh melihatnya dari wanita lain, baik muslimah maupun kafirah, orang dekat maupun jauh, sebagaimana halnya aurat lelaki di hadapan lelaki lainnya. Seorang wanita diperbolehkan melihat bagian dada, kepala, betis dan semisalnya dari wanita lainnya, sebagaimana seorang lelaki boleh melihatnya dari lelaki lainnya bagian dada, kepala, dan betisnya. Adapun pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa muslimah tidak boleh menampakkan (bagian tersebut) di hadapan wanita kafir, adalah pendapat yang lemah menurut yang sahih dari dua pendapat ulama.
Sebab, para wanita Yahudi dan wanita penyembah berhala di masa Nabi  Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa masuk menemui para istri Nabi n untuk menunaikan keperluan. Tidak ada juga (riwayat) yang menyebutkan bahwa para istri Nabi  Shallallahu ‘alaihi wasallam berhijab dari mereka, padahal istriistri beliau adalah wanita yang paling bertakwa dan paling mulia.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 5/44. Lihat al-Fatwa hlm. 99 dan al-Mausu’ah al-Baziiyah 3/1498—1501)
Pertanyaan: “Kebanyakan wanita menyebutkan bahwa aurat wanita di hadapan wanita lain adalah dari pusar sampai lutut. Ada sebagian wanita tidak canggung memakai pakaian ketat atau terbuka (di hadapan wanita lain, -pen.) hingga tampak secara luas bagian dada dan kedua telapak tangannya. Apa komentar Anda?”
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Yang dituntut dari seorang muslimah adalah memiliki rasa malu, menjadi teladan yang baik bagi wanita muslimah yang lain, dan tidak menampakkan di hadapan kaum wanita selain yang biasa tampak di tengah-tengah wanita salehah (yang taat beragama). Ini yang lebih utama dan lebih berhati-hati. Sebab, bermudah-mudah menampakkan sesuatu yang tidak perlu ditampakkan akan mendorong muslimah bermudah-mudah dalam membuka auratnya yang diharamkan. Wallahu a’lam.” (al-Muntaqa min Fatawa al- Fauzan 3/461)
Pakaian Wanita di Hadapan Mahram
Adapun di hadapan mahramnya, ada dua pendapat yang masyhur di kalangan ulama. Jumhur (mayoritas) ulama berpandangan, di hadapan mahram, wanita boleh memperlihatkan apa yang di atas pusar dan di bawah lutut sebagaimana halnya di hadapan wanita yang lain. Sementara itu, sebagian ulama menyatakan, yang boleh ditampakkan adalah bagian-bagian yang biasa tampak, seperti kepala, leher, telapak kaki, tangan, dan semisalnya, serta tidak menampakkan sebagian yang biasa tertutup, seperti dada, punggung, dan semisalnya. Al-‘Allamah al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah menjelaskan, “Adapun di hadapan mahramnya, wanita (boleh) menampakkan anggota wudhunya, seperti tangan hingga lengan (bahkan) sampai ketiak. Begitu juga kaki hingga kedua mata kaki sampai pertengahan betis. Wanita juga diperbolehkan menyusui bayinya di samping ayah dan saudara laki-lakinya, apabila aman dari fitnah, wallahul musta’an.” (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah hlm. 285, tartib: al- Mashra’i. Lihat al-Fatwa hlm. 100)
Al-‘Allamah al-Faqih Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ketika kita berpendapat bahwa wanita boleh menampakkan bagian ini dan itu, tidak berarti pakaiannya hanya sebatas itu. Maksudnya, apabila seorang wanita memakai pakaian (panjang) sampai mata kaki lalu terlihat kedua betisnya karena kesibukan atau yang lainnya, dia tidak berdosa apabila yang di sisinya hanya ada mahramnya atau wanita lain. Adapun pakaian ini, kita larang dan kita peringatkan.
Demikian pula sabda Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Janganlah seorang wanita melihat aurat wanita yang lain.’
Ini tidak berarti bahwa seorang wanita diperbolehkan memakai sesuatu yang hanya menutupi antara pusar dan lututnya. Tidak ada seorang pun yang berpandangan demikian. Yang dimaksud adalah tatkala seorang wanita memakai pakaian longgar dan panjang, lantas tersingkap bagian dada atau betisnya, maka wanita lain tidak diharamkan melihatnya. Contohnya, ada seorang wanita menyusui bayinya dan terlihat payudaranya karena menyusui.
Kita tidak menyatakan kepada wanita lain, ‘Haram hukumnya engkau melihat payudaranya,’ sebab bukan termasuk aurat. Adapun wanita yang mengatakan, ‘Aku tidak akan memakai sesuatu kecuali celana yang menutupi antara pusar dan lutut,’ tidak ada seorang pun yang berpendapat demikian. Hukumnya tidak boleh.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan bahwa pakaian wanita sahabat di zaman dahulu adalah dari pergelangan tangan sampai mata kaki. Ini ketika mereka di rumah.
Apabila mereka keluar ke pasar, sudah diketahui dari hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa wanita memanjangkan pakaiannya. Rasulullah n juga membolehkan wanita memanjangkan pakaiannya satu hasta supaya tidak terlihat kedua telapak kakinya bila berjalan.” (Majmu’ As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, lihat al-Fatwa hlm. 100—101) Kaum wanita juga tidak diperbolehkan memakai pakaian ketat atau pakaian mini walaupun di hadapan wanita lain atau mahram dan anaknya sendiri karena termasuk menampilkan aurat selain di hadapan suaminya. (lihat Muntaqa Fatawa al-Fauzan 3/475)
PAKAIAN WANITA DI HADAPAN BUDAKNYA
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa budak lelaki sama seperti mahram bagi seorang wanita. Jadi, dia boleh melihat tuannya seperti mahram melihatnya. Namun, sebagian ulama memberi ketentuan apabila diperlukan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi  Shallallahu ‘alaihi wasallam membawakan untuk Fatimah radhiyallahu ‘anha seorang budak lelaki yang beliau hibahkan untuknya. Anas berkata, “Fatimah memiliki pakaian yang apabila ditutupkan pada bagian kepalanya, kakinya tidak tertutupi. Apabila ditutupkan pada kakinya, kepalanya terlihat. Tatkala melihat kerepotan putrinya, Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّهُ لَيْسَ عَلَيْكِ بَأْسٌ إِنَّمَا هُوَ أَبُوكِ وَغُلاَمُكِ
‘Tidak apa-apa, orang yang (engkau malu padanya) hanyalah ayah dan budak lelakimu.’ (HR. Abu Dawud no. 4106 dengan sanad hasan)”
Al-‘Allamah Muhammad Syamsul Haq al-‘Azhim Abadi rahimahullah menjelaskan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil yang membolehkan seorang budak lelaki melihat tuan perempuannya dan budak tersebut seperti mahramnya, (boleh) bersendiri dengannya, safar bersamanya, dan melihat darinya apa yang dilihat oleh mahramnya. Ini adalah pendapat ‘Aisyah, Sa’id bin Musayyib, salah satu pendapat asy-Syafi’i, ulama mazhab Syafi’i, dan mayoritas salaf….” (Aunul Ma’bud 11/129)
Namun, perlu diperhatikan bahwa hukum ini khusus bagi budak dan tidak berlaku untuk pembantu, pelayan, dan karyawan lelaki karena mereka bukanlah budak. Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan menjelaskan, “Sopir dan pembantu lelaki hukumnya seperti lelaki bukan mahram yang lainnya. Seorang wanita wajib berhijab dari keduanya apabila bukan mahramnya. Seorang wanita tidak boleh menampakkan aurat dan berduaan dengannya karena sabda Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Tidak ada seorang laki-laki yang berduaan dengan wanita melainkan yang ketiga adalah setan’.” Seorang wanita tidak boleh menaati ibunya atau yang lain dalam hal bermaksiat kepada Allah Subhanahu wata’ala. (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah tartib Abu Malik hlm. 357)
PAKAIAN WANITA DI HADAPAN ANAK KECIL YANG TIDAK MEMAHAMI WANITA DAN AURATNYA
Allah Subhanahu wata’ala berfirman tentang pihak yang dikecualikan dari larangan wanita menampakkan perhiasannya,
أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٲتِ ٱلنِّسَآءِ‌ۖ
“Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (an-Nur: 31)
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya, “Yakni (diperbolehkan) karena mereka masih kecil, tidak paham kondisi dan aurat wanita, baik suaranya yang merdu (halus) maupun gemulainya dalam berjalan, bergerak, dan diam.” Apabila dia masih kecil, tidak paham itu semua, tidak mengapa masuk menemui wanita. Namun, apabila dia hampir baligh atau mendekati (usia) itu sehingga paham hal-hal di atas dan bisa membedakan wanita yang cantik dan tidak, tidak dibolehkan menemui wanita yang bukan mahramnya.
PAKAIAN WANITA DI HADAPAN SUAMINYA
Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَـٰفِظُونَ (٥) إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٲجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُہُمۡ فَإِنَّہُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ (٦) فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٲلِكَ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡعَادُونَ (٧)
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istriistri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (al-Mukminun: 5—7)
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam  dari satu bejana.” (HR. al-Bukhari no. 250 dan Muslim no. 319)
Dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Wahai Rasulullah, aurat kami, apa yang boleh kami lakukan, apa pula yang tidak boleh?” Beliau menjawab,
اخْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ
“Jagalah auratmu kecuali dari istri dan budak wanitamu.” ( HR. Abu Dawud no. 4017, at-Tirmidzi no. 2769, Ibnu Majah no. 1920, dan Ahmad 5/3 dengan sanad hasan)
Argumen di atas menunjukkan, tidak ada batasan aurat antara pasangan suami istri. Masing-masing boleh menampakkan dan melihat seluruh badan pasangannya dengan syahwat ataupun tidak. Masing-masing boleh memakai atau melepas pakaian apa pun. Masing-masing boleh berhias dengan ragam dandanan dan hiasan dengan ketentuan:
a. Tidak ada unsur pelanggaran syariat.
b. Tidak ada unsur tasyabuh dengan orang kafir.
c. Tidak ada unsur tasyabuh dengan lawan jenis.
Wallahu a’lam.
Penutup
Kami tutup pembahasan ini dengan sebuah pertanyaan yang diajukan kepada asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Apakah benar seorang insan akan dihisab pada hari kiamat nanti tentang pakaian yang dia kenakan?” Beliau menjawab, “Benar. Dia (juga) akan ditanya tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan untuk apa dibelanjakan, sebagaimana tersebut dalam hadits yang mulia.” (Fatawa Islamiyah 4/169. Lihat al-Mausu’ah al-Baziah 3/1540)
Semoga Allah Subhanahu wata’ala membimbing kita, keluarga, dan putra-putri kita kepada jalan yang benar dalam segala aspek kehidupan kita. Wallahul muwaffiq lish-shawab.
PENGABURAN MAKNA JILBAB
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdillah al-Imam dalam kitabnya, Ma’rakatul Hijab, menjabarkan secara panjang lebar misi dan makar besar musuh agama dalam memerangi hijab. Beliau menyebutkan tiga langkah yang mereka tempuh.
1. Memerangi hijab dengan ucapan dan pena.
Mereka mengerahkan media cetak, elektronik, dan lainnya untuk menyebarkan syubhat-syubhat yang membuat kaum muslimin, terkhusus kaum hawa, fobia terhadap hijab dan merasa bangga dengan gaya hidup bebas tanpa aturan agama.
2. Memerangi hijab dengan kekerasan dan teror.
Ketika langkah pertama tidak mendapatkan hasil yang memuaskan walaupun memakan banyak korban di kalangan muslimin, mereka melakukan langkah berikutnya, yaitu memerangi hijab dengan kekerasan. Di antara cara yang mereka lakukan adalah:
• Membuat undang-undang resmi negara yang melarang wanita memakai hijab. Yang melanggar akan diadili dan dihukum.
• Memerintahkan pihak keamanan untuk melepas paksa jilbab dan hijab yang dikenakan oleh wanita muslimah. Ini mereka lakukan di tempat-tempat umum dan di jalan-jalan, sebagai bentuk penghinaan terhadap hijab muslimah.
• Melarang pelajar dan guru muslimah yang berhijab memasuki tempat studi mereka, serta mengusir pelajar dan guru yang berhijab dari sekolah.
• Melarang seluruh pegawai negeri (pemerintahan) dan militer keluar ke jalan-jalan atau ke tempat umum dengan membawa serta wanita berhijab, walaupun itu adalah istri, ibu, putri, dan saudarinya sendiri. Orang pertama yang melakukan hal ini adalah Musthafa Kamal di Turki, pada 1926 M. Tindakannya diikuti oleh yang lainnya, seperti Syah Ridha Bahlawi di Iran, juga pada 1926 M, Muhammad Aman di Afganistan, Habib Baurqibah, penguasa Tunisia pada 1956 M, Gamal Abdul Nashir di Mesir, dan yang lainnya.
3. Memerangi hijab dengan cara mengubah modelnya
Ini adalah upaya terakhir yang mereka lakukan setelah upaya sebelumnya menuai protes dan reaksi keras dari ulama dan tokoh Islam. Tujuan dan target mereka adalah mengubah secara perlahan makna dan hakikat jilbab dan hijab yang syar’i hingga menjadi jilbab dan hijab fitnah. Mereka pun bisa memperdaya kaum muslimah tanpa ada protes dan reaksi. Atas nama mode dan perkembangan zaman, mereka membelokkan jilbab dan hijab menjadi ragam bentuk dan model. Muncullah jilbab dan hijab warna-warni, satu hijab dengan dua sampai empat warna. Tampil pula mode baru yang mengklasifikasi fungsi hijab; ada hijab sekolah, hijab kuliah, hijab kerja, hijab dokter, hijab pengantin, dan hijab santai, bahkan hijab untuk begadang dan hijab belasungkawa.
Ditambah lagi dengan hiasan-hiasan hijab yang beragam, potongan hijab yang ketat dan kecil hanya menutupi kepala dan leher. Semua ini mengubah hakikat hijab yang syar’i. Langkah ini tampaknya berjalan mulus. Hampir tidak ada penentangan dari kaum muslimin. Bahkan, kaum hawa era sekarang justru tersibukkan oleh model hijab modern ini. Padahal, secara syar’i, bentuk yang ada sekarang tidak bisa lagi dikatakan hijab, tetapi pakaian fitnah. Apalagi ketika sang wanita mengenakan atasan ketat dipadu dengan jeans ketat yang membentuk lekuk tubuh. (Lihat Majmu’ Rasail Ilmiyah wa Da’awiyah hlm. 359—394, asy-Syaikh al-Imam, cet. I, Darul Atsar, Shan’a, 2012 M/1433 H)
MELURUSKAN ISTILAH SEPUTAR JILBAB & HIJAB
Ada beberapa istilah syar’i yang harus dipahami dalam masalah ini. Di antaranya adalah:
1. Jilbab جِلْبَابٌ
Ada tujuh pendapat di kalangan ulama tentang maknanya. Pendapat yang rajih (kuat) adalah kain yang digunakan oleh wanita menutupi badannya di atas pakaiannya. Al-Baghawi rahimahullah dalam Tafsir-nya menyatakan, “Jilbab adalah kain yang digunakan oleh wanita menutupi badannya di atas dir’ (gamis) dan khimar-nya.” (Tafsir al-Baghawi 3/544, al-Ahzab: 59) Pernyataan senada juga disampaikan oleh al-Qurthubi rahimahullah dan Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya. Asy – Syaikh al – Albani rahimahullah menyatakan, “Bisa jadi, yang dimaksud adalah ‘aqaah yang biasa dipakai oleh wanita Nejed dan Irak saat ini.” (Jilbab al-Mar’atul Muslimah hlm. 83)
2. Khimar خِمَارٌ
Maknanya adalah (kerudung) yang digunakan untuk menutup kepala, demikian disebutkan dalam an-Nihayah Ibnul Atsir, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir asy- Syaukani, Mishbahul Munir al-Fayumi, dan yang lainnya. Ibnu Hajar t dalam al-Fath 8/490 menyatakan, “Khimar bagi wanita kedudukannya seperti imamah (serban) bagi lelaki.” Asy – Syaikh al – Albani rahimahullah menegaskan, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.” (Jilbab al-Mar’atul Muslimah hlm. 72) Terkadang khimar juga dipakai menutupi wajah, namun bukan sebagai suatu kebiasaan dan kelaziman.
3. Hijab حِجَابٌ
Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali al-Fayumi al-Muqri rahimahullah menjelaskan, “Makna asal hijab adalah benda yang memisahkan antara dua jasad.” (Mishbahul Munir, al-Fayumi hlm. 121) Dalam istilah berpakaian, hijab adalah sesuatu yang menghalangi lelaki melihat wanita, baik satir (tirai), tembok, pintu, maupun pakaian yang menutupi seluruh tubuh. Asy – Syaikh al – Albani rahimahullah menjelaskan, “Setiap jilbab adalah hijab dan tidak setiap hijab disebut jilbab….” (Jilbab hlm. 21) Beliau lalu menukil pernyataan Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Ayat jilbab (al-Ahzab ayat 59, -pen.) ketika keluar dari rumah, sedangkan ayat hijab (al-Ahzab ayat 53, -pen.) ketika berbincang di dalam rumah.” (Jilbab hlm. 21)
4. Dir’un دِرْعٌ
Al-Fayumi t dalam Mishbakhul Munir al-Fayumi (hlm. 192) menukil penjelasan Ibnul Atsir rahimahullah bahwa dir’un bagi wanita adalah gamisnya. Lihat juga Mukhtar ash-Shihah (hlm. 113) karya Muhammad bin Abi Bakr ar-Razi rahimahullah. Ketika keluar rumah atau di hadapan lelaki yang bukan mahramnya, wanita muslimah dianjurkan memakai dir’un (gamis) panjang yang menutupi tubuh dan kedua telapak kakinya. Boleh juga sampai isbal sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Lebih bagus lagi jika dia memakai kaos kaki, dan lebih sempurna lagi apabila dia memakai celana panjang khusus wanita karena lebih menutupi aurat.
Adapun bagian atas tubuhnya dia tutup dengan khimar (kerudung) lalu ditambah jilbab panjang di atasnya yang menutup anggota tubuhnya. Bahkan, asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berpendapat wajib bagi wanita memakai jilbab dan khimar sekaligus. Beliau mengatakan, “(Pendapat) yang benar sesuai dengan konsekuensi pengamalan ayat 31 surat an-Nur dan ayat 59 surat al-Ahzab, adalah apabila seorang wanita keluar rumah, dia wajib memakai khimar (kerudung) lalu memakai jilbab di atas khimarnya. Sebab, hal ini lebih menutupi baginya sebagaimana yang telah kami jelaskan, dan jauh dari menampakkan bentuk kepala dan pundaknya….” (Jilbab hlm. 85)
Memadukan antara khimar dan jilbab bagi wanita yang keluar rumah tidak lagi diperhatikan oleh mayoritas wanita muslimah masa kini. Kenyataan yang ada, mereka terkadang hanya memakai jilbab saja atau khimar saja. Itu pun sering kali tidak secara sempurna menutupi, karena masih terlihat tengkuk, rambut ubunubun, atau lainnya yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wata’ala untuk ditampakkan.” (Jilbab hlm. 85)
Apakah wanita muslimah harus memakai abaya? Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab, “Yang dituntut adalah menutup (aurat), baik itu abaya maupun yang lainnya. Apabila masyarakat Anda memiliki pakaian panjang dan lebar yang biasa mereka pakai untuk menutup aurat, seperti ajillah atau semisalnya, tercapailah maksudnya. Tidak dipersyaratkan harus abaya. Setiap masyarakat mempunyai model pakaian dan kebiasaan.” (Lihat al-Mausu’ah al-Baziah 3/1543)
Tanya Jawab Ringkas Edisi 89

Tanya Jawab Ringkas Edisi 89

Pada rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi ini, kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini.
Anak dari Kakek yang Menikahi Janda
Kakek menikah lagi dengan janda beranak dua (laki-laki). Apakah kedua anak tersebut mahram bagi saya (perempuan)? Kemudian dari pernikahan tersebut lahir anak laki-laki. Apakah dia mahram bagi saya? 085215XXXXXXX
Anak lelaki dari janda yang dinikahi kakek Anda bukan mahram Anda. Adapun anak lelaki yang lahir dari pernikahan kakek dan janda itu adalah paman Anda yang merupakan mahram.
_____________________________________________________________________________________
Menyucikan Diri setelah Memakan Makanan Haram
Jika kita memakan sesuatu yang belum pasti halal (haram), apakah diri (tubuh) kita tetap tidak suci lagi hingga hari akhir kelak? Bagaimana cara menyucikan tubuh kita dari makanan haram yang telah kita makan? 085767XXXXXX
Cara membersihkan diri dari makanan yang haram adalah dengan bertobat kepada Allah Subhanahu wata’ala.
______________________________________________________________________________________
Hukum Merokok
Bagaimana hukum merokok atas seseorang yang sudah berusaha berhenti tetapi tidak mampu? Kalau sehari saja tidak merokok, dia akan merasa pusing dan menderita. Mohon nasihatnya. 089693XXXXXX
Tetap haram atasnya. Dia wajib menahan diri dan berhenti dari rokok, walaupun ia merasa pusing dan menderita tanpa merokok. Hal itu jauh lebih ringan daripada mudarat penyakit akibat rokok. Lagi pula hal itu akan berlalu dengan berjalannya waktu, bahkan mungkin teratasi dengan mengisap permen khusus. Konsultasikan ke dokter.
_______________________________________________________________________________________
Hukum Barang Tertinggal
Apa yang harus dilakukan jika ada pembeli yang tidak sengaja meninggalkan barangnya di toko saya dalam jangka waktu yang lama? 0811XXXXXX
Umumkan di depan toko Anda atau di tempat umum lainnya tanpa menyebut semua ciri-ciri dan wujud barangnya agar jika ada yang datang mengaku, Anda bisa mengujinya. Jika dalam setahun pemiliknya tidak datang, Anda punya beberapa pilihan:
1. Tetap menyimpannya sampai pemiliknya datang.
2. Memanfaatkannya, dengan catatan jika setelah itu pemiliknya datang, Anda ganti.
3. Menyedekahkannya atas nama pemiliknya. Jika setelah itu ia datang dan tidak ridha, wajib Anda ganti, dan pahalanya untuk Anda.
_______________________________________________________________________________________
Hukum Menyemir Rambut Pirang
Jika rambut seseorang berwarna pirang, apakah ia boleh menyemirnya dengan warna hitam, karena warna asli rambutnya memang bukan hitam? 085740XXXXXX
Rambut pirang tidak boleh disemir dengan warna hitam.
______________________________________________________________________________________
Istri Tidak Memenuhi Kewajiban
Saya sudah menikah, tetapi saya tidak melakukan kewajiban sebagai istri, karena saya tidak mencintai suami saya lagi. Apakah saya berdosa? 082267XXXXXX
Anda berdosa jika tidak melaksanakan kewajiban sebagai istri kepada suami. Jika Anda tidak mencintainya dan tidak sanggup bersabar bersamanya menjalankan kewajiban sebagai istri, mintalah khulu’ dengan menebus bayaran senilai mahar atau semisalnya yang disepakati bersama. Ajukan permohonan khulu’ ke KUA atau pengadilan agama.
_______________________________________________________________________________________
Warisan untuk Anak Angkat
Apakah anak angkat berhak mendapatkan harta warisan orang tua angkatnya? 082136XXXXXX
Anak angkat tidak berhak mendapat warisan dari orang tua angkatnya. Namun, ia bisa diberi wasiat harta maksimal 1/3 jumlah warisan.
_______________________________________________________________________________________
Cara Membayar Kafarah
Bagaimanakah cara membayar kafarah? Apakah boleh diberikan kepada anak-anak pondok? 085743XXXXXX
Boleh diberikan kepada anak-anak pondok yang miskin. Adapun anak pondok yang tercukupi nafkahnya oleh orang tuanya, tidak boleh.
______________________________________________________________________________________
Ayah Meninggal, Belum Sempat Membayar Utang Puasa
Dalam bulan Ramadhan kemarin, bapak tidak puasa kurang lebih dua minggu karena sakit jantung. Setelah Idul Adha, bapak meninggal dan belum sempat mengganti puasanya. Bolehkah ahli waris menggantikan? Dengan berpuasa atau membayar fidyah? Jazakumullah khairan. 081359XXXXXX
Diutamakan bagi ahli waris untuk mengqadhakannya atau menfidyahkannya dari harta peninggalannya, meski tidak wajib. Jika yang meninggal tidak memiliki harta warisan, tidak ada kewajiban untuk memfidyahkannya. Hal itu jika bapak Anda sempat membaik dan kuat berpuasa, tetapi ternyata meninggal sebelum mengqadha. Jika sakitnya berlanjut hinggga meninggal, tidak disyariatkan bagi walinya melakukan hal itu, menurut pandangan yang rajih. Wallahu a’lam.
______________________________________________________________________________________
Menghadiri Hajatan yang Diperdengarkan Musik
Apakah boleh menghadiri suatu hajatan yang diperdengarkan musik yang berasal dari VCD atau semisalnya? Jazakumullah khairan. 081542XXXXXX
Tidak boleh menghadiri hajatan yang ada acara maksiatnya, seperti musik atau kemungkaran lainnya.
_______________________________________________________________________________________
Jima’ Saat Puasa
Empat tahun yang lalu saya pernah berjima’ waktu bulan puasa. Bagaimana kafaratnya? 082141XXXXXX
Kafaratnya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan 60 fakir miskin dengan cara:
– masing-masing diberi beras 1 mudd (kurang lebih 525 gr)
– masing-masing diberi nasi satu porsi yang mengenyangkan. Baik cara pertama maupun kedua, sebaiknya dilengkapi lauk-pauk, tetapi tidak wajib. Keterangan lebih lengkap, lihat buku kami “Fikih Puasa Lengkap”.
_______________________________________________________________________________________
Shalat Orang yang Sedang Koma
Bagaimana tata cara shalat bagi seseorang yang sedang koma? 085383XXXXXX
Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah hukum qadha shalat orang yang pingsan atau koma. Yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ (pada awal Kitab ash-Shalah) dan difatwakan al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz) adalah tidak ada kewajiban qadha atasnya, lantaran ia bukan mukallaf saat pingsan/komanya. Masalah ini tidak bisa diqiyas dengan orang tidur, karena dua perbedaan:
1. Orang tidur bisa dibangunkan, sedangkan orang pingsan/koma tidak demikian.
2. Tidur adalah keadaan yang banyak terjadi dan terulang-ulang setiap hari, sedangkan pingsan/koma adalah hal yang jarang terjadi pada diri seseorang. Jadi, tidak ada kewajiban qadha shalat hari-hari koma yang dialami oleh bapak Anda. Wallahu a’lam.
_______________________________________________________________________________________
Hitungan Talak
Ada seorang lelaki menalak istrinya dua kali. Setiap kali talak, diikuti rujuk setelahnya. Setelah talak yang kedua, istrinya bertanya kepada salah seorang ustadz, “Apakah dua talak yang diikuti rujuk tersebut masih terhitung dan tersisa satu talak?” Ustadz tersebut menyatakan terhapus/dihitung dari awal lagi. Istrinya pun menyampaikan hal ini kepada suaminya. Setelah beberapa lama, terjadi pertikaian yang berujung kepada jatuhnya kata talak dengan kalimat, “Saya menalakmu dengan talak satu,” karena menyangka jawaban ustadz tersebut benar. Namun, ketika ditanyakan kepada ustadz yang lain, ternyata dua talak yang lalu masih terhitung, dan sekarang telah jatuh talak tiga. Apakah talak tersebut benar-benar jatuh ataukah ini merupakan kesalahan yang bisa dimaafkan? 083150XXXXXX
Dengan itu, talak tiga (talak ba’in) telah jatuh. Jawaban yang diberikan kepadanya adalah kesalahan fatal, karena tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa talak yang diselingi rujuk tetap berlanjut hitungannya sampai jatuh talak tiga. Ketidaktahuan dia akan hukum tersebut tidak ada pengaruhnya. Hal ini sebagaimana tidak tahunya sahabat yang menggauli istrinya pada siang hari bulan Ramadhan tentang konsekuensi perbuatannya yang mengharuskan kafarat, tetapi tetap dikenakan kafarat oleh Rasulullah n. Begitu pula dalam hal ini, ketidaktahuan akan konsekuensi talak yang dijatuhkannya tidak berarti dia tidak terkena konsekuensi tersebut.
Takwa Pakaian Terbaik

Takwa Pakaian Terbaik

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Hal itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (al-A’raf: 26)
Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat
قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا
“Sungguh Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian.”
Telah terjadi silang pendapat di kalangan para ulama tentang makna “Kami menurunkan pakaian” dalam ayat di atas. Ada yang berkata bahwa yang dimaksud adalah Allah Subhanahu wata’ala menurunkan hujan yang kemudian menumbuhkan kapas dan pohon katun, serta memberi penghidupan kepada hewan-hewan yang di antaranya menghasilkan wol dan bulu-bulu lainnya. Ada pula yang berkata, yang dimaksud “menurunkan” adalah menurunkan sebuah pakaian bersama turunnya Adam dan Hawa untuk dijadikan contoh bagi yang lainnya. Ada pula yang berkata, menurunkan di sini bermakna menciptakan, seperti halnya firman Allah Subhanahu wata’ala,
وَأَنزَلَ لَكُم مِّنَ الْأَنْعَامِ ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ
“Dia menurunkan untuk kamu delapan ekor yang berpasangan dari binatang ternak.” (az-Zumar: 6)
Yang dimaksud menurunkandi sini adalah menciptakan. Pendapat ini diriwayatkan dari Said bin Jubair rahimahullah, dan dikuatkan oleh para ahli tahqiq, di antaranya ath-Thabari, al-Baghawi, dan asy-Syaukani dalam Fathul Qadir. Beliau berkata, “Allah Subhanahu wata’ala mengungkapkan kata menciptakan dengan menurunkan.” (Lihat Tafsir al-Qurthubi, ath-Thabari, dan Fathul Qadir)
يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا
“Menutup sau’aat kalian.”
Sau’aat adalah jamak dari sau’ah, maksudnya adalah aurat. Aurat dinamakan sau’ah, dari asal kata suu’ yang berarti buruk. Artinya, keburukan bagi seseorang jika ia menyingkapnya. (Tafsir al- Baghawi) چچ Yang dimaksud riisy di dalam ayat ini adalah pakaian luar yang menjadi hiasan. Lafadz yang pertama (libas) adalah pakaian inti yang menutup aurat, sedangkan riisy adalah pakaian penyempurna dan penghias. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir)
Tafsir Ayat
Ayat ini menerangkan tentang salah satu kenikmatan yang Allah Subhanahu wata’ala anugerahkan kepada para hamba-Nya, yaitu pakaian yang menutupi aurat mereka dan melindungi tubuh mereka dari berbagai hal yang memudaratkan, seperti dingin, panas, debu; baju besi yang digunakan dalam pertempuran, dan lainnya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُم بَأْسَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ
“Dan Dia jadikan bagimu pakaian yang melindungimu dari panas dan pakaian yang melindungi kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri.” (an-Nahl: 81)
Al – Allamah as – Sa ’ di rahimahullah menerangkan, “Allah Subhanahu wata’ala memberi kenikmatan kepada manusia dengan memberi kemudahan kepada mereka dalam bentuk pakaian yang wajib dan pakaian perhiasan. Demikian pula kenikmatan lainnya, seperti makanan, minuman, kendaraan, pernikahan, dan yang lainnya. Allah Subhanahu wata’ala telah memudahkan para hamba-Nya terkait dengan (kebutuhan) yang wajib maupun yang menjadi penyempurnanya. Allah Subhanahu wata’ala juga menjelaskan kepada mereka bahwa tujuan kenikmatan tersebut bukan sekadar pemberian, melainkan untuk membantu mereka beribadah dan taat kepada-Nya.” (Taisir al-Karim ar-Rahman hlm. 539)
Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah menerangkan ayat ini, “Allah Subhanahu wata’ala mengatakan kepada orang-orang Arab yang jahil, yang dahulu melakukan thawaf dalam keadaan telanjang karena mengikuti perintah setan dan meninggalkan ketaatan kepada-Nya. Allah Subhanahu wata’ala mengingatkan mereka tentang tipu daya setan yang membuat mereka teperdaya sehingga berhasil menguasai mereka dengan menghilangkan kenikmatan yang menjadi pelindung mereka. Akhirnya, mereka menampakkan dan saling memperlihatkan auratnya di antara mereka. Setan berhasil menggiring mereka sebagaimana ia berhasil menggiring kedua orang tua mereka, yaitu Adam dan Hawa, yang diperdaya oleh setan hingga Allah Subhanahu wata’ala menghilangkan penutup yang Dia berikan kepada keduanya sehingga tampaklah auratnya. Mereka pun bertelanjang.” (Tafsir ath-Thabari, 12/261)
Kewajiban Menutup Aurat
Ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama tentang kewajiban menutup aurat dan tidak menampakkannya. Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan, “Mayoritas ulama mengatakan, ayat ini adalah dalil tentang wajibnya menutup aurat. Sebab, Allah Subhanahu wata’ala mengatakan ‘yang menutupi aurat-aurat kalian’. Ada yang berpendapat, ayat ini tidak mengandung dalil yang menunjukkan hal itu, tetapi hanya menjelaskan tentang pemberian nikmat. Saya (al-Qurthubi) katakan, pendapat pertama lebih benar. Sebab, di antara bentuk kenikmatan itu adalah menutup aurat. Allah Subhanahu wata’ala menjelaskan bahwa Dia menjadikan bagi keturunan Adam sesuatu yang dapat menutup aurat mereka. Ini menunjukkan perintah untuk menutup aurat. Tidak ada perselisihan di kalangan ulama tentang kewajiban menutup aurat dari pandangan manusia.” (Tafsir al-Qurthubi, 9/182) Hal ini dikuatkan pula oleh hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إلي عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lain, dan wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR.Muslim no. 338, dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“Jagalah auratmu kecuali dari istri atau budak wanitamu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dll, dari Bahz bin Hakim bin Muawiyah, dari ayahnya, dari kakeknya. Hadits ini dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 203)
Tentang batasan aurat laki-laki, bagian kemaluan depan dan belakang disepakati oleh para ulama dan tidak ada perselisihan tentangnya. Adapun bagian paha, terjadi silang pendapat di kalangan para ulama. Yang benar, paha termasuk aurat. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh mayoritas para ulama. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Jarhad radhiyallahu ‘anhu tatkala pahanya tersingkap,
إِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ
“Sesungguhnya paha itu aurat.” (HR. al-Bukhari secara ta’liq, Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud, dari Jarhad radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7906)
Pusar dan lutut tidak termasuk aurat, menurut pendapat yang lebih kuat. Al- Imam asy-Syafi’i t mengatakan, “Pusar dan lutut tidak termasuk aurat, menurut pendapat yang benar.” (Tafsir al-Qurthubi, 9/182)
Pendapat ini dikuatkan oleh riwayat dari Umair bin Ishaq yang berkata, “Suatu ketika, aku bersama al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menemui kami lalu berkata, ‘Perlihatkan kepadaku, aku ingin mencium bagian tubuhmu yang dicium oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Al- Hasan mengangkat gamisnya, maka Abu Hurairah mencium pusarnya.” (HR. Ahmad, 2/493, dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam ats-Tsamar al- Mustathab hlm. 282)
Al – Qurthubi rahimahullah berkata , “Seandainya pusar adalah aurat, tentu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tidak menciumnya, dan al-Hasan radhiyallahu ‘anhu pun tidak akan mengizinkannya.” (Tafsir al-Qurthubi, 9/182)
Tentang aurat wanita di hadapan lelaki yang bukan mahram, tidak ada perselisihan di kalangan para ulama bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, selain wajah dan telapak tangan. Yang menjadi perselisihan adalah wajah dan telapak tangan. Dalam hal ini ada dua pendapat:
1. Pendapat yang mengatakan bahwa menutup wajah hukumnya sunnah muakkadah.
2. Pendapat yang mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan termasuk aurat yang harus ditutup.
Yang perlu dipahami, tidak ada seorang ulama pun yang berpendapat tidak boleh menutup wajah dan telapak tangan. Yang kuat di antara kedua pendapat di atas adalah wajibnya menutup seluruh tubuh wanita, termasuk wajah dan telapak tangan. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha sebagai berikut. Ia berkata, “Semoga Allah Subhanahu wata’ala merahmati para wanita yang pertama kali berhijrah, ketika Allah Subhanahu wata’ala menurunkan firman-Nya,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
‘Hendaknya mereka menutupkan kerudung-kerudung mereka di atas dada-dada mereka.’ (an-Nur: 31)
Mereka pun segera merobek kainkain sarung mereka lalu ‘berkhimar dengannya.” (HR. al-Bukhari no. 4480)
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan makna ber-khimar, “Mereka menutupi wajah mereka.” (Fathul Bari, 8/490)
Mereka yang hidup di zaman Rasulullah n tentu lebih mengerti tentang makna dan pengamalan ayat tersebut dibandingkan dengan generasi yang setelah mereka. Demikian pula sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita adalah aurat. Sesungguhnya, jika ia keluar, setan menjadikan pandangan lelaki merasa indah tertuju kepadanya.” (HR. at-Tirmidzi dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 6690)
Takwa, Pakaian Terbaik
وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ
“Pakaian ketakwaan itu lebih baik.”
Pakaian terbaik adalah bertakwa kepada Allah Subhanahu wata’ala, dengan berserah diri kepada Allah Subhanahu wata’ala, menjalankan perintah-Nya, dan menjauhi laranga-Nya. Tanpa pakaian ketakwaan, pakaian yang membungkus tubuh seseorang untuk memperindah dirinya tidak berarti di sisi Allah Subhanahu wata’ala. Seorang penyair berkata,
إِذَا الْمَرْءُ لَمْ يَلْبَسْ ثِيَاباً مِنَ التُّقَى تَقَلَّبَ عُرْيَاناً وَإِنْ لَمْ يَكُنْ كَاسِياً وَخَْيرُ لِبَاسِ الْمَرْءِ طَاعَةُ رَبِّهِ وَلَا خَيْرَ فِيْمَنْ كَانَ لِلهِ عَاصِياً
Jika seseorang tidak memakai pakaian ketakwaan, dia telanjang meskipun sedang berpakaian Sebaik-baik pakaian seseorang adalah taat kepada Rabb-nya Dan tiada kebaikan bagi seseorang yang bermaksiat kepada Allah Subhanahu wata’ala.
Al – Allamah as – Sa ’ di rahimahullah menerangkan, “dan pakaian ketakwaan itu lebih baik” daripada pakaian jasmani. Sebab, pakaian ketakwaan akan selalu dikenakan oleh seorang hamba, tidak lusuh dan hancur, sehingga semakin memperindah hati dan ruhnya. Adapun pakaian tubuh, paling bermanfaat tatkala digunakan untuk menutupi aurat yang tampak pada waktu tertentu atau menjadi sebuah perhiasan bagi manusia. Tidak ada lagi manfaat selain itu. Itu pun jika seseorang tidak memiliki pakaian dan auratnya tersingkap. Itu tidak memudaratkan baginya jika tersingkap ketika dalam keadaan terpaksa. Adapun seseorang yang tidak memiliki pakaian ketakwaan, aurat batinnya yang akan tersingkap sehingga ia mendapatkan kehinaan dan keburukan.” (Taisir al- Karim ar-Rahman hlm. 539)
Ada beberapa riwayat dari ulama salaf tentang makna pakaian ketakwaan di dalam ayat ini. Ibnul Anbari rahimahullah berkata, “Pakaian takwa adalah rasa malu.” Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Yang dimaksud adalah amalan saleh.” Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rupa yang baik pada wajah.” Ada pula yang berkata, “Apa yang diajarkan oleh Allah Subhanahu wata’ala dan menjadi hidayah-Nya.” Urwah bin Zubair rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah rasa takut kepada Allah Subhanahu wata’ala.” Abdurrahman bin Zaid bin Aslam rahimahullah berkata, “Ia bertakwa kepada Allah Subhanahu wata’ala lalu menutup auratnya, itulah pakaian ketakwaan.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Semua pendapat ini berdekatan maknanya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/279)
Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan, “Ini bisa diterapkan kepada setiap yang mengandung nilai takwa kepada Allah Subhanahu wata’ala, sehingga termasuk di dalamnya semua pendapat yang disebutkan.” (Fathul Qadir, 2/277)
ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hal itu adalah sebagian dari tandatanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
Isim isyarat pada ayat ini (kata dzalika) kembali kepada pakaian ketakwaan yang merupakan sebaik-baik pakaian. Apa yang diberikan oleh Allah Subhanahu wata’ala adalah tanda-tanda kekuasaan-Nya yang menunjukkan bahwa Dialah satusatunya Pencipta alam semesta, seperti perkataan seorang penyair,
وَفِي كُلِّ شَيْءٍ لَهُ آيَةٌ تَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ وَاحِدُ
Dalam segala sesuatu terdapat tanda yang menunjukkan, Dia adalah Dzat yang Esa
Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Muawiyah Askari bin Jamal
Hukum Isbal

Hukum Isbal

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Sarung yang berada di bawah kedua mata kaki, ada di dalam neraka (kaki tersebut).”
Sarung, celana, jubah, atau yang semisal, biasanya dikenakan oleh kaum musbil hingga menutupi mata kaki. Kebiasaan yang perlu dikritisi secara tinjauan syariat Islam. Mengapa hal “remeh” semacam ini dibahas? Itulah kesempurnaan ajaran Islam. Cara berpakaian pun ada aturannya.
Takhrij Hadits
Hadits dengan lafadz di atas diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5450), an-Nasa’i (no. 5330), dan Ahmad (2/498), dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Seluruhnya dari riwayat Syu’bah, dari Sa’id al-Maqburi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadits lain yang lafadznya senada cukup banyak, antara lain,
1. Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat ath-Thabarani dalam al-Kabiir (3/138).
2. Hadits Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu riwayat an-Nasa’i dan Ibnu Majah (no. 3572).
3. Hadits Aisyah radhiallahu ‘anha riwayat Ahmad (6/59, 254, 257).
4. Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu riwayat Ahmad dan lainnya. (ash- Shahihah, no. 2037) Isbal dan Musbil Isbal artinya menggunakan pakaian yang menutupi mata kaki, baik dalam bentuk sarung, celana, maupun jubah. Musbil adalah sebutan untuk orang yang melakukan isbal. Isbal telah menjadi pandangan sehari-hari dari kalangan kaum muslimin. Ada yang sama sekali tidak mengerti tentang keharamannya, ada yang sekadar mengikuti mode dan tren, juga ada yang tidak menaruh perhatian sedikit pun tentang hal ini.
Sebenarnya, bagaimanakah hukum isbal itu? Hukuman apa yang diancamkan atas kaum musbil? Apakah hal ini termasuk masalah furu’—menurut kalangan tertentu—, sehingga tidak layak untuk diperdebatkan? Benarkah hal ini hanya masalah adat dan budaya orang Arab yang tidak berlaku di negeri kita, Indonesia? Adakah perbedaan antara musbil yang sombong dan musbil yang tidak sombong? Simaklah penjelasan ringkas berikut ini, barakallahu fikum.

Hukum Isbal
Isbal hukumnya haram, bahkan dapat dikategorikan sebagai kabair (dosa besar). Hukum ini berlandaskan pada keterangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim (no. 106) dan lainnya, “Ada tiga golongan manusia pada hari kiamat nanti. Allah Subhanahu wata’ala tidak berbicara kepada mereka, tidak memandang ke arah mereka, juga tidak menyucikan mereka. Untuk mereka azab yang pedih.” Kata-kata ini diulang sebanyak tiga kali oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Sampai-sampai para sahabat bertanya, “Siapakah ketiga golongan tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,
الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
“Orang musbil, orang yang selalu mengungkit-ungkit kebaikan, dan orang yang menjual barang dagangan dengan sumpah palsu.” (Fatwa al-Utsaimin, Nur ‘alad Darb)
Artinya, masalah isbal bukanlah masalah kecil. Tidak tepat juga jika masalah isbal dinilai sebagai masalah furu’. Anggapan sebagian kalangan bahwa masalah isbal hanyalah adat dan budaya orang Arab juga tidak benar. Ternyata, isbal termasuk dosa besar sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Hukum isbal hanya berlaku untuk kalangan laki-laki. Sebab, ada hukum tersendiri bagi kaum wanita. Kekhususan hukum ini untuk kaum laki-laki telah dinukilkan ijma’ ulama oleh Ibnu Raslan dalam Syarah Sunan. (Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abi Dawud)

Apakah Isbal Hanya Berlaku untuk Sarung?
Sesuai lafadz hadits di atas, seolaholah, zahirnya menunjukkan hukum isbal hanya berlaku untuk sarung saja. Benarkah demikian? Al-Imam al-Bukhari rahimahullah memberi judul bab untuk hadits di atas bab “Pakaian yang Berada di Bawah Mata Kaki Akan Masuk Neraka.” Kemudian al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, ”Demikianlah, al-Bukhari rahimahullah menyebutkan secara mutlak dan tidak memberikan taqyid (pembatasan) dengan ‘sarung’ sebagaimana yang terdapat di dalam lafadz hadits. Ini adalah isyarat bahwa hukum isbal berlaku secara umum baik untuk sarung, jubah, maupun pakaian lainnya. Sepertinya, al-Bukhari rahimahullah mengisyaratkan pada lafadz hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Malik, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah; yang dinyatakan sahih oleh Abu Awanah dan Ibnu Hibban.” (Fathul Bari, Syarah Shahih al-Bukhari) Hukum isbal yang tidak hanya terbatas pada sarung juga dapat dipahami dari hadits-hadits lain tentang isbal yang disebutkan pada kajian kita ini.

Musbil Tanpa Disertai Sikap Sombong
Ada sekelompok orang yang kurang bisa menerima hukum isbal secara mutlak. Alasan mereka adalah sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3665) dan Muslim (no. 2085) dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنَ الْخُيَلَاءِ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa menyeret pakaiannya (melebihi mata kaki) karena sombong, Allah Subhanahu wata’ala tidak akan memandangnya pada hari kiamat nanti.”
Kata mereka, “Larangan isbal hanya berlaku untuk orang yang sombong saja! Jika tidak disertai sikap sombong, tidak mengapa.” Jika berdasarkan ilmu kita berbicara, bukan hawa nafsu; jika di atas sikap hormat kepada hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kita berhukum, tidak dengan menurutkan kesenangan hati; jika tidak mengambil sikap seenaknya kita sendiri, menerima satu hadits dan menolak hadits yang lain, walau tidak diakui secara lisan; tentu setiap hadits dapat diposisikan sebagaimana mestinya. Lihat dan teladanilah sikap para ulama. Mengenai hal ini, mereka merincinya menjadi dua masalah.
 1. Musbil disertai sikap sombong
Orang semacam inilah yang dimaksud oleh hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu di atas. Orang seperti inilah yang diancam dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ada tiga golongan manusia pada hari kiamat nanti. Allah Subhanahu wata’ala tidak berbicara kepada mereka, tidak memandang ke arah mereka, dan tidak menyucikan mereka. Untuk mereka azab yang pedih.”
2. Musbil tanpa diikuti oleh sikap sombong
Orang semacam ini siksanya di bawah tingkatan siksa jenis orang pertama. Orang seperti inilah yang dimaksud dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas. Orang semacam inilah yang diancam dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sarung yang berada di bawah kedua mata kaki, ada di dalam neraka.” (Fatwa al-Utsaimin, Nur ‘alad Darb)
Pendapat para ulama di atas didukung oleh sebuah riwayat dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4093), an-Nasa’i (no. 9714—9717), Ibnu Majah (no. 3573), dan yang lain, dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam ash-Shahihah (no. 2017). Di dalam riwayat tersebut, dua keadaan di atas disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam secara berbeda dalam satu konteks. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ، مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ
“Pakaian yang berada di bawah mata kaki, ada di dalam neraka. Barang siapa menyeret pakaiannya (melebihi mata kaki) karena sombong, Allah Subhanahu wata’ala tidak akan memandangnya.”
Jadi, sabda Nabi, “Barang siapa menyeret pakaiannya (melebihi mata kaki) karena sombong, Allah Subhanahu wata’ala tidak akan memandangnya”, tidak berarti apabila isbal tidak disertai sikap sombong maka boleh. Bukan seperti itu hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dipahami! Hal lain yang perlu dicermati juga adalah Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu. Beliau adalah sahabat yang meriwayatkan hadits larangan isbal dengan disertai sikap sombong. Bagaimanakah praktik Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu dalam hal ini? Bukankah beliau lebih layak untuk diteladani dalam memahami hadits tersebut? Ternyata, Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma yang meriwayatkan hadits tentang larangan musbil dengan disertai sikap sombong, pada praktiknya menggunakan kain sarung di atas mata kaki, bahkan di pertengahan betis. Al-Imam Muslim rahimahullah (no. 2086) meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, “Aku pernah bertemu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan kain sarungku turun. Lantas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menegur, ‘Wahai Abdullah, tinggikan kain sarungmu!’ Aku pun mengangkatnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap mengatakan, ‘Naikkan lagi!’ Aku pun mengangkatnya lebih tinggi. Setelah itu, aku selalu menjaga kain sarungku dalam posisi seperti itu.” Ada yang bertanya, “Sampai batas mana?” Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma menjawab,  “Sampai pertengahan betis.” Bagaimana dengan Atsar tentang Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu? Sekelompok kecil orang di atas ternyata masih berusaha mencari alasan dan pembenaran, walau sangat dipaksakan. Kata mereka, “Abu Bakr juga terkadang musbil dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan kepada beliau, ‘Sungguh, engkau tidak termasuk yang melakukan isbal dengan disertai sikap sombong’. Mereka memahami, “Jadi, larangan itu hanya berlaku pada orang musbil yang bersikap sombong. Jika tidak, boleh-boleh saja!” Pembaca, semoga Allah Subhanahu wata’ala menjaga Anda, marilah kita mencermati hadits tentang Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu lebih dekat. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu berkata,
إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ إِنَّكَ لَسْتَ : ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ
“Sungguh, salah satu bagian pakaianku selalu turun, namun aku selalu menjaganya agar tidak turun.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya engkau tidak termasuk yang melakukannya karena sikap sombong.” (HR. al- Bukhari no. 5447)
Ada beberapa hal yang harus dicermati tentang keadaan Abu Bakr di atas:
1. Tidak ada faktor kesengajaan isbal dari Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu.
2. Upaya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu untuk selalu menaikkan kembali pakaiannya jika turun menutupi mata kaki.
3. Yang terkadang turun menutupi mata kaki Abu Bakr adalah salah satu sisi pakaiannya. Artinya, sisi pakaian yang lain berada di atas mata kaki.
4. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam merekomendasi Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu sebagai orang yang tidak sombong. Pertanyaannya, ”Apakah riwayat tentang Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu dapat disamakan dengan kaum musbil yang dengan sengaja telah melakukan isbal? Apakah mereka selalu berusaha menaikkan celana jika mulai menutupi mata kaki? Siapa yang merekomendasi mereka bebas dari sikap sombong?” Praktik Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan Para Sahabat Lihatlah praktik para sahabat dalam hal ini. Abu Ishaq bertutur, “Aku pernah melihat beberapa orang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka menggunakan sarung sampai di tengah betis, di antaranya Ibnu Umar, Zaid bin Arqam, Usamah bin Zaid, dan al-Bara’ bin ‘Azib .” (Majma’ az- Zawaid)
Beberapa saat sebelum Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, seorang pemuda datang menjenguk untuk mendoakan dan menghibur Umar radhiyallahu ‘anhu. Ketika pemuda itu mohon izin, Umar melihat pakaiannya menutupi mata kaki. Umar pun menegur, “Wahai anak saudaraku, angkatlah pakaianmu. Itu lebih bersih dan bisa menambah takwa kepada Allah Subhanahu wata’ala!” (HR. al-Bukhari no. 3424)
Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhuma bercerita, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memegang otot betisku dan bersabda,
هَذَا مَوْضِعُ الْإِزَارِ، فَإِنْ أَبَيْتَ فَأَسْفَلُ، فَإِنْ أَبَيْتَ، فَلاَ حَقَّ لِلْإِزَارِ فِيْ الْكَعْبَيْنِ
‘Di sinilah letak sarung. Jika engkau tidak ingin, bisa di bawahnya sedikit. Jika engkau masih juga tidak ingin, tidak ada hak untuk sarung berada tepat pada mata kaki’.” (HR. at-Tirmidzi dalam Syamail Muhammadiyah dan dinyatakan sahih oleh al-Albani no. 99)
Sebagai penutup, marilah kita meresapi kata-kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di bawah ini. Ubaid bin Khalid al-Muharibi berkisah, “Saat aku berjalan di kota Madinah, tiba-tiba seseorang berkata dari belakangku, ‘Angkatlah pakaianmu! Sungguh, itu bisa menambah takwamu’.” Ternyata, orang tersebut adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku menjawab, “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, hanya sekadar burdah putih.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَمَا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ؟
“Apakah engkau tidak ingin meneladani diriku?” Aku pun memerhatikan sarung beliau, ternyata sampai di pertengahan betis. (HR. at-Tirmidzi dalam Syamail Muhammadiyah dan dinyatakan sahih oleh al-Albani no. 97)
Sekarang, kita bisa menyampaikan kepada siapa saja yang bertanya tentang hukum isbal, “Apakah engkau tidak ingin meneladani diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan pakaian di atas mata kaki, bahkan hingga di tengah betis.” Wallahu a’lam.
Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar ibnu Rifai
Ketika Orang Islam Telah Meniru Orang Kafir

Ketika Orang Islam Telah Meniru Orang Kafir

Islam dengan konsep, aturan, dan jalannya telah meletakkan jurang pemisah antara kekafiran dan keimanan, kesyirikan dan ketauhidan, kebatilan dan kebenaran, kebid’ahan dan sunnah. Jurang pemisah ini sesungguhnya menjadi ujian besar bagi manusia dalam hidup. Maukah mereka tunduk pada aturan itu atau mereka lebih memilih kebebasan dari semua tuntutan itu? Islam, sebagai agama yang telah disempurnakan, menjunjung tinggi nilai-nilai ketinggian dan kesakralan, melindungi kehormatan, darah, dan harta benda manusia. Islam sebagai agama yang penuh kasih sayang mengajak orang-orang kafir untuk meninggalkan agama mereka dan masuk ke dalam Islam. Islam pun mengobarkan peperangan kepada siapa pun yang menolak dan memeranginya. Jurang pemisah ini menjadi lampu merah bagi kaum muslimin dan mukminin agar tidak meniru gaya hidup orangorang kafir, musyrik, dan ahlul batil.
أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَن تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka). Janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (al- Hadid: 16)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, Kalimat: Dan jangan mereka seperti ahli kitab, ini adalah larangan yang bersifat mutlak dalam hal meniru mereka. Ayat ini lebih khusus menekankan larangan menyerupai mereka dalam hal kekerasan hati. Kerasnya hati adalah salah satu buah kemaksiatan.” (Iqtidha’ ash-Shirathil Mustaqim hlm. 81)
Berita yang Pasti, Umat Ini Pasti Meniru Mereka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberitakan,
لَتَتَّبِع

Posting Komentar

 
Top