salafys.com-salaf-salafi-salafy: 23-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 23-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 23-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah. Kami berlepas diri dari pihak yang menshare isi atau link web ini di media sosial selain media faedah. salafys.com-salaf-salafi-salafy: 23-http://www.salafys.com/-SALAFY-ACEH-BARAT-SALAFY-ACEH-BARAT-DAYA-SALAFY-ACEH-BESAR-SALAFY-ACEH-JAYA-SALAFY-ACEH-SELATAN-SALAFY-ACEH-SINGKIL-SALAFY-ACEH-TAMIANG-SALAFY-ACEH-TENGAH-SALAFY-ACEH-TENGGARA-SALAFY-ACEH-TIMUR-SALAFY-ACEH-UTARA-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-BARAT-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-PUSAT-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-SELATAN-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-TIMUR-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-UTARA-SALAFY-ADMINISTRASI-KEPULAUAN-SERIBU-SALAFY-AEK-KANOPAN-SALAFY-AGAM-SALAFY-AGATS-SALAFY-AGUNG-SALAFY-AIRMADIDI-SALAFY-ALOR-SALAFY-AMBON-SALAFY-AMPANA-SALAFY-AMUNTAI-SALAFY-AMURANG-SALAFY-ANDIR-SALAFY-ANDOLO-SALAFY-ANTAPANI-SALAFY-ARCAMANIK-SALAFY-ARGA-MAKMUR-SALAFY-AROSUKA-SALAFY-ASAHAN-SALAFY-ASEMROWO-SALAFY-ASMAT-SALAFY-ASTANAANYAR-SALAFY-ATAMBUA-SALAFY-BAA-SALAFY-BABAKANCIPARAY-SALAFY-BADUNG-SALAFY-BAJAWA-SALAFY-BALANGAN-SALAFY-BALIGE-SALAFY-BALIKPAPAN-SALAFY-BANDA-ACEH-SALAFY-BANDAR-LAMPUNG-SALAFY-BANDAR-SERI-BENTAN-SALAFY-BANDUNG-SALAFY-BANDUNG-BARAT-SALAFY-BANDUNG-KIDUL-SALAFY-BANDUNG-KULON-SALAFY-BANDUNG-WETAN-SALAFY-BANGGAI-SALAFY-BANGGAI-KEPULAUAN-SALAFY-BANGKA-SALAFY-BANGKA-BARAT-SALAFY-BANGKA-SELATAN-SALAFY-BANGKA-TENGAH-SALAFY-BANGKALAN-SALAFY-BANGKINANG-SALAFY-BANGKO-SALAFY-BANGLI-SALAFY-BANJAR-SALAFY-BANJARBARU-SALAFY-BANJARBARU--SALAFY-BANJARMASIN-SALAFY-BANJARNEGARA-SALAFY-BANTAENG-SALAFY-BANTUL-SALAFY-BANTUL-SALAFY-BANYUASIN-SALAFY-BANYUMANIK-SALAFY-BANYUMAS-SALAFY-BANYUWANGI-SALAFY-BARABAI-SALAFY-BARITO-KUALA-SALAFY-BARITO-SELATAN-SALAFY-BARITO-TIMUR-SALAFY-BARITO-UTARA-SALAFY-BARRU-SALAFY-BARU-SALAFY-BATAM-SALAFY-BATANG-SALAFY-BATANGHARI-SALAFY-BATU-SALAFY-BATU-BULAN-SALAFY-BATUBARA-SALAFY-BATULICIN-SALAFY-BATUNUNGGAL-SALAFY-BATURAJA-SALAFY-BATUSANGKAR-SALAFY-BAU-BAU-SALAFY-BEKASI-SALAFY-BELITUNG-SALAFY-BELITUNG-TIMUR-SALAFY-BELOPA-SALAFY-BELU-SALAFY-BENER-MERIAH-SALAFY-BENGKALIS-SALAFY-BENGKAYANG-SALAFY-BENGKULU-SALAFY-BENGKULU-SELATAN-SALAFY-BENGKULU-TENGAH-SALAFY-BENGKULU-UTARA-SALAFY-BENOWO-SALAFY-BENTENG-SALAFY-BERAU-SALAFY-BIAK-SALAFY-BIAK-NUMFOR-SALAFY-BIMA-SALAFY-BINJAI-SALAFY-BINJAI--SALAFY-BINTAN-SALAFY-BINTUHAN-SALAFY-BINTUNI-SALAFY-BIREUEN-SALAFY-BITUNG-SALAFY-BLAMBANGAN-UMPU-SALAFY-BLANG-KEJEREN-SALAFY-BLANGPIDIE-SALAFY-BLITAR-SALAFY-BLORA-SALAFY-BOALEMO-SALAFY-BOGOR-SALAFY-BOJONEGORO-SALAFY-BOJONGLOA-KALER-SALAFY-BOJONGLOA-KIDUL-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-SELATAN-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-TIMUR-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-UTARA-SALAFY-BOLAANG-UKI-SALAFY-BOMBANA-SALAFY-BONDOWOSO-SALAFY-BONE-SALAFY-BONE-BOLANGO-SALAFY-BONTANG-SALAFY-BOROKO-SALAFY-BORONG-SALAFY-BOTAWA-SALAFY-BOVEN-DIGOEL-SALAFY-BOYOLALI-SALAFY-BREBES-SALAFY-BREBES,-BUMIAYU-SALAFY-BUAHBATU-SALAFY-BUBUTAN-SALAFY-BUKITTINGGI-SALAFY-BULA-SALAFY-BULAK-SALAFY-BULELENG-SALAFY-BULUKUMBA-SALAFY-BULUNGAN-SALAFY-BUMI-SALAFY-BUNGKU-SALAFY-BUNGO-SALAFY-BUNTOK-SALAFY-BUOL-SALAFY-BURANGA-SALAFY-BURMESO-SALAFY-BURU-SALAFY-BURU-SELATAN-SALAFY-BUTON-SALAFY-BUTON-UTARA-SALAFY-CAKUNG-SALAFY-CALANG-SALAFY-CANDISARI-SALAFY-CEMPAKA-PUTIH-SALAFY-CENGKARENG-SALAFY-CIAMIS-SALAFY-CIANJUR-SALAFY-CIBEUNYING-KALER-SALAFY-CIBEUNYING-KIDUL-SALAFY-CIBINONG-SALAFY-CIBIRU-SALAFY-CICADAS-SALAFY-CICENDO-SALAFY-CIDADAP-SALAFY-CIKARANG-SALAFY-CILACAP-SALAFY-CILANDAK-SALAFY-CILEGON-SALAFY-CILINCING-SALAFY-CIMAHI-SALAFY-CINAMBO-SALAFY-CIPAYUNG-SALAFY-CIPUTAT-SALAFY-CIRACAS-SALAFY-CIREBON-SALAFY-CIRUAS-SALAFY-CISAAT-SALAFY-COBLONG-SALAFY-CURUP-SALAFY-DAIK-LINGGA-SALAFY-DAIRI-SALAFY-DANUREJAN-SALAFY-DEIYAI-SALAFY-DELI-SERDANG-SALAFY-DEMAK-SALAFY-DENPASAR-SALAFY-DEPOK-SALAFY-DHARMASRAYA-SALAFY-DOBO-SALAFY-DOGIYAI-SALAFY-DOLOK-SANGGUL-SALAFY-DOMPU-SALAFY-DONGGALA-SALAFY-DUKUH-PAKIS-SALAFY-DUMAI-SALAFY-DUREN-SAWIT-SALAFY-ELELIM-SALAFY-EMPAT-LAWANG-SALAFY-ENAROTALI-SALAFY-ENDE-SALAFY-ENREKANG-SALAFY-FAKFAK-SALAFY-FEF-SALAFY-FLORES-TIMUR-SALAFY-GAJAHMUNGKUR-SALAFY-GAMBIR-SALAFY-GARUT-SALAFY-GAYAMSARI-SALAFY-GAYO-LUES-SALAFY-GAYUNGAN-SALAFY-GEDEBAGE-SALAFY-GEDONG-TATAAN-SALAFY-GEDONGTENGEN-SALAFY-GENTENG-SALAFY-GENUK-SALAFY-GIANYAR-SALAFY-GONDOKUSUMAN-SALAFY-GONDOMANAN-SALAFY-GORONTALO-SALAFY-GORONTALO-UTARA-SALAFY-GOWA-SALAFY-GRESIK-SALAFY-GROBOGAN-SALAFY-GROGOL-PETAMBURAN-SALAFY-GUBENG-SALAFY-GUNUNG-ANYAR-SALAFY-GUNUNG-KIDUL-SALAFY-GUNUNG-MAS-SALAFY-GUNUNG-SITOLI-SALAFY-GUNUNG-SUGIH-SALAFY-GUNUNG-TUA-SALAFY-GUNUNGKIDUL--SALAFY-GUNUNGPATI-SALAFY-GUNUNGSITOLI-SALAFY-HALMAHERA-BARAT-SALAFY-HALMAHERA-SELATAN-SALAFY-HALMAHERA-TENGAH-SALAFY-HALMAHERA-TIMUR-SALAFY-HALMAHERA-UTARA-SALAFY-HULU-SUNGAI-SELATAN-SALAFY-HULU-SUNGAI-TENGAH-SALAFY-HULU-SUNGAI-UTARA-SALAFY-HUMBANG-HASUNDUTAN-SALAFY-IDI-RAYEUK-SALAFY-ILAGA-SALAFY-INDRAGIRI-HILIR-SALAFY-INDRAGIRI-HULU-SALAFY-INDRALAYA-SALAFY-INDRAMAYU-SALAFY-INTAN-JAYA-SALAFY-JAGAKARSA-SALAFY-JAILOLO-SALAFY-JAKARTA-BARAT-SALAFY-JAKARTA-PUSAT-SALAFY-JAKARTA-SELATAN-SALAFY-JAKARTA-TIMUR-SALAFY-JAKARTA-UTARA-SALAFY-JAMBANGAN-SALAFY-JAMBI-SALAFY-JANTHO-SALAFY-JATINEGARA-SALAFY-JATINEGARA-SALAFY-JAYAPURA-SALAFY-JAYAWIJAYA-SALAFY-JEMBER-SALAFY-JEMBRANA-SALAFY-JENEPONTO-SALAFY-JEPARA-SALAFY-JETIS-SALAFY-JOHAR-BARU-SALAFY-JOMBANG-SALAFYS.COM-SALAFY-KABANJAHE-SALAFY-KAIMANA-SALAFY-KAJEN-SALAFY-KALABAHI-SALAFY-KALI-DERES-SALAFY-KALIANDA-SALAFY-KAMPAR-SALAFY-KANDANGAN-SALAFY-KANIGORO-SALAFY-KAPUAS-SALAFY-KAPUAS-HULU-SALAFY-KARANG-BARU-SALAFY-KARANG-TINGGI-SALAFY-KARANGANYAR-SALAFY-KARANGASEM-SALAFY-KARANGPILANG-SALAFY-KARAWANG-SALAFY-KARIMUN-SALAFY-KARO-SALAFY-KARUBAGA-SALAFY-KASONGAN-SALAFY-KATINGAN-SALAFY-KAUR-SALAFY-KAYONG-UTARA-SALAFY-KAYU-AGUNG-SALAFY-KEBAYORAN-BARU-SALAFY-KEBAYORAN-LAMA-SALAFY-KEBUMEN-SALAFY-KEBUN-JERUK-SALAFY-KECAMATAN-BANTUL-SALAFY-KECAMATAN-SLEMAN-SALAFY-KECAMATAN-UMBULHARJO-SALAFY-KECAMATAN-WATES-SALAFY-KECAMATAN-WONOSARI-SALAFY-KEDIRI-SALAFY-KEEROM-SALAFY-KEFAMENANU-SALAFY-KELAPA-GADING-SALAFY-KEMAYORAN-SALAFY-KEMBANGAN-SALAFY-KENDAL-SALAFY-KENDARI-SALAFY-KENJERAN-SALAFY-KENYAM-SALAFY-KEPAHIANG-SALAFY-KEPANJEN-SALAFY-KEPI-SALAFY-KEPULAUAN-ANAMBAS-SALAFY-KEPULAUAN-ARU-SALAFY-KEPULAUAN-MENTAWAI-SALAFY-KEPULAUAN-MERANTI-SALAFY-KEPULAUAN-SANGIHE-SALAFY-KEPULAUAN-SELAYAR-SALAFY-KEPULAUAN-SERIBU-SALAFY-KEPULAUAN-SERIBU-SELATAN-SALAFY-KEPULAUAN-SERIBU-UTARA-SALAFY-KEPULAUAN-SIAU-TAGULANDANG-BIARO-SALAFY-KEPULAUAN-SULA-SALAFY-KEPULAUAN-TALAUD-SALAFY-KEPULAUAN-YAPEN-SALAFY-KERINCI-SALAFY-KETAPANG-SALAFY-KIARACONDONG-SALAFY-KIGAMANI-SALAFY-KISARAN-SALAFY-KLATEN-SALAFY-KLUNGKUNG-SALAFY-KOBA-SALAFY-KOBAKMA-SALAFY-KOJA-SALAFY-KOJA-SALAFY-KOLAKA-SALAFY-KOLAKA-UTARA-SALAFY-KONAWE-SALAFY-KONAWE-SELATAN-SALAFY-KONAWE-UTARA-SALAFY-KOTAGEDE-SALAFY-KRAKSAAN-SALAFY-KRAMAT-JATI-SALAFY-KRATON-SALAFY-KREMBANGAN-SALAFY-KUALA-KAPUAS-SALAFY-KUALA-KURUN-SALAFY-KUALA-PEMBUANG-SALAFY-KUALA-TUNGKAL-SALAFY-KUANTAN-SINGINGI-SALAFY-KUBU-RAYA-SALAFY-KUDUS-SALAFY-KULON-PROGO-SALAFY-KULONPROGO-SALAFY-KUMURKEK-SALAFY-KUNINGAN-SALAFY-KUPANG-SALAFY-KUTACANE-SALAFY-KUTAI-BARAT-SALAFY-KUTAI-KARTANEGARA-SALAFY-KUTAI-TIMUR-SALAFY-KWANDANG-SALAFY-LABUAN-BAJO-SALAFY-LABUHA-SALAFY-LABUHANBATU-SALAFY-LABUHANBATU-SELATAN-SALAFY-LABUHANBATU-UTARA-SALAFY-LAHAT-SALAFY-LAHOMI-SALAFY-LAKARSANTRI-SALAFY-LAMANDAU-SALAFY-LAMONGAN-SALAFY-LAMPUNG-BARAT-SALAFY-LAMPUNG-SELATAN-SALAFY-LAMPUNG-TENGAH-SALAFY-LAMPUNG-TIMUR-SALAFY-LAMPUNG-UTARA-SALAFY-LANDAK-SALAFY-LANGGUR-SALAFY-LANGKAT-SALAFY-LANGSA-SALAFY-LANNY-JAYA-SALAFY-LARANTUKA-SALAFY-LASUSUA-SALAFY-LEBAK-SALAFY-LEBONG-SALAFY-LEMBATA-SALAFY-LENGKONG-SALAFY-LEWOLEBA-SALAFY-LHOKSEUMAWE-SALAFY-LHOKSUKON-SALAFY-LIMA-PULUH-SALAFY-LIMAPULUH-SALAFY-LINGGA-SALAFY-LIWA-SALAFY-LOMBOK-BARAT-SALAFY-LOMBOK-TENGAH-SALAFY-LOMBOK-TIMUR-SALAFY-LOMBOK-UTARA-SALAFY-LOTU-SALAFY-LUBUK-BASUNG-SALAFY-LUBUK-PAKAM-SALAFY-LUBUK-SIKAPING-SALAFY-LUBUKLINGGAU-SALAFY-LUMAJANG-SALAFY-LUWU-SALAFY-LUWU-TIMUR-SALAFY-LUWU-UTARA-SALAFY-LUWUK-SALAFY.OR.ID-SALAFY-MABA-SALAFY-MADIUN-SALAFY-MAGELANG-SALAFY-MAHAKAM-ULU-SALAFY-MAJALENGKA-SALAFY-MAJENE-SALAFY-MAKALE-SALAFY-MAKASAR-SALAFY-MAKASSAR-SALAFY-MALANG-SALAFY-MALILI-SALAFY-MALINAU-SALAFY-MALUKU-BARAT-DAYA-SALAFY-MALUKU-TENGAH-SALAFY-MALUKU-TENGGARA-SALAFY-MALUKU-TENGGARA-BARAT-SALAFY-MAMASA-SALAFY-MAMBERAMO-RAYA-SALAFY-MAMBERAMO-TENGAH-SALAFY-MAMPANG-PRAPATAN-SALAFY-MAMUJU-SALAFY-MAMUJU-UTARA-SALAFY-MANADO-SALAFY-MANDAILING-NATAL-SALAFY-MANDALAJATI-SALAFY-MANGGAR-SALAFY-MANGGARAI-SALAFY-MANGGARAI-BARAT-SALAFY-MANGGARAI-TIMUR-SALAFY-MANNA-SALAFY-MANOKWARI-SALAFY-MANTRIJERON-SALAFY-MAPPI-SALAFY-MARABAHAN-SALAFY-MARISA-SALAFY-MARISA/TILAMUTA-SALAFY-MAROS-SALAFY-MARTAPURA-SALAFY-MASAMBA-SALAFY-MASOHI-SALAFY-MATARAM-SALAFY-MATRAMAN-SALAFY-MAUMERE-SALAFY-MAYBRAT-SALAFY-MBAY-SALAFY-MEDAN-SALAFY-MELAWI-SALAFY-MELONGUANE-SALAFY-MEMPAWAH-SALAFY-MENGGALA-SALAFY-MENTENG-SALAFY-MENTENG-SALAFY-MENTOK-SALAFY-MERANGIN-SALAFY-MERAUKE-SALAFY-MERGANGSAN-SALAFY-MESUJI-SALAFY-METRO-SALAFY-MEULABOH-SALAFY-MEUREUDU-SALAFY-MIJEN-SALAFY-MIMIKA-SALAFY-MINAHASA-SALAFY-MINAHASA-SELATAN-SALAFY-MINAHASA-TENGGARA-SALAFY-MINAHASA-UTARA-SALAFY-MOBAGU-SALAFY-MOJOKERTO-SALAFY-MOROTAI-SELATAN-SALAFY-MOROWALI-SALAFY-MUARA-AMAN-SALAFY-MUARA-BELITI-BARU-SALAFY-MUARA-BULIAN-SALAFY-MUARA-BUNGO-SALAFY-MUARA-ENIM-SALAFY-MUARA-SABAK-SALAFY-MUARA-TEBO-SALAFY-MUARA-TEWEH-SALAFY-MUARADUA-SALAFY-MUARO-JAMBI-SALAFY-MUARO-SIJUNJUNG-SALAFY-MUKOMUKO-SALAFY-MULIA-SALAFY-MULYOREJO-SALAFY-MUNA-SALAFY-MUNGKID-SALAFY-MURUNG-RAYA-SALAFY-MUSI-BANYUASIN-SALAFY-MUSI-RAWAS-SALAFY-NABIRE-SALAFY-NAGAN-RAYA-SALAFY-NAGEKEO-SALAFY-NAMLEA-SALAFY-NAMROLE-SALAFY-NANGA-BULIK-SALAFY-NANGA-PINOH-SALAFY-NATUNA-SALAFY-NDUGA-SALAFY-NEGARA-SALAFY-NGABANG-SALAFY-NGADA-SALAFY-NGALIYAN-SALAFY-NGAMPILAN-SALAFY-NGAMPRAH-SALAFY-NGANJUK-SALAFY-NGAWI-SALAFY-NIAS-SALAFY-NIAS-BARAT-SALAFY-NIAS-SELATAN-SALAFY-NIAS-UTARA-SALAFY-NUNUKAN-SALAFY-OGAN-ILIR-SALAFY-OGAN-KOMERING-ILIR-SALAFY-OGAN-KOMERING-ULU-SALAFY-OGAN-KOMERING-ULU-SELATAN-SALAFY-OGAN-KOMERING-ULU-TIMUR-SALAFY-OKSIBIL-SALAFY-ONDONG-SIAU-SALAFY-PABEAN-CANTIKAN-SALAFY-PACITAN-SALAFY-PADANG-SALAFY-PADANG-ARO-SALAFY-PADANG-LAWAS-SALAFY-PADANG-LAWAS-UTARA-SALAFY-PADANG-PARIAMAN-SALAFY-PADANGPANJANG-SALAFY-PADANGSIDEMPUAN-SALAFY-PADEMANGAN-SALAFY-PAGAR-ALAM-SALAFY-PAINAN-SALAFY-PAKAL-SALAFY-PAKPAK-BHARAT-SALAFY-PAKUALAMAN-SALAFY-PALANGKA-RAYA-SALAFY-PALEMBANG-SALAFY-PALMERAH-SALAFY-PALOPO-SALAFY-PALU-SALAFY-PAMEKASAN-SALAFY-PANCORAN-SALAFY-PANDAN-SALAFY-PANDEGLANG-SALAFY-PANGKAJENE-SALAFY-PANGKAJENE-DAN-KEPULAUAN-SALAFY-PANGKAJENE-SIDENRENG-SALAFY-PANGKAL-PINANG-SALAFY-PANGKALAN-BALAI-SALAFY-PANGKALAN-BUN-SALAFY-PANGKALAN-KERINCI-SALAFY-PANGURURAN-SALAFY-PANIAI-SALAFY-PANYABUNGAN-SALAFY-PANYILEUKAN-SALAFY-PAREPARE-SALAFY-PARIAMAN-SALAFY-PARIGI-SALAFY-PARIGI-MOUTONG-SALAFY-PARINGIN-SALAFY-PARIT-MALINTANG-SALAFY-PASAMAN-SALAFY-PASAMAN-BARAT-SALAFY-PASANGKAYU-SALAFY-PASAR-MINGGU-SALAFY-PASAR-REBO-SALAFY-PASARWAJO-SALAFY-PASER-SALAFY-PASIR-PENGARAIAN-SALAFY-PASURUAN-SALAFY-PATI-SALAFY-PATTALASSANG-SALAFY-PAYAKUMBUH-SALAFY-PEDURUNGAN-SALAFY-PEGUNUNGAN-BINTANG-SALAFY-PEKALONGAN-SALAFY-PEKANBARU-SALAFY-PELABUANRATU-SALAFY-PELAIHARI-SALAFY-PELALAWAN-SALAFY-PEMALANG-SALAFY-PEMATANGSIANTAR-SALAFY-PENAJAM-SALAFY-PENAJAM-PASER-UTARA-SALAFY-PENJARINGAN-SALAFY-PESANGGRAHAN-SALAFY-PESAWARAN-SALAFY-PESISIR-SELATAN-SALAFY-PIDIE-SALAFY-PIDIE-JAYA-SALAFY-PINANG-SALAFY-PINRANG-SALAFY-PIRU-SALAFY-POHUWATO-SALAFY-POLEWALI-SALAFY-POLEWALI-MANDAR-SALAFY-PONOROGO-SALAFY-PONTIANAK-SALAFY-POSO-SALAFY-PRABUMULIH-SALAFY-PRAYA-SALAFY-PRINGSEWU-SALAFY-PROBOLINGGO-SALAFY-PULANG-PISAU-SALAFY-PULAU-MOROTAI-SALAFY-PULAU-PRAMUKA-SALAFY-PULAU-PUNJUNG-SALAFY-PULO-GADUNG-SALAFY-PUNCAK-SALAFY-PUNCAK-JAYA-SALAFY-PURBALINGGA-SALAFY-PURUKCAHU-SALAFY-PURWAKARTA-SALAFY-PURWODADI-SALAFY-PURWOKERTO-SALAFY-PURWOREJO-SALAFY-PUTUSSIBAU-SALAFY-RABA-SALAFY-RAHA-SALAFY-RAJA-AMPAT-SALAFY-RANAI-BUNGURAN-TIMUR-SALAFY-RANCASARI-SALAFY-RANGKASBITUNG-SALAFY-RANTAU-SALAFY-RANTAU-PRAPAT-SALAFY-RANTEPAO-SALAFY-RASIEI-SALAFY-RATAHAN-SALAFY-RAYA-SALAFY-REGOL-SALAFY-REJANG-LEBONG-SALAFY-REMBANG-SALAFY-RENGAT-SALAFY-ROKAN-HILIR-SALAFY-ROKAN-HULU-SALAFY-ROTE-NDAO-SALAFY-RUMBIA-SALAFY-RUNGKUT-SALAFY-RUTENG-SALAFY-SABANG-SALAFY-SABU-RAIJUA-SALAFY-SALAK-SALAFY-SALATIGA-SALAFY-SAMARINDA-SALAFY-SAMBAS-SALAFY-SAMBIKEREP-SALAFY-SAMOSIR-SALAFY-SAMPANG-SALAFY-SAMPIT-SALAFY-SANANA-SALAFY-SANGATTA-SALAFY-SANGGAU-SALAFY-SARILAMAK-SALAFY-SARMI-SALAFY-SAROLANGUN-SALAFY-SAUMLAKI-SALAFY-SAWAH-BESAR-SALAFY-SAWAHAN-SALAFY-SAWAHLUNTO-SALAFY-SEBA-SALAFY-SEI-RAMPAH-SALAFY-SEKADAU-SALAFY-SEKAYU-SALAFY-SELATPANJANG-SALAFY-SELONG-SALAFY-SELUMA-SALAFY-SEMAMPIR-SALAFY-SEMARANG-SALAFY-SEMARANG-BARAT-SALAFY-SEMARANG-SELATAN-SALAFY-SEMARANG-TENGAH-SALAFY-SEMARANG-TIMUR-SALAFY-SEMARANG-UTARA-SALAFY-SENDAWAR-SALAFY-SENEN-SALAFY-SENGETI-SALAFY-SENGKANG-SALAFY-SENTANI-SALAFY-SERAM-BAGIAN-BARAT-SALAFY-SERAM-BAGIAN-TIMUR-SALAFY-SERANG-SALAFY-SERDANG-BEDAGAI-SALAFY-SERUI-SALAFY-SERUYAN-SALAFY-SETIABUDI-SALAFY-SIAK-SALAFY-SIAK-SRI-INDRAPURA-SALAFY-SIBOLGA-SALAFY-SIBUHUAN-SALAFY-SIDENRENG-RAPPANG-SALAFY-SIDIKALANG-SALAFY-SIDOARJO-SALAFY-SIGI-SALAFY-SIGI-BIROMARU-SALAFY-SIGLI-SALAFY-SIJUNJUNG-SALAFY-SIKKA-SALAFY-SIMALUNGUN-SALAFY-SIMEULUE-SALAFY-SIMOKERTO-SALAFY-SIMPANG-AMPEK-SALAFY-SIMPANG-TIGA-REDELONG-SALAFY-SINABANG-SALAFY-SINGAPARNA-SALAFY-SINGARAJA-SALAFY-SINGKAWANG-SALAFY-SINGKIL-SALAFY-SINJAI-SALAFY-SINTANG-SALAFY-SIPIROK-SALAFY-SITUBONDO-SALAFY-SLAWI-SALAFY-SLEMAN-SALAFY-SLEMAN-SALAFY-SOASIU-SALAFY-SOE-SALAFY-SOLOK-SALAFY-SOLOK-SELATAN-SALAFY-SOPPENG-SALAFY-SOREANG-SALAFY-SORENDIWERI-SALAFY-SORONG-SALAFY-SORONG-SELATAN-SALAFY-SRAGEN-SALAFY-STABAT-SALAFY-SUBANG-SALAFY-SUBULUSSALAM-SALAFY-SUGAPA-SALAFY-SUKA-MAKMUE-SALAFY-SUKABUMI-SALAFY-SUKADANA-SALAFY-SUKAJADI-SALAFY-SUKAMARA-SALAFY-SUKASARI-SALAFY-SUKOHARJO-SALAFY-SUKOLILO-SALAFY-SUKOMANUNGGAL-SALAFY-SUMBA-BARAT-SALAFY-SUMBA-BARAT-DAYA-SALAFY-SUMBA-TENGAH-SALAFY-SUMBA-TIMUR-SALAFY-SUMBAWA-SALAFY-SUMBAWA-BARAT-SALAFY-SUMBAWA-BESAR-SALAFY-SUMBER-SALAFY-SUMEDANG-SALAFY-SUMENEP-SALAFY-SUMOHAI-SALAFY-SUMURBANDUNG-SALAFY-SUNGAI-LIAT-SALAFY-SUNGAI-PENUH-SALAFY-SUNGAI-RAYA-SALAFY-SUNGAIPENUH-SALAFY-SUNGGUMINASA-SALAFY-SUPIORI-SALAFY-SURABAYA-SALAFY-SURABAYA-BARAT-SALAFY-SURABAYA-PUSAT-SALAFY-SURABAYA-SELATAN-SALAFY-SURABAYA-TIMUR-SALAFY-SURABAYA-UTARA-SALAFY-SURAKARTA-SALAFY-SUWAWA-SALAFY-TABALONG-SALAFY-TABANAN-SALAFY-TAHUNA-SALAFY-TAIS-SALAFY-TAKALAR-SALAFY-TAKENGON-SALAFY-TALIWANG-SALAFY-TALUK-KUANTAN-SALAFY-TAMAN-SARI-SALAFY-TAMBAKSARI-SALAFY-TAMBOLAKA-SALAFY-TAMBORA-SALAFY-TAMBRAUW-SALAFY-TAMIANG-SALAFY-TANA-TIDUNG-SALAFY-TANA-TORAJA-SALAFY-TANAH-ABANG-SALAFY-TANAH-BUMBU-SALAFY-TANAH-DATAR-SALAFY-TANAH-GROGOT-SALAFY-TANAH-LAUT-SALAFY-TANAH-MERAH-SALAFY-TANDES-SALAFY-TANGERANG-SALAFY-TANGERANG-SELATAN-SALAFY-TANGGAMUS-SALAFY-TANJUNG-SALAFY-TANJUNG-BALAI-KARIMUN-SALAFY-TANJUNG-JABUNG-BARAT-SALAFY-TANJUNG-JABUNG-TIMUR-SALAFY-TANJUNG-PANDAN-SALAFY-TANJUNG-PINANG-SALAFY-TANJUNG-PRIOK-SALAFY-TANJUNGBALAI-SALAFY-TANJUNGREDEP-SALAFY-TANJUNGSELOR-SALAFY-TAPAK-TUAN-SALAFY-TAPANULI-SELATAN-SALAFY-TAPANULI-TENGAH-SALAFY-TAPANULI-UTARA-SALAFY-TAPIN-SALAFY-TARAKAN-SALAFY-TARUTUNG-SALAFY-TASIKMALAYA-SALAFY-TEBET-SALAFY-TEBING-TINGGI-SALAFY-TEBO-SALAFY-TEGAL-SALAFY-TEGALREJO-SALAFY-TEGALSARI-SALAFY-TELUK-BINTUNI-SALAFY-TELUK-DALAM-SALAFY-TELUK-WONDAMA-SALAFY-TEMANGGUNG-SALAFY-TEMBALANG-SALAFY-TEMBILAHAN-SALAFY-TEMINABUAN-SALAFY-TENGGARONG-SALAFY-TENGGILIS-MEJOYO-SALAFY-TEREMPA-SALAFY-TERNATE-SALAFY-TIDENG-PALE-SALAFY-TIDORE-KEPULAUAN-SALAFY-TIGARAKSA-SALAFY-TIGI-SALAFY-TIMIKA-SALAFY-TIMOR-TENGAH-SELATAN-SALAFY-TIMOR-TENGAH-UTARA-SALAFY-TIOM-SALAFY-TOBA-SAMOSIR-SALAFY-TOBELO-SALAFY-TOBOALI-SALAFY-TOJO-UNA-UNA-SALAFY-TOLIKARA-SALAFY-TOLI-TOLI-SALAFY-TOMOHON-SALAFY-TONDANO-SALAFY-TORAJA-UTARA-SALAFY-TRENGGALEK-SALAFY-TUAL-SALAFY-TUAPEJAT-SALAFY-TUBAN-SALAFY-TUGU-SALAFY-TULANG-BAWANG-SALAFY-TULANG-BAWANG-BARAT-SALAFY-TULANG-BAWANG-TENGAH-SALAFY-TULUNGAGUNG-SALAFY-TURIKALE-SALAFY-TUTUYAN-SALAFY-UJUNG-TANJUNG/BAGAN-SIAPI-API-RII-SALAFY-UJUNGBERUNG-SALAFY-UMBULHARJO-SALAFY-UNAAHA-SALAFY-UNGARAN-SALAFY-WAIBAKUL-SALAFY-WAIKABUBAK-SALAFY-WAINGAPU-SALAFY-WAISAI-SALAFY-WAJO-SALAFY-WAKATOBI-SALAFY-WAMENA-SALAFY-WANGGUDU-SALAFY-WANGI-WANGI-SALAFY-WARINGIN-BARAT-SALAFY-WARINGIN-TIMUR-SALAFY-WARIS-SALAFY-WAROPEN-SALAFY-WATAMPONE-SALAFY-WATAN-SOPPENG-SALAFY-WAY-KANAN-SALAFY-WEDA-SALAFY-WIROBRAJAN-SALAFY-WIYUNG-SALAFY-WONOCOLO-SALAFY-WONOGIRI-SALAFY-WONOKROMO-SALAFY-WONOSOBO-SALAFY-WONRELI-SALAFY-YAHUKIMO-SALAFY-YALIMO-SALAFY-YOGYAKARTA-SALAFY-SALAFY-SALAFY. 23 | salafys.com-salaf-salafi-salafy: 23-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 23-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 23-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah
Menu
 

Surat Pembaca Edisi 101

Surat Pembaca Edisi 101

Donasi Dakwah Muallaf Lauje
Saya sudah membaca majalah Asy-Syariah no. 100 rubrik “Potret”. Bisa minta nomor HP ustadz atau ikhwan yang koordinasi untuk dakwah muallaf Lauje?
085358xxxxxx
Setelah membaca Asy-Syariah no.100/lX/1435H/2014 kisah muallaf suku Lauje, saya ingin berpartisipasi untuk dakwah di sana dalam bentuk dana. Bagaimana caranya?
085640xxxxxx
Jawaban Redaksi:
Anda yang hendak berpartisipasi untuk kegiatan dakwah kepada suku Lauje bisa mengirimkan dana ke rekening berikut.
  • Bank BRI Poso No. Rek. 0072-01-006008-53-0 a.n. Sarmin Paroso
ATAU
  • Bank Syariah Mandiri Poso No. Rek. 70-699-3950-8 a.n. Atjo Ishak Andi Mapatoba
Untuk mengetahui informasi dakwah muallaf suku Lauje, silakan menghubungi al-Ustadz Abu Hafsh Umar 081383314075.

Koreksi Arti Hadits
Pada Asy-Syariah vol. IX no. 100 halaman 62, pada arti hadits tertulis, “Rasa malu itu akan mendatangkan kecuali kebaikan”. Bukankah seharusnya, “Rasa malu itu tidak akan mendatangkan kecuali kebaikan”?
082231xxxxxx

Jawaban Redaksi:
Ya, Anda benar. Jazakumullahu khairan atas masukan Anda.

Terjemahan Hadits Kurang
Pada Asy-Syariah vol. IX/No. 100/1435 H/2014 pada halaman 10 pada bagian pojok atas kanan
sepertinya ada lafadz hadits yang kurang.
085290xxxxxx

Jawaban Redaksi:
Lafadz hadits selengkapnya adalah sebagai berikut.
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
Jazakumullahu khairan atas koreksi Anda.

Permata Salaf Kurang Jelas?
Saya sulit memahami Permata Salaf edisi 100. Siapa imam Ahlus Sunnah dan siapa yang berpaham Asy’ariyah?
085646xxxxxx

Jawaban Redaksi:
Ad-Daraquthni adalah imam pada masanya. Di hadapan al-Harawi, beliau memuji al-Qadhi Abu Bakr al-Baqillani, yang memiliki pemahaman Asyariyah, dengan menyebutnya sebagai imam kaum muslimin dan pembela agama.
Pujian ad-Daraquthni terhadap al-Baqillani membuat al-Harawi (dan ayahnya) berguru kepada al-Baqillani. Akhirnya, al-Harawi mengikuti mazhab Asyariyah yang dianut oleh al-Baqillani.
Semoga keterangan ini bisa memperjelas kisah tersebut. Barakallahu fikum.
Syiah Berlumur Darah

Syiah Berlumur Darah

السلام عليكم ورحمة الله و بركاته

Kebencian Nasrani dan Yahudi telah mengitari tembok-tembok sejarah Islam. Sebagaimana dinyatakan al-Qur’an, denyut kebencian ini tak akan pernah berhenti, hingga kita mau mengikuti agama mereka. Di antara makar mereka, adalah menciptakan pelbagai agama atau isme-isme baru yang sekilas mirip Islam namun sejatinya teramat menyimpang. Muaranya jelas, merusak Islam dari dalam dan memecah barisan muslimin.
Salah satu agama imitasi itu adalah Syiah Rafidhah. Agama ini sebenarnya tidak berbeda dengan agama-agama yang muncul belakangan seperti Ahmadiyah, Baha’i, dan Kristen Ortodoks Syria yang sudah mengglobal atau al-Qiyadah al-Islamiyah dalam lingkup lokal. Namun, karena sejarahnya yang tua—sudah muncul di zaman sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—tidak heran jika agama ini telah berakar di sebagian orang dan mempunyai jutaan pengikut.
Syiah sendiri berakar dari akidah Majusi, agama resmi Kerajaan Persia yang pernah berdiri di wilayah Iran dan Irak sekarang—yang warga negaranya mayoritas Syiah. Rafidhah juga berakar dari kepercayaan Yahudi. Jika kebanyakan agama-agama palsu adalah gabungan Islam dengan Kristen, Syiah Rafidhah adalah gabungan tiga agama sekaligus yakni: Islam, Yahudi, dan Majusi. Jadi, dendam Persia dan kebencian Yahudi bahu-membahu melahirkan “musuh dalam selimut” bernama Syiah ini.
Karena itu, perbedaan-perbedaan mendasar antara Islam dan Syiah mesti dipahami oleh setiap muslim, agar kita tidak terbutakan dari kesesatan mereka. Syiah bukanlah mazhab di dalam Islam  tetapi agama yang berdiri sendiri. Masih kurangkah fatwa sahabat Nabi dan ulama yang menyatakan kekafiran mereka?
Atau lupakah kita dengan sejarah? Siapa dalang di balik terbunuhnya Utsman bin Affan dan Husain bin Ali radhiallahu ‘anhum? Siapakah yang membantu tentara Nasrani dalam merebut al-Quds? Siapakah pengkhianat Daulah Bani Abbasiyah, yang memberi kemudahan invasi bangsa Tartar ke Baghdad hingga menyebabkan runtuhnya daulah tersebut yang diikuti pembantaian besarbesaran terhadap umat Islam? Siapakah rezim Suriah dan Iran sekarang yang membantai umat Islam yang minoritas?
Didasari keyakinan bahwa di luar Syiah Rafidhah adalah kafir; Ahlus Sunnah itu najis sehingga harus dilenyapkan; harta kaum muslimin dianggap harta rampasan perang; dan vonis Ahlus Sunnah sebagai penghuni neraka, menyebabkan mereka memenuhi lembaran sejarah dengan menumpahkan darah kaum muslimin yang tidak sejalan dengan kesesatan dan penyimpangan mereka.
Keyakinan berdarah-darah Syiah tak berhenti hingga di sini. Syiah meyakini bahwa saat Imam Mahdi mereka muncul, yang pertama kali ia lakukan adalah mengeluarkan dua khalifah Rasul, Abu Bakr dan Umar radhiallahu ‘anhuma dari kuburnya lalu menyiksa keduanya. Imam Mahdi ala mereka juga akan membantai bangsa Arab dan kaum Quraisy, serta akan menghancurkan Ka’bah dan Masjidil Haram.
Di panggung media, Syiah seolah berseberangan politik dengan Yahudi. Bahkan menjadi simbol perlawanan “Islam” terhadap hegemoni Barat di Timur Tengah. Tak heran jika banyak yang mengelu-elukan Syiah (baca: Iran) dan tokoh-tokohnya seperti Khomeini, Ahmadinejad, dan sebagainya. Namun, soal goreng-menggoreng opini, Yahudi memang jagonya. Demonstrasi besarbesaran dan krisis politik dalam beberapa tahun terakhir yang berhasil menumbangkan sejumlah penguasa di Afrika dan Timur Tengah—diistilahkan media sebagai Arab Spring—tak lepas dari campur tangan dan kolaborasi Yahudi dan Syiah.
Itulah Syiah, bersenyawa dengan Yahudi, mereka akan terus melukis sejarah dengan tinta darah. Waspadalah!

والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته

Kekayaan dan Kefakiran

Kekayaan dan Kefakiran

Al-Imam al-Hasan al-Bashri rahimahullah mengatakan,

“Seandainya Allah ‘azza wa jalla menghendaki, Dia menjadikan kalian semua sebagai orang kaya, tiada seorang fakir pun di antara kalian. Seandainya Allah ‘azza wa jalla menghendaki pula, Dia menjadikan kalian semua sebagai orang fakir, tiada seorang kaya pun di antara kalian. Akan tetapi, Allah ‘azza wa jalla hendak menguji sebagian kalian dengan sebagian yang lain, agar Dia melihat apa yang kalian perbuat. Kemudian Allah ‘azza wa jalla menunjuki para hamba-Nya kepada akhlak yang mulia.

Dia ‘azza wa jalla berfirman,

 ‘Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung’.” (al-Hasyr: 9)

Beliau rahimahullah juga mengatakan,

“Dahulu kami menganggap bahwa orang yang bakhil di antara kami ialah orang yang meminjamkan dirham kepada saudaranya. Sebab, dahulu kami bermuamalah dengan kebersamaan dan mendahulukan kepentingan orang lain. Demi Allah, sungguh, salah seorang yang pernah aku lihat dan aku bersahabat dengannya, membelah izar (pakaian bagian bawah, semacam sarung, -pent.)nya lantas memberikannya kepada saudaranya….”

(Mawa’izh al-Hasan al-Bashri, hlm. 65—66)

Fatwa Seputar Rumah Tangga dan Shalat

Fatwa Seputar Rumah Tangga dan Shalat

Ukuran Nafkah yang Diberikan Kepada Istri
Banyak istri yang membebani suami dengan sekian banyak tuntutan. Bahkan, terkadang suami harus berutang untuk memenuhinya. Istri mengira bahwa itu adalah hak mereka. Apakah ini benar?
tangkai embun
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab:
Ini termasuk bentuk pergaulan yang buruk. Allah ‘azza wa jalla telah berfirman,
“Hendaklah orang yang mampu memberi  menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan oleh Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya.” (ath-Thalaq: 7)
Seorang istri tidak boleh meminta nafkah melebihi kemampuan suami. Tidak boleh pula ia meminta nafkah melebihi kebiasaan masyarakat setempat, meski suami mampu memenuhinya. Hal ini berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla,
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (an-Nisa: 19)
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (al-Baqarah: 228)
Sebaliknya, tidak boleh enggan memberi nafkah yang wajib. Sebab, memang ada suami yang tidak mau memberikan nafkah yang wajib kepada istrinya karena kekikirannya. Dalam keadaan seperti ini, seorang istri boleh mengambil harta suaminya guna memenuhi kebutuhannya meski tanpa sepengetahuan suami. Sungguh, Hindun bintu Utbah pernah mengeluhkan kepelitan Abu Sufyan (suaminya) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Sufyan tidak memberi nafkah yang mencukupi kebutuhan Hindun dan anak-anaknya.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,
خُذِي مَا يَكْفِيكِ مِنْ مَالِهِ وَيَكْفِي بَيْتَكِ بِالْمَعْرُوفِ
“Ambillah dengan cara yang baik dari hartanya seukuran yang mencukupi kebutuhanmu dan rumah tanggamu dengan.”
(Durus wa Fatawa al-Haramil Makki, 4/249; dinukil dari Fatawa al-Jami’ah lil Mar’ah al-Muslimah 2/542—543)
Warisan Bagi Istri yang Ditalak
Seorang istri ditalak dan masih dalam masa ‘iddah. Suaminya meninggal. Apakah istri mendapatkan harta warisan?
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab:
Jika talaknya adalah talak raj’i dan suami meninggal sebelum istri keluar dari masa iddah, istri mendapatkan warisan sesuai dengan bagiannya menurut syariat.
Akan tetapi, apabila suami meninggal ketika istri sudah keluar dari masa ‘iddah, istri tidak mendapatkan warisan. Demikian pula jika talaknya adalah talak ba’in yang tidak bisa dirujuk, seperti wanita yang ditalak dengan imbalan harta (khulu’, -red.), atau yang ditalak ketiga kalinya, atau yang semisalnya yang menghasilkan talak ba’in; istri tidak mendapatkan warisan dari suami yang menalaknya. Sebab, ketika suami meninggal, statusnya tidak lagi sebagai istri.
Yang dikecualikan adalah seorang istri yang ditalak oleh suami yang sedang sakit yang mengantarkannya kepada kematian, dan diduga suami menalak istri tersebut karena ingin menghalangi istri mendapatkan warisan; istri yang ditalak seperti ini tetap mendapatkan warisan—meski talaknya adalah talak ba’in—baik suami meninggal saat masa ‘iddah atau setelahnya, selama istri belum menikah lagi. Ini adalah pendapat yang lebih tepat di antara dua pendapat ulama karena (kaidah) “memperlakukan seseorang berlawanan dengan niatnya”.
(Fatawa ad-Da’wah, asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, 2/205; dinukil dari Fatawa al-Jami’ah lil Mar’ah al-Muslimah, 2/548)
Warisan Bagi Istri yang Belum Digauli
Seorang lelaki meminang seorang gadis dan telah sempurna akad nikahnya. Sebelum digauli, si lelaki meninggal dunia. Dia meninggalkan sejumlah harta dalam keadaan tidak memiliki anak, kerabat, dan ahli waris seorang pun, selain istri tersebut yang baru dinikahinya. Apakah istri tersebut mendapatkan warisan meski belum digauli?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab:
Ya, si istri mendapatkan warisan meski belum digauli. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah ‘azza wa jalla,
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.” (an-Nisa: 12)
Dengan semata-mata akad nikah, seorang perempuan telah menjadi istri. Apabila akad nikah telah sempurna dan suami meninggal dunia, dia mendapat warisan. Selain itu, dia terkena hukum ‘iddah seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya, meski belum digauli. Istri juga berhak mendapatkan mahar secara penuh.
Adapun sisa harta setelah dikurangi bagian warisan untuk istri diberikan kepada lelaki yang paling dekat kekerabatannya. Terkait dengan pertanyaan yang diajukan bahwa suami tidak memiliki ahli waris seorang pun, baik ashabul furudh maupun ‘ashabah, sisa harta yang lebih dari bagian warisan istri diberikan ke baitul mal. Sebab, baitul mal menjadi tempat kembali bagi setiap harta yang tidak berpemilik.
(Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin hlm. 28; dinukil dari Fatawa al-Jami’ah lil Mar’ah al-Muslimah 2/548—549)
Suami Meninggalkan Istri dalam Jangka Waktu Lama
Al-Qur ’an membatasi waktu seorang suami pergi meninggalkan istrinya maksimal empat bulan. Akan tetapi, saya terikat di sini dan tidak mendapatkan izin (pulang) kecuali setelah setahun atau lebih sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Apa hukumnya?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab:
Ucapan penanya bahwa al-Qur’an membatasi waktu maksimal seorang suami meninggalkan istrinya adalah empat bulan, ini pendapat yang salah. Hal ini tidak disebutkan oleh al-Qur’an.
Yang ada dalam al-Qur’an adalah batasan waktu bagi seseorang yang meng-ila’ istrinya—yakni seorang suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya. Allah ‘azza wa jalla membatasinya empat bulan sebagaimana firman-Nya,
“Kepada orang-orang yang meng-ila’ isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya).” (al-Baqarah: 226)
Adapun suami meninggalkan istri dalam keadaan istri merelakannya, tidak mengapa dia pergi selama empat bulan, enam bulan, setahun, atau dua tahun, dengan syarat istri tinggal di negeri yang aman. Jadi, jika istri ditinggalkan di negeri yang aman dan rela ditinggal oleh suaminya mencari rezeki, tidak mengapa bagi suaminya meninggalkannya.
Apabila istri ditinggalkan di negeri yang tidak aman, suami tidak boleh safar dan meninggalkan istrinya di sana.
Apabila istri ditinggal di negeri yang aman, namun istri tidak rela ditinggalkan lebih dari empat bulan atau enam bulan—sesuai dengan keputusan hakim—, suami tidak boleh meninggalkan istrinya. Dia wajib bergaul dengan istrinya secara baik.
(Majmu’ah Durus wa Fatawa al-Haramil Makki, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin 3/270, lihat pula Fatawa Nur ‘ala ad-Darb hlm. 17 dan Majalah al-Buhuts al-Islamiyah 9/60; dinukil dari Fatawa al-Jami’ah lil Mar’ah al-Muslimah 2/549—550)
Hak dan Kewajiban Istri
Apa saja hak dan kewajiban istri?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab:
Hak istri yang wajib (ditunaikan oleh suami) dan kewajiban istri (yang harus dia tunaikan terhadap suami) tidak disebutkan secara tertentu dalam syariat. Hal ini kembali kepada kebiasaan (masyarakat setempat) berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla,
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (an-Nisa: 19)
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (al-Baqarah: 228)
Jadi, apa yang menurut kebiasaan setempat adalah hak istri, maka wajib (ditunaikan oleh suami). Sebaliknya, sesuatu yang tidak dianggap wajib oleh kebiasaan masyarakat setempat, maka tidak wajib pula (ditunaikan).
Hanya saja, ketika kebiasaan setempat menyelisihi syariat, maka syariatlah yang diambil. Misalnya, menurut kebiasaan setempat, seorang suami tidak memerintah keluarganya mendirikan shalat dan berakhlak yang baik. Ini adalah kebiasaan yang batil. Adapun kebiasaan masyarakat setempat yang tidak menyelisihi syariat, Allah ‘azza wa jalla mengembalikan (hukum) kepadanya, sebagaimana disebutkan oleh ayat di atas.
Para pemegang kekuasaan dalam rumah tangga wajib bertakwa kepada Allah dalam hal orang-orang yang berada di bawah kekuasaan mereka, baik laki-laki maupun perempuan, dan memberi perhatian kepada mereka. Terkadang kita dapati seorang ayah tidak memerhatikan anak-anaknya, baik yang lelaki maupun yang perempuan. Dia tidak pernah menanyakan keadaan anaknya, baik yang ada di rumah maupun yang pergi. Tidak pernah pula ia duduk bercengkerama bersama anak-anaknya. Terkadang pula seorang ayah tidak berkumpul bersama anak-anak atau istrinya selama satu-dua bulan. Ini adalah kesalahan yang besar.
Kami menasihati saudara-saudara kami agar bersemangat menyatukan kembali (anggota keluarga). Hendaknya semuanya bisa menghadiri makan siang dan makan malam bersama. Hanya saja, kaum perempuan dari lelaki yang bukan mahram harus dipisah. Hal ini telah menjadi kebiasaan yang mungkar dan menyelisihi syariat, mereka mengumpulkan lelaki dan perempuan yang bukan mahram ketika jamuan makan.
(Durus wa Fatawa al-Haramil Makki, 3/245, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin; diambil dari Fatawa al-Jami’ah lil Mar’ah al-Muslimah, 2/544—545)
Tetap Menaati Suami Meski dengan Wajah Cemberut
Saya seorang istri yang menaati suami dan tunduk terhadap perintah-perintah Allah. Akan tetapi, aku tidak menemuinya dengan rasa senang dan wajah berseri-seri. Sebabnya, suami saya tidak menunaikan hak-hak saya yang wajib dia penuhi dalam hal pakaian. Aku memboikotnya di tempat tidur. Apakah aku berdosa berbuat demikian?
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan menjawab:
Allah ‘azza wa jalla mewajibkan pergaulan yang baik antara suami dan istri. Allah ‘azza wa jalla juga mewajibkan setiap pihak menunaikan hak pasangannya. Dengan demikian, akan sempurnalah manfaat dan maslahat pernikahan. Suami dan istri wajib bersabar terhadap kekurangan dan jeleknya pergaulan yang dia dapati dari pasangannya. Hendaknya ia tetap menunaikan hak pasangannya kemudian meminta haknya kepada Allah ‘azza wa jalla. Ini termasuk sebab langgengnya keluarga, tolong-menolong di dalamnya, dan lestarinya rumah tangganya.
Kami menasihati Anda, wahai penanya, agar bersabar menghadapi kekurangan yang terjadi dari suami Anda. Selain itu, hendaknya Anda menunaikan sepenuhnya hak-hak suami. Sebab, sungguh, akhir urusannya akan menjadi baik. Bisa jadi, penunaian kewajiban istri terhadap suami menjadi sebab dia malu dan sadar.
(al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, 3/242—243; diambil dari al-Fatawa al-Jami’ah lil Mar’ah al-Muslimah, 2/555)
Menghindari Semua yang Menyibukkan dalam Shalat
Apakah boleh seorang wanita muslimah shalat sambil memasang kalung di lehernya atau memakai cincin pada jarinya? Atau dia shalat sementara di hadapannya ada gambar atau cermin? Berikanlah kami fatwa tentang hal ini, barakallahu fikum.
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan menjawab:
Wajib bagi setiap muslim untuk menjauh dari semua yang menyibukkannya dari amalan shalat dan mengganggu shalatnya. Jadi, tidak sepantasnya dia shalat menghadap cermin, menghadap pintu yang terbuka, atau hal lainnya yang menyibukkan atau mengganggu shalatnya.
Demikian pula gambar (makhluk bernyawa), tidak sepantasnya seseorang shalat di tempat yang ada gambar yang digantung atau dipajang, karena perbuatan tersebut menyerupai orang-orang yang beribadah kepada gambar-gambar. Sisi lainnya, apabila gambar berada di hadapannya tentu akan mengganggu shalatnya dan menyibukkan pandangannya.
Tentang memasang perhiasan saat shalat, ini pun termasuk hal yang menyibukkan orang yang shalat. Tidak sepantasnya dia melakukan pekerjaan yang menyibukkan dari shalatnya. Dia bisa menunda memakai perhiasan atau lainnya sampai selesai dari shalatnya.
Akan tetapi, kalau pun dilakukan dan tidak membutuhkan waktu yang lama serta tidak membutuhkan gerakan yang banyak, shalatnya sah. Gerakan yang ringan yang tidak memengaruhi shalat, seperti meluruskan pakaian dan serban, memakai jam tangan, dan semisalnya. Yang seperti ini tidak apa-apa dilakukan, walaupun sepantasnya seorang muslim berkonsentrasi dalam shalatnya dan tidak melakukan apa pun selain amalan shalatnya.
(Majmu’ Fatawa wa Rasail 1/351)
Janji Surga untuk Perempuan yang Sabar

Janji Surga untuk Perempuan yang Sabar

Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah
bunga
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian adalah orang yang paling bertakwa.” (al-Hujurat: 13)
Demikianlah standar kemuliaan di sisi Allah ‘azza wa jalla, Sang Pencipta manusia, menyelisihi pandangan mayoritas manusia yang melihat seseorang karena statusnya, kekayaan, kedudukan, dan keturunannya. Bisa jadi, seseorang yang “berkantong tebal”, berkedudukan, dari kelas bangsawan, demikian mulia di mata mereka, walaupun dari sisi agama si orang “mulia” tersebut kosong melompong, jauh dari kesalehan dan ketakwaan.
Sebaliknya, bisa jadi ada seseorang yang tidak bernilai di mata mereka, ibarat manusia buangan atau pinggiran, karena kemiskinannya atau karena fisiknya yang mengundang cela. Padahal karena takwa yang ada dalam kalbunya sebenarnya berderajat mulia di langit sana.
Ada satu kisah di masa nubuwwah tentang seorang perempuan hitam yang mungkin di mata manusia dia tidak ‘berharga’ karena fisiknya dan sakitnya.
Atha bin Abi Rabah rahimahullah berkisah sebagai berikut. Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma pernah berkata kepadaku, “Maukah aku tunjukkan kepadamu seorang perempuan yang termasuk penduduk surga?”
“Tentu,” jawabku.
Kata Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, “Perempuan yang berkulit hitam itu. Dia pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya mengeluh, ‘Saya menderita kesurupan (ash-shar’), kalau sedang kambuh tersingkap auratku. Karena itu, doakanlah kepada Allah ‘azza wa jalla agar menyembuhkanku.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda memberi pilihan kepadanya, “Apabila mau, engkau bersabar dan ganjaranmu adalah surga. Namun, apabila engkau tetap ingin sembuh dari sakitmu, aku akan memohon kepada Allah ‘azza wa jalla untuk menyembuhkanmu.”
Si perempuan menjawab, “Aku pilih bersabar.” Kemudian dia melanjutkan ucapannya, “Namun, auratku tersingkap saat kambuh. Karena itu, doakanlah kepada Allah ‘azza wa jalla agar auratku tidak terbuka.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mendoakannya. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Subhanallah! Sebuah pilihan yang luar biasa, memilih bersabar dalam derita di dunia demi meraih kebahagiaan di negeri sana. Betapa besarnya keyakinan si perempuan atas janji yang diberikan,
“Apabila mau, engkau bersabar dan ganjaranmu adalah surga.” Dengan pilihannya untuk bersabar menunjukkan si perempuan termasuk orang yang beroleh syahadah atau dipersaksikan dan diberi kabar gembira oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga.
Terkait dengan hadits di atas, perlulah kita ketahui bahwa syahadah sebagai penghuni surga itu ada dua macam:
  1. Syahadah ‘ammah atau persaksian yang umum, yaitu orang yang dipersaksikan masuk surga dengan menyebut sifat-sifat mereka.
Siapakah mereka? Mereka adalah semua orang yang beriman dan bertakwa. Allah ‘azza wa jalla berfirman tentang surga,
“(Surga itu) telah disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.” (Ali Imran: 133)
Jadi, setiap mukmin yang bertakwa dan beramal saleh kita persaksikan termasuk penduduk surga. Namun, kita tidak menyebut nama-nama tertentu,  “Si A”, atau “Si B”, karena kita tidak tahu akhir keadaan seseorang ketika menutup umurnya dan kita tidak tahu apakah batinnya sama dengan lahiriahnya. Karena itu, apabila ada seorang yang baik meninggal dunia, kita katakan, “Kita berharap dia termasuk penghuni surga.” Adapun memastikan dengan mempersaksikan, “Dia pasti masuk surga,” ini tidak diperbolehkan.
  1. Syahadah khashah atau persaksian yang khusus, yaitu mereka yang dipersaksikan dengan ta’yin (menyebut namanya).
Siapakah mereka? Mereka adalah orang-orang yang dinyatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penghuni surga dengan menyebut namanya atau menunjuk orangnya, seperti para sahabat yang digelari al-Asyrah al-Mubasysyarina bil Jannah, yaitu Abu Bakr ash-Shiddiq, Umar ibnul Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Said bin Zaid, Sa’d ibnu Abi Waqqash, Abdurrahman bin Auf, Thalhah bin Ubaidillah, Abu Ubaidah Amir ibnul Jarrah, dan az-Zubair ibnul Awwam radhiallahu ‘anhum.
Contoh yang lain, Tsabit bin Qais bin Syammas, Sa’d bin Mu’adz, Abdullah bin Salam, Bilal bin Rabah, dan selain mereka radhiallahu ‘anhum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memastikan bahwa mereka penghuni surga, maka tanpa ragu kita mengatakan, “Abu Bakr radhiallahu ‘anhu masuk surga”, “Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu masuk surga”, dan seterusnya.
Termasuk pula perempuan hitam yang disebutkan dalam hadits di atas, kita yakin dia pasti termasuk penduduk surga.
Perempuan berkulit hitam mungkin tidak bernilai dalam pandangan manusia. Apalagi ia memiliki penyakit dan tersingkap auratnya saat penyakitnya kambuh. Karena itu, dia menginginkan kesembuhan dengan meminta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kesembuhannya. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan sesuatu yang jauh lebih nikmat apabila bisa bersabar, yaitu ‘masuk surga’.
Siapakah yang tidak ingin masuk surga?
Si perempuan hitam itu pun memilih bersabar walau harus menanggung derita di dunia dengan penyakit shar’nya[1].
Demikianlah hadits ini berbicara tentang seorang wanita yang di mata manusia bisa jadi tidak bernilai, dipandang hina dan direndahkan, apatah lagi dengan saki rahimahullah yang dideritanya. Namun, ternyata menurut pandangan syariat dia begitu bernilai, karena kuatnya keyakinannya kepada Allah ‘azza wa jalla, keimanannya akan janji surga dan kesabarannya menanggung derita di dunia demi sebuah asa yang paling tinggi; masuk surga. Bagaimana dengan kita? Tentunya kita harus yakin bahwa kesabaran itu pasti berbuah kebaikan di dunia dan terlebih lagi di akhirat.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawwab.
(Faedah dari penjelasan Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin rahimahullah terhadap hadits ini dalam kumpulan hadits pada kitab Riyadhush Shalihin, 1/131—134)

[1] Penyakit ash-shar’ (mengamuk seperti yang dialami orang yang kesurupan atau gila) ada dua macam:
Karena gangguan saraf. Penyakit ini bisa diobati, dengan izin Allah ‘azza wa jalla, oleh para dokter dengan memberikan obat kepada penderitanya sehingga bisa menenangkannya atau membuat sakitnya hilang sama sekali.
Karena gangguan jin/setan. Setan merasuki tubuh si penderita sehingga dia kesurupan dan kehilangan kesadarannya.
Untuk macam yang kedua (kesurupan karena gangguan jin) ini, apabila belum menimpa seseorang, perlu dilakukan pencegahan; dan apabila sudah telanjur terkena, perlu dilakukan pengobatan untuk menghilangkannya.
Pencegahan dilakukan dengan senantiasa mengamalkan wirid-wirid harian: pagi dan petang. Demikian pula membaca ayat kursi pada malam hari sebelum tidur, karena siapa yang mengamalkannya niscaya Allah ‘azza wa jalla terus memberikan penjagaan kepadanya dan setan pun tidak dapat mendekatinya hingga pagi hari. Termasuk pula membaca surah al-Ikhlash dan al-Mu`awwidzatain (al-Falaq dan an-Nas).
Pengobatan dilakukan dengan meruqyah penderita, yaitu membacakan padanya al-Qur’an dan doa-doa yang ma’tsur (ada atsarnya).
Mempersiapkan Masa Depan Anak

Mempersiapkan Masa Depan Anak

Orang tua memang harus memiliki kesadaran bahwa melalui tangannyalah masa depan anak-anak akan terbentuk. Bagaimana kondisi generasi harapan itu, tergantung upaya dan arahan yang sekarang dikerahkan. Karena itulah, kita harus memiliki perhatian dan upaya penuh untuk membekali anak-anak dengan segala sesuatu yang bermanfaat untuk mereka, di dunia dan di akhirat. Inilah bimbingan yang sarat faedah bagi kita, dari Fadhilatusy Syaikh Dr. Abdullah bin Abdirrahim al-Bukhari hafizhahullah.
cahaya
Salah satu hal penting yang bermanfaat bagi agama dan dunia seorang anak adalah penanaman keyakinan yang lurus dalam diri mereka. Diiringi dorongan untuk berbuat baik dan bergaul dengan orang-orang yang baik, serta memperingatkan mereka dari perbuatan dan pergaulan yang buruk. Di samping itu, membiasakan mereka untuk menegakkan shalat. Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Dan perintahkanlah keluargamu untuk menegakkan shalat dan bersabarlah dalam memerintahkannya. Kami tidaklah meminta rezeki kepadamu. Kamilah yang memberimu rezeki. Dan kesudahan baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (Thaha: 132)
Bersabda pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّ ةَالِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الَمضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk menegakkan shalat ketika mencapai usia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat ketika mencapai usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.”
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, Tuhfatul Maudud, menjelaskan, “Dalam hadits ini, terkandung tiga macam pendidikan adab: memerintahkan anak-anak untuk menegakkan shalat, memukul mereka jika meninggalkan shalat pada usia sepuluh tahun, dan memisahkan tempat tidur mereka.”
Pada tempat yang lain, beliau menerangkan pula, “Seorang anak walaupun belum mukallaf, namun walinya adalah seorang mukallaf. Seorang wali tidak boleh membiarkan anaknya melakukan sesuatu yang haram. Sebab, dia nanti akan terbiasa dan amat sulit memisahkannya dari perbuatan itu. Ini pendapat yang paling sahih di antara dua pendapat ulama.
Orang yang berpendapat anak-anak tidak haram melakukan perbuatan haram beralasan bahwa mereka itu belum mukallaf sehingga belum diharamkan bagi mereka (anak laki-laki) mengenakan pakaian sutra misalnya, sebagaimana halnya hewan boleh melakukan sesuatu yang haram.
Ini adalah kias yang paling rusak! Seorang anak—walaupun belum mukallaf— dia dipersiapkan untuk menerima beban syariat. Oleh karena itu, tidak boleh ia dibiarkan shalat tanpa wudhu, shalat tanpa menutup aurat dan dalam keadaan bernajis, tidak boleh pula minum khamr, berjudi, dan berbuat homoseks.”
Selanjutnya, beliau menjelaskan pula, “Tatkala anak telah berumur sepuluh tahun, kekuatan, akal, dan kemampuannya untuk menunaikan berbagai ibadah semakin bertambah. Karena itu, pada usia ini dia harus dipukul jika meninggalkan shalat, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pukulan ini adalah pukulan untuk mendidik dan melatih si anak.
Pada usia sepuluh tahun ini, anak-anak juga memiliki kondisi lain, yaitu kemampuannya untuk membedakan yang benar dan yang salah (tamyiz) ataupun kemampuan pemahamannya telah semakin kuat. Oleh karena itu, kebanyakan fuqaha berpendapat wajibnya anak yang seperti ini untuk beriman dan dihukum jika enggan untuk beriman. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Abul Khaththab danyang lainnya. Ini adalah pendapat yang sangat kuat. Walaupun anak ini belum dicatat amalannya dalam perkara-perkara cabang (selain perkara keimanan, -pen.), sesungguhnya dia telah dianugerahi alat untuk mengenali Sang Pencipta, mengakui keesaan-Nya, membenarkan rasul-rasul-Nya, dan mampu memahami hal semisal ini serta mengambil kesimpulan darinya. Dia juga telah mampu memahami berbagai pengetahuan, pekerjaan, dan segala sesuatu yang baik dalam kehidupan dunianya. Karena itulah, tidak ada lagi uzur baginya jika dia kufur kepada Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya, sedangkan dalil-dalil tentang keimanan kepada Allah ‘azza wa jalla ini lebih jelas daripada setiap pengetahuan dan bidang kerja yang dia pelajari.”
Berpijak dengan hal ini, maka keimanan kepada Allah ‘azza wa jalla wajib ditanamkan dalam hati anak. Keimanan ini adalah suatu hal yang paling baik, paling sempurna, dan paling agung pahalanya di sisi Allah ‘azza wa jalla dari segala hal yang ditanamkan oleh ayah dan ibu dalam hati si anak. Keimanan ini menjadi pembuka bagi segala kebaikan, fondasi segala ketaatan dan kebaktian, serta prinsip paling pokok agar dapat beristiqamah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah memberikan penerangan kepada Ibnu ‘Abbas kecil yang kala itu sedangmembonceng di belakang beliau,
يَا غُلَامُ، إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ: احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ، إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ، وَاعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ، وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتِ الْأَقْلَامُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ.
“Nak, sesungguhnya aku akan mengajarimu beberapa kalimat: Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya engkau dapati Allah ada di hadapanmu. Jika engkau meminta, mintalah kepada Allah. Jika engkau minta pertolongan, mintalah pertolongan kepada Allah. Ketahuilah, jikalau seluruh umat ini berkumpul untuk memberikan manfaat kepadamu, sungguh mereka tidak akan bisa memberi manfaat kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan bagimu. Jika mereka semua berkumpul untuk membahayakanmu, sungguh mereka tidak akan bisa membahayakanmu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan akan menimpamu. Telah diangkat pena dan telah kering lembaran-lembaran (catatan takdir).”
Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah dalam Jami’ul ‘Ulum wal Hikam menjelaskan hadits ini, “Barang siapa menjaga Allah ‘azza wa jalla ketika masa kecil dan di saat kuatnya, niscaya Allah ‘azza wa jalla akan menjaganya di masa tua dan di saat lemah kekuatannya, dan Allah ‘azza wa jalla akan menganugerahinya pendengaran, penglihatan, kemampuan, kekuatan, dan akalnya.”
Memenuhi hati dengan ibadah kepada Allah ‘azza wa jalla, mewujudkan tauhid kepada- Nya, dan menanamkan itu semua dalam hati anak merupakan salah satu bentuk pengagungan kepada Allah ‘azza wa jalla dalam jiwa mereka, dan bimbingan terhadap mereka untuk menuju kebaikan.  Dalam hal ini, terkandung manfaat bagi seluruh hamba, baik dia seorang ayah maupun seorang anak, di dunia dan di akhirat.
Kemudian, ketika si anak telah mencapai usia baligh, dia diajari perkara agama yang penting. Anak mulai diajari perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban agamanya, karena kini dia telah mukallaf. Dia diajari perkara mandi dan semisalnya, diajari berhijab jika dia seorang wanita.
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan, “Mayoritas kerusakan anak justru disebabkan oleh orang tua dan kurangnya perhatian orang tua terhadap anak. Anak tidak diajari kewajiban ataupun sunnah dalam agama. Mereka sia-siakan si anak semasa kecilnya, sehingga tidak bisa memberi manfaat bagi dirinya sendiri, maupun bagi orang tuanya di saat orang tuanya telah renta. Ada orang tua yang mencelai anaknya karena kedurhakaannya. Si anak pun menukas, ‘Wahai, Ayah! Dahulu engkau berbuat durhaka padaku sewaktu aku masih kecil, maka sekarang aku mendurhakaimu saat engkau telah tua!’.”
Ringkasnya, pada tahapan ini, orang tua wajib mengajari anak-anaknya segala sesuatu yang harus dimengerti oleh seorang mukallaf, yaitu perkara syar’i yang seorang muslim tidak boleh tidak mengetahuinya. Ini adalah salah satu dari sekian banyak hak anak yang harus ditunaikan oleh orang tua.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Dinukil dan diterjemahkan oleh Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran dari kitab Huququl Aulad ‘alal Aba’ wal Ummahat, karya Fadhilatusy Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdirrahim al-Bukhari hafizhahullah, hlm. 33—36 dan 42)
Jangan Mudah Minta Cerai!

Jangan Mudah Minta Cerai!

Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah
208990_gelas-pecah_663_382
Ikatan suami istri merupakan pertalian yang tidak ada duanya dan tidak ada yang menyamainya. Karena kedua belah pihak masing-masing leluasa tanpa batas melihat diri pasangannya. Ibarat mereka adalah dua jiwa yang seolah melebur jadi satu, yang hal ini tidak didapatkan dalam hubungan yang lain. Karenanya memang tepat bila dikatakan, tidak ada hubungan yang dapat menandingi hubungan pernikahan.
Dalam jalinan pernikahan, terlihat dengan jelas fisik dan akhlak kedua belah pihak oleh pasangannya tanpa bisa ditutup-tutupi. Semua ini pada akhirnya dapat mengantarkan kepada rasa cinta atau bahkan sebaliknya muncul rasa tidak suka. Keduanya pada akhirnya semakin lekat atau justru menjauh. Berdasar rasa tersebut, timbul keinginan kuat untuk tetap menjaga kelanggengan hubungan nikah atau sebaliknya, terbetik keinginan untuk mengakhirinya.
Namun perlu dicamkan, mempertahankan sebuah pernikahan merupakan perkara yang diharapkan oleh syariat. Karena menguraikannya bisa berdampak banyak madarat.
Hanya saja kebersamaan suami istri memang tidak bisa lepas dari satu atau sekian hal yang mengeruhkan kemurniannya. Sebab, kecocokan dan kesesuaian tidak bisa sempurna dalam banyak sisi, hanya di surgalah didapatkan Ikatan suami istri merupakan pertalian yang tidak ada duanya dan tidak ada yang menyamainya. Karena kedua belah pihak masing-masing leluasa tanpa batas melihat diri pasangannya. Ibarat mereka adalah dua jiwa yang seolah melebur jadi satu, yang hal ini tidak didapatkan dalam hubungan yang lain. Karenanya memang tepat bila dikatakan, tidak ada hubungan yang dapat menandingi hubungan pernikahan. tersebut dijadikan alasan, niscaya tidak tersisa satu pun ikatan nikah di dunia ini kecuali semuanya akan terurai.
Syariat membolehkan perpisahan manakala hidup bersama menjadi suatu kemustahilan dikarenakan adanya pertikaian yang tidak mungkin terselesaikan atau adanya kezalimanyang mengkhawatirkan tidak tertunaikannya hak dengan semestinya.
Mengakhiri Pernikahan
Kita ketahui bahwa ikatan pernikahan bisa terurai dengan dua cara.
  1. Dengan talak atau cerai
Suami menalak istrinya dengan mengucapkan perkataan yang dipahami sebagai talak. Saat dibolehkan talak adalah pada masa suci istri, tanpa pernah digauli sewaktu itu; atau pada saat istri sedang mengandung janinnya. Selama masa iddah (untuk talak raj’i), istri tetap tinggal serumah dengan suaminya karena statusnya tetap sebagai istri sampai selesainya masa iddah.
  1. Dengan khulu’
Istri melepaskan diri dari suaminya karena keinginan si istri, dengan memberi iwadh, semacam tebusan, kepada suaminya.
Khulu’ ini diperbolehkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah ketika ada sebab. Dalam al-Qur’an, kita dapati penyebutannya dalam ayat berikut.
“Jika kalian khawatir keduanya (suami istri tersebut) tidak dapat menegakkan batasan-batasan atau hukum-hukum Allah, tidak ada dosa bagi keduanya terhadap tebusan yang diberikan istri kepada suaminya.” (al-Baqarah: 229)
Adapun dalam as-Sunnah, pada hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتٍ بْنِ قَيْسٍ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا أنْقَمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِيْنٍ وَلاَ خُلُقٍ، إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ فَتَرِدِّيْنَ عَلَيْهِ حَدِيْقَتَهُ؟ : فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَردَّتْ عَلَيْهِ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا..
Istri Tsabit bin Qais bin Syammas radhiallahu ‘anha datang ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah mencela Tsabit pada agama dan tidak pula pada akhlaknya. Akan tetapi, aku khawatir jatuh dalam kekufuran.”[1]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Apakah kamu bersedia mengembalikan kebunnya kepadanya?”
Si wanita menjawab, “Ya.”
Dia pun mengembalikan kebun yang dimaksud. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Tsabit radhiallahu ‘anhu untuk melepaskannya. (HR. al-Bukhari dalam Shahihnya, Kitab ath-Thalaq)
Dalam satu riwayat, istri Tsabit radhiallahu ‘anha mengeluh kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَلَكِنِّي لاَ أُطِيْقُهُ
Maknanya, ‘Aku tidak sanggup hidup bersamanya’.
Dalam kasus khulu’, tebusan yang diberikan oleh si istri boleh diterima oleh si suami. Hanya saja dengan syarat khulu’ terjadi karena keinginan istri, bukan karena ada tindakan suami yang menyakiti dan memudaratkannya hingga dia terpaksa menebus dirinya agar terlepas dari suaminya yang zalim dan tidak mencintainya. Bila seperti ini, khulu’ tidak sah. (al-Mulakhkhash al-Fiqhi, Syaikh Shalih al-Fauzan, 2/320)
Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah berkata, “Bila suami menyusahkan istrinya dan memudaratkannya dengan pukulan, menyempitkannya, menahan hak-haknya berupa nafkah, pembagian giliran (bila suami punya istri yang lain), dan semisalnya; dengan tujuan agar si istri menebus dirinya dan si istri memang melakukannya, maka khulu’seperti ini batil dan tebusan yang diberikan tertolak.” (al-Mughni)
Pensyariatan iwadh/tebusan dari istri memiliki hikmah yang agung. Di antaranya menjaga hak-hak para lelaki, menjaga keutuhan keluarga; karena istri tidak bermudah-mudah minta khulu’disebabkan ada konsekuensinya, yaitu mengembalikan pemberian suami. Seandainya khulu’ diperbolehkan tanpa iwadh, niscaya banyak wanita bersegera melakukannya walau karena permasalahan yang kecil yang terjadi antara dia dengan suami.
Istri Minta Cerai
Memutuskan perceraian atau menjatuhkan talak merupakan hak suami. Adapun istri tidak bisa mencerai suaminya. Namun, istri menuntut cerai biasa kita dengar. Bagaimanakah hukum masalah ini?
Datang ancaman yang keras dari penetap syariat terhadap istri yang  menuntut lepas dari ikatan nikah tanpa alasan yang diperbolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dari hadits Tsauban radhiallahu ‘anhu,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الَجنَّةِ.
“Perempuan (istri) mana saja yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang diperkenankan, maka haram baginya mencium wangi surga.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 2226, at-Tirmidzi no. 1187, dan selain keduanya, dinyatakan sahih oleh al-Imam al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi.)
Haram mencium wanginya surga di akhirat kelak, itulah sangsi yang diancamkan penetap syariat. Apakah si istri yang minta cerai tersebut tidak bisa mencium wangi surga pada waktu tertentu, atau dia tidak dapat mencium wangi surga pada awal pertama kali orang-orang yang berbuat baik dapat menciumnya, atau bahkan dia tidak dapat mencium wangi surga sama sekali. (Aunul Ma’bud, Kitab ath-Thalaq, Bab “Fil Khulu’”)
Tahukah Anda, surga itu sangat harum dan wanginya dapat tercium dari jarak yang sangat jauh? Bila demikian, amat merugi orang yang diharamkan mencium aroma wangi surga nan semerbak, wallahul musta’an.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Kedatangan berita yang berisi tarhib (menakut-nakuti atau mengancam) istri yang minta cerai dari suaminya, dibawa kepada keadaan yang si istri minta cerai tanpa ada sebab yang menuntut hal tersebut.” (Fathul Bari, 9/314)
Lalu apakah yang dimaksud dengan ‘alasan yang tidak diperkenankan’ seperti tersebut dalam hadits, مَا بَأْسٍ غَيْرِ مِنْ? Yaitu, si istri meminta cerai bukan karena dia berada dalam suatu kesempitan atau kesulitan yang sangat yang memaksanya untuk meminta berpisah. (Tuhfah al-Ahwazi, Kitab ath-Thalaq, Bab “Ma Ja’a fi al-Mukhtali’at”)
Misalnya, dia tidak sanggup hidup dan bersabar bersama suaminya karena sifat fisik atau akhlak suami.
Seorang istri yang salihah tentunya tidak akan bermudah-mudah meminta cerai hanya karena suatu alasan yang sepele atau mengada-ada. Dalam berumah tangga dengan suaminya, dia berada di antara sifat syukur dan sabar. Kebaikan dan kelebihan suaminya dia syukuri. Adapun kekurangan yang diterimanya dalam berumah tangga, dia sabari. Tidaklah dia jadikan setiap permasalahan dengan suaminya sebagai alasan untuk minta cerai.
Bagaimana halnya dengan minta khulu’?
Ada hadits yang memperingatkan dari meminta khulu’, di antaranya hadits Tsauban radhiallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اَلْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
“Al-Mukhtali’at adalah munafik.” (HR. at-Tirmidzi, no. 1186, dinyatakan sahihdalam ash-Shahih al-Jami’, 2/1133)
Yang dimaksud al-mukhtali’at adalah istri yang minta khulu’ dan minta cerai dari suami tanpa alasan yang diperkenankan. Mereka dikatakan munafik, yakni bermaksiat secara batin dan menampakkan ketaatan secara zahir.
Ath-Thibi rahimahullah mengatakan bahwa ucapan ini adalah bentuk mubalaghah, yang sangat ditekankan dari berbuat demikian. (Tuhfatul Ahwadzi)
Ibnu Qudamah rahimahullah mengomentari, “Hal ini menunjukkan haramnya meminta khulu’ tanpa ada kebutuhan, karena akan memudaratkan dan suaminya, serta menghilangkan maslahat nikah tanpa ada kebutuhan.” (al-Mughni)
Kata Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah, “Khulu’ hukumnya mubah (dibolehkan) bila terkumpul sebab-sebabnya yang diisyaratkan dalam ayat yang mulia2. Yaitu kekhawatiran sepasang suami istri bila keduanya mempertahankan pernikahan, niscaya keduanya tidak dapat menegakkan hudud/batasan yang Allah ‘azza wa jalla tetapkan. Bila tidak ada kebutuhan untuk khulu’, maka dibenci, bahkan haram menurut sebagian ulama berdasar hadits,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الَجنَّةِ
“Perempuan (istri) mana saja yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang diperkenankan, maka haram baginya mencium wangi surga.” (al-Mulakhkhash al-Fiqhi, 2/320)
Antara Khulu’ dan Talak
Syariat memerhatikan keseimbangan hak dan kewajiban antara pria dan wanita dalam akad nikah. Tidak ada pihak yang bersikap semena-mena dan melampaui batas terhadap yang lain.
Syariat memberikan hak bagi lelaki untuk mencerai istrinya bila dibutuhkan, sebagaimana memberikan hak kepada istri untuk meminta khulu’ dari suaminya di saat ada kebutuhan.
Dengan demikian, salah satunya tidak berkuasa untuk menahan yang lain agar tetap hidup bersama dalam keadaan pihak lain benci akan hal tersebut. Sebab, hubungan suami-istri dibangun dan tegak di atas cinta, kasih sayang, dan as-sakan (ketenangan dan ketentraman). Apabila salah satu pihak tidak bisa memenuhi hak yang lain dan melampaui batasan yang disyariatkan, ada kesempatan bagi pihak lain untuk menghentikan hubungan tersebut menurut cara yang sesuai dengan hukum syariat.
Akan tetapi, tentu tiap pihak harus bertakwa kepada Allah ‘azza wa jalla dan jangan menjadikan ayat Allah ‘azza wa jalla sebagai permainan. Tidak sepantasnya seseorang menjadikan talak dan khulu’ sebagai sesuatu yang harus segera dituju kecuali ketika hubungan burukdi antara keduanya sampai pada taraf yang tidak mungkin diatasi denganmempertahankan kebersamaan keduanya.
Sebelum menutup pembahasan, ada beberapa faedah dan hukum yang ditunjukkan dalam hadits Tsauban radhiallahu ‘anhu tentang larangan istri meminta cerai sebagaimana telah dibawakan di atas. Di antaranya,
  1. Besarnya hak suami terhadap istrinya.
  2. Tidak halal minta talak dan khulu’ tanpa ada sebab.
  3. Keinginan syariat untuk melanggengkan kebersamaan suami istri.
  4. Talak berada di tangan suami sehingga seorang istri tidak dapat memutuskannya.
  5. Surga itu memiliki aroma yang wangi.
  6. Tidak mesti orang yang haram mencium wanginya surga itu divonis kafir. (Lin Nisa’, Ahkam wa Adab, Syarh al-Arba’in an-Nisaiyah, hlm. 232)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

[1] Yang dimaksud oleh istri Tsabit radhiallahu ‘anha, dia khawatir jatuh dalam perbuatan mengufuri kebaikan suami padahal hal ini terlarang dan dia khawatir tidak bisa menunaikan hak suaminya dan kewajibannya sebagai istri dengan semestinya karena kebenciannya yang sangat kepada suaminya. (al-Mulakhkhash al-Fiqhi, 2/321)
Ruqyah Adalah Kesyirikan?

Ruqyah Adalah Kesyirikan?

RUQYAH ADALAH KESYIRIKAN?
Pada edisi 99 hlm. 62, poin 4 tertulis, “Sesungguhnya ruqyah, tamimah dan thiyarah adalah perbuatan syirik.” (HR. Abu Dawud, sahih) Pertanyaan saya, apakah ruqyah termasuk syirik?
08238XXXXXXX
Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi

Menjawab pertanyaan Saudara, kami katakan bahwa ruqyah ada dua macam. Ada yang mengandung kesyirikan dan ada yang tidak.
Sebab, pengobatan dengan ruqyah telah dilakukan juga oleh orang-orang jahiliah, yaitu pengobatan dengan bacaan atau mantra. Dengan datangnya Islam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ruqyah ala jahiliah, yaitu yang dengan mantra atau bacaan yang mengandung kesyirikan.
Pada saat yang sama, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan ruqyah dengan bacaan yang syar’i, misalnya dengan al-Qur’an atau doa yang diajarkan oleh Islam. Hal itu sebagaimana yang ditunjukkan oleh riwayat berikut ini.
عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأ شْجَعِيِّ قَالَ: كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ،لا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ
Dari Auf bin Malik radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami dahulu meruqyah pada masa jahiliah. Kami mengatakan, Wahai Rasulullah, apa pandanganmu dalam hal itu?
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, Perlihatkan kepadaku ruqyah kalian. Tidak mengapa dengan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan.” (HR. Muslim)
Yang mengandung kesyirikan artinya adalah ruqyah yang terdapat permintaan pertolongan kepada selain Allah ‘azza wa jalla. (Fathul Majid hlm. 147)
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang ruqyah, sebagaimana riwayat berikut ini.
نَهَى رَسُولُ اللهِ عَنِ الرُّقَى فَجَاءَ آلُ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ إِلَى رَسُولِ اللهِ فَقَالُوا:  يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهُ كَانَتْ عِنْدَنَا رُقْيَةٌ نَرْقِي بِهَاذ مِنَ الْعَقْرَبِ وَإِنَّكَ نَهَيْتَ عَنِ الرُّقَى. قَالَ: فَعَرَضُوهَا عَلَيْهِ فَقَالَ: مَا أَرَى بَأْسًا، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَنْفَعْهُ
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ruqyah dan adalah keluarga Amr bin Hazm memiliki bacaan ruqyah yang mereka pakai untuk meruqyah dari sengatan kalajengking. Mereka datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau melarang dari ruqyah dan kami memiliki bacaan ruqyah yang kami pakai untuk meruqyah dari sengatan kalajengking.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Perlihatkan kepadaku bacaan ruqyah kalian.”
Mereka pun memerlihatkannya (membacakannya) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku lihat tidak apa-apa. Barang siapa di antara kalian yang mampu memberi manfaat kepada saudaranya, lakukanlah.” (Sahih, HR. Ahmad, Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan yang lain. Lihat secara rinci dalam Silsilah ash-Shahihah, 472)
Tampak pula dalam riwayat di atas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ruqyah jenis tertentu dan pada saat yang sama membolehkan jenis yang lain.

Jenis Ruqyah yang Dilarang
An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarah Muslim.
  1. (Ada sebuah pendapat) bahwa ruqyah dilarang kemudian beliau membolehkan bahkan melakukan dan ditetapkan dalam syariat bahwa itu boleh.
  2. Yang dilarang adalah ruqyah yang tidak diketahui maknanya.
  3. Larangan itu bagi mereka yang meyakini bahwa ruqyah itu dengan sendirinya memberi manfaat (tanpa kehendak Allah ‘azza wa jalla), seperti halnya yang diyakini oleh orang-orang jahiliah.
Di samping larangan itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga membolehkannya. Atas dasar itu al-Khaththabi mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah meruqyah dan pernah diruqyah, pernah memerintahkan dan pernah membolehkannya. Jika dengan al-Qur’an dan dengan menyebut-nyebut nama Allah ‘azza wa jalla, ini boleh atau bahkan diperintahkan. Dilarang atau dibencinya ruqyah hanyalah jika tidak menggunakan bahasa Arab. Sebab, bisa jadi lafadz yang dipakai ialah kata-kata kufur atau yang mengandung kesyirikan.”
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah mengatakan, “Termasuk hal yang terlarang adalah yang dilakukan orang-orang jahiliah yang meyakini bahwa ruqyah tersebut dapat menghilangkan penyakit. Mereka meyakini hal tersebut adalah bantuan dari jin (makhluk halus).”
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa seseorang tidak boleh meruqyah dengan menyebut semua nama yang tidak dikenal, lebih-lebih lagi berdoa dengannya. Sebab, berdoa dengan selain bahasa Arab hukumnya dimakruhkan. Itu hanya diperbolehkan bagi orang yang kurang bisa berbahasa Arab.
As-Suyuthi rahimahullah menyimpulkan bahwa ulama sepakat tentang bolehnya ruqyah selama memenuhi tiga syarat berikut.
  1. Menggunakan kalamullah atau dengan menyebut nama Allah ‘azza wa jalla dan sifat-Nya.
  2. Menggunakan bahasa Arab dan diketahui maknanya.
  3. Meyakini bahwa ruqyah tidak memberi manfaat dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah ‘azza wa jalla. (Fathul Majid, 147—148)


MENGHUKUMI SEBAGIAN IMAM AHLUS SUNNAH SEBAGAI AHLI BID’AH
Apa hukum menganggap sejumlah imam Ahlus Sunnah sebagai ahli bid’ah dengan alasan mereka terjatuh dalam kesalahan pada urusan akidah, seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan selain keduanya?
 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab sebagai berikut.
 Barang siapa melakukan kesalahan, kesalahannya tersebut tidak boleh diambil. Kesalahan tetap tertolak, sebagaimana ucapan al-Imam Malik rahimahullah, “Tidak ada dari kita kecuali bisa diterima dan bisa ditolak, selain penghuni kubur ini.” Maksud beliau ialah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Setiap ulama bisa salah dan bisa benar. Maka dari itu, kebenarannya diambil dan kesalahannya ditinggalkan. Apabila dia termasuk pemeluk akidah salafiyah namun terjatuh pada beberapa kesalahan, kesalahan itu ditinggalkan. Kesalahan tersebut tidak mengeluarkannya dari lingkup salafiyah selama dia dikenal mengikuti generasi salaf. Hanya saja, dia salah dalam menjelaskan beberapa hadits atau mengucapkan beberapa kalimat yang keliru. Ketika demikian, kesalahannya tidak diterima dan tidak diikuti.
Demikian pula halnya seluruh imam-imam agama—semisal asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Malik, Ahmad, ats-Tsauri, al-Auza’i, atau yang selain mereka—ketika terjatuh dalam kesalahan. Kita ambil kebenaran yang ada pada mereka dan kita tinggalkan kesalahannya. Kesalahan (yang dimaksud di sini) ialah segala sesuatu yang menyelisihi dalil syariat, yaitu ucapan Allah ‘azza wa jalla dan ucapan Rasul-Nya. Tidak ada seorang pun yang boleh diambil kesalahannya yang menyelisihi dalil syariat. Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Apa saja harta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (al-Hasyr: 7)
Para ulama telah bersepakat bahwa ucapan setiap manusia bisa diambil dan bisa ditolak, selain ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, yang wajib ialah mengikuti syariat yang dibawa oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, menerimanya, dan tidak membantah  sesuatu pun darinya. Hal ini berdasarkan ayat di atas dan yang semakna dengannya. Demikian pula berdasarkan firman-Nya ‘azza wa jalla,
“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa: 59)
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Ibnu Baz, 28/254—255)

HUKUM BERMUAMALAH DENGAN PENGANUT SYIAH
Saya seorang pengajar. Bersama kami juga ada beberapa pengajar penganut Syiah. Saya bekerja bersama mereka. Saya memohon nasihat Anda tentang bermuamalah dengan mereka.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin menjawab sebagai berikut.
Anda hendaknya menasihati dan mengarahkan mereka kepada kebaikan. Anda ajari mereka bahwa menganut agama Rafidhah itu tidak diperbolehkan; memang kita wajib mencintai dan meridhai Ali radhiallahu ‘anhu, tetapi kita tidak boleh ghuluw (melampaui batas). Tidak boleh dikatakan bahwa Ali mengetahui perkara gaib dan maksum. Tidak boleh pula Ali dijadikan tujuan dipanjatkannya doa—bersama Allah—dan tidak boleh beristighatsah dengannya atau dengan Fathimah radhiallahu ‘anha, al-Hasan, al-Husain, Ja’far ash-Shadiq, dan selainnya.
Anda ajari mereka bahwa inilah yang wajib dilakukan. Anda nasihati mereka. Jika mereka bersikeras di atas bid’ah tersebut, Anda wajib meng-hajr (memboikot) mereka, meski mereka bekerja bersama dengan Anda. Anda meng-hajr mereka dengan tidak menjawab salam, tidak pula memulai mengucapkan salam kepada mereka.
Akan tetapi, apabila mereka tidak menampakkan bid’ah mereka dan secara lahiriah menampakkan kesamaan dengan Anda, mereka dihukumi sebagai munafik. Anda bermuamalah dengan mereka sebagaimana muamalah dengan orang munafik, tidak mengapa. Hal ini seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermuamalah dengan kaum munafik di Madinah yang menampakkan keislaman dan tidak berbuat jahat (kepada kaum muslimin); Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlakukan mereka layaknya kaum muslimin sedangkan urusan batin mereka diserahkan kepada Allah ‘azza wa jalla.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Ibnu Baz, 28/265)

 HUKUM BERMAJELIS DENGAN AHLI BID’AH
Bolehkah kita duduk bermajelis dan belajar kepada ahli bid’ah serta berserikat dengan mereka?
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab sebagai berikut.
Tidak diperbolehkan duduk bermajelis dengan mereka. Tidak boleh pula menjadikan mereka sebagai teman. Mengingkari kebid’ahan mereka hukumnya wajib, demikian pula memperingatkan mereka dari kebid’ahan. Kita memohon keselamatan kepada Allah ‘azza wa jalla.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Ibnu Baz, 28/266)
 PERIBADATAN BERHALA DALAM ISLAM?
Kaum orientalis menuduh bahwa Islam masih menyisakan sebagian bentuk paganisme (peribadatan kepada berhala). Contohnya ialah mencium Hajar Aswad. Bagaimana cara membantah mereka?
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab sebagai berikut.
Contoh yang disebutkan ini bukanlah paganisme. Hal itu adalah perintah yang Allah ‘azza wa jalla tetapkan bagi kita demi sebuah hikmah yang terang. Hal tersebut sama sekali berbeda dengan kebiasaan jahiliah, bukan pula bentuk peribadatan jahiliah.
Allah ‘azza wa jalla menghadapkan perintah-Nya kepada para hamba-Nya sesuai apa yang Dia kehendaki. Apabila Allah ‘azza wa jalla telah memerintahkan sesuatu, hal itu pun menjadi syariat tersendiri, tidak ada hubungannya dengan kebiasaan jahiliah.
Ada beberapa kebiasaan jahiliah yang termasuk perkara yang baik dan ditetapkan oleh Islam. Di antara kebiasaan jahiliah adalah diyat (tebusan) berupa seratus ekor unta, dan ini dikokohkan oleh Islam. Di antara kebiasaan jahiliah adalah al-qasamah (sumpah 50 orang untuk menolak tuduhan pembunuhan atas mereka, -ed.), yang juga dikokohkan oleh Islam.
Demikian pula mencium Hajar Aswad dan menyentuhnya, hal ini termasuk mengagungkan Allah ‘azza wa jalla dan mencari keridhaan-Nya, bukan mencari berkah atau keridhaan dari Hajar Aswad. Hal ini adalah semata-mata menaati perintah Allah ‘azza wa jalla untuk menyentuh Hajar Aswad dan Rukun Yamani. Allah ‘azza wa jalla menguji para hamba-Nya dengan perintah ini, apakah mereka taat atau bermaksiat. Apabila Allah ‘azza wa jalla memerintahkan sesuatu, mereka melaksanakannya.
Allah ‘azza wa jalla menetapkan perintah agar mereka menyentuh Hajar Aswad dan Rukun Yamani, sebagai bentuk cobaan dan ujian, apakah mereka mendengar dan menaatinya? Apakah mereka melaksanakan perintah yang disyariatkan oleh Allah kepada mereka atau tidak?
Oleh karena itu, ketika Umar radhiallahu ‘anhu mencium Hajar Aswad, beliau mengatakan, “Sungguh, aku tahu bahwa engkau hanyalah sebongkah batu, tidak bisa memberi madharat dan tidak bisa memberi manfaat. Seandainya aku tidak melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, tentu aku tidak akan menciummu.”
Di antara kebiasaan jahiliah adalah memuliakan tamu. Memuliakan tamu masih ada dalam syariat Islam. Semua hal ini, dan akhlak mulia semisalnya yang dicintai oleh Allah dan dianjurkan oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta semua perkara terpuji lainnya, adalah kebiasaan jahiliah yang masih ada, bahkan ditetapkan oleh Islam.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Ibnu Baz, 28/275—276)
BERSEDEKAH ATAS NAMA ORANG YANG PERNAH MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH
Seseorang bertanya kasus berikut. Ayahnya dahulu menyembelih untuk selain Allah, menurut kabar yang disampaikan kepadanya. Dia sekarang ingin bersedekah dan berhaji atas namanya. Dia menganggap, sebab ayahnya terjatuh dalam perbuatan tersebut ialah karena tidak adanya ulama, orang yang membimbing, atau orang yang menasihati ayahnya. Bagaimana hukum dari semua hal ini?
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab sebagai berikut.
Apabila ayahnya dahulu dikenal dengan kebaikan, keislaman, dan kesalehan, dia tidak boleh membenarkan orang—yang tidak dikenal ‘adalah (kebaikan dan kejujuran)nya—yang menukilkan kabar tentang perbuatan ayahnya itu kepadanya.
Disunnahkan baginya untuk mendoakan ayahnya dan bersedekah atas namanya, hingga dia tahu dengan yakin bahwa ayahnya meninggal di atas kesyirikan. Hal ini terwujud dengan adanya persaksian dua orang—atau lebih—yang baik dan tepercaya bahwa mereka melihat ayahnya menyembelih untuk selain Allah ‘azza wa jalla, yakni untuk para penghuni kubur atau lainnya; atau mereka mendengar ayahnya berdoa kepada selain Allah ‘azza wa jalla.
Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminta izin kepada Rabbnya agar diperbolehkan memintakan ampunan bagi ibunya, namun tidak diizinkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Ibu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal pada masa jahiliah di atas agama kekafiran. Setelah itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin agar dibolehkan menziarahi kuburnya. Ini menunjukkan bahwa orang yang meninggal di atas kesyirikan meski dia tidak tahu, maka tidak boleh didoakan, tidak boleh dimintakan ampunan, tidak boleh bersedekah dan berhaji atas namanya.
Adapun orang yang meninggal dalam keadaan dakwah belum sampai kepadanya, ini termasuk urusan Allah ‘azza wa jalla. Pendapat yang benar di kalangan ulama tentang orang yang seperti ini, dia akan diuji pada hari kiamat kelak. Jika taat, dia akan masuk surga; jika bermaksiat, dia akan masuk neraka. Hal ini berdasarkan hadits-hadits sahih yang menerangkan hal tersebut.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Ibnu Baz, 28/289—290)
Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman; bagian ke-2

Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman; bagian ke-2

Al-Ustadz Abu Muhammad Harits
Splash Bubble
Beberapa Faedah
Sebelum menguraikan faedah kisah Nabi Dawud yang diceritakan dalam surat Shad, kami uraikan sedikit alur kisah itu menurut sebagian ahli tafsir yang mencantumkannya dalam kitab mereka.
Nabi Dawud ‘alaihissalaam adalah seorang nabi sekaligus raja yang sangat luas kekuasaannya. Diceritakan bahwa beliau membagi waktunya untuk mengurus kerajaan, memutuskan perkara di antara rakyatnya, dan sebagian lagi untuk beribadah, bertasbih memuji Allah ‘azza wa jalla di dalam mihrabnya.
Adalah beliau, apabila sudah berada di dalam mihrab, tidak ada seorang pun yang masuk menemui beliau sampai beliau sendiri yang keluar kepada rakyatnya.
Pada suatu hari, beliau dikagetkan oleh kedatangan dua orang yang memanjat tembok istana dan masuk ke dalam mihrabnya yang terkunci. Beliau sempat merasa takut.
Kedua orang itu berkata, “Jangan takut. Kami adalah dua orang yang sedang berselisih. Sebagian dari kami berbuat zalim, melanggar hak yang lain. Kami datang menemui Anda untuk menyelesaikan perkara ini di hadapan Anda. Kami memohon agar Anda memutuskan persoalan ini dengan benar dan adil, jauh dari kecurangan dan mau menunjuki kami ke jalan yang benar.”
Setelah itu, salah seorang dari mereka mulai menerangkan duduk perkaranya, dia berkata, “Saudaraku ini mempunyai 99 ekor kambing, sedangkan aku mempunyai seekor. Lalu dia memaksaku agar menyerahkan kambing yang satu itu untuk digabungkan dengan kambing-kambingnya. Dia mengalahkan dan menekanku.”
Begitu selesai dia bicara, Nabi Dawud ‘alaihissalaam segera memutuskan, “Dia memang telah menzalimi kamu, dengan memaksamu menyerahkan kambingmu yang hanya seekor agar digabungkan bersama kambing-kambingnya yang banyak. Memang, kebanyakan orang yang bekerja sama itu, suka menzalimi yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Tetapi, alangkah sedikitnya mereka ini.”
Itulah sekilas kisah yang disebutkan dalam al-Qur’an. Adapun yang dinukil oleh sebagian ahli tafsir, tidak ada yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, riwayatnya lemah dan kebanyakannya dusta, serta tidak layak dinisbahkan kepada seorang raja besar apalagi nabi yang maksum.
Kisah yang beredar dalam kitab-kitab yang ada di tangan ahli kitab penuh dengan pelecehan dan penodaan terhadap kemuliaan seorang nabi dan raja. Karena itu, kami tidak menukilkannya dalam ibrah ini.
Adapun faedah yang dapat dipetik dari kisah ini adalah sebagai berikut. Peristiwa yang dialami oleh Nabi Dawud ‘alaihissalaam adalah pelajaran berharga sekaligus peringatan bagi para kepala negara, di mana saja mereka berada dan di zaman apa pun.
Hendaknya mereka memutuskan semua persoalan rakyatnya dengan aturan yang telah diturunkan oleh Allah k yang menciptakan dia dan rakyatnya. Para penguasa hendaknya ingat bahwa mereka pasti akan dimintai pertanggungjawabannya tentang rakyat yang dipimpinnya. Mereka juga akan dihisab, bahkan lebih berat dari yang lain.
Dinukil oleh Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya dari Ibnu Abi Hatim dari Ibrahim Abu Zur’ah yang pernah mempelajari kitab-kitab terdahulu dan mendalami al-Qur’an. Dia ditanya oleh al-Walid bin ‘Abdul Malik, “Apakah para khalifah (penguasa) itu juga akan dihisab? Bukankah engkau telah mempelajari kitab-kitab terdahulu, mendalami pula al-Qur’an dan menjadi fakih?”
Ibrahim berkata, “Wahai Amirul Mukminin, apakah saya harus mengatakannya?”
“Katakanlah, dengan jaminan keamanan dari Allah ‘azza wa jalla.”
“Wahai Amirul Mukminin, siapakah yang lebih mulia di sisi Allah ‘azza wa jalla, Anda ataukah Nabi Allah Dawud ‘alaihissalaam? Sungguh, Allah ‘azza wa jalla telah mengumpulkan untuk beliau kenabian dan kekuasaan, kemudian memperingatkan beliau dalam Kitab-Nya yang mulia.
Allah ‘azza wa jalla berfirman, ‘Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” (Shad: 26)
Oleh karena itu, apabila seorang nabi yang juga raja dan penguasa besar dihisab bahkan diperingatkan oleh Allah ‘azza wa jalla, sudah tentu yang selain beliau pasti juga dihisab. Kalau Nabi Dawud ‘alaihissalaam sudah jelas perhitungan dan kepastian kedudukan beliau di sisi Allah ‘azza wa jalla, sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla dalam surat Shad ayat 25,
“Dan sesungguhnya dia mempunyai kedudukan dekat pada sisi Kami dan tempat kembali yang baik,” bagaimana dengan orang-orang yang selain beliau yang bukan nabi?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan pula dalam sabdanya,
كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ،
“Masing-masing kamu adalah pemimpin dan akan ditanya tentang rakyatnya. Seorang amir (penguasa) yang berkuasa atas orang banyak adalah pemimpin dan dia akan ditanya tentang mereka.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَةً فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ إِلاَّ لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Tiada seorang pun hamba yang Allah jadikan dia sebagai pemimpin rakyat, lalu tidak menuntun rakyatnya dengan nasihat, melainkan dia tidak akan mendapatkan bau surga.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ma’qil bin Yasar radhiallahu ‘anhu)
Nasihat untuk mereka adalah dengan menjalankan semua upaya yang mengantarkan mereka kepada kebaikan dunia dan akhirat, menjauhkan mereka dari segala sesuatu yang menjerumuskan mereka ke dalam kerusakan, dunia dan akhirat.
Wallahu a’lam.
Seseorang yang bertaubat dengan taubat yang benar dan jujur (nashuha), keadaannya lebih baik daripada keadaan sebelum dia terjatuh dalam kesalahan yang mendorongnya bertaubat. Sebagaimana keadaan Nabi Dawud ‘alaihissalaam dalam kisah ini.
Karena itu, dikatakan oleh sebagian ulama, taubat itu seperti kir yang membersihkan kotoran emas sehingga emas menjadi lebih murni dan cemerlang. Karena itu pula, orang yang terjatuh ke dalam dosa, janganlah berputus asa, sehingga enggan bertaubat dan memperbaiki dirinya.
Dalam surat Shaad ini, Allah ‘azza wa jalla menyebutkan sifat-sifat terpuji yang dimiliki Nabi Dawud ‘alaihissalaam sebelum menerangkan berita tentang dua orang yang bertikai, sehingga itu saja sudah cukup untuk menepis semua tuduhan yang ditujukan kepada beliau melalui kisah palsu yang dibuat-buat oleh kaum Yahudi.
Watak Yahudi yang suka merendahkan seorang nabi, menurun kepada sebagian kelompok orang yang mengaku muslim. Syi’ah (Rafidhah, Itsna ‘Asyariah), termasuk golongan yang rendah dan menghinakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekeluarga. Mereka bersembunyi di balik topeng ‘mencintai ahli bait’, padahal mereka sangat dendam kepada ahli bait yang telah meruntuhkan dinasti Sasanid mereka.
Wallahu a’lam.
Demokrasi Merusak Moral Generasi

Demokrasi Merusak Moral Generasi

Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad Ihsan
anti-demokrasi
Allah mengabarkan dalam kitab-Nya,
“Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tidak menginginkan diturunkannya suatu kebaikan kepadamu dari Rabbmu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian).” (al-Baqarah: 105)
Yahudi dan Nasrani terus berupaya memurtadkan kaum muslimin dengan berbagai cara yang mampu mereka lakukan.
“Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup.” (al-Baqarah: 217)
Bahkan, mereka rela mengorbankan materi yang banyak demi kepentingan ini. Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah.” (al-Anfal: 36)
Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Kemudian Allah memberitakan bahwa orang-orang kafir terus-menerus akan memerangi orangorang yang beriman. Tujuan mereka bukan semata-mata harta dan jiwa kaum muslimin. Ada yang memurtadkan kaum muslimin dari agamanya hanya bertujuan agar kaum muslimin menjadi calon penghuni neraka yang menyala-nyala.
Mereka mengerahkan segala kemampuan untuk merealisasikan tujuan itu. Berbagai cara akan mereka lakukan. Terkhusus ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani), mereka menggunakan beragam lembaga guna menebarkan dakwahnya, mengirim para dokter, dan membangun sekolah-sekolah untuk menarik umat ini ke dalam agama mereka. Mereka juga memasukkan berbagai syubhat (kerancuan-kerancuan) kepada kaum muslimin agar ragu terhadap agamanya.” (Taisir al-Karimir Rahman)
Di antara makar mereka untuk mewujudkan ambisi busuk tersebut adalah pemaksaan ideologi demokrasi ke negaranegara yang mayoritas penduduknya muslim, seperti Indonesia, Yaman, Mesir, dan sebagainya. Berikut ini bukti-bukti kebobrokan pemilu, salah satu bagian dari demokrasi yang telah dan terus akan merusak moral generasi kaum muslimin.

Godaan Wanita dan Pemilu
Yahudi dan Nasrani menjadikan demokrasi dan pemilunya sebagai senjata yang ampuh untuk merusak moral kaum muslimin, terutama kaum hawa, dengan berbagai cara. Di antaranya ialah isu persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, baik dalam hak pilih/suara maupun hak jabatan atau kedudukan.
Bahkan, demi membangkitkan semangat para wanita untuk tutut berlomba-lomba mendapatkan kedudukan/jabatan itu, dibuatlah perundang-undangan secara khusus dengan argumentasi yang rusak bagi kaum hawa agar suara mereka terwakili di parlemen atau DPR, demikian juga di KPU (Komisi Pemilihan Umum). Dalam pemilu ini, ditargetkan minimal 305 (30%) anggota dewan atau anggota KPU diduduki oleh kaum hawa. Hal ini temaktub di dalam UU no. 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum pasal 6 ayat 5 bahwa, “Komposisi KPU, KPU propinsi, dan KPU kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).”
Dengan demokrasi dan pemilunya ini, rusaklah fitrah wanita pada khususnya dan hancurlah moral kaum muslimin pada umumnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya tentang akan hancurnya umat dengan sebab wanita, sebagaimana dalam hadits Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً هِيَ أَضَرَّ عَلَى رِجَالٍ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan suatu cobaan yang lebih membahayakan kaum laki-laki daripada godaan para wanita.” (Muttafaqun ‘alaih)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan dalam hadits sahih yang lain,
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Sesungguhnya dunia itu manis (rasanya) hijau (di pandangan mata) dan sesungguhnya Allah yang menjadikan kalian silih berganti untuk mendapatkan dunia (dari orang-orang) sebelum kalian. Dia akan melihat bagaimana kalian akan beramal. Karena itu, takutlah kalian dengan (ujian) dunia dan (godaan) wanita karena ujian yang pertama kali menimpa bani Israil adalah ujian wanita.” (HR. Muslim)
Di antara keburukan yang terjadi pada masa pemilu adalah,
  • Hilangnya rasa malu para wanita pada khususnya dan kaum laki-laki pada umumnya, tatkala mereka bercampur baur tempat kampanye, TPS (Tempat Pemungutan Suara), dan yang sejenisnya. Ditambah lagi penampilan sebagian mereka yang membangkitkan syahwat. Padahal, rasa malu adalah sumber keselamatan dan kebaikan, sebagaimana sabda Nabi,
الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِي إِلاَّ بِخَيْرٍ
“Rasa malu itu tidak akan mendatangkan kecuali kebaikan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa rasa malu adalah ajaran nabi sebelumnya,
إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَ مَالِ النُّبُوَّةِ الْأُولَى إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ
“Di antara ucapan kenabian terdahulu yang masih didapati oleh manusia ialah apabila engkau tidak malu, berbuatlah sesukamu.” (HR. al-Bukhari no. 5769)
Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Perintah ini bermakna ancaman. Jadi, makna hadits di atas ialah, apabila engkau sudah tidak memiliki rasa malu, perbuatlah sesukamu dan Allah ‘azza wa jalla akan membalas perbuatanmu itu, sebagaimana firman-Nya,
“Perbuatlah apa yang kamu kehendaki; sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Fushshilat: 40)
  • Terpampangnya foto-foto wanita yang mencalonkan diri dengan berbagai gaya, seperti jilbab gaul dan bermacam dandanan yang menimbulkan godaan. Bahkan, tidak sedikit foto itu dijejerkan dengan laki-laki yang bukan suami atau mahramnya. Innalillahi wainna ilaihi raji’un.
Allah ‘azza wa jalla memerintah para wanita muslimah,
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” (al-Ahzab: 33)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِي تَالٌ مَائِ تَالٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya; (pertama) suatu kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka pakai untuk memukul orang lain, dan (kedua) para wanita yang berpakaian namun telanjang (tipis dan tidak menutup aurat). (Kalau berjalan) melekuk-lekukkan tubuhnya, dan kepala mereka seperti punuk-punuk unta (disambung dan dibesarkan ikatan rambutnya). Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan bau wanginya, padahal bau wanginya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.”
Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan gambar makhluk hidup, lebih-lebih foto wanita yang menimbulkan godaan syahwat. Sabda beliau,
لا تَدَعَنَّ صُورَةً إِ طَمَسْتَهَا
“Sungguh, janganlah engkau meninggalkan sebuah gambar (makhluk bernyawa) kecuali engkau menghapusnya.” (HR. Muslim no. 969 dari Abu Said al-Khudri radhiallahu ‘anhu)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang lain telah menjelaskan hikmahnya,
لا تَدْخُلُ الْملائَكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَ صُورَةٌ
“Malaikat rahmat tidak akan masuk ke sebuah rumah yang ada anjing dan gambar (makhluk hidup) di dalamnya.” (Muttafaqun alaih dari Abu Thalhah radhiallahu ‘anhu)
  • Upaya menjadikan sebagian para wanita sebagai pemimpin atau wakil rakyat
 Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (lakilaki) atas sebagian yang lain (wanita).” (an-Nisa’: 34)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di dalam hadits Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, dan lainnya,
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةٌ
“Tidak akan mendapatkan kebahagiaan, suatu kaum yang menjadikan wanita mereka sebagai pemimpin.”

Penghamburan Harta
Pesta demokrasi yang mungkar tentu membutuhkan dana yang amat besar. Betapa banyak harta yang dihamburhamburkan demi suksesnya megaproyekini, padahal ini perkara yang haram. Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.” (al-Isra’: 26-27)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang salah satu yang dimurkai Allah ‘azza wa jalla,
وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةِ الْمَالِ
“Dia membenci (perbuatan) kalian (tiga perkara): memberitakan segala sesuatu yang dia dengar (tanpa memerhatikan terlebih dahulu kebenaran dan kemanfaatannya), banyak bertanya yang tidak ada kepentingannya, dan membuang-buang harta.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)
Betapa banyak harta yang harus dialokasikan untuk pemilu oleh negara sejak persiapan, pelaksanaan, dan setelahnya. Akhirnya, kemiskinan dan keterpurukan ekonomi menjadi risiko yang harus ditanggung oleh bangsa dan negara.
Sebagai bukti hal ini termaktub di dalam UU. Pemilu no. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bab VI tentang Keuangan Pasal 116 ayat 2, “Pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden wajib dianggarkan dalam APBN.” Pasal 5,“Pendanaan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota wajib dianggarkan dalam APBD.”
Timbul pertanyaan, apakah dengan demokrasi dan pemilu, rakyat akan menjadi makmur ataukah sebaliknya? Demikian pula partai peserta pemilu dan calon anggota dewan, bupati, gubernur maupun presiden; mereka mengeluarkan dana yang sangat besar untuk mendapatkan simpati masyarakat dan memenangi pemilu.
Mereka menghalalkan berbagai cara demi satu tujuan saja, yaitu menang. Senjata utamanya adalah harta. Betapa banyak harta yang mereka keluarkan untuk kampanye, pemasangan gambar atau bendera, upah anggota tim sukses/kader di daerah, amplop-amplop untuk serangan fajar pada hari pelaksanaan pemilu, dan sebagainya.
Sampai terucap oleh sebagian orang, “Barang siapa mau memberi uang yang paling banyak, aku akan memilihnya.”Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ وَالْقَطِيفَةِ وَالْخَمِيصَةِ، إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ
“Celaka orang yang diperbudak oleh dinar, dirham, pakaian sutra, pakaian kemegahan. Apabila dia diberi apa yang menjadi keinginannya, dia akan senang (rela). Apabila dia tidak diberi, dia akan marah.” (HR. al-Bukhari no. 2730)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan akan terjadinya hal ini dalam hadits yang sahih,
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يُبَالِي الرَّجُلُ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَ مَالَهُ أَمِنْ حَرَامٍ أَمْ مِنْ حَلَالٍ
“Sungguh, akan datang suatu zaman kepada umat manusia yang setiap orang tidak peduli darimana dia akan mendapatkan harta, dari jalan yang haram atau yang halal.” (HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)
Apakah partai-partai atau calon-calon yang melakukan hal ini masih diharapkan akan membela agama, bangsa, dan negara?
Boleh jadi, berbagai problem bangsa dan negara ini, seperti kasus-kasus korupsi, terjadi karena sistem demokrasi yang bobrok ini. Oleh karena itu, seorang ulama besar seperti asy-Syaikh Muqbil mengatakan, “Pemilu tidak akan mendatangkan kebaikan dunia ataupun akhirat.” (Tuhfatul Mujib, hlm. 306)
Tidak ada jalan untuk menyelamatkan bangsa dan negara ini kecuali kembali kepada syariat yang mulia dan sempurna berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan pemahaman para sahabat.
Mudah-mudahan Allah ‘azza wa jalla melimpahkan hidayah taufik kepada masyarakat Indonesia pada khususnya untuk kembali kepada agama Islam yang mulia dan sempurna, baik secara lahir maupun batin, baik secara ilmu maupun amal.
Wallahu alam.
Mengejar Impian dengan Klenik

Mengejar Impian dengan Klenik

Al-Ustadz Abdurrahman Abu Usamah
fire-8837_640
Setiap orang tentu mengidamkan kebahagiaan, kesenangan, ketenteraman, dan ketenangan dalam hidup. Namun, banyak yang beranggapan bahwa kebahagiaan terletak pada harta benda yang berlimpah, kedudukan yang tinggi, atau nama yang tersohor dan menjadi buah bibir banyak orang.
Tentu, ini adalah anggapan yang sangat dangkal dan keliru. Anggapan ini sering kali menyeret orang terjatuh ke jurang keputusasaan. Bunuh diri, menjadi gila, terjadinya pembunuhan, pelacuran, perampokan, pencurian, penjambretan, perjudian, dan berbagai macam kejahatan lainnya dipicu oleh keputusasaan ini.
Tidak cukup sampai di situ, seseorang akan terbawa untuk melakukan tindakan-tindakan yang menghancurkan keyakinannya sampai ke tingkatan kufur kepada Allah ‘azza wa jalla, seperti murtad, memelihara jin alias tuyul, dan melakukan praktik-praktik perdukunan.
Anggapan yang salah tersebut seringkali menjadikan orang lupa daratan, mengkhayal kalau dirinya sedang terbang ke angkasa dan bisa meraih segala apa yang diimpikannya, padahal dia berada dalam kerendahan dan kehinaan karena menjadi budak dunia.
Tidak sedikit pula yang kemudian menjadikan agama sebagai barang dagangan yang menjanjikan. Sudah masyhur, di tengah kita sederetan nama penyanyi, pelawak, bintang film, tiba-tiba menjadi dai kondang yang menyampaikan ilmu agama, menukar serta melelang ayat-ayat Allah ‘azza wa jalla dengan harga yang sangat murah dan rendah sebagaimana yang telah diceritakan oleh Allah ‘azza wa jalla di dalam al-Qur’an.
Dengan anggapan ini pula, tidak jarang seseorang yang sebelumnya berjalan di atas kebenaran menjadi goncang, lalu sedikit demi sedikit meninggalkan kebenaran, dan akhirnya menjual kekokohannya di atas al-haq dengan harga murah.
Sungguh, betapa meruginya mereka. Itulah ucapan yang keluar dari lisan nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,
تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ وَالدِّرْهَم وَالْقَطِيفَةِ وَالْخَمِيصَةِ، إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ، وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ
“Telah celaka budak dinar, telah celaka budak dirham, telah celaka budak pakaian yang polos, dan telah celaka budak pakaian yang bermotif, jika diberi, dia ridha; apabila tidak diberi dia tidak ridha.” ( HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu no. 5955)
فَوَاللهِ، الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ، وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُم
“Demi Allah, bukan kefakiran yang aku khawatirkan menimpa kalian, namun yang mengkhawatirkanku adalah dibentangkannya atas kalian dunia sebagaimana telah dibentangkan atas orang-orag sebelum kalian sehingga kalian berlomba-lomba (mengejarnya) sebagaimana mereka dan akhirnya membinasakan kalian sebagaimana telah membinasakan mereka.” (HR. al-Bukhari no. 2924 dan Muslim no. 5261 dari ‘Amr bin ‘Auf radhiallahu ‘anhu)
Abu ad-Darda radhiallahu ‘anhu berkata,
خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ وَنَحْنُ نَذْكُرُ الْفَقْرَ وَنَتَخَوَّفُهُ فَقَالَ: أَالْفَقْرَ تَخَافُونَ؟ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَتُصَبَّنَّ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا صَبًّا حَتَّى يُزِيغَ قَلْبَ أَحَدِكُمْ إِزَاغَةً إِ هِيَهْ
“Telah keluar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami dan kami sedang mengingat kefakiran yang mengkhawatirkan kami. Beliau bersabda, ‘Kefakirankah yang kalian khawatirkan? Demi Allah, yang jiwaku berada di tangannya, benar-benar akan dituangkan kepada kalian dunia sehingga tidak akan tersesat hati salah seorang kalian kecuali dengannya (dunia)’.” (HR. Ibnu Majah no. 5 dari Abu ad-Darda radhiallahu ‘anhu dan dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 9 dan Silsilah ash-Shahihah no. 688)
Orang-orang miskin dan fakir berlomba mengejar dunia kemudian menjadi orang yang kaya dan bisa berbuat apa saja, sesungguhnya merupakan salah satu tanda hari kiamat yang telah diberitakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits sahih,
وَإِذَا كَانَتِ الْعُرَاةُ الْحُفَاةُ رُءُوسَ النَّاسِ فَذَاكَ مِنْ أَشْرَاطِهَا، وَإِذَا تَطَاوَلَ رِعَاءُ الْبَهْمِ فِي الْبُنْيَانِ فَذَاكَ مِنْ أَشْرَاطِهَا، فِي خَمْسٍ يَعْلَمُهُنَّ إِ اللهُ
“Jika seseorang yang dahulunya telanjang (tidak berpakaian) dan tidak beralas kaki menjadi pemimpin maka itulah sebagai tanda hari kiamat, dan bila para penggembala kambing berlomba-lomba dalam mendirikan bangunan maka itu pula menjadi tanda-tandanya dalam lima perkara yang tidak ada mengetahuinya kecuali Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Muslim no. 9 dari Umar ibnul Khaththab dan no. 10 dari Abu Hurairah, dan ini lafadz Abu Hurairah)

Dunia Memang Memikat
Dunia itu indah dan memikat, menjanjikan kepuasan jiwa. Itulah ungkapan yang pas buatnya dan itulah ungkapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ، مَنْ أَصَابَهُ بِحَقِّهِ بُورِكَ لَهُ فِيهِ، وَرُبَّ مُتَخَوِّضٍ فِيمَا شَاءَتْ بِهِ نَفْسُهُ مِنْ مَالِ اللهِ وَرَسُولِهِ لَيْسَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِ النَّارُ
“Sesungguhnya harta ini adalah hijau dan manis. Barang siapa memperolehnya dengan cara yang benar, niscaya akan diberkahi. Bisa jadi, ada orang berbuat sesuai dengan hawa nafsunya terhadap harta Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya, karena itu tidak ada balasan baginya kecuali neraka.” (HR. at-Tirmidzi 2296 dari Khaulah bintu Qais x, asy-Syaikh al-Albani menyatakan sahih dalam Shahih al-Jami’ no. 2251)
Datang pula riwayat yang sama dari ‘Amrah bintu al-Harits bin Abu Dhirar x dengan lafadz, “Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Barang siapa mendapatkannya dengan cara yang benar, itulah yang akan beberkah….”
Datang riwayat yang semisal hadits ‘Amrah dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhuma dan Maimunah x, dan semua riwayatnya sahih. Lihat Shahih al-Jami’ no. 1608, 3410, dan 3411.
Al-Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam Shahih beliau no. 4925 dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya perkara yang sangat mengkhawatirkanku atas kalian adalah apa yang akan dikeluarkan oleh Allah ‘azza wa jalla dari barokaat dunia ini.’
Beliau ditanya, ‘Apa yang dimaksud dengan barokaat dunia?’
Beliau bersabda, ‘Perhiasan dunia.’
Seseorang berkata kepada beliau, ‘Apakah kebaikan itu datang dengan kejelekan?’
Beliau terdiam dan kami menduga wahyu sedang turun, dan beliau mengusap keringat dari keningnya dan berkata, ‘Mana orang yang bertanya tadi?’
Orang itu menjawab, ‘Saya’.”
Abu Sa’id berkata, “Kami berterima kasih dengan munculnya pertanyaan tersebut. Rasulullah bersabda, ‘Tidak akan datang kebaikan itu kecuali dengan kebaikan, sesungguhnya harta benda itu hijau dan manis…’.”
Kita juga masih mengingat sabda oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat al-Imam Muslim rahimahullah no. 4925 dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu,
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا، وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Sesungguhnya dunia itu manis dan indah, dan sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla akan menjadikan kalian silih berganti di dunia untuk melihat apa yang kalian kerjakan. Maka dari itu, takutlah kalian kepada dunia dan takutlah kepada wanita, karena sesungguhnya musibah yang pertama kali menimpa bani Israil adalah ujian kaum wanita.”
Dunia memang tempat keangkuhan, ujub, kesombongan dan kecongkakan, tempat hasad, iri hati dan dengki, tempat pertumpahan darah, tempat saling injak, jatuh-menjatuhkan, jegal-menjegal, tempat saling curiga-mencurigai, tempat melelang kehormatan, tempat saling menuduh, tempat kezaliman, dan sebagainya. Semua ini akan berakhir pada pintu kegagalan, kerugian, kehancuran, dan kebinasaan.
Allah ‘azza wa jalla menjelaskan dalam firman-Nya,
“Apa yang di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah ‘azza wa jalla adalah kekal.” (an-Nahl: 96)
“Apakah kamu tidak memerhatikan bahwa sesungguhnya Allah menurunkan air dari langit, maka diatur-Nya menjadi sumber-sumber air di bumi kemudian ditumbuhkan-Nya dengan air itu tanam-tanaman yang bermacam-macam warnanya, lalu menjadi kering lalu kamu melihatnya kekuning-kuningan, kemudian dijadikan-Nya hancur berderai-derai. Sesungguhnya pada hal itu benar-benar terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal.” (az-Zumar: 21)
“Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur.” (al-Hadid: 20)
Al-Imam al-Alusi rahimahullah berkata, “Yang tidak tergoda oleh dunia adalah orang-orang yang berakal. Bagaimana mungkin dunia akan mendatangkan ketenangan dan ketenteraman? Semuanya adalah main-main. Tidak ada buah yang akan dipetik selain kelelahan.” (Lihat Tafsir al-Alusi tafsir surat al-Hadid ayat 20)
Dalam tafsir ayat yang sama, as-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Allah ‘azza wa jalla telah memberitahukan tentang hakikat dunia dan segala yang ada di atasnya. Allah juga menjelaskan akhir kehidupan dunia dan ahli dunia. Kehidupan dunia adalah main-main dan sia-sia. Badan akan kepayahan dengan permainan dunia dan hati menjadi lalai. Inilah hakikat anak-anak dunia. Engkau dapati mereka telah menghabiskan umur dalam kelalaian hati dan lalai dari berzikir kepada Allah ‘azza wa jalla, lalai dari mengejar janji-janji, dan lalai dari ancaman. Engkau menjumpai mereka telah menjadikan agama sebagai mainan dan kesia-siaan belaka. Berbeda halnya dengan orang yang berakal dan pekerja-pekerja akhirat. Sungguh, hati mereka diramaikan oleh zikir kepada Allah ‘azza wa jalla, berilmu tentang Allah ‘azza wa jalla, dan mencintai-Nya. Mereka mengisi umur mereka dengan amalan-amalan yang akan mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla, baik dengan manfaat terbatas (hanya untuk dirinya) maupun meluas (mencakup orang lain).”
Bagi orang beriman, semua urusan dunia adalah kebahagiaan yang semu dan senda gurau. Berlomba-lomba mengejarnya adalah kerugian, kegagalan, dan sia-sia belaka. Dengarkan permisalan indah dari Rabb kita,
“Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi Dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkan lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga). Itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami. Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berpikir.” (al-A’raf: 176)
Pesta demokrasi menjadi bukti yang sangat jelas akan hal ini. Semua orang tampil mengusung jargon-jargon kosong pejuang demokrasi dan pembelanya. Semua orang berjejal, saling sikut dan sikat, lawan jadi kawan, dan kawan jadi lawan. Semua orang siap mengobankan apa pun yang dimiliki, hanya demi meraih impian semu. Jadi, tidak aneh lagi jika mereka rela meski harus mengorbankan akhiratnya.
Di panggung politik ini, cela-mencela, jatuh-menjatuhkan, dan membongkar aib saudara bukan lagi sesuatu yang tabu dan berdosa besar. Semuanya hanya demi mengejar impian belaka. Obral janji pun mengetuk pintu setiap rumah, meminta dukungan guna mengejar impian. Rumah “angker” milik sang dukun bagaikan pasar malam yang banyak dikunjungi para kandidat/caleg.
Sungguh, betapa lucunya. Sang dukun yang tidak mengerti nasibnya sendiri, meramal nasib orang lain. Lebih lucu lagi ketika sang dukun bodoh tersebut meramal nasib mujur bagi sang calon, lalu menggantungkan sejuta harapan lolos dalam pesta demokrasi demi mengejar impian itu. Aduhai, betapa malang nasib orang bodoh, dibodohi oleh orangorang bodoh.

Huru-Hara dan Perdukunan
Seribu macam masalah dan problem muncul akibat dunia. Berbagai kejahatan mencuat di permukaan karena dunia. Hancurnya persaudaraan karena dunia, runtuhnya pertemanan dan persahabatan pun dengan dunia. Hancurnya dunia dan akhirat seseorang adalah karena persoalan dunia.
Karena dunia, seseorang mau menyudahi kehidupannya di tiang gantungan, menyudahinya dengan minum racun, melempar dirinya ke jurang kematian dan kebinasaan.
Karena dunia, seseorang menjadi gila dan melakukan tindakan-tindakan nekat.
Karena dunia, seorang anak menikam bapaknya dan sebaliknya. Karena dunia, seseorang melakukan tindakan keji, yaitu membunuh ibu kandungnya sendiri.
Karena dunia pula, seseorang melelang agama dan akhiratnya, serta menjatuhkan diri pada kubangan dosa-dosa besar.
Allah ‘azza wa jalla bercerita dalam al-Qur’an tentang kesudahan Qarun dan orang-orang yang bersamanya. Allah ‘azza wa jalla telah bercerita pula tentang para penguasa dunia yang angkuh, sombong, dan congkak. Ternyata mereka adalah manusia biasa yang tidak bisa berbuat dan menolak keputusan Allah ‘azza wa jalla tenang hidup mereka. Apakah Anda masih belum bisa mengambil pelajaran dari kisah-kisah mereka atau menentang keputusan itu?
Huru-hara kehidupan dunia ini seringkali bermuara di tangan paranormal alias dukun. Mereka dianggap penguasa besar kehidupan, yang mengerti nasib mujur dan rugi setiap orang. Saat akan membangun rumah, dia mendatangi sang dukun untuk bertanya hari apa yang tepat untuk meletakkan batu pertama. Ketika akan membuka toko, dia tidak luput meminta petuah sang dukun. Apabila akan melakukan perjalanan jauh, dia harus mencari penjelasan hari baik dan hari sial. Saat akan menikah, kembali dia meminta saran ke dukun. Berbagai kondisi hidupnya, mayoritas tertumpu kepada para dukun.
Era globalisasi, kemajuan dalam segala bidang, media informasi yang demikian pesat dan tingkat kecerdasan yang tinggi, ternyata tidak cukup untuk menghukumi paranormal sebagai pendusta.
Lebih aneh lagi, sekarang masih ada orang-orang yang diperbudak oleh legenda-legenda jahiliah, yaitu meratap nasib di tempat-tempat yang dianggap punya mitos tinggi, yaitu nilai kekeramatan, kuburan-kuburan yang konon penghuninya adalah para wali yang bisa memberi wangsit untuk membimbing semua sepak terjang yang akan menguntungkan.
Semua bentuk penampilan hidup ini adalah sikap perbudakan terhadap akal, pelecehan terhadap kerasulan, dan penghancuran masa depan di dunia dan akhirat.

Lantas bagaimana pandangan agama tentang hukum mendatangi dukun atau yang semisalnya untuk mengundi nasib?
Agama sebagai aturan yang telah disempurnakan, tidak hanya menyisakan kebaikan untuk kehidupan, tetapi juga menjelaskannya. Begitu pula semua yang membahayakan hidup, agama telah memperingatkan agar dijauhi. Termasuk dalam hal ini ialah mendatangi dukun.
Agama kita mengharamkan mendatangi dukun berdasarkan dalil-dalil berikut ini.
مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barang siapa mendatangi dukun lalu membenarkan ucapannya, dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Dawud, an-Nasai, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dan dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam al-Irwa’ no. 2006)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh berkata, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa dukun dan tukang sihir itu kafir karena mengaku mengetahui ilmu gaib, dan itu adalah sebuah kekafiran. Membenarkan keduanya dan meyakini serta menerima hal itu adalah kekafiran pula.” (Fathul Majid hlm. 356)
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَ ةَالٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barang siapa mendatangi tukang ramal lalu bertanya kepadanya, niscaya tidak akan diterima shalatnya empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 2230 dari Hafshah bintu Umar radhiallahu ‘anhuma)
Muawiyah bin al-Hakam as-Sulami radhiallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ مِنَّا رِجَا يَأْتُونَ الْكُهَّانَ؟ فَقَالَ: فَلا تَأْتِهِمْ
“Sesungguhnya di antara kami ada yang mendatangi dukun?” Beliau bersabda, “Janganlah kalian mendatangi mereka.” (HR. Muslim no. 836)
Bagi orang yang beriman, peringatan agama sudah cukup menjadi lampu merah dalam hidupnya. Mereka tidak mungkin percaya kepada dukun yang notabene adalah pendusta, orang yang jauh dari Allah ‘azza wa jalla dan dekat dengan musuh-Nya ‘azza wa jalla, yaitu setan.
Asy-Syaikh al-Albani dalam takhrij beliau terhadap syarah Aqidah Thahawiyyah berkata, “Kita tidak boleh percaya kepada para dukun dan para tukang ramal, tidak pula kepada siapa pun yang mengaku sesuatu yang menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah, serta ijma’ umat.”
Wallahu a’lam.
Perjalanan Panjang Meraih Ilmu

Perjalanan Panjang Meraih Ilmu

Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc.
Long Straight Road
Dari Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil, dia mendengar Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu berkata,
بَلَغَنِي حَدِيثٌ عَنْ رَجُلٍ سَمِعَهُ مِنْ رَسُولِ اللهِفَاشْتَرَيْتُ بَعِيرًا ثُمَّ شَدَدْتُ عليه  رَحْلِي فَسِرْتُ إِلَيْهِ شَهْرًا حَتَّى قَدِمْتُ عَلَيْهِ الشَّامَ، فَإِذَا عَبْدُ اللهِ بْنُ أُنَيْسٍ فَقُلْتُ لِلْبَوَّابِ: قُلْ لَهُ جَابِرٌ عَلَى الْبَابِ. فَقَالَ: ابْنُ عَبْدِ اللهِ؟ قُلْتُ: نَعَمْ. فَخَرَجَ يَطَأُ ثَوْبَهُ فَاعْتَنَقَنِي وَاعْتَنَقْتُهُ  فَقُلْتُ: حَدِيثًا بَلَغَنِي عَنْكَ أَنَّكَ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللهِ فِي الْقِصَاصِ فَخَشِيتُ أَنْ تَمُوتَ أَوْ أَمُوتَ قَبْلَ أَنْ أَسْمَعَهُ. قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ يَقُولُ: يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَوْقَالَ الْعِبَادُ عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا. قَالَ: قُلْنَا: وَمَا بُهْمًا؟ قَالَ: لَيْسَ مَعَهُمْ شَيْءٌ، ثُمَّ يُنَادِيهِمْ بِصَوْتٍيَسْمَعُهُ مِنْ قُرْبٍ: أَنَا الْمَلِكُ أَنَا الدَّيَّانُ وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ أَنْ يَدْخُلَ النَّارَ وَلَهُ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَقٌّ حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ، وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ أَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ وَلِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ عِنْدَهُ حَقٌّ حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ حَتَّى اللَّطْمَةُ. قَالَ: قُلْنَا: كَيْفَ وَإِنَّا إِنَّمَا نَأْتِي اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا؟ قَالَ: بِالْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ
“Telah sampai kepadaku sebuah hadits dari seseorang yang langsung mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (sedangkan aku tidak mendengar dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, –pen).”
Jabir berkata, “Aku pun bersegera membeli seekor unta. Aku persiapkan bekal perjalananku dan aku tempuh perjalanan satu bulan untuk menemuinya, hingga sampailah aku ke Syam. Ternyata orang tersebut adalah Abdullah bin Unais.”
Aku berkata kepada penjaga pintu rumahnya, “Sampaikan kepada tuanmu bahwa Jabir sedang menunggu di pintu.”
Penjaga itu masuk dan menyampaikan pesan itu kepada Abdullah bin Unais. Abdullah bertanya, “Jabir bin Abdillah?”
Aku menjawab, “Ya, benar!”
(Begitu tahu kedatanganku), Abdullah bin Unais bergegas keluar, lalu dia merangkulku dan aku pun merangkulnya.”
Aku berkata kepadanya, “Telah sampai kepadaku sebuah hadits, dikabarkan bahwa engkau mendengarnya langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang qishash (pembalasan atas kezaliman di hari kiamat, –pen.). Saya khawatir engkau meninggal terlebih dahulu atau aku yang lebih dahulu meninggal sementara aku belum sempat mendengarnya.”
Abdullah bin Unais berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Seluruh manusia atau hamba nanti akan dikumpulkan di hari kiamat dalam keadaan telanjang, tidak berkhitan, dan buhma.’
Kami bertanya, ‘Apa itu buhma?’
Beliau menjawab, ‘Tidak membawa apa pun.
Kemudian Allah ‘azza wa jalla menyeru mereka dengan suara yang semua mendengar, ‘Aku adalah al-Malik (Maharaja)! Aku adalah ad-Dayyan (Yang Maha Membalas amalan hamba)! Tidaklah pantas bagi siapa pun dari kalangan penghuni neraka untuk masuk ke dalam neraka sementara masih ada hak penghuni surga pada dirinya hingga Aku mengqishashnya (yakni diselesaikan hak penghuni surga itu darinya). Tidak pantas pula bagi siapa pun dari kalangan penghuni surga untuk masuk ke dalam surga sementara masih ada hak penghuni neraka pada dirinya hingga Ku-selesaikan hak penghuni neraka itu darinya, meskipun hanya sebuah tamparan.”
Kami bertanya, “Bagaimana caranya menunaikan hak mereka sedangkan kita menemui Allah k dalam keadaan tidak berpakaian, tidak berkhitan, dan tidak memiliki apa pun?”
Nabi menjawab, “Diselesaikan dengan kebaikan dan kejelekan yang kita miliki.”

Takhrij Hadits
Kisah perjalanan Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu dari Madinah menuju Abdullah bin Unais radhiallahu ‘anhu di negeri Syam, diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dalam al-Musnad (3/495), al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (No. 970), al-Hakim dalam al-Mustadrak (4/574), demikian pula al-Baihaqi dalam al-Asma hlm. 78—79.
Semua meriwayatkan kisah ini melalui jalan Hammam bin Yahya, dari al-Qasim bin Abdul Wahid al-Makki, dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu.
Ibnu ‘Aqil seorang yang hasan haditsnya.
Al-Qasim bin Abdul Wahid dihukumi tsiqah hanya oleh Ibnu Hibban. Sementara itu, Abu Hatim ar-Razi mengatakan tentangnya, “Yuktabu haditsuhu.”
Al-Hakim berkata tentang hadits ini, “Shahihul isnad (sanadnya sahih),” dan disepakati oleh Adz-Dzahabi.
Al-Hafizh al-Mundziri berkata tentang hadits ini, “Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad hasan.”
Hadits perjalanan Jabir mengunjungi Abdullah bin Unais diriwayatkan oleh al-Bukhari secara mu’allaq[1] dalam Shahih-nya dengan jazm. Ibnu Hajar rahimahullah mengomentari dalam al-Fath (1/159), “(Diriwayatkan dengan shigat jazm, -pen) karena hadits ini hasan, dan hadits ini dikuatkan).”
Ibnu Hajar rahimahullah kemudian menyebutkan jalan-jalan hadits ini, “Hadits ini memiliki jalan lain yang dikeluarkan oleh ath-Thabarani dalam Musnad Syamiyyin, dan (diriwayatkan pula oleh) Tamam dalam Fawaid-nya melalui jalan al-Hajjaj bin Dinar, dari Muhammad bin al-Munkadir, dari Jabir…, sanadnya shalih.
Hadits ini memiliki jalan ketiga yang dikeluarkan oleh al-Khathib dalam kitabnya, ar-Rihlah, dari jalan al-Jarud al-’Ansi dari Jabir, namun dalam sanadnya ada kelemahan.
Hadits di atas dengan semua jalannya sahih insya Allah, sebagaimana disimpulkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Zhilalil Jannah fi Takhrij as-Sunnah, hlm. 237. Wallahu a’lam.

Perjalanan yang Menakjubkan
Perjalanan panjang yang sangat menakjubkan! Satu bulan perjalanan ditempuh hanya untuk sebuah hadits yang bisa dibaca tidak lebih dari lima menit. Subhanallah.
Demi mendengarkan hadits ini secara lengkap dan utuh melalui sumber yang langsung mendengar dari lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jabir mengencangkan ikat pinggang, menembus panas sahara meninggalkan kota Madinah menuju negeri Syam. Ia menjumpai Abdullah bin Unais radhiallahu ‘anhu, sang pemilik hadits.
Demikian agung nilai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mata generasi terbaik umat ini. Para sahabat benar-benar memandang bahwa satu kalimat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih baik dari dunia dan seisinya, bahkan tidak bisa dibandingkan. Demikian pula seharusnya cara pandang seorang muslim terhadap sabda-sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Karena besarnya nilai ilmu itulah, sudah sepantasnya jalan-jalan yang panjang ditempuh demi meraihnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda tentang keutamaan menempuh jalan menuntut ilmu,
وَمَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقًا إِلَى الجَنَّةِ
“Barang siapa menempuh jalan meraih ilmu (al-Kitab dan as-Sunnah) niscaya akan Allah ‘azza wa jalla mudahkan jalan baginya menuju jannah.” (HR. Muslim no. 1390)
Melakukan rihlah (perjalanan jauh) menuntut ilmu telah menjadi kebiasaan ulama pendahulu umat ini baik dari kalangan sahabat maupun sesudahnya. Salaf (pendahulu) umat ini memahami benar bahwa ilmu itu harus dicari dan didatangi, tidak datang dengan sendirinya! Ilmu dicapai dengan upaya, bukan ditunggu dengan berleha-leha. Perjalanan panjang menuntut ilmu telah dicontohkan oleh Nabi Musa ‘alaihissalaam dalam perjalanan panjangnya bersama Khidhir yang diabadikan dalam surat al-Kahfi. Allah ‘azza wa jalla berfirman,
Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada muridnya, “Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai ke pertemuan dua buah lautan; atau aku akan berjalan sampai bertahun-tahun.” (al-Kahfi: 60)
Dalam riwayat-riwayat sirah (sejarah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun kita dapatkan contoh yang sangat banyak. Para sahabat yang berdatangan dari segala penjuru menuju kota Madinah untuk belajar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau menanyakan problem yang mereka hadapi, kemudian kembali ke kampung halaman masing-masing mendakwahkan ilmu yang telah ditimba.
Sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat terus bersemangat melakukan perjalanan menimba ilmu, sebagaimana semangat mereka menyebarkannya kepada umat. Hal ini bisa dilihat pada kisah Jabir bin Abdullah bersama Abdullah bin Unais radhiallahu ‘anhuma di atas.
Jejak generasi terbaik diikuti oleh para tabi’in, atbaut tabi’in, dan ulama setelah mereka. Tidak sedikit dari mereka yang menempuh perjalanan yang begitu jauh untuk menuntut ilmu.
Al-Imam Abu Hatim ar-Razi rahimahullah mengatakan bahwa dirinya pernah berjalan kaki lebih dari 1.000 farsakh. Padahal satu farsakh lebih dari 5 km, belum lagi perjalanan beliau menaiki kendaraan.
Setiap kali membaca biografi ulama, kita dapatkan sejarah perjalanan mereka menuntut ilmu, baik berjalan kaki maupun berkendaraan, menuju Makkah, Madinah, Baghdad, Yaman, Mesir, Damaskus, dan negeri-negeri lain yang menjadi pusat ilmu kala itu.
Baqi bin Makhlad al-Andalusi rahimahullah melakukan perjalanan dari Andalusia ke Afrika lalu menuju Baghdad untuk belajar kepada al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah.
Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah sendiri telah melakukan perjalanan yang begitu jauh. Ibnu Jauzi rahimahullah mengatakan, “Al-Imam Ahmad pernah mengelilingi dunia dua kali sampai ia menyusun kitab al-Musnad.”
Ilmu al-Kitab dan as-Sunnah memang demikian mahal. Sungguh, untuk meraihnya harus ditempuh jalanjalannya, baik jalan yang bersifat indrawi seperti berjalan menuju masjid dan menghadiri majelis-majelis ilmu, maupun jalan yang sifatnya maknawi seperti duduk membaca kitab-kitab ulama dan berusaha memahaminya.
Barang siapa menempuh jalan tersebut, Allah ‘azza wa jalla akan mudahkan baginya jalan menuju jannah. Sebab, hanya dengan ilmu syar’i itulah seorang mengenal hak-hak Allah ‘azza wa jalla, mengenal nama-nama Allah ‘azza wa jalla dan sifat-sifat-Nya Yang Mahaagung, serta mengerti tauhid dan kesyirikan.
Dengan ilmu syar’i itu pula Anda akan mengerti hukum-hukum Allah ‘azza wa jalla yang terkait dengan diri Anda atau orang lain. Anda akan mengetahui cara bersuci, shalat, dan seterusnya. Anda akan mengerti pula apa yang diperintahkan dan yang dilarang-Nya. Anda akan mampu membedakan antara yang haq dan yang batil.
Dengan menuntut ilmu syariat, jalan pun menjadi terang dan segala kebaikan akan diraih. Hal ini dijanjikan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Siapa yang Allah ‘azza wa jalla kehendaki kebaikan atasnya, Allah ‘azza wa jalla akan pahamkan dia dalam agama.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Jika seorang telah mengetahui betapa agungnya ilmu syar’i, sudah sepantasnya ia bersegera mempergunakan kesempatan. Lebih-lebih masa muda, saat segala kemampuan dimiliki dan belum datang kesibukan serta masa tua.

Rihlah untuk Membela Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Kedustaan
Bukan hanya rihlah menuntut hadits yang sahih, para ulama pun rela menempuh perjalanan jauh untuk meneliti keabsahan suatu hadits. Makar-makar musuh Islam pun terbongkar, pintalanpintalannya terurai.
Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan sebuah riwayat dalam kitabnya, al-Maudhu’at, tentang terbongkarnya kepalsuan hadits Ubai bin Ka’b tentang fadhail al-Qur’an. Beliau berkata, “… Dari Mahmud bin Ghailan[2] dia berkata, Aku mendengar Muammal berkata, Seorang syaikh menyampaikan kepadaku (hadits) fadhail surat-surat al-Qur’an yang diriwayatkan dari Ubai bin Ka’b radhiallahu ‘anhu. Aku bertanya kepadanya, ‘Siapa yang menyampaikan kepadamu?’ Dia berkata, ‘Seorang syaikh di negeri Mada’in, dia masih hidup.’
(Muammal berkata,) aku pun pergi kepadanya dan bertanya, ‘Siapa yang menyampaikan kepadamu?’ Dia menjawab, ‘Seorang syaikh di negeri Wasith dan dia masih hidup.’
Aku pun pergi kepadanya dan bertanya, ‘Siapa yang menyampaikan kepadamu?’ Dia menjawab, ‘Seorang syaikh di negeri Bashrah.’
Aku pergi kepadanya. Dia berkata, ‘Yang menyampaikan kepadaku adalah seorang syaikh dari negeri Ba’adan.’
Aku pun menjumpai syaikh tersebut. (Ketika aku telah bertemu dengannya di Ba’adan, aku tanyakan, siapa yang menyampaikan hadits ini?) Dia pun meraih tanganku dan membawaku masuk ke dalam sebuah rumah yang ternyata terdapat sejumlah penganut sufi beserta seorang syaikh. Dia berkata, ‘Syaikh inilah yang menyampaikan hadits (Ubai bin Ka’b radhiallahu ‘anhu kepadaku).’
Aku (Muammal) bertanya pada syaikh (sufi), ‘Siapa yang menyampaikan hadits ini?’ Dia berkata, ‘Tidak ada seorang pun menyampaikannya kepadaku. Akan tetapi, kami menyaksikan manusia lari darial-Qur’an, maka kami membuat (baca: memalsukan) hadits untuk (kebaikan) manusia agar mereka mau kembali pada al-Qur’an’.” (al-Maudhu’at [1/239—241])
Perhatikanlah kesungguhan ahlul hadits memperjuangkan agama Allah ‘azza wa jalla dan membela sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara membersihkan hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kepalsuan. Seorang dari mereka bersedia berjalan jauh, berkeliling ke berbagai negeri, hanya untuk meneliti kebenaran sebuah hadits. Semoga Allah ‘azza wa jalla mengumpulkan kita bersama mereka dalam jannah-Nya yang penuh kenikmatan.

Keadaan Umat yang Menyedihkan
Apa yang kita kisahkan di atas demikian indah. Namun, keadaannya terbalik dengan kebanyakan kaum muslimin di akhir zaman, termasuk di negeri kita.
Saat ini, jarang terlihat sosok muslim duduk bersimpuh di hadapan Allah ‘azza wa jalla membaca kalam-Nya. Sangat sukar didapatkan pemandangan seorang muslim membaca hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menghafalkannya, dan mentadaburi makna yang terkandung di dalamnya.
Lihatlah para pemuda generasi Islam di sekitar kita. Apakah mereka menekuni shalat lima waktu yang Allah ‘azza wa jalla wajibkan atas manusia? Betapa banyak pemudapemudi menyia-nyiakan shalat. Jarang ada pemuda yang mengisi shaf-shaf shalat lima waktu di masjid.
Lihat pula generasi muda umat ini, kesibukan apa yang sering mereka tekuni? Ternyata banyak di antara mereka disibukkan dengan pergaulan bebas dan dunia maya. Bukan masjid-masjid Allah ‘azza wa jalla yang didatangi, melainkan tempat hiburan, keramaian, dan kemaksiatan yang mereka gandrungi. Pemandangan yang sangat menyesakkan dan berat untuk diceritakan. Nasalullah as-salamah wal ‘afiyah.
Di sisi lain, kaum muslimin bercerai-berai. Umat dikotak-kotakkan dalam banyak partai politik setelah terpecah-pecah dalam aliran dan sekte-sekte Islam.
Mendengar ayat-ayat al-Qur’an dan hadits, mereka menghindar atau pura-pura tidak tahu. Duduk menuntut ilmu seakan-akan tidak mendatangkan apa yang mereka inginkan! Dalam kancah politik, yang ada dalam benak mereka adalah bagaimana mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya dan menggapai kursi kedudukan.
Walhasil, banyak kaum muslimin menjadi korban pesta demokrasi. Harta, pikiran, dan tenaga, terkuras habis. Waktu pun terbuang sia-sia tanpa satu ayat atau satu hadits pun dibaca dan ditadaburi.
Wahai kaum muslimin, tidakkah kita sadar, berpaling dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta menjauh dari jalan generasi terbaik umat ini (yakni sahabat), adalah salah satu target makar musuh-musuh Islam?

Akibat Berpaling dari al-Kitab dan as-Sunnah
Berpaling dari al-Qur’an dan as-Sunnah bukan urusan yang sepele. Masalah ini sangat besar. Akibat yang buruk benar-benar akan dituai oleh mereka yang berpaling dari peringatan Allah ‘azza wa jalla.
Di antara akibat buruknya ialah apa yang Allah ‘azza wa jalla sebutkan,
Barang siapa berpaling dari pengajaran Yang Maha Pemurah (al-Qur’an), Kami adakan baginya setan (yang menyesatkan) maka setan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. Dan sesungguhnya setan-setan itu benarbenar menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk. Apabila orang-orang yang berpaling itu datang kepada Kami (di hari kiamat), dia berkata, “Aduhai, semoga (jarak) antaraku dan kamu seperti jarak antara timur dan barat, maka setan itu adalah sejahat-jahat teman (yang menyertai manusia).” (Harapanmu itu) sekali-kali tidak akan memberi manfaat kepadamu di hari itu karena kamu telah menganiaya (dirimu sendiri). Sesungguhnya kamu bersekutu dalam azab itu. (az-Zukhruf: 36—39)
Ya, Allah ‘azza wa jalla menguasakan setan atas orang yang berpaling dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Allah ‘azza wa jalla menjadikan setan sebagai teman dekatnya yang selalu mengiringinya. Dalam ayat lain,
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” Berkatalah ia, “Ya Rabbku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulu adalah seorang yang melihat?” Allah berfirman, “Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu(pula) pada hari ini kamu pun dilupakan.” (Thaha: 124—126)
Jangan engkau sangka mereka yang sibuk dengan dunia, sibuk memburu kursi dalam ajang pesta demokrasi merasakan kebahagiaan. Tidak, demi Allah! Perjalanan pencari dunia akan terputus, diakhiri dengan kekecewaan dan kebinasaan.
Layaknya seorang yang berjudi, para pencari kekuasaan mempertaruhkan seluruh sumber daya yang dimiliki hanya demi sebuah kursi.
Segala cara ditempuh: berdusta, mengumbar janji, praktik suap, menghidupkan premanisme, mencela dan menjatuhkan lawan politik, menebarkan kecurigaan dan kebencian kepada saudara seiman, dan akibat-akibat buruk lain yang tidak samar bagi setiap yang berakal. Lebih menyedihkan lagi ketika praktik-praktik perdukunan juga makin merebak seiring trend mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Agama tidak lagi dijaga, bahkan kini dijual semurah-murahnya demi sebuah kata: Kursi!

Oleh-Oleh Perjalanan Sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu
Berbeda halnya dengan perjalanan Jabir radhiallahu ‘anhu menuntut ilmu. Perjuangan beliau dikenang sepanjang masa. Ilmu yang beliau cari di negeri Syam dengan perjalanan panjangnya sungguh tidak sia-sia, sebagaimana sia-sianya harta para pencari dunia dan kekuasaan.Setiap langkah menuju ilmu dicatat sebagai amalan kebaikan. Hadits yang diperoleh Jabir radhiallahu ‘anhu dalam perjalanan itu pun terus dikenang dan dibaca kaum muslimin yang tidak terhingga jumlahnya hingga hari kiamat, terus diambil manfaatnya, diriwayatkan para ulama…
Pahala pun terus mengalir kepada sahabat Jabir bin Abdillah dan Abdullah bin Unais radhiallahu ‘anhuma, insya Allah. Hal ini sebagaimana janji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau,
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ
“Jika anak Adam mati maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1389 dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)
Berkatalah ia, “Ya Rabbku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulu adalah seorang yang melihat?” Allah berfirman, “Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka
kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada
hari ini kamu pun dilupakan.”
Sungguh, keadaan kaum muslimin secara umum dan negeri ini secara  khusus akan terus menyedihkan jika tidak bersegera kembali kepada al-Kitab dan as-Sunnah, serta meniti jejak sahabat dalam memahami keduanya.
Wahai kaum muslimin, marilah kita kembali kepada kejayaan Islam dengan kembali mempelajari al-Kitab dan as-Sunnah. Kembali meniti jalan para sahabat dalam memahami dan mengamalkan Islam.
Kaum muslimin harus segera bangun dari tidur yang lelap. Mereka harus menyadari betapa besar makar musuh-musuh Islam menjauhkan kaum muslimin dari agamanya.
Di akhir majelis, kita ingatkan sebuah sabda yang sangat agung tentang jalan kejayaan bagi umat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِيْنِكُمْ
“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara al-’inah (jenis jual beli riba, -pen), telah mengambil ekor-ekor sapi, telah ridha dengan perkebunan, dan meninggalkan jihad, Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian. Allah ‘azza wa jalla tidak akan mencabutnya sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud dan lain-lainnya dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 11)
Itulah jalan kejayaan. Menempuh jalan-jalan meraih ilmu al-Kitab dan as-Sunnah, sebagaimana halnya Jabir radhiallahu ‘anhu menempuhnya.

Beberapa Faedah
  1. 1. Hadits ini menunjukkan keutamaan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai kaum yang sangat bersemangat menuntut ilmu, menyebarkannya, dan sangat mengagungkan al-Qur’an dan as-Sunnah.
  2. 2. Di antara adab menuntut ilmu adalah mencurahkan segala potensi dan kemampuan, harta, tenaga, dan waktu untuk menimba ilmu, seperti halnya yang dicontohkan oleh Jabir bin Abdilah radhiallahu ‘anhu.
Al-Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dalam Shahih-nya ucapan indah dari Yahya bin Abi Katsir rahimahullah,
لاَ يُسْتَطَاعُ الْعِلْمُ بِرَاحَةِ الْجِسْمِ
“Ilmu tidak akan dicapai dengan santainya badan.” (HR. Muslim)
  1. Pentingnya tatsabbut (meneliti) berita-berita yang datang, lebih-lebih jika berita tersebut terkait dengan agama, terkait dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Hadits ini menerangkan salah satu adab bertamu, yaitu al-isti’dzan (meminta izin).
Di antara hikmah disyariatkannya meminta izin sebelum masuk ke rumah orang lain adalah menjaga pandangan mata dari hal-hal yang tidak baik atau tidak pantas untuk dilihat.
  1. 5. Hadits di atas merupakan salah satu contoh riwayat sahabat dari sahabat yang lain.
  2. 6. Mengingat kematian menjadi penyemangat seorang muslim untuk bersegera melakukan amalan saleh dan meninggalkan kemaksiatan kepada Allah ‘azza wa jalla.
Dalam kisah di atas, Jabir radhiallahu ‘anhu berkata kepada Abdullah bin Unais radhiallahu ‘anhu,
فَخَشِيتُ أَنْ تَمُوتَ أَوْ أَمُوتَ قَبْلَ أَنْ أَسْمَعَهُ
“Saya khawatir engkau meninggal terlebih dahulu atau aku yang lebih dulu meninggal, sementara itu aku belum sempat mendengarnya.”
  1. Hadits ini menetapkan nama Allah ‘azza wa jalla al-Malik dan ad-Dayyan. Al-Malik artinya adalah Yang Maha Menguasai (Maharaja) dan ad-Dayyan artinya adalah Yang Maha memberikan balasan.
  2. Hadits ini menetapkan sifat “kalam” (berbicara) bagi Allah ‘azza wa jalla.
  3. Penduduk mahsyar mendengar firman Allah ‘azza wa jalla.
  4. Hadits di atas menetapkan adanya qishash di hari kiamat yang menunjukkan kemahaadilan Allah ‘azza wa jalla. Tidak ada sedikit pun perkara kezaliman kecuali akan diselesaikan oleh Allah ‘azza wa jalla di hari kiamat walaupun kezaliman tersebut dilakukan seorang penduduk jannah kepada seorang penduduk neraka, Allah ‘azza wa jalla akan menyelesaikannya.
  5. Haramnya segala bentuk kezaliman terhadap siapa pun, termasuk kepada orang-orang kafir.
  6. Kezaliman dan ketidakadilan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, akan dibayar pada hari kiamat dengan pahala yang dia miliki, diberikan kepada orang yang terzalimi.
Apabila tidak ada pahala padanya sementara kezaliman belum terbayar, dosa dari orang yang terzalimi ditimpakan kepada orang yang menzalimi.
Bisa jadi pada awalnya seseorang membawa sekian banyak amalan kebaikan. Namun, karena kezaliman-kezalimannya, kebaikannya habis, kemudian ditimpakan atasnya dosa-dosa orang yang ia zalimi. Ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَ مَتَاعَ. فَقَالَ: إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
“Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu?”
Mereka menjawab, “Orang yang bangkrut di kalangan kami adalah yang tidak memiliki dirham dan tidak pula memiliki harta/barang.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat. Namun, ia juga datang membawa dosa kezaliman. Ia pernah mencerca si fulan, menuduh (zina dan lainnya, -pen) tanpa bukti terhadap si fulan, memakan harta si fulan, menumpahkan darah si fulan, dan memukul fulan. Sebagai tebusan atas kezalimannya, diberikanlah sebagian kebaikannya kepada fulan, demikian pula kepada fulan dan fulan. Apabila kebaikannya telah habis dibagi-bagikan kepada orang-orang yang dizaliminya sementara belum semua kezalimannya tertebus, diambillah kejelekan/kesalahan yang dimiliki oleh orang yang dizaliminya lalu ditimpakan kepadanya, kemudian ia dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 6522)
  1. Manusia kelak akan dibangkitkan lalu dikumpulkan di Padang Mahsyar dalam keadaan tidak berpakaian, tidak berkhitan, dan tidak membawa apa pun.
  2. Pertanyaan murid kepada sang guru mengenai perkara yang belum dipahami dari pembicaraan.
Dalam hadits ini, sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang makna buhma.
  1. Bolehnya menyambut tamu yang datang dari safar dengan merangkul atau memeluknya.
Al-Imam al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad memberi judul kisah Jabir radhiallahu ‘anhu di atas dengan bab “Mu’anaqah”.

[1] Hadits mu’allaq adalah hadits yang dibuang satu orang perawi atau lebih pada bagian awal sanadnya. Dalam Shahih al-Bukhari, banyak hadits mu’allaq yang disebutkan dalam judul-judul bab yang dibuat al-Bukhari.
[2] Dia adalah Abu Ahmad Mahmud bin Ghailan al-‘Adawi al-Marwazi, tsiqah, meninggal 239 H.
Mencalonkan Diri Jadi Pemimpin

Mencalonkan Diri Jadi Pemimpin

Al-Ustadz Abu Muawiyah Askari bin Jamal
Yusuf berkata, “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” (Yusuf: 55)
REC_021
 Tafsir Ayat
Ayat ini menerangkan permintaan Yusuf ‘alaihissalaam kepada penguasa di zaman itu untuk mengangkatnya sebagai bendahara yang menjaga gudang perbendaharaan harta negeri, agar keadilan merata dan kezaliman disirnakan. Yusuf ‘alaihissalaam akan menjadikan hal itu sebagai sarana mengajak penduduk negeri tersebut agar beriman kepada Allah ‘azza wa jalla dan meninggalkan penyembahan terhadap berhala-berhala.
Yusuf ‘alaihissalaam berkata, “Jadikanlah aku untuk mengawasi khazainul ardh.”
Ungkapan خَزَائِنُ الْأَرْضِ , kata خَزَائِنُ adalah bentuk jamak dari kata .خَزَانَةٌ Asalnya adalah sebuah tempat yang digunakan untuk menyimpan sesuatu. Yang dimaksud di sini adalah tempattempat yang dijadikan sebagai gudang harta. (Fathul Qadir, asy-Syaukani)
Yusuf ‘alaihissalaam menawarkan hal ini kepada sang raja ketika dia benar-benar telah mengetahui bahwa Yusuf ‘alaihissalaam terbebas dari segala tuduhan yang dialamatkan kepada beliau sehingga masuk penjara karenanya. Sang raja telah mengetahui keutamaan yang dimiliki oleh Yusuf ‘alaihissalaam, yaitu ilmu, kemuliaan akhlak, kepandaian menakwil mimpi, dan keutamaan.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
Dan raja berkata, “Bawalah Yusuf kepadaku, agar aku memilih dia sebagai orang yang rapat kepadaku.” Maka tatkala raja telah bercakap-cakap dengan dia, dia berkata, “Sesungguhnya kamu hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercayai pada sisi kami.” (Yusuf: 54)
Ibnu Abi Hatim rahimahullah meriwayatkan dari Syaibah bin Na’amah, dia mengatakan bahwa kata حَفِيظٌ maknanya ialah menjaga apa yang engkau titipkan untuk disimpan, عَلِيمٌ artinya yang mengetahui akan datangnya tahun-tahun paceklik. (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 8, hlm. 51)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan, “Beliau meminta jabatan itu karena tahu kemampuan beliau untuk menunaikan tugas tersebut. Selain itu, beliau juga ingin memberikan kemaslahatan bagi manusia. Beliau hanya meminta untuk menjaga perbendaharaan bumi, berupa piramida-piramida yang menyimpan kumpulan hasil bumi bangsa Mesir, karena mereka akan menyambut tahun-tahun (paceklik) yang diberitakan oleh Yusuf.
Dengan demikian, Yusuf ‘alaihissalaam dapat bertindak dengan cara yang lebih efisien, lebih maslahat, dan lebih terbimbing untuk kepentingan mereka. Maka dari itu, permintaan beliau dikabulkan dengan penuh rasa senang dan pemuliaan terhadap beliau.
Oleh karena itu, Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Dan demikianlah Kami memberi kedudukan kepada Yusuf di negeri Mesir; (dia berkuasa penuh) pergi menuju ke mana saja yang ia kehendaki di bumi Mesir itu. Kami melimpahkan rahmat Kami kepada siapa yang Kami kehendaki dan Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (Yusuf: 56)
Al-Allamah Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Yusuf ‘alaihissalaam berkata demi kemaslahatan umum, ‘Jadikanlah aku sebagai bendaharawan negara’, yaitu sebagai bendaharawan yang menjaga hasil bumi, sebagai perwakilan, penjaga, dan yang mengurusi.
‘Sesungguhnya aku orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.’ Maksudnya, aku mampu menjaga apa yang ditugaskan kepadaku, sehingga tidak sedikit pun yang telantar bukan pada tempatnya. Aku mampu mengatur dengan baik barang yang masuk dan yang keluar, mengetahui cara mengatur, memberi, mencegah, dan bertindak dengan segala macam cara.
Ini bukanlah sikap ketamakan Yusuf ‘alaihissalaam untuk mendapatkan kepemimpinan, melainkan tekad beliau yang kuat untuk memberi manfaat secara umum. Beliau sendiri tahu bahwa beliau memiliki kecukupan, amanah, dan kepandaian menjaga, yang mereka tidak mengetahui hal itu dari beliau. Oleh karena itu, beliau meminta dari sang raja untuk mengangkatnya sebagai bendaharawan gudang harta negeri itu. Sang raja pun mengangkatnya sebagai bendaharawan negara dan memberi kedudukan itu kepadanya.” (Taisir al-Karim ar-Rahman)

Hukum Mencalonkan Diri Menjadi Pemimpin
Ayat ini lahiriahnya menunjukkan diperbolehkannya seseorang menawarkan diri untuk mengambil sebuah kedudukan yang memang dia memiliki keahlian dalam bidang tersebut. Al-Qurthubi rahimahullah menerangkan, “Ayat ini menunjukkan pula tentang bolehnya seseorang melamar sebuah pekerjaan yang dia memiliki keahlian dalam bidang tersebut.” (Tafsir al-Qurthubi, 11/385)
Asy-Syaukani rahimahullah juga menjelaskan, “Di dalamnya terdapat dalil bagi seseorang yang meyakini jika dirinya masuk ke salah satu urusan pemerintahan akan bisa mengangkat cahaya kebenaran dan menghancurkan kebatilan yang mampu dia lakukan, diperbolehkan meminta hal itu untuk dirinya. Di samping itu, dia boleh menyebutkan sifat-sifat (kelebihan) yang dia miliki yang mendukung tercapainya kemauan, mengundang ketertarikan para penguasa yang akan menyerahkan kendali urusan kepadanya, dan menjadikannya sebagai dasar agar lamarannya diterima.” (Fathul Qadir juz 3, hlm. 49)
Akan tetapi, telah diriwayatkan beberapa hadits yang menunjukkan tercelanya seseorang meminta kedudukan untuk menjadi seorang pemimpin.
Di antaranya adalah hadits Abdurrahman bin Samurah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku,
يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ، لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ، فَإِنَّكَ إنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا
“Wahai Abdurrahman bin Samurah, jangan engkau meminta kepemimpinan. Sebab, jika engkau diberi kepemimpinan karena memintanya, sungguh akan diserahkan kepadamu (yakni Allah ‘azza wa jalla tidak akan menolongmu). Namun, jika engkau diberi bukan karena memintanya, engkau akan ditolong (oleh Allah ‘azza wa jalla) untuk mengembannya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu berkata, “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama dua orang dari kabilah Asy’ari. Salah satunya di sebelah kananku dan yang lain di sebelah kiriku. Sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang bersiwak, keduanya meminta jabatan.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Abu Musa,” atau beliau berkata, “Wahai Abdullah bin Qais.” Aku menjawab, “Demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, keduanya tidak memberitahuku tentang apa yang ada pada dirinya. Aku tidak menyangka kalau keduanya meminta pekerjaan.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَا نَسْتَعْمِلُ عَلَى عَمَلِنَا مَنْ أَرَادَهُ
“Kami tidak meyerahkan jabatan kami kepada orang yang memintanya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dalam riwayat al-Bukhari rahimahullah, dari Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, “Aku menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama dua orang lelaki dari kaumku, salah satunya berkata, ‘Angkatlah kami menjadi pemimpin, wahai Rasulullah.’ Yang lainnya juga mengucapkan hal yang sama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّا لَا نُوَلِّي هَذَا مَنْ سَأَلَهُ وَلاَ مَنْ حَرَصَ عَلَيْهِ
‘Sesungguhnya kami tidak menyerahkan hal ini kepada orang yang memintanya dan yang sangat berharap mendapatkannya’.” (HR. al-Bukhari, no. 6730)
Diriwayatkan pula oleh al-Imam al-Bukhari rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الْإِمَارَةِ وَسَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الْفَاطِمَةُ
“Sesungguhnya kalian berkeinginan kuat untuk mendapatkan kepemimpinan, dan akan menjadi penyesalan pada hari kiamat kelak, nikmat di dunia, namun sengsara di akhirat.” (HR. al-Bukhari, no. 6729)
Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullah dari Abu Dzar al-Ghifari radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, tidakkah engkau memberiku kedudukan?’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk pundakku dengan tangannya, lalu berkata, ‘Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau orang yang lemah. Sesungguhnya ini adalah amanat dan sesungguhnya akan menjadi kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat, kecuali orang yang mengambilnya dengan menunaikan haknya dan menjalankan apa yang menjadi kewajibannya’.” (HR. Muslim, no. 1825)
Hal ini telah dijawab oleh al-Imam al-Qurthubi rahimahullah dari beberapa sisi.
  1. Yusuf ‘alaihissalaam meminta kedudukan karena beliau mengetahui bahwa tidak seorang pun yang mampu menduduki jabatan tersebut dalam hal keadilan, perbaikan, dan pemberian hak-hak orang miskin.
Jadi, ia melihat bahwa hal itu menjadi fardhu ‘ain baginya karena tidak ada orang lain yang mampu melakukannya. Demikian pula hukumnya sekarang, jika seseorang mengetahui bahwa dia mampu menegakkan kebenaran dalam hal menetapkan hukum dan menegakkan kebenaran, serta tidak ada orang lain yang layak dan bisa mengganti kedudukannya, hal ini menjadi wajib baginya. Dia pun wajib menduduki jabatan itu dan memintanya. Dia juga wajib memberitakan tentang sifat-sifat (kelebihan) yang dimilikinya, berupa ilmu, kemampuan, dan lainnya, yang dengannya dia berhak berada pada posisi tersebut, seperti halnya yang dikatakan oleh Yusuf ‘alaihissalaam.
Adapun jika orang lain yang mampu menegakkan dan memperbaikinya, dan dia mengetahui hal tersebut, sebaiknya dia tidak memintanya. Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jangan engkau meminta kepemimpinan.”
Jika dia memintanya dan bersemangat untuk mendapatkannya—padahal dia tahu bahwa dirinya memiliki banyak kekurangan dan sulit berlepas diri darinya—ini merupakan tanda bahwa dia meminta jabatan itu untuk dirinya dan kepentingan pribadinya. Barang siapa yang demikian keadaannya, tidak lama kemudian hawa nafsu akan menguasainya sehingga dia binasa. Inilah makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Akan diserahkan kepadanya (tidak akan ditolong oleh Allah ‘azza wa jalla, -pen.).
Barang siapa enggan mendapatkan kedudukan itu karena mengetahui kekurangan dirinya dan khawatir tidak mampu menegakkan hak-haknya, atau dia berlari meninggalkannya, kemudian dia diberi ujian untuk menanganinya, diharapkan dia mampu keluar dari berbagai problemnya. Inilah makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dia akan ditolong.’
  1. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku orang yang mampu menjaga lagi berilmu.”
Jadi, beliau tidak memintanya karena faktor keturunan dan ketampanannya.
  1. Beliau mengucapkan itu saat tidak ada orang yang mengenalnya sehingga merasa perlu untuk memperkenalkan dirinya. Ini adalah pengecualian dari firman Allah ‘azza wa jalla,
“Janganlah kamu mengatakan dirimu suci.” (an-Najm: 32)
  1. Beliau menganggap bahwa hal itu adalah fardhu ‘ain baginya, karena tidak ada orang lain yang mampu. Ini adalah jawaban yang paling tampak kebenarannya.” (Tafsir al-Qurthubi, jilid 11, hlm. 385—386)

Kerusakan Pemilu dalam Demokrasi
Ayat yang kita bahas ini bukanlah dalil yang membenarkan seseorang untuk ikut terjun ke dalam pentas politik demokrasi dan mencalonkan diri untuk mendapat bagian dari jabatan tersebut. Hal ini disebabkan banyak faktor, di antaranya:
  1. Pemilu merupakan bagian dari menyekutukan[1] Allah ‘azza wa jalla, sebab pemilu merupakan bagian dari demokrasi, yang aturannya berasal dari musuh-musuh Islam untuk memalingkan kaum muslimin dari agamanya.
  2. Menuhankan suara terbanyak dan menjadikannya sebagai standar kebenaran meskipun Islam menganggapnya sebagai kebatilan; di sisi lain menolak suara minoritas meskipun itu adalah hal yang pasti kebenarannya menurut agama.
  3. Menganggap syariat Islam itu kurang dalam menetapkan peraturan di tengah-tengah manusia, sehingga merasa butuh dengan sistem demokrasi yang jelas-jelas bukan berasal dari Islam.
  4. Menyebabkan pudarnya sikap al-wala wal-bara (loyalitas dan kebencian) berdasarkan Islam.
  5. Tunduk kepada undang-undang sekuler.
  6. Hanya memberi kemaslahatan kepada musuh-musuh Islam dari kalangan Yahudi dan Nasrani.
  7. Menyebabkan semakin terpecah belahnya kaum muslimin dengan terbentuknya partai-partai yang sering kali berupaya saling menjatuhkan.
Masih banyak lagi kerusakan-kerusakan pemilu yang merupakan bagian penting dari sistem demokrasi tersebut.
Al-Allamah Ahmad bin Yahya an-Najmi rahimahullah ditanya, “Apakah mengikuti pemilu/masuk parlemen merupakan wasilah yang disyariatkan untuk menolong agama atau tidak?”
Beliau menjawab, “Tidak.” (al-Fatawa al-Jaliyyah ‘anil Manahij ad-Da’wiyah, hlm. 25)
Selain itu, beliau mengatakan bahwa termasuk di antara bentuk penipuan dengan suara terbanyak adalah yang disebut pemilu, pencalonan diri, atau yang semisalnya. Siapa yang berhasil meraih suara terbanyak, dia yang diutamakan untuk diangkat, meskipun dia termasuk manusia yang paling buruk. Ini adalah metode orang-orang kafir yang mereka gunakan untuk menetapkan pemimpin negara, menteri, atau yang lainnya. (al-Amali an-Najmiyah ‘ala Masail al-Jahiliyah, no. 12)
Wallahul Muwaffiq.

[1] Lihat perincian hal ini pada catatan kaki no. 1 pada artikel Kerusakan-kerusakan Pemilu. (-ed.)H
Tanya Jawab Ringkas Edisi 100

Tanya Jawab Ringkas Edisi 100

Pada rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi ini, kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin.
Potong Rambut Model Pemain Bola
Saya mencari nafkah dengan jasa potong rambut. Apa hukumnya jika diminta untuk memotong model rambut seperti pemain bola orang-orang kafir?
085262XXXXXX

Jawaban:
Tidak boleh bagi Anda memotong rambut dengan gaya orang kafir, karena termasuk ta’awun di atas dosa. Kaum muslimin tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) dengan orang kafir.

Menerima Hadiah dari Pekerja Bank
Bagaimana sebaiknya apabila kita diberi hadiah dari orang yang bekerja di bank?
02470XXXXXX

Jawaban:
Jika diketahui bahwa penghasilan dia murni dari yang haram, sikap wara’ kita ialah tidak menerima hadiahnya.

Mengambil Keuntungan dari Akikah
Bolehkah mengambil keuntungan dari acara akikah? Misalnya, saya diberi sejumlah uang untuk membeli domba, kemudian memasak dan membagikannya. Keuntungan saya dapat dari uang yang diberikan dengan biaya pembuatan.
085793XXXXXX

Jawaban:
Jika profesi Anda adalah penjual kambing, boleh mengambil untung. Jika hanya ditunjuk sebagai wakil, hukum asalnya tidak boleh mengambil keuntungan kecuali apabila ada kesepakatan sebelumnya atau ada komisi dari orang yang menyuruh Anda.

Melamar Pekerjaan
Apakah melamar pekerjaan masuk dalam kategori meminta-minta?
085649XXXXXX

Jawaban:
Tidak termasuk meminta-minta selama pekerjaan tersebut halal dan dia ahli dalam bidangnya. Lebih-lebih lagi jika murni urusan duniawi.

Mengucapkan Hamdalah saat Shalat
Bagaimana ketika kita shalat kemudian bersin dan mengucapkan, “Alhamdulillah,” apakah yang mendengar harus menjawabnya?
081281XXXXXX

Jawaban:
Pendapat sebagian ulama boleh dengan dasar hadits tentang kisah Muawiyah bin Hakam as-Sulami. Akan tetapi, yang mendengar tidak (boleh) mendoakan yang bersin.

Cara Masuk Islam
Apabila si fulan mengajak temannya untuk masuk Islam kemudian ia mau masuk Islam, apakah cukup baginya untuk bersyahadat di hadapan fulan saja atau ada ketentuan dan syarat lain?
08960XXXXXXX

Jawaban:
Seseorang yang hendak masuk Islam harus mengucapkan syahadatain di hadapan banyak muslimin dan lebih afdal di depan instansi pemerintah terkait, seperti KUA, agar keislamannya diketahui khalayak ramai.

Jas Hujan yang Isbal
Haruskah jas hujan dipotong agar tidak isbal?
085810XXXXXX

Jawaban:
Jika kita sebagai penjual jas hujan, tidak perlu memotongnya karena tinggi badan konsumen bervariasi. Jika kita adalah pembeli dan ukurannya terlalu panjang, dipotong agar tidak isbal.

Antara Akikah & Qurban
Mana yang didahulukan, akikah atau kurban jika waktunya bersamaan?
081386XXXXXX

Jawaban:
Jika akikahnya pada hari ke-7, dahulukan akikah karena waktunya terbatas. Namun, jika di luar hari ke-7, dahulukan kurban.

Tata Cara Takbir Idul Adha
Bagaimana tata cara takbiran yang benar menurut syariat?
08237XXXXXXX

Jawaban:
Takbir Idul Adha boleh dilakukan setelah selesai shalat dengan dibaca sendirian, tidak boleh dipimpin oleh imam.

Dana Haji di Bank Konvensional
Bolehkah berhaji dengan biaya dikelola oleh pemerintah melalui bank konvensional?
081392XXXXXX

Jawaban:
Diperbolehkan berhaji dengan cara tersebut karena kondisi yang tidak mungkin dihindari.

Kredit Motor
Bolehkah kredit sepeda motor di showroom seperti yang dilakukan kebanyakan masyarakat?
081360XXXXXX

Jawaban:
Kredit motor yang dilakukan kebanyakan masyarakat sekarang melalui dealer/sistem leasing adalah hal yang dilarang karena mengandung unsur riba.

Konsekuensi Bersyariat
Apakah setiap orang yang berusaha menempuh, menjalani, menegakkan syariat agama ini dalam kehidupannya mesti akan menghadapi hal yang tidak mengenakkan dan merisaukan hati dari orang-orang di sekitarnya?
08574XXXXXXX

Jawaban:
Ya, itu sebuah kepastian sebagai ujian keimanan dan keistiqamahan. Semakin tebal dan tinggi iman dan takwa seseorang, semakin berat dan banyak ujiannya.

Puasa 10 Hari Awal Muharram
Apakah boleh puasa pada bulan Muharram dari tanggal 1 sampai dengan 10?
08233XXXXXXX

Jawaban:
Tidak ada dalil khusus puasa tanggal 1—10 Muharram. Yang ada adalah puasa Muharram secara umum dan tanggal 9—10 secara khusus.
Komisi Tambahan bagi Pekerja
Saya bekerja di pabrik (bagian produksi) dan diberi tugas tambahan. Jika ada mobil bahan baku datang, saya bertugas untuk mengeceknya. Jika sudah selesai dicek, saya mendapatkan uang dari sopir. Apakah uang tersebut halal untuk saya ambil?
08777XXXXXXX

Jawaban:
Komisi seperti itu hukum asalnya kembali kepada kebijakan perusahaan. Jika ada aturan yang membolehkan diambil oleh karyawan, diperbolehkan.

Wasiat Warisan
Apa boleh wasiat dalam bentuk harta/tanah diberikan kepada salah satu ahli waris saja (dalam kasus ini diberikan kepada cucu)?
081386XXXXXX

Jawaban:
Jika yang diberi termasuk ahli waris yang mendapat warisan, wasiat tersebut tidak sah. Sebab, tidak boleh berwasiat untuk ahli waris. Begitu pula jika wasiatnya lebih dari 1/3 harta waris, tidak sah walau yang diberi bukan ahli waris.

Amalan untuk Orang Tua yang Telah Meninggal
Amalan apa saja yang pahalanya bisa kita niatkan untuk kedua orang tua yang telah meninggal?
087737XXXXXX

Jawaban:
Amalan yang pahalanya bisa sampai kepada orang tua yang telah wafat di antaranya, doa kebaikan untuk mereka, ini yang paling dianjurkan; sedekah dan sejenisnya; qadha puasa wajib yang ditanggung oleh orang tua; haji badal; dan amal saleh secara umum. Sebab, anak adalah hasil usaha orang tua.

Mandi dengan Air Sisa Mandi Wanita
Bolehkah kita mandi dari sisa air yang dipakai mandi oleh seorang wanita (mahram ataupun bukan)?
085256XXXXXX

Jawaban:
Justru haditsnya menegaskan bahwa airnya tidak menjadi najis. Silakan lihat di Bulughul Maram pada Kitab Thaharah.

Upah yang Belum Ditentukan
Saya ditugaskan untuk menjaga gedung sarang walet dan tidak ada kejelasan berapa upahnya dan kapan akan digaji. Apakah perbuatan orang tersebut termasuk menzalimi saya?
085658XXXXXX

Jawaban:
Jika sifatnya ta’awun (menolong), tidak ada gaji. Jika sifatnya kerja, harus digaji. Jika tidak ada kesepakatan sebelumnya, nilai gaji disamakan dengan gaji keumuman penjaga walet atau semisalnya. Jika orang tersebut tidak menggaji, dia berbuat zalim.

Rindu Orang Tua yang Telah Wafat
Apakah boleh kita merindukan orang tua kita yang sudah lama meninggal?
08564XXXXXXX

Jawaban:
Boleh saja dan itu menunjukkan adanya hubungan baik dengan orang tua walau sudah wafat. Namun, jangan sampai terjatuh kepad hal yang haram. Kita gunakan untuk mendoakan kebaikan orang tua dan hal syar’i lainnya.

Jual-Beli pada Acara Bid’ah
Bolehkah jual-beli pada acara bid’ah (malam suro, maulid) di pasar malamnya?
083830XXXXXX

Jawaban:
Jika sebagai pedagang dadakan, tidak boleh. Sebab, hal itu termasuk ta’awun di atas dosa.

Qunut Nazilah
Apakah disyariatkan kita qunut nazilah saat ini (November 2012) mengingat agresi Israel (baca: Yahudi) kepada kaum muslimin?
081234XXXXXX

Jawaban:
Qunut nazilah adalah wewenang penguasa berdasarkan fatwa para ulama. Tidak boleh bagi masyarakat melakukan qunut nazilah tanpa izin pemerintah.

Pebisnis Hewan Kurban, Wajib Kurban?
Apakah penjual hewan kurban yang jelas berniat untuk berbisnis memiliki kewajiban untuk berkurban?
081386XXXXXX

Jawaban:
Pendapat yang rajih, berkurban tidak wajib, tetapi sunnah muakkadah. Walaupun dia juragan kambing atau pebisnis kambing.

Wasiat
Sahkah pemberian kakek berupa sawah (senilai sepuluh juta rupiah) khusus bagi semua cucu pertama?
081386XXXXXX

Jawaban:
Jika kakek masih hidup, pemberian tersebut bukan waris, melainkan hibah. Beliau berhak menghibahkan hartanya kepada siapa pun. Namun, jika diberikan kepada anak-anaknya, syaratnya wajib rata. Jika kakek sudah wafat dan mempunyai anak laki-laki, cucu-cucunya bukan ahli waris sehingga mereka bisa menerima hibah (istilah yang tepat adalah wasiat) dengan syarat tidak lebih dari 1/3 harta peninggalan.

Utang Uang Dihargai Emas
Suatu hari adik saya meminjam uang sebesar dua juta rupiah kepada saya. Dia nilai uang tersebut dengan emas seberat 10 gram. Lalu sekarang dia mengembalikannya sebesar lima juta rupiah, karena harga emas seberat 10 gram senilai uang tersebut. Apakah selisih 3 juta rupiah termasuk riba yang diharamkan?
082190XXXXXX

Jawaban:
Termasuk riba fadhl. Yang benar, utang uang dibayar uang dan utang emas dibayar emas sesuai dengan nominal dan beratnya walaupun nilainya berbeda seiring dengan berjalannya waktu.

Ayah Tiri Bercerai dengan Ibu, Mahram?
Mantan ayah tiri (sudah bercerai dengan ibu) apakah masih mahram?
085227XXXXXX

Jawaban:
Apabila ayah tiri sudah ‘berkumpul’ dengan ibunda Saudari, Anda adalah mahramnya untuk selamanya walaupun beliau sudah cerai dengan ibunda. Ini yang disebut mahram muabbad (selamanya).

Kesalahan terhadap Orang Lain
Kita pernah berbuat salah terhadap orang lain, sedangkan orang tersebut tidak mengetahuinya. Apakah kita boleh memberi tahu dia, padahal kejadiannya sudah berlalu? Mohon penjelasannya.
085336XXXXXX

Jawaban:
Kalau kesalahan kita terkait dengan kehormatan dia, tidak perlu disampaikn karena dia tidak akan mendapat manfaat. Dia justru mendapat hal yang tidak menyenangkan, karena dahulu dia tidak tahu, sekarang menjadi tahu. Cukup Anda ganti dengan menyebut kebaikan-kebaikannya di tempat yang dahulu Anda menjelekkannya. Berbeda halnya kalau kesalahan kita terkait dengan harta, harus diberitahukan dan dikembalikan karena dia mendapat faedah, dahulu hartanya hilang, sekarang kembali. Ini penjelasan Ibnul Qayyim dalam Madarij as-Salikin.

Akikah dengan Kambing Betina
Apakah sah akikah dengan menggunakan kambing betina?
082177XXXXXX

Jawaban:
Akikah menggunakan kambing betina hukumnya sah. Tidak ada dalil yang melarang; sebagaimana kurban dengan kambing betina juga sah, walaupun yang afdal adalah dengan kambing jantan.

Kehalalan Larva Lebah
Apakah larva lebah halal dimakan? Apakah sahih hadits yang melarang untuk membunuh lebah? Jika sahih, apakah larangan tersebut mencakup larva lebah?
085237XXXXXX

Jawaban:
Hadits yang melarang membunuh lebah adalah sahih. Jumhur fuqaha berpendapat bahwa hewan yang dilarang untuk dibunuh, haram dimakan. Larva lebih baik tidak dimakan karena termasuk lebah.

Syariat Ibadah Kurban
Apakah ibadah kurban hanya disyariatkan untuk laki-laki? Apakah orang tua yang sudah pikun masih dianjurkan untuk berkurban?
085XXXXXXX

Jawaban:
Kurban tidak khusus bagi laki-laki. Wanita, anak-anak, ataupun lansia juga bisa melakukannya. Yang penting memiliki kemampuan, karena ibadah ini terkait dengan kemampuan finansial.

Menyantuni Anak Yatim
Apakah ada dalil menyantuni anak yatim yang dikhususkan pada tanggal 10 Muharam dan keutamaan mengusap rambut anak yatim?
085624XXXXXX

Jawaban:
Tidak ada dalil khusus memuliakan dan mengusap kepala anak yatim pada 10 Muharam. Memuliakan anak yatim dan menyayangi mereka adalah tindakan mulia, tetapi tidak ada waktu khusus untuk melakukannya.

Menyingkat Salam
Bolehkah menyingkat ucapan salam misal menjadi “ass.wr.wb” dalam surat atau sms?
085747XXXXXX
Jawaban:
Pendapat yang rajih bahwa ucapan seperti salam, shalawat, dan semisal harus ditulis lengkap dan tidak cukup dengan simbol. Kita cari keberkahannya walau panjang tulisannya.

Meminta Hajat ke Kuburan
Bagaimana dengan orang yang sering ke kuburan untuk meminta hajat? Apa itu merupakan kesyirikan?
081241XXXXXX

Jawaban:
Menjadikan makhluk yang sudah mati sebagai wasilah dalam berdoa adalah syirik akbar. Itulah bentuk kesyirikan orang kafir Quraisy yang diperangi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat g.

Mendatangi Pilihan Lurah
Bagaimana sebaiknya sikap kami untuk memenuhi undangan pilihan lurah, apakah jika kami datang termasuk bermaksiat kepada Allah ‘azza wa jalla? Sebagian ikhwan ada yang datang dengan alasan menutup fitnah dan takut dipersulit dalam birokrasi.
085227XXXXXX

Jawaban:
Yang pertama dilakukan adalah memberi penjelasan kepada lurah tentang prinsip yang benar dalam masalah ini. Semoga mereka paham sehingga Anda tidak datang tanpa ada fitnah. Jika mereka tidak diterima dan akan timbul fitnah besar, kita datang tetapi dalam rangka meredam mafsadah. Berikan pula penjelasan sampai mereka maklum.

Berzikir dalam Hati di Kamar Mandi
Bolehkah berzikir dalam hati di dalam kamar mandi? Bolehkah berzikir dalam keadaan junub?
085327XXXXXX

Jawaban:
Tidak diperbolehkan zikir atau menyebut nama Allah ‘azza wa jalla di tempat yang kotor atau WC. Jika harus berbuat, di dalam hati dan tidak boleh dilafalkan. Pendapat yang rajih, orang junub boleh berzikir dan membaca al-Qur’an. Namun, yang afdal adalah mandi janabah dahulu (zikir dalam keadaan suci).

Waktu Shalat Sunnah Qabliyah
Apakah shalat sunnah qabliyah dilakukan setelah azan dan sebelum iqamah? Bagaimana jika shalatnya sendirian di rumah, apakah juga berlaku seperti shalat sunnah qabliyah yang dilaksanakan di masjid?
087719XXXXXX

Jawaban:
Shalat sunnah qabliyah dilakukan setelah azan sebagai tanda telah masuk waktu dan sebelum iqamah. Sebab, shalat sunnah apapun harus dibatalkan apabila iqamat sudah dikumandangkan. Jika shalatnya munfarid (sendirian) karena sakit, ketiduran, atau uzur lain, as-Sunnah mencontohkan tetap melakukan shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah seperti biasa. Jadi, shalat sunnahnya tidak terikat dengan iqamah masjid setempat.


Kirim SMS Pertanyaan ke Redaksi 081328078414 atau via email ke tanyajawabringkas@gmail.com
Jika pertanyaan Anda cukup dijawab secara ringkas, akan kami muat di rubrik ini. Namun, jika membutuhkan jawaban yang panjang lebar, akan kami muat di rubrik Problema Anda, insya Allah.
Seluruh materi rubrik Tanya Jawab Ringkas (Asy-Syariah) dapat di akses di www.tanyajawab.asysyariah.com
Kerusakan-kerusakan Pemilu

Kerusakan-kerusakan Pemilu

Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad Ihsan
Flame
Sunnatullah yang pasti terjadi adalah bahwa segala sesuatu yang dibangun di atas fondasi yang benar akan membuahkan kebenaran pula. Sebaliknya, segala sesuatu yang dibangun di atas fondasi yang salah akan membuahkan berbagai kesalahan. Firman Allah ‘azza wa jalla,
“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.
Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Rabbnya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.
Perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikit pun.” (Ibrahim: 24—26)
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ
“Ketahuilah bahwa di dalam setiap jasad itu ada segumpal daging. Apabila segumpal daging itu baik, akan menjadi baiklah seluruh tubuhnya. Apabila rusak, akan rusaklah seluruh tubuhnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari an-Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhu)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah menjelaskan makna ayat di atas dalam tafsirnya, “Demikianlah pohon iman. Pangkalnya kuat di dalam hati seorang mukmin, baik secara ilmu, keyakinan, maupun cabang-cabangnya;  berupa ucapan-ucapan yang baik, amalan yang saleh, akhlak yang diridhai, dan adab yang baik; naik terus ke langit kepada Allah ‘azza wa jalla. Muncul darinya amalan-amalan dan ucapan-ucapan yang bersumber daro iman (dalam hatinya). Dengannya, seorang mukmin akan mendapatkan manfaat sekaligus bisa memberi manfaat kepada orang lain.”
Sampai ucapan beliau, “Demikian pula kalimat kekafiran dan kemaksiatan. Ia tidak kokoh dan tidak bermanfaat di dalam hati. Ia tidak menumbuhkan selain seluruh ucapan kotor dan amalan jelek yang akan merugikan pemiliknya, sehingga tidak akan naik kepada Allah ‘azza wa jalla. Amalan saleh yang bersumber darinya tidak akan memberi manfaat kepada dirinya dan orang lain. Orangnya pun tidak akan bermanfaat.”
Demikianlah permisalan iman berikut cabang-cabangnya dan permisalan demokrasi berikut cabang-cabangnya pula. Pemilu (pemungutan suara) untuk memilih kepala daerah, presiden dan wakil presiden, atau anggota legislatif (baik tingkat daerah maupun tingkat pusat). Semua itu adalah konsekuensi dari demokrasi sehingga membuahkan berbagai hal yang batil.

Kerusakan yang Ditimbulkan Demokrasi
Kerusakan yang timbul akibat demokrasi dan pemungutan suara ini bukan hanya dalam urusan dunia. Agama pun menjadi taruhan demi mendapatkan kedudukan dan jabatan. Lebih buruk lagi, kerusakan dan kerugian itu tidak hanya ditanggung oleh partai dan calonnya, tetapi juga oleh bangsa dan negara ini.
Asy-Syaikh Muqbil berkata, “Dalam pemungutan suara, tidak ada urusan dunia yang didapatkan, lebih-lebih lagi urusan akhirat.” (Tuhfatul Mujib, hlm. 306)
Dengan memohon pertolongan kepada Allah ‘azza wa jalla akan kita sebutkan beberapa di antaranya karena keterbatasan tempat di majalah ini.
Kita niatkan hal ini sebagai nasihat karena Allah ‘azza wa jalla kepada kaum muslimin pada umumnya dan kepada pemerintah pada khususnya.

  1. Mempersekutukan Allah ‘azza wa jalla
Pemungutan suara (pemilu) termasuk mempersekutukan Allah ‘azza wa jalla dalam hal ketaatan. Pemungutan suara akan memberi peluang bagi musuh Islam untuk memalingkan kaum muslimin dari agamanya.
Barang siapa menerimanya dalam keadaan rela dan mempromosikannya karena meyakini kebenaran sistem demokrasi—yakni dibenarkan dalam Islam, bahkan sama atau lebih baik dari Islam—sungguh dia telah menaati musuh Islam dalam hal menghalalkan apa yang Allah ‘azza wa jalla haramkan.[1]
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (asy-Syura: 21)
Hal itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan oleh Allah (yakni orang-orang Yahudi), “Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan,” sedangkan Allah mengetahui rahasia mereka. (Muhammad: 26)
“Dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (al-An’am: 121)
Sebagaimana telah dimaklumi bahwa yang menjadi hakim dalam rapat-rapat di parlemen adalah manusia yang terkadang menolak dan menghujat hukum Allah ‘azza wa jalla. Dalam keadaan seperti ini, tidak diragukan lagi, ini adalah syirik besar. Adakah dosa yang lebih besar daripada syirik akbar atau kafir akbar? Dosa yang Allah ‘azza wa jalla firmankan dalam kitab-Nya,
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa mempersekutukan Allah, sungguh ia telah tersesat sejauhjauhnya.” (an-Nisa’: 112)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya dosa apa yang paling besar? Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau menjadikan tandingan bagi Allah ‘azza wa jalla padahal Dialah yang menciptakanmu.” (Muttafaqun ‘alaih)

  1. Menuduh syariat Islam masih kurang dan lemah
Allah ‘azza wa jalla berfirman tentang kesempurnaan syariat Islam yang dibawa oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (al-Maidah: 3)
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya, “Ini adalah nikmat Allah ‘azza wa jalla yang paling besar terhadap umat ini. Sebab, Allah ‘azza wa jalla telah menyempurnakan agama mereka sehingga tidak membutuhkan agama dan nabi yang lain. Oleh karena itulah, Allah ‘azza wa jalla menjadikan beliau sebagai penutup para nabi dan mengutusnya kepada jin dan manusia. Maka dari itu, bagi kita, tidak ada suatu pun perkara yang halal selain apa yang beliau halalkan, dan tidak ada suatu perkara yang haram pun selain apa yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam haramkan. Tidak ada agama selain yang telah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam syariatkan. Segala sesuatu yang beliau kabarkan adalah benar dan jujur, yang tidak ada kedustaan dan kekeliruan, sebagaimana firman-Nya,
 “Telah sempurnalah kalimat Rabbmu sebagai kalimat yang benar dan adil.” (al-An’am: 115)
Maknanya, yang benar/jujur beritanya dan adil perintah serta larangannya.  Setelah Allah ‘azza wa jalla menyempurnakan agama mereka, berarti nikmat telah sempurna atas mereka. Oleh karena itu, ridhailah Islam sebagai agama kalian karena agama Islam adalah agama yang dicintai oleh Allah ‘azza wa jalla. Dia mengutus Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling mulia untuk membawanya. Dia pun menurunkan kitab yang paling mulia (al-Qur’an) karenanya.

  1. Hilangnya prinsip al-wala’ (loyalitas) dan al-bara’ (kebencian dan permusuhan) yang haq
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orangorang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau keluarga mereka.” (al-Mujadilah: 22)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Tidak ada seorang hamba yang benar-benar beriman kepada Allah ‘azza wa jalla dan hari akhir, kecuali akan beramal sesuai dengan konsekuensi imannya; di antaranya mencintai siapa saja yang beriman dan loyal terhadap keimanannya, serta membenci siapa saja yang tidak beriman dan memusuhinya, walaupun orang tersebut paling dekat kekerabatannya dengannya.”
Inilah iman yang hakiki, yaitu iman yang buah dan tujuannya akan betul-betul didapatkan. Apabila demokrasi dan pemungutan suara diterima, prinsip yang agung ini harus ditanggalkan.
Firman-Nya ‘azza wa jalla,
“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). Dan barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang.” (al-Maidah: 55—56)

  1. Fanatisme buta terhadap partai atau calon tertentu
Fanatisme terhadap pendapat, mazhab, tokoh, pimpinan, organisasi, thariqah, atau partai diharamkan dan dilarang oleh agama Islam yang mulia.Sebab, fanatisme akan menyebabkan perselisihan dan perpecahan.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Dan berpegangteguhlah kalian dengan tali Allah dan jangan berpecah-belah.” (Ali ‘Imran: 103)
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“… Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (ar-Rum: 31—32)
Allah ‘azza wa jalla menyucikan Nabi-Nya dari perbuatan yang hina ini dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahu mereka apa yang telah mereka perbuat.” (al-An’am: 159)
Mengapa Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya mengharamkan hizbiyah dan ta’ashub? Sebab, keduanya akan menghancurkan prinsip-prinsip agama yang mulia dan menimbulkan berbagai kerusakan. Di antara kerusakan yang terjadi karena fenomena ini ialah sebagai berikut.
  • Menghancurkan prinsip ukhuwah islamiyah
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.” (al-Hujurat: 10)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
“Seorang mukmin bagi mukmin yang lain ibarat bangunan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain.” (HR. al-Bukhari)
Sebagai bukti ukhuwah yang mulia ini adalah tegaknya ta’awun/saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan, amar ma’ruf nahi munkar, dan berbagai urusan mulia lainnya.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, serta mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (at-Taubah: 71)
Kita tidak berhak mendapat kasih sayang Allah ‘azza wa jalla kecuali dengan menjaga ukhuwah ini sebagaimana yang diperintahkan oleh Rabb kita ‘azza wa jalla.
  • Tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Saling menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran.” (al-Maidah: 2)
Berbagai kemungkaran terjadi sebelum, saat, dan setelah pemilu. Terlebih lagi bagi partai atau calon yang terpilih, berbagai kemungkaran dilakukan, di antaranya ketika merayakan pesta kemenangan dengan beragam kemaksiatan dan penghamburan harta. Apalagi kemungkaran yang mereka lakukan setelah mendapatkan kedudukan.
Apakah para pemilih sikap berlepas diri dari partai atau calon yang menjadi pilihannya tatkala berbuat kemungkaran? Apabila para pemilih itu tidak berlepas diri dari kemungkaran yang mereka lakukan, berarti mereka terus-menerus akan mendapatkan dosa. Sebab, mereka termasuk orang yang menyebabkan partai atau wakil pilihannya berbuat zalim, jahat, dan membela demokrasi. Lebih parah lagi apabila mereka menutup-nutupi kemungkaran yang dilakukan oleh anggota parlemen atau pemimpin yang menjadi pilihannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan ada para pemimpin atas kalian yang kalian mengetahui perbuatan baik mereka dan perbuatan jelek mereka. Barang siapa mengingkari perbuatan jelek mereka, berarti dia telah berlepas diri. Barang siapa membenci perbuatan jelek mereka, berarti dia selamat. Akan tetapi, masalahnya ialah orang yang meridhai dan mengikuti.” (HR. Muslim dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha)

[1] Syirik dalam hal ketaatan adalah menaati seseorang secara lahir dan batin (keyakinan) dalam hal menghalalkan apa yang Allah haramkan atau sebaliknya.
Adapun menaati secara lahiriah saja (praktik amalan), sementara secara batin (keyakinan) tetap meyakini haramnya apa yang Allah haramkan dan halalnya apa yang Allah halalkan, maka hal ini bukan kesyirikan kepada Allah, melainkan termasuk maksiat terhadap-Nya.
Contohnya, seseorang yang meyakini bahwa demokrasi halal menurut Islam, dia terjatuh dalam kesyirikan. Sementara itu, orang yang tetap meyakini haramnya demokrasi tetapi jatuh dalam praktik amalan lahiriah, dia berarti berbuat maksiat, bukan kesyirikan. (-ed.)
Taat dengan Dasar Syariat

Taat dengan Dasar Syariat

Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad Ihsan
kilauan-embun-pagi-21
Salah satu prinsip yang menjadi konsekuensi kalimat tauhid adalah kewajiban hamba untuk menjadikan kecintaan terhadap Allah ‘azza wa jalla sebagai kecintaan tertinggi di dalam lubuk hatinya. Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah.” (al-Baqarah: 165)
Berbeda halnya dengan orang kafir dan musyrik. Kecintaan mereka terbagi sebanyak sembahan yang mereka sembah selain Allah ‘azza wa jalla, padahal Allah ‘azza wa jalla yang menciptakan kita. Firman-Nya,
“Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah.” (al-Baqarah: 165)
Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Orang yang beriman sangat mencintai Allah ‘azza wa jalla dibandingkan dengan kecintaan orang musyrik terhadap sembahan mereka. Sebab, orang yang beriman memurnikan kecintaannya kepada Allah ‘azza wa jalla, sedangkan orang musyrik mempersekutukan-Nya dalam hal kecintaan. Selain itu, orang yang beriman mencintai Dzat yang berhak untuk dicintai secara hakiki (yaitu Allah ‘azza wa jalla), yang kecintaan terhadap-Nya ‘azza wa jalla adalah sumber kebaikan, kebahagiaan, dan keselamatannya. Adapun orang musyrik mencintai sesuatu yang tidak berhak dicintai, sehingga kecintaan itu menjadi sumber kesengsaraan, kerusakan, dan kekacauan urusannya.
Sebagaimana dimaklumi, kecintaan hamba terhadap sesuatu memiliki konsekuensi yang harus diwujudkan sebagai bukti kebenaran dan kejujuran cintanya itu. Maka dari itu, kecintaan tertinggi seorang mukmin terhadap Allah ‘azza wa jalla menuntutnya untuk mencintai segala sesuatu yang dicintai oleh Rabb-Nya, walaupun tidak sejalan dengan logika, perasaan, adat-istiadat, atau hawa nafsunya. Di samping itu, dia harus membenci segala yang dibenci oleh Penciptanya, walaupun seleranya sangat menyenanginya.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (al-Ahzab: 36)
Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah menjelaskan makna ayat di atas dalam tafsirnya, “Tidak pantas dan tidak selayaknya bagi orang beriman kecuali bersegera menerima perkara yang diridhai oleh Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya, serta menjauhi (berbagai hal yang) dimurkai oleh Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya; dengan cara melaksanakan perintah-Nya dan meninggalkan berbagai larangan-Nya.
Tidak sepantasnya bagi orang beriman, baik laki-laki maupun perempuan, apabila Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara, yaitu mewajibkan atau mengharuskannya, mereka masih memiliki pilihan lain, apakah akan melakukannya atau tidak. Seorang mukmin justru harus yakin bahwa pilihan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih pantas daripada pilihannya. Tidak pantas hawa nafsunya menjadi penghalang antara dirinya dan keputusan Allah ‘azza wa jalla serta Rasul-Nya.

Mencintai, Menaati, dan Mengikuti Sunnah Rasul, Bukti Benarnya Kecintaan terhadap Allah ‘azza wa jalla
Sebagaimana yang dipaparkan di atas, kecintaan seorang hamba kepada Allah ‘azza wa jalla memiliki beberapa konsekuensi. Di antaranya ialah mencintai, menaati, dan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah ‘azza wa jalla mengabarkan hal ini di dalam firman-Nya,
Katakanlah, “Jika kamu (benarbenar) mencintai Allah ‘azza wa jalla, ikutilah aku, niscaya Allah ‘azza wa jalla mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Ali ‘Imran: 31)
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dalam tafsirnya, “Ayat yang mulia ini menjadi hakim terhadap orang yang mengaku cinta kepada Allah ‘azza wa jalla dan berada di atas jalan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pengakuannya adalah dusta, sampai dia mengikuti agama dan syariat yang dibawa oleh Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh ucapan dan perbuatannya.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
“Tidak beriman salah seorang di antara kalian sampai aku menjadi orang yang lebih dia cintai daripada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia.” (HR. al-Bukhari no. 14)
Al-Qur’an al-Karim mengiringkan perintah untuk menaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perintah menaati Allah ‘azza wa jalla di banyak tempat. Bahkan, Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Barang siapa menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah. Dan barang siapa berpaling (dari ketaatan itu), Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (an-Nisa: 80)
Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah menjelaskan rahasia ayat ini, “Setiap orang yang menaati perintah dan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti benar-benar menaati Allah ‘azza wa jalla. Sebab, beliau tidak memerintah dan tidak melarang kecuali dengan perintah, syariat, dan wahyu dari Allah ‘azza wa jalla. Oleh karena itu, firman Allah ‘azza wa jalla ini mengandung (dalil yang menunjukkan) kemaksuman Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Allah ‘azza wa jalla memerintahkan (kepada para hamba- Nya) untuk menaati beliau secara mutlak. Seandainya beliau tidak maksum (terjaga dari kesalahan dan kekeliruan) pada seluruh perkara yang beliau sampaikan dari Allah ‘azza wa jalla, niscaya Allah ‘azza wa jalla tidak akan memerintahkan untuk menaati beliau secara mutlak dan tidak memuji hal itu.”

Keselamatan & Kebahagiaan di Dunia & di Akhirat dengan Mengikuti Sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam
Allah ‘azza wa jalla berfirman tentang Rasul-Nya,
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (asy-Syura: 52)
Barang siapa menaati beliau dan mengikuti sunnahnya, niscaya akan mendapatkan petunjuk di dunia dan di akhirat. Firman Allah ‘azza wa jalla,
“Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk.” (an-Nur: 54)
Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “… Maknanya adalah engkau menerangkan, menjelaskan, menerangi, dan menolong mereka ke jalan yang lurus (ash-shirathal mustaqim) serta melarang dan menakut-nakuti mereka dari hal yang bertentangan dengan ash-shirathal mustaqim.”
Beliau rahimahullah juga menerangkan, “Apabila kalian menaati beliau, niscaya kalian akan mendapatkan petunjuk menuju ash-shirathal mustaqim, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Jadi, tidak ada jalan untuk mendapatkan hidayah kecuali dengan menaati beliau. Tanpa ketaatan terhadap beliau, tidak mungkin (hidayah itu didapatkan), bahkan mustahil.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ وَمَنْ يَأْبَى؟ قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى
“Seluruh umatku akan masuk ke dalam jannah kecuali orang yang menolak (masuk surga).” Beliau ditanya, “Siapakah yang menolak, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Barang siapa menaatiku, niscaya dia akan masuk ke dalam jannah; dan barang siapa mendurhakaiku, sungguh dia telah menolak masuk jannah.” (HR. al-Bukhari no. 6851)
Di dalam banyak ayat, Allah ‘azza wa jalla menegaskan perintah untuk taat kepada Rasul-Nya dalam bentuk ancaman. Di antaranya,
“Dan barang siapa menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti selain jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan dia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (an-Nisa’: 115)
Firman-Nya,
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (an-Nur: 63)
Makna ayat ini, kata asy-Syaikh Sa’di rahimahullah, di dalam tafsirnya, “Barang siapa menyelisihi Rasul dan menentang syariat yang beliau bawa (dari sisi Allah ‘azza wa jalla) setelah mendapatkan kejelasan dengan dalil al-Qur’an atau sunnah, lantas dia mengikuti selain jalan orang yang beriman dalam hal akidah, keyakinan, maupun amalan; niscaya Kami akan membiarkannya dan apa yang menjadi pilihannya. Setelah itu, Kami akan menghinakannya sehingga Kami tidak akan memberinya hidayah taufik kepada kebaikan karena perbuatannya, yaitu mengetahui kebenaran lantas meninggalkannya. Jadi, balasan Allah ‘azza wa jalla terhadapnya adalah keadilan. Dia membiarkannya dalam kesesatan dan kebingungan, dan terus bertambah kesesatan itu pada dirinya. Na’udzubillah min dzalik.”

Ketaatan terhadap Pemerintah adalah Ibadah
Di antara sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang wajib kita pegang teguh dan dakwahkan ialah perintah untuk taat kepada pemerintah walaupun bukan sosok yang suci dari kesalahan. Telah dibahas panjang lebar pada edisi 95 Mengapa Rakyat Harus Taat? tentang kewajiban rakyat untuk taat kepada pemerintah atau penguasa yang muslim dalam hal yang ma’ruf dan sesuai dengan kemampuan.
Namun, ada hal penting yang harus kita sampaikan dan ingatkan kepada umat: Ketaatan kita terhadap pemerintah yang muslim adalah ibadah yang agung. Oleh karena itu, ketaatan tersebut dibangun di atas dua syarat yang menjadi penentu diterima atau tidaknya ibadah, yaitu ikhlas karena Allah ‘azza wa jalla dan mutaba’ah (mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Allah ‘azza wa jalla memerintah hamba-Nya untuk menaati para penguasa,
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah ‘azza wa jalla, taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (an-Nisa’: 59)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللهَ وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ عَصَى أَمِيرِي فَقَدْ عَصَانِي
“Barang siapa menaatiku, sungguh dia telah menaati Allah ‘azza wa jalla. Barang siapa mendurhakaiku, sungguh dia telah mendurhakai Allah ‘azza wa jalla. Barang siapa menaati pemimpinku (penguasa muslim), sungguh dia telah menaatiku. Barang siapa mendurhakai pemimpinku (penguasa muslim), sungguh dia telah mendurhakaiku.” (Muttafaqun alaih dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)
Makna ketaatan terhadap pemerintah ini tidak mutlak. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
“Wajib atas setiap muslim untuk mendengar dan taat (terhadap pemerintah), baik pada urusan yang disukai maupun dibenci, kecuali apabila diperintah untuk bermaksiat. Apabila dia diperintah berbuat maksiat, tidak boleh mendengar dan taat (dalam hal itu).” (Muttafaqun alaih dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma)

Demokrasi Merusak Moral Generasi
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Setiap muslim wajib dengan sebab konsekuensi agamanya untuk mendengar dan taat terhadap pemerintahnya, baik pada urusan yang dia sukai maupun yang dia benci. Sampai-sampai, kalau diperintah untuk melakukan sesuatu yang dia benci, dia wajib melakukannya, walaupun dia memiliki pendapat yang lain. Walaupun tidak suka melakukannya, dia wajib melakukannya, kecuali apabila diperintah untuk berbuat maksiat kepada Allah ‘azza wa jalla. Apabila diperintah untuk berbuat maksiat kepada Allah ‘azza wa jalla, ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla harus didahulukan di atas segala bentuk ketaatan; tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam berbuat maksiat kepada al-Khaliq.
Hadits di atas memuat dalil yang menunjukkan kesalahan pendapat, “Kita tidak menaati pemerintah kecuali dalam hal yang diperintahkan oleh Allah ‘azza wa jalla.” Makna ucapan tersebut, apabila mereka memerintah kita untuk shalat, kita shalat. Apabila mereka memerintahkan untuk membayar zakat, kita membayar zakat. Adapun apabila mereka memerintahkan urusan yang tidak adaperintahnya secara syar’i, kita tidak wajib menaati mereka. Sebab, mereka (dalam hal ini) berarti pembuat syariat. Sungguh, ini adalah pendapat batil yang menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah. Sebab, kalau kita berpendapat tidak akan menaati penguasa kecuali pada urusan yang Allah ‘azza wa jalla perintahkan kepada kita, berarti tidak ada perbedaan antara penguasa dan pihak lain yang memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang mungkar, maka wajib ditaati.
Kita mengatakan, “Bahkan, kita diperintahkan menaati mereka pada urusan yang tidak Allah ‘azza wa jalla perintahkan kepada kita. Jika hal tersebut tidak dilarang atau diharamkan, kita wajib menaati mereka, sampai pun dalam hal tata tertib (misal: peraturan lalu lintas). Apabila mereka (pemerintah) telah membuat tata tertib (yang terkait dengan) pekerjaan, kita wajib menaatinya. Sebab, menaati mereka berarti melaksanakan perintah Allah ‘azza wa jalla dan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta merupakan upaya menjaga stabilitas keamanan, menjauhkan diri dari sikap mendurhakai pemerintah, dan menjauhkan diri dari sikap berpecah belah. Kalau kita berpendapat tidak menaati mereka kecuali pada urusan yang telah Allah ‘azza wa jalla perintahkan kepada kita, berarti tidak ada ketaatan kepada para penguasa.
Ada sebagian peraturan—sebagai contoh—yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak menyelisihi syariat. Akan tetapi, syariat tidak menentukan hal itu secara pasti. Jika ada orang yang mengatakan, “Kami tidak akan menaatinya,” kita jawab, ‘Anda tetap wajib menaatinya. Apabila melanggarnya, berarti Anda berdosa dan berhak mendapatkan hukuman dari Allah ‘azza wa jalla dan hukuman dari pemerintah’.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 2/321)

Hikmah Perintah Taat kepada pemerintah
Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata, “Tidak ada yang mampu mengatur umat manusia kecuali pemimpin/penguasa, baik penguasa yang baik maupun yang jahat.”
Mereka bertanya, “Wahai Amirul Mukminin, tentang pemimpin yang baik (tentu kita maklumi). Bagaimana halnya dengan pemimpin yang jahat?”
Beliau menjawab, “Sesungguhnya, dengan perantaraan adanya pemimpin meski jahat, Allah ‘azza wa jalla akan menjadikan jalan itu aman, kaum muslimin bisa berjihad melawan musuh, mendapatkan fai’ (harta rampasan), hukum ditegakkan, dan ibadah haji ke baitullah ditunaikan. Seorang muslim bisa beribadah kepada Allah ‘azza wa jalla dengan aman sampai datang ajalnya.” (Diriwayatkan oleh Waki’ di dalam kitab Akhbar al-Qudhat, 1/21)
Al-‘Allamah Shadrudin as-Sulami rahimahullah menjelaskan tentang hikmah Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya yang memerintah hamba-Nya menaati pemerintahnya dan melarang keras sikap menyelisihi perintah-Nya. Berikut ini ucapan beliau. “Sungguh, telah diriwayatkan kepada kita hadits sahih yang sampai pada derajat mutawatir atau mendekatinya, tentang perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendengar dan taat kepada waliyul ‘amr (penguasa), menasihati dan mencintai mereka, serta mendoakan kebaikan bagi mereka. Kalau kita mau menyebutkannya, pembicaraannya akan menjadi panjang. Akan tetapi, ketahuilah–semoga Allah ‘azza wa jalla membimbing kita untuk mengikuti sunnah serta menjauhkan kita dari penyimpangan dan kebid’ahan—termasuk kaidah syariat agama yang hanif ini ialah ketaatan terhadap penguasa hukumnya wajib atas setiap rakyat. Apalagi ketaatan terhadap penguasa itu akan menyatukan urusan agama yang terpisah-pisah dan menyebabkan teraturnya seluruh urusan kaum muslimin.
Mendurhakai penguasa akan meruntuhkan pilar agama, padahal kebahagiaan tertinggi akan didapatkan dengan menaati penguasa ialah terjaga seluruh keburukan dan terselamatkan dari seluruh syubhat. (Maknanya), ketaatan kepada penguasa menjadi penjagaan dan perlindungan (dari berbagai keburukan) bagi siapa saja. Dengan ketaatan itu, akan tegak berbagai hukum, tertunaikan kewajiban, terlindungi darah (kaum muslimin), dan terjamin keamanan di jalan-jalan. Oleh karena itu, alangkah bagusnya ucapan para ulama, “Sesungguhnya ketaatan kepada penguasa adalah penerang bagi siapa saja yang menggunakan cahayanya dan perlindungan bagi siapa saja yang senantiasa menjaganya.” (Tha’atu as-Sulthan, hlm. 45)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits ini dan hadits sebelumnya yang tidak disebutkan secara keseluruhan oleh pengarang (an-Nawawi rahimahullah dalam Riyadh ash-Shalihin), menunjukkan wajibnya menaati para penguasa kecuali pada urusan maksiat kepada Allah ‘azza wa jalla. Sebab, hikmah dari menaati mereka adalah kebaikan, keamanan, dan ketertiban; demikian juga tidak akan timbul kekacauan dan perbuatan mengikuti hawa nafsu.
Apabila penguasa didurhakai dalam urusan yang semestinya ditaati, akan timbul kekacauan. Setiap orang merasa bahwa pendapatnyalah yang benar, sehingga akan menghilangkan keamanan, mengacaukan berbagai urusan, dan akan menimbulkan berbagai keburukan.” (Syarh Riyadh ash-Shalihin, 2/329)

Wajib Ditaati Walaupun Mendapat Kekuasaan dengan Cara yang Batil
Karena hikmah atau tujuan yang mulia inilah, Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya memerintah kaum muslimin untuk menaati penguasanya dalam hal yang ma’ruf; walaupun penguasa tersebut mendapatkan kekuasaan dengan cara yang batil, seperti kudeta/penggulingan kekuasaan, pemilu (demokrasi), dan sebagainya; atau tidak memenuhi syarat yang syar’i sebagai penguasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ
“Dengar dan taatlah, walaupun yang menjadi penguasa atas kalian adalah seorang budak Habasyah yang rambut kepalanya seperti kismis.” (HR. al-Bukhari dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu)
Al-Imam al-Baihaqi rahimahullah meriwayatkan dalam Manaqib asy-Syafi’i (91/448) dari Harmalah, dia berkata, “Aku mendengar al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata (1/448), ‘Setiap orang yang berhasil menggulingkan penguasa dengan pedang/senjata hingga disebut khalifah (penguasa) dan manusia (rakyat) bersatu atasnya, dia adalah khalifah (penguasa)’.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Sungguh, para ahli fikih telah sepakat tentang wajibnya taat kepada orang yang berhasil menjadi penguasa dengan jalan kudeta. Selain itu, wajib pula berjihad bersamanya. Sebab, ketaatan kepadanya lebih baik daripada memberontak/mendurhakai perintahnya. Sikap tersebut akan menghalangi tertumpahnya darah (kaum muslimin) dan meredam berbagai kekacauan.” (Fathul Bari, 7/13)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Kalau ada seseorang menjadi penguasa dengan cara memberontak, lalu berhasil mengalahkan, dan berkuasa, padahal dia bukan dari bangsa Arab, dia adalah budak Habsyi, tetap wajib atas kita untuk mendengar dan taat. Sebab, alasan (perintah mendengar dan taat kepada penguasa) hanya satu; yaitu kalau kita tidak mau mendengar dan taat, akan terjadi kekacauan aturan, hilangnya rasa aman, dan timbul suasana mencekam. Yang jelas, kita wajib mendengar dantaat kepada para pemimpin kita, kecuali apabila mereka memerintahkan untuk berbuat maksiat.” (Syarh Riyadh ash-Shalihin, 2/223)
Adapun sikap Ahlus Sunnah yang tidak ikut demokrasi dan pemilu, tidak berarti Ahlus Sunnah merencanakan dan mempersiapkan penggulingan kekuasaan (kudeta). Sikap tersebut dibangun berdasarkan keyakinan bahwa demokrasi dan pemilu adalah mungkar dan batil, bertentangan dengan al-Kitab dan as-Sunnah, sehingga kita tidak boleh taat dalam urusan yang seperti ini.
Lebih-lebih lagi pemilu adalah hak dan bukan kewajiban warga negara, sebagaimana termaktub di dalam UU No. 3 Tahun 1999 Bab V Pasal 28, “Warga negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut warga negara yang pada waktu pemungutan suara untuk Pemilihan Umum sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak pilih.”
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al- Wadi’i rahimahullah berkata, “Ahlus Sunnah, alhamdulillah, senantiasa menuntut adanya pemimpin/presiden muslim yang tidak percaya dengan demokrasi dan yang menjaga shalat. Kita tidak menginginkan pemimpin yang lain (kafir). Kita menginginkan pemimpin yang muslim. Kita katakan kepada para pemimpin, ‘Perbaikilah urusan kalian dan istiqamahlah. Kami tidak menginginkan kedudukan kalian, tetapi istiqamahlah kalian di atas al-Kitab dan as-Sunnah’.” (Tuhfatul Mujib, hlm. 246)
Beliau rahimahullah juga mengatakan bahwa Ahlus Sunnah beramal ikhlas karena Allah ‘azza wa jalla, bukan karena kursi. Lantas beliau membaca firman Allah ‘azza wa jalla,
“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (an-Nahl: 125)
Mudah-mudahan Allah ‘azza wa jalla senantiasa melimpahkan hidayah dan taufik-Nya kepada kita dan para pemimpin kita untuk istiqamah di jalan-Nya yang mulia. Amin.
Kedaulatan Negara Berada di Tangan Partai

Kedaulatan Negara Berada di Tangan Partai

Al-Ustadz Abulfaruq Ayip Syafruddin
peta-indonesia
Masa orde baru, pemilihan umum (pemilu) sering didengungkan sebagai pesta demokrasi. Sebagian masyarakat menyambut gegap gempita. Walau tak sedikit yang lantas menjadi korban kebrutalan massa, namun semangat untuk membela partai tetap menyala.
Pesta demokrasi pada masa orde baru pernah ditetapkan hanya diikuti oleh tiga partai politik. Keberadaan tiga kontestan dalam pemilu tersebut lebih disebabkan kebijakan pemerintah orde baru yang melebur beberapa partai bercorak “Islam” ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Begitu pula dengan partai berbau nasionalis-marhaen yang dicelup dalam bingkai Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Adapun Partai Golkar merupakan partai penguasa yang didukung segenap onderbouw, seperti KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) serta dukungan kebijakan pemerintah yang menetapkan peraturan monoloyalitas PNS (Pegawai Negeri Sipil). Kebijakan-kebijakan penguasa kala itu menjadikan Golkar selalu menjadi pemenang pemilu mulai 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Bagi PPP dan PDI, keikutsertaannya dalam pemilu seakan sebagai pemanis pesta demokrasi.
Sebagai catatan sejarah, proses penyelenggaraan pemilu saat itu seringkali memakan korban. Entah itu kerusuhan yang sifatnya massif atau hanya bersifat individual. Pemilu itu sendiri mencuatkan pertarungan yang kompetitif. Satu pendukung dengan pendukung partai lainnya bisa saling berbenturan, adu jotos, bahkan saling membunuh.
Lebih dari itu, pemilu yang merupakan produk paham demokrasi tidak pernah memberi kebaikan kepada kaum muslimin. Di belahan bumi mana pun, pemilu dan demokrasi selalu menimbulkan mudarat. Keburukan demi keburukan selalu dipanen oleh sebagian kaum muslimin yang masih berkeyakinan bahwa jungkir balik dalam pesta demokrasi termasuk perjuangan mulia.
Becerminlah dari sejarah. Saat masa pemerintahan orde lama, pernah naik ke pentas politik nasional Partai Masyumi. Inilah satu-satunya partai berasas Islam yang memperjuangkan tegaknya hukum Islam di Indonesia. Walau dengan tingkat soliditas yang luar biasa, Partai Masyumi akhirnya dijegal oleh kalangan nasionalis sekuler dan kalangan komunis. Melalui Surat Keputusan Presiden (Kepres) No. 200/1960, Presiden Ir. Soekarno saat itu menekan agar Partai Masyumi membubarkan diri. Apabila tidak, akan dinyatakan sebagai partai terlarang. Dengan tekanan politik seperti itu, akhirnya Partai Masyumi membubarkan diri (Asy-Syariah, No. 49/V/1430 H/2009 hlm.17). Kandas sudah perjuangan menegakkan syariat Islam melalui jalur demokrasi. Sejarah telah mencatat tragedi memilukan ini.
Tidak hanya itu, di era reformasi sekarang pun, masih ada sebagian kaum muslimin yang coba-coba menceburkan diri ke kubangan demokrasi. Kata mereka, ingin memperjuangkan keadilan, kesejahteraan, dan kebenaran bagi masyarakat. Namun, apa yang terjadi dengan para pemeran di panggung politik ini?
Sebagian terjungkal karena korupsi. Mengapa sampai harus korupsi? Jawabannya bisa beragam. Namun, membesarkan partai, menggemukkan perolehan suara dalam pemilu, dan mempertahankan kursi di partai dan legislatif perlu biaya banyak. Karena itulah, dana pun harus didapat walau dengan cara tidak terpuji. Nas’alullaha as-salamah.
Partai yang dahulu dilabeli dengan bersih dan peduli pun kini tak lagi bisa dipercaya. Sebagian masyarakat bahkan merasa jijik. Tangan penggede partai berlumuran maksiat. Masihkah yang seperti ini dipercaya memperjuangkan Islam?
Pangkal dari musibah ini ialah karena jalan yang ditempuh telah menyelisihi syariat. Demokrasi dan pemilu telah mendorong orang-orang partai politik bergelut dengan ketidakjujuran. Demokrasi dan pemilu telah membentuk jiwa-jiwa kerdil yang dirasuki mimpi-mimpi keduniaan nan menggiurkan dan penuh tipuan.
Jadi, masih belum jerakah hidup mengusung demokrasi? Belum jerakah berpesta pora lagi mabuk kepayang dengan pemilu? Masihkah bersemangat merajut impian-impian tak pasti? Betapa kasihan, apabila demi satu kursi, dirimu terjatuh dalam beragam pelanggaran syariat. Duhai, bilakah kesadaran itu bangkit menyelimuti dirimu?
Kini, apa yang terjadi di dunia luar setelah mereka bersorak sorai menyambut pesta demokrasi? Mesir, Palestina, Turki, dan Aljazair telah menjadi saksi. Betapa demokrasi dan pemilu tiada menjanjikan apa pun selain penistaan terhadap kaum muslimin. Ya, nista, hina, dina.

Berdemokrasi Bakal Menuai Bencana
Di Mesir, saat pemilu dilaksanakan, partai politik Ikhwanul Muslimin berhasil memenangkan pemilu. Muhammad Mursi pun lantas menjadi presiden terpilih. Tak berapa lama setelah menduduki kursi kepresidenan yang diraih melalui pemilu, kekuatan militer menggulingkan kekuasaannya. Mursi pun dimakzulkan, lengser. Dampaknya, terjadi kericuhan di Bumi Piramid itu. Darah tertumpah. Tak sedikit nyawa melayang. Harta benda hancur begitu saja. Entah berapa besar kerugian yang diderita. Sungguh, mengikuti langgam orang kafir dalam berdemokrasi hanya menyisakan kepiluan. Demokrasi tiada memberi manfaat kepada kaum muslimin.
Di Turki, nyaris sama. Erbakan memenangi pemilu dan sempat duduk di kursi perdana menteri selama dua tahun. Namun, ia akhirnya harus menghadapi laras senjata militer. Erbakan diturunkan secara paksa. Sekali lagi, demokrasi dan pemilu tak menjanjikan kebaikan apapun selain mudarat.
Di Aljazair, karena demokrasi dan pemilu, rakyat menjadi korban pembantaian. Saat Partai FIS memperoleh kemenangan dalam pemilu, pihak militer lantas mengambil alih kekuasaan. Militer membatalkan hasil pemilu. Abbas Madani dan Ali Belhaj sebagai petinggi partai dijebloskan ke penjara. Kekacauan terjadi di mana-mana. Tak semata atribut partai yang dilarang, bahkan syiar-syiar keislaman pun dilarang oleh penguasa. Segala yang berbau Islam dienyahkan. Musibah nan teramat mengerikan. Ternyata, berdemokrasi hanya bakal menuai bencana.
Asy-Syaikh Dr. Muhammad Aman bin Ali al-Jami rahimahullah mengatakan, pemilu merupakan ujian yang merusak hati dan menimbulkan dendam permusuhan, lalu bisa menjerumuskan pada pertumpahan darah. (Haqiqatu ad-Dimuqrathiyyah wa Annaha Laisat min al-Islam, hlm. 30)
Karena itu, sungguh sangat sulit dipercaya apabila jalur demokrasi bisa memperbaiki keadaan kaum muslimin. Demokrasi tidak akan memberikan kebaikan kepada kaum muslimin. Bahkan, jalur demokrasi dan pemilu menyebabkan kaum muslimin lemah memegang prinsip agamanya. Bagaimana tidak, saat seorang muslim larut dalam pesta demokrasi, senyatanya ia tengah luntur sikap loyalitasnya kepada al-haq dan ahlul haq. Di sisi lain, ia justru menyokong teman berbeda agama hanya karena sang teman tergabung dalam satu partai dengannya.
Bagaimana kaum muslimin tidak menuai bencana, ketika yang menentukan seseorang ditampilkan sebagai figur dalam pemilu adalah rekomendasi partai. Seorang Nasrani pun bisa tampil menjadi kandidat dari partainya selama pihak partai merekomendasi sang Nasrani. Lantas, bagaimana halnya dengan seorang muslim yang ada dalam satu partai tersebut? Apabila menolak dan tidak mendukung, berarti melawan keputusan partai. Memberi dukungan berarti telah luntur sikap al-wala’ wa albara’. Sungguh, apabila terjadi demikian, tentu merupakan bencana bagi diri dan agamanya. Nas’alullaha as-salamah.
Itulah sisi buruk sistem demokrasi bagi kaum muslimin. Sistem demokrasi hanya berlaku bagi partai politik berlabel “Islam” yang sekiranya tidak membahayakan kepentingan Barat dan tidak mematikan keberlangsungan sistem sekuler. Manakala membahayakan, maka sistem demokrasi akan menampakkan wajah aslinya sebagai monster yang haus darah. Siap memangsa dan membantai lawan. Sejarah di belahan bumi kaum muslimin telah menorehkan kesaksiannya.

Kedaulatan Berada di Tangan Partai
Asy-Syaikh Dr. Muhammad Aman bin Ali al-Jami rahimahullah mengemukakan, tidak diragukan lagi bahwa sistem (nizham) demokrasi merupakan sistem menyimpangdan jahil. Tidak dibenarkan bagi kita di negara Saudi Arabia, bahkan di segenap negeri Islam yang beriman dengan sistem Islam, menerapkan sistem demokrasi ini. (Haqiqatu ad-Dimuqrathiyyah, hlm. 14)
Menerapkan sistem demokrasi dapat menimbulkan dampak negatif, yaitu tercerabutnya tradisi keislaman di negaranegara kaum muslimin. Di Yaman, Abdul Majid az-Zindani meniupkan sistem demokrasi hingga mendorong para muslimah melenggang di dunia politik. Ini dilakukan tanpa memedulikan lagi ketentuan syariat. (Tuhfatu al-Mujib ‘ala As’ilati al-Hadhiri wa al-Gharib, asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, hlm. 417)
Di Sudan, melalui sistem demokrasi yang diterapkan, hasil pemilu di negara tersebut memunculkan wakil presiden beragama Kristen. Hasan at-Turabi menjadi pelopor gerakan penerapan sistem menyimpang dan jahil ini.
Apa yang digembar-gemborkan sistem demokrasi bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat nyatanya masih dipertanyakan. Walaupun rakyat melakukan pemilihan langsung wakil atau pemimpin mereka, kenyataannya justru pemimpin atau wakil rakyat tersebut ditetapkan oleh partai. Rakyat memilih setelah pilihan itu disodorkan partai. Melalui mekanisme partai inilah wakil/pemimpin dipilih.
Karena itu, tak mengherankan apabila setelah lolos dan terpilih menjadi wakil rakyat atau pemimpin, komitmen memperjuangkan partai lebih menonjol dibanding dengan komitmen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Bisa jadi, meski dirinya memperjuangkan nasib rakyat, diharapkan juga bisa mendongkrak pamor partai di tengah masyarakat. Ujung-ujungnya, semua yang dilakukannya merupakan politik pencitraan terhadap partai yang menjadi kendaraan para politikus tersebut.
Lebih aneh lagi, seorang yang dicalonkan pada dapil (daerah pemilihan) tertentu, ternyata sang calon ini tidak berdomisili di daerah dapil itu. Bahkan, ia tidak berasal dari daerah pemilihan tersebut. Dengan kondisi semacam itu, apakah mungkin sang calon akan benar-benar memperjuangkan nasib rakyat yang memilihnya? Padahal dirinya bukan berasal dari daerah itu dan tidak mengenal secara dekat denyut kehidupan masyarakatnya.
Berapa banyak sang wakil rakyat yang tidak memiliki ikatan batin dengan rakyat yang memilihnya? Rakyat cukup disodori gambar dengan segala akting manis sang calon wakil rakyat saat menjelang pemilu. Setelah terpilih, ia pun melupakan rakyat yang memilihnya. Jangankan datang berkunjung untuk melihat langsung keadaan rakyat yang memilihnya, namanya saja sudah dilupakan orang. Kedaulatan ada di tangan partai; seperti itulah buahnya.
Kata asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah, “Demokrasi bermakna rakyat menghukumi dirinya dengan dirinya sendiri. Seandainya (melalui pemilu) menghasilkan suara (terbanyak) bahwa homoseksual itu halal, niscaya hasil pemilu itu lebih didahulukan daripada al-Kitab dan as-Sunnah.” (Tuhfatu al- Mujib, hlm. 431)
Karena itu, orang yang cerdas dan berakal normal akan melihat sistem demokrasi sebagai sistem yang rusak dan tidak menjanjikan kebaikan. Sungguh naif sekali apabila menentukan baik-buruk, halal-haram, ataupun benar-salah melalui pemungutan suara. Padahal Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Kebenaran itu dari Rabbmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.” (al-Baqarah: 147)
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), ketahuilah bahwa Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (al-Maidah: 49—50)
Kedaulatan berada di tangan partai. Rakyat tinggal memilih wakilnya berdasar apa yang disodorkan oleh partai. Di dalam partai, tentu ada mekanisme yang mengatur sehingga Mr. Fulan yang disodorkan ke publik memiliki komitmen, loyal, dan terikat kepada partai. Jika tidak, Mr. Fulan tentu akan dicutik hingga tak berkutik.
Di sebuah negeri bersendi demokrasi, partai memegang kedaulatan. Partai memiliki kekuasaan dan pengaruh. Karena itu, banyak orang tergiur menjadi pengurus partai. Ramai-ramai mendirikan partai. Semoga Allah ‘azza wa jalla memberi hidayah.

Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Di antara kerusakan yang ditimbulkan sistem demokrasi terhadap masyarakat, seseorang didorong untuk mewujudkan ambisinya menjadi pejabat publik. Padahal jabatan adalah amanat yang kelak harus dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat.
Lebih tragis lagi, upaya untuk meraup jabatan itu disertai janji-janji kosong yang tidak ada realitasnya. Demi meraih apa yang diinginkannya, ia tak memedulikan lagi nilai kejujuran, praktik suap, dan menyia-nyiakan harta demi memasyhurkan dirinya. Selanjutnya, kebohongan akan menjadi watak jahat yang muncul mengiringi keberhasilannya menampuk kursi jabatan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasihati sahabat yang mulia, Abdurrahman bin Samurah radhiallahu ‘anhu,
 يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ، لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ، فَإِنَّكَ إنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا
“Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta kepemimpinan. Sebab, sungguh, jika engkau diberi kedudukan tanpa memintanya, niscaya engkau akan ditolong (Allah ‘azza wa jalla) atas jabatan (yang engkau emban). Adapun jika jabatan itu diperoleh dari hasil meminta, engkau bakal dibebani jabatan tersebut (tidak akan ditolong Allah ‘azza wa jalla).” (HR. al-Bukhari no. 7146 dan Muslim no. 1652)
Demokrasi telah turut andil mengobarkan ambisi merebut jabatan, meruntuhkan moral, dan menyianyiakan nikmat yang diberikan Allah ‘azza wa jalla. Padahal, kelak Allah ‘azza wa jalla akan meminta pertanggungjawaban atas nikmat-nikmat tersebut. Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Kemudian kamu benar-benar akan ditanya pada hari itu tentang kenikmatan (yang telah diberikan padamu).” (at-Takatsur: 8)
Asy-Syaikh Muhammad Aman bin Ali al-Jami menyebutkan beberapa kerusakan yang bisa ditimbulkan lantaran melaksanakan sistem demokrasi di negeri kaum muslimin. Di antara kerusakan tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Muncul kebebasan berakidah. Maksudnya adalah bebas untuk memilih agama (murtad dari Islam). Sistem demokrasi membuka peluang setiap individu untuk mengubah keyakinan dan agamanya. Kebebasan ini bahkan dilindungi undang-undang.
  2. Kebebasan dalam berperilaku, kebebasan menampilkan nilai-nilai kaum kafir, dan kebebasan berekspresi.
  3. Kebebasan berpikir dan berpendapat, kebebasan mengeluarkan pemikiran dan pendapat tanpa dibatasi ketentuan yang ada; tanpa menimbang baik-buruk.
Khusus di Indonesia, kebebasan ini mencakup kebebasan “mengkritik” dan mencela pemerintah di depan publik; baik dengan cara demonstrasi, membeberkan melalui media masa, atau ceramah umum. Kebebasan berpikir dan berpendapat dalam Islam diatur sedemikian rupa.
Kebebasan berpikir dan berpendapat dalam Islam dibatasi oleh ketentuan syariat; baik dalam bentuk amar ma’ruf nahi munkar, nasihat, maupun saling mengingatkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
  مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barang siapa beriman kepada Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya, hendaklah berbicara yang baik atau diam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِطَعَّانٍ وَلَا لَعَّانٍ وَلَا فَاحِشٍ وَلَا بَذِيءٍ
“Seorang mukmin bukanlah orang yang suka mencela, melaknat, berbuat keji, dan kotor.” (HR. at-Tirmidzi, Ahmad, dan al-Hakim, beliau menyatakan sahih)
Inilah perbedaan nilai kebebasan demokrasi dan Islam. Kebebasan yang diberikan oleh Islam dibingkai dengan nilai syariat, tidak sebagaimana kebebasan yang ditentukan oleh sistem demokrasi yang bersifat mutlak tanpa ada kaidahyang melingkupinya. (Haqiqatu ad-Dimuqrathiyyah, hlm. 20—25 dinukil secara ringkas)
Menanam sistem demokrasi sama dengan menanam kebebasan tanpa batas. Sebab, demokrasi itu sendiri bermakna liberalisasi; yaitu sebuah sistem yang meniupkan hawa buruk yang bernama kebebasan mutlak tanpa batas. Buah dari itu semua, moral masyarakat akan tercabik-cabik, keimanan akan melemah dan hancur, cara berpikir masyarakat tidak terbangun secara sehat, dan ambisi untuk menekuk rival politik akan semakin liar. Demokrasi hanya menjanjikan kerusakan demi kerusakan.
Kalau mau jujur, keluhan yang tampak sekarang, senyatanya menggambarkan betapa kebejatan demokrasi telah menggerogoti sistem bermasyarakat bangsa Indonesia ini. Adapun yang bisa melihat semua kebobrokan itu hanya orang-orang yang mau berpikir secara jernih dan sehat dengan bimbingan Islam.
Wallahu a’lam.
Surat Pembaca Edisi 100

Surat Pembaca Edisi 100

Nabi Seorang yang Ummi?
Bismillah. Pada rubrik “Hadits” Asy-Syariah no. 99 ada yang saya tidak mengerti.
Pada hadits tersebut diartikan “Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacanya. Beliau kemudian marah….”
Pertanyaan saya:
  1. Bukankah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis). Mengapa dalam hadits ini beliau bisa membaca?
  2. Apa iya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca sendiri kitab itu lalu beliau marah dengan bentuk kemarahan yang ditujukan pada ‘Umar radhiallahu ‘anhu? Atau mungkin ‘Umar yang membaca dan ia perdengarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau marah dan mencela ‘Umar? Konteks yang seperti ini pernah saya baca dan dengarkan di taklim-taklim para ustadz.
Abu ‘Abdillah
085258xxxxxx

  • Jawaban Redaksi:
Berikut ini kami nukilkan jawaban dari penulis.
Hadits-hadits serupa ini banyak, seperti hadits yang menyebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat-surat kepada para raja dan pembesar. Maknanya, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membaca dan menulis. Yang seperti ini biasa dalam bahasa, yakni perbuatan dinisbatkan pada yang memerintah. Contoh lain, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun Masjid Nabawi; apakah maknanya semua dibangun rasul? Misal yang lain, perluasan Masjid Haram dilakukan oleh Raja Fahd, apakah berarti beliau yang membangunnya sendirian?
Barakallahu fikum.

Penomeran Hadits
Bismillah. Untuk redaksi Majalah Asy-Syariah, mau usul kalau bisa semua hadits yang dimuat dalam majalah ini diberi nomer hadits supaya ana lebih mudah untuk tambahan ilmunya. Contoh di edisi vol. VII/No. 80/1433H/2012 hlm. 51 (Mengharap Berkah….), itu hadits-haditsnya tidak ada nomer kitab yang bersangkutan.
081322xxxxxx

  • Jawaban Redaksi:
Walaupun tidak mudah, kami akan terus berupaya memenuhi usulan Anda. Jazakumullahu khairan atas masukannya.

SMS Tak Pernah Dibalas
Kami sering SMS tanya lewat redaksi, tapi sering tidak dibalas, kan kita bukan orang pondok, dangkal ilmunya. Kita kan ingin solusi agar tidak terjerumus pada hal yang dilarang. Maka dari itu, mohon bagi para asatidz yang berilmu, memberi ta’awun untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan bagi yang masih jahil, semoga Allah ‘azza wa jalla membalas kebaikan yang banyak.
085728xxxxxx

  • Jawaban Redaksi:
Kami mohon maaf jika banyak SMS masuk ke redaksi yang belum dibalas hingga kini. Hal ini dikarenakan SMS yang masuk jumlahnya ribuan. Selain itu, pertanyaan agama membutuhkan penelaahan yang tentu tidak semudah menjawab pertanyaan nonagama. Lebih-lebih tidak sedikit pertanyaan yang mengandung tingkat kesulitan yang tinggi, yang untuk menjawabnya, harus membuka kitab hadits dan perlu pengkajian mendalam. Mohon dimaklumi karena ustadz-ustadz yang mengasuh rubrik di Majalah Asy-Syariah juga memiliki kesibukan di pondok pesantren dan berdakwah baik di dalam maupun luar kota.
Menungu Hancurnya Demokrasi

Menungu Hancurnya Demokrasi

السلام عليكم ورحمة الله و بركاته

Hajatan politik bernama Pemilu benar-benar menguras energi bangsa ini. Tak hanya soal anggaran pemerintah atau dana yang dirogoh dari kantong pribadi partisipan, tetapi Juga hampir seluruh sumber daya yang ada all out dikerahkan. Semuanya demi sebuah prestise kekuasaan mengatasnamakan rakyat. Lebih-lebih persiapannya sudah dilakukan beberapa tahun sebelumnya. Pileg dan pilpres berakhir, pemilukada di depan mata. Belum pemilihan dalam lingkup lokal seperti pilkades. Ini terus berlangsung dalam siklus lima tahunan. Jadi dari tahun ke tahun, kekuasaan selalu menjadi fokus dan tema panas.
Jika sudah pernah duduk di legislatif sebelumnya, periode berikutnya pun berupaya “eksis” lagi. Demikian juga dengan jabatan kepala daerah, andaikan tidak dibatasi aturan, sangat mungkin sampai seumur hidup jabatan itu akan terus dikejar. Dahulu pernah jadi menteri, “turun pangkat” jadi gubernur/wakil gubernur atau walikota pun tak masalah, yang penting kekuasaan itu dalam genggaman. Alhasil, kutu loncat politik pun bermunculan. Idealisme atau garis ideologi partai menjadi omong kosong. Yang penting terpilih, yang penting bisa kembali duduk di lingkaran kekuasaan. Membela rakyat yang acap jadi jargon pun terbang entah ke mana.
Demokrasi menjadi kian tidak jelas, kala demi menjaring suara sebanyak-banyaknya, artis-artis dengan akhlak yang juga tidak jelas malah dimunculkan. Tidak sedikit pula caleg dengan latar belakang ekonomi lemah, nekat “maju” dengan terlilit utang besar. Tidak heran, jika segala cara kemudian dilakukan: politik uang, kampanye hitam, obral janji, hingga mendatangi dukun. Maka menjadi aneh, jika kita banyak berharap dengan orang-orang aneh semacam ini.
Itulah politik yang penuh intrik. “Wakil rakyat” akhirnya tak lebih jadi jembatan untuk memperkaya diri. Padahal ada anomali demokrasi yang jauh lebih besar dari semua itu. Demokrasi yang berakar dari filosofi Yunani, telah menuhankan suara terbanyak sebagai standar untuk mengambil keputusan “terbaik”. Suara mayoritas dan minoritas seakan-akan menjadi Rabb yang membuat syariat atau menakar sebuah kebenaran.
Prinsip-prinsip demokrasi juga memberi celah yang lebar kepada kalangan non-Islam untuk duduk di kursi pemerintahan, karena al-wala’ wal bara’ yang menjadi dasar akidah setiap muslim, dikaburkan. Tak heran, deal-deal politik atau koalisi antara partai (yang mengaku) Islam dan partai/tokoh sekular atau non-Islam menjadi biasa. Partai (yang mengaku) Islam yang memiliki caleg nonmuslim justru merasa bangga, partainya adalah partai terbuka, inklusif, dan berwawasan kebangsaan. Akhirnya, umat lagi yang jadi korban. Selain terkotak-kotak pada partai dan arus politik, sebagian umat Islam “dipaksa” menyumbang suara demi kandidat nonmuslim. Na’udzubillah.
Jangan pernah berasumsi bahwa demokrasi adalah satu-satunya sistem yang paling bisa diterima dan paling dekat dengan Islam. Jauh sekali. Kita semestinya meyakini, tujuan dan hasil yang baik harus ditempuh dengan cara/sistem yang baik pula.
Betapa banyak sistem di dunia yang akhirnya hancur luluh tertepikan zaman, gagal eksis, karena dianggap tidak bisa memberikan sesuatu yang baik. Seperti itulah nasib yang akan dialami sistem-sistem buatan manusia. Jadi, jangan pernah berharap kebaikan dari sistem yang rusak. Sembari kita terus berdoa kepada Allah ‘azza wa jalla, agar Ia memberikan jalan yang terbaik, yakinlah demokrasi pun sebentar lagi akan terlumat oleh waktu.

والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته

Bahaya Memuji Ahli Bid’ah & Mendiamkan Kebid’ahan

Bahaya Memuji Ahli Bid’ah & Mendiamkan Kebid’ahan

Dalam kitabnya, Mukhtashar Firaqil Fuqaha, Abul Walid Sulaiman al-Baji menyebutkan tentang al-Qadhi Abu Bakr al-Baqillani sebagai berikut.
Abu Dzar ‘Abd bin Ahmad al-Anshari al-Harawi cenderung kepada mazhab Asy’ariyah. Aku pun bertanya kepadanya, “Dari mana engkau mendapatkan (mazhab) ini?”
Abu Dzar al-Harawi menjawab, “Dahulu aku pernah berada di Baghdad bersama dengan al-Hafizh Abul Hasan Ali bin Umar ad-Daraquthni. Kami berjumpa dengan al-Qadhi Abu Bakr Muhammad bin Thayyib (al-Baqillani). Ad-Daraquthni kemudian memeluk dan mencium wajah serta kedua mata orang tersebut. Setelah kami berpisah dengannya, aku bertanya kepada ad-Daraquthni, ‘Siapa orang tadi, yang aku sangka engkau tidak akan memperlakukannya demikian rupa padahal engkau adalah imam di masamu?’
Ad-Daraquthni menjawab, ‘Dia adalah imam kaum muslimin, pembela agama. Dialah al-Qadhi Abu Bakr bin ath-Thayyib’.”
Abu Dzar al-Harawi mengatakan kepada al-Baji, “Sejak saat itulah aku bolak-balik mendatanginya bersama ayahku. Aku pun mengikuti mazhabnya.” (as-Siyar, 17/558—559; Tadzkiratul Huffazh, hlm. 997; Nafhu ath-Thayyib, 2/70)
Penulis Lammud Durril Mantsur mengatakan, “Sikap diam terhadap ahli bid’ah dan tidak menjelaskan keadaan mereka akan memerdaya orang yang tidak tahu sehingga mereka jatuh dalam bid’ah tersebut. Akan lebih parah dan lebih pahit lagi apabila ahli bid’ah dipuji oleh orang yang lahiriahnya baik dan bertakwa.” (Lammud Durril Mantsur minal Qaulil Ma’tsur, Jamal bin Furaihan al-Haritsi, hlm. 187)

Posting Komentar

 
Top