salafys.com-salaf-salafi-salafy: 138-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 138-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 138-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah. Kami berlepas diri dari pihak yang menshare isi atau link web ini di media sosial selain media faedah. salafys.com-salaf-salafi-salafy: 138-http://www.salafys.com/-SALAFY-ACEH-BARAT-SALAFY-ACEH-BARAT-DAYA-SALAFY-ACEH-BESAR-SALAFY-ACEH-JAYA-SALAFY-ACEH-SELATAN-SALAFY-ACEH-SINGKIL-SALAFY-ACEH-TAMIANG-SALAFY-ACEH-TENGAH-SALAFY-ACEH-TENGGARA-SALAFY-ACEH-TIMUR-SALAFY-ACEH-UTARA-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-BARAT-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-PUSAT-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-SELATAN-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-TIMUR-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-UTARA-SALAFY-ADMINISTRASI-KEPULAUAN-SERIBU-SALAFY-AEK-KANOPAN-SALAFY-AGAM-SALAFY-AGATS-SALAFY-AGUNG-SALAFY-AIRMADIDI-SALAFY-ALOR-SALAFY-AMBON-SALAFY-AMPANA-SALAFY-AMUNTAI-SALAFY-AMURANG-SALAFY-ANDIR-SALAFY-ANDOLO-SALAFY-ANTAPANI-SALAFY-ARCAMANIK-SALAFY-ARGA-MAKMUR-SALAFY-AROSUKA-SALAFY-ASAHAN-SALAFY-ASEMROWO-SALAFY-ASMAT-SALAFY-ASTANAANYAR-SALAFY-ATAMBUA-SALAFY-BAA-SALAFY-BABAKANCIPARAY-SALAFY-BADUNG-SALAFY-BAJAWA-SALAFY-BALANGAN-SALAFY-BALIGE-SALAFY-BALIKPAPAN-SALAFY-BANDA-ACEH-SALAFY-BANDAR-LAMPUNG-SALAFY-BANDAR-SERI-BENTAN-SALAFY-BANDUNG-SALAFY-BANDUNG-BARAT-SALAFY-BANDUNG-KIDUL-SALAFY-BANDUNG-KULON-SALAFY-BANDUNG-WETAN-SALAFY-BANGGAI-SALAFY-BANGGAI-KEPULAUAN-SALAFY-BANGKA-SALAFY-BANGKA-BARAT-SALAFY-BANGKA-SELATAN-SALAFY-BANGKA-TENGAH-SALAFY-BANGKALAN-SALAFY-BANGKINANG-SALAFY-BANGKO-SALAFY-BANGLI-SALAFY-BANJAR-SALAFY-BANJARBARU-SALAFY-BANJARBARU--SALAFY-BANJARMASIN-SALAFY-BANJARNEGARA-SALAFY-BANTAENG-SALAFY-BANTUL-SALAFY-BANTUL-SALAFY-BANYUASIN-SALAFY-BANYUMANIK-SALAFY-BANYUMAS-SALAFY-BANYUWANGI-SALAFY-BARABAI-SALAFY-BARITO-KUALA-SALAFY-BARITO-SELATAN-SALAFY-BARITO-TIMUR-SALAFY-BARITO-UTARA-SALAFY-BARRU-SALAFY-BARU-SALAFY-BATAM-SALAFY-BATANG-SALAFY-BATANGHARI-SALAFY-BATU-SALAFY-BATU-BULAN-SALAFY-BATUBARA-SALAFY-BATULICIN-SALAFY-BATUNUNGGAL-SALAFY-BATURAJA-SALAFY-BATUSANGKAR-SALAFY-BAU-BAU-SALAFY-BEKASI-SALAFY-BELITUNG-SALAFY-BELITUNG-TIMUR-SALAFY-BELOPA-SALAFY-BELU-SALAFY-BENER-MERIAH-SALAFY-BENGKALIS-SALAFY-BENGKAYANG-SALAFY-BENGKULU-SALAFY-BENGKULU-SELATAN-SALAFY-BENGKULU-TENGAH-SALAFY-BENGKULU-UTARA-SALAFY-BENOWO-SALAFY-BENTENG-SALAFY-BERAU-SALAFY-BIAK-SALAFY-BIAK-NUMFOR-SALAFY-BIMA-SALAFY-BINJAI-SALAFY-BINJAI--SALAFY-BINTAN-SALAFY-BINTUHAN-SALAFY-BINTUNI-SALAFY-BIREUEN-SALAFY-BITUNG-SALAFY-BLAMBANGAN-UMPU-SALAFY-BLANG-KEJEREN-SALAFY-BLANGPIDIE-SALAFY-BLITAR-SALAFY-BLORA-SALAFY-BOALEMO-SALAFY-BOGOR-SALAFY-BOJONEGORO-SALAFY-BOJONGLOA-KALER-SALAFY-BOJONGLOA-KIDUL-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-SELATAN-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-TIMUR-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-UTARA-SALAFY-BOLAANG-UKI-SALAFY-BOMBANA-SALAFY-BONDOWOSO-SALAFY-BONE-SALAFY-BONE-BOLANGO-SALAFY-BONTANG-SALAFY-BOROKO-SALAFY-BORONG-SALAFY-BOTAWA-SALAFY-BOVEN-DIGOEL-SALAFY-BOYOLALI-SALAFY-BREBES-SALAFY-BREBES,-BUMIAYU-SALAFY-BUAHBATU-SALAFY-BUBUTAN-SALAFY-BUKITTINGGI-SALAFY-BULA-SALAFY-BULAK-SALAFY-BULELENG-SALAFY-BULUKUMBA-SALAFY-BULUNGAN-SALAFY-BUMI-SALAFY-BUNGKU-SALAFY-BUNGO-SALAFY-BUNTOK-SALAFY-BUOL-SALAFY-BURANGA-SALAFY-BURMESO-SALAFY-BURU-SALAFY-BURU-SELATAN-SALAFY-BUTON-SALAFY-BUTON-UTARA-SALAFY-CAKUNG-SALAFY-CALANG-SALAFY-CANDISARI-SALAFY-CEMPAKA-PUTIH-SALAFY-CENGKARENG-SALAFY-CIAMIS-SALAFY-CIANJUR-SALAFY-CIBEUNYING-KALER-SALAFY-CIBEUNYING-KIDUL-SALAFY-CIBINONG-SALAFY-CIBIRU-SALAFY-CICADAS-SALAFY-CICENDO-SALAFY-CIDADAP-SALAFY-CIKARANG-SALAFY-CILACAP-SALAFY-CILANDAK-SALAFY-CILEGON-SALAFY-CILINCING-SALAFY-CIMAHI-SALAFY-CINAMBO-SALAFY-CIPAYUNG-SALAFY-CIPUTAT-SALAFY-CIRACAS-SALAFY-CIREBON-SALAFY-CIRUAS-SALAFY-CISAAT-SALAFY-COBLONG-SALAFY-CURUP-SALAFY-DAIK-LINGGA-SALAFY-DAIRI-SALAFY-DANUREJAN-SALAFY-DEIYAI-SALAFY-DELI-SERDANG-SALAFY-DEMAK-SALAFY-DENPASAR-SALAFY-DEPOK-SALAFY-DHARMASRAYA-SALAFY-DOBO-SALAFY-DOGIYAI-SALAFY-DOLOK-SANGGUL-SALAFY-DOMPU-SALAFY-DONGGALA-SALAFY-DUKUH-PAKIS-SALAFY-DUMAI-SALAFY-DUREN-SAWIT-SALAFY-ELELIM-SALAFY-EMPAT-LAWANG-SALAFY-ENAROTALI-SALAFY-ENDE-SALAFY-ENREKANG-SALAFY-FAKFAK-SALAFY-FEF-SALAFY-FLORES-TIMUR-SALAFY-GAJAHMUNGKUR-SALAFY-GAMBIR-SALAFY-GARUT-SALAFY-GAYAMSARI-SALAFY-GAYO-LUES-SALAFY-GAYUNGAN-SALAFY-GEDEBAGE-SALAFY-GEDONG-TATAAN-SALAFY-GEDONGTENGEN-SALAFY-GENTENG-SALAFY-GENUK-SALAFY-GIANYAR-SALAFY-GONDOKUSUMAN-SALAFY-GONDOMANAN-SALAFY-GORONTALO-SALAFY-GORONTALO-UTARA-SALAFY-GOWA-SALAFY-GRESIK-SALAFY-GROBOGAN-SALAFY-GROGOL-PETAMBURAN-SALAFY-GUBENG-SALAFY-GUNUNG-ANYAR-SALAFY-GUNUNG-KIDUL-SALAFY-GUNUNG-MAS-SALAFY-GUNUNG-SITOLI-SALAFY-GUNUNG-SUGIH-SALAFY-GUNUNG-TUA-SALAFY-GUNUNGKIDUL--SALAFY-GUNUNGPATI-SALAFY-GUNUNGSITOLI-SALAFY-HALMAHERA-BARAT-SALAFY-HALMAHERA-SELATAN-SALAFY-HALMAHERA-TENGAH-SALAFY-HALMAHERA-TIMUR-SALAFY-HALMAHERA-UTARA-SALAFY-HULU-SUNGAI-SELATAN-SALAFY-HULU-SUNGAI-TENGAH-SALAFY-HULU-SUNGAI-UTARA-SALAFY-HUMBANG-HASUNDUTAN-SALAFY-IDI-RAYEUK-SALAFY-ILAGA-SALAFY-INDRAGIRI-HILIR-SALAFY-INDRAGIRI-HULU-SALAFY-INDRALAYA-SALAFY-INDRAMAYU-SALAFY-INTAN-JAYA-SALAFY-JAGAKARSA-SALAFY-JAILOLO-SALAFY-JAKARTA-BARAT-SALAFY-JAKARTA-PUSAT-SALAFY-JAKARTA-SELATAN-SALAFY-JAKARTA-TIMUR-SALAFY-JAKARTA-UTARA-SALAFY-JAMBANGAN-SALAFY-JAMBI-SALAFY-JANTHO-SALAFY-JATINEGARA-SALAFY-JATINEGARA-SALAFY-JAYAPURA-SALAFY-JAYAWIJAYA-SALAFY-JEMBER-SALAFY-JEMBRANA-SALAFY-JENEPONTO-SALAFY-JEPARA-SALAFY-JETIS-SALAFY-JOHAR-BARU-SALAFY-JOMBANG-SALAFYS.COM-SALAFY-KABANJAHE-SALAFY-KAIMANA-SALAFY-KAJEN-SALAFY-KALABAHI-SALAFY-KALI-DERES-SALAFY-KALIANDA-SALAFY-KAMPAR-SALAFY-KANDANGAN-SALAFY-KANIGORO-SALAFY-KAPUAS-SALAFY-KAPUAS-HULU-SALAFY-KARANG-BARU-SALAFY-KARANG-TINGGI-SALAFY-KARANGANYAR-SALAFY-KARANGASEM-SALAFY-KARANGPILANG-SALAFY-KARAWANG-SALAFY-KARIMUN-SALAFY-KARO-SALAFY-KARUBAGA-SALAFY-KASONGAN-SALAFY-KATINGAN-SALAFY-KAUR-SALAFY-KAYONG-UTARA-SALAFY-KAYU-AGUNG-SALAFY-KEBAYORAN-BARU-SALAFY-KEBAYORAN-LAMA-SALAFY-KEBUMEN-SALAFY-KEBUN-JERUK-SALAFY-KECAMATAN-BANTUL-SALAFY-KECAMATAN-SLEMAN-SALAFY-KECAMATAN-UMBULHARJO-SALAFY-KECAMATAN-WATES-SALAFY-KECAMATAN-WONOSARI-SALAFY-KEDIRI-SALAFY-KEEROM-SALAFY-KEFAMENANU-SALAFY-KELAPA-GADING-SALAFY-KEMAYORAN-SALAFY-KEMBANGAN-SALAFY-KENDAL-SALAFY-KENDARI-SALAFY-KENJERAN-SALAFY-KENYAM-SALAFY-KEPAHIANG-SALAFY-KEPANJEN-SALAFY-KEPI-SALAFY-KEPULAUAN-ANAMBAS-SALAFY-KEPULAUAN-ARU-SALAFY-KEPULAUAN-MENTAWAI-SALAFY-KEPULAUAN-MERANTI-SALAFY-KEPULAUAN-SANGIHE-SALAFY-KEPULAUAN-SELAYAR-SALAFY-KEPULAUAN-SERIBU-SALAFY-KEPULAUAN-SERIBU-SELATAN-SALAFY-KEPULAUAN-SERIBU-UTARA-SALAFY-KEPULAUAN-SIAU-TAGULANDANG-BIARO-SALAFY-KEPULAUAN-SULA-SALAFY-KEPULAUAN-TALAUD-SALAFY-KEPULAUAN-YAPEN-SALAFY-KERINCI-SALAFY-KETAPANG-SALAFY-KIARACONDONG-SALAFY-KIGAMANI-SALAFY-KISARAN-SALAFY-KLATEN-SALAFY-KLUNGKUNG-SALAFY-KOBA-SALAFY-KOBAKMA-SALAFY-KOJA-SALAFY-KOJA-SALAFY-KOLAKA-SALAFY-KOLAKA-UTARA-SALAFY-KONAWE-SALAFY-KONAWE-SELATAN-SALAFY-KONAWE-UTARA-SALAFY-KOTAGEDE-SALAFY-KRAKSAAN-SALAFY-KRAMAT-JATI-SALAFY-KRATON-SALAFY-KREMBANGAN-SALAFY-KUALA-KAPUAS-SALAFY-KUALA-KURUN-SALAFY-KUALA-PEMBUANG-SALAFY-KUALA-TUNGKAL-SALAFY-KUANTAN-SINGINGI-SALAFY-KUBU-RAYA-SALAFY-KUDUS-SALAFY-KULON-PROGO-SALAFY-KULONPROGO-SALAFY-KUMURKEK-SALAFY-KUNINGAN-SALAFY-KUPANG-SALAFY-KUTACANE-SALAFY-KUTAI-BARAT-SALAFY-KUTAI-KARTANEGARA-SALAFY-KUTAI-TIMUR-SALAFY-KWANDANG-SALAFY-LABUAN-BAJO-SALAFY-LABUHA-SALAFY-LABUHANBATU-SALAFY-LABUHANBATU-SELATAN-SALAFY-LABUHANBATU-UTARA-SALAFY-LAHAT-SALAFY-LAHOMI-SALAFY-LAKARSANTRI-SALAFY-LAMANDAU-SALAFY-LAMONGAN-SALAFY-LAMPUNG-BARAT-SALAFY-LAMPUNG-SELATAN-SALAFY-LAMPUNG-TENGAH-SALAFY-LAMPUNG-TIMUR-SALAFY-LAMPUNG-UTARA-SALAFY-LANDAK-SALAFY-LANGGUR-SALAFY-LANGKAT-SALAFY-LANGSA-SALAFY-LANNY-JAYA-SALAFY-LARANTUKA-SALAFY-LASUSUA-SALAFY-LEBAK-SALAFY-LEBONG-SALAFY-LEMBATA-SALAFY-LENGKONG-SALAFY-LEWOLEBA-SALAFY-LHOKSEUMAWE-SALAFY-LHOKSUKON-SALAFY-LIMA-PULUH-SALAFY-LIMAPULUH-SALAFY-LINGGA-SALAFY-LIWA-SALAFY-LOMBOK-BARAT-SALAFY-LOMBOK-TENGAH-SALAFY-LOMBOK-TIMUR-SALAFY-LOMBOK-UTARA-SALAFY-LOTU-SALAFY-LUBUK-BASUNG-SALAFY-LUBUK-PAKAM-SALAFY-LUBUK-SIKAPING-SALAFY-LUBUKLINGGAU-SALAFY-LUMAJANG-SALAFY-LUWU-SALAFY-LUWU-TIMUR-SALAFY-LUWU-UTARA-SALAFY-LUWUK-SALAFY.OR.ID-SALAFY-MABA-SALAFY-MADIUN-SALAFY-MAGELANG-SALAFY-MAHAKAM-ULU-SALAFY-MAJALENGKA-SALAFY-MAJENE-SALAFY-MAKALE-SALAFY-MAKASAR-SALAFY-MAKASSAR-SALAFY-MALANG-SALAFY-MALILI-SALAFY-MALINAU-SALAFY-MALUKU-BARAT-DAYA-SALAFY-MALUKU-TENGAH-SALAFY-MALUKU-TENGGARA-SALAFY-MALUKU-TENGGARA-BARAT-SALAFY-MAMASA-SALAFY-MAMBERAMO-RAYA-SALAFY-MAMBERAMO-TENGAH-SALAFY-MAMPANG-PRAPATAN-SALAFY-MAMUJU-SALAFY-MAMUJU-UTARA-SALAFY-MANADO-SALAFY-MANDAILING-NATAL-SALAFY-MANDALAJATI-SALAFY-MANGGAR-SALAFY-MANGGARAI-SALAFY-MANGGARAI-BARAT-SALAFY-MANGGARAI-TIMUR-SALAFY-MANNA-SALAFY-MANOKWARI-SALAFY-MANTRIJERON-SALAFY-MAPPI-SALAFY-MARABAHAN-SALAFY-MARISA-SALAFY-MARISA/TILAMUTA-SALAFY-MAROS-SALAFY-MARTAPURA-SALAFY-MASAMBA-SALAFY-MASOHI-SALAFY-MATARAM-SALAFY-MATRAMAN-SALAFY-MAUMERE-SALAFY-MAYBRAT-SALAFY-MBAY-SALAFY-MEDAN-SALAFY-MELAWI-SALAFY-MELONGUANE-SALAFY-MEMPAWAH-SALAFY-MENGGALA-SALAFY-MENTENG-SALAFY-MENTENG-SALAFY-MENTOK-SALAFY-MERANGIN-SALAFY-MERAUKE-SALAFY-MERGANGSAN-SALAFY-MESUJI-SALAFY-METRO-SALAFY-MEULABOH-SALAFY-MEUREUDU-SALAFY-MIJEN-SALAFY-MIMIKA-SALAFY-MINAHASA-SALAFY-MINAHASA-SELATAN-SALAFY-MINAHASA-TENGGARA-SALAFY-MINAHASA-UTARA-SALAFY-MOBAGU-SALAFY-MOJOKERTO-SALAFY-MOROTAI-SELATAN-SALAFY-MOROWALI-SALAFY-MUARA-AMAN-SALAFY-MUARA-BELITI-BARU-SALAFY-MUARA-BULIAN-SALAFY-MUARA-BUNGO-SALAFY-MUARA-ENIM-SALAFY-MUARA-SABAK-SALAFY-MUARA-TEBO-SALAFY-MUARA-TEWEH-SALAFY-MUARADUA-SALAFY-MUARO-JAMBI-SALAFY-MUARO-SIJUNJUNG-SALAFY-MUKOMUKO-SALAFY-MULIA-SALAFY-MULYOREJO-SALAFY-MUNA-SALAFY-MUNGKID-SALAFY-MURUNG-RAYA-SALAFY-MUSI-BANYUASIN-SALAFY-MUSI-RAWAS-SALAFY-NABIRE-SALAFY-NAGAN-RAYA-SALAFY-NAGEKEO-SALAFY-NAMLEA-SALAFY-NAMROLE-SALAFY-NANGA-BULIK-SALAFY-NANGA-PINOH-SALAFY-NATUNA-SALAFY-NDUGA-SALAFY-NEGARA-SALAFY-NGABANG-SALAFY-NGADA-SALAFY-NGALIYAN-SALAFY-NGAMPILAN-SALAFY-NGAMPRAH-SALAFY-NGANJUK-SALAFY-NGAWI-SALAFY-NIAS-SALAFY-NIAS-BARAT-SALAFY-NIAS-SELATAN-SALAFY-NIAS-UTARA-SALAFY-NUNUKAN-SALAFY-OGAN-ILIR-SALAFY-OGAN-KOMERING-ILIR-SALAFY-OGAN-KOMERING-ULU-SALAFY-OGAN-KOMERING-ULU-SELATAN-SALAFY-OGAN-KOMERING-ULU-TIMUR-SALAFY-OKSIBIL-SALAFY-ONDONG-SIAU-SALAFY-PABEAN-CANTIKAN-SALAFY-PACITAN-SALAFY-PADANG-SALAFY-PADANG-ARO-SALAFY-PADANG-LAWAS-SALAFY-PADANG-LAWAS-UTARA-SALAFY-PADANG-PARIAMAN-SALAFY-PADANGPANJANG-SALAFY-PADANGSIDEMPUAN-SALAFY-PADEMANGAN-SALAFY-PAGAR-ALAM-SALAFY-PAINAN-SALAFY-PAKAL-SALAFY-PAKPAK-BHARAT-SALAFY-PAKUALAMAN-SALAFY-PALANGKA-RAYA-SALAFY-PALEMBANG-SALAFY-PALMERAH-SALAFY-PALOPO-SALAFY-PALU-SALAFY-PAMEKASAN-SALAFY-PANCORAN-SALAFY-PANDAN-SALAFY-PANDEGLANG-SALAFY-PANGKAJENE-SALAFY-PANGKAJENE-DAN-KEPULAUAN-SALAFY-PANGKAJENE-SIDENRENG-SALAFY-PANGKAL-PINANG-SALAFY-PANGKALAN-BALAI-SALAFY-PANGKALAN-BUN-SALAFY-PANGKALAN-KERINCI-SALAFY-PANGURURAN-SALAFY-PANIAI-SALAFY-PANYABUNGAN-SALAFY-PANYILEUKAN-SALAFY-PAREPARE-SALAFY-PARIAMAN-SALAFY-PARIGI-SALAFY-PARIGI-MOUTONG-SALAFY-PARINGIN-SALAFY-PARIT-MALINTANG-SALAFY-PASAMAN-SALAFY-PASAMAN-BARAT-SALAFY-PASANGKAYU-SALAFY-PASAR-MINGGU-SALAFY-PASAR-REBO-SALAFY-PASARWAJO-SALAFY-PASER-SALAFY-PASIR-PENGARAIAN-SALAFY-PASURUAN-SALAFY-PATI-SALAFY-PATTALASSANG-SALAFY-PAYAKUMBUH-SALAFY-PEDURUNGAN-SALAFY-PEGUNUNGAN-BINTANG-SALAFY-PEKALONGAN-SALAFY-PEKANBARU-SALAFY-PELABUANRATU-SALAFY-PELAIHARI-SALAFY-PELALAWAN-SALAFY-PEMALANG-SALAFY-PEMATANGSIANTAR-SALAFY-PENAJAM-SALAFY-PENAJAM-PASER-UTARA-SALAFY-PENJARINGAN-SALAFY-PESANGGRAHAN-SALAFY-PESAWARAN-SALAFY-PESISIR-SELATAN-SALAFY-PIDIE-SALAFY-PIDIE-JAYA-SALAFY-PINANG-SALAFY-PINRANG-SALAFY-PIRU-SALAFY-POHUWATO-SALAFY-POLEWALI-SALAFY-POLEWALI-MANDAR-SALAFY-PONOROGO-SALAFY-PONTIANAK-SALAFY-POSO-SALAFY-PRABUMULIH-SALAFY-PRAYA-SALAFY-PRINGSEWU-SALAFY-PROBOLINGGO-SALAFY-PULANG-PISAU-SALAFY-PULAU-MOROTAI-SALAFY-PULAU-PRAMUKA-SALAFY-PULAU-PUNJUNG-SALAFY-PULO-GADUNG-SALAFY-PUNCAK-SALAFY-PUNCAK-JAYA-SALAFY-PURBALINGGA-SALAFY-PURUKCAHU-SALAFY-PURWAKARTA-SALAFY-PURWODADI-SALAFY-PURWOKERTO-SALAFY-PURWOREJO-SALAFY-PUTUSSIBAU-SALAFY-RABA-SALAFY-RAHA-SALAFY-RAJA-AMPAT-SALAFY-RANAI-BUNGURAN-TIMUR-SALAFY-RANCASARI-SALAFY-RANGKASBITUNG-SALAFY-RANTAU-SALAFY-RANTAU-PRAPAT-SALAFY-RANTEPAO-SALAFY-RASIEI-SALAFY-RATAHAN-SALAFY-RAYA-SALAFY-REGOL-SALAFY-REJANG-LEBONG-SALAFY-REMBANG-SALAFY-RENGAT-SALAFY-ROKAN-HILIR-SALAFY-ROKAN-HULU-SALAFY-ROTE-NDAO-SALAFY-RUMBIA-SALAFY-RUNGKUT-SALAFY-RUTENG-SALAFY-SABANG-SALAFY-SABU-RAIJUA-SALAFY-SALAK-SALAFY-SALATIGA-SALAFY-SAMARINDA-SALAFY-SAMBAS-SALAFY-SAMBIKEREP-SALAFY-SAMOSIR-SALAFY-SAMPANG-SALAFY-SAMPIT-SALAFY-SANANA-SALAFY-SANGATTA-SALAFY-SANGGAU-SALAFY-SARILAMAK-SALAFY-SARMI-SALAFY-SAROLANGUN-SALAFY-SAUMLAKI-SALAFY-SAWAH-BESAR-SALAFY-SAWAHAN-SALAFY-SAWAHLUNTO-SALAFY-SEBA-SALAFY-SEI-RAMPAH-SALAFY-SEKADAU-SALAFY-SEKAYU-SALAFY-SELATPANJANG-SALAFY-SELONG-SALAFY-SELUMA-SALAFY-SEMAMPIR-SALAFY-SEMARANG-SALAFY-SEMARANG-BARAT-SALAFY-SEMARANG-SELATAN-SALAFY-SEMARANG-TENGAH-SALAFY-SEMARANG-TIMUR-SALAFY-SEMARANG-UTARA-SALAFY-SENDAWAR-SALAFY-SENEN-SALAFY-SENGETI-SALAFY-SENGKANG-SALAFY-SENTANI-SALAFY-SERAM-BAGIAN-BARAT-SALAFY-SERAM-BAGIAN-TIMUR-SALAFY-SERANG-SALAFY-SERDANG-BEDAGAI-SALAFY-SERUI-SALAFY-SERUYAN-SALAFY-SETIABUDI-SALAFY-SIAK-SALAFY-SIAK-SRI-INDRAPURA-SALAFY-SIBOLGA-SALAFY-SIBUHUAN-SALAFY-SIDENRENG-RAPPANG-SALAFY-SIDIKALANG-SALAFY-SIDOARJO-SALAFY-SIGI-SALAFY-SIGI-BIROMARU-SALAFY-SIGLI-SALAFY-SIJUNJUNG-SALAFY-SIKKA-SALAFY-SIMALUNGUN-SALAFY-SIMEULUE-SALAFY-SIMOKERTO-SALAFY-SIMPANG-AMPEK-SALAFY-SIMPANG-TIGA-REDELONG-SALAFY-SINABANG-SALAFY-SINGAPARNA-SALAFY-SINGARAJA-SALAFY-SINGKAWANG-SALAFY-SINGKIL-SALAFY-SINJAI-SALAFY-SINTANG-SALAFY-SIPIROK-SALAFY-SITUBONDO-SALAFY-SLAWI-SALAFY-SLEMAN-SALAFY-SLEMAN-SALAFY-SOASIU-SALAFY-SOE-SALAFY-SOLOK-SALAFY-SOLOK-SELATAN-SALAFY-SOPPENG-SALAFY-SOREANG-SALAFY-SORENDIWERI-SALAFY-SORONG-SALAFY-SORONG-SELATAN-SALAFY-SRAGEN-SALAFY-STABAT-SALAFY-SUBANG-SALAFY-SUBULUSSALAM-SALAFY-SUGAPA-SALAFY-SUKA-MAKMUE-SALAFY-SUKABUMI-SALAFY-SUKADANA-SALAFY-SUKAJADI-SALAFY-SUKAMARA-SALAFY-SUKASARI-SALAFY-SUKOHARJO-SALAFY-SUKOLILO-SALAFY-SUKOMANUNGGAL-SALAFY-SUMBA-BARAT-SALAFY-SUMBA-BARAT-DAYA-SALAFY-SUMBA-TENGAH-SALAFY-SUMBA-TIMUR-SALAFY-SUMBAWA-SALAFY-SUMBAWA-BARAT-SALAFY-SUMBAWA-BESAR-SALAFY-SUMBER-SALAFY-SUMEDANG-SALAFY-SUMENEP-SALAFY-SUMOHAI-SALAFY-SUMURBANDUNG-SALAFY-SUNGAI-LIAT-SALAFY-SUNGAI-PENUH-SALAFY-SUNGAI-RAYA-SALAFY-SUNGAIPENUH-SALAFY-SUNGGUMINASA-SALAFY-SUPIORI-SALAFY-SURABAYA-SALAFY-SURABAYA-BARAT-SALAFY-SURABAYA-PUSAT-SALAFY-SURABAYA-SELATAN-SALAFY-SURABAYA-TIMUR-SALAFY-SURABAYA-UTARA-SALAFY-SURAKARTA-SALAFY-SUWAWA-SALAFY-TABALONG-SALAFY-TABANAN-SALAFY-TAHUNA-SALAFY-TAIS-SALAFY-TAKALAR-SALAFY-TAKENGON-SALAFY-TALIWANG-SALAFY-TALUK-KUANTAN-SALAFY-TAMAN-SARI-SALAFY-TAMBAKSARI-SALAFY-TAMBOLAKA-SALAFY-TAMBORA-SALAFY-TAMBRAUW-SALAFY-TAMIANG-SALAFY-TANA-TIDUNG-SALAFY-TANA-TORAJA-SALAFY-TANAH-ABANG-SALAFY-TANAH-BUMBU-SALAFY-TANAH-DATAR-SALAFY-TANAH-GROGOT-SALAFY-TANAH-LAUT-SALAFY-TANAH-MERAH-SALAFY-TANDES-SALAFY-TANGERANG-SALAFY-TANGERANG-SELATAN-SALAFY-TANGGAMUS-SALAFY-TANJUNG-SALAFY-TANJUNG-BALAI-KARIMUN-SALAFY-TANJUNG-JABUNG-BARAT-SALAFY-TANJUNG-JABUNG-TIMUR-SALAFY-TANJUNG-PANDAN-SALAFY-TANJUNG-PINANG-SALAFY-TANJUNG-PRIOK-SALAFY-TANJUNGBALAI-SALAFY-TANJUNGREDEP-SALAFY-TANJUNGSELOR-SALAFY-TAPAK-TUAN-SALAFY-TAPANULI-SELATAN-SALAFY-TAPANULI-TENGAH-SALAFY-TAPANULI-UTARA-SALAFY-TAPIN-SALAFY-TARAKAN-SALAFY-TARUTUNG-SALAFY-TASIKMALAYA-SALAFY-TEBET-SALAFY-TEBING-TINGGI-SALAFY-TEBO-SALAFY-TEGAL-SALAFY-TEGALREJO-SALAFY-TEGALSARI-SALAFY-TELUK-BINTUNI-SALAFY-TELUK-DALAM-SALAFY-TELUK-WONDAMA-SALAFY-TEMANGGUNG-SALAFY-TEMBALANG-SALAFY-TEMBILAHAN-SALAFY-TEMINABUAN-SALAFY-TENGGARONG-SALAFY-TENGGILIS-MEJOYO-SALAFY-TEREMPA-SALAFY-TERNATE-SALAFY-TIDENG-PALE-SALAFY-TIDORE-KEPULAUAN-SALAFY-TIGARAKSA-SALAFY-TIGI-SALAFY-TIMIKA-SALAFY-TIMOR-TENGAH-SELATAN-SALAFY-TIMOR-TENGAH-UTARA-SALAFY-TIOM-SALAFY-TOBA-SAMOSIR-SALAFY-TOBELO-SALAFY-TOBOALI-SALAFY-TOJO-UNA-UNA-SALAFY-TOLIKARA-SALAFY-TOLI-TOLI-SALAFY-TOMOHON-SALAFY-TONDANO-SALAFY-TORAJA-UTARA-SALAFY-TRENGGALEK-SALAFY-TUAL-SALAFY-TUAPEJAT-SALAFY-TUBAN-SALAFY-TUGU-SALAFY-TULANG-BAWANG-SALAFY-TULANG-BAWANG-BARAT-SALAFY-TULANG-BAWANG-TENGAH-SALAFY-TULUNGAGUNG-SALAFY-TURIKALE-SALAFY-TUTUYAN-SALAFY-UJUNG-TANJUNG/BAGAN-SIAPI-API-RII-SALAFY-UJUNGBERUNG-SALAFY-UMBULHARJO-SALAFY-UNAAHA-SALAFY-UNGARAN-SALAFY-WAIBAKUL-SALAFY-WAIKABUBAK-SALAFY-WAINGAPU-SALAFY-WAISAI-SALAFY-WAJO-SALAFY-WAKATOBI-SALAFY-WAMENA-SALAFY-WANGGUDU-SALAFY-WANGI-WANGI-SALAFY-WARINGIN-BARAT-SALAFY-WARINGIN-TIMUR-SALAFY-WARIS-SALAFY-WAROPEN-SALAFY-WATAMPONE-SALAFY-WATAN-SOPPENG-SALAFY-WAY-KANAN-SALAFY-WEDA-SALAFY-WIROBRAJAN-SALAFY-WIYUNG-SALAFY-WONOCOLO-SALAFY-WONOGIRI-SALAFY-WONOKROMO-SALAFY-WONOSOBO-SALAFY-WONRELI-SALAFY-YAHUKIMO-SALAFY-YALIMO-SALAFY-YOGYAKARTA-SALAFY-SALAFY-SALAFY. 138 | salafys.com-salaf-salafi-salafy: 138-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 138-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 138-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah
Menu
 

Menyelisihi AsSunnah Menuai Ancaman

(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.)
Allah mengancam dengan keras orang-orang yang berani membantah ajaran Nabi-Nya. Tidak saja diancam dengan adzab akhirat, namun banyak yang disegerakan hukumannya di dunia.
Salah seorang murid Al-Imam Ahmad t bernama Abu Thalib mengatakan: “Saya mendengar Al-Imam Ahmad ditanya tentang sebuah kaum yang meninggalkan hadits dan cenderung kepada pendapat Sufyan (yakni Ats-Tsauri t, salah seorang ulama kala itu).” Maka Al-Imam Ahmad t berkata: “Saya merasa heran terhadap sebuah kaum yang tahu hadits dan tahu sanad hadits serta keshahihannya lalu meninggalkannya, lantas pergi kepada pendapat Sufyan dan yang lainnya, padahal Allah berfirman: “Maka hendaklah berhati-hati orang yang menyelisihi perintah Rasul-Nya untuk tertimpa fitnah atau tertimpa adzab yang pedih.” (An-Nur: 63). Tahukah kalian apa arti fitnah? Fitnah adalah kufur. Allah I berfirman: “Dan fitnah (yakni kufur) itu lebih besar daripada pembunuhan.” (Fathul Majid hal. 466)
Ayat yang dibacakan oleh Al-Imam Ahmad t tersebut benar-benar merupakan ancaman keras bagi orang-orang yang menyelisihi Sunnah Nabi. Ibnu Katsir t menafsirkan ayat ini katanya: “Hendaklah takut siapa saja yang menyelisihi syariat Rasul secara lahir maupun batin “untuk tertimpa fitnah” dalam hatinya baik berupa kekafiran, kemunafikan atau bid’ah “atau tertimpa adzab yang pedih” di dunia dengan dihukum mati atau dihukum had atau dipenjara atau sejenisnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/319)
Allah I juga berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian keraskan suara kalian di atas suara Nabi dan jangan kalian bersuara keras terhadap Nabi sebagaimana kerasnya suara sebagian kalian kepada sebagian yang lain supaya tidak gugur amal kalian sedangkan kalian tidak menyadarinya.” (Al-Hujurat: 2)
Ibnul Qayyim t menjelaskan ayat ini katanya: “Allah memperingatkan kaum mukminin dari gugurnya amal-amal mereka dengan sebab mereka mengeraskan suara kepada Rasul sebagaimana kerasnya suara mereka kepada sebagian yang lain. Padahal amalan ini bukan merupakan kemurtadan bahkan sekedar maksiat, akan tetapi ia dapat menggugurkan amalan dan pelakunya tidak menyadari. Lalu bagaimana dengan yang mendahulukan ucapan, petunjuk, dan jalan seseorang di atas ucapan, petunjuk dan jalan Nabi?! Bukankah yang demikian telah menggugurkan amalannya sedang dia tidak merasa?” (Kitabush Shalah, hal. 65, Al-Wabilush Shayyib, hal. 24 dan Ta’zhimus Sunnah hal. 22-23)
Dalam hadits yang lalu Nabi r menyebutkan:
“Barangsiapa yang membenci Sunnahku, dia bukan dari golonganku.” (Shahih, HR. Muslim)
Maksud bukan dari golonganku artinya dia termasuk orang kafir jika ia berpaling dari Sunnah Nabi, tidak meyakini As Sunnah itu sesuai dengan nyatanya. Tapi jika ia meninggalkannya karena menggampangkannya, maka artinya ia tidak di atas tuntunan Nabi r. (Lihat Syarh Shahih Muslim, Al-Imam An-Nawawi t, 9/179 dan Nashihati lin Nisa` hal. 37)
Ancaman-ancaman tersebut cukup menakutkan. Tapi ada yang tak kalah menakutkan yaitu bahwa orang yang menentang Sunnah Nabi terkadang Allah percepat hukumannya semasa mereka di dunia, sebagaimana diriwayatkan dalam beberapa riwayat, di antaranya:
q Dari Abdullah bin ‘Abbas c, dari Nabi bahwa beliau bersabda: “Jangan kalian datang kepada istri kalian (dari safar) di malam hari.” Kemudian di suatu saat Nabi datang dari safar maka tiba-tiba dua orang (langsung) pergi mendatangi istri mereka (di malam hari) maka keduanya mendapati istri mereka sudah bersama laki-laki lain.” (Sunan Ad-Darimi, 1/118)
Didapatinya istri mereka bersama laki-laki lain adalah hukuman bagi mereka di mana mereka melanggar larangan Nabi untuk mendatangi istri mereka di malam hari sepulangnya dari safar yang cukup lama, kecuali jika sebelumnya mereka sudah terlebih dahulu memberi tahu bahwa mereka akan datang di malam itu, maka yang demikian diperbolehkan sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar t dalam Fathul Bari (9/240, 242).
q  Salamah bin Al-Akwa’ z berkata: “Bahwa seseorang makan dengan tangan kiri di hadapan Rasulullah maka Rasulullah menegurnya: ‘Makanlah dengan tangan kananmu.’ Ia menjawab: ‘Saya tidak bisa.’ Maka Nabi katakan: ‘Semoga kamu tidak bisa’. Tidaklah menghalangi dia kecuali sombong. Akhirnya ia tidak dapat mengangkat tangannya ke mulutnya.” (Shahih, HR. Muslim, no. 5236, Kitabul Asyribah)
q Abdurrahman bin Harmalah mengisahkan, seseorang datang kepada Sa’id bin Al-Musayyib mengucapkan salam perpisahan untuk haji atau umrah, lalu Sa’id mengatakan kepadanya: “Jangan kamu pergi hingga kamu shalat dulu karena Rasulullah bersabda: ‘Tidaklah ada yang keluar dari masjid setelah adzan kecuali seorang munafiq, kecuali seorang yang terdorong keluar karena kebutuhannya dan ingin kembali ke masjid.’ Kemudian orang itu menjawab: “Sesungguhnya teman-temanku berada di Harrah,” lalu keluarlah dia dari masjid, maka Sa’id terus terbayang-bayang mengingatnya sampai beliau dikhabari bahwa orang tersebut jatuh dari kendaraannya dan patah pahanya. (Sunan Ad-Darimi 1/119, Ta’zhimus Sunnah hal. 31, Miftahul Jannah hal.134)
q Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il At-Taimi mengatakan, dirinya membaca pada sebagian kisah-kisah bahwa sebagian ahlul bid’ah ketika mendengar sabda Nabi:
“Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka janganlah ia celupkan tangannya ke bejana sebelum mencucinya terlebih dahulu karena sesungguhnya ia tidak tahu di mana tangannya bermalam.” (Shahih, HR. Muslim, no. 641, Kitab Ath-Thaharah)
Maka ahlul bid’ah tersebut mengatakan dengan nada mengejek: “Saya tahu di mana tanganku bermalam, tanganku bermalam di kasur.” Lalu paginya dia bangun dari tidurnya dalam keadaan tangannya sudah masuk ke dalam duburnya sampai ke lengannya.
At-Taimi lalu berkata: “Maka berhati-hatilah seseorang untuk menganggap remeh As Sunnah dan sesuatu yang bersifat mengikut perintah agama. Lihatlah bagaimana akibat perbuatan jelek menyampaikan kepadanya.”
q Al-Qadhi Abu Thayyib menceritakan kejadian yang ia alami, katanya: “Kami berada di sebuah majlis kajian di masjid Al-Manshur. Datanglah seorang pemuda dari daerah Khurasan, ia bertanya tentang masalah musharat lalu dia minta dalilnya sehingga disebutkan dalilnya dari hadits Abu Hurairah yang menjelaskan masalah itu. Dia –orang itu bermadzhab Hanafi– mengatakan: ‘Abu Hurairah tidak bisa diterima haditsnya…’ Maka belum sampai ia tuntaskan ucapannya tiba-tiba jatuh seekor ular besar dari atap masjid sehingga orang-orang loncat karenanya dan pemuda itu lari darinya. Ular itupun terus mengikutinya. Ada orang yang mengatakan: ‘Taubatlah engkau! Taubatlah engkau!’ Kemudian dia mengatakan ‘Saya bertaubat.’ Maka pergilah ular itu dan tidak terlihat lagi bekasnya.” Adz-Dzahabi berkata bahwa sanad kisah ini adalah para imam.
Itulah beberapa kejadian nyata –insya Allah– dan bukan cerita fiktif yang diada-adakan, tetapi cerita-cerita yang diriwayatkan dengan sanad. Tentu yang demikian menjadi pelajaran buat kita karena bukan hal yang mustahil kejadian di atas terjadi di masa kita sebagaimana terjadi di masa dahulu manakala ada seseorang yang menghina Sunnah Nabi. Ancaman ini telah ditetapkan di dalam Al Qur`an sebagaimana firman-Nya:
“Sesungguhnya orang yang mencelamu, dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 3)
Yakni terputus dari segala kebaikan. (Taisir Al-Karimirrahman, hal. 935)
Ibnu Katsir t menjelaskan: “Yang mencelamu artinya yang membencimu wahai Muhammad, yang membenci apa yang engkau bawa berupa petunjuk dan kebenaran serta bukti yang nyata dan yang terang, dialah yang akan terputus, yang hina, dan tidak akan dikenang namanya (dengan baik). Ibnu ‘Abbas c mengatakan bahwa makna “yang mencelamu” adalah musuh-musuhmu. Dan ini mencakup siapa saja yang memiliki sifat itu baik yang disebut atau yang lain.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4/598)
Jadi apa yang telah Allah ancamkan sangat mungkin terjadi pada individu atau kelompok pada masyarakat kita jika Allah tidak memberi rahmat-Nya. Bahkan bagi seseorang yang mengagungkan Sunnah-Sunnah Nabi lalu ia perhatikan perilaku manusia dalam menyikapinya dengan sikap negatif, dia akan mendapatkan kebenaran firman Allah I di atas. Dia akan melihat tidak sedikit dari orang-orang yang tertimpa musibah lantaran menghina Sunnah Nabi.

Menghidupkan Sunnah Nabi yang Kian Terasing

(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.)
Dahulu Rasulullah r pernah mewasiatkan umatnya agar berpegang dengan kuat pada ajaran (Sunnah) beliau. Namun kini umatnya lebih banyak yang meninggalkan ajaran Nabinya, meski di sana menanti adzab yang keras dari Allah.
Sunnah Nabi, sebuah istilah yang kerap kita mendengarnya. Bahkan sering pula mengucapkan karena As Sunnah (petunjuk/ ajaran Nabi) adalah sesuatu yang menjadi landasan hidup kita sebagai penganut ajaran Islam. Kita semua sepakat untuk menjunjung tinggi dan mengagungkan As Sunnah dan bersepakat pula bahwa yang merendahkannya berarti menghinakan Islam dan ajaran Nabi r.
Namun jika kita menengok realita yang ada, apa yang dilakukan kaum muslimin dalam mengagungkan Sunnah Nabi nampaknya sudah jauh dari yang semestinya. Bahkan keadaannya sangat parah. Tidak tanggung-tanggung, di antara mereka ada yang menolak dengan terang-terangan As Sunnah yang tidak mutawatir1 dan mengatakan hadits ahad bukan hujjah (dalil) dalam masalah akidah.
Ada pula yang menolak dan mengingkari Sunnah Nabi secara total dengan berkedok mengikuti Al Qur`an saja. Padahal Al Qur`an tidak mungkin dipisahkan dari As Sunnah. Al Qur`an memerintahkan untuk mengambil apa saja yang datang dari Nabi yaitu Sunnahnya. Ada pula yang dengan terang-terangan menolak hadits Nabi karena dinilai tidak sesuai dengan akal.
Bentuk yang lebih parah dari ‘sekedar’ menolak adalah mengolok-olok As Sunnah dan orang-orang yang mencoba berjalan di atasnya.
Sangat disayangkan sikap-sikap seperti ini justru kadang dimiliki oleh orang-orang yang terjun ke kancah dakwah. Padahal lisan mereka juga mengatakan bahwa kita wajib mengagungkan As Sunnah.
Mengagungkan As Sunnah adalah perkara yang besar dan bukan sekedar isapan jempol. Ia butuh bukti nyata dan praktek dalam kehidupan. Namun kini keadaannya justru sebaliknya, banyak orang menolaknya.
Nabi telah mengisyaratkan akan datangnya keadaan ini:
“Sungguh-sungguh aku akan dapati salah seorang dari kalian bertelekan (tiduran) di atas dipannya, (lalu) datang kepadanya sebuah perintah dari perintahku atau larangan dari laranganku lalu dia mengatakan: ‘Saya tidak tahu itu. Apa yang kami dapatkan dalam kitab Allah kami ikuti.’”(Shahih, HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dari Abu Rafi’, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, 7172)
Yakni mereka menolak Sunnah Nabi dengan alasan hanya mengikuti Al Qur`an.
Makna Sunnah Nabi
Yang dimaksud dengan Sunnah Nabi adalah petunjuk dan jalan yang ditempuh oleh Rasulullah r. Di dalamnya mencakup perkara-perkara yang hukumnya wajib maupun sunnah, yang berkaitan dengan akidah maupun ibadah dan yang berkaitan dengan muamalah maupun akhlak.
Para ulama Salaf mengatakan bahwa As Sunnah artinya mengamalkan Al Qur`an dan hadits serta mengikuti para pendahulu yang shalih serta ber-ittiba’ (berteladan) dengan jejak mereka. (Al-Hujjah fi Bayanil Mahajjah, 2/428, Ta’zhimus Sunnah, hal. 18)
Ibnu Rajab t menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan As Sunnah pada asalnya adalah jalan yang ditempuh, dan itu meliputi sikap berpegang teguh dengan apa yang dijalani oleh Nabi r dan para khalifahnya baik berupa keyakinan, amalan, maupun ucapan. Dan inilah makna As Sunnah secara sempurna. (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, hadits no. 28)
Itulah yang dimaksud dalam pembahasan ini, sehingga kita tidak terpaku pada istilah sunnah menurut ahli fiqih atau sunnah menurut ahli ushul fiqih atau sunnah dalam arti akidah, tetapi mencakup itu semua.
Sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi:
“Wajib atas kalian berpegang dengan Sunnahku dan Sunnah para Al-Khulafa` Ar-Rasyidin…” (Shahih, HR. Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmidzi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 2549)
Perintah Memuliakan Sunnah
Allah berfirman:
“Dan apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah sedang apa yang beliau larang darinya maka berhentilah.” (Al-Hasyr: 7)
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di mengatakan: “Perintah ini mencakup prinsip-prinsip agama dan cabang-cabangnya baik lahir maupun batin, dan bahwa yang dibawa oleh Rasul maka setiap hamba harus menerimanya dan tidak halal menyelisihinya. Apa saja yang disebut oleh Rasul seperti apa yang disebut oleh Allah, tidak ada alasan bagi seorangpun untuk meninggalkannya dan tidak boleh mendahulukan ucapan siapapun atas ucapan Rasul.” (Taisir Al-Karimirrahman, hal. 851)
“Barangsiapa yang menaati Rasul berarti ia menaati Allah.” (An Nisa`: 80)
Maksudnya, setiap orang yang taat kepada Rasul r dalam perintah dan larangan berarti ia taat kepada Allah, karena Nabi r tidak memerintah atau melarang kecuali dengan perintah dari Allah. Ini berarti pula bahwa Nabi r terlindungi dari kesalahan karena Allah memerintahkan kita untuk taat kepadanya secara mutlak. Kalau seandainya beliau tidak ma’shum (terjaga dari salah) pada apa yang beliau sampaikan dari Allah, tentu Allah tidak akan memerintahkan taat kepadanya secara mutlak dan tidak memujinya. (Taisir Al-Karimirrahman, hal. 189 dan Tafsir Ibnu Katsir, 2/541)
“Dan tidaklah ada pilihan bagi seorang mukmin atau mukminah jika Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan sebuah perkara pada urusan mereka.” (Al-Ahzab: 36)
Ibnu Katsir t mengatakan: “Ayat ini umum meliputi seluruh perkara, yaitu jika Allah dan Rasul-Nya menetapkan hukum sebuah perkara maka tidak boleh bagi seorangpun untuk menyelisihinya. Tidak ada peluang pilihan, ide atau pendapat bagi siapapun di sini.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/498)
Ketiga ayat ini menunjukkan secara jelas bagaimana semestinya kita menempatkan Sunnah Nabi, yakni wajib mengambilnya dan merupakan keharusan yang tidak ada tawar-menawar lagi. Kemudian menjadikan As Sunnah tersebut sebagai pedoman dalam melangkah melakukan ketaatan kepada Allah. Hal itu karena Allah jadikan Nabi-Nya sebagai penjelas Al Qur`an sebagaimana dalam firman-Nya:
“Dan kami turunkan kepadamu Al Qur`an agar engkau terangkan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka.” (An-Nahl: 44)
Selanjutnya kita lihat bagaimana hadits-hadits yang memerintahkan untuk mengikuti As Sunnah, di antaranya:
Dari Al-’Irbadh bin Sariyah z, ia berkata: “Rasulullah r memberikan sebuah nasehat kepada kami dengan nasehat yang sangat mengena, hati menjadi gemetar dan matapun berderai air mata karenanya, maka kami katakan: ’Wahai Rasullullah, seolah-olah ini nasehat perpisahan maka berikan wasiat kepada kami’, lalu beliau katakan: ‘Saya wasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak karena sesungguhnya barangsiapa yang hidup sepeninggalku ia akan melihat perbedaan yang banyak, maka wajib atas kalian bepegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah para Al-Khulafa` Ar-Rasyidin, gigitlah dengan gigi-gigi geraham kalian dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang baru karena sesungguhnya semua bid’ah itu sesat.” (Shahih, HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 2549)
Demikian Nabi r mewasiatkan kepada para shahabat beberapa wasiat penting, di antaranya perintah untuk berpegang teguh dengan Sunnahnya dan Sunnah para Al-Khulafa‘ Ar-Rasyidin. Bahkan beliau menyuruh untuk menggigitnya dengan gigi kita yang paling kuat. Di masa shahabat saja Rasulullah r telah berwasiat demikian, lebih-lebih di jaman sepeninggal beliau di mana kondisi masyarakat dari sisi keagamaan semakin buruk dengan munculnya berbagai perselisihan dan bid’ah pada perkara-perkara yang prinsipil.
Beberapa orang datang kepada istri Nabi r menanyakan amalan yang dilakukan oleh Nabi r di saat sendirian. Setelah mendengar jawabannya merekapun menganggap bahwa diri mereka sangat jauh dari apa yang dilakukan oleh Nabi r sehingga masing-masing menetapkan azam (tekad)-nya.
Salah satu dari mereka berkata: “Saya tidak akan menikahi wanita.” Yang lain mengatakan: “Saya tidak akan makan daging,” dan yang lain mengatakan: “Saya tidak akan tidur di kasur.” Sampailah berita itu kepada Nabi r maka beliaupun berpidato dengan memuji Allah dan menyanjung-Nya lantas berkata: “Mengapa ada orang-orang yang mengatakan demikian dan demikian, (padahal) saya bangun shalat malam dan saya juga tidur, saya puasa dan saya terkadang tidak berpuasa, dan saya juga menikahi wanita. Maka barangsiapa yang tidak suka dengan Sunnahku, dia bukan dari golonganku.” (Shahih, HR. Muslim, 9/179)
Coba kita amati kisah ini. Beberapa shahabat datang dengan maksud baik, lalu mereka ber-azam untuk meninggalkan beberapa kenikmatan dengan tujuan memperbanyak ibadah sehingga bisa mendekati amalan Nabi r. Namun niatan itu justru mengakibatkan ditinggalkannya beberapa sunnah, petunjuk dan jalan Nabi r yaitu menikah, memberikan hak jasmani dengan tidak puasa setiap hari dan tidak bangun sepanjang malam walaupun untuk ibadah.
Maka Nabi r menganggap hal itu tidak baik sehingga mengatakan: “Barangsiapa yang benci terhadap Sunnahku maka bukan dari golonganku.”
Jadi, sekedar niat baik saja tidak cukup bila tanpa disertai cara yang baik pula. Kalau keadaan mereka saja seperti ini lalu bagaimana dengan yang sengaja meninggalkan Sunnah Nabi dengan niat jelek? Lalu bagaimana lagi yang menghina Sunnah Nabi atau bahkan mengingkarinya?!
Demikian ayat dan hadits mendudukkan Sunnah Nabi pada tingkat yang sangat tinggi. Oleh karenanya kita dapati para shahabat Nabi benar-benar menghargai dan menjadikannya sebagai panutan hidup, bahkan sangat takut kalau-kalau mereka menyelisihi As Sunnah sehingga menyebabkan kesesatan mereka dari jalan yang lurus.
Kita dapati Abu Bakr Ash-Shiddiq z mengatakan: “Saya tidak meninggalkan sesuatu yang Rasulullah melakukannya kecuali saya pasti melakukannya juga, dan saya takut jika saya tinggalkan sesuatu darinya lalu saya sesat.”
Wahai saudaraku… orang yang paling jujur (Abu Bakr) khawatir dirinya tersesat jika menyelisihi sesuatu dari jalan Nabi r. Maka bagaimana jadinya dengan sebuah jaman yang penduduknya mengolok-olok Nabi r mereka dan perintah-perintahnya bahkan berbangga dengan menyelisihi dan mengolok-oloknya?
Kami memohon perlindungan kepada Allah dari perbuatan salah dan memohon keselamatan dari amal yang jelek. Demikian dikatakan oleh Ibnu Baththah t, seorang ulama akidah yang hidup pada abad keempat hijriyah dalam kitab Al-Ibanah, 1/246, (lihat Ta’zhimus Sunnah, hal. 24). Lalu bagaimana jika beliau hidup di jaman kita? Apa yang kira-kira akan beliau katakan?
Seorang tabi’in bernama Abu Qilabah t mengatakan: “Jika kamu ajak bicara seseorang dengan As Sunnah lalu dia mengatakan: ‘Tinggalkan kami dari ini dan datangkan Kitabullah.’ Maka ketahuilah bahwa dia sesat.” (Thabaqat Ibni Sa’d, 7/184, Ta’zhimus Sunnah, hal. 25)
Demikian pula yang enggan menerima Sunnah Nabi karena lebih cenderung kepada pendapat seseorang maka dia berada dalam bahaya besar. Seperti dikatakan Abdullah bin ‘Abbas c ketika datang kepadanya seseorang yang yang seolah-olah mengadu Sunnah Nabi dengan pendapat Abu Bakar dan ‘Umar c, maka Abdulllah bin Abbas c mengatakan: “Hampir-hampir turun kepada kalian bebatuan dari langit, aku katakan Rasullullah berkata demikian, dan kalian katakan Abu Bakar dan ‘Umar berkata demikian?!” (Riwayat Ahmad dengan sanad hasan, lihat Tahqiq Fathul Majid hal. 451 oleh Walid Al-Furayyan)
Maka sangat mengherankan kalau seseorang mengetahui As Sunnah lalu meninggalkannya dan mengambil pendapat yang lain, sebagaimana diingatkan oleh Al-Imam Ahmad t: “Saya merasa heran terhadap sebuah kaum yang tahu sanad hadits dan keshahihannya, lalu pergi kepada pendapat Sufyan (maksudnya Sufyan Ats-Tsauri t -red). Padahal Allah I berfirman: ‘Maka hendaklah berhati-hati orang yang menyelisihi perintah Rasul-Nya untuk tertimpa fitnah atau tertimpa adzab yang pedih’ (An-Nur: 63). Tahukah kalian apa arti fitnah? Fitnah adalah syirik.” (Fathul Majid, hal. 466)
Demikian pula suatu saat Al-Imam Asy-Syafi’i t ditanya tentang sebuah masalah maka beliau mengatakan bahwa dalam masalah ini diriwayatkan demikian dan demikian dari Nabi r. Maka si penanya mengatakan: “Wahai Al-Imam Asy-Syafi’i, apakah engkau berpendapat sesuai dengan hadits itu?” Maka beliau langsung gemetar lalu mengatakan: “Wahai, bumi mana yang akan membawaku dan langit mana yang akan menaungiku, jika aku riwayatkan hadits dari Nabi kemudian aku tidak memakainya?! Tentu, hadits itu di atas pendengaran dan penglihatanku.” (Shifatus Shafwah, 2/256, Ta’zhimus Sunnah, hal. 28)
Dalam kesempatan lain beliau t ditanya dengan pertanyaan yang mirip lalu beliau gemetar dan menjawab: “Apakah engkau melihat aku seorang Nasrani? Apakah kau melihat aku keluar dari gereja? Ataukah engkau melihat aku memakai ikat di tengah badanku (yang biasa orang Nasrani memakainya -red)? Saya meriwayatkan hadits dari Nabi lalu saya tidak mengambilnya sebagai pendapat saya?!” (Miftahul Jannah, 6)
Demikian tinggi nilai Sunnah Nabi dalam dada mereka sehingga rasanya sangat mustahil mereka meninggalkannya. Bahkan tidak terbayang ada seorang muslim yang berani meninggalkan Sunnah Nabi yang telah diketahui.
Pahala bagi Orang yang Berpegang dengan Sunnah Nabi
Karena pentingnya mengagungkan Sunnah Nabi sekaligus beratnya tantangan bagi yang mengagungkannya maka Allah sediakan pahala yang besar bagi mereka yang berpegang teguh dengannya dan menjunjungnya tinggi-tinggi. Dalam sebuah hadits disebutkan:
“Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari kesabaran, kesabaran di hari itu seperti menggenggam bara api, bagi yang beramal (dengan Sunnah Nabi) pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh.” Seseorang bertanya: “Lima puluh dari mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Pahala lima puluh dari kalian.” (Shahih, HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi lihat Silsilah Ash-Shahihah no. 494 dan kitab Al-Qabidhuna ‘Alal Jamr)
Di hadits yang lain Nabi r bersabda:
“Sesungguhnya Islam berawal dengan keasingan dan akan kembali kepada keasingan sebagaimana awalnya maka bergembiralah bagi orang-orang yang asing.” Rasulullah ditanya: “Siapa mereka wahai Rasulullah?” Jawab beliau: “Yaitu yang melakukan perbaikan ketika manusia rusak.” (Shahih, HR. Abu ‘Amr Ad-Dani dari shahabat Ibnu Mas’ud z, lihat Silsilah Ash-Shahihah no. 1273)
Demikian pula Allah menjamin hidayah bagi orang-orang yang mengikuti Nabi r dalam firman-Nya:
“Dan jika kalian menaatinya niscaya kalian akan mendapatkan hidayah.” (An-Nur: 54)
Hidayah untuk menempuh jalan yang lurus baik dengan ucapan atau perbuatan, di mana tidak ada jalan menuju kepada hidayah kecuali dengan taat kepada Rasulullah r. Adapun tanpa itu maka tidak mungkin, bahkan mustahil. (Taisir Al-Karim Ar-rahman, hal. 572-573)
Semakna dengan ayat itu, hadits Nabi r yang berbunyi:
“Sesungguhnya setiap amalan itu ada masa giatnya dan setiap giat itu ada masa jenuhnya maka barangsiapa yang jenuhnya itu kepada Sunnahku berarti ia mendapatkan petunjuk dan barangsiapa yang masa jenuhnya itu kepada selainnya maka ia binasa.” (Shahih, HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari Ibnu ‘Amr, lihat Shahihul Jami’ no. 2152)
Selama seseorang berada di atas Sunnah Nabi maka dia tetap berada di atas istiqamah. Sebaliknya, jika tidak demikian berarti ia telah melenceng dari jalan yang lurus sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Umar z: “Manusia tetap berada di atas jalan yang lurus selama mereka mengikuti jejak Nabi.” (Riwayat Al-Baihaqi, dalam Al-Madkhal no. 220, lihat Miftahul Jannah no.197)
‘Urwah t mengatakan: “Mengikuti Sunnah-Sunnah Nabi adalah tonggak penegak agama.” (Riwayat Al-Baihaqi, dalam Al-Madkhal no. 221, Miftahul Jannah no. 198)
Seorang tabi’in bernama Ibnu Sirin t mengatakan: “Dahulu mereka mengatakan: Selama seseorang berada di atas jejak Nabi r maka dia berada di atas jalan yang lurus.” (Riwayat Al-Baihaqi, dalam Al-Madkhal no. 230, Miftahul Jannah no. 200)
Catatan Kaki:
1  Hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh para rawi dalam jumlah yang banyak dan mustahil mereka sepakat untuk berdusta atau kebetulan sama-sama berdusta. Sedang hadits ahad adalah yang selain itu. Ahlussunnah berpendapat bahwa hadits ahad yang shahih harus diterima dan diamalkan. (lihat An Nukat ‘Ala Nuzh-hatinnazhar, hal. 53-57)

Mengapa Harus Manhaj Salaf?

(ditulis oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Al-Atsari, Lc.)
Orang-orang yang hidup pada zaman Nabi adalah generasi terbaik umat ini. Mereka telah mendapat pujian langsung dari Allah dan Rasul-Nya sebagai sebaik-baik manusia. Mereka adalah orang-orang yang paling paham agama dan paling baik amalannya sehingga kepada merekalah kita harus merujuk.
Manhaj Salaf, bila ditinjau dari sisi kalimat merupakan gabungan dari dua kata; manhaj () dan salaf (). Manhaj () dalam bahasa Arab sama dengan minhaj (), yang bermakna: Sebuah jalan yang terang lagi mudah. (Tafsir Ibnu Katsir 2/63, Al-Mu’jamul Wasith 2/957)
Sedangkan salaf (), menurut etimologi bahasa Arab bermakna: Siapa saja yang telah mendahuluimu dari nenek moyang dan karib kerabat, yang mereka itu di atasmu dalam hal usia dan keutamaan (Lisanul Arab, karya Ibnu Manzhur, 7/234). Dan dalam terminologi syariat bermakna: Para imam terdahulu yang hidup pada tiga abad pertama Islam, dari para shahabat Rasulullah r, tabi’in (murid-murid shahabat) dan tabi’ut tabi’in (murid-murid tabi’in). (Lihat Manhajul Imam Asy-Syafi’i fi Itsbatil ‘Aqidah, karya Asy-Syaikh Dr. Muhammad bin Abdul Wahhab Al-‘Aqil, 1/55)
Berdasarkan definisi di atas, maka manhaj salaf () adalah: Suatu istilah untuk sebuah jalan yang terang lagi mudah, yang telah ditempuh oleh para shahabat Rasulullah r, tabi’in dan tabi’ut tabi’in di dalam memahami dienul Islam yang dibawa Rasulullah r. Seorang yang mengikuti manhaj salaf ini disebut dengan Salafi atau As-Salafi, jamaknya Salafiyyun atau As-Salafiyyun. Al-Imam Adz-Dzahabi berkata: “As-Salafi adalah sebutan bagi siapa saja yang berada di atas manhaj salaf.” (Siyar A’lamin Nubala, 6/21)
Orang-orang yang mengikuti manhaj salaf (Salafiyyun) biasa disebut dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah dikarenakan berpegang teguh dengan Al Qur`an dan As Sunnah dan bersatu di atasnya. Disebut pula dengan Ahlul Hadits wal Atsar dikarenakan berpegang teguh dengan hadits dan atsar di saat orang-orang banyak mengedepankan akal. Disebut juga Al-Firqatun Najiyah, yaitu golongan yang Allah selamatkan dari an-naar (neraka) (sebagaimana yang akan disebutkan dalam hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash c), disebut juga Ath-Thaifah Al-Manshurah, kelompok yang senantiasa ditolong dan dimenangkan oleh Allah (sebagaimana yang akan disebutkan dalam hadits Tsauban z). (Untuk lebih rincinya lihat kitab Ahlul Hadits Humuth Thaifatul Manshurah An-Najiyah, karya Asy-Syaikh Dr. Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali)
Manhaj salaf dan Salafiyyun tidaklah dibatasi (terkungkung) oleh organisasi tertentu, daerah tertentu, pemimpin tertentu, partai tertentu, dan sebagainya. Bahkan manhaj salaf mengajarkan kepada kita bahwa ikatan persaudaraan itu dibangun di atas Al-Qur‘an dan Sunnah Rasulullah r dengan pemahaman Salafush Shalih. Siapa pun yang berpegang teguh dengannya maka ia saudara kita, walaupun berada di belahan bumi yang lain. Suatu ikatan suci yang dihubungkan oleh ikatan manhaj salaf, manhaj yang ditempuh oleh Rasulullah r dan para shahabatnya.
Manhaj salaf merupakan manhaj yang harus diikuti dan dipegang erat-erat oleh setiap muslim di dalam memahami agamanya. Mengapa? Karena demikianlah yang dijelaskan oleh Allah di dalam Al-Qur‘an dan demikian pula yang dijelaskan oleh Rasulullah r di dalam Sunnahnya. Sedangkan Allah telah berwasiat kepada kita:
“Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur`an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa`: 59)
Adapun ayat-ayat Al Qur`an yang menjelaskan agar kita benar-benar mengikuti manhaj salaf adalah sebagai berikut:
1.    Allah I berfirman:
“Tunjukilah kami jalan yang lurus. Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat.” (Al-Fatihah: 6-7)
Al-Imam Ibnul Qayyim berkata: “Mereka adalah orang-orang yang mengetahui kebenaran dan berusaha untuk mengikutinya…, maka setiap orang yang lebih mengetahui kebenaran serta lebih konsisten dalam mengikutinya, tentu ia lebih berhak untuk berada di atas jalan yang lurus. Dan tidak diragukan lagi bahwa para shahabat Rasulullah r, mereka adalah orang-orang yang lebih berhak untuk menyandang sifat (gelar) ini daripada orang-orang Rafidhah (Syi’ah).” (Madaarijus Saalikin, 1/72)
Penjelasan Al-Imam Ibnul Qayyim tentang ayat di atas menunjukkan bahwa para shahabat Rasulullah r –yang mereka itu adalah Salafush Shalih– merupakan orang-orang yang lebih berhak menyandang gelar “orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah” dan “orang-orang yang berada di atas jalan yang lurus”, dikarenakan betapa dalamnya pengetahuan mereka tentang kebenaran dan betapa konsistennya mereka dalam mengikutinya.
Gelar ini menunjukkan bahwa manhaj yang mereka tempuh dalam memahami dienul Islam ini adalah manhaj yang benar dan di atas jalan yang lurus, sehingga orang-orang yang berusaha mengikuti manhaj dan jejak mereka, berarti telah menempuh manhaj yang benar, dan berada di atas jalan yang lurus pula.
2.    Allah I berfirman:
“Dan barangsiapa menentang Rasul setelah jelas baginya kebenaran, dan mengikuti selain jalannya orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa bergelimang dalam kesesatan dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam,, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa`: 115)
Al-Imam Ibnu Abi Jamrah Al-Andalusi berkata: “Para ulama telah menjelaskan tentang makna firman Allah (di atas): Sesungguhnya yang dimaksud dengan orang-orang mukmin di sini adalah para shahabat Rasulullah r dan generasi pertama dari umat ini, karena mereka merupakan orang-orang yang menyambut syariat ini dengan jiwa yang bersih. Mereka telah menanyakan segala apa yang tidak dipahami (darinya) dengan sebaik-baik pertanyaan, dan Rasulullah r pun telah menjawabnya dengan jawaban terbaik. Beliau terangkan dengan keterangan yang sempurna. Dan mereka pun mendengarkan (jawaban dan keterangan Rasulullah r tersebut), memahaminya, mengamalkannya dengan sebaik-baiknya, menghafalkannya, dan menyampaikannya dengan penuh kejujuran. Mereka benar-benar mempunyai keutamaan yang agung atas kita. Yang mana melalui merekalah hubungan kita bisa tersambungkan dengan Rasulullah r, juga dengan Allah I.” (Al-Mirqat fi Nahjissalaf Sabilun Najah hal. 36-37)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata: “Dan sungguh keduanya (menentang Rasul dan mengikuti selain jalannya orang-orang mukmin –red) adalah saling terkait, maka siapa saja yang menentang Rasul sesudah jelas baginya kebenaran, pasti ia telah mengikuti selain jalan orang-orang mukmin. Dan siapa saja yang mengikuti selain jalan orang-orang mukmin maka ia telah menentang Rasul sesudah jelas baginya kebenaran.” (Majmu’ Fatawa, 7/38)
Setelah kita mengetahui bahwa orang-orang mukmin dalam ayat ini adalah para shahabat Rasulullah r (As-Salaf), dan juga keterkaitan yang erat antara menentang Rasul dengan mengikuti selain jalannya orang-orang mukmin, maka dapatlah disimpulkan bahwa mau tidak mau kita harus mengikuti “manhaj salaf”, jalan para shahabat.
Sebab bila kita menempuh selain jalan mereka di dalam memahami dienul Islam ini, berarti kita telah menentang Rasulullah r dan akibatnya sungguh mengerikan… akan dibiarkan leluasa bergelimang dalam kesesatan… dan kesudahannya masuk ke dalam Jahannam, seburuk-buruk tempat kembali… na’udzu billahi min dzaalik.
3.    Allah I berfirman:
“Dan orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) dari kalangan Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka jannah-jannah (surga-surga) yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, mereka kekal abadi di dalamnya. Itulah kesuksesan yang agung.” (At-Taubah: 100)
Dalam ayat ini Allah I tidak mengkhususkan ridha dan jaminan jannah-Nya untuk para shahabat Muhajirin dan Anshar (As-Salaf) semata, akan tetapi orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik pun mendapatkan ridha Allah dan jaminan jannah (surga) seperti mereka.
Al-Hafidz Ibnu Katsir t berkata: “Allah I mengkhabarkan tentang keridhaan-Nya kepada orang-orang yang terdahulu dari kalangan Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik, dan ia juga mengkhabarkan tentang ketulusan ridha mereka kepada Allah, serta apa yang telah Ia sediakan untuk mereka berupa jannah-jannah yang penuh dengan kenikmatan, dan kenikmatan yang abadi.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/367)
Ini menunjukkan bahwa mengikuti manhaj salaf akan mengantarkan kepada ridha Allah dan jannah Allah I.
Adapun hadits-hadits Rasulullah r adalah sebagai berikut:
1.    Rasulullah r bersabda:
“Sesungguhnya barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti maka ia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku, dan sunnah Al-Khulafa` Ar-Rasyidin yang terbimbing, berpeganglah erat-erat dengannya dan gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham…” (Shahih, HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ad-Darimi, Ibnu Majah dan lainnya dari shahabat Al-‘Irbadh bin Sariyah z. Lihat Irwa`ul Ghalil, hadits no. 2455)
Dalam hadits ini dengan tegas dinyatakan bahwa kita akan menyaksikan perselisihan yang begitu banyak di dalam memahami dienul Islam, dan jalan satu-satunya yang mengantarkan kepada keselamatan ialah dengan mengikuti Sunnah Rasulullah r dan sunnah Al-Khulafa‘ Ar-Rasyidin (Salafush Shalih). Bahkan Rasulullah r memerintahkan agar kita senantiasa berpegang teguh dengannya.
Al-Imam Asy-Syathibi berkata: “Rasulullah r –sebagaimana yang engkau saksikan– telah merangkai “sunnah Al-Khulafa` Ar-Rasyidin” dengan “Sunnah” beliau, dan bahwasanya di antara konsekuensi mengikuti Sunnah beliau adalah mengikuti sunnah mereka…, yang demikian itu dikarenakan apa yang mereka sunnahkan benar-benar mengikuti Sunnah Nabi mereka r, atau mengikuti apa yang mereka pahami dari sunnah beliau r, baik secara global maupun secara rinci, yang tidak diketahui oleh selain mereka.”(Al-I’tisham, 1/118)
2.    Rasulullah r bersabda:
“Terus menerus ada sekelompok kecil dari umatku yang senantiasa tampil di atas kebenaran. Tidak akan memudharatkan mereka orang-orang yang menghinakan mereka, sampai datang keputusan Allah dan mereka dalam keadaan seperti itu.” (Shahih, HR Al-Bukhari dan Muslim, lafadz hadits ini adalah lafadz Muslim dari shahabat Tsauban z, hadits no. 1920)
Al-Imam Ahmad bin Hanbal t berkata (tentang tafsir hadits di atas): “Kalau bukan Ahlul Hadits, maka aku tidak tahu siapa mereka?!” (Syaraf Ash-habil Hadits, karya Al-Khathib Al-Baghdadi, hal. 36)
Al-Imam Ibnul Mubarak t, Al-Imam Al-Bukhari t, Al-Imam Ahmad bin Sinan Al-Muhaddits t, semuanya berkata tentang tafsir hadits ini: “Mereka adalah Ahlul Hadits.” (Syaraf Ash-habil Hadits, hal. 26, 37)
Asy-Syaikh Ahmad bin Muhammad Ad-Dahlawi Al-Madani berkata: “Hadits ini merupakan tanda dari tanda-tanda kenabian (Rasulullah r). Di dalamnya beliau telah menyebutkan tentang keutamaan sekelompok kecil yang senantiasa tampil di atas kebenaran, dan setiap masa dari jaman ini tidak akan lengang dari mereka. Beliau r mendoakan mereka dan doa itupun terkabul. Maka Allah U menjadikan pada tiap masa dan jaman, sekelompok dari umat ini yang memperjuangkan kebenaran, tampil di atasnya dan menerangkannya kepada umat manusia dengan sebenar-benarnya keterangan. Sekelompok kecil ini secara yakin adalah Ahlul Hadits insya Allah, sebagaimana yang telah disaksikan oleh sejumlah ulama yang tangguh, baik terdahulu ataupun di masa kini.” (Tarikh Ahlil Hadits, hal. 131)
Ahlul Hadits adalah nama lain dari orang-orang yang mengikuti manhaj salaf. Atas dasar itulah, siapa saja yang ingin menjadi bagian dari “sekelompok kecil” yang disebutkan oleh Rasulullah r dalam hadits di atas, maka ia harus mengikuti manhaj salaf.
3.    Rasulullah r bersabda:
“Umatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan, semuanya masuk ke dalam an-naar, kecuali satu golongan. Beliau ditanya: ‘Siapa dia wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: ‘(golongan) yang berada di atas apa yang aku dan para shahabatku berada’.” (Hasan, riwayat At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitabul Iman, Bab Iftiraqu Hadzihil Ummah, dari shahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash c)
Asy-Syaikh Ahmad bin Muhammad Ad-Dahlawi Al-Madani berkata: “Hadits ini sebagai nash (dalil –red) bagi apa yang diperselisihkan, karena ia dengan tegas menjelaskan tentang tiga perkara:
Pertama, bahwa umat Islam sepeninggal beliau akan berselisih dan menjadi golongan-golongan yang berbeda pemahaman dan pendapat di dalam memahami agama. Semuanya masuk ke dalam an-naar, dikarenakan mereka masih terus berselisih dalam masalah-masalah agama setelah datangnya penjelasan dari Rabb Semesta Alam.
Kedua, kecuali satu golongan yang Allah selamatkan, dikarenakan mereka berpegang teguh dengan Al Qur‘an dan Sunnah Rasulullah r dan mengamalkan keduanya tanpa adanya takwil dan penyimpangan.
Ketiga, Rasulullah r telah menentukan golongan yang selamat dari sekian banyak golongan itu. Ia hanya satu dan mempunyai sifat yang khusus, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah r sendiri (dalam hadits tersebut) yang tidak lagi membutuhkan takwil dan tafsir.” (Tarikh Ahlil Hadits hal. 78-79)
Tentunya, golongan yang ditentukan oleh Rasulullah r itu adalah yang mengikuti manhaj salaf, karena mereka di dalam memahami dienul Islam ini menempuh suatu jalan yang Rasulullah dan para shahabatnya berada di atasnya.
Berdasarkan beberapa ayat dan hadits di atas, dapatlah diambil suatu kesimpulan, bahwa manhaj salaf merupakan satu-satunya manhaj yang harus diikuti di dalam memahami dienul Islam ini, karena:
1.    Manhaj salaf adalah manhaj yang benar dan berada di atas jalan yang lurus.
2.    Mengikuti selain manhaj salaf berarti menentang Rasulullah r, yang berakibat akan diberi keleluasaan untuk bergelimang di dalam kesesatan dan tempat kembalinya adalah Jahannam.
3.    Orang-orang yang mengikuti manhaj salaf dengan sebaik-baiknya, pasti mendapat ridha dari Allah dan tempat kembalinya adalah jannah yang penuh dengan kenikmatan, kekal abadi di dalamnya.
4.    Manhaj salaf adalah manhaj yang harus dipegang erat-erat, tatkala bermunculan pemahaman-pemahaman dan pendapat-pendapat di dalam memahami dienul Islam, sebagaimana yang diwasiatkan oleh Rasulullah r.
5.    Orang-orang yang mengikuti manhaj salaf, mereka adalah sekelompok dari umat ini yang senantiasa tampil di atas kebenaran, dan senantiasa mendapatkan pertolongan dan kemenangan dari Allah I.
6.    Orang-orang yang mengikuti manhaj salaf, mereka adalah golongan yang selamat dikarenakan mereka berada di atas jalan yang ditempuh oleh Rasulullah dan para shahabatnya.
Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika:
1.    Al-Imam Abdurrahman bin ‘Amr Al-Auza’i t berkata: “Wajib bagimu untuk mengikuti jejak salaf walaupun orang-orang menolakmu, dan hati-hatilah dari pemahaman/pendapat tokoh-tokoh itu walaupun mereka mengemasnya untukmu dengan kata-kata (yang indah).” (Asy-Syari’ah, karya Al-Imam Al-Ajurri, hal. 63)
2.    Al-Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit t berkata: “Wajib bagimu untuk mengikuti atsar dan jalan yang ditempuh oleh salaf, dan hati-hatilah dari segala yang diada-adakan dalam agama, karena ia adalah bid’ah.” (Shaunul Manthiq, karya As-Suyuthi, hal. 322, dinukil dari kitab Al-Mirqat fi Nahjis Salaf Sabilun Najah, hal. 54)
3.    Al-Imam Abul Muzhaffar As-Sam’ani t berkata: “Syi’ar Ahlus Sunnah adalah mengikuti manhaj salafush shalih dan meninggalkan segala yang diada-adakan (dalam agama).” (Al-Intishar li Ahlil Hadits, karya Muhammad bin Umar Bazmul hal. 88)
4.    Al-Imam Qawamus Sunnah Al-Ashbahani t berkata: “Barangsiapa menyelisihi shahabat dan tabi’in (salaf) maka ia sesat, walaupun banyak ilmunya.” (Al-Hujjah fi Bayanil Mahajjah, 2/437-438, dinukil dari kitab Al-Intishar li Ahlil Hadits, hal. 88)
5.    Al-Imam Asy-Syathibi t berkata: “Segala apa yang menyelisihi manhaj salaf, maka ia adalah kesesatan.” (Al-Muwafaqat, 3/284, dinukil dari Al-Mirqat fi Nahjis Salaf Sabilun Najah, hal. 57)
6.    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata: “Tidak tercela bagi siapa saja yang menampakkan manhaj salaf, ber-intisab dan bersandar kepadanya, bahkan yang demikian itu disepakati wajib diterima, karena manhaj salaf pasti benar.” (Majmu’ Fatawa, 4/149)
Beliau t juga berkata: “Bahkan syi’ar ahlul bid’ah adalah meninggalkan manhaj salaf.” (Majmu’ Fatawa, 4/155)
Semoga Allah I senantiasa membimbing kita untuk mengikuti manhaj salaf di dalam memahami dienul Islam ini, mengamalkannya dan berteguh diri di atasnya, sehingga bertemu dengan-Nya dalam keadaan husnul khatimah. Amin ya Rabbal ‘Alamin.
Wallahu a’lamu bish-shawab.

Ikhlas

Yahya bin Abi Katsir t berkata:
“Pelajarilah niat karena niat lebih sempurna daripada amal.”
Ibnul Mubarak t berkata:
“Berapa banyak amal yang kecil menjadi besar karena niat.”
Yusuf bin Al-Husain Ar-Razi t berkata:
“Perkara yang paling berat di dunia adalah ikhlas. Aku sering menghilangkan riya` dari hatiku tetapi seolah tumbuh lagi di hatiku dengan warna yang berbeda.”
Mutharrif bin Abdullah t berkata:
“Baiknya hati tergantung dari baiknya amal, dan baiknya amal tergantung dari baiknya niat.”
Sufyan Ats-Tsauri t berkata:
“Sesuatu yang paling berat mengobatinya bagiku adalah niatku, karena niatku senantiasa berbolak-balik.”
Seorang ahli cerita yang suka menasihati orang berdiri dekat Muhammad bin Wasi’, lalu berkata, “Betapa aku melihat hati manusia tidak khusyu’, tidak menangis, dan kulit tidak bergetar dengan nasihat. Mengapa?”
Muhammad berkata, ”Hai fulan, aku melihat manusia datang dari sisimu. Sesungguhnya peringatan itu jika keluar dari hati (yakni dilakukan secara ikhlas –red) maka akan diterima hati.”
(Shifatush Shafwah, 4/269, Aina Nahnu min Akhlaqis Salaf)

Jangan Biarkan Tangan Itu Merenggutmu

Dunia telah menawarkan gemerlap perhiasannya. Di sana ada sisi-sisi kehidupan yang mengancam kehormatan kaum wanita. Tak layak kita lalai menelaah ancaman itu melalui untaian nasihat untuk mengingatkan setiap wanita muslimah yang menginginkan keselamatan.
Saudariku muslimah, hendaknya engkau waspada akan bahaya hubungan yang haram dan segala yang berselubung “cinta” namun menyembunyikan sesuatu yang nista. Engkau pun hendaknya berhati-hati terhadap pergaulan bebas dengan para pemuda ataupun laki-laki tak bermoral yang ingin merampas kehormatanmu di balik kedok “cinta.”
Duhai saudariku muslimah –semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya padamu– ada hal-hal yang semestinya engkau waspadai :
Pertama, tabarruj1. Hati-hatilah, jangan sampai dirimu terjatuh dalam perangkapnya dan janganlah kecantikan yang Allah anugerahkan kepadamu membuatmu terpedaya. Sesungguhnya akhir dari sebuah kecantikan hanyalah bangkai yang menjijikkan dalam kegelapan kubur dan secarik kain kafan, beserta cacing-cacing yang merasa iri padamu dan merampas kecantikan itu darimu.
Ingatlah saudariku, wanita yang bertabarruj berhak mendapatkan laknat, sebagaimana sabda Nabi r2:
“Laknatilah mereka (wanita yang bertabarruj), karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang terlaknat.”
Bahkan beliau r telah bersabda3:
“Dan wanita-wanita yang berpakaian namun (pada hakekatnya) telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk ke dalam jannah (surga), bahkan mereka tidak akan dapat mencium harumnya jannah, padahal wanginya dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”
Tidakkah engkau ketahui, duhai saudariku, saat ini wanita telah menjadi barang dagangan yang murah. Buktinya adalah iklan-iklan televisi. Tidaklah engkau melihat iklan sepatu atau alat-alat olahraga, bahkan iklan kolam renang, pasti di sana ditayangkan sosok wanita.
Di manakah gerangan orang-orang yang menuntut kebebasan kaum wanita? Sesungguhnya mereka menuntut kebebasan wanita bukanlah karena simpati atau iba terhadap wanita, justru mereka menuntut kebebasan itu agar dapat menikmati wanita!
Satu bukti bahwa wanita itu tidak berharga di sisi mereka adalah ucapan salah seorang “serigala” tak bermoral. Ia menyatakan: “Gelas (khamr) dan perempuan cantik lebih banyak menghancurkan umat Muhammad daripada seribu senjata. Maka tenggelamkanlah mereka dalam cinta syahwat.”
Tahukah dirimu, bagaimana para wanita diperdagangkan oleh orang-orang yang menuntut kebebasannya? Seakan-akan mereka berkata:
Janganlah kau tertipu dengan senyumanku
Karena kata-kataku membuatmu tertawa,
Namun sesungguhnya perbuatanku membuatmu menangis
Kedua, telepon. Berapa banyak sudah pemudi yang direnggut kesuciannya dan ditimpa kehancuran dalam kehidupannya? Bahkan sebagian di antara mereka bunuh diri. Semua itu tidak lain disebabkan oleh telepon.
Coba engkau simak kisah ini! Sungguh, di dalamnya tersimpan pelajaran berharga. Ada seorang gadis berkenalan dengan seorang pemuda melalui telepon, kemudian mereka menjalin hubungan akrab. Seiring berlalunya waktu tumbuhlah benih-benih asmara di antara mereka. Suatu hari “serigala” itu mengajaknya pergi. Tatkala ia berada di atas mobil, lelaki itu menghisap rokok.
Ternyata asap rokok itu membiusnya. Setelah sadar ia temukan dirinya berada di depan pintu rumahnya dalam keadaan telah dilecehkan kehormatannya. Ia mendapati dirinya mengandung anak hasil zina. Akhirnya gadis itu bunuh diri, karena ingin lari dari aib dan cela. Sungguh lelaki itu ibarat seekor serigala yang memangsa kambing betina. Setelah puas mengambil apa yang ia kehendaki, ia pergi dan meninggalkannya.
Ketiga, khalwat4. Semestinya engkau jauhi khalwat, karena khalwat adalah awal bencana yang akan menimpamu, sebagaimana ucapan Nabi r5:
“Tidaklah seorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan seorang perempuan kecuali yang ketiganya adalah setan.”
Apabila setan datang padamu, ia akan menjerumuskanmu dalam musibah. Berapa banyak gadis yang diperdaya oleh lelaki tak bermoral, hingga terjadilah perkara yang keji. Semuanya dikemas dengan label “cinta”.
Ada seorang gadis pergi berdua bersama pasangannya, lalu lelaki itu merayunya dengan kata-kata yang manis. Dikatakannya pada gadis itu, yang mereka lakukan itu adalah sesuatu yang indah dan menyenangkan. Akhirnya lelaki itu pun mengajaknya pergi ke tempat yang sunyi. Ketika sang gadis meminta untuk pulang, lelaki itu menolaknya, kemudian…
Keempat, pergaulan yang jelek. Nabi r bersabda6:
“Seseorang itu ada di atas agama temannya, maka hendaknya salah seorang dari kalian melihat siapa yang ia jadikan teman.”
Wahai saudariku, ambillah pelajaran dari selainmu, sebelum engkau mengalami apa yang ia alami. Sesungguhnya orang yang berbahagia adalah orang yang dapat memetik nasihat dari peristiwa yang menimpa orang lain, dan orang yang celaka adalah orang yang hanya bisa mendapat nasihat dari sesuatu yang menimpa dirinya sendiri.
Akhirnya, segala puji hanyalah bagi Allah Rabb seluruh alam.
(diterjemahkan dari kitab Ukhti Al-Muslimah Ihdzari Adz-Dzi`ab karya Salim Al-‘Ajmi oleh Ummu ‘Affan Nafisah bintu Abi Salim)
Catatan Kaki:
1 Tabarruj adalah berhias di depan selain mahramnya.
2  Diriwayatkan Al-Imam Ahmad dalam Musnad no. 7083 dengan tahqiq Ahmad Syakir. Beliau mengatakan: “Sanad hadits ini shahih.”
3  Diriwayatkan Al-Imam Muslim no. 2128.
4  Khalwat adalah berdua-duaan dengan selain mahram.
5  Shahih Sunan At-Tirmidzi karya Asy-Syaikh Al-Albani no. 1187 dan dalam Silsilah Ash-Shahihah karya beliau juga no. hadits 430.
6 Diriwayatkan Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud, lihatlah Silsilah Ash-Shahihah karya Al-Imam Al-Albani no. 927.

Melihat Laki-laki dari Balik Kerudung

Bolehkah seorang wanita (akhwat) melihat sekumpulan laki-laki dari balik kerudungnya? Mohon jawabannya, jazakumullah khairan.
Akhwat di Kroya
Jawab:
Allah berfirman:
“Katakanlah kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengabarkan terhadap apa yang mereka perbuat” (An-Nur: 30)
Rasulullah r bersabda:
“…maka zinanya mata itu adalah dengan memandang…” (HR. Al-Bukhari 11/503 dan Muslim 4/2046)
Ulama sepakat, sebagaimana dinukilkan Al-Imam An-Nawawi t dalam Syarah Muslim bahwasanya memandang laki-laki dengan syahwat haram hukumnya.
Sebagian ulama membolehkan untuk memandang laki-laki secara mutlak. Mereka berdalil dengan kisah ‘Aisyah x yang melihat orang-orang Habasyah yang sedang bermain tombak (perang-perangan) di masjid sampai ia bosan dan berlalu.
Al-Imam An-Nawawi t menjawab dalil mereka ini bahwasanya peristiwa itu mungkin terjadi ketika ‘Aisyah belum baligh.
Namun Al-Hafidz Ibnu Hajar t membantahnya dengan mengatakan ucapan ‘Aisyah bahwa Nabi r menutupinya dengan selendang beliau menunjukkan peristiwa ini terjadi setelah turunnya perintah hijab. (Dan ‘Aisyah dihijabi oleh beliau menunjukkan bahwa ‘Aisyah telah baligh).
Al-Imam An-Nawawi t memberi kemungkinan yang lain, beliau mengatakan: “Dimungkinkan ‘Aisyah hanya memandang kepada permainan tombak mereka bukan memandang wajah-wajah dan tubuh-tubuh mereka. Dan bila pandangan jatuh ke wajah dan tubuh mereka tanpa sengaja bisa segera dipalingkan ke arah lain saat itu juga.” (Lihat Fathul Bari, 2/445)
Dengan demikian, hendaklah seorang wanita memiliki rasa malu dan jangan membiarkan pandangan matanya jatuh kepada sesuatu yang tidak diperkenankan baginya, termasuk memandang laki-laki yang bukan mahramnya.
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.
(Demikian jawaban ini dinukilkan dari kitab Nashihati Lin Nisa karya Ummu Abdillah Al-Wadi‘iyyah hafizhahallah, putri Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i t)

Jilbab Sesuai Syariat

Ustadzah, saya mempunyai pertanyaan dan mohon untuk dijawab: Bagaimana jilbab yang sesuai dengan syariat?  Mohon penjelasannya, jazakillah khairan.
Halimah
asy…@plasa.com
Jawab:
Jilbab yang sesuai dengan syariat apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
q Menutupi seluruh badan.
q Tidak diberi hiasan-hiasan hingga mengundang pria untuk melihatnya.
Allah I berfirman:
“Katakanlah (wahai Nabi) kepada wanita-wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka, dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka (dada-dada mereka)… (An-Nur: 31)
q Tebal, tidak tipis.
Rasulullah r bersabda:
“Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang…”
Kemudian beliau r bersabda:
“…laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamush Shaghir dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitab beliau Jilbab Al-Mar`ah Al Muslimah, hal. 125)
Kata Ibnu Abdil Bar t: “Yang dimaksud Nabi r dalam sabdanya (di atas) adalah para wanita yang mengenakan pakaian dari bahan yang tipis yang menerawangkan bentuk badan dan tidak menutupinya maka wanita seperti ini istilahnya saja mereka berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang.”
q Lebar, tidak sempit.
Usamah bin Zaid c berkata: “Rasulullah r memakaikan aku pakaian Qibthiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu ketika beliau r bertanya: ‘Mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah itu?’ Aku menjawab: ‘Aku berikan kepada istriku.’ Beliau berkata: ‘Perintahkan istrimu agar ia memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut karena aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya.” (Diriwayatkan oleh Adh-Dhiya` Al-Maqdisi, Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad hasan, kata Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Jilbab, hal. 131)
q Tidak diberi wangi-wangian.
Karena Rasulullah r bersabda:
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka men­cium wanginya maka wanita itu pezina.” (HR. An-Nasai, Abu Dawud dan lainnya, dengan isnad hasan kata Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 137)
q Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Abu Hurairah z mengatakan: “Rasulullah r melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 141)
q Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
Karena Rasulullah r dalam banyak sabdanya memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang kafir dan tidak menyerupai mereka baik dalam hal ibadah, hari raya/perayaan ataupun pakaian khas mereka.
q    Bukan merupakan pakaian untuk ketenaran, yakni pakaian yang dikenakan dengan tujuan agar terkenal di kalangan manusia, sama saja baik pakaian itu mahal/mewah dengan maksud untuk menyom­bong­kan diri di dunia atau pakaian yang jelek yang dikenakan dengan maksud untuk menampakkan kezuhudan dan riya‘.
Ibnul Atsir berkata: Pakaian yang dikenakan itu masyhur di kalangan manusia karena warnanya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka, hingga manusia mengangkat pandangan ke arahnya. Jadilah orang tadi merasa bangga diri dan sombong. Rasulullah r bersabda:
“Siapa yang memakai pakaian untuk ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dengan isnad hasan kata Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 213)
Demikian kami nukilkan jawaban untuk saudari dari kitab Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah yang ditulis oleh Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani t. Adapun pertanyaan-pertanyaan saudari yang lainnya Insya Allah akan kami jawab dalam Rubrik Mutiara Kata pada edisi-edisi mendatang. Wallahu a’lam.

Permasalahan Seputar Nifas

Dalam kitab Sittiina Su`alan ‘an Ahkamil Haidh fish Shalat wash Shaum wal Hajj wal I’timar, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t menjawab pertanyaan seputar nifas dan lainnya.
Berikut sebagian nukilannya:
1.     Apakah wajib bagi wanita nifas untuk puasa dan shalat apabila ia suci sebelum berlalu waktu 40 hari?
Beliau t menjawab: “Ya, wajib baginya shalat dan puasa. Ketika seorang wanita yang nifas telah suci sebelum 40 hari, wajib baginya melakukan ibadah puasa apabila bertepatan dengan Ramadhan sebagaimana wajib baginya shalat lima waktu. Dan boleh bagi suaminya untuk menggaulinya karena ia telah suci. Tidak ada yang mencegahnya dari puasa, dari kewajiban shalat, dan kebolehan jima’ (bersetubuh).”
2.     Apakah wanita yang nifas harus menunggu selama 40 hari, tidak boleh shalat dan puasa? Atau yang jadi patokan adalah berhentinya darah yang keluar dari kemaluan si wanita, yang dengan begitu bila darah telah berhenti berarti ia telah suci dan boleh mengerjakan shalat? Berapa lama waktu minimal nifasnya seorang wanita?
Beliau t menjawab: “Tidak ada penetapan waktu tertentu dalam hal ini. Yang jadi patokan adalah ada tidaknya darah. Bila darah terlihat keluar dari kemaluan berarti si wanita tidak boleh shalat, puasa dan jima’ dengan suaminya. Bila ia melihat dirinya telah suci walaupun belum lewat waktu 40 hari, dan walaupun masih 10 hari berlalu, atau 15 hari maka ia harus menunaikan shalat bila telah masuk waktunya, berpuasa dan boleh bagi suaminya untuk jima’ dengannya. Perkara ini jelas tidak ada masalah di dalamnya.
Yang penting diketahui, bahwasanya nifas itu merupakan perkara yang bisa diraba/ dirasa, hukumnya berkaitan dengan ada tidaknya darah. Bila darah terlihat berarti dihukumi nifas dan bila si wanita suci (tidak terlihat darah keluar dari kemaluannya) berarti ia terlepas dari hukum nifas. Namun apabila darah itu keluar lebih dari 60 hari berarti si wanita ditimpa istihadhah, maka ia hanya meninggalkan shalat di waktu yang bersesuaian dengan kebiasaan haidnya, kemudian ia mandi dan shalat apabila telah masuk waktunya.”
3.    Wanita yang sedang haid atau nifas apakah dibolehkan untuk makan dan minum di siang hari Ramadhan?
Beliau t menjawab: “Ya, keduanya boleh makan dan minum pada siang hari Ramadhan. Namun lebih baik bila hal itu dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, tidak di hadapan anak kecil apabila di rumahnya ada anak kecil karena perbuatan makan dan minum di siang hari Ramadhan akan membuat anak keheranan dan menjadi masalah baginya.”
4. Apabila wanita hamil melihat darah keluar dari kemaluannya sehari atau dua hari sebelum melahirkan, apakah ia harus meninggalkan shalat dan puasa?
Beliau t menjawab: “Apabila wanita hamil melihat darah keluar dari kemaluannya sehari atau dua hari sebelum melahirkan disertai rasa sakit akan melahirkan, maka ia terhitung nifas yang berarti ia harus meninggalkan shalat dan puasa. Namun bila darah tersebut keluar tanpa disertai rasa sakit berarti teranggap darah fasad (penyakit), dan keluarnya darah seperti ini tidak menggugurkan kewajiban shalat dan puasanya.”
5.  Apabila wanita nifas telah suci sebelum berlalu waktu 40 hari, apakah sah ibadah haji yang dilakukannya? Dan apabila ia belum melihat dirinya suci apa yang harus dia perbuat sementara dia telah berniat haji?
Beliau t menjawab: “Wanita nifas yang telah suci sebelum 40 hari ia harus mandi, shalat dan mengerjakan seluruh apa yang dibolehkan bagi wanita suci dalam pelaksanaan ibadah haji termasuk thawaf, karena tidak ada batasan minimal selesainya nifas.
Adapun bila ia belum suci sementara telah berniat haji maka ibadah haji yang dilakukannya (dalam keadaan nifas) sah juga. Akan tetapi ia tidak boleh thawaf di Baitullah sampai ia suci, karena Nabi r melarang wanita haid untuk thawaf di Baitullah, sementara nifas sama dengan haid dalam hal ini.”

Penggunaan Obat untuk Mencegah Haid

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Al-Atsariyyah)
Penggunaan obat untuk mencegah atau mendatangkan haid sering dilakukan kaum ibu. Jenisnya pun bermacam-macam tergantung keinginan. Bagaimana Islam memandang permasalahan ini? Bagaimana pula dengan obat untuk mencegah kehamilan?
Untuk menjelaskan masalah penggunaan obat atau jamu dalam rangka mencegah atau mendatangkan haid, berikut kami nukilkan fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t (ulama besar Arab Saudi) yang tercantum dalam kitabnya Risalah fid Dima`ith Thabi‘iyyah lin Nisa` dalam masalah: Penggunaan obat atau jamu yang dapat mencegah datangnya haid atau sebaliknya, dan obat atau jamu yang dapat mencegah kehamilan atau menggugurkannya.
Penggunaan obat/jamu yang dapat mencegah haid dibolehkan dengan dua syarat:
Pertama, apabila tidak dikhawatirkan terjadinya mudharat pada si wanita. Dengan demikian, apabila dikhawatirkan ada mudharat maka penggunaan obat/jamu tersebut tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah I:
“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian kepada kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
“Janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Pengasih terhadap kalian.” (An-Nisa: 29)
Kedua, harus mendapat izin suami apabila terkait dengan suami. Misalnya wanita tersebut tengah dalam masa ‘iddah, yang berarti selama ‘iddah itu wajib bagi suami untuk menafkahinya. Ternyata si wanita menggunakan obat/jamu pencegah haid agar panjang masa berakhirnya ‘iddah dan bertambah lama waktunya untuk mendapat nafkah. Hal seperti ini tidak dibolehkan kecuali dengan izin suami. Demikian pula apabila obat/jamu pencegah haid itu dipastikan dapat mencegah kehamilan, maka harus seizin suami dalam pemakaiannya.
Bila ternyata dua syarat di atas terpenuhi maka yang lebih utama adalah tidak menggunakan obat/jamu tersebut, kecuali bila ada kebutuhan mendesak. Karena membiarkan sesuatu yang bersifat thabi‘i (alami) seperti apa adanya, lebih dapat menjaga kesehatan. Pada akhirnya, keselamatanlah yang diperoleh.
Adapun menggunakan obat/jamu untuk mendatangkan haid maka dibolehkan dengan dua syarat juga:
Pertama, hal itu dilakukan bukan sebagai upaya tipu daya untuk melepaskan diri dari kewajiban. Misalnya seorang wanita menggunakannya ketika mendekati bulan Ramadhan agar ia tidak puasa atau gugur darinya kewajiban shalat, dan yang semisalnya.
Kedua, harus dengan izin suami, karena haid dapat menghalangi suami untuk me­nyem­­purnakan istimta’ (bernikmat-nikmat dengan istri). Sementara seorang istri tidak boleh menggunakan sesuatu yang dapat menghalangi suami untuk mendapatkan haknya kecuali bila si suami ridha. Bila wanita yang menggunakan obat tersebut ternyata statusnya ditalak oleh suami dengan talak raj‘i (bisa rujuk kembali dan sebelum berakhirnya ‘iddah dapat berkumpul lagi tanpa memperbaharui pernikahan), maka hal itu menyebabkan penyegeraan jatuhnya hak suami untuk rujuk (tanpa harus memperbaharui pernikahan).
Terkait dengan penggunaan obat/jamu untuk mencegah kehamilan, ada dua masalah:
Pertama, obat/jamu yang mencegah kehamilan dalam tempo yang terus menerus. Hal ini tidak diperbolehkan karena memutus kehamilan seorang wanita berarti meminimalkan keturunan. Dan hal ini menyelisihi maksud dari Penetap syariat yang menghendaki untuk memperbanyak umat Islam. Selain itu, seorang wanita yang menggunakan obat semacam ini tidak bisa merasa aman dari kemungkinan meninggalnya anak-anak yang telah ia miliki, hingga dimungkinkan suatu ketika ia menjadi seorang janda tanpa keturunan.
Kedua, obat itu hanya mencegah kehamilan dalam waktu tertentu, misalnya wanita itu sering hamil karena itu ia ingin mengatur kehamilannya setiap dua tahun atau yang semisalnya. Maka ini dibolehkan dengan syarat mendapat izin suami dan tidak mengakibatkan mudharat. Dalilnya adalah perbuatan para shahabat Rasulullah r yang melakukan ‘azal di masa beliau r dengan tujuan agar istri mereka tidak hamil. Yang dimaksud ‘azal adalah ketika seorang suami jima‘ dengan istrinya, ia menarik zakarnya dari kemaluan (farji) istrinya saat inzal (keluar sperma) hingga sperma tersebut tidak masuk ke dalam farji namun memancar di luar farji.
Lalu mengenai penggunaan obat/jamu untuk menggugurkan kandungan ada dua keadaan:
Pertama, si wanita menggunakan obat tersebut dengan maksud untuk merusak/membuang janin yang dikandungnya. Perbuatan ini bila dilakukan setelah ditiupkan ruh pada janin, hukumnya haram tanpa diragukan lagi. Karena berarti membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak, sementara membunuh jiwa seperti ini haram menurut Al Qur‘an, As Sunnah, dan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin.
Apabila dilakukan sebelum ditiupkan ruh, ulama berselisih tentang kebolehannya. Di antara mereka ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Ada pula yang membolehkan selama janin belum menjadi ‘alaqah (segumpal darah) yakni selama belum lewat waktu 40 hari. Ada di antara mereka yang berpendapat bolehnya selama belum jelas bentuk janin sebagai bentuk manusia.
Dari pendapat yang ada, yang lebih hati-hati adalah melarang perbuatan tersebut kecuali bila ada kebutuhan mendesak seperti si ibu menderita sakit yang membuatnya tidak bisa menanggung kehamilannya, atau alasan yang semisal. Dalam keadaan seperti ini, boleh menggugurkannya kecuali bila telah berlalu waktu yang memungkinkan janin tersebut telah jelas bentuknya sebagai bentuk manusia, maka menggugurkannya terlarang. Wallahu a‘lam.
Kedua, tidak memaksudkan untuk merusak/membuang janin yang dikandung apabila penggunaan obat tersebut mendekati melahirkan (yakni sebagai upaya memudahkan keluarnya janin dari rahim ibunya). Maka hal ini dibolehkan dengan syarat tidak bermudharat bagi si ibu dan juga anaknya, dan tidak butuh operasi/pembedahan.
Bila terpaksa harus dibedah maka ada empat keadaan:
a. Ibu dan anak yang dikandung dalam keadaan hidup maka tidak boleh dilakukan pembedahan kecuali karena darurat, misalnya si ibu sulit melahirkan maka butuh dibedah untuk mengeluarkan bayinya. Pembedahan ini tidak boleh dilakukan karena tubuh merupakan amanah di sisi seorang hamba, yang tidak pantas dikenakan sesuatu yang mengkhawatirkan padanya kecuali untuk maslahat yang besar. Di samping itu, pembedahan yang disangka tidak ada mudharatnya, ternyata terkadang membawa mudharat.
b. Si ibu sudah menjadi mayat demikian pula janin yang dikandung. Maka tidak boleh dilakukan bedah untuk mengeluarkan janin yang telah mati tersebut karena tidak ada faedahnya.
c. Bila si ibu masih hidup sementara janinnya telah mati, maka boleh dilakukan pembedahan untuk mengeluarkan janin tersebut kecuali bila dikhawatirkan mudharat atas si ibu. Hal ini dibolehkan karena secara dzahir, wallahu a‘lam, janin apabila telah mati di dalam perut nyaris tidak bisa dikeluarkan kecuali dengan jalan operasi. Sementara bila tetap dibiarkan dalam perut ibunya akan bermudharat bagi si ibu dan mencegahnya dari kehamilan berikutnya.
d. Si ibu sudah meninggal sementara janinnya masih hidup. Maka apabila tipis harapan janin akan tetap hidup setelahnya, tidak boleh dilakukan pembedahan. Namun sebaliknya bila ada harapan hidup sementara sebagian tubuh janin telah keluar maka perut ibunya dibelah untuk mengeluarkan janin tersebut. Apabila belum ada yang keluar dari bagian tubuh janin, maka teman-teman kami berkata –semoga Allah merahmati mereka–: “Tidak boleh dibelah perut si ibu untuk mengeluarkan janinnya karena perbuatan demikian berarti mencacati mayat.”
Namun yang benar, boleh dibelah perut si ibu apabila tidak ada cara lain untuk mengeluarkannya selain dibedah. Pendapat yang terakhir ini dipilih oleh Ibnu Hubairah. Dalam Al-Inshaf (karya Al-Mirdawi, 2/556), dikatakan, pendapat ini yang lebih utama.
Aku katakan: Terlebih lagi pada zaman kita ini, di mana operasi bedah tidak sampai membuat cacat tubuh karena setelah dibelah perut tersebut dijahit kembali sebagaimana sedia kala. Dan karena kehormatan orang yang hidup, lebih besar daripada kehormatan orang yang mati. Dan karena menyelamatkan orang yang harus dijaga jiwanya dari kebinasaan adalah wajib, sementara janin adalah sosok insan yang harus dipelihara jiwanya, maka wajib menyelamatkannya. Wallahu a‘lam.”
(Risalah fid Dima`, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t hal. 57-63)

Aisyah Bintu Abu Bakr

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Abdirrahman Anisah bintu ‘Imran)
Cinta bukanlah milik anak manusia, namun anugerah dari Rabb alam semesta. Siapa yang dapat mencegah, bila cinta Rasulullah r tertambat pada seorang wanita shalihah, ‘alimah, faqihah, yang tertulis namanya di sepanjang perjalanan sejarah manusia…
Dialah ‘Aisyah bintu Abi Bakr ‘Abdillah bin Abi Quhafah ‘Utsman bin ‘Amir bin ‘Amr bin Ka’b bin Sa’d bin Taim bin Murrah bin Ka’b bin Lu`ai Al-Qurasyiyyah At-Taimiyyah Al-Makkiyyah x. Dia mendapat sebutan Al-Humaira`. Ibunya bernama Ummu Ruman bintu ‘Amir bin ‘Uwaimir bin ‘Abdi Syams bin ‘Attab bin Udzainah al-Kinaniyyah. Dia lahir ketika cahaya Islam telah memancar, sekitar delapan tahun sebelum hijrah. Dihabiskan masa kanak-kanaknya dalam asuhan sang ayah, kekasih Rasulullah r, seorang shahabat yang mulia, Abu Bakr Ash-Shiddiq z.
Belum tuntas masa kanak-kanaknya ketika datang pinangan Rasulullah r. Usianya baru menginjak enam tahun saat Rasulullah r melaksanakan akad pernikahan dengannya. Wanita mulia yang diperlihatkan oleh Allah I kepada Rasulullah r dalam wahyu berupa mimpi untuk memberitakan bahwa dia kelak akan menjadi istri beliau.
Dilaluinya hari-hari setelah itu di tengah keluarganya hingga tiba saatnya Rasulullah r menjemputnya –tiga tahun kemudian, seusai beliau kembali dari pertempuran Badr– untuk memasuki rumah tangga yang dipenuhi cahaya nubuwwah di Madinah. Tidak satu pun di antara istri-istri beliau yang dinikahi dalam keadaan masih gadis kecuali ‘Aisyah x.
Seorang wanita yang mulia, sabar bersama Rasulullah r di tengah kefakiran dan rasa lapar, hingga terkadang hari-hari yang panjang berlalu tanpa nyala api untuk memasak makanan apa pun. Yang ada hanyalah kurma dan air.
Seorang istri yang menyenangkan suaminya yang mulia, menggiring kegembiraan ke dalam hatinya, menghilangkan segala kepayahan dalam menjalani kehidupan dakwah untuk menyeru manusia kepada Allah.
Allah I memberikan banyak keutamaan baginya, di antaranya dengan meraih kecintaan Rasulullah r. Kecintaan yang tak tersamarkan, tatkala Rasulullah r menyatakan hal itu dari lisannya yang mulia, hingga para shahabat pun berusaha mendapatkan ridha Rasulullah r dalam hal ini. Siapa pun yang ingin memberikan hadiah kepada beliau biasa menangguhkannya hingga tiba saatnya Rasulullah r berada di tempat ‘Aisyah.
Di sisi lain, ada istri-istri Rasulullah r, wanita-wanita mulia yang tak lepas dari tabiat mereka sebagai wanita. Tak urung kecemburuan pun merebak di kalangan mereka sehingga mereka mengutus Ummu Salamah x untuk menyampaikan kepada Rasulullah r agar mengatakan kepada manusia, siapa pun yang ingin memberikan hadiah hendaknya memberikannya di mana pun beliau berada saat itu.
Ummu Salamah x pun mengungkapkan hal itu saat beliau berada di sisinya, namun beliau tidak menjawab sepatah kata pun. Diulanginya permintaan itu setiap kali Rasulullah r datang kepadanya, dan beliau pun tetap tidak memberikan jawaban. Pada kali yang ketiga Ummu Salamah x mengatakannya, beliau menjawab, “Janganlah engkau menggangguku dalam permasalahan ‘Aisyah, karena sesungguhnya Allah tidak pernah menurunkan wahyu dalam keadaan diriku di dalam selimut salah seorang pun dari kalian kecuali ‘Aisyah.”
Kemuliaan demi kemuliaan diraihnya dari sisi Allah I. Dari banyak peristiwa yang dialaminya, Allah I menurunkan ayat-ayat-Nya. Suatu ketika, ‘Aisyah turut dalam perjalanan Rasulullah r. Rombongan itu pun singgah di suatu tempat. Tiba-tiba ‘Aisyah x merasa kalungnya hilang, sementara kalung itu dipinjamnya dari Asma`, kakaknya.
Rasulullah r pun memerintahkan para shahabat yang turut dalam rombongan itu untuk mencarinya. Terus berlangsung pencarian itu hingga masuk waktu shalat. Akan tetapi ternyata tak ada air di tempat itu sehingga para shahabat pun shalat tanpa wudhu. Tatkala bertemu dengan Rasulullah r, mereka mengeluhkan hal ini kepada beliau. Saat itulah Allah I menurunkan ayat-Nya tentang tayammum.
Melihat kejadian ini, Usaid bin Hudhair z mengatakan kepada ‘Aisyah, “Semoga Allah memberikan balasan kepadamu berupa kebaikan. Demi Allah, tidak pernah sama sekali terjadi sesuatu padamu kecuali Allah jadikan jalan keluar bagimu dari permasalahan itu, dan Allah jadikan barakah di dalamnya bagi seluruh kaum muslimin.”
Satu peristiwa penting tercatat dalam kehidupan ‘Aisyah. Allah I menyatakan kesucian dirinya. Berawal dari kepulangan Rasulullah r dari pertempuran Bani Musthaliq yang ‘Aisyah x turut dalam rombongan itu. Di tengah perjalanan, ketika rombongan tengah beristirahat, ‘Aisyah x pergi untuk menunaikan hajatnya. Namun ia kehilangan kalungnya sehingga kembali lagi untuk mencarinya. Berangkatlah rombongan dan ‘Aisyah tertinggal tanpa disadari oleh seorang pun. ‘Aisyah menunggu di tempatnya semula dengan harapan rombongan itu kembali hingga ia tertidur.
Saat itu muncullah Shafwan ibnul Mu’aththal z yang tertinggal dari rombongan Rasulullah r. Melihat ‘Aisyah, dia pun beristirja’1 dan ‘Aisyah terbangun mendengar ucapannya. Tanpa mengatakan sesuatu pun dia persilakan ‘Aisyah x untuk naik kendaraannya dan dituntunnya hingga bertemu dengan rombongan.
Kaum munafiqin yang ditokohi oleh ‘Abdullah bin Ubai bin Salul menghembuskan berita bohong tentang ‘Aisyah x. Berita itu terus beredar dan mengguncangkan kaum muslimin, termasuk Rasulullah r, sedangkan ‘Aisyah sendiri tidak mendengarnya karena dia langsung jatuh sakit selama sebulan setelah kepulangan itu. Hanya saja ia merasa heran karena tidak menemukan sentuhan kelembutan Rasulullah r selama sakitnya sebagaimana biasa bila dia sakit.
Akhirnya berita bohong itu pun sampai kepada ‘Aisyah melalui Ummu Misthah x. ‘Aisyah pun menangis sejadi-jadinya dan meminta izin kepada Rasulullah r untuk tinggal sementara waktu dengan orang tuanya. Beliau pun mengizinkan.
Sementara itu, wahyu yang memutuskan perkara ini belum juga turun sehingga Rasulullah r meminta pendapat ‘Ali bin Abi Thalib dan Usamah bin Zaid c dalam urusan ini. Beliau pun menemui ‘Aisyah x, mengharap kejelasan dari peristiwa ini.
Di puncak kegalauan itu, dari atas langit Allah menurunkan ayat-ayat-Nya yang membebaskan ‘Aisyah x dari segala tuduhan yang disebarkan oleh orang-orang munafiq. ‘Aisyah x, wanita mulia yang mendapatkan pembebasan Allah I dari atas langit.
Dia melukiskan keadaannya pada waktu itu, “Demi Allah, saat itu aku tahu bahwa diriku terbebas dari segala tuduhan itu dan Allah akan membebaskan aku darinya. Namun, demi Allah, aku tidak pernah menyangka Allah akan menurunkan wahyu yang dibaca dalam permasalahanku, dan aku merasa terlalu rendah untuk dibicarakan Allah di dalam ayat yang dibaca. Aku hanya berharap, Rasulullah r akan melihat mimpi yang dengannya Allah membebaskan diriku dari tuduhan itu.” Ayat-ayat itu terus terbaca oleh seluruh kaum muslimin hingga hari kiamat di dalam Surat An-Nur ayat 11 beserta sembilan ayat berikutnya.
Wanita mulia ini menjalani hari-harinya bersama Rasulullah r hingga tiba saatnya beliau r kembali ke hadapan Allah I. Delapan belas tahun usianya, saat Rasulullah r wafat di atas pangkuannya setelah hari-hari terakhir selama sakit beliau memilih untuk dirawat di tempatnya. Beliau pun dikuburkan di kamar ‘Aisyah x.
Sepeninggal beliau, ‘Aisyah x menyebarkan ilmu yang dia dapatkan dalam rumah tangga nubuwwah. Riwayatnya banyak diambil oleh para shahabat yang lain dan tercatat dalam kitab-kitab. Dia menjadi seorang pengajar bagi seluruh kaum muslimin.
Keutamaan dari sisi Allah banyak dimilikinya, hingga Rasulullah r menyatakan, “Keutamaan ‘Aisyah atas seluruh wanita bagaikan keutamaan tsarid2 atas seluruh makanan.”  Bahkan Jibril u menyampaikan salam padanya melalui Rasulullah r.
Tiba waktunya ‘Aisyah x kembali kepada Rabb-Nya. Wanita mulia ini wafat pada tahun 57 H dan dikuburkan di pekuburan Baqi’. Ilmunya, kisah hidupnya, keharuman namanya tak pernah sirna dari goresan tinta para penuntut ilmu. Semoga Allah meridhainya.
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.
Catatan Kaki:
1 Istirja’  adalah ucapan innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun
2 Tsarid adalah makanan dari adonan tepung dicampur kuah daging, terkadang disertakan pula dagingnya.

Suapan Pertama untuk Anakku

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Abdirrahman Anisah bintu ‘Imran)
Ada banyak cara yang berkembang di masyarakat untuk menyambut datangnya bayi. Islam mengajarkan agar bayi yang baru lahir ditahnik, yaitu memberi kurma (atau makanan manis) yang sudah dilumatkan lebih dulu.
Lahirnya seorang bayi merupakan awal dari kehidupannya di dunia. Dia mulai merasakan aktivitas hidup di dunia ini. Tentunya tak patut ayah dan ibu yang menginginkan buah hatinya menjadi anak yang shalih membiarkan hari-hari pertamanya berjalan tanpa dihiasi tuntunan syariat yang mulia ini, bahkan dikotori oleh hal-hal yang tidak diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya r.
Banyak hal yang dipandang oleh masyarakat sebagai adat untuk menyambut kelahiran seorang bayi. Ada yang memasang lentera di kuburan ari-ari (plasenta) bayi, ada yang memasang gunting atau senjata tajam lain di dekat kepala bayi, ada yang meletakkan rangkaian bawang dan cabai merah di atas kepala bayi, ada pula yang memasang gelang dari benang untuk penangkal bala bagi si bayi. Bahkan sebagian orang meyakini, kalau hal itu tidak dilakukan, maka keselamatan si jabang bayi pun terancam. Kalau sudah begini, dikhawatirkan kesyirikan akan masuk tanpa terhindarkan.
Sebenarnya apa yang harus dilakukan pada hari-hari pertama setelah kelahiran telah diajarkan oleh Allah I. Melalui perbuatan Rasulullah r kita bisa melihat dengan jelas penetapan syariat dalam hal ini. Kita simak, apa yang dilakukan oleh Rasulullah r terhadap seorang bayi yang baru saja lahir, sebagaimana penuturan istri beliau, ‘Aisyah bintu Abi Bakr Ummul Mukminin:
“Apabila didatangkan bayi yang baru lahir ke hadapan Rasulullah r, maka beliau mendoakan barakah kepadanya dan mentahniknya.” (Shahih, HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 5468 dan Al-Imam Muslim no. 2147)
Tahnik adalah mengunyah kurma sampai lumat hingga bisa ditelan, kemudian menyuap­kannya ke mulut bayi. Apabila tidak didapatkan kurma, maka diganti dengan makanan manis lain yang bisa digunakan untuk mentahnik. Para ulama bersepakat bahwa istihbab (disenangi) melakukan tahnik pada hari kelahiran seorang anak. Demikian dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi t ketika menerangkan tentang tahnik ini.
Gambaran perbuatan Rasulullah r ini bisa kita lihat dalam hadits Anas bin Malik z:
“Aku membawa Abdullah bin Abi Thalhah Al-Anshari kepada Rasulullah r pada hari kelahirannya, dan waktu itu beliau mengenakan mantelnya sedang mengecat untanya dengan ter. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau membawa kurma?” Aku menjawab, “Ya.” Kemudian kuberikan pada beliau beberapa buah kurma, lalu beliau masukkan ke mulut dan mengunyahnya. Kemudian beliau membuka mulut bayi dan meludahkan kurma itu ke mulut bayi itu. Mulailah bayi itu menggerak-gerakkan lidahnya untuk merasakan kurma tersebut. Maka Rasulullah r bersabda, “Kesukaan Anshar adalah kurma.” dan beliau memberinya nama Abdullah. (Shahih, HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 5470 dan Al-Imam Muslim no. 2144)
Hadits Anas bin Malik z di atas juga memberikan penjelasan kepada kita bahwa tahnik dilakukan dengan menggunakan kurma, dan ini yang disenangi. Apabila dilakukan dengan selain kurma, maka tahnik itu pun telah terlaksana, namun kurma lebih utama. Dari sini pula kita memetik faidah bahwa tahnik dilakukan oleh orang yang shalih, baik laki-laki ataupun perempuan. (Syarh Shahih Muslim)
Begitu pula bisa kita simak kisah-kisah tentang pelaksanaan tahnik yang datang dari shahabat-shahabat yang lainnya. Abu Musa al-Asy’ari z menceritakan:
“Telah lahir anak laki-lakiku, lalu aku membawanya kepada Nabi r, kemudian beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan kurma.” (Shahih, HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 5467 dan Al-Imam Muslim no. 2145)
Asma‘ bintu Abi Bakr c mengisahkan ketika dia mengandung anaknya, Abdullah ibnu Az-Zubair di Makkah:
“Dia mengatakan: Aku keluar (untuk hijrah), sementara telah dekat waktuku melahirkan. Maka aku pergi ke Madinah dan aku singgah di Quba`, serta melahirkan di sana. Kemudian aku mendatangi Rasulullah r, lalu beliau meletakkan anakku di pangkuannya. Kemudian beliau meminta kurma dan mengunyahnya lalu meludahkannya ke dalam mulut anakku. Maka yang pertama kali masuk ke perutnya adalah ludah Rasulullah r. Beliau mentahniknya dengan kurma, kemudian mendoakannya dan memintakan barakah baginya. Dan dia adalah bayi pertama yang dilahirkan dalam Islam (dari kalangan Muhajirin).” (Shahih, HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 5469 dan Al-Imam Muslim no. 2146)
Kisah Asma‘ x ini memberikan faidah kepada kita tentang disenanginya mendoakan bayi yang dilahirkan itu ketika tahnik. (Syarh Shahih Muslim)
Tak luput dari perhatian kita, semua yang kita simak dari Anas bin Malik, Abu Musa Al-Asy’ari serta Asma‘ bintu Abi Bakr g di atas menunjukkan bolehnya memberi nama anak pada hari kelahirannya.
Ini pun diperkuat oleh penuturan shahabat yang mulia, Sahl bin Sa’d z:
“Didatangkan Al-Mundzir putra Abu Usaid ke hadapan Rasulullah r ketika dia dilahirkan. Maka Nabi r meletakkannya di atas pangkuannya, sedangkan Abu Usaid duduk. Pada waktu itu Rasulullah sedang sibuk sehingga Abu Usaid memerintahkan agar anaknya dibawa kembali, maka anak itu diangkat dari pangkuan Rasulullah r dan mereka pun mengembalikannya pada Abu Usaid. Ketika Rasulullah r selesai dari kesibukannya, beliau bertanya, “Di mana bayi tadi?” Abu Usaid pun menjawab, “Kami membawanya kembali, ya Rasulullah!” Lalu beliau bertanya, “Siapa namanya?” Jawab Abu Usaid, “Fulan, ya Rasulullah!” Beliau pun bersabda, “Tidak, akan tetapi namanya Al-Mundzir.” Kemudian pada hari itu beliau memberinya nama Al-Mundzir. (Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim no. 2149)
Inilah tuntunan syariat bagi setiap orang tua yang mengharap kebaikan bagi anaknya. Tak layak semua ini dilewatkan begitu saja, karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah r… Wallahu ta’ala a’lam.

Nahkoda dalam Bahteraku

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Al-Atsariyyah)
“Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita disebabkan Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum pria) di atas sebagian yang lain (kaum wanita) dan disebabkan kaum pria telah membelanjakan sebagian dari harta mereka…” (An-Nisa: 34)
Demikian indahnya tuturan kalam Ilahi di atas menetapkan tatanan hidup yang pasti mengantarkan kepada kebahagiaan. Namun manusia yang durjana ingin mengubah keindahan tatanan tersebut. Akibatnya musibah datang silih berganti dan malapetaka semakin meluas. Wanita yang seharusnya tunduk di bawah kepemimpinan pria menjadi sebaliknya, ia yang memimpin. Padahal Rasul yang mulia r jauh sebelumnya telah berpesan dalam sabdanya yang agung :
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita.” (Shahih, HR. Al-Al-Bukhari no. 4425)
Pembaca yang mulia…
Kita tahu setiap rumah tangga butuh seorang pemimpin untuk mengatur keperluan rumah tersebut berikut penghuninya dan ia bertanggung jawab atas seluruh penghuni rumah. Karena begitu besar perannya maka ia harus didengar dan ditaati selama tidak memerintahkan maksiat kepada Allah I. Dan dengan hikmah-Nya yang agung, Allah I memilih pria untuk menjadi pemimpin tersebut!
“Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita…” (An-Nisa: 34)
Al-Imam Ath-Thabari t berkata menafsirkan ayat di atas: “Kaum pria merupakan pemimpin bagi para wanita dalam mendidik dan membimbing mereka untuk melaksanakan kewajiban kepada Allah dan kepada suami-suami mereka. Karena Allah telah melebihkan kaum pria di atas istri-istri mereka dalam hal pemberian mahar dan infak (belanja) dari harta mereka guna mencukupi kebutuhan keluarga. Hal itu merupakan keutamaan Allah tabaraka wa ta’ala kepada kaum pria hingga pantaslah mereka menjadi pemimpin kaum wanita…”
Kemudian Al-Imam Ath-Thabari t menukilkan tafsiran Ibnu ‘Abbas c terhadap ayat di atas: “Pria (suami) merupakan pemimpin wanita (istri) agar wanita itu menaatinya dalam perkara yang Allah perintahkan dan menaatinya dengan berbuat baik kepada keluarganya dan menjaga hartanya. Bila si istri enggan untuk taat kepada Allah, boleh bagi suami untuk memukulnya dengan pukulan yang tidak memberi cacat…”
Ibnu ‘Abbas c juga menyatakan bahwa pria lebih utama dari wanita dengan nafkah yang diberikannya dan usahanya. (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 5/57-58)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di t berkata setelah membawakan ayat ini dalam tafsir beliau: “Pria memimpin wanita dengan mengharuskan mereka menunaikan hak-hak Allah I seperti menjaga apa yang diwajibkan Allah dan mencegah mereka dari kerusakan. Mereka juga memimpin kaum wanita dengan memberi belanja/nafkah, memberi pakaian dan tempat tinggal.” (Taisir Al-Karimir Rahman fi Tafsir Al-Kalamin Mannan hal. 177)
Dari ayat Allah I yang telah lewat, dapatlah dipahami bahwa pria dijadikan pemimpin bagi wanita karena dua perkara:
Pertama, Allah telah melebihkan pria atas wanita dari berbagai sisi di antaranya pria secara khusus diberi wewenang untuk memimpin negara, sementara bila ada wanita yang memimpin negara maka ditujukan kepadanya sabda Nabi r:
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)
Demikian pula dalam masalah kenabian dan kerasulan, khusus diangkat dari kalangan pria sebagaimana firman-Nya:
“Tidaklah Kami mengutus rasul-rasul sebelummu (wahai Muhammad) melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka.” (Al-Anbiya: 7)
Allah I mengkhususkan kaum pria dalam banyak ibadah seperti jihad, shalat Jum’at dan lainnya. Demikian pula Allah anugerahkan kepada mereka akal yang kuat, kesabaran dan keteguhan hati yang tidak dimiliki oleh wanita. (Taisir Al-Karimir Rahman fi Tafsir Al-Kalamin Mannan hal. 177)
Kedua, Allah membebankan kepada pria (suami) untuk menafkahi istrinya.
Ibnu Katsir t ketika menafsirkan firman Allah I:
“…dan disebabkan kaum pria telah membelanjakan sebagian dari harta mereka…” (An-Nisa: 34)
Beliau menyatakan: (Harta yang mereka belanjakan) berupa mahar, nafkah dan tanggungan yang Allah wajibkan pada mereka seperti yang tersebut  dalam kitab-Nya dan sunnah Nabi-Nya r. Maka pria lebih utama dari wanita dan ia memiliki kelebihan dan keunggulan di atas wanita karena itu ia pantas menjadi pemimpin bagi wanita sebagaimana Allah I berfirman:
“Para suami memiliki kelebihan satu tingkatan di atas para istri.” (Al-Baqarah: 228)
Ketika menafsirkan ayat di atas, beliau t menyatakan: “Para suami memiliki kelebihan satu tingkatan di atas para istri yaitu dalam keutamaan, dalam penciptaan, tabiat, kedudukan, keharusan menaati perintahnya (yakni istri harus taat kepada suaminya selama tidak memerintahkan untuk bermaksiat kepada Allah I), dalam memberikan infak/belanja…” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/278)
Nabi r dalam sabda-sabdanya juga banyak menyinggung kelebihan pria atau suami dibanding wanita. Di antaranya bisa kita baca berikut ini:
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.” (HR. At-Tirmidzi, dan dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 926: hasan shahih)
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seorang istri dapat menunaikan hak Rabbnya hingga ia menunaikan hak suaminya seluruhnya. Sampai-sampai seandainya suaminya meminta dirinya (mengajaknya bersenggama) sementara dia sedang berada di atas pelana (yang dipasang di atas unta) dia tidak boleh menolaknya.” (HR. Ahmad dalam Musnadnya, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5295 dan Irwa`ul Ghalil no. 1998)
Istri yang menolak ajakan senggama dari suaminya diancam oleh Rasulullah r dengan sabda beliau:
“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak untuk datang maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5193 dan Muslim no.1436)
Dalam riwayat Muslim (no. 1436):
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak ajakan suaminya melainkan yang di langit murka pada istri tersebut sampai suaminya ridha padanya.”
Nabi r bersabda ketika ditanya kriteria istri yang baik:
“Istri yang menyenangkan ketika dipandang oleh suaminya, taat kepada suaminya ketika diperintah dan ia tidak menyelisihi suaminya dalam perkara yang tidak disukai suaminya baik dalam dirinya maupun harta suaminya.” (HR. Ahmad. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihul Jami’ no. 3398, Al-Misykat no. 3272 dan Ash-Shahihah no. 1838)
Seorang istri tidak diperkenankan puasa sunnah ketika suaminya berada di rumah kecuali setelah mendapat izin darinya, sebagaimana sabda Nabi r:
“Tidak boleh seorang istri puasa sunnah sementara suaminya ada di rumah kecuali setelah mendapat izin dari suaminya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026)
Seorang istri diperkenankan keluar rumah untuk shalat di masjid bila telah mendapatkan izin suaminya. Nabi r menuntunkan:
“Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin ke masjid maka janganlah ia melarangnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5238 dan Muslim no. 442)
Dari beberapa dalil yang telah disebutkan jelaslah bagaimana tingginya kedudukan seorang suami. Semua itu menunjukkan bahwa suamilah yang berhak memimpin keluarganya. Dialah yang pantas sebagai nahkoda bagi sebuah bahtera yang ingin pelayarannya berakhir dengan selamat ke tempat tujuan. Inilah pembagian Allah I yang Maha Adil, maka tidak pantas seorang hamba yang menaati-Nya untuk memprotes ketetapan-Nya. Bukankah Dia Yang Maha Tinggi telah berfirman:
“Dan janganlah kalian iri terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kalian lebih banyak daripada sebagian yang lain. (Karena) bagi kaum pria ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi kaum wanita pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Karena itu mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (An-Nisa: 32)
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.

Noda-noda Dosa

Perbuatan dosa dan maksiat pasti mendatangkan mudharat (kerugian/ kejelekan) meskipun antara satu dosa dengan yang lain berbeda-beda tingkat mudharatnya. Tidaklah ada kejelekan di dunia dan akhirat kecuali pasti disebabkan dosa dan maksiat.
Apa yang menyebabkan diusirnya Iblis dari jannah (surga) dan diputuskan untuk menjadi makhluk yang sengsara selama-lamanya? Apa yang menyebabkan tenggelamnya manusia di masa Nabi Nuh? Apa yang menyebabkan terhempasnya kaum ‘Aad oleh angin yang begitu dahsyat? Apa yang menyebabkan kaum Nabi Luth dibalik bersama buminya sehingga yang bawah menjadi di atas dan yang atas menjadi di bawah? Apa yang menyebabkan Fir’aun bersama bala tentaranya tenggelam di tengah lautan? Apa yang menyebabkan Qarun tengelam ke dalam bumi bersama harta kekayaannya? Apa yang menjadikan sekelompok orang Yahudi diubah bentuknya menjadi babi dan kera? Apa yang menyebabkan semua itu kalau bukan dosa dan maksiat?
Allah berfirman:
“Telah nampak kerusakan di darat dan lautan dengan sebab apa yang dilakukan oleh tangan manusia supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian akibat perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (Ar-Rum: 41)
Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab c mengata­kan: “Aku adalah yang kesepuluh dari sepuluh orang Muhajirin yang berada di sisi Nabi r maka beliau menghadapkan wajahnya kepada kami kemudian mengatakan: ‘Wahai Muhajirin, ada lima perkara, saya berlindung kepada Allah I untuk kalian dapati lima perkara itu: Tidaklah muncul kekejian pada sebuah kaum dan mereka menampakkannya kecuali mereka akan diberi cobaan dengan wabah pes dan penyakit-penyakit yang tidak pernah ada pada orang-orang yang hidup mendahului mereka. Tidaklah sebuah kaum mengurangi timbangan dan ukuran kecuali mereka akan dicoba dengan kemarau panjang, krisis bahan makanan dan kedzaliman serta kecurangan penguasa. Tidaklah sebuah kaum menahan pembayaran zakat harta mereka kecuali mereka akan dihalangi dari setetes air dari langit, kalaulah bukan karena binatang-binatang niscaya tidak akan diberi hujan. Tidaklah sebuah kaum menyelisihi janji kecuali Allah akan kuasakan kepada mereka musuh dari selain mereka sehingga musuh-musuh itu akan mengambil sebagian yang dimiliki oleh kaum itu. Dan tidaklah pimpinan-pimpinan mereka tidak mengamalkan apa yang Allah turunkan dalam kitab-Nya kecuali Allah akan menjadikan pertikaian di antara mereka sendiri’.” (Shahih, HR. Ibnu Majah no. 4019 dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani, lihat Sisilah Ash-Shahihah no. 106-107)
Demikianlah maksiat akan menimbulkan sekian banyak kejelekan sebagaimana disebutkan Ibnul Qayyim:
1.    Bahwasanya maksiat akan menghalangi ilmu. Karena sesungguhnya ilmu adalah cahaya yang Allah berikan kepada seorang hamba dan maksiat akan memadamkannya.
2.    Maksiat menyebabkan terhambatnya rizki. Sebagaimana takwa itu akan menyebabkan datangnya rizki maka meninggalkan takwa akan menyebabkan kefakiran.
3.    Maksiat menyebabkan hati gelisah dalam berhubungan dengan Allah I dan tidak ada padanya kenikmatan sama sekali. Ini tidak disadari kecuali oleh pemilik hati yang hidup. Adapun hati yang mati tidak bisa menyadarinya. Bagai mayat yang tak dapat merasakan sakit atas luka yang mengenainya.
4.    Maksiat menyebabkan ketidakharmonisan hubungan hamba dengan sesamanya. Lebih-lebih orang-orang yang baik, sampai sebagian pendahulu kita mengatakan: “Sungguh aku berbuat maksiat kepada Allah dan aku melihat pengaruhnya pada binatang kendaraanku dan istriku.”
5.    Menyebabkan sulitnya segala urusan, sehingga ia tidak menuju sebuah urusan kecuali ia dapati dalam keadaan buntu.
6.    Maksiat menyebabkan terhambatnya ketaatan kepada Allah I.
7.    Maksiat menyebabkan lemah qalbu dan jasmaninya, karena kekuatan jasmani itu berasal dari batin maka tatkala batinnya lemah, lahirnyapun lemah.
8.    Menghilangkan keberkahan umur.
9.    Maksiat menyebabkan kegelapan dalam hati seperti halnya ia merasakan kegelapan malam yang pekat.
Diambil dari kitab Ad-Da`u wad Dawa`u (Penyakit dan Obatnya) karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah oleh Al-Ustadz Qomar Suaidi.

Figur Teladan

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah)
Tidak ada teladan sebaik Rasulullah r.
Barangsiapa meneladani Rasulullah r, niscaya ia akan menjadi teladan.
Seribu lima ratus tahun yang silam, siapa yang tidak mengenal sosok Abu Bakr, khalifah pertama pengganti Rasulullah sebagai imam umatnya? Dialah pribadi paling mulia di antara umat Muhammad r. Siapa pula yang tidak mengenal ‘Umar bin Al-Khaththab, orang terbaik setelah Abu Bakr? Demikian juga dengan ‘Utsman bin ‘Affan, orang terbaik setelah ‘Umar, serta ‘Ali bin Abu Thalib, yang merupakan orang terbaik setelah ‘Utsman?
Semuanya merupakan keutamaan Allah U, di mana Ia telah memilih mereka menjadi orang-orang terbaik dari umat Rasulullah r. Mereka menjadi teladan generasi setelah mereka karena mereka menjadikan Rasulullah r sebagai suri teladan dalam seluruh aspek kehidupannya. Keberadaan Rasulullah r di tengah-tengah mereka, telah mewarnai kehidupan mereka yang penuh kemuliaan, kebaikan, kebahagiaan, ketentraman, ketenangan, kenyamanan, kejayaan, dan sebagainya. Tidak hanya itu, mereka bahkan berada di akhir kehidupan dan mengakhiri perjuangannya dengan keberhasilan yang gemilang, yaitu membuka pintu segala kenikmatan yang ada di sisi Allah di dalam jannah (surga)-Nya.
Rasulullah telah menjadi teladan para shahabatnya, serta menjadi panutan dalam melangkah dan mengarungi samudera yang dahsyat dengan gelombangnya. Ini merupakan sinyalemen keberhasilan mereka dalam menjadikan dan mempraktekkan bimbingan Allah di dalam Al Qur‘an:
“Sungguh telah ada bagi kalian pada diri Rasulullah suri teladan yang baik bagi orang yang berharap kepada Allah, hari akhir dan bagi orang yang banyak mengingat Allah.” (Al-Ahzab: 21)
Al-Imam As-Sa’di mengatakan di dalam tafsirnya hal. 609, “Sungguh telah ada suri teladan yang baik bagi kalian pada diri Rasulullah yaitu dari sisi di mana beliau menghadiri sendiri suara hiruk pikuk dan langsung terjun ke medan laga. Beliau adalah orang yang mulia dan pahlawan yang gagah berani. Lalu bagaimana kalian menjauhkan diri kalian dari perkara yang Rasulullah bersungguh-sungguh melaluinya seorang diri? Maka jadikanlah dia sebagai panutan kalian dalam perkara ini dan sebagainya.”
Kemudian dikatakan oleh Al-Imam As-Sa’di: “Suri teladan itu ada dua macam, yaitu yang baik dan yang buruk. Suri teladan yang baik itu ada pada diri Rasulullah r karena orang yang menjadikannya sebagai suri teladan, sungguh dia telah menempuh jalan yang akan menyampaikan kepada kemuliaan yang ada di sisi Allah. Itulah jalan yang lurus.
Adapun menjadikan selain Rasulullah sebagai suri teladan, apabila orang tersebut menyelisihi beliau, maka itu adalah suri teladan yang jelek seperti ucapan orang musyrik ketika diseru untuk menjadikan Rasulullah sebagai suri teladan, mereka mengatakan: ‘Sesungguhnya kami telah menemukan bapak-bapak kami di atas satu ajaran dan kami mengikut di atas agama mereka.’ Suri teladan yang baik ini akan ditempuh dan akan mendapatkan taufiq atasnya, oleh orang-orang yang mengharapkan perjumpaan dengan Allah dan kebahagiaan di hari akhir.
Yang mendorongnya untuk menjadikan Rasulullah sebagai suri teladan yang baik adalah iman, takut kepada Allah, berharap pahala dari-Nya, dan takut terhadap adzab-Nya.”
Al-Hafidz Ibnu Katsir, dalam Tafsir-nya (3/483), mengatakan: “Ayat ini merupakan landasan pokok untuk menjadikan Rasulullah sebagai suri teladan dalam ucapan-ucapan beliau, perbuatan-perbuatan, dan dalam semua keadaan beliau.”
Keteladanan Rasulullah
Keteladanan Rasulullah telah dinobatkan sendiri oleh Allah di dalam Al Qur`an. Ini menunjukkan kesempurnaan Rasulullah dari semua sisi kemanusiaan yang tidak dimiliki oleh selainnya, dahulu maupun sekarang.
Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Al-Fawaid (hal. 172) mengatakan: “Tatkala Rasulullah menampakkan sangat butuhnya beliau kepada Allah (beribadah), yang demikian itu menjadikan sangat butuhnya manusia kepadanya baik di dunia dan di akhirat. Kebutuhan mereka (manusia) di dunia (terhadap Rasulullah) jauh lebih penting dibandingkan dengan kebutuhan mereka terhadap makanan dan minuman, serta ruh yang merupakan kehidupan jasad. Adapun kebutuhan manusia kepada Rasulullah di akhirat yaitu ketika seluruh manusia di saat itu meminta kepada semua rasul agar meminta kepada Allah syafaat yang akan membebaskannya dari kedahsyatan hidup. Semua nabi di saat itu tidak sanggup untuk melakukan demikian. Lalu beliau r memberikan syafaat kepada mereka dan beliaulah yang meminta agar dibukakan bagi mereka pintu jannah.”
Mushthafa Al-‘Adawi dalam Fiqhul Akhlaq (1/7) mengatakan: “Dan pada diri Rasulullah telah terhimpun sifat-sifat yang terpuji seperti malu, dermawan, pemberani, berwibawa, sambutan yang baik, lemah lembut, memuliakan anak yatim, baik batinnya, jujur dalam ucapan, menjaga diri dari perkara yang mendatangkan maksiat, suci, bersih, suci dirinya dan segala sifat-sifat yang baik”.
Aisyah x ketika ditanya tentang akhlak Rasulullah, beliau menjawab: “Akhlaknya adalah Al Qur`an.” (HR. Muslim no. 746)
Inilah jawaban dari seorang shahabiyyah yang faqih dan mengetahui secara jelas di hadapan matanya cara Rasulullah berkata, berbuat, dan bertingkah laku, dikarenakan beliau adalah isteri Rasulullah. Jawaban yang sangat singkat dan mencakup segala perkara kebaikan di dalam agama ini.
Penyayang
Di antara bentuk keteladanan beliau adalah penyayang. Apakah anda memiliki sifat kasih sayang kepada sesama? Dan sudahkah anda berhias dengan sifat ini? Sifat Rasulullah ini telah diceritakan oleh Allah di dalam Al Qur`an. Allah berfirman:
“Sungguh telah datang kepada kalian seorang Rasul dari diri-diri kalian. Sangat bersedih terhadap apa yang memberatkan kalian dan bersemangat (untuk memberikan hidayah) kepada kalian dan lemah lembut dan penyayang terhadap orang-orang yang beriman.” (At-Taubah: 128)
Allah berfirman:
“Muhammad adalah Rasul Allah dan orang-orang yang menyertainya sangat keras terhadap orang kafir dan penyayang antara sesama mereka.” (Al-Fath: 29)
“Maka dengan rahmat Allahlah kamu menjadi lemah lembut terhadap mereka dan jika kamu berkeras hati niscaya mereka akan lari darimu.” (Ali ‘Imran: 159)
Sekali lagi,sudahkah anda berhias dengan sifat ini padahal Rasulullah bersabda: “Tiadalah sifat kelemahlembutan itu ada pada sesuatu melainkan akan menjadikannya indah dan tidaklah tercabut dari sesuatu melainkan akan menjadikannya jelek.” (HR. Muslim dari ‘Aisyah x)
Dan Rasulullah bersabda: “Bukan termasuk dari kami orang yang tidak menyayangi yang kecil dan menghormati yang besar.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari shahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash c)
Wallahu a’lam.

Nabi Adam dikeluarkan dari Jannah

(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.)
Iblis telah bersumpah akan menghalangi manusia dari jalan Allah. Dengan berbagai cara, ia berusaha menyesatkan manusia. Namun Allah tidak membiarkan manusia begitu saja diperdayakan Iblis.
Bagi keturunan Adam yang terpilih, maka Allah tidak akan menguasakan Iblis atas mereka. Allah I membekalinya dengan senjata yang tidak mungkin musuh bisa menandinginya, yaitu kesempurnaan iman dan tawakal mereka kepada Rabbnya.
“Sungguh mereka tidak memiliki kekuatan atas orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Rabb mereka.” (An-Nahl: 99)
Juga Allah I membantu mereka dalam menghadapi musuh yang nyata itu di antaranya dengan menurunkan kitab-kitab yang mencakup ilmu yang bermanfaat, nasehat yang mengena yang memberi semangat untuk melakukan kebajikan dan memperingatkan dari kejelekan.
Allah I juga mengutus para rasul yang membawa kabar gembira kepada mereka yang beriman kepada Allah I dan menaati-Nya. Juga memperingatkan orang-orang kafir, yang mendustakan dan berpaling dari Allah dengan berbagai macam hukuman. Allah I menjamin bahwa orang yang mengikuti petunjuk yang terkandung di dalam kitab-Nya yang dibawa oleh Rasul-Nya tidak akan sesat di dunia dan tidak sengsara kelak di akhirat. Tidak merasa takut serta tidak tertimpa perasaan sedih.
Allah I membimbing mereka melalui kitab dan para rasul-Nya kepada hal-hal yang bisa melindungi mereka dari musuh yang nyata ini. Allah I pun menerangkan kepada hamba-Nya, misi yang dibawa setan dan strateginya dalam menjaring manusia ke dalam perangkapnya. Juga Allah I membimbing mereka kepada jalan yang menyelamatkan mereka dari kejahatan setan dan fitnahnya, dan membantu dengan bantuan yang di luar kemampuan mereka. Yaitu, ketika mereka mengeluarkan segala daya upaya dan minta bantuan kepada Allah I, jalan mana saja yang dituju akan mudah bagi mereka.
Setelah itu Allah I sempurnakan nikmat kepada Adam u dengan menciptakan Hawa, istrinya, dari dirinya dan jenisnya. Ini dimaksudkan agar tercapai ketenangan dan tujuan-tujuan lain seperti pernikahan, kebersamaan, dan adanya anak keturunan.
Allah I juga memperingatkan Adam dan istrinya untuk berhati-hati dari setan karena sesungguhnya setan adalah musuh bagi mereka berdua. Jangan sampai Iblis mengeluarkan Adam dan Hawa dari jannah (surga) Allah I. Ketika itu, Allah mempersilakan mereka makan buah-buahan apa saja yang ada di dalam jannah dan menikmati segala kenikmatan yang ada padanya, kecuali pohon tertentu yang dilarang Allah. Allah I katakan kepada mereka berdua:
“Dan jangan kalian dekati pohon ini sehingga kalian menjadi orang-orang yang dzalim.” (Al-A’raf: 19)
“Sungguh kamu tidak akan lapar padanya dan tidak telanjang, dan sungguh engkau tidak akan dahaga padanya dan tidak tertimpa panas matahari.” (Thaha: 118-119)
Maka keduanya tinggal di jannah selama dikehendaki Allah I dengan segala kenikmatannya. Akan tetapi musuh mereka berdua terus mengintai dan mencari kesempatan. Maka ketika setan melihat senangnya Adam di dalamnya dan keinginannya yang besar untuk tetap tinggal di dalamnya, setan datang dengan cara yang lembut seolah seorang yang jujur sedang menasehati, ia katakan: “Wahai Adam apakah engkau mau kutunjukkan sebuah pohon yang jika kamu memakannya kamu akan kekal di jannah ini dan akan langgeng kerajaan ini serta tidak akan rusak?”
Terus menerus ia rayu Adam u. Ia janjikan, ia bisikkan, ia berikan harapan dan seolah terus memberi nasehat padahal itu adalah penipuan yang besar. Hingga setan pun berhasil menipu mereka berdua dan akhirnya keduanya makan dari pohon terlarang itu.
Maka ketika makan, terlepaslah pakaian mereka berdua sehingga terlihat auratnya. Akhirnya keduanya cepat-cepat mengambil daun-daun jannah untuk menutupi badan mereka yang telanjang sebagai pengganti pakaian mereka. Seketika itu pula nampak hukuman Allah I atas maksiat yang mereka lakukan, lalu Allah I menyeru mereka berdua:
“Tidakkah Aku telah melarang kalian berdua makan dari pohon ini dan Aku katakan kepada kalian berdua sungguh setan adalah musuh yang nyata buat kalian berdua.” (Al-A’raf: 22)
Kemudian Allah tumbuhkan pada hati mereka taubat yang sungguh-sungguh.
“Adam memperoleh beberapa kalimat dari Rabb-nya.” (Al-Baqarah: 37)
Maka keduanya berkata:
“Wahai Rabb kami, sungguh kami telah berbuat dzalim pada diri kami, jikalau Engkau tidak mengampuni dan mengasihi kami, benar-benar kami akan menjadi orang-orang yang merugi.” (Al-A’raf: 23)
Maka Allah terima taubat mereka dan Allah hapus dosa yang telah menodai mereka. Akan tetapi keluar dari jannah jika mereka memakan dari pohon itu, sudah menjadi keputusan yang pasti sehingga keluarlah mereka ke bumi yang kebaikannya dicampuri dengan keburukannya, kesenangannya dicampuri dengan kesusahannya.
Allah kabarkan kepada keduanya bahwa Allah I pasti akan memberikan cobaan pada keduanya dan anak cucunya, serta orang-orang yang beriman. Yang beramal shalih akan mendapatkan balasan yang baik, sebaliknya yang mendustakan lagi berpaling, akibatnya adalah kesengsaraan yang abadi dan adzab yang kekal. Allah I ingatkan anak cucu Adam tentang hal itu, firman-Nya:
“Wahai anak Adam jangan sekali-kali kalian dapat ditipu oleh setan seperti telah mengeluarkan ayah ibu kalian dari jannah, ia tanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan kepada keduanya aurat. Sesungguhnya ia dan pengikutnya melihat kamu dari sesuatu tempat yang kamu tidak dapat melihat mereka.” (Al-A’raf: 27)
Allah I kemudian mengganti pakaian yang ditanggalkan oleh setan dari Adam dan Hawa dengan pakaian yang menutupi aurat mereka dan menghiasi mereka secara lahir.
Juga dengan pakaian yang lebih baik dari itu yaitu pakaian ketakwaan, yakni pakaian hati dan rohani dengan iman, keikhlasan, taubat dan hiasan dengan segala akhlak yang indah serta menanggalkan segala akhlak yang hina. Dari Adam u dan istrinya, Allah I tebarkan anak turun yang banyak, laki-laki maupun perempuan di muka bumi. Allah ganti mereka generasi demi generasi untuk Dia lihat apa yang mereka lakukan.
Faidah yang Dipetik
1.    Allah I jadikan kisah itu sebagai ibrah untuk kita yaitu bahwa sesungguhnya sombong, dengki, dan ambisi merupakan akhlak yang berbahaya buat seorang hamba. Kesombongan dan kedengkian Iblis membawanya kepada apa yang kita lihat. Demikian juga keinginan kuat Adam u dan istrinya mengantarkan mereka memakan buah pohon larangan Allah. Kalaulah rahmat Allah I tidak segera menyelamatkan, sungguh perbuatan mereka itu akan menyampaikan kepada kebinasaan. Akan tetapi rahmat-Nya segera menyempurnakan yang kurang, memperbaiki yang rusak, menyelamatkan yang binasa dan mengangkat yang telah jatuh.
2.    Kisah Adam ini membantah teori evolusi Darwin, bahwasanya manusia berasal dari kera.
3.    Seseorang yang terjatuh dalam per­buatan dosa, agar cepat-cepat bertaubat kepada Allah dan mengucapkan sebagaimana yang diucapkan Adam dan Hawa, karena Allah menyebutkan kisah tersebut untuk kita teladani.
Wallahu a’lam.
Sumber Bacaan:
Taisir Al-Lathifil Mannan, karya Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di

Kesamaran yang Mengancam

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari)
An-Nu‘man bin Basyir z berkata: Aku mendengar Rasulullah r bersabda:
An-Nu‘man bin Basyir z berkata: Aku mendengar Rasulullah r bersabda:
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara samar (syubhat/tidak jelas halal haramnya) yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Maka barangsiapa berhati-hati dari perkara samar (syubhat) ini, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa jatuh dalam perkara syubhat, berarti ia jatuh dalam keharaman, seperti seorang penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar daerah larangan, hampir-hampir ia melanggar daerah larangan tersebut. Ketahuilah, setiap raja itu memiliki daerah larangan. Ketahuilah, daerah larangan Allah adalah perkara-perkara yang Allah haramkan. Ketahuilah, sesungguhnya dalam jasad itu ada segumpal darah. Apabila baik segumpal darah itu maka baik pula seluruh jasad. Sebaliknya apabila rusak maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah segumpal darah itu adalah hati1.”
(HR. Al-Bukhari no. 52, 2051 dan Muslim no. 1599)
Seputar Sanad Hadits
Al-Hafidz Ibnu Rajab Al-Hambali t berkata: “Hadits yang disepakati keshahihannya ini diriwayatkan Asy-Sya’bidari An-Nu’man bin Basyir c. Pada sebagian lafadznya ada beberapa tambahan dan pengurangan namun maknanya satu ataupun hampir sama. Hadits ini diriwayatkan pula dari Ibnu ‘Umar, ‘Ammar bin Yasir, Jabir, Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas –semoga Allah I meridhai mereka semuanya– , namun hadits An-Nu’man inilah yang shahih di antara hadits-hadits yang lain di dalam bab ini.” (Jami’ul ‘Ulum, 1/193)
Penduduk Madinah, Al-Waqidi dan selainnya mempertanyakan sima‘ (pendengaran) An-Nu‘man2 terhadap hadits ini dari Rasulullah r. Namun Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya meriwayatkan hadits ini dengan sanadnya sampai kepada Asy-Sya‘bi, ia berkata:
“Aku mendengar An-Nu’man berkata: “Aku mendengar Rasulullah r bersabda (sambil ia mengisyaratkan dengan dua jarinya ke arah dua telinganya).” Lalu An-Nu’man menyebutkan hadits tersebut.
Dengan riwayat ini, Al-Hafidz Ibnu Hajar t mengatakan bahwa di sini ada bantahan terhadap pendapat Al-Waqidi dan orang-orang yang mengikutinya yang mereka menyatakan bahwa tidak benar An-Nu‘man mendengar dari Rasulullah r.” (Fathul Bari, 1/158)
Begitu pula Yahya ibnu Ma‘in menetapkan sima‘ An-Nu’man dari Rasulullah r dalam hadits ini. (Tahdzib, 10/400)
Karena hadits ini diriwayatkan dari jalan Zakariya ibnu Abi Zaidah dari Asy-Sya’bi, maka yang dipermasalahkan di sini adalah Zakariya. Ia disifati dengan tadlis3 khususnya dalam riwayatnya dari Asy-Sya‘bi. Sebagaimana dikatakan Abu Zur‘ah, Abu Hatim, dan Abu Dawud bahwasanya Zakariya ini adalah rawi yang shaduq (terpercaya) namun ia biasa melakukan tadlis dalam riwayatnya dari Asy-Sya‘bi. Ad-Daraquthni juga mensifatkannya dengan tadlis. (Hadyus Sari hal. 538, Thabaqatul Mudallisin hal. 31, Tabyinul Asma Al-Mudallisin hal. 82)
Dijawab oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar t: “Tidaklah aku dapatkan periwayatan Zakariya dari Asy-Sya’bi dalam Ash-Shahihain dan selain keduanya kecuali mu’an’an (periwayatan perawi dengan mengatakan ‘an (dari)).  Kemudian aku dapatkan dalam Fawaid Ibnu Abil Haitsam dari jalan Yazid bin Harun dari Zakariya, ia mengatakan dengan lafadz haddatsana (telah menceritakan kepada kami) Asy-Sya’bi (). Dengan adanya riwayat yang demikian ini, amanlah kita dari kekhawatiran tadlis Zakariya dari Asy-Sya’bi (dalam hadits ini).” (Fathul Bari 1/158)
Sebenarnya dalam riwayat Al-Imam Ahmad t (Musnad Ahmad, 4/270) didapatkan bahwa Zakariya juga secara jelas menyatakan tahdits (ia mendengar langsung dari Asy-Sya‘bi), demikian dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Ghayatul Maram (hal. 32).
Perlu kita ketahui pula bahwa Al-Imam Al-Bukhari ataupun Al-Imam Muslim menjauhkan perawi-perawi mudallis dalam periwayatannya, kecuali perawi mudallis itu telah disaring hadits-haditsnya ataupun periwayatannya dengan mutaba’ah (pengikutan) karena ketatnya persyaratan kedua imam tersebut. Oleh karena itu, kita aman dari tadlis Zakariya. Terlebih lagi, terdapat pula mutaba‘ah (pengikutan) dari Abu Farwah dan yang lainnya. Juga dalam riwayat Al-Bukhari, Muslim dan selain keduanya.
Abu ‘Amr Ad-Dani menyatakan bahwa hadits ini tidak ada yang meriwayatkan dari Nabi r kecuali An-Nu‘man bin Basyir. Namun sebelumnya sudah kita paparkan di atas dari perkataan Al-Hafidz Ibnu Rajab bahwa hadits ini juga diriwayatkan dari shahabat-shahabat yang lainnya. Demikian pula Al-Hafidz Ibnu Hajar menyatakan bahwa kalau yang dimaksud itu dari sisi keshahihannya maka itu bisa diterima (yakni tidak ada yang shahih dari riwayat shahabat yang lain kecuali riwayatnya An-Nu‘man ini). Namun kalau bukan itu yang dimaksud maka sebenarnya hadits ini diriwayatkan pula dari Ibnu ‘Umar dan ‘Ammar dalam Al-Ausath oleh Al-Imam Ath-Thabrani, Ibnu ‘Abbas dalam Al-Kabir dan dari Watsilah dalam At-Targhib oleh Al-Ashbahani. Namun terdapat kritikan (yang mencacatkan hadits) pada semua sanadnya. (Fathul Bari, 1/158)
Abu ‘Amr Ad-Dani dan selainnya mengatakan bahwa lafadz yang menunjukkan permisalan:
“…seperti seorang penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar daerah larangan…”
adalah mudraj dari Asy-Sya‘bi (sisipan ucapan perawi, bukan sabda Nabi r).
Kata Al-Hafidz Ibnu Hajar: “Aku tidak mendapatkan bukti dari anggapan demikian, hanya saja didapatkan dari Ibnul Jarud dan Al-Isma’ili dari riwayat Ibnu ‘Aun dari Asy-Sya’bi, adanya perkataan Ibnu ‘Aun pada akhir hadits: “Aku tidak tahu apakah permisalan ini merupakan sabda Nabi r atau perkataan Asy-Sya’bi.”
Kemudian beliau berkata: “Keraguan Ibnu ‘Aun dalam menyandarkan hadits ini kepada Rasulullah r tidaklah memastikan lafadz ini mudraj. Karena mereka yang menetapkan lafadz ini sebagai sabda Nabi telah memastikan bahwa lafadz ini memang diucapkan oleh Nabi r, maka keraguan sebagian mereka tidak mencacatkannya. Begitu pula gugurnya permisalan ini dalam riwayat sebagian rawi seperti riwayat Abu Farwah dari Asy-Sya’bi, tidaklah mencacatkan orang/rawi yang menetapkannya karena mereka semua adalah huffadz (para penghafal hadits, yang terkadang melafadzkan hadits secara sempurna dan dalam keadaan yang lain tidak secara sempurna).” (Fathul Bari, 1/160)
Kandungan Hadits
Di dalam hadits yang agung ini kita pahami bahwa perkara itu terbagi tiga, yaitu halal, haram dan syubhat. Apa yang Allah sebutkan kehalalannya dalam Al Qur`an maka ia halal dengan kehalalan yang jelas seperti firman-Nya:
“Pada hari ini aku halalkan untuk kalian hal-hal yang baik, dan makanan (sembelihan) ahlul kitab itu halal bagimu dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” (Al-Maidah: 5)
Dan apa yang Allah sebutkan keharamannya dalam Al Qur`an maka ia haram dengan jelas seperti firman-Nya:
“Diharamkan bagi kalian untuk menikahi ibu-ibu kalian dan putri-putri kalian…” (An-Nisa: 23)
Allah I mengutus Nabi-Nya dan menurunkan kitab-Nya yang di dalamnya telah menjelaskan segala yang diperlukan oleh umat ini berupa yang halal ataupun yang haram. Dia Yang Mahaagung berfirman:
“Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab sebagai penjelas bagi segala sesuatu…” (An-Nahl: 89)
Mujahid dan selainnya berkata: “Yakni sebagai penjelas bagi segala sesuatu yang diperintahkan kepada mereka dan yang dilarang.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/603)
Allah menyerahkan kepada Nabi-Nya untuk menerangkan kepada umat ini apa yang tidak dipahami dari Al Qur`an sebagaimana firman-Nya:
“Dan Kami turunkan kepadamu Adz Dzikr agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka.” (An-Nahl: 44)
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Halal dan haram ini dikatakan jelas dan gamblang karena tidak butuh penerangan dan setiap orang mengetahuinya.” (Fathul Bari, 4/356)
Sementara di antara dua perkara yang jelas dan gamblang ini ada perkara yang samar bagi kebanyakan orang, tidak jelas halal haramnya bagi mereka, yang dinamakan dengan syubhat.
Syubhat, kata Al-Imam An-Nawawi t, adalah sesuatu yang tidak jelas halalnya ataupun haramnya, karena itu kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Adapun ulama, mereka mengetahui hukumnya dengan nash atau qiyas atau istishaab4 atau dengan selainnya.” (Syarah Muslim, 11/27-28)
Ibnu Daqiqil Ied t berkata: “Syubhat adalah setiap perkara di mana dalil-dalil yang ada dari Al Qur`an dan As Sunnah kelihatannya bertentangan dan maknanya saling tarik menarik. Maka menahan diri darinya merupakan sikap wara’ (kehati-hatian).” (Syarhul Arba’in An-Nawawiyah hal. 29)
Dengan pengertian di atas dapat kita pahami bahwasanya perkara syubhat itu hanya tersamarkan bagi sebagian orang, adapun bagi sebagian yang lainnya tidak tersamarkan. Dan penilaian syubhat itu sendiri bukan pada dzatnya tapi kembali pada pandangan orang yang menilainya, karena Allah I tidaklah meninggalkan sesuatu yang wajib hukumnya melainkan Dia telah menerangkannya dan menegakkan dalil terhadapnya. Hanya saja, mungkin dalil tersebut tersamarkan bagi kebanyakan manusia kecuali orang-orang yang khusus dari kalangan ulama, sebagaimana disebutkan dalam sabda beliau r:
“(ada perkara syubhat) yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.”
Dari sini dipahami bahwa ada sebagian manusia yang mengetahuinya walaupun jumlahnya sedikit. (‘Aunul Ma‘bud, 9/128, dinukilkan dari Al-Khaththabi secara makna)
Namun dalam keadaan lain, terkadang seorang ulama (mujtahid) juga mendapatkan kesamaran apabila tidak tampak baginya mana yang kuat dari dua dalil yang ada, apakah sisi halalnya ataukah sisi haramnya. (Fathul Bari, 1/158)
Kemudian perkataan Rasulullah r:
“Maka siapa yang berhati-hati dari perkara syubhat ini …”
Ibnu Daqiqil Ied t berkata: “Ulama berselisih tentang syubhat yang disebutkan di atas. Kelompok pertama mengatakan syubhat ini haram berdasarkan sabda beliau:  (berarti ia telah menjaga agamanya dan kehormatannya). Sehingga siapa yang tidak menjaga agamanya dan kehormatannya maka berarti ia jatuh dalam keharaman.
Kelompok yang kedua mengatakan syubhat ini halal dengan dalil sabda beliau:
“seperti seorang penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar daerah larangan, hampir-hampir ia melanggar daerah larangan tersebut.”
Namun meninggalkan perkara syubhat tersebut walaupun halal termasuk sikap wara’ (kehati-hatian agar tidak jatuh dalam keharaman).
Kelompok yang ketiga mengatakan: Syubhat yang dinyatakan dalam hadits ini tidak bisa kita katakan halal atau haram karena Nabi r sendiri menempatkannya antara halal dan haram, maka sepantasnya kita berdiam diri terhadap perkara syubhat tersebut dan hal ini juga merupakan sikap wara’.” (Syarhul Arba’in hal. 27)
Dan sabda Nabi r:
“Dan siapa yang jatuh dalam perkara syubhat berarti ia jatuh dalam keharaman…”
ditafsirkan dengan dua makna oleh ulama:
Pertama: seseorang melakukan perkara syubhat disertai pengetahuannya hal itu adalah syubhat. Sikap bermudah-mudahnya ini akan membawa dia untuk berani melakukan perkara yang haram.
Kedua: seseorang yang berani dan sering melakukan perkara yang syubhat dalam keadaan ia tidak tahu apakah perkara itu halal ataukah haram. Orang yang demikian ini akan gelap hatinya karena telah hilang darinya cahaya ilmu dan wara’. Orang seperti ini tidak aman untuk jatuh dalam perkara yang diharamkan. (Jami‘ul ‘Ulum, 1/203-204 dan Syarhul Arba’in hal. 29-30)
Dengan demikian orang yang berhati-hati dari syubhat berarti ia telah menyelamatkan agamanya dari kekurangan dan menyelamatkan kehormatannya dari celaan. Karena orang yang dikenal suka mendatangi syubhat, ia tidak akan selamat dari celaan orang lain. Sehingga yang namanya syubhat sepantasnya kita jauhi, karena bila ternyata perkara itu haram maka kita telah melepaskan diri kita dari melakukan perkara tersebut, namun bila ternyata perkara itu halal maka dengan kehendak Allah kita akan diberi pahala karena kita meninggalkan syubhat dalam rangka wara’. (Fathul Bari 1/159, 4/356, Syarah Al-Imam As-Sindi terhadap Sunan Ibni Majah)
Dan sabda beliau r:
“Ketahuilah, setiap raja itu memiliki daerah larangan. Ketahuilah, daerah larangan Allah adalah perkara-perkara yang Allah haramkan.”
Al-Imam An-Nawawi t menerangkan: “Setiap raja dari kalangan Arab dan selain mereka memiliki daerah larangan yang mereka menjaganya dari manusia dan melarang manusia untuk memasukinya. Siapa yang berani masuk ke dalamnya, ia akan diberi hukuman dan siapa yang menjaga dirinya maka dia tidak akan mendekati daerah tersebut karena takut mendapatkan hukuman. Allah I juga memiliki daerah larangan tersebut berupa perkara-perkara yang Dia haramkan seperti membunuh, zina, mencuri, menuduh orang lain berzina, minum khamr, dusta, ghibah, namimah, memakan harta dengan cara batil dan yang semisal itu. Hal ini semua merupakan daerah larangan Allah.
Siapa yang memasukinya dengan melakukan salah satu perkara-perkara tersebut maka ia pantas mendapatkan hukuman, dan siapa yang coba-coba mendekatinya, dikhawatirkan ia akan terjatuh ke dalamnya. Namun siapa yang membentengi dirinya, tidak mendekati perkara tersebut dan tidak bergantung dengan sesuatu yang dapat mendekatkannya, hendaknya dia tidak mendatangi satu perkara syubhat pun.” (Syarah Muslim, 11/28)
Dengan keterangan di atas dan meninjau kenyataan yang ada pada hari ini, maka kita dapati keadaan manusia sangatlah mempri­hatinkan. Jangankan yang syubhat, yang jelas halalnya dan jelas haramnya saja mereka tidak mengetahuinya. Hal ini merupakan musibah yang seharusnya kita mengupayakan untuk menghilangkan musibah itu dan memperbaiki diri dengan mempelajari agama Allah.
Wallahu al-musta‘an.5
Catatan Kaki:
1  Makna qalbu ()  yang sebenarnya adalah jantung. Namun orang-orang Indonesia mengartikannya dengan hati sehingga kami menukil dengan apa yang telah lazim di masyarakat.
2 An-Nu‘man bin Basyir c ini termasuk shahabat yang kecil.
3 Tadlis artinya menyembunyikan aib. Pelakunya dinamakan mudallis.
4 Istishaab adalah menetapkan sesuatu berdasar keadaan yang berlaku sebelumnya, hingga adanya dalil yang menunjukkan adanya perubahan keadaan itu
5 Sengaja kami tidak membicarakan masalah hati karena di sana ada pembahasan tersendiri.

Iman

(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.)
Iman menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah keyakinan dengan hati, pengikraran dengan lisan, serta pengamalan dengan anggota badan. Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan perbuatan maksiat.
Jadi, iman terdiri dari tiga bagian:
Pertama, keyakinan hati dan amalan hati, yakni keyakinan dan pembenaran terhadap apa yang datang dari Allah I dan Rasul-Nya, sebagaimana firman Allah I:
“Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa. Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki pada sisi Rabb mereka. Demikianlah balasan orang-orang yang berbuat baik.” (Az-Zumar: 33-34)
Adapun amalan hati di antaranya adalah niat yang benar, ikhlas, cinta, tunduk dan semacamnya, terhadap apa yang datang dari Allah I dan Rasul-Nya, sebagaimana firman Allah I dalam surat Al-Anfal ayat 2 atau yang lainnya:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu ialah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabb merekalah mereka bertawakkal.”
Kedua, ikrar lisan dan amalan lisan. Ikrar lisan yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengakui konsekuensi dari kedua kalimat tersebut. Nabi r bersabda yang artinya: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengatakan La Ilaha illallah dan bahwasanya aku adalah Rasulullah.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sedangkan amalan lisan adalah sebuah amalan yang tidak bisa terlaksana kecuali dengan lisan, seperti membaca Al Qur`an, dzikir, tasbih, tahmid, takbir, doa, istighfar, dan lain-lain. Allah I berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.” (Fathir: 29)
Ketiga, amalan anggota badan yaitu sebuah amalan yang tidak terlaksana kecuali dengan anggota badan seperti ruku’, sujud, jihad, haji dan lain-lain. Allah I berfirman dalam surat Al-Hajj ayat 77-78, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Rabbmu dan berbuatlah kebajikan agar kamu mendapat kemenangan. Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Qur`an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.”
Kesalahan Memahami Hakekat Iman
Ada beberapa kelompok yang salah dalam memahami makna iman dari hakekatnya yang terdapat dalam Al Qur‘an dan As Sunnah. Mereka adalah:
1.    Khawarij dan Mu’tazilah, mereka meyakini bahwa iman adalah ucapan, keyakinan, dan amal. Namun menurut mereka iman itu satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi atau bercabang-cabang, tidak bertambah juga tidak berkurang, sehingga jika sebagian iman hilang berarti hilang semua. Karena itu mereka menghukumi orang yang tidak beramal atau orang yang berdosa besar adalah kekal di dalam neraka.
2.    Murji`ah, mereka terdiri dari tiga kelompok:
q Iman adalah hanya yang terdapat dalam hati, yakni pengetahuan hati saja. Ini keyakinan kelompok Jahmiyyah. Kelompok yang lainnya mengatakan, iman adalah juga amalan hati.
q Iman hanya ucapan lisan. Mereka adalah pengikut kelompok Karramiyyah.
q Iman hanya pembenaran dalam hati dan ucapan lisan. Mereka adalah kelompok Murji`atul Fuqaha`.
Sumber bacaan:
Ziyadatul Iman wa Nuqshanuhu karya Asy-Syaikh Abdurrazzaq Al-’Abbad

Hukum Asal Segala Sesuatu Itu Suci bagian 2

Pada edisi yang lalu dibahas beberapa hal yang diperselisihkan kenajisannya oleh para ulama, antara lain: air liur anjing, mani, darah, orang kafir, khamr, dan muntah manusia. Berikut lanjutan pembahasannya.
Daging Babi
Ulama berbeda pendapat dalam menghukumi najis atau tidaknya daging babi. Namun yang rajih (kuat) daging babi ini suci bukan najis. Ini merupakan pendapat Al-Imam Malik dan Dawud Adz-Dhahiri. (Tahqiq fi Ahaditsil Khilaf, 1/70)
Mereka yang mengatakan daging babi najis berdalil dengan firman Allah I dalam surat Al-An‘am ayat 145:
“Katakanlah; Dari apa yang diwahyukan kepadaku, aku tidak mendapatkan sesuatu yang diharamkan untuk memakannya kecuali bila makanan itu berupa bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena dia merupakan rijs atau merupakan sebab kefasikan dan keluar dari ketaatan atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah…”
Rijs dalam ayat di atas mereka maknakan dengan najis. Tapi yang benar maknanya adalah haram, karena memang demikian yang ditunjukkan dalam konteks ayat ini, di mana ayat ini menjelaskan perkara yang diharamkan untuk memakannya, bukan perkara yang najis. Dan sesuatu yang haram tidak berarti ia najis, bahkan terkadang didapati sesuatu yang haram itu suci. Seperti firman Allah I yang menyatakan haramnya menikahi ibu dan yang seterusnya dari ayat ini, sementara seorang ibu tidaklah najis.
Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Tsa‘labah Al-Khasyani yang menunjukkan perintah untuk mencuci bekas bejana ahlul kitab dengan alasan mereka menggunakan bejana tersebut untuk memasak babi dan untuk minum khamr. Dalil mereka ini dijawab bahwa perintah mencuci bejana di sini bukan karena najisnya tapi untuk menghilangkan sisa makanan dan minuman yang diharamkan untuk mengkonsumsinya. Demikian dijelaskan oleh Al-Imam Asy-Syaukani dalam As-Sailul Jarrar (1/38).
Bekas makanan dan minuman hewan
Ibnul Mundzir t berkata: “Seluruh ahlul ilmi yang kami hafal berpandangan bahwa bekas makanan/minuman hewan yang dimakan dagingnya itu suci. Di antara yang kami hafal berpendapat demikian ini Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq. Ini merupakan pendapat ahlul Madinah dan ashabur ra`yi dari ahlul Kufah” (Al-Ausath 1/313). Bahkan dinukilkan dari beliau adanya ijma’ (kesepakatan) dalam masalah ini.
Adapun hewan yang tidak dimakan dagingnya diperselisihkan oleh ahlul ilmi. Namun kebanyakan mereka, di antaranya Al-Imam Asy-Syafi‘i dan Malik, berpendapat sucinya bekas makanan/ minuman tersebut. Dan pendapat ini yang rajih, dengan alasan bahwasanya secara umum sulit untuk menghindar dari hewan-hewan ini, karena bejana-bejana milik penduduk di pedesaan terbuka sehingga didatangi oleh hewan-hewan liar ini dan minum darinya. Seandainya kita mengharuskan mereka untuk menumpahkan air tersebut dan mewajibkan mereka untuk mencuci bejana bekas jilatan hewan tersebut niscaya hal itu menyulitkan mereka. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/396)
Pendapat ini berpegang dengan hukum asal, karena sesuatu itu dihukumi suci selama tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, warna, atau rasa).

Pembagian Jenis Air

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t ketika ditanya tentang pembagian air, beliau menjawab: “Yang rajih, air itu terbagi dua, thahur (suci dan mensucikan –red) dan najis. Air yang berubah karena masuknya benda najis maka air itu najis. Sedangkan air yang tidak berubah dengan masuknya benda najis maka air itu suci.  Adapun menetapkan jenis air yang ketiga, yaitu air yang thahir (suci tapi tidak mensucikan, –red.) maka tidak ada asalnya dalam syariat. Dalil dalam hal ini adalah karena tidak adanya dalil. Kalau memang ada dalam syariat  pembagian air yang thahir, niscaya  akan diketahui dan dipahami dengan hadits-hadits yang menjelaskannya. Karena perkara ini sangat dibutuhkan penjelasannya dan hal ini bukanlah perkara yang remeh, permasalahannya berkaitan dengan pilihan apakah seseorang bisa menggunakan air tersebut untuk bersuci atau tidak, sehingga ia harus tayammum.”  (Majmu’ Fatawa wa Rasail, Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 4/85, sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 1/187)

Indahnya Kesucian

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari)
Membersihkan najis ternyata tidak sulit bila tahu ilmunya. Karenanya kita mesti tahu tata cara membersihkan najis seperti yang dituntunkan syariat. Supaya kita tidak berlebih-lebihan dalam membersihkan najis tersebut dan tidak pula meremehkannya.
Membersihkan najis merupakan perkara yang disyariatkan menurut kesepakatan ulama. Namun sangat disayangkan, banyak orang yang tidak mengetahuinya. Padahal perkara ini sangat penting baginya, khususnya berkaitan dengan masalah ibadah yang hendak dia tunaikan kepada Allah I, seperti shalat ataupun ibadah lainnya. Oleh karena itu setelah kami membahas tentang najis, berikut ini kami ingin memaparkan tata cara membersihkan najis tersebut. Mudah-mudahan Allah I memberi taufik.
Asal pembersihan terhadap perkara najis adalah dengan menggunakan air. Allah I berfirman:
“Dia menurunkan kepada kalian air dari langit (hujan) agar Dia mensucikan kalian dengannya…” (Al-Anfal: 11)
“Dan Kami menurunkan air dari langit sebagai pensuci.” (Al-Furqan: 48)
Pembersihan najis dengan air ini dapat berpindah kepada sarana lain, seperti hadits Abu Sa’id Al-Khudri z yang menyebutkan sabda Nabi r tentang cara membersihkan najis pada sandal dengan digosokkan ke tanah atau hadits tentang istijmar (bersuci dengan menggunakan batu). Oleh karena itu, kita lihat pembersihan beberapa perkara najis yang dijelaskan di dalam hadits Rasulullah r.
1. Kencing
Ketika ada seorang a‘rabi (Arab gunung) kencing di salah satu sudut masjid Rasulullah r, para shahabat yang ada di tempat tersebut berteriak mencerca orang tersebut. Namun Rasulullah r melarang mereka berbuat demikian dan setelahnya beliau bersabda:
“Tuangkan di atas kencingnya itu satu timba penuh yang berisi air1…” (HR. Al-Bukhari no. 220, 6128 dan Muslim no. 285)
Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tanah yang terkena najis dapat disucikan dengan menuangkan air di atasnya dan tidak disyaratkan tanah itu harus digali. Ini merupakan pendapat kami dan jumhur ulama.” (Syarah Muslim, 3/190-191)
Ibnu Daqiqil ‘Ied t menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa tanah dapat disucikan dari najis dengan menuangkan air yang banyak tanpa harus memindahkan tanah yang terkena najis ke tempat lain. (Ihkamul Ahkam, 1/83)
Tanah ini bisa disucikan dengan cara tersebut, sama saja baik tanah itu lembek atau padat, demikian dikatakan oleh Al-Imam Ash-Shan’ani. (Subulus Salam, 1/42)
Adapun kalau kencing tersebut mengenai pakaian maka dicuci bagian yang terkena najis sebagaimana mencuci sesuatu yang kotor/ najis. Tidak seperti perbuatan orang-orang Yahudi yang menggunting pakaian mereka bila terkena kencing, sebagaimana disebutkan haditsnya dalam Shahih Al-Bukhari (no. 226) dan Shahih Muslim (no. 273).
2. Kotoran Manusia
Rasulullah r bersabda:
“Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid, hendaklah dia membalikkan dan melihat sandalnya. Jika ia melihat ada kotoran manusia padanya, hendaknya digosokkan ke tanah kemudian dipakai untuk shalat.” (HR. Al-Imam Ahmad, 3/20. Hadits ini shahih, kata Asy-Syaikh Muqbil t dalam Al-Jami’ush Shahih, 1/526)
Dalam hadits di atas Rasulullah r mengajarkan cara membersihkan alas kaki (sandal ataupun sepatu) yang menginjak kotoran yaitu dibersihkan dengan menggosokkannya ke tanah. Ini menunjukkan bahwa tanah itu bisa sebagai pensuci dari najis selain air.
Al-Imam Asy-Syaukani t: “Dzahir hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara berbagai jenis najis, bahkan setiap yang menempel pada sandal yang dianggap sebagai kotoran maka pensuciannya dengan mengusapkannya ke tanah.” (Nailul Authar, 1/76)
Rasulullah r juga mengajarkan cara bersuci dari buang air kecil dan buang air besar selain dengan air, yaitu dengan menggunakan batu yang diistilahkan dengan istijmar, sebagaimana hadits dari Abu Hurairah z bahwasanya Rasulullah r bersabda:
“Dan siapa yang bersuci dengan menggunakan batu, hendaklah ia mengganjilkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 162 dan Muslim no. 278)
Hal ini biasa dilakukan oleh Rasulullah r sebagaimana beliau memerintahkan Abdullah ibnu Mas’ud z untuk mencari batu (HR. Al-Bukhari no.156) dan juga perintah beliau kepada Abu Hurairah z untuk mengambil batu yang hendak beliau gunakan untuk bersuci (HR. Al-Bukhari no. 155). Kedua riwayat ini mengandung perintah sehingga menunjukkan bahwasanya istijmar bisa dilakukan dalam keadaan apa pun walaupun ada air, karena Rasulullah r akan meminta diambilkan air apabila beliau memang ingin bersuci dengan air.
Dikatakan pula oleh Al-Hafidz ketika menerangkan bab Al-Istinja‘ bil Hijarah (bersuci dari buang air besar dan kecil dengan menggunakan batu) bahwa bab ini merupakan bantahan terhadap orang-orang yang berpandangan bahwa istinja hanya khusus menggunakan air. (Fathul Bari, 1/321)
Hitungan ganjil yang dimaksud dalam hadits ini minimal dengan tiga batu sebagaimana dalam hadits Salman z, di antaranya ia berkata: “Sungguh Rasulullah r melarang kami untuk istinja (cebok) dengan menggunakan kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim no. 262)
Demikian pula pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, Al-Imam Ahmad dan ash-habul hadits, bahkan mereka mensyaratkan tidak boleh kurang dari tiga batu agar najis itu bersih. Apabila pembersihan itu belum tercapai hanya dengan tiga batu, maka dia boleh menambahnya sampai bersih, dan dalam hal ini disenangi untuk mengganjilkan jumlah batu tersebut. (Fathul Bari, 1/323)
Dibolehkan pula untuk mengganti ketika tidak ada batu dengan selainnya, kecuali tulang dan kotoran (tahi) kering karena terdapat larangan dari Rasulullah r tentang pemakaian keduanya. Ini pendapat jumhur ahlul ilmi. (Syarah Muslim, 3/157)
3. Wadi
Pembersihannya hanya dengan mencuci kemaluan dengan air seperti halnya bersuci dari kencing dan buang air besar.
4. Madzi
Ketika ‘Ali z menyuruh seorang shahabat, Miqdad ibnul Aswad z, menanyakan kepada Rasulullah r tentang tata cara membersihkan madzi yang mengenai kemaluan, beliau menjawab:
“Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)
Nabi r memerintahkan untuk mencuci kemaluan bila keluar madzi. Yang dimaksud dengan mencuci di sini menurut pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dan jumhur ulama adalah mencuci bagian yang terkena madzi saja (dari kemaluan dan anggota badan lainnya yang terkena) tidak perlu mencuci seluruh kemaluan.  (Syarah Muslim, 3/213)
Ibnu Hazm t berkata: “Mewajibkan pencucian kemaluan secara keseluruhan adalah pensyariatan yang tidak ada dalil padanya.” (Al-Muhalla, 1/107)
5. Darah haid yang mengenai pakaian
Asma` bintu Abi Bakr x menceritakan:
“Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah r: “Ya Rasulullah, jika salah seorang dari kami terkena darah haid pada pakaiannya, apa yang harus ia lakukan?’ Maka Rasulullah r bersabda, ‘Apabila darah haid mengenai pakaian salah seorang dari kalian, hendaknya dia mengeriknya lalu membasuhnya, kemudian ia boleh shalat memakai pakaian tersebut’.” (HR. Al-Bukhari no. 227, 307 dan Muslim no. 291)
Al-Imam Ash-Shan’ani mengatakan: “Wajib untuk mencuci pakaian yang terkena darah haid dan bersungguh-sungguh untuk menghilangkan bekasnya berdasarkan apa yang disebutkan dalam hadits dengan dikerik memakai jari, dikucek dengan air dan dicuci untuk menghilangkan bekas darah tersebut. Dan dzahir hadits menunjukkan tidak wajibnya melakukan selain hal tersebut. Kalau masih terlihat bekas darah maka tidak wajib menggosoknya dengan menggunakan benda yang keras/kesat karena tidak disebutkan hal demikian dalam hadits Asma` x, sementara hadits ini merupakan tempat keterangan. Dan juga karena terdapat riwayat pada selain hadits ini dengan lafadz: “Tidak bermasalah bagimu bekas darah tersebut (setelah berusaha menghilangkannya dengan tata cara yang disebutkan).” (Subulus Salam, 1/60)
Disenangi mencuci darah haid yang terkena pada pakaian dengan menggunakan air dan daun bidara2 serta dikerik dengan ranting karena hal ini bisa menghilangkan bekas darah dari pakaian tersebut daripada sekedar dicuci dengan air saja3. Demikian dikatakan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (1/141) dengan membawakan hadits Ummu Qais bintu Mihshan yang bertanya kepada Rasulullah r tentang darah haid yang mengenai pakaian. Sedangkan hadits Ummu Qais ini dikatakan oleh Ibnul Qaththan: “Sanadnya benar-benar shahih dan saya tidak mengetahui padanya ada cacat.” (Talkhisul Habir, 1/52)
6. Kulit bangkai
Bangkai hewan termasuk perkara najis, demikian pula kulitnya. Oleh karena itu bila kulit bangkai itu hendak dimanfaatkan harus disucikan terlebih dahulu dengan cara disamak.
Rasulullah r bersabda:
“Apabila kulit telah disamak maka itu merupakan pensuciannya.” (HR. Muslim no. 366)
Yang dimaksud dengan menyamak adalah menghilangkan bau busuk dan lendir (cairan) yang najis dengan mengunakan benda-benda atau obat-obatan tertentu dan selainnya. Kata Ibrahim An-Nakha‘i: “Penyamakan adalah segala sesuatu yang mencegah rusaknya kulit.” (Tuhfatul Ahwadzi, 5/327)
Asy-Syaikh Abul Qasim berkata sebagaimana dinukil dalam Al-Muntaqa Syarah Al-Muwaththa Al-Imam Malik: “Kulit bangkai sebelum disamak itu najis namun setelah disamak menjadi suci dengan kesucian yang khusus.”
Dengan penyamakan ini kulit tersebut menjadi suci, luar dan dalamnya, sama saja baik kulit itu berasal dari hewan yang dimakan dagingnya ataupun tidak. Setelah kulit disamak, boleh dimanfaatkan sebagai tempat menyimpan benda-benda yang kering dan yang cair. (Tuhfatul Ahwadzi, 5/327)
7.  Air liur anjing pada bejana
Nabi r bersabda:
“Apabila anjing minum dari bejana salah seorang dari kalian hendaklah ia mencuci bejana tadi sebanyak tujuh kali.” (HR. Al-Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279)
Dalam riwayat Muslim ada tambahan:
“Cucian yang pertama dicampur dengan tanah.”
Hadits di atas menunjukkan bejana yang dijilat anjing dicuci dengan air sebanyak tujuh kali dan cucian yang pertama dicampur dengan tanah. Kita mengambil riwayat:
“Cucian yang pertama dicampur dengan tanah.” sementara di sana ada riwayat-riwayat lainnya, karena riwayat ini lebih kuat dari sisi banyaknya, lebih terjaga dari keganjilan dalam periwayatannya dan juga lebih kuat dari sisi makna, demikian kata Al-Hafidz Ibnu Hajar. (Fathul Bari, 1/346)
Al-Imam Ash-Shan’ani mengatakan: “Riwayat yang menyebutkan pencucian pertama dengan tanah lebih kuat karena banyak yang meriwayatkannya, juga karena dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Yang demikian ini dipakai ketika men-tarjih (menguatkan) riwayat-riwayat yang saling berbeda.” (Subulus Salam, 1/39)
Dan pencucian sebanyak tujuh kali ini hukumnya wajib, demikian pendapat Asy-Syafi’i, Ahmad dan jumhur ulama. (‘Aunul Ma‘bud, 1/94)
Pembersihan jilatan anjing ini bisa dengan cara menuangkan air ke atas tanah, atau menuangkan tanah di atas air, atau bisa pula dengan cara mengambil tanah yang telah bercampur dengan air lalu digunakan untuk mencuci bejana tersebut. Adapun sekedar mengusap bekas najis dengan tanah maka tidaklah mencukupi. (Taisirul ‘Allam, 1/35)
Mungkin muncul pertanyaan, apakah tanah bisa digantikan oleh pembersih yang lain seperti sabun/deterjen? Perkara ini diperselisihkan oleh ulama, namun yang kuat adalah tanah tidak bisa digantikan oleh yang lain.
Karena apabila telah ada nash yang menunjukkan terhadap makna tertentu dan dimungkinkan makna yang khusus terhadap makna tertentu tersebut, maka tidak boleh mengesampingkan ataupun membuang nash tersebut. Demikian dinyatakan oleh Al-Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied dalam Ihkamul Ahkam (1/31). Wallahu ta’ala a’lam.
Catatan Kaki:
1 Dalam bahasa Arabberarti timba yang lebar timba besar yang penuh dengan air. (Fathul Bari, 1/404, Ihkamul Ahkam,1/83)
2  Bisa juga memakai sabun dan sejenisnya.
3  Namun kalaupun masih membekas maka tidak bermasalah bekas tersebut sebagaimana keterangan Al-Imam Ash-Shan’ani di atas.

Posting Komentar

 
Top