salafys.com-salaf-salafi-salafy: 134-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 134-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 134-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah. Kami berlepas diri dari pihak yang menshare isi atau link web ini di media sosial selain media faedah. salafys.com-salaf-salafi-salafy: 134-http://www.salafys.com/-SALAFY-ACEH-BARAT-SALAFY-ACEH-BARAT-DAYA-SALAFY-ACEH-BESAR-SALAFY-ACEH-JAYA-SALAFY-ACEH-SELATAN-SALAFY-ACEH-SINGKIL-SALAFY-ACEH-TAMIANG-SALAFY-ACEH-TENGAH-SALAFY-ACEH-TENGGARA-SALAFY-ACEH-TIMUR-SALAFY-ACEH-UTARA-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-BARAT-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-PUSAT-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-SELATAN-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-TIMUR-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-UTARA-SALAFY-ADMINISTRASI-KEPULAUAN-SERIBU-SALAFY-AEK-KANOPAN-SALAFY-AGAM-SALAFY-AGATS-SALAFY-AGUNG-SALAFY-AIRMADIDI-SALAFY-ALOR-SALAFY-AMBON-SALAFY-AMPANA-SALAFY-AMUNTAI-SALAFY-AMURANG-SALAFY-ANDIR-SALAFY-ANDOLO-SALAFY-ANTAPANI-SALAFY-ARCAMANIK-SALAFY-ARGA-MAKMUR-SALAFY-AROSUKA-SALAFY-ASAHAN-SALAFY-ASEMROWO-SALAFY-ASMAT-SALAFY-ASTANAANYAR-SALAFY-ATAMBUA-SALAFY-BAA-SALAFY-BABAKANCIPARAY-SALAFY-BADUNG-SALAFY-BAJAWA-SALAFY-BALANGAN-SALAFY-BALIGE-SALAFY-BALIKPAPAN-SALAFY-BANDA-ACEH-SALAFY-BANDAR-LAMPUNG-SALAFY-BANDAR-SERI-BENTAN-SALAFY-BANDUNG-SALAFY-BANDUNG-BARAT-SALAFY-BANDUNG-KIDUL-SALAFY-BANDUNG-KULON-SALAFY-BANDUNG-WETAN-SALAFY-BANGGAI-SALAFY-BANGGAI-KEPULAUAN-SALAFY-BANGKA-SALAFY-BANGKA-BARAT-SALAFY-BANGKA-SELATAN-SALAFY-BANGKA-TENGAH-SALAFY-BANGKALAN-SALAFY-BANGKINANG-SALAFY-BANGKO-SALAFY-BANGLI-SALAFY-BANJAR-SALAFY-BANJARBARU-SALAFY-BANJARBARU--SALAFY-BANJARMASIN-SALAFY-BANJARNEGARA-SALAFY-BANTAENG-SALAFY-BANTUL-SALAFY-BANTUL-SALAFY-BANYUASIN-SALAFY-BANYUMANIK-SALAFY-BANYUMAS-SALAFY-BANYUWANGI-SALAFY-BARABAI-SALAFY-BARITO-KUALA-SALAFY-BARITO-SELATAN-SALAFY-BARITO-TIMUR-SALAFY-BARITO-UTARA-SALAFY-BARRU-SALAFY-BARU-SALAFY-BATAM-SALAFY-BATANG-SALAFY-BATANGHARI-SALAFY-BATU-SALAFY-BATU-BULAN-SALAFY-BATUBARA-SALAFY-BATULICIN-SALAFY-BATUNUNGGAL-SALAFY-BATURAJA-SALAFY-BATUSANGKAR-SALAFY-BAU-BAU-SALAFY-BEKASI-SALAFY-BELITUNG-SALAFY-BELITUNG-TIMUR-SALAFY-BELOPA-SALAFY-BELU-SALAFY-BENER-MERIAH-SALAFY-BENGKALIS-SALAFY-BENGKAYANG-SALAFY-BENGKULU-SALAFY-BENGKULU-SELATAN-SALAFY-BENGKULU-TENGAH-SALAFY-BENGKULU-UTARA-SALAFY-BENOWO-SALAFY-BENTENG-SALAFY-BERAU-SALAFY-BIAK-SALAFY-BIAK-NUMFOR-SALAFY-BIMA-SALAFY-BINJAI-SALAFY-BINJAI--SALAFY-BINTAN-SALAFY-BINTUHAN-SALAFY-BINTUNI-SALAFY-BIREUEN-SALAFY-BITUNG-SALAFY-BLAMBANGAN-UMPU-SALAFY-BLANG-KEJEREN-SALAFY-BLANGPIDIE-SALAFY-BLITAR-SALAFY-BLORA-SALAFY-BOALEMO-SALAFY-BOGOR-SALAFY-BOJONEGORO-SALAFY-BOJONGLOA-KALER-SALAFY-BOJONGLOA-KIDUL-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-SELATAN-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-TIMUR-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-UTARA-SALAFY-BOLAANG-UKI-SALAFY-BOMBANA-SALAFY-BONDOWOSO-SALAFY-BONE-SALAFY-BONE-BOLANGO-SALAFY-BONTANG-SALAFY-BOROKO-SALAFY-BORONG-SALAFY-BOTAWA-SALAFY-BOVEN-DIGOEL-SALAFY-BOYOLALI-SALAFY-BREBES-SALAFY-BREBES,-BUMIAYU-SALAFY-BUAHBATU-SALAFY-BUBUTAN-SALAFY-BUKITTINGGI-SALAFY-BULA-SALAFY-BULAK-SALAFY-BULELENG-SALAFY-BULUKUMBA-SALAFY-BULUNGAN-SALAFY-BUMI-SALAFY-BUNGKU-SALAFY-BUNGO-SALAFY-BUNTOK-SALAFY-BUOL-SALAFY-BURANGA-SALAFY-BURMESO-SALAFY-BURU-SALAFY-BURU-SELATAN-SALAFY-BUTON-SALAFY-BUTON-UTARA-SALAFY-CAKUNG-SALAFY-CALANG-SALAFY-CANDISARI-SALAFY-CEMPAKA-PUTIH-SALAFY-CENGKARENG-SALAFY-CIAMIS-SALAFY-CIANJUR-SALAFY-CIBEUNYING-KALER-SALAFY-CIBEUNYING-KIDUL-SALAFY-CIBINONG-SALAFY-CIBIRU-SALAFY-CICADAS-SALAFY-CICENDO-SALAFY-CIDADAP-SALAFY-CIKARANG-SALAFY-CILACAP-SALAFY-CILANDAK-SALAFY-CILEGON-SALAFY-CILINCING-SALAFY-CIMAHI-SALAFY-CINAMBO-SALAFY-CIPAYUNG-SALAFY-CIPUTAT-SALAFY-CIRACAS-SALAFY-CIREBON-SALAFY-CIRUAS-SALAFY-CISAAT-SALAFY-COBLONG-SALAFY-CURUP-SALAFY-DAIK-LINGGA-SALAFY-DAIRI-SALAFY-DANUREJAN-SALAFY-DEIYAI-SALAFY-DELI-SERDANG-SALAFY-DEMAK-SALAFY-DENPASAR-SALAFY-DEPOK-SALAFY-DHARMASRAYA-SALAFY-DOBO-SALAFY-DOGIYAI-SALAFY-DOLOK-SANGGUL-SALAFY-DOMPU-SALAFY-DONGGALA-SALAFY-DUKUH-PAKIS-SALAFY-DUMAI-SALAFY-DUREN-SAWIT-SALAFY-ELELIM-SALAFY-EMPAT-LAWANG-SALAFY-ENAROTALI-SALAFY-ENDE-SALAFY-ENREKANG-SALAFY-FAKFAK-SALAFY-FEF-SALAFY-FLORES-TIMUR-SALAFY-GAJAHMUNGKUR-SALAFY-GAMBIR-SALAFY-GARUT-SALAFY-GAYAMSARI-SALAFY-GAYO-LUES-SALAFY-GAYUNGAN-SALAFY-GEDEBAGE-SALAFY-GEDONG-TATAAN-SALAFY-GEDONGTENGEN-SALAFY-GENTENG-SALAFY-GENUK-SALAFY-GIANYAR-SALAFY-GONDOKUSUMAN-SALAFY-GONDOMANAN-SALAFY-GORONTALO-SALAFY-GORONTALO-UTARA-SALAFY-GOWA-SALAFY-GRESIK-SALAFY-GROBOGAN-SALAFY-GROGOL-PETAMBURAN-SALAFY-GUBENG-SALAFY-GUNUNG-ANYAR-SALAFY-GUNUNG-KIDUL-SALAFY-GUNUNG-MAS-SALAFY-GUNUNG-SITOLI-SALAFY-GUNUNG-SUGIH-SALAFY-GUNUNG-TUA-SALAFY-GUNUNGKIDUL--SALAFY-GUNUNGPATI-SALAFY-GUNUNGSITOLI-SALAFY-HALMAHERA-BARAT-SALAFY-HALMAHERA-SELATAN-SALAFY-HALMAHERA-TENGAH-SALAFY-HALMAHERA-TIMUR-SALAFY-HALMAHERA-UTARA-SALAFY-HULU-SUNGAI-SELATAN-SALAFY-HULU-SUNGAI-TENGAH-SALAFY-HULU-SUNGAI-UTARA-SALAFY-HUMBANG-HASUNDUTAN-SALAFY-IDI-RAYEUK-SALAFY-ILAGA-SALAFY-INDRAGIRI-HILIR-SALAFY-INDRAGIRI-HULU-SALAFY-INDRALAYA-SALAFY-INDRAMAYU-SALAFY-INTAN-JAYA-SALAFY-JAGAKARSA-SALAFY-JAILOLO-SALAFY-JAKARTA-BARAT-SALAFY-JAKARTA-PUSAT-SALAFY-JAKARTA-SELATAN-SALAFY-JAKARTA-TIMUR-SALAFY-JAKARTA-UTARA-SALAFY-JAMBANGAN-SALAFY-JAMBI-SALAFY-JANTHO-SALAFY-JATINEGARA-SALAFY-JATINEGARA-SALAFY-JAYAPURA-SALAFY-JAYAWIJAYA-SALAFY-JEMBER-SALAFY-JEMBRANA-SALAFY-JENEPONTO-SALAFY-JEPARA-SALAFY-JETIS-SALAFY-JOHAR-BARU-SALAFY-JOMBANG-SALAFYS.COM-SALAFY-KABANJAHE-SALAFY-KAIMANA-SALAFY-KAJEN-SALAFY-KALABAHI-SALAFY-KALI-DERES-SALAFY-KALIANDA-SALAFY-KAMPAR-SALAFY-KANDANGAN-SALAFY-KANIGORO-SALAFY-KAPUAS-SALAFY-KAPUAS-HULU-SALAFY-KARANG-BARU-SALAFY-KARANG-TINGGI-SALAFY-KARANGANYAR-SALAFY-KARANGASEM-SALAFY-KARANGPILANG-SALAFY-KARAWANG-SALAFY-KARIMUN-SALAFY-KARO-SALAFY-KARUBAGA-SALAFY-KASONGAN-SALAFY-KATINGAN-SALAFY-KAUR-SALAFY-KAYONG-UTARA-SALAFY-KAYU-AGUNG-SALAFY-KEBAYORAN-BARU-SALAFY-KEBAYORAN-LAMA-SALAFY-KEBUMEN-SALAFY-KEBUN-JERUK-SALAFY-KECAMATAN-BANTUL-SALAFY-KECAMATAN-SLEMAN-SALAFY-KECAMATAN-UMBULHARJO-SALAFY-KECAMATAN-WATES-SALAFY-KECAMATAN-WONOSARI-SALAFY-KEDIRI-SALAFY-KEEROM-SALAFY-KEFAMENANU-SALAFY-KELAPA-GADING-SALAFY-KEMAYORAN-SALAFY-KEMBANGAN-SALAFY-KENDAL-SALAFY-KENDARI-SALAFY-KENJERAN-SALAFY-KENYAM-SALAFY-KEPAHIANG-SALAFY-KEPANJEN-SALAFY-KEPI-SALAFY-KEPULAUAN-ANAMBAS-SALAFY-KEPULAUAN-ARU-SALAFY-KEPULAUAN-MENTAWAI-SALAFY-KEPULAUAN-MERANTI-SALAFY-KEPULAUAN-SANGIHE-SALAFY-KEPULAUAN-SELAYAR-SALAFY-KEPULAUAN-SERIBU-SALAFY-KEPULAUAN-SERIBU-SELATAN-SALAFY-KEPULAUAN-SERIBU-UTARA-SALAFY-KEPULAUAN-SIAU-TAGULANDANG-BIARO-SALAFY-KEPULAUAN-SULA-SALAFY-KEPULAUAN-TALAUD-SALAFY-KEPULAUAN-YAPEN-SALAFY-KERINCI-SALAFY-KETAPANG-SALAFY-KIARACONDONG-SALAFY-KIGAMANI-SALAFY-KISARAN-SALAFY-KLATEN-SALAFY-KLUNGKUNG-SALAFY-KOBA-SALAFY-KOBAKMA-SALAFY-KOJA-SALAFY-KOJA-SALAFY-KOLAKA-SALAFY-KOLAKA-UTARA-SALAFY-KONAWE-SALAFY-KONAWE-SELATAN-SALAFY-KONAWE-UTARA-SALAFY-KOTAGEDE-SALAFY-KRAKSAAN-SALAFY-KRAMAT-JATI-SALAFY-KRATON-SALAFY-KREMBANGAN-SALAFY-KUALA-KAPUAS-SALAFY-KUALA-KURUN-SALAFY-KUALA-PEMBUANG-SALAFY-KUALA-TUNGKAL-SALAFY-KUANTAN-SINGINGI-SALAFY-KUBU-RAYA-SALAFY-KUDUS-SALAFY-KULON-PROGO-SALAFY-KULONPROGO-SALAFY-KUMURKEK-SALAFY-KUNINGAN-SALAFY-KUPANG-SALAFY-KUTACANE-SALAFY-KUTAI-BARAT-SALAFY-KUTAI-KARTANEGARA-SALAFY-KUTAI-TIMUR-SALAFY-KWANDANG-SALAFY-LABUAN-BAJO-SALAFY-LABUHA-SALAFY-LABUHANBATU-SALAFY-LABUHANBATU-SELATAN-SALAFY-LABUHANBATU-UTARA-SALAFY-LAHAT-SALAFY-LAHOMI-SALAFY-LAKARSANTRI-SALAFY-LAMANDAU-SALAFY-LAMONGAN-SALAFY-LAMPUNG-BARAT-SALAFY-LAMPUNG-SELATAN-SALAFY-LAMPUNG-TENGAH-SALAFY-LAMPUNG-TIMUR-SALAFY-LAMPUNG-UTARA-SALAFY-LANDAK-SALAFY-LANGGUR-SALAFY-LANGKAT-SALAFY-LANGSA-SALAFY-LANNY-JAYA-SALAFY-LARANTUKA-SALAFY-LASUSUA-SALAFY-LEBAK-SALAFY-LEBONG-SALAFY-LEMBATA-SALAFY-LENGKONG-SALAFY-LEWOLEBA-SALAFY-LHOKSEUMAWE-SALAFY-LHOKSUKON-SALAFY-LIMA-PULUH-SALAFY-LIMAPULUH-SALAFY-LINGGA-SALAFY-LIWA-SALAFY-LOMBOK-BARAT-SALAFY-LOMBOK-TENGAH-SALAFY-LOMBOK-TIMUR-SALAFY-LOMBOK-UTARA-SALAFY-LOTU-SALAFY-LUBUK-BASUNG-SALAFY-LUBUK-PAKAM-SALAFY-LUBUK-SIKAPING-SALAFY-LUBUKLINGGAU-SALAFY-LUMAJANG-SALAFY-LUWU-SALAFY-LUWU-TIMUR-SALAFY-LUWU-UTARA-SALAFY-LUWUK-SALAFY.OR.ID-SALAFY-MABA-SALAFY-MADIUN-SALAFY-MAGELANG-SALAFY-MAHAKAM-ULU-SALAFY-MAJALENGKA-SALAFY-MAJENE-SALAFY-MAKALE-SALAFY-MAKASAR-SALAFY-MAKASSAR-SALAFY-MALANG-SALAFY-MALILI-SALAFY-MALINAU-SALAFY-MALUKU-BARAT-DAYA-SALAFY-MALUKU-TENGAH-SALAFY-MALUKU-TENGGARA-SALAFY-MALUKU-TENGGARA-BARAT-SALAFY-MAMASA-SALAFY-MAMBERAMO-RAYA-SALAFY-MAMBERAMO-TENGAH-SALAFY-MAMPANG-PRAPATAN-SALAFY-MAMUJU-SALAFY-MAMUJU-UTARA-SALAFY-MANADO-SALAFY-MANDAILING-NATAL-SALAFY-MANDALAJATI-SALAFY-MANGGAR-SALAFY-MANGGARAI-SALAFY-MANGGARAI-BARAT-SALAFY-MANGGARAI-TIMUR-SALAFY-MANNA-SALAFY-MANOKWARI-SALAFY-MANTRIJERON-SALAFY-MAPPI-SALAFY-MARABAHAN-SALAFY-MARISA-SALAFY-MARISA/TILAMUTA-SALAFY-MAROS-SALAFY-MARTAPURA-SALAFY-MASAMBA-SALAFY-MASOHI-SALAFY-MATARAM-SALAFY-MATRAMAN-SALAFY-MAUMERE-SALAFY-MAYBRAT-SALAFY-MBAY-SALAFY-MEDAN-SALAFY-MELAWI-SALAFY-MELONGUANE-SALAFY-MEMPAWAH-SALAFY-MENGGALA-SALAFY-MENTENG-SALAFY-MENTENG-SALAFY-MENTOK-SALAFY-MERANGIN-SALAFY-MERAUKE-SALAFY-MERGANGSAN-SALAFY-MESUJI-SALAFY-METRO-SALAFY-MEULABOH-SALAFY-MEUREUDU-SALAFY-MIJEN-SALAFY-MIMIKA-SALAFY-MINAHASA-SALAFY-MINAHASA-SELATAN-SALAFY-MINAHASA-TENGGARA-SALAFY-MINAHASA-UTARA-SALAFY-MOBAGU-SALAFY-MOJOKERTO-SALAFY-MOROTAI-SELATAN-SALAFY-MOROWALI-SALAFY-MUARA-AMAN-SALAFY-MUARA-BELITI-BARU-SALAFY-MUARA-BULIAN-SALAFY-MUARA-BUNGO-SALAFY-MUARA-ENIM-SALAFY-MUARA-SABAK-SALAFY-MUARA-TEBO-SALAFY-MUARA-TEWEH-SALAFY-MUARADUA-SALAFY-MUARO-JAMBI-SALAFY-MUARO-SIJUNJUNG-SALAFY-MUKOMUKO-SALAFY-MULIA-SALAFY-MULYOREJO-SALAFY-MUNA-SALAFY-MUNGKID-SALAFY-MURUNG-RAYA-SALAFY-MUSI-BANYUASIN-SALAFY-MUSI-RAWAS-SALAFY-NABIRE-SALAFY-NAGAN-RAYA-SALAFY-NAGEKEO-SALAFY-NAMLEA-SALAFY-NAMROLE-SALAFY-NANGA-BULIK-SALAFY-NANGA-PINOH-SALAFY-NATUNA-SALAFY-NDUGA-SALAFY-NEGARA-SALAFY-NGABANG-SALAFY-NGADA-SALAFY-NGALIYAN-SALAFY-NGAMPILAN-SALAFY-NGAMPRAH-SALAFY-NGANJUK-SALAFY-NGAWI-SALAFY-NIAS-SALAFY-NIAS-BARAT-SALAFY-NIAS-SELATAN-SALAFY-NIAS-UTARA-SALAFY-NUNUKAN-SALAFY-OGAN-ILIR-SALAFY-OGAN-KOMERING-ILIR-SALAFY-OGAN-KOMERING-ULU-SALAFY-OGAN-KOMERING-ULU-SELATAN-SALAFY-OGAN-KOMERING-ULU-TIMUR-SALAFY-OKSIBIL-SALAFY-ONDONG-SIAU-SALAFY-PABEAN-CANTIKAN-SALAFY-PACITAN-SALAFY-PADANG-SALAFY-PADANG-ARO-SALAFY-PADANG-LAWAS-SALAFY-PADANG-LAWAS-UTARA-SALAFY-PADANG-PARIAMAN-SALAFY-PADANGPANJANG-SALAFY-PADANGSIDEMPUAN-SALAFY-PADEMANGAN-SALAFY-PAGAR-ALAM-SALAFY-PAINAN-SALAFY-PAKAL-SALAFY-PAKPAK-BHARAT-SALAFY-PAKUALAMAN-SALAFY-PALANGKA-RAYA-SALAFY-PALEMBANG-SALAFY-PALMERAH-SALAFY-PALOPO-SALAFY-PALU-SALAFY-PAMEKASAN-SALAFY-PANCORAN-SALAFY-PANDAN-SALAFY-PANDEGLANG-SALAFY-PANGKAJENE-SALAFY-PANGKAJENE-DAN-KEPULAUAN-SALAFY-PANGKAJENE-SIDENRENG-SALAFY-PANGKAL-PINANG-SALAFY-PANGKALAN-BALAI-SALAFY-PANGKALAN-BUN-SALAFY-PANGKALAN-KERINCI-SALAFY-PANGURURAN-SALAFY-PANIAI-SALAFY-PANYABUNGAN-SALAFY-PANYILEUKAN-SALAFY-PAREPARE-SALAFY-PARIAMAN-SALAFY-PARIGI-SALAFY-PARIGI-MOUTONG-SALAFY-PARINGIN-SALAFY-PARIT-MALINTANG-SALAFY-PASAMAN-SALAFY-PASAMAN-BARAT-SALAFY-PASANGKAYU-SALAFY-PASAR-MINGGU-SALAFY-PASAR-REBO-SALAFY-PASARWAJO-SALAFY-PASER-SALAFY-PASIR-PENGARAIAN-SALAFY-PASURUAN-SALAFY-PATI-SALAFY-PATTALASSANG-SALAFY-PAYAKUMBUH-SALAFY-PEDURUNGAN-SALAFY-PEGUNUNGAN-BINTANG-SALAFY-PEKALONGAN-SALAFY-PEKANBARU-SALAFY-PELABUANRATU-SALAFY-PELAIHARI-SALAFY-PELALAWAN-SALAFY-PEMALANG-SALAFY-PEMATANGSIANTAR-SALAFY-PENAJAM-SALAFY-PENAJAM-PASER-UTARA-SALAFY-PENJARINGAN-SALAFY-PESANGGRAHAN-SALAFY-PESAWARAN-SALAFY-PESISIR-SELATAN-SALAFY-PIDIE-SALAFY-PIDIE-JAYA-SALAFY-PINANG-SALAFY-PINRANG-SALAFY-PIRU-SALAFY-POHUWATO-SALAFY-POLEWALI-SALAFY-POLEWALI-MANDAR-SALAFY-PONOROGO-SALAFY-PONTIANAK-SALAFY-POSO-SALAFY-PRABUMULIH-SALAFY-PRAYA-SALAFY-PRINGSEWU-SALAFY-PROBOLINGGO-SALAFY-PULANG-PISAU-SALAFY-PULAU-MOROTAI-SALAFY-PULAU-PRAMUKA-SALAFY-PULAU-PUNJUNG-SALAFY-PULO-GADUNG-SALAFY-PUNCAK-SALAFY-PUNCAK-JAYA-SALAFY-PURBALINGGA-SALAFY-PURUKCAHU-SALAFY-PURWAKARTA-SALAFY-PURWODADI-SALAFY-PURWOKERTO-SALAFY-PURWOREJO-SALAFY-PUTUSSIBAU-SALAFY-RABA-SALAFY-RAHA-SALAFY-RAJA-AMPAT-SALAFY-RANAI-BUNGURAN-TIMUR-SALAFY-RANCASARI-SALAFY-RANGKASBITUNG-SALAFY-RANTAU-SALAFY-RANTAU-PRAPAT-SALAFY-RANTEPAO-SALAFY-RASIEI-SALAFY-RATAHAN-SALAFY-RAYA-SALAFY-REGOL-SALAFY-REJANG-LEBONG-SALAFY-REMBANG-SALAFY-RENGAT-SALAFY-ROKAN-HILIR-SALAFY-ROKAN-HULU-SALAFY-ROTE-NDAO-SALAFY-RUMBIA-SALAFY-RUNGKUT-SALAFY-RUTENG-SALAFY-SABANG-SALAFY-SABU-RAIJUA-SALAFY-SALAK-SALAFY-SALATIGA-SALAFY-SAMARINDA-SALAFY-SAMBAS-SALAFY-SAMBIKEREP-SALAFY-SAMOSIR-SALAFY-SAMPANG-SALAFY-SAMPIT-SALAFY-SANANA-SALAFY-SANGATTA-SALAFY-SANGGAU-SALAFY-SARILAMAK-SALAFY-SARMI-SALAFY-SAROLANGUN-SALAFY-SAUMLAKI-SALAFY-SAWAH-BESAR-SALAFY-SAWAHAN-SALAFY-SAWAHLUNTO-SALAFY-SEBA-SALAFY-SEI-RAMPAH-SALAFY-SEKADAU-SALAFY-SEKAYU-SALAFY-SELATPANJANG-SALAFY-SELONG-SALAFY-SELUMA-SALAFY-SEMAMPIR-SALAFY-SEMARANG-SALAFY-SEMARANG-BARAT-SALAFY-SEMARANG-SELATAN-SALAFY-SEMARANG-TENGAH-SALAFY-SEMARANG-TIMUR-SALAFY-SEMARANG-UTARA-SALAFY-SENDAWAR-SALAFY-SENEN-SALAFY-SENGETI-SALAFY-SENGKANG-SALAFY-SENTANI-SALAFY-SERAM-BAGIAN-BARAT-SALAFY-SERAM-BAGIAN-TIMUR-SALAFY-SERANG-SALAFY-SERDANG-BEDAGAI-SALAFY-SERUI-SALAFY-SERUYAN-SALAFY-SETIABUDI-SALAFY-SIAK-SALAFY-SIAK-SRI-INDRAPURA-SALAFY-SIBOLGA-SALAFY-SIBUHUAN-SALAFY-SIDENRENG-RAPPANG-SALAFY-SIDIKALANG-SALAFY-SIDOARJO-SALAFY-SIGI-SALAFY-SIGI-BIROMARU-SALAFY-SIGLI-SALAFY-SIJUNJUNG-SALAFY-SIKKA-SALAFY-SIMALUNGUN-SALAFY-SIMEULUE-SALAFY-SIMOKERTO-SALAFY-SIMPANG-AMPEK-SALAFY-SIMPANG-TIGA-REDELONG-SALAFY-SINABANG-SALAFY-SINGAPARNA-SALAFY-SINGARAJA-SALAFY-SINGKAWANG-SALAFY-SINGKIL-SALAFY-SINJAI-SALAFY-SINTANG-SALAFY-SIPIROK-SALAFY-SITUBONDO-SALAFY-SLAWI-SALAFY-SLEMAN-SALAFY-SLEMAN-SALAFY-SOASIU-SALAFY-SOE-SALAFY-SOLOK-SALAFY-SOLOK-SELATAN-SALAFY-SOPPENG-SALAFY-SOREANG-SALAFY-SORENDIWERI-SALAFY-SORONG-SALAFY-SORONG-SELATAN-SALAFY-SRAGEN-SALAFY-STABAT-SALAFY-SUBANG-SALAFY-SUBULUSSALAM-SALAFY-SUGAPA-SALAFY-SUKA-MAKMUE-SALAFY-SUKABUMI-SALAFY-SUKADANA-SALAFY-SUKAJADI-SALAFY-SUKAMARA-SALAFY-SUKASARI-SALAFY-SUKOHARJO-SALAFY-SUKOLILO-SALAFY-SUKOMANUNGGAL-SALAFY-SUMBA-BARAT-SALAFY-SUMBA-BARAT-DAYA-SALAFY-SUMBA-TENGAH-SALAFY-SUMBA-TIMUR-SALAFY-SUMBAWA-SALAFY-SUMBAWA-BARAT-SALAFY-SUMBAWA-BESAR-SALAFY-SUMBER-SALAFY-SUMEDANG-SALAFY-SUMENEP-SALAFY-SUMOHAI-SALAFY-SUMURBANDUNG-SALAFY-SUNGAI-LIAT-SALAFY-SUNGAI-PENUH-SALAFY-SUNGAI-RAYA-SALAFY-SUNGAIPENUH-SALAFY-SUNGGUMINASA-SALAFY-SUPIORI-SALAFY-SURABAYA-SALAFY-SURABAYA-BARAT-SALAFY-SURABAYA-PUSAT-SALAFY-SURABAYA-SELATAN-SALAFY-SURABAYA-TIMUR-SALAFY-SURABAYA-UTARA-SALAFY-SURAKARTA-SALAFY-SUWAWA-SALAFY-TABALONG-SALAFY-TABANAN-SALAFY-TAHUNA-SALAFY-TAIS-SALAFY-TAKALAR-SALAFY-TAKENGON-SALAFY-TALIWANG-SALAFY-TALUK-KUANTAN-SALAFY-TAMAN-SARI-SALAFY-TAMBAKSARI-SALAFY-TAMBOLAKA-SALAFY-TAMBORA-SALAFY-TAMBRAUW-SALAFY-TAMIANG-SALAFY-TANA-TIDUNG-SALAFY-TANA-TORAJA-SALAFY-TANAH-ABANG-SALAFY-TANAH-BUMBU-SALAFY-TANAH-DATAR-SALAFY-TANAH-GROGOT-SALAFY-TANAH-LAUT-SALAFY-TANAH-MERAH-SALAFY-TANDES-SALAFY-TANGERANG-SALAFY-TANGERANG-SELATAN-SALAFY-TANGGAMUS-SALAFY-TANJUNG-SALAFY-TANJUNG-BALAI-KARIMUN-SALAFY-TANJUNG-JABUNG-BARAT-SALAFY-TANJUNG-JABUNG-TIMUR-SALAFY-TANJUNG-PANDAN-SALAFY-TANJUNG-PINANG-SALAFY-TANJUNG-PRIOK-SALAFY-TANJUNGBALAI-SALAFY-TANJUNGREDEP-SALAFY-TANJUNGSELOR-SALAFY-TAPAK-TUAN-SALAFY-TAPANULI-SELATAN-SALAFY-TAPANULI-TENGAH-SALAFY-TAPANULI-UTARA-SALAFY-TAPIN-SALAFY-TARAKAN-SALAFY-TARUTUNG-SALAFY-TASIKMALAYA-SALAFY-TEBET-SALAFY-TEBING-TINGGI-SALAFY-TEBO-SALAFY-TEGAL-SALAFY-TEGALREJO-SALAFY-TEGALSARI-SALAFY-TELUK-BINTUNI-SALAFY-TELUK-DALAM-SALAFY-TELUK-WONDAMA-SALAFY-TEMANGGUNG-SALAFY-TEMBALANG-SALAFY-TEMBILAHAN-SALAFY-TEMINABUAN-SALAFY-TENGGARONG-SALAFY-TENGGILIS-MEJOYO-SALAFY-TEREMPA-SALAFY-TERNATE-SALAFY-TIDENG-PALE-SALAFY-TIDORE-KEPULAUAN-SALAFY-TIGARAKSA-SALAFY-TIGI-SALAFY-TIMIKA-SALAFY-TIMOR-TENGAH-SELATAN-SALAFY-TIMOR-TENGAH-UTARA-SALAFY-TIOM-SALAFY-TOBA-SAMOSIR-SALAFY-TOBELO-SALAFY-TOBOALI-SALAFY-TOJO-UNA-UNA-SALAFY-TOLIKARA-SALAFY-TOLI-TOLI-SALAFY-TOMOHON-SALAFY-TONDANO-SALAFY-TORAJA-UTARA-SALAFY-TRENGGALEK-SALAFY-TUAL-SALAFY-TUAPEJAT-SALAFY-TUBAN-SALAFY-TUGU-SALAFY-TULANG-BAWANG-SALAFY-TULANG-BAWANG-BARAT-SALAFY-TULANG-BAWANG-TENGAH-SALAFY-TULUNGAGUNG-SALAFY-TURIKALE-SALAFY-TUTUYAN-SALAFY-UJUNG-TANJUNG/BAGAN-SIAPI-API-RII-SALAFY-UJUNGBERUNG-SALAFY-UMBULHARJO-SALAFY-UNAAHA-SALAFY-UNGARAN-SALAFY-WAIBAKUL-SALAFY-WAIKABUBAK-SALAFY-WAINGAPU-SALAFY-WAISAI-SALAFY-WAJO-SALAFY-WAKATOBI-SALAFY-WAMENA-SALAFY-WANGGUDU-SALAFY-WANGI-WANGI-SALAFY-WARINGIN-BARAT-SALAFY-WARINGIN-TIMUR-SALAFY-WARIS-SALAFY-WAROPEN-SALAFY-WATAMPONE-SALAFY-WATAN-SOPPENG-SALAFY-WAY-KANAN-SALAFY-WEDA-SALAFY-WIROBRAJAN-SALAFY-WIYUNG-SALAFY-WONOCOLO-SALAFY-WONOGIRI-SALAFY-WONOKROMO-SALAFY-WONOSOBO-SALAFY-WONRELI-SALAFY-YAHUKIMO-SALAFY-YALIMO-SALAFY-YOGYAKARTA-SALAFY-SALAFY-SALAFY. 134 | salafys.com-salaf-salafi-salafy: 134-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 134-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 134-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah
Menu
 

Hukum Ringkas Puasa Ramadhan

Hukum Ringkas Puasa Ramadhan

Saat Ramadhan tiba, kaum muslimin menyambutnya dengan gembira. Di antara mereka, ada yang menggelar berbagai acara. Tak jarang, acara-acara itu justru melanggar syariat. Persiapan paling baik yang dilakukan saat memasuki Ramadhan adalah mempelajari berbagai hal berkaitan dengan ibadah di dalamnya. Tentu agar ibadah yang akan dilakukan bisa lebih bermakna. Lanjutkan membaca Hukum Ringkas Puasa Ramadhan
Penentuan Awal Bulan Hijriah

Penentuan Awal Bulan Hijriah

Beberapa tahun terakhir, kaum muslimin di Indonesia mengalami perbedaan dalam menentukan awal Ramadhan. Akibatnya, umat yang awam banyak dibuat bingung. Yang lebih buruk, perbedaan tersebut bisa memicu perpecahan di antara kaum muslimin. Bagaimana sebenarnya tuntunan syariat dalam menentukan awal bulan Hijriyah, lebih khusus Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah?
Meneropong Ilmu Hisab

Meneropong Ilmu Hisab

Tak sedikit orang yang menggunakan ilmu hisab untuk menentukan awal bulan Ramadhan (Hijriyah). Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ilmu hisab sudah ada dan digunakan oleh orang-orang Romawi, Persia, dan Arab. Tapi mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan ilmu hisab untuk menentukan awal bulan dan lebih memilih dengan cara melihat hilal? Lanjutkan membaca Meneropong Ilmu Hisab
Berenang di Samudra Ilmu Ibnu Taimiyah

Berenang di Samudra Ilmu Ibnu Taimiyah

Menyelami karya-karya Ibnu Taimiyah, seorang alim Ahlus Sunnah dalam seluruh cabang keilmuan, ibarat berenang di samudra yang dalam tak bertepi. Fatwa-fatwa dan bukunya menjadi rujukan para pencari ilmu dan ulama yang sezaman maupun yang setelahnya hingga sekarang. Beliau diakui sebagai ahli dalam ilmu tafsir, hadits, bahasa Arab, akhlak, etika, hati, fiqih, ra’yu (akal), siyasah syar’iyyah, dan ilmu-ilmu lainnya. Bahkan ilmu-ilmu pengetahuan alam dan manusia pun beliau kuasai dengan baik. Lanjutkan membaca Berenang di Samudra Ilmu Ibnu Taimiyah
Mengatasi Gangguan Ringan Selama Kehamilan

Mengatasi Gangguan Ringan Selama Kehamilan

Kehamilan bukan hal yang asing bagi kaum wanita. Banyak perkara yang harus diperhatikan seorang ibu saat sedang hamil. Hal ini karena masa kehamilan merupakan kondisi yang kompleks, yang berbeda dari keadaan biasanya.
 aqua010
Wanita hamil umumnya akan mengalami perubahan-perubahan secara anatomi (fisik) maupun fisiologi (terkait dengan hormonal). Dampak dari hal ini sering dirasakan sebagai gangguan bagi ibu hamil. Berikut adalah gangguan-gangguan ringan yang sering dialami ibu hamil serta cara mengatasinya.
1.    Mual dan muntah
Biasanya terjadi paling hebat pada pagi hari, selama bulan kedua atau ketiga dari kehamilan. Rasa mual ini dapat dikurangi dengan makan makanan kering seperti biskuit atau roti bakar sebelum bangkit dari tempat tidur pada pagi hari. Jangan makan sekaligus banyak, sebaiknya makan sedikit-sedikit beberapa kali sehari.
2.    Rasa terbakar (sakit) pada uluhati atau dada
Hal ini disebabkan produksi asam yang berlebih. Jika ini terjadi, makanlah teratur dengan porsi sedikit tapi sering, banyak minum, serta menghindari minum kopi, makan makanan berlemak dan pedas. Usahakan tidur dengan kepala dan dada ditinggikan dengan bantal atau tumpukan selimut.
3.    Kaki bengkak
Seringlah beristirahat pada siang hari dengan mengangkat kedua kaki. Hindari makanan yang asin-asin dan bisa juga dengan minum seduhan rambut jagung.
4.    Sakit pada punggung bagian bawah
Lakukan gerak badan, berdiri, dan duduk dengan punggung lurus atau tegak, dan tidur pada permukaan yang rata dan keras.
5.    Kurang darah dan kurang gizi
Makanlah makanan yang kaya akan protein dan zat besi, misalnya: buncis, kacang tanah, daging ayam, susu, telur, ikan, daging sapi, keju, dan sayur-sayuran yang berwarna hijau gelap. Dapat ditambahkan minum pil zat besi dan vitamin C.
6.    Pembuluh darah vena menggembung (varices)
Angkatlah kedua kaki sering-sering, waktu tidur kaki ditinggikan (diganjal bantal). Jangan duduk terlalu lama dengan kaki tergantung. Jika pembuluh darah vena sangat menggembung dan sakit, balutlah kedua tungkai dengan pembalut yang lentur (elastis). Lepaskan pembalut tersebut pada malam hari.
7.    Wasir (ambeien/hemorhoid)
Untuk mengurangi rasa sakit lakukanlah gerakan menungging.
8.    Sembelit (konstipasi)
Minum banyak air, makan buah-buahan dan makanan berserat (seperti singkong atau jagung), serta banyak bergerak. Yang perlu diperhatikan, jangan menggunakan obat pencuci perut (urus-urus) yang kuat karena dapat menyebabkan dehidrasi yang membahayakan kesehatan ibu dan janin.
Wallahu a’lam.
Hak Pengasuhan Anak

Hak Pengasuhan Anak

Sepasang suami-istri bercerai, sementara mereka memiliki dua anak yang masih balita. Ketika awal perceraian, kedua anak tersebut mengikuti ibunya. Namun sekarang ayahnya ingin mengambil keduanya untuk diasuhnya. Pertanyaan kami: di dalam syariat Islam, siapa sebenarnya yang lebih berhak terhadap dua anak tersebut, ibunya ataukah ayahnya? Apakah ada syarat yang ditetapkan bagi pihak yang mengasuh anak tersebut? Jazakumullah khairan atas jawabannya.
(Ummu Fulan di bumi Allah)

Jawab:
Istri (ibu) adalah pihak yang paling berhak untuk mengasuh anaknya yang masih kecil apabila ia berpisah dengan suaminya. Namun sang ibu harus memenuhi beberapa syarat seperti yang ditetapkan oleh fuqaha. Bila si ibu tidak memiliki syarat yang telah ditentukan tersebut maka gugurlah haknya untuk mengasuh anaknya. Adapun syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Beragama Islam, tidak boleh ibu yang kafir diserahi pengasuhan anak
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Mampu untuk mendidik dan mengurusi anak tersebut
  5. Belum menikah lagi dengan pria lain (Zadul Ma’ad, 4/132)
Dari kasus yang ditanyakan di atas, maka yang berhak mengasuh anak tersebut adalah ibunya selama ia belum menikah atau memenuhi syarat-syarat di atas.
Ketika ada seorang wanita mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, dulunya perutku menjadi tempat tinggal bagi anakku ini. Air susuku menjadi minumannya, dan pangkuanku menjadi tempat meringkuknya. Ayah anak ini kemudian menceraikan aku dan dia ingin merebut anak ini dariku.”
Mendengar pengaduan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي
“Engkau lebih berhak terhadap anak ini selama engkau belum menikah.” (HR. Ahmad 2/182, Abu Dawud no. 2276, dan selainnya. Dihasankan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam al-Irwa’ no. 2187)
Al-Imam ash-Shan’ani rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan apabila si ibu menikah, gugurlah haknya untuk mengasuh anaknya. Demikian pendapat jumhur ulama.”
Ibnul Mundzir berkata, “Telah sepakat ulama yang kami hafal dari mereka akan hal ini.” Beliau rahimahullah juga menyinggung kedudukan hadits ini, bahwasanya hadits ini diterima dan diamalkan oleh para imam, seperti al-Bukhari, Ahmad, Ibnul Madini, al-Humaidi, Ishaq bin Rahuyah, dan semisal mereka, sehingga tidak perlu menoleh pada orang yang menganggap hadits ini cacat. (Subulus Salam, 3/353—354)
Demikian pula jawaban yang diberikan asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy-Syaikh rahimahullah dalam Fatawa wa Rasa’il Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh (11/219), sebagaimana dinukilkan dalam Fatawa al-Mar’ah (2/874).
Wallahu a’lam.
Shalat Berjamaah Berbeda Tempat

Shalat Berjamaah Berbeda Tempat

Kami (kaum wanita) tinggal bersebelahan dengan masjid, sehingga kami bisa mendengar adzan, iqamah, dan bacaan imam. Apakah kami boleh mengikuti shalat bersama imam sementara kami tetap berada di rumah? Jazakumullah khairan.
(Hamba Allah di Jateng) 
Jawab:
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibnu Baz rahimahullah ketika ditanya dengan pertanyaan yang semakna, menjawab, “Tidak dibolehkan mengikuti imam di masjid dengan cara demikian kecuali bila ia melihat imam atau sebagian makmum. Jika ia tidak dapat melihat mereka semuanya maka yang kuat dari pendapat ahli ilmu adalah tidak boleh mengikuti imam dalam shalatnya. Wallahu a’lam.”
(Fatawa al-Mar’ah, 2/35—36, sebagaimana dinukil dalam al-Qaulul Mubin fi Ma‘rifati Ma Yuhammimul Mushallin, hlm. 567—568)
Rumahmu Lebih Baik Bagimu

Rumahmu Lebih Baik Bagimu

Shalat berjamaah di masjid merupakan perkara yang lazim. Namun sesungguhnya Islam telah mengatur hal-hal khusus bagi wanita. Dan bagaimana Islam menyikapi kondisi saat ini di mana para wanita datang ke masjid dengan bersolek dan membuka auratnya? Simak bahasan berikut.
Ummu Habibah Pengantin Rasulullah di Negri Seberang

Ummu Habibah Pengantin Rasulullah di Negri Seberang

Mungkin tak pernah tersirat di dalam hati Abu Sufyan, akan ada seseorang dari kalangan Quraisy yang akan menentangnya, sementara dia adalah tokoh Makkah yang ditaati. Namun putrinya telah memorak-porandakan keyakinannya ini, manakala sang putri mengingkari sesembahan ayahnya dan beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala semata, membenarkan risalah Nabi-Nya Muhammad bin ‘Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Lidah Tak Bertulang

Lidah Tak Bertulang

Banyak orang merasa bangga dengan kemampuan lisannya (lidah) yang begitu fasih berbicara. Bahkan tak sedikit orang yang belajar khusus agar memiliki kemampuan bicara yang bagus. Lisan memang karunia Allah subhanahu wa ta’ala yang demikian besar. Ia harus selalu disyukuri dengan sebenar-benarnya. Caranya adalah dengan menggunakan lisan untuk berbicara yang baik atau diam. Bukan dengan mengumbar pembicaraan semau sendiri.
Beberapa Penyakit Kalbu

Beberapa Penyakit Kalbu

Penyakit kalbu ada dua macam.
Pertama, sakit yang tidak dirasakan oleh yang mengidapnya. Contohnya adalah kebodohan, syubhat (kekaburan), keraguan, dan godaan syahwat. Keadaan ini sesungguhnya lebih menyakitkan, akan tetapi karena kalbu telah rusak dengan penyakit itu maka ia tidak merasakannya. Kebodohan dan hawa nafsunya menghalangi untuk menemukan sakitnya. Rasa sakit itu sebenarnya sudah ada namun karena tersibukkan oleh hal-hal lain, maka sakitnya tersembunyi. Ini lebih berbahaya dari penyakit yang satunya dan lebih susah untuk menyembuhkannya.
Obatnya ada pada para rasul dan para pengikut mereka. Merekalah para dokter penyakit ini.
Kedua, penyakit yang dirasakan langsung saat itu. Seperti kesedihan, gundah gulana, dan kemarahan. Penyakit ini bisa dihilangkan dengan menghilangkan sebab-sebabnya atau dengan melakukan sesuatu yang bertolak belakang dengan sebabnya.
Sebagai contoh adalah marah. Marah termasuk menyakitkan kalbu dan obatnya adalah dengan menghilangkan sebab kemarahan itu. Jika ia melakukan penyembuhan dengan cara yang benar maka sakitnya akan hilang. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

قَٰتِلُوهُمۡ يُعَذِّبۡهُمُ ٱللَّهُ بِأَيۡدِيكُمۡ وَيُخۡزِهِمۡ وَيَنصُرۡكُمۡ عَلَيۡهِمۡ وَيَشۡفِ صُدُورَ قَوۡمٖ مُّؤۡمِنِينَ ١٤ وَيُذۡهِبۡ غَيۡظَ قُلُوبِهِمۡۗ وَيَتُوبُ ٱللَّهُ عَلَىٰ مَن يَشَآءُۗ

“Perangilah mereka, maka Allah akan azab mereka dengan tangan kalian, menghinakan mereka, menolong kalian atas mereka dan menyembuhkan dada-dada kaum mukminin serta menghilangkan kemarahan mereka dan Allah akan memberikan taubat-Nya kepada siapa yang Allah kehendaki.” (at-Taubah: 14—15)
Keberadaan orang-orang kafir itu merupakan sebab kemarahan orang-orang mukmin yang membuat sakit hati mereka. Maka dengan memerangi orang kafir kemarahan kaum mukminin hilang sehingga sembuh dari penyakit ini.
Namun jika mencari kesembuhan dengan cara kezaliman justru akan menambah sakitnya yang ia sangka akan menyembuhkannya.
Kesedihan dan gundah gulana juga merupakan penyakit kalbu. Menyembuhkannya dengan memunculkan rasa gembira dan senang. Jika ia menyembuhkan dengan cara yang haq maka akan hilang sakitnya. Namun jika kesembuhannya didapat dengan cara yang batil maka sakitnya akan bersembunyi dan akan menimbulkan penyakit-penyakit lain yang lebih berbahaya serta lebih sulit untuk disembuhkan.
Penyakit yang lain adalah kebodohan. Obatnya adalah dengan ilmu yang bermanfaat. Jika ia obati dengan ilmu yang tidak bermanfaat, ia bakal menyangka telah sembuh dari sakitnya. Padahal hakikatnya justru menambah penyakitnya. Ia sibuk dengan ilmu yang tidak bermanfaat hingga tidak mampu menangkap sakit yang tersembunyi pada dirinya. Padahal ilmu yang bermanfaat merupakan syarat untuk bisa sehat dan sembuhnya kalbu.
Penyakit lainnya adalah keraguan, obatnya adalah ilmu dan keyakinan yang didapatkan dengan cara yang haq.
Jadi obat bagi penyakit-penyakit hati ada yang bersifat tabiat serta ada yang bersifat keimanan dan syariat sesuai dengan penyakitnya.
Diterjemahkan oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc dengan penambahan dan pengurangan dari kitab Ighatsatul Lahafan karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah hlm. 22—23
Arti Sebuah Cinta

Arti Sebuah Cinta

Cinta bisa jadi merupakan kata yang paling banyak dibicarakan manusia. Setiap orang memiliki rasa cinta yang bisa diaplikasikan pada banyak hal. Wanita, harta, anak, kendaraan, rumah, dan berbagai kenikmatan dunia lainnya merupakan sasaran utama cinta dari kebanyakan manusia. Namun cinta apakah yang paling tinggi dan mulia?
Hukum Nadzar

Hukum Nadzar

Saya pernah bernadzar untuk puasa Dawud tapi tanpa melafadzkannya secara jahr (dengan suara keras) dan tidak menentukan batas waktunya sampai kapan. Sementara orang tua saya melarang untuk melakukannya karena kondisi tubuh saya yang lemah dan saya sendiri memang merasakannya cukup berat. Apakah wajib bagi saya untuk puasa Dawud seumur hidup?
Afaf
m_m…@yahoo.com
Dijawab oleh al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad al-Makassari
Alhamdulillah. Jika keterangan yang ada pada konteks pertanyaan ‘tanpa melafadzkannya’, yang dimaksud bahwa Anda hanya bertekad dalam hati tanpa mengucapkannya sama sekali, maka tidak termasuk dalam kategori nadzar. Namun bila yang dimaksud bahwa Anda melafadzkannya secara sirr (dengan suara pelan), tidak secara jahr (dengan suara keras, didengar orang lain) maka termasuk dalam kategori nadzar karena tidak ada perbedaan antara sirr dan jahr, yang jelas sudah dilafadzkan (diucapkan).
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kaset Syarh Bulughul Maram mengatakan, “Nadzar adalah meng-ilzam-kan (mewajibkan) sesuatu atas dirinya, baik dengan lafadz nadzar, ‘ahd (perjanjian), atau yang lainnya.”
Dalam kitabnya, asy-Syarhul Mumti’ (6/450—451), setelah menerangkan pengertian nadzar, beliau mengatakan, “Suatu nadzar dianggap sah (yaitu dihitung sebagai suatu nadzar) dengan ucapan (melafadzkannya) dan tidak ada konteks tertentu untuk itu. Bahkan seluruh konteks kalimat yang menunjukkan makna meng-ilzam-kan sesuatu atas dirinya maka dikategorikan sebagai nadzar, baik dengan mengucapkan:
للهِ عَلَيَّ عَهْدٌ
‘Wajib atas diri saya suatu janji karena Allah’,
mengucapkan:
لِلهِ عَلَيَّ نذَرٌ
‘Wajib atas diri saya suatu nadzar karena Allah’,
maupun lafadz-lafadz serupa yang menunjukkan ilzam, seperti:
لِلهِ عَلَيَّ أَنْ أَفْعَلَ كَذَا
‘Wajib atas diri saya untuk melakukan demikian’, meskipun tidak menyebut kata janji atau nadzar.”
Jadi, seandainya Anda sudah mengucapkan, baik dengan jahr maupun sirr, maka mohonlah pertolongan kepada Allah subhanahu wa ta’ala untuk menunaikan nadzar tersebut. Karena nadzar Anda termasuk dalam kategori nadzar ketaatan (نَذْرُ الطَّاعَةِ), dan dinamakan pula dengan nadzar tabarrur (نَذْرُ التَّبَرُّرِ) yaitu nadzar untuk melakukan suatu amalan saleh dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Jenis nadzar seperti ini hukumnya wajib untuk ditunaikan dan tidak bisa dibayar dengan kaffarah, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
“Barang siapa yang bernadzar untuk menaati Allah hendaklah dia melaksanakannya, dan barang siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya maka janganlah dia melakukannya.” (HR. al-Bukhari)
Berdasarkan hadits ini, suatu amalan yang hukumnya sunnah (mustahab) ketika dinadzarkan berubah menjadi wajib, sehingga puasa Dawud yang asalnya sunnah menjadi wajib bagi Anda. Dan karena Anda menadzarkannya secara mutlak tanpa batasan waktu maka wajib bagi Anda untuk puasa Dawud selamanya.
Adapun hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِيْنِ
“Kaffarah nadzar sama dengan kaffarah sumpah.” (Sahih, HR. Muslim)
yang menunjukkan bahwa seseorang yang bernadzar untuk suatu perkara maka dia memiliki dua pilihan yaitu melaksanakan isi nadzarnya atau membatalkannya dengan membayar kaffarah. Maka sebagian ahlul ilmi—sebagaimana dinukilkan oleh an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (11/88)—mengambil dzahir (tekstual) hadits ini yang mencakup seluruh jenis nadzar tanpa kecuali. Namun pendapat ini keliru, karena meskipun dzahir hadits menunjukkan hal itu akan tetapi dikecualikan darinya nadzar ketaatan, berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang telah disebutkan sebelumnya. Hal ini ditegaskan oleh asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah dalam al-Qawa’id wal Ushul al-Jami’ah (hlm. 141), juga asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kaset Syarh Bulughul Maram.
ilustrasi-puasa
Namun bila Anda sudah berusaha melaksanakan nadzar tersebut dan ternyata sangat menyiksa diri Anda serta mengakibatkan Anda sulit untuk menunaikan kewajiban yang lain sebagaimana biasanya, berarti Anda terhitung tidak mampu. Sedangkan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ

“Tidaklah Allah membebani suatu jiwa kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” (al-Baqarah: 286)

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (at-Taghabun: 16)
maka mungkin kita dapat mengategorikannya dalam jenis bernadzar dengan sesuatu yang tidak mampu dilakukan (نَذْرٌ بِمَا لاَ يُطَاقُ) sebagaimana diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dan al-Imam Muslim dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang lelaki tua dipapah oleh kedua anaknya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Ada apa dengan orang ini?
Mereka menjawab, “Dia bernadzar untuk berjalan.” (an-Nasa’i menambahkan dalam sebuah riwayatnya, “Dia bernadzar untuk berjalan ke Baitullah.”)[1]
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Mahacukup (tidak butuh) dari perbuatan orang ini menyiksa dirinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu memerintahkan dia untuk berkendaraan.
Akan tetapi Anda wajib untuk membayar kaffarah berdasarkan hadits ‘Uqbah bin ‘Amir yang telah disebutkan sebelumnya, dan dikuatkan dengan atsar mauquf dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya:
وَمَنْ نَذَرَ نَذْراً لاَ يُطِيْقُهُ فَعَلَيْهِ كَفَّارَةُ يَمِيْنٍ
“Barang siapa yang bernadzar dengan sesuatu yang tidak sanggup dilakukannya maka wajib atasnya membayar kaffarah sumpah.”
Sebenarnya Abu Dawud dan al-Baihaqi meriwayatkannya secara marfu’ dari ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun riwayatnya syadz (ganjil)[2], sebagaimana diisyaratkan oleh Abu Dawud dan dibenarkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Tahdzib Sunan Abi Dawud serta asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwa’ul Ghalil (8/210—211).
Adapun kaffarah yang dimaksud sebagaimana dalam ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu adalah kaffarah sumpah, yaitu sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat al-Ma’idah ayat 89:
  1. Memberi makan sepuluh orang fakir/miskin[3] dengan makanan yang layak sebagaimana yang dihidangkan untuk keluarga. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara:
  2. Menyediakan makanan yang sudah siap disantap kemudian mengundang sepuluh orang miskin/fakir untuk makan siang atau makan malam.
  3. Memberikan beras atau yang semacamnya kepada sepuluh orang miskin/fakir masing-masing 1 kg, dan sebaiknya menyertakan lauk-pauknya berupa daging, telur, sayur, atau yang semacamnya.
  4. Memberikan kepada masing-masing dari 10 orang miskin atau fakir pakaian yang layak dan sesuai dengan keadaannya, kalau laki-laki dewasa—misalnya—berupa baju dan sirwal atau sarung ukuran orang dewasa.
  5. Membebaskan seorang budak dengan syarat mukmin menurut jumhur, dan ini yang rajih.
  6. Berpuasa tiga hari berturut-turut menurut sebagian ulama, berdasarkan qiraah (bacaan) Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, dan hal ini dipilih oleh asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Dan itu yang rajih, insya Allah.
Tiga-Jari
Inilah kaffarah yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Tiga perkara yang disebut pertama bebas dipilih salah satunya. Apabila tidak memungkinkan salah satu dari ketiganya, maka barulah melangkah ke perkara yang keempat. Apabila seseorang langsung melakukan perkara yang keempat padahal salah satu dari ketiga perkara yang pertama memungkinkan untuk dilakukan, maka kaffarahnya tidak sah dan dia masih dituntut kewajiban membayar kaffarah. Adapun puasanya dianggap sebagai amalan tathawwu’ (sunnah) yang dia diberi pahala atasnya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, asy-Syarhul Mumti’, 6/422—428 dan kaset Syarah Bulughul Maram)
Sebagai kesempurnaan faedah, saya mengingatkan kepada Anda dan yang lainnya bahwa bukan berarti ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan nadzar ketaatan menunjukkan bahwa bernadzar adalah amalan yang terpuji yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ عَنِ النَّذْرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari nadzar.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (11/578) sangat heran terhadap sebagian ulama yang berpendapat bahwa nadzar hukumnya sunnah (mustahab) seperti an-Nawawi rahimahullah, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang darinya. Maka yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur yang menyatakan bahwa bernadzar hukumnya makruh. Ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (35/354) dan asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam berbagai kitabnya, di antaranya asy-Syarhul Mumti’ (6/451).
Sesungguhnya larangan yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada asalnya menunjukkan haram, melainkan jika ada qarinah (dalil) yang memalingkan dari hukum asal itu, maka hukumnya menjadi makruh. Di sini, qarinah itu adalah perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits lain yang memerintahkan untuk menunaikan nadzar. Karena bila nadzar itu haram maka bagaimana mungkin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikannya. Bahkan ada sebagian ulama dari kalangan Hanabilah (mazhab Hambali) yang berpendapat bahwa nadzar itu haram sebagaimana dalam Fathul Bari. Bahkan asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menukilkan bahwa Ibnu Taimiyah condong kepada pendapat ini. Beliau (asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin) mengatakan bahwa pendapat ini kuat[4] dengan beberapa alasan sebagai berikut:
  1. Orang yang bernadzar melazimkan (mewajibkan) atas dirinya suatu amalan yang sebelumnya dia terbebas darinya. Betapa banyak orang yang bernadzar akhirnya menyesal, dan bahkan boleh jadi dia tidak menunaikannya.
  2. Allah ‘azza wa jalla berfirman:

وَأَقۡسَمُواْ بِٱللَّهِ جَهۡدَ أَيۡمَٰنِهِمۡ لَئِنۡ أَمَرۡتَهُمۡ لَيَخۡرُجُنَّۖ

“Dan mereka (kaum munafikin yang tidak ikut berjihad) bersumpah demi Allah dengan penuh kesungguhan, jika engkau memerintahkan mereka (untuk keluar berperang) sungguh mereka akan melakukannya.” (an-Nur: 53)
Ayat ini menunjukkan sifat orang-orang munafik, yaitu mewajibkan atas diri mereka suatu amalan yang dipertegas dengan sumpah. Ini serupa dengan nadzar. Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala membantahnya dalam lanjutan ayat tersebut:

قُل لَّا تُقۡسِمُواْۖ طَاعَةٞ مَّعۡرُوفَةٌۚ

“Katakanlah (wahai Muhammad), janganlah kalian bersumpah, (atas kalian) ketaatan yang ma’ruf.” (an-Nur: 53)
Yaitu, hendaklah kalian melaksanakan ketaatan tanpa disertai sumpah. Ayat ini menunjukkan kepada kita bahwa seseorang yang tidak melaksanakan ketaatan kecuali dengan bernadzar atau bersumpah atas dirinya, artinya ketaatan tersebut merupakan hal yang berat baginya.
  1. Khususnya nadzar ketaatan yang bentuknya mu’allaq yaitu menggantungkan ketaatan dengan dihasilkannya sesuatu yang diinginkan, seakan-akan dia tidak percaya kepada Allah ‘azza wa jalla. Jadi, sepertinya dia berkeyakinan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan memberikan kesembuhan (misalnya) kecuali jika dia memberikan sesuatu kepada Allah subhanahu wa ta’ala sebagai balasannya. Oleh karena itu, jika mereka sudah putus asa dari kesembuhan, mereka pun bernadzar[5]. Hal yang seperti ini merupakan buruk sangka terhadap Allah ‘azza wa jalla (lihat al-Qaulul Mufid, 1/247—248).
Wallahu a’lam bish-shawab.

[1] Riwayat ini disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih an-Nasa’i no. 3604.
[2] Riwayat yang syadz (ganjil) bukanlah hujjah, karena tergolong riwayat yang dha’if (lemah).
[3] Dzahir ayat ini mencakup laki-laki atau perempuan, baik dewasa maupun masih kecil. (lihat asy-Syarhul Mumti’, 6/422-423)
[4] Bukan berarti bahwa Ibnu Taimiyah dan asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin merajihkan haramnya nadzar. Karena sebagaimana dalam kaset Syarh Bulughul Maram, asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Sulit bagi seseorang untuk mengatakan dengan tegas bahwa hukumnya (nadzar) adalah haram.”Hanya saja hal ini menunjukkan tingkat kemakruhan yang sangat.
[5] Dengan mengatakan (misalnya), “Jika saya sembuh maka saya akan berpuasa tujuh hari.”

Posting Komentar

 
Top