salafys.com-salaf-salafi-salafy: 109-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 109-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 109-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah. Kami berlepas diri dari pihak yang menshare isi atau link web ini di media sosial selain media faedah. salafys.com-salaf-salafi-salafy: 109-http://www.salafys.com/-SALAFY-ACEH-BARAT-SALAFY-ACEH-BARAT-DAYA-SALAFY-ACEH-BESAR-SALAFY-ACEH-JAYA-SALAFY-ACEH-SELATAN-SALAFY-ACEH-SINGKIL-SALAFY-ACEH-TAMIANG-SALAFY-ACEH-TENGAH-SALAFY-ACEH-TENGGARA-SALAFY-ACEH-TIMUR-SALAFY-ACEH-UTARA-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-BARAT-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-PUSAT-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-SELATAN-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-TIMUR-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-UTARA-SALAFY-ADMINISTRASI-KEPULAUAN-SERIBU-SALAFY-AEK-KANOPAN-SALAFY-AGAM-SALAFY-AGATS-SALAFY-AGUNG-SALAFY-AIRMADIDI-SALAFY-ALOR-SALAFY-AMBON-SALAFY-AMPANA-SALAFY-AMUNTAI-SALAFY-AMURANG-SALAFY-ANDIR-SALAFY-ANDOLO-SALAFY-ANTAPANI-SALAFY-ARCAMANIK-SALAFY-ARGA-MAKMUR-SALAFY-AROSUKA-SALAFY-ASAHAN-SALAFY-ASEMROWO-SALAFY-ASMAT-SALAFY-ASTANAANYAR-SALAFY-ATAMBUA-SALAFY-BAA-SALAFY-BABAKANCIPARAY-SALAFY-BADUNG-SALAFY-BAJAWA-SALAFY-BALANGAN-SALAFY-BALIGE-SALAFY-BALIKPAPAN-SALAFY-BANDA-ACEH-SALAFY-BANDAR-LAMPUNG-SALAFY-BANDAR-SERI-BENTAN-SALAFY-BANDUNG-SALAFY-BANDUNG-BARAT-SALAFY-BANDUNG-KIDUL-SALAFY-BANDUNG-KULON-SALAFY-BANDUNG-WETAN-SALAFY-BANGGAI-SALAFY-BANGGAI-KEPULAUAN-SALAFY-BANGKA-SALAFY-BANGKA-BARAT-SALAFY-BANGKA-SELATAN-SALAFY-BANGKA-TENGAH-SALAFY-BANGKALAN-SALAFY-BANGKINANG-SALAFY-BANGKO-SALAFY-BANGLI-SALAFY-BANJAR-SALAFY-BANJARBARU-SALAFY-BANJARBARU--SALAFY-BANJARMASIN-SALAFY-BANJARNEGARA-SALAFY-BANTAENG-SALAFY-BANTUL-SALAFY-BANTUL-SALAFY-BANYUASIN-SALAFY-BANYUMANIK-SALAFY-BANYUMAS-SALAFY-BANYUWANGI-SALAFY-BARABAI-SALAFY-BARITO-KUALA-SALAFY-BARITO-SELATAN-SALAFY-BARITO-TIMUR-SALAFY-BARITO-UTARA-SALAFY-BARRU-SALAFY-BARU-SALAFY-BATAM-SALAFY-BATANG-SALAFY-BATANGHARI-SALAFY-BATU-SALAFY-BATU-BULAN-SALAFY-BATUBARA-SALAFY-BATULICIN-SALAFY-BATUNUNGGAL-SALAFY-BATURAJA-SALAFY-BATUSANGKAR-SALAFY-BAU-BAU-SALAFY-BEKASI-SALAFY-BELITUNG-SALAFY-BELITUNG-TIMUR-SALAFY-BELOPA-SALAFY-BELU-SALAFY-BENER-MERIAH-SALAFY-BENGKALIS-SALAFY-BENGKAYANG-SALAFY-BENGKULU-SALAFY-BENGKULU-SELATAN-SALAFY-BENGKULU-TENGAH-SALAFY-BENGKULU-UTARA-SALAFY-BENOWO-SALAFY-BENTENG-SALAFY-BERAU-SALAFY-BIAK-SALAFY-BIAK-NUMFOR-SALAFY-BIMA-SALAFY-BINJAI-SALAFY-BINJAI--SALAFY-BINTAN-SALAFY-BINTUHAN-SALAFY-BINTUNI-SALAFY-BIREUEN-SALAFY-BITUNG-SALAFY-BLAMBANGAN-UMPU-SALAFY-BLANG-KEJEREN-SALAFY-BLANGPIDIE-SALAFY-BLITAR-SALAFY-BLORA-SALAFY-BOALEMO-SALAFY-BOGOR-SALAFY-BOJONEGORO-SALAFY-BOJONGLOA-KALER-SALAFY-BOJONGLOA-KIDUL-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-SELATAN-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-TIMUR-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-UTARA-SALAFY-BOLAANG-UKI-SALAFY-BOMBANA-SALAFY-BONDOWOSO-SALAFY-BONE-SALAFY-BONE-BOLANGO-SALAFY-BONTANG-SALAFY-BOROKO-SALAFY-BORONG-SALAFY-BOTAWA-SALAFY-BOVEN-DIGOEL-SALAFY-BOYOLALI-SALAFY-BREBES-SALAFY-BREBES,-BUMIAYU-SALAFY-BUAHBATU-SALAFY-BUBUTAN-SALAFY-BUKITTINGGI-SALAFY-BULA-SALAFY-BULAK-SALAFY-BULELENG-SALAFY-BULUKUMBA-SALAFY-BULUNGAN-SALAFY-BUMI-SALAFY-BUNGKU-SALAFY-BUNGO-SALAFY-BUNTOK-SALAFY-BUOL-SALAFY-BURANGA-SALAFY-BURMESO-SALAFY-BURU-SALAFY-BURU-SELATAN-SALAFY-BUTON-SALAFY-BUTON-UTARA-SALAFY-CAKUNG-SALAFY-CALANG-SALAFY-CANDISARI-SALAFY-CEMPAKA-PUTIH-SALAFY-CENGKARENG-SALAFY-CIAMIS-SALAFY-CIANJUR-SALAFY-CIBEUNYING-KALER-SALAFY-CIBEUNYING-KIDUL-SALAFY-CIBINONG-SALAFY-CIBIRU-SALAFY-CICADAS-SALAFY-CICENDO-SALAFY-CIDADAP-SALAFY-CIKARANG-SALAFY-CILACAP-SALAFY-CILANDAK-SALAFY-CILEGON-SALAFY-CILINCING-SALAFY-CIMAHI-SALAFY-CINAMBO-SALAFY-CIPAYUNG-SALAFY-CIPUTAT-SALAFY-CIRACAS-SALAFY-CIREBON-SALAFY-CIRUAS-SALAFY-CISAAT-SALAFY-COBLONG-SALAFY-CURUP-SALAFY-DAIK-LINGGA-SALAFY-DAIRI-SALAFY-DANUREJAN-SALAFY-DEIYAI-SALAFY-DELI-SERDANG-SALAFY-DEMAK-SALAFY-DENPASAR-SALAFY-DEPOK-SALAFY-DHARMASRAYA-SALAFY-DOBO-SALAFY-DOGIYAI-SALAFY-DOLOK-SANGGUL-SALAFY-DOMPU-SALAFY-DONGGALA-SALAFY-DUKUH-PAKIS-SALAFY-DUMAI-SALAFY-DUREN-SAWIT-SALAFY-ELELIM-SALAFY-EMPAT-LAWANG-SALAFY-ENAROTALI-SALAFY-ENDE-SALAFY-ENREKANG-SALAFY-FAKFAK-SALAFY-FEF-SALAFY-FLORES-TIMUR-SALAFY-GAJAHMUNGKUR-SALAFY-GAMBIR-SALAFY-GARUT-SALAFY-GAYAMSARI-SALAFY-GAYO-LUES-SALAFY-GAYUNGAN-SALAFY-GEDEBAGE-SALAFY-GEDONG-TATAAN-SALAFY-GEDONGTENGEN-SALAFY-GENTENG-SALAFY-GENUK-SALAFY-GIANYAR-SALAFY-GONDOKUSUMAN-SALAFY-GONDOMANAN-SALAFY-GORONTALO-SALAFY-GORONTALO-UTARA-SALAFY-GOWA-SALAFY-GRESIK-SALAFY-GROBOGAN-SALAFY-GROGOL-PETAMBURAN-SALAFY-GUBENG-SALAFY-GUNUNG-ANYAR-SALAFY-GUNUNG-KIDUL-SALAFY-GUNUNG-MAS-SALAFY-GUNUNG-SITOLI-SALAFY-GUNUNG-SUGIH-SALAFY-GUNUNG-TUA-SALAFY-GUNUNGKIDUL--SALAFY-GUNUNGPATI-SALAFY-GUNUNGSITOLI-SALAFY-HALMAHERA-BARAT-SALAFY-HALMAHERA-SELATAN-SALAFY-HALMAHERA-TENGAH-SALAFY-HALMAHERA-TIMUR-SALAFY-HALMAHERA-UTARA-SALAFY-HULU-SUNGAI-SELATAN-SALAFY-HULU-SUNGAI-TENGAH-SALAFY-HULU-SUNGAI-UTARA-SALAFY-HUMBANG-HASUNDUTAN-SALAFY-IDI-RAYEUK-SALAFY-ILAGA-SALAFY-INDRAGIRI-HILIR-SALAFY-INDRAGIRI-HULU-SALAFY-INDRALAYA-SALAFY-INDRAMAYU-SALAFY-INTAN-JAYA-SALAFY-JAGAKARSA-SALAFY-JAILOLO-SALAFY-JAKARTA-BARAT-SALAFY-JAKARTA-PUSAT-SALAFY-JAKARTA-SELATAN-SALAFY-JAKARTA-TIMUR-SALAFY-JAKARTA-UTARA-SALAFY-JAMBANGAN-SALAFY-JAMBI-SALAFY-JANTHO-SALAFY-JATINEGARA-SALAFY-JATINEGARA-SALAFY-JAYAPURA-SALAFY-JAYAWIJAYA-SALAFY-JEMBER-SALAFY-JEMBRANA-SALAFY-JENEPONTO-SALAFY-JEPARA-SALAFY-JETIS-SALAFY-JOHAR-BARU-SALAFY-JOMBANG-SALAFYS.COM-SALAFY-KABANJAHE-SALAFY-KAIMANA-SALAFY-KAJEN-SALAFY-KALABAHI-SALAFY-KALI-DERES-SALAFY-KALIANDA-SALAFY-KAMPAR-SALAFY-KANDANGAN-SALAFY-KANIGORO-SALAFY-KAPUAS-SALAFY-KAPUAS-HULU-SALAFY-KARANG-BARU-SALAFY-KARANG-TINGGI-SALAFY-KARANGANYAR-SALAFY-KARANGASEM-SALAFY-KARANGPILANG-SALAFY-KARAWANG-SALAFY-KARIMUN-SALAFY-KARO-SALAFY-KARUBAGA-SALAFY-KASONGAN-SALAFY-KATINGAN-SALAFY-KAUR-SALAFY-KAYONG-UTARA-SALAFY-KAYU-AGUNG-SALAFY-KEBAYORAN-BARU-SALAFY-KEBAYORAN-LAMA-SALAFY-KEBUMEN-SALAFY-KEBUN-JERUK-SALAFY-KECAMATAN-BANTUL-SALAFY-KECAMATAN-SLEMAN-SALAFY-KECAMATAN-UMBULHARJO-SALAFY-KECAMATAN-WATES-SALAFY-KECAMATAN-WONOSARI-SALAFY-KEDIRI-SALAFY-KEEROM-SALAFY-KEFAMENANU-SALAFY-KELAPA-GADING-SALAFY-KEMAYORAN-SALAFY-KEMBANGAN-SALAFY-KENDAL-SALAFY-KENDARI-SALAFY-KENJERAN-SALAFY-KENYAM-SALAFY-KEPAHIANG-SALAFY-KEPANJEN-SALAFY-KEPI-SALAFY-KEPULAUAN-ANAMBAS-SALAFY-KEPULAUAN-ARU-SALAFY-KEPULAUAN-MENTAWAI-SALAFY-KEPULAUAN-MERANTI-SALAFY-KEPULAUAN-SANGIHE-SALAFY-KEPULAUAN-SELAYAR-SALAFY-KEPULAUAN-SERIBU-SALAFY-KEPULAUAN-SERIBU-SELATAN-SALAFY-KEPULAUAN-SERIBU-UTARA-SALAFY-KEPULAUAN-SIAU-TAGULANDANG-BIARO-SALAFY-KEPULAUAN-SULA-SALAFY-KEPULAUAN-TALAUD-SALAFY-KEPULAUAN-YAPEN-SALAFY-KERINCI-SALAFY-KETAPANG-SALAFY-KIARACONDONG-SALAFY-KIGAMANI-SALAFY-KISARAN-SALAFY-KLATEN-SALAFY-KLUNGKUNG-SALAFY-KOBA-SALAFY-KOBAKMA-SALAFY-KOJA-SALAFY-KOJA-SALAFY-KOLAKA-SALAFY-KOLAKA-UTARA-SALAFY-KONAWE-SALAFY-KONAWE-SELATAN-SALAFY-KONAWE-UTARA-SALAFY-KOTAGEDE-SALAFY-KRAKSAAN-SALAFY-KRAMAT-JATI-SALAFY-KRATON-SALAFY-KREMBANGAN-SALAFY-KUALA-KAPUAS-SALAFY-KUALA-KURUN-SALAFY-KUALA-PEMBUANG-SALAFY-KUALA-TUNGKAL-SALAFY-KUANTAN-SINGINGI-SALAFY-KUBU-RAYA-SALAFY-KUDUS-SALAFY-KULON-PROGO-SALAFY-KULONPROGO-SALAFY-KUMURKEK-SALAFY-KUNINGAN-SALAFY-KUPANG-SALAFY-KUTACANE-SALAFY-KUTAI-BARAT-SALAFY-KUTAI-KARTANEGARA-SALAFY-KUTAI-TIMUR-SALAFY-KWANDANG-SALAFY-LABUAN-BAJO-SALAFY-LABUHA-SALAFY-LABUHANBATU-SALAFY-LABUHANBATU-SELATAN-SALAFY-LABUHANBATU-UTARA-SALAFY-LAHAT-SALAFY-LAHOMI-SALAFY-LAKARSANTRI-SALAFY-LAMANDAU-SALAFY-LAMONGAN-SALAFY-LAMPUNG-BARAT-SALAFY-LAMPUNG-SELATAN-SALAFY-LAMPUNG-TENGAH-SALAFY-LAMPUNG-TIMUR-SALAFY-LAMPUNG-UTARA-SALAFY-LANDAK-SALAFY-LANGGUR-SALAFY-LANGKAT-SALAFY-LANGSA-SALAFY-LANNY-JAYA-SALAFY-LARANTUKA-SALAFY-LASUSUA-SALAFY-LEBAK-SALAFY-LEBONG-SALAFY-LEMBATA-SALAFY-LENGKONG-SALAFY-LEWOLEBA-SALAFY-LHOKSEUMAWE-SALAFY-LHOKSUKON-SALAFY-LIMA-PULUH-SALAFY-LIMAPULUH-SALAFY-LINGGA-SALAFY-LIWA-SALAFY-LOMBOK-BARAT-SALAFY-LOMBOK-TENGAH-SALAFY-LOMBOK-TIMUR-SALAFY-LOMBOK-UTARA-SALAFY-LOTU-SALAFY-LUBUK-BASUNG-SALAFY-LUBUK-PAKAM-SALAFY-LUBUK-SIKAPING-SALAFY-LUBUKLINGGAU-SALAFY-LUMAJANG-SALAFY-LUWU-SALAFY-LUWU-TIMUR-SALAFY-LUWU-UTARA-SALAFY-LUWUK-SALAFY.OR.ID-SALAFY-MABA-SALAFY-MADIUN-SALAFY-MAGELANG-SALAFY-MAHAKAM-ULU-SALAFY-MAJALENGKA-SALAFY-MAJENE-SALAFY-MAKALE-SALAFY-MAKASAR-SALAFY-MAKASSAR-SALAFY-MALANG-SALAFY-MALILI-SALAFY-MALINAU-SALAFY-MALUKU-BARAT-DAYA-SALAFY-MALUKU-TENGAH-SALAFY-MALUKU-TENGGARA-SALAFY-MALUKU-TENGGARA-BARAT-SALAFY-MAMASA-SALAFY-MAMBERAMO-RAYA-SALAFY-MAMBERAMO-TENGAH-SALAFY-MAMPANG-PRAPATAN-SALAFY-MAMUJU-SALAFY-MAMUJU-UTARA-SALAFY-MANADO-SALAFY-MANDAILING-NATAL-SALAFY-MANDALAJATI-SALAFY-MANGGAR-SALAFY-MANGGARAI-SALAFY-MANGGARAI-BARAT-SALAFY-MANGGARAI-TIMUR-SALAFY-MANNA-SALAFY-MANOKWARI-SALAFY-MANTRIJERON-SALAFY-MAPPI-SALAFY-MARABAHAN-SALAFY-MARISA-SALAFY-MARISA/TILAMUTA-SALAFY-MAROS-SALAFY-MARTAPURA-SALAFY-MASAMBA-SALAFY-MASOHI-SALAFY-MATARAM-SALAFY-MATRAMAN-SALAFY-MAUMERE-SALAFY-MAYBRAT-SALAFY-MBAY-SALAFY-MEDAN-SALAFY-MELAWI-SALAFY-MELONGUANE-SALAFY-MEMPAWAH-SALAFY-MENGGALA-SALAFY-MENTENG-SALAFY-MENTENG-SALAFY-MENTOK-SALAFY-MERANGIN-SALAFY-MERAUKE-SALAFY-MERGANGSAN-SALAFY-MESUJI-SALAFY-METRO-SALAFY-MEULABOH-SALAFY-MEUREUDU-SALAFY-MIJEN-SALAFY-MIMIKA-SALAFY-MINAHASA-SALAFY-MINAHASA-SELATAN-SALAFY-MINAHASA-TENGGARA-SALAFY-MINAHASA-UTARA-SALAFY-MOBAGU-SALAFY-MOJOKERTO-SALAFY-MOROTAI-SELATAN-SALAFY-MOROWALI-SALAFY-MUARA-AMAN-SALAFY-MUARA-BELITI-BARU-SALAFY-MUARA-BULIAN-SALAFY-MUARA-BUNGO-SALAFY-MUARA-ENIM-SALAFY-MUARA-SABAK-SALAFY-MUARA-TEBO-SALAFY-MUARA-TEWEH-SALAFY-MUARADUA-SALAFY-MUARO-JAMBI-SALAFY-MUARO-SIJUNJUNG-SALAFY-MUKOMUKO-SALAFY-MULIA-SALAFY-MULYOREJO-SALAFY-MUNA-SALAFY-MUNGKID-SALAFY-MURUNG-RAYA-SALAFY-MUSI-BANYUASIN-SALAFY-MUSI-RAWAS-SALAFY-NABIRE-SALAFY-NAGAN-RAYA-SALAFY-NAGEKEO-SALAFY-NAMLEA-SALAFY-NAMROLE-SALAFY-NANGA-BULIK-SALAFY-NANGA-PINOH-SALAFY-NATUNA-SALAFY-NDUGA-SALAFY-NEGARA-SALAFY-NGABANG-SALAFY-NGADA-SALAFY-NGALIYAN-SALAFY-NGAMPILAN-SALAFY-NGAMPRAH-SALAFY-NGANJUK-SALAFY-NGAWI-SALAFY-NIAS-SALAFY-NIAS-BARAT-SALAFY-NIAS-SELATAN-SALAFY-NIAS-UTARA-SALAFY-NUNUKAN-SALAFY-OGAN-ILIR-SALAFY-OGAN-KOMERING-ILIR-SALAFY-OGAN-KOMERING-ULU-SALAFY-OGAN-KOMERING-ULU-SELATAN-SALAFY-OGAN-KOMERING-ULU-TIMUR-SALAFY-OKSIBIL-SALAFY-ONDONG-SIAU-SALAFY-PABEAN-CANTIKAN-SALAFY-PACITAN-SALAFY-PADANG-SALAFY-PADANG-ARO-SALAFY-PADANG-LAWAS-SALAFY-PADANG-LAWAS-UTARA-SALAFY-PADANG-PARIAMAN-SALAFY-PADANGPANJANG-SALAFY-PADANGSIDEMPUAN-SALAFY-PADEMANGAN-SALAFY-PAGAR-ALAM-SALAFY-PAINAN-SALAFY-PAKAL-SALAFY-PAKPAK-BHARAT-SALAFY-PAKUALAMAN-SALAFY-PALANGKA-RAYA-SALAFY-PALEMBANG-SALAFY-PALMERAH-SALAFY-PALOPO-SALAFY-PALU-SALAFY-PAMEKASAN-SALAFY-PANCORAN-SALAFY-PANDAN-SALAFY-PANDEGLANG-SALAFY-PANGKAJENE-SALAFY-PANGKAJENE-DAN-KEPULAUAN-SALAFY-PANGKAJENE-SIDENRENG-SALAFY-PANGKAL-PINANG-SALAFY-PANGKALAN-BALAI-SALAFY-PANGKALAN-BUN-SALAFY-PANGKALAN-KERINCI-SALAFY-PANGURURAN-SALAFY-PANIAI-SALAFY-PANYABUNGAN-SALAFY-PANYILEUKAN-SALAFY-PAREPARE-SALAFY-PARIAMAN-SALAFY-PARIGI-SALAFY-PARIGI-MOUTONG-SALAFY-PARINGIN-SALAFY-PARIT-MALINTANG-SALAFY-PASAMAN-SALAFY-PASAMAN-BARAT-SALAFY-PASANGKAYU-SALAFY-PASAR-MINGGU-SALAFY-PASAR-REBO-SALAFY-PASARWAJO-SALAFY-PASER-SALAFY-PASIR-PENGARAIAN-SALAFY-PASURUAN-SALAFY-PATI-SALAFY-PATTALASSANG-SALAFY-PAYAKUMBUH-SALAFY-PEDURUNGAN-SALAFY-PEGUNUNGAN-BINTANG-SALAFY-PEKALONGAN-SALAFY-PEKANBARU-SALAFY-PELABUANRATU-SALAFY-PELAIHARI-SALAFY-PELALAWAN-SALAFY-PEMALANG-SALAFY-PEMATANGSIANTAR-SALAFY-PENAJAM-SALAFY-PENAJAM-PASER-UTARA-SALAFY-PENJARINGAN-SALAFY-PESANGGRAHAN-SALAFY-PESAWARAN-SALAFY-PESISIR-SELATAN-SALAFY-PIDIE-SALAFY-PIDIE-JAYA-SALAFY-PINANG-SALAFY-PINRANG-SALAFY-PIRU-SALAFY-POHUWATO-SALAFY-POLEWALI-SALAFY-POLEWALI-MANDAR-SALAFY-PONOROGO-SALAFY-PONTIANAK-SALAFY-POSO-SALAFY-PRABUMULIH-SALAFY-PRAYA-SALAFY-PRINGSEWU-SALAFY-PROBOLINGGO-SALAFY-PULANG-PISAU-SALAFY-PULAU-MOROTAI-SALAFY-PULAU-PRAMUKA-SALAFY-PULAU-PUNJUNG-SALAFY-PULO-GADUNG-SALAFY-PUNCAK-SALAFY-PUNCAK-JAYA-SALAFY-PURBALINGGA-SALAFY-PURUKCAHU-SALAFY-PURWAKARTA-SALAFY-PURWODADI-SALAFY-PURWOKERTO-SALAFY-PURWOREJO-SALAFY-PUTUSSIBAU-SALAFY-RABA-SALAFY-RAHA-SALAFY-RAJA-AMPAT-SALAFY-RANAI-BUNGURAN-TIMUR-SALAFY-RANCASARI-SALAFY-RANGKASBITUNG-SALAFY-RANTAU-SALAFY-RANTAU-PRAPAT-SALAFY-RANTEPAO-SALAFY-RASIEI-SALAFY-RATAHAN-SALAFY-RAYA-SALAFY-REGOL-SALAFY-REJANG-LEBONG-SALAFY-REMBANG-SALAFY-RENGAT-SALAFY-ROKAN-HILIR-SALAFY-ROKAN-HULU-SALAFY-ROTE-NDAO-SALAFY-RUMBIA-SALAFY-RUNGKUT-SALAFY-RUTENG-SALAFY-SABANG-SALAFY-SABU-RAIJUA-SALAFY-SALAK-SALAFY-SALATIGA-SALAFY-SAMARINDA-SALAFY-SAMBAS-SALAFY-SAMBIKEREP-SALAFY-SAMOSIR-SALAFY-SAMPANG-SALAFY-SAMPIT-SALAFY-SANANA-SALAFY-SANGATTA-SALAFY-SANGGAU-SALAFY-SARILAMAK-SALAFY-SARMI-SALAFY-SAROLANGUN-SALAFY-SAUMLAKI-SALAFY-SAWAH-BESAR-SALAFY-SAWAHAN-SALAFY-SAWAHLUNTO-SALAFY-SEBA-SALAFY-SEI-RAMPAH-SALAFY-SEKADAU-SALAFY-SEKAYU-SALAFY-SELATPANJANG-SALAFY-SELONG-SALAFY-SELUMA-SALAFY-SEMAMPIR-SALAFY-SEMARANG-SALAFY-SEMARANG-BARAT-SALAFY-SEMARANG-SELATAN-SALAFY-SEMARANG-TENGAH-SALAFY-SEMARANG-TIMUR-SALAFY-SEMARANG-UTARA-SALAFY-SENDAWAR-SALAFY-SENEN-SALAFY-SENGETI-SALAFY-SENGKANG-SALAFY-SENTANI-SALAFY-SERAM-BAGIAN-BARAT-SALAFY-SERAM-BAGIAN-TIMUR-SALAFY-SERANG-SALAFY-SERDANG-BEDAGAI-SALAFY-SERUI-SALAFY-SERUYAN-SALAFY-SETIABUDI-SALAFY-SIAK-SALAFY-SIAK-SRI-INDRAPURA-SALAFY-SIBOLGA-SALAFY-SIBUHUAN-SALAFY-SIDENRENG-RAPPANG-SALAFY-SIDIKALANG-SALAFY-SIDOARJO-SALAFY-SIGI-SALAFY-SIGI-BIROMARU-SALAFY-SIGLI-SALAFY-SIJUNJUNG-SALAFY-SIKKA-SALAFY-SIMALUNGUN-SALAFY-SIMEULUE-SALAFY-SIMOKERTO-SALAFY-SIMPANG-AMPEK-SALAFY-SIMPANG-TIGA-REDELONG-SALAFY-SINABANG-SALAFY-SINGAPARNA-SALAFY-SINGARAJA-SALAFY-SINGKAWANG-SALAFY-SINGKIL-SALAFY-SINJAI-SALAFY-SINTANG-SALAFY-SIPIROK-SALAFY-SITUBONDO-SALAFY-SLAWI-SALAFY-SLEMAN-SALAFY-SLEMAN-SALAFY-SOASIU-SALAFY-SOE-SALAFY-SOLOK-SALAFY-SOLOK-SELATAN-SALAFY-SOPPENG-SALAFY-SOREANG-SALAFY-SORENDIWERI-SALAFY-SORONG-SALAFY-SORONG-SELATAN-SALAFY-SRAGEN-SALAFY-STABAT-SALAFY-SUBANG-SALAFY-SUBULUSSALAM-SALAFY-SUGAPA-SALAFY-SUKA-MAKMUE-SALAFY-SUKABUMI-SALAFY-SUKADANA-SALAFY-SUKAJADI-SALAFY-SUKAMARA-SALAFY-SUKASARI-SALAFY-SUKOHARJO-SALAFY-SUKOLILO-SALAFY-SUKOMANUNGGAL-SALAFY-SUMBA-BARAT-SALAFY-SUMBA-BARAT-DAYA-SALAFY-SUMBA-TENGAH-SALAFY-SUMBA-TIMUR-SALAFY-SUMBAWA-SALAFY-SUMBAWA-BARAT-SALAFY-SUMBAWA-BESAR-SALAFY-SUMBER-SALAFY-SUMEDANG-SALAFY-SUMENEP-SALAFY-SUMOHAI-SALAFY-SUMURBANDUNG-SALAFY-SUNGAI-LIAT-SALAFY-SUNGAI-PENUH-SALAFY-SUNGAI-RAYA-SALAFY-SUNGAIPENUH-SALAFY-SUNGGUMINASA-SALAFY-SUPIORI-SALAFY-SURABAYA-SALAFY-SURABAYA-BARAT-SALAFY-SURABAYA-PUSAT-SALAFY-SURABAYA-SELATAN-SALAFY-SURABAYA-TIMUR-SALAFY-SURABAYA-UTARA-SALAFY-SURAKARTA-SALAFY-SUWAWA-SALAFY-TABALONG-SALAFY-TABANAN-SALAFY-TAHUNA-SALAFY-TAIS-SALAFY-TAKALAR-SALAFY-TAKENGON-SALAFY-TALIWANG-SALAFY-TALUK-KUANTAN-SALAFY-TAMAN-SARI-SALAFY-TAMBAKSARI-SALAFY-TAMBOLAKA-SALAFY-TAMBORA-SALAFY-TAMBRAUW-SALAFY-TAMIANG-SALAFY-TANA-TIDUNG-SALAFY-TANA-TORAJA-SALAFY-TANAH-ABANG-SALAFY-TANAH-BUMBU-SALAFY-TANAH-DATAR-SALAFY-TANAH-GROGOT-SALAFY-TANAH-LAUT-SALAFY-TANAH-MERAH-SALAFY-TANDES-SALAFY-TANGERANG-SALAFY-TANGERANG-SELATAN-SALAFY-TANGGAMUS-SALAFY-TANJUNG-SALAFY-TANJUNG-BALAI-KARIMUN-SALAFY-TANJUNG-JABUNG-BARAT-SALAFY-TANJUNG-JABUNG-TIMUR-SALAFY-TANJUNG-PANDAN-SALAFY-TANJUNG-PINANG-SALAFY-TANJUNG-PRIOK-SALAFY-TANJUNGBALAI-SALAFY-TANJUNGREDEP-SALAFY-TANJUNGSELOR-SALAFY-TAPAK-TUAN-SALAFY-TAPANULI-SELATAN-SALAFY-TAPANULI-TENGAH-SALAFY-TAPANULI-UTARA-SALAFY-TAPIN-SALAFY-TARAKAN-SALAFY-TARUTUNG-SALAFY-TASIKMALAYA-SALAFY-TEBET-SALAFY-TEBING-TINGGI-SALAFY-TEBO-SALAFY-TEGAL-SALAFY-TEGALREJO-SALAFY-TEGALSARI-SALAFY-TELUK-BINTUNI-SALAFY-TELUK-DALAM-SALAFY-TELUK-WONDAMA-SALAFY-TEMANGGUNG-SALAFY-TEMBALANG-SALAFY-TEMBILAHAN-SALAFY-TEMINABUAN-SALAFY-TENGGARONG-SALAFY-TENGGILIS-MEJOYO-SALAFY-TEREMPA-SALAFY-TERNATE-SALAFY-TIDENG-PALE-SALAFY-TIDORE-KEPULAUAN-SALAFY-TIGARAKSA-SALAFY-TIGI-SALAFY-TIMIKA-SALAFY-TIMOR-TENGAH-SELATAN-SALAFY-TIMOR-TENGAH-UTARA-SALAFY-TIOM-SALAFY-TOBA-SAMOSIR-SALAFY-TOBELO-SALAFY-TOBOALI-SALAFY-TOJO-UNA-UNA-SALAFY-TOLIKARA-SALAFY-TOLI-TOLI-SALAFY-TOMOHON-SALAFY-TONDANO-SALAFY-TORAJA-UTARA-SALAFY-TRENGGALEK-SALAFY-TUAL-SALAFY-TUAPEJAT-SALAFY-TUBAN-SALAFY-TUGU-SALAFY-TULANG-BAWANG-SALAFY-TULANG-BAWANG-BARAT-SALAFY-TULANG-BAWANG-TENGAH-SALAFY-TULUNGAGUNG-SALAFY-TURIKALE-SALAFY-TUTUYAN-SALAFY-UJUNG-TANJUNG/BAGAN-SIAPI-API-RII-SALAFY-UJUNGBERUNG-SALAFY-UMBULHARJO-SALAFY-UNAAHA-SALAFY-UNGARAN-SALAFY-WAIBAKUL-SALAFY-WAIKABUBAK-SALAFY-WAINGAPU-SALAFY-WAISAI-SALAFY-WAJO-SALAFY-WAKATOBI-SALAFY-WAMENA-SALAFY-WANGGUDU-SALAFY-WANGI-WANGI-SALAFY-WARINGIN-BARAT-SALAFY-WARINGIN-TIMUR-SALAFY-WARIS-SALAFY-WAROPEN-SALAFY-WATAMPONE-SALAFY-WATAN-SOPPENG-SALAFY-WAY-KANAN-SALAFY-WEDA-SALAFY-WIROBRAJAN-SALAFY-WIYUNG-SALAFY-WONOCOLO-SALAFY-WONOGIRI-SALAFY-WONOKROMO-SALAFY-WONOSOBO-SALAFY-WONRELI-SALAFY-YAHUKIMO-SALAFY-YALIMO-SALAFY-YOGYAKARTA-SALAFY-SALAFY-SALAFY. 109 | salafys.com-salaf-salafi-salafy: 109-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 109-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 109-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah
Menu
 

(ditulis oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc.)
Perjalanan suci menuju Baitullah membutuhkan bekal yang cukup. Di samping bekal harta, ilmu pun merupakan bekal yang mutlak dibutuhkan. Karena dengan ilmu, seseorang akan terbimbing dalam melakukan ibadah hajinya sesuai dengan tuntunan Rasulullah n. Lebih dari itu, akan terhindar dari berbagai macam bid’ah dan kesalahan, sehingga hajinya pun sebagai haji mabrur yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah.
Berangkat dari harapan mulia inilah, nampaknya penting sekali untuk diangkat berbagai kesalahan atau bid’ah (hal-hal yang diada-adakan dalam agama) yang sekiranya dapat menghalangi seseorang untuk meraih predikat haji mabrur. Di antara kesalahan-kesalahan itu adalah sebagai berikut:
Beberapa Kesalahan Sebelum Berangkat Haji
1.    Mengadakan acara pesta (selama-tan) dengan diiringi bacaan doa atau pun shalawat tertentu. Bahkan terkadang dengan iringan musik tertentu. Perbuatan semacam ini tidak ada contohnya dalam kehidupan Nabi n dan para shahabatnya g.
2.    Mengiringi keberangkatan jamaah haji dengan adzan atau pun musik.
3.    Mengharuskan diri berziarah ke kubur sanak-famili dan orang-orang shalih.
4.    Keyakinan bahwasanya calon jamaah haji itu selalu diiringi malaikat sepekan sebelum keberangkatannya, sehingga doanya mustajab.
5.    Kepergian wanita ke Baitullah tanpa disertai mahramnya. Atau melakukan apa yang diistilahkan dengan ‘persauda-raan nisbi/semu’, yaitu menjadikan seorang jamaah haji pria sebagai mahram bagi si wanita dalam perjalanan hajinya (padahal pria tersebut bukan mahram yang sesungguhnya), yang kemudian dapat bermuamalah sebagaimana layaknya dengan mahramnya sendiri. Demikian pula ‘nikah nisbi/semu’, yaitu dinikahkannya seorang calon jamaah haji wanita (baik sudah bersuami atau belum) dengan calon jamaah haji pria, yang kemudian keduanya dapat bermuamalah sebagaimana layaknya suami-isteri. Tentu, yang demikian ini adalah kemungkaran yang tidak diridhai Allah I.
6.    Melakukan perjalanan haji semata-mata bertujuan ingin ziarah ke makam Nabi Muhammad n.
7.    Melakukan shalat dua rakaat ketika akan berangkat haji.
8. Bersalaman bahkan berpelukan dengan seseorang yang bukan mahramnya menjelang keberangkatan ke tanah suci.
Beberapa Kesalahan Ketika Berihram dan Bertalbiyah
1.    Melewati miqatnya dalam keadaan tidak berihram. Hal ini sering terjadi pada sebagian jamaah haji Indonesia kelompok kedua yang melakukan perjalanan dari tanah air (langsung) menuju Makkah. Mereka tidak berihram ketika melewati miqat (di atas pesawat terbang) dan baru berihram setibanya di Jeddah. Padahal kota Jeddah bukanlah miqat menurut pendapat yang benar.
2.    Bertalbiyah bersama-sama dengan dipimpin seseorang di antara mereka.
3.    Selalu dalam keadaan menampak-kan pundak kanan ketika berihram (idhthiba’), padahal  yang demikian itu hanya disunnahkan pada thawaf qudum.
4.    Meninggalkan bacaan talbiyah dan menggantinya dengan tahlil dan takbir.
Beberapa Kesalahan Ketika Thawaf
1.    Mengharuskan diri untuk mandi sebelum berthawaf.
2.    Melafadzkan niat thawaf.
3.    Mengangkat kedua tangan saat berisyarat kepada Hajar Aswad, seperti ketika takbiratul ihram dalam shalat.
4.    Memulai putaran thawaf sebelum rukun Hajar Aswad.
5.    Melakukan shalat tahiyyatul masjid sebelum thawaf.
6.    Hanya mengelilingi bangunan Ka’bah yang bersegi empat saja dan tidak mengelilingi Hijr.
7.    Melakukan jalan cepat (raml) pada seluruh putaran thawaf, padahal itu hanya dilakukan pada 3 putaran pertama dan itu pun khusus pada thawaf qudum saja.
8.    Berdesak-desakan untuk mencium Hajar Aswad, yang terkadang sampai mendzalimi jamaah haji lainnya.
9.    Mengusap-usap Hajar Aswad dalam rangka tabarruk (mengais berkah) dan berkeyakinan bahwa yang demikian itu dapat mendatangkan manfaat dan menolak bala.
10. Mencium dan mengusap-usap sebagian sudut Ka’bah atau keseluruhannya. Bahkan terkadang ada yang menarik-narik kiswah (kain penutup Ka’bah) untuk menyobeknya guna dijadikan jimat.
11. Membaca doa/dzikir khusus pada setiap putaran thawaf, karena yang demikian itu tidak ada tuntunannya dari baginda Rasul n.
12. Berthawaf dalam keadaan bersedekap.
13. Keyakinan bahwasanya barangsiapa mampu menggapai dinding atas dari pintu Ka’bah, maka dia telah berhasil memegang Al-‘Urwatul Wutsqa, yaitu:.
14. Berdesak-desakan untuk shalat (persis) di belakang maqam Ibrahim, karena dapat mengganggu jamaah lainnya yang sedang melakukan thawaf. Padahal diperbolehkan baginya untuk melakukannya walaupun agak jauh di belakang maqam Ibrahim.
15. Lebih parah lagi bila shalat setelah thawaf tersebut dilakukan lebih dari 2 rakaat.
16. Berdiri dan berdoa bersama seusai thawaf dengan satu komando. Lebih tragis lagi manakala doa itu dibaca dengan suara yang amat keras dan mengganggu kekhusyukan ibadah jamaah haji lainnya.
Beberapa Kesalahan Ketika Melakukan Sa’i
1.    Berwudhu’ terlebih dahulu sebelum bersa’i, walaupun masih dalam keadaan suci.
2.    Mengharuskan diri untuk naik ke Bukit Shafa dan menyentuhkan badan ke dindingnya.
3. Mengangkat kedua tangan sebagaimana layaknya takbiratul ihram sambil bertakbir tiga kali ketika berada di atas Shafa dan Marwah.
4. Berlari-lari kecil pada seluruh putaran di antara Shafa dan Marwah. Padahal yang dituntunkan hanyalah ketika lewat di antara dua tanda hijau saja.
5. Melakukan shalat dua rakaat seusai sa’i.
Beberapa Kesalahan ketika di Arafah
1.    Mengharuskan diri mandi untuk menyambut hari Arafah.
2.    Melakukan wuquf di Arafah pada tanggal 8 Dzul Hijjah dalam rangka ihtiyath (berhati-hati), atau karena adanya keya-kinan bahwa hari Arafah itu pada tanggal 8 Dzul Hijjah sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian sekte sesat Syi’ah Rafidhah.
3.    Melakukan wuquf di luar batas wilayah Arafah.
4. Meninggalkan pembicaraan (mem-bisu) dan meninggalkan doa.
5.    Masuk ke dalam kubah yang berada di atas Jabal Rahmah, lalu shalat padanya atau mengelilinginya (berthawaf) sebagaimana layaknya berthawaf di Ka’bah.
6. Berangkat dari Makkah ke Arafah sejak tanggal 8 Dzul Hijjah.
7.    Keyakinan bahwa wuquf di Arafah pada Hari Jum’at merupakan haji akbar dan senilai dengan 72 kali haji.
8. Meninggalkan Arafah sebelum terbenamnya matahari tanggal 9 Dzul Hijjah.
Beberapa Kesalahan ketika di Muzdalifah
1.    Tergesa-gesa saat beranjak dari Arafah menuju Muzdalifah.
2.    Mengharuskan diri mandi untuk menginap di Muzdalifah.
3.    Tidak segera melaksanakan shalat Maghrib dan ‘Isya saat tiba di Muzdalifah, bahkan sibuk mengumpulkan batu-batu kerikil.
4. Tidak menginap di Muzdalifah tanpa ada udzur syar’i.
5. Mengisi malamnya dengan shalat malam dan dzikir. Padahal Nabi n menggunakan malam tersebut untuk istirahat.
Beberapa Kesalahan ketika Melempar Jumrah
1.    Mengharuskan diri untuk mandi sebelum melempar jumrah.
2.    Mencuci batu kerikil terlebih dahulu sebelum dilemparkan.
3.    Melempar jumrah dengan meng-gunakan batu besar, sepatu, dan lain sebagainya.
4.    Keyakinan bahwa melempar jumrah itu dalam rangka melempar setan. Sehingga tidak jarang dari sebagian jamaah haji yang melemparkan benda-benda yang ada di sekitarnya, seperti sandal, payung, botol, dsb, agar lebih menyakitkan bagi setan.
5.    Berdesak-desakan (saling mendorong) jamaah haji yang lainnya untuk bisa melakukan pelemparan.
6.    Melemparkan kerikil-kerikil tersebut secara sekaligus. Padahal yang dituntunkan oleh baginda Rasul n adalah melempar-kannya satu demi satu sambil diiringi takbir.
7.    Mewakilkan pelemparan kepada orang lain, padahal ia mampu untuk melakukannya.
Beberapa Kesalahan Ketika Menyembelih Hewan Kurban dan Bertahallul
1.    Enggan untuk menyembelih hewan kurban yang merupakan kewajiban untuk haji Tamattu’-nya, dan lebih memilih untuk bershadaqah senilai harga hewan kurban tersebut.
2.    Menyembelih hewan kurban untuk haji tamattu’ di Makkah sebelum hari nahr (tanggal 10 Dzulhijjah).
3.    Mencukur dari sebelah kiri, atau menggundul/mencukur sebagian kepala saja bagi laki-laki.
4.    Melakukan thawaf di seputar masjid yang berada di dekat tempat pelemparan jumrah.
5. Tidak melakukan sa’i setelah thawaf ifadhah dalam haji tamattu’.
Beberapa Kesalahan Ketika Thawaf Wada’
1. Meninggalkan Mina pada hari nafar (12 atau 13 Dzulhijjah) sebelum melempar jumrah dan langsung melakukan thawaf wada’, kemudian kembali ke Mina untuk melempar jumrah. Setelah itu mereka langsung pulang ke negara masing-masing. Padahal semestinya, thawaf wada’-lah yang merupakan penutup dari seluruh manasik haji.
2. Berjalan mundur seusai thawaf wada’, dengan anggapan sebagai tanda penghormatan terhadap Ka’bah.
3.    Membaca doa-doa tertentu yang tidak ada tuntunannya dari Nabi n, sebagai “ucapan selamat tinggal” terhadap Ka’bah.
Beberapa Kesalahan ketika Berada di Kota Madinah
1.    Meniatkan safar untuk menziarahi makam Rasulullah n. Padahal niat yang benar adalah dalam rangka mengunjungi Masjid Nabawi dan shalat di dalamnya.
2.    Menitipkan pesan untuk Nabi n melalui jamaah haji dan para penziarah, agar disampaikan di kuburan beliau n. Lebih aneh lagi disertai foto/KTP yang bersangkutan.
3.    Adanya praktik-praktik kesyirikan yang dilakukan di kuburan Nabi, antara lain:
q    Menyengaja shalat dengan meng-hadap ke kubur.
q    Bertawassul atau meminta syafaat kepada beliau secara langsung.
q    Mengusap-usap dinding kuburan Nabi n untuk ngalap berkah, yang tidak jarang disertai dengan tangisan histeris.
q    Berdoa secara langsung kepada Rasulullah agar mencukupi kebutuhannya.
4.    Meyakini bahwa ziarah ke kubur Nabi merupakan bagian dari manasik haji.
5.    Keyakinan bahwa haji seseorang tidaklah sempurna tanpa menetap di Madinah selama 8 hari untuk melakukan shalat wajib selama 40 waktu, yang diistilahkan dengan “Arba’inan”1.
Beberapa Kesalahan Setiba Di Kampung Halaman
1.    Memopulerkan gelar ’Pak Haji’ atau ‘Bu Haji’. Sampai-sampai ada yang marah/tersinggung bila tidak dipanggil dengan panggilan tersebut.
2.    Merayakannya dengan aneka pesta sambil diiringi shalawat Badar dan yang sejenisnya.
3. Meminta barakah kepada orang yang pulang haji, dengan keyakinan bahwa para malaikat sedang mengelilinginya.
Sumber Bacaan:
1.    At-Tahqiq wal-Idhah Lilkatsir Min Masa`ilil Hajji wal Umrah waz Ziyarah, karya Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
2.     Hajjatun Nabi n Kama Rawaha ‘Anhu Jabir c, karya Asy-Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani.
3.     Manasikul Hajji Wal ‘Umrah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
4.    Al-Manhaj limuridil ‘Umrah wal Hajj, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
5.    Shifat Hajjatin Nabi, karya Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu.
6.    Dalilul Haajji wal Mu’tamir wa Zaairi Masjidr Rasul n, karya Majmu’ah minal Ulama’, terbitan Departemen Agama Saudi Arabia.
7.    Mu’jamul Bida’, karya Asy-Syaikh Ra`id bin Shabri bin Abi Alfah.
Catatan Kaki:
1 Hal ini berdasarkan sebuah hadits:
“Barangsiapa yang shalat di masjidku (Masjid Nabawi) sebanyak empat puluh (40) shalat, tanpa ada satu pun yang terlewati, maka ditetapkan baginya: bebas dari an-    naar, selamat dari adzab, dan terlepas dari nifaq.” (HR. Ahmad dan Ath-Thabarani, dari shahabat Anas bin Malik z)
Namun derajat hadits ini munkar (lebih parah daripada dha’if atau lemah). Hal itu dikarenakan tidak ada yang meriwayatkannya kecuali seorang perawi yang bernama Nabith, dan ia adalah seorang yang majhul (tidak dikenal). Kemudian apa yang ia riwayatkan menyelisihi riwayat seluruh perawi hadits tersebut. (Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 364 atau Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah,  6/318 karya Asy-Syaikh Al-Albani)
(ditulis oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc.)
Kita sering dihadapkan pada ragam ibadah yang berbeda satu dengan lainnya. Namun ketika telah mengikrarkan syahadat Muhammadarrasulullah, maka yang semestinya terpatri di benak kita adalah meneladani Rasulullah n dalam segenap aspek dan tata cara ibadah, termasuk berhaji.
Pergi ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji merupakan karunia Allah I yang menjadi dambaan setiap muslim. Predikat ‘Haji Mabrur’ yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah (surga) tak urung menjadi target utama dari kepergiannya ke Baitullah. Namun, mungkinkah semua yang berhaji ke Baitullah dapat meraihnya? Tentu jawaban-nya mungkin, bila terpenuhi dua syarat:
1.    Di dalam menunaikannya benar-benar ikhlas karena Allah I, bukan karena mencari pamor atau ingin menyandang gelar ‘Pak haji’ atau ‘Bu haji/hajjah’.
2.    Ditunaikan sesuai dengan tuntunan Rasulullah n.
Para pembaca, sebagaimana disebut-kan dalam bahasan yang lalu bahwa ibadah haji ada tiga jenis; Tamattu’, Qiran, dan Ifrad. Bagi penduduk Indonesia, haji yang afdhal adalah haji Tamattu’. Hal itu dikarenakan mayoritas mereka tidak ada yang berangkat haji dengan membawa hewan kurban. Walhamdulillah, selama ini mayoritas jamaah haji Indonesia berhaji dengan jenis haji tersebut. Maka dari itu akan sangat tepat bila kajian kali ini lebih difokuskan pada tatacara menunaikan haji Tamattu’.
Saudaraku, jamaah haji Indonesia –menurut kebiasaan– terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama akan berangkat ke kota Madinah terlebih dahulu, dan setelah tinggal beberapa hari di sana, barulah berangkat ke kota suci Makkah. Sehingga untuk jamaah haji kelompok pertama ini, start ibadah hajinya dari kota Madinah dan miqatnya adalah Dzul Hulaifah. Adapun kelompok kedua, mereka akan langsung menuju kota Makkah, dan miqatnya adalah Yalamlam yang jarak tempuhnya sekitar 10 menit sebelum mendarat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Sehingga start ibadah hajinya (niat ihramnya) sejak berada di atas pesawat terbang.
Adapun manasik haji Tamattu’ yang dituntunkan Rasulullah n adalah sebagai berikut:
1. Bila anda telah berada di miqat, maka mandilah sebagaimana mandi janabat, dan pakailah wewangian pada tubuh anda bila memungkinkan. Mandi tersebut juga berlaku bagi wanita yang haidh dan nifas. Untuk kelompok kedua yang niat ihramnya dimulai ketika di atas pesawat terbang, maka mandinya bisa dilakukan di tempat tinggal terakhirnya menjelang penerbangannya.
2. Kemudian pakailah kain ihram yang terdiri dari dua helai (yang afdhal berwana putih); sehelai disarungkan pada tubuh bagian bawah dan yang sehelai lagi diselempangkan pada tubuh bagian atas. Untuk kelompok kedua yang niat ihramnya dimulai ketika di atas pesawat terbang, maka pakaian ihramnya bisa dikenakan menjelang naik pesawat terbang atau setelah berada di atas pesawat terbang, dengan jeda waktu yang agak lama dengan miqatnya agar ketika melewati miqat dalam kondisi telah mengenakan pakaian ihramnya. Adapun wanita, tidaklah mengenakan pakaian ihram tersebut di atas, akan tetapi mengenakan pakaian yang biasa dikena-kannya dengan kriteria menutup aurat dan sesuai dengan batasan-batasan syar’i.
3. Kemudian (ketika berada di miqat) berniatlah ihram untuk melakukan umrah dengan mengatakan:
“Kusambut panggilan-Mu untuk melakukan umrah.”
Kemudian dilanjutkan dengan ucapan talbiyah:
“Ku sambut panggilan-Mu Ya Allah, ku sambut panggilan-Mu tiada sekutu bagi-Mu, ku sambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat dan kerajaan hanyalah milik-Mu tiada sekutu bagi-Mu.”
Perbanyaklah bacaan talbiyah (umrah) ini dengan suara yang lantang1 sepanjang perjalanan ke Makkah, dan berhentilah dari talbiyah ketika menjelang thawaf. Hindarilah talbiyah secara bersama-sama (berjamaah), karena yang demikian itu tidak pernah dicontohkan oleh Nabi n dan para shahabatnya g.
Di antara hal-hal yang harus diperhatikan ketika berihram adalah sebagai berikut:
q    Menjalankan segala apa yang telah diwajibkan oleh Allah I seperti shalat lima waktu dan kewajiban-kewajiban yang lainnya.
q    Meninggalkan segala apa yang dilarang oleh Allah I di antaranya; kesyirikan, perkataan kotor, kefasikan, berdebat dengan kebatilan, dan kemaksiatan lainnya.
q    Tidak boleh mencabut rambut atau pun kuku, namun tidak mengapa bila rontok atau terkelupas tanpa sengaja.
q Tidak boleh mengenakan wewangian baik pada tubuh ataupun kain ihram. Dan tidak mengapa adanya bekas wewangian yang dikenakan sebelum melafazhkan niat ihram.
q    Tidak boleh berburu atau pun membantu orang yang berburu.
q    Tidak boleh mencabut tanaman yang ada di tanah suci, tidak boleh meminang wanita, menikah, atau pun menikahkan.
q    Tidak boleh menutup kepala dengan sesuatu yang menyentuh (kepala tersebut) dan tidak mengapa untuk memakai payung, berada di bawah pohon, ataupun atap kendaraan.
q    Tidak boleh memakai pakaian yang sisi-sisinya melingkupi tubuh (baju, kaos), imamah (sorban), celana, dan lain sebagainya.
q    Diperbolehkan untuk memakai sandal, cincin, kacamata, walkman, jam tangan, sabuk, dan tas yang digunakan untuk menyimpan uang, data-data penting dan yang lainnya.
q    Diperbolehkan juga untuk meng-ganti kain yang dipakai atau mencucinya,  sebagaimana pula diperbolehkan memba-suh kepala dan anggota tubuh lainnya.
q    Tidak boleh (bagi yang sudah berniat haji) melewati miqatnya dalam keadaan tidak mengenakan pakaian ihram.
Apabila larangan-larangan ihram tersebut dilanggar, maka dikenakan dam (denda) dengan menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh unta/sepertujuh sapi).
4. Bila telah tiba di Makkah (di Masjidil Haram) maka pastikan telah bersuci dari hadats (sebagai syarat thawaf, menurut madzhab yang kami pilih).
5. Lalu selempangkanlah pakaian atas ke bawah ketiak kanan, dengan menjadikan pundak kanan terbuka dan pundak kiri tetap tertutup.
6. Kemudian lakukanlah thawaf sebanyak 7 putaran. Dimulai dari Hajar Aswad dengan memosisikan Ka’bah di sebelah kiri anda, sambil mengucapkan “Bismillahi Allahu Akbar.” Dari Hajar Aswad sampai ke Hajar Aswad lagi, terhitung 1 putaran.
q    Disunnahkan berlari-lari kecil (raml) pada putaran ke-1 hingga ke-3 pada thawaf qudum.
q    Disunnahkan pula setiap kali mengakhiri putaran (ketika berada di antara 2 rukun: Yamani dan Hajar Aswad) untuk membaca:
“Ya Allah, limpahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan juga kebaikan di akhirat, serta jagalah kami dari adzab api neraka.”
q    Disunnahkan pula setiap kali tiba di Hajar Aswad untuk mencium atau memegangnya lalu mencium tangan yang digunakan untuk memegang tersebut, atau pun berisyarat saja dengan tangan (tanpa dicium), sambil mengucapkan: “Allahu Akbar”2 atau “Bismillahi Allahu Akbar”3.
q    Disunnahkan pula setiap kali tiba di Rukun Yamani untuk menyentuh/mengusapnya  tanpa dicium dan tanpa bertakbir. Dan bila tidak dapat mengusapnya maka tidak disyariatkan mengusapnya.
q    Bila terjadi keraguan tentang jumlah putaran Thawaf, maka ambillah hitungan yang paling sedikit.
7. Seusai Thawaf, tutuplah kembali pundak kanan dengan pakaian atas anda, kemudian lakukanlah shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim (tempat berdi-rinya Nabi Ibrahim ketika membangun Ka’bah) walaupun agak jauh darinya. Dan bila kesulitan (tidak memungkinkan) menda-patkan tempat di belakang Maqam Ibrahim maka tidak mengapa shalat di bagian mana saja dari Masjidil Haram. Disunnahkan pada rakaat pertama membaca surat Al-Fatihah dan Al-Kafirun, sedangkan pada rakaat kedua membaca surat Al-Fatihah dan Al-Ikhlash.
8. Kemudian minumlah air zam-zam dan siramkan sebagiannya pada kepalamu.
9. Lalu ciumlah/peganglah Hajar Aswad bila memungkinkan, dan tidak dituntunkan untuk berisyarat kepadanya.4
10. Setelah itu pergilah ke bukit Shafa untuk bersa’i. Setiba di Shafa bacalah:
“Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu termasuk dari syi’ar-syi’ar Allah I.” (Al-Baqarah: 158)
“Aku memulai (Sa’i) dengan apa yang dimulai oleh Allah I (yakni Shafa dahulu kemudian Marwah, pen.).”
11. Kemudian menghadaplah ke arah Ka’bah (dalam keadaan posisi masih di Shafa), lalu ucapkanlah:
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah tiada sekutu bagi-Nya, hanya milik-Nya segala kerajaan dan pujian, Dzat yang Maha Menghidupkan dan Maha Mematikan serta Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, yang telah menepati janji-Nya, memenangkan hamba-Nya dan menghancurkan orang-orang bala tentara kafir tanpa bantuan siapa pun.”
Ini dibaca sebanyak 3 kali. Setiap kali selesai dari salah satunya, disunnahkan untuk berdoa memohon kepada Allah I segala apa yang kita inginkan.
12. Setelah itu berangkatlah menuju Marwah, dan ketika lewat di antara dua tanda hijau percepatlah jalan anda lebih dari biasanya. Setiba di Marwah lakukanlah seperti apa yang dilakukan di Shafa (sebagaimana yang terdapat pada point ke-11 di atas). Dengan demikian telah terhitung satu putaran. Lakukanlah yang seperti ini sebanyak 7 kali (dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah).
13. Seusai Sa’i, lakukanlah tahallul dengan mencukur rambut kepala secara merata (bagi pria) dan bagi wanita dengan memotong sepanjang ruas jari dari rambut yang telah disatukan. Dengan bertahallul semacam ini, maka anda telah menunaikan ibadah umrah dan diperbolehkan bagi anda segala sesuatu dari mahzhuratil Ihram (hal-hal yang dilarang ketika berihram).
14. Tanggal 8 Dzul Hijjah (hari Tarwiyah), merupakan babak kedua untuk melanjutkan rangkaian ibadah haji anda. Maka mandilah dan pakailah wewangian pada tubuh serta kenakan pakaian ihram.
15. Setelah itu berniatlah ihram untuk haji dari tempat tinggal anda di Makkah, seraya mengucapkan:
“Kusambut panggilan-Mu untuk melakukan ibadah haji.”
Kemudian lantunkanlah ucapan talbiyah5:
“Ku sambut panggilan-Mu Ya Allah, ku sambut panggilan-Mu tiada sekutu bagi-Mu, ku sambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat dan kerajaan hanyalah milik-Mu tiada sekutu bagi-Mu.”
Dengan masuknya ke dalam niat ihram haji ini, berarti anda harus menjaga diri dari segala mahzhuratil ihram sebagaimana yang terdapat pada point ke-3.
16. Kemudian berangkatlah menuju Mina untuk mabit (menginap) di sana. Setiba di Mina kerjakanlah shalat-shalat yang 4 rakaat (Dzuhur, Ashar, dan ‘Isya) menjadi 2 rakaat (qashar) dan dikerjakan pada waktunya masing-masing (tanpa dijama’).
17. Ketika matahari telah terbit di hari 9 Dzul Hijjah, berangkatlah menuju Arafah (untuk wukuf). Perbanyaklah talbiyah, dzikir dan istighfar selama perjalanan anda menuju Arafah.
18. Setiba di Arafah (pastikan bahwa anda benar-benar berada di dalam areal Arafah), manfaatkanlah waktu anda dengan memperbanyak doa sambil menghadap kiblat dan mengangkat tangan, serta dzikrullah. Karena saat itu anda sedang berada di tempat yang mulia dan di waktu yang mulia (mustajab) pula. Sebaik-baik bacaan yang dibaca pada hari itu adalah:
“Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah tiada sekutu bagi-Nya, hanya milik-Nya segala kerajaan dan pujian, dan Dia adalah Dzat yang Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (HR. At-Tirmidzi no. 3585, dari hadits Abdullah bin ‘Amr c. Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no.1503)
Untuk selebihnya anda bisa membaca tuntunan doa-doa Nabi n yang anda kehendaki. Lakukanlah amalan-amalan mulia di atas hingga matahari terbenam. Adapun shalat Dzuhur dan Ashar di Arafah, maka keduanya dikerjakan di waktu Dzuhur (jama’ taqdim) 2 rakaat – 2 rakaat (qashar), dengan satu adzan dan dua iqamat.
19. Ketika matahari terbenam, berangkatlah menuju Muzdalifah dengan tenang sambil selalu melantunkan talbiyah. Setiba di Muzdalifah, kerjakanlah shalat Maghrib dan ‘Isya di waktu ‘Isya (jama’ ta`khir) dan diqashar (2 rakaat – 2 rakaat), dengan satu adzan dan dua iqamat. Kemudian bermalamlah di sana hingga datang waktu shubuh. Seusai mengerjakan shalat shubuh, perbanyaklah doa dan dzikir sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan, hingga hari nampak mulai terang (sebelum matahari terbit).
20. Kemudian (sebelum matahari terbit), berangkatlah menuju Mina sambil terus bertalbiyah. Bila ada para wanita atau pun orang-orang lemah yang bersama anda, maka diperbolehkan bagi anda untuk meng-iringi mereka menuju Mina di pertengahan malam. Namun melempar jumrah tetap dilakukan setelah matahari terbit.
21. Ketika tiba di Mina (tanggal 10 Dzul Hijjah) kerjakanlah hal-hal berikut ini:
q    Lemparlah jumrah Aqabah dengan 7 batu kerikil (sebesar kotoran kambing) dengan bertakbir pada tiap kali lemparan. Pastikan setiap lemparan yang anda lakukan mengenai sasarannya.
q    Sembelihlah Hadyu (hewan kurban), makanlah sebagian dagingnya serta shadaqahkanlah kepada orang-orang fakir yang ada di sana. Boleh juga penyembelihan ini diwakilkan kepada petugas resmi dari pemerintah Saudi Arabia yang ada di Makkah dan sekitarnya. Bila tidak mampu membeli atau menyembelih hewan kurban, maka wajib puasa tiga hari di hari-hari haji (boleh dilakukan di hari-hari Tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah6) dan tujuh hari setelah pulang ke kampung halaman.
q    Potong atau cukurlah seluruh rambut kepala anda secara merata, dan mencukur habis lebih utama. Adapun wanita cukup memotong sepanjang ruas jari dari rambut kepalanya yang telah disatukan.
Demikianlah urutan paling utama dari sekian amalan yang dilakukan di Mina pada tanggal 10 Dzul Hijjah tersebut, namun tidak mengapa bila didahulukan yang satu atas yang lainnya.
22. Bila anda telah melempar jumrah Aqabah dan menggundul (atau mencukur rambut), maka berarti anda telah bertahallul awal. Sehingga diperbolehkan bagi anda untuk melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang ketika berihram, kecuali satu perkara yaitu menggauli isteri.
23. Pakailah wewangian, kemudian pergilah ke Makkah untuk melakukan thawaf ifadhah/thawaf haji (tanpa lari-lari kecil pada putaran ke-1 hingga ke-3), berikut Sa’i-nya. Dengan selesainya amalan ini, berarti anda telah bertahallul tsani dan diperboleh-kan kembali bagi anda seluruh mahzhuratil ihram.
Catatan Penting: Thawaf ifadhah boleh diakhirkan, dan sekaligus dijadikan sebagai thawaf wada’ (thawaf perpisahan) yang dilakukan ketika hendak meninggalkan kota suci Makkah.
24. Setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzul Hijjah tersebut, kembalilah ke Mina untuk mabit (bermalam) di sana selama tanggal 11, 12, dan 13 Dzul Hijjah (hari-hari tasyriq). Tidak mengapa bagi anda untuk bermalam 2 malam saja (tanggal 11 dan 12-nya/nafar awal).
25. Selama 2 atau 3 hari dari kebe-radaan anda di Mina tersebut, lakukanlah pelemparan pada 3 jumrah yang ada; Sughra, Wustha, dan Aqabah (Kubra). Pelemparan jumrah pada hari-hari itu dimulai setelah tergelincirnya matahari (setelah masuk waktu Dzuhur), hingga waktu malam.
Caranya: Sediakan 21 butir batu kerikil (sebesar kotoran kambing). Kemudian pergilah ke jumrah Sughra dan lemparkanlah ke arahnya 7 butir batu kerikil (satu demi satu) dengan bertakbir pada setiap kali pelemparan. Pastikan lemparan tersebut masuk ke dalam sasaran. Bila ternyata tidak masuk, maka ulangilah lemparan tersebut walaupun dengan batu yang didapati di sekitar anda. Setelah selesai, majulah sedikit ke arah kanan, lalu berdirilah menghadap kiblat dan  angkatlah kedua tangan anda untuk memohon (berdoa) kepada Allah I segala apa yang diinginkan. Lalu pergilah menuju jumrah Wustha. Setiba di jumrah Wustha, lakukanlah seperti apa yang anda lakukan di jumrah Sughra. Setelah selesai,  majulah sedikit ke arah kiri, berdirilah menghadap kiblat, dan angkatlah kedua tangan anda untuk memohon (berdoa) kepada Allah I segala apa yang diinginkan. Lalu pergilah menuju jumrah Aqabah. Setiba di jumrah Aqabah, lakukanlah seperti apa yang anda lakukan di jumrah Sughra dan Wustha. Setelah itu, tinggalkanlah jumrah Aqabah tanpa melakukan doa padanya.
26. Bila anda ingin mabit 2 malam saja di Mina (tanggal 11 dan 12 Dzul Hijjah), maka keluarlah dari Mina sebelum terbenamnya matahari tanggal 12 Dzul Hijjah, tentunya setelah melempar 3 jumrah yang ada. Namun jika matahari telah terbenam dan anda masih berada di Mina, maka wajib untuk bermalam lagi dan melempar 3 jumrah di hari ke-13-nya (yang afdhal adalah mabit 3 malam di Mina/nafar tsani). Diperbolehkan bagi orang yang sakit atau pun lemah yang benar-benar tidak mampu melakukan pelemparan untuk mewakilkan pelemparannya kepada yang dapat mewakilinya. Sebagaimana diperbo-lehkan pula bagi orang yang mewakili, melakukan pelemparan untuk dirinya kemudian untuk orang yang diwakilinya  diwaktu dan tempat yang sama (dengan batu yang berbeda).
27. Dengan selesainya anda dari kegiatan melempar 3 jumrah pada hari-hari tersebut (baik mengambil nafar awwal atau pun nafar tsani), berarti telah selesai pula dari kewajiban mabit di Mina. Sehingga diperbolehkan bagi anda untuk meninggal-kan kota Mina dan kembali ke hotel atau maktab masing-masing yang ada di kota Makkah.
28. Bila anda hendak meninggalkan kota Makkah (baik yang akan melanjutkan perjalanan ke kota Madinah atau pun yang akan melanjutkan perjalanan ke tanah air), maka lakukanlah thawaf wada’ dengan pakaian biasa saja/bukan pakaian ihram dan tanpa Sa’i, kecuali bagi anda yang menjadikan thawaf ifadhah sebagai thawaf wada’nya maka harus bersa’i.
Demikianlah bimbingan manasik haji Tamattu’ yang kami ketahui berdasarkan dalil-dalilnya yang shahih dari Rasulullah n dan keterangan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Semoga taufiq dan hidayah Allah I selalu mengiringi kita semua, sehingga diberi kemudahan untuk meraih predikat haji mabrur, yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah.
Amin Ya Mujibas Sa`ilin.
Sumber Bacaan:
1.    At-Tahqiq wal-Idhah Lilkatsir Min Masa`ilil Hajji wal Umrah waz Ziyarah, Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
2.    Hajjatun Nabi n Kama Rawaha ‘Anhu Jabir c, karya Asy-Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani.
3.    Manasikul Hajji Wal ‘Umrah, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
4.    Al-Manhaj limuridil ‘Umrah wal Hajj, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
5.    Shifat Hajjatin Nabi, karya Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu.
6.    Dalilul Haajji wal Mu’tamir wa Zaa‘iri Masjidir Rasul n, karya Majmu’ah minal ‘Ulama, terbitan Departemen Agama Saudi Arabia.
Catatan Kaki:
1 Para ulama sepakat bahwasanya kaum wanita tidak diperbolehkan (makruh) mengeraskan talbiyahnya, sebagaimana yang dinukilkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi. Lihat Hajjatun Nabi n hal. 51, catatan kaki no. 10.
2 Ini merupakan pendapat Asy-Syaikh Al-Albani. Lihat  Hajjatun Nabi n hal.57, catatan kaki no. 23.
3 Ini merupakan pendapat Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Lihat At-Tahqiq wal-Idhah hal. 39.
4 Sebagaimana penjelasan Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Utsaimin dalam Manasikul Hajji wal ‘Umrah.
5 Perbanyaklah bacaan talbiyah ini selama perjalanan haji anda, hingga akan melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzul Hijjah (hari Idul Adha)
6 Berdasarkan riwayat Al-Bukhari, dari ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar g bahwasanya Nabi n tidak membolehkan bershaum di hari Tasyriq kecuali bagi seseorang yang berhaji (Tamattu’/Qiran, pen.) dan tidak mampu menyembelih hewan kurban. (Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 132, dan keterangan Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Manasik Al-Hajji wal ‘Umrah)
(ditulis oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc.)
Seorang calon jamaah haji, sudah seharusnya mengenali jenis-jenis haji dan miqatnya. Agar dia bisa melihat dan memilih, jenis haji apakah yang paling tepat baginya dan dari miqat manakah dia harus melakukannya.
Jenis-jenis Haji
Berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi n, ada tiga jenis haji yang bisa diamalkan. Masing-masingnya mempunyai nama dan sifat (tatacara) yang berbeda. Tiga jenis haji tersebut adalah sebagai berikut:
1. Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ adalah berihram untuk menunaikan umrah di bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), dan diselesaikan umrahnya (bertahallul) pada waktu-waktu tersebut1. Kemudian pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah) berihram kembali dari Makkah untuk menunaikan hajinya hingga sempurna. Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq2. Namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.
2. Haji Qiran
Haji Qiran adalah berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan menetapkan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahallul) hingga hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Atau berihram untuk umrah, dan sebelum memulai thawaf umrahnya dia masukkan niat haji padanya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya). Kemudian melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), kemudian masih dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari thawaf qudumnya yang nantinya akan dikerjakan setelah thawaf haji (ifadhah). Terlebih bila kedatangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan hajinya bila disibukkan dengan sa’i. Untuk haji Qiran ini, wajib menyem-belih hewan kurban (seekor kambing, sepertujuh dari sapi, atau sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji  (boleh dilakukan di hari tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.
3. Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah melakukan ihram untuk berhaji saja (tanpa umrah) di bulan-bulan haji. Setiba di Makkah, melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk hajinya ter-sebut (tanpa berta-hallul), kemudian menetapkan diri dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari thawaf qudumnya, dan dikerjakan setelah thawaf hajinya (ifadhah). Terlebih ketika keda-tangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan hajinya bila disibukkan dengan kegiatan sa’i, sebagaimana haji Qiran. Untuk haji Ifrad ini, tidak ada kewajiban menyembelih hewan kurban. (Disarikan dari Dalilul Haajji wal Mu’tamir, terbitan Departemen Agama Saudi Arabia hal. 15,16, & 19, dan www.attasmeem.com, Manasik Al-Hajj wal ‘Umrah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin)
Jenis Haji Apakah yang Paling Utama (Afdhal)?
Al-Imam Ibnul Qayyim t berkata: “Berdasarkan penelitian, maka keutamaan tersebut tergantung pada kondisi orang yang akan melakukannya. Jika dia safar untuk umrah secara tersendiri (lalu pulang), kemudian safar kembali untuk berhaji, atau dia bersafar ke Makkah sebelum bulan-bulan haji untuk berumrah lalu tinggal di sana, maka para ulama sepakat bahwa yang afdhal baginya adalah haji Ifrad. Adapun jika dia bersafar ke Makkah pada bulan-bulan haji untuk melakukan umrah dan haji (sekali safar) dengan membawa hewan kurban, maka yang afdhal baginya adalah haji Qiran. Dan bila tidak membawa hewan kurban maka yang afdhal baginya adalah haji Ta-mattu’.” (Lihat Taudhihul Ahkam juz 4, hal. 60)
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa haji Tamattu’ lebih utama dari semua jenis haji secara mutlak. Bahkan Asy-Syaikh Al-Albani t berpendapat bahwa hukum haji Tamattu’ adalah wajib, sebagaimana dalam kitab beliau Hajjatun Nabi n (hal. 11-17, cet. ke-4). Namun demikian, beliau t mengatakan: “Mungkin ada yang berkata, ‘Sesungguhnya apa yang engkau sebutkan tentang wajibnya haji Tamattu’ dan bantahan terhadap yang mengingkarinya, sangatlah jelas dan bisa diterima. Namun masih ada ganjalan manakala ada yang mengatakan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun justru melakukan haji Ifrad. Bagaimanakah solusinya?’ Jawaban-nya: ‘Dalam bahasan yang lalu telah kami jelaskan bahwasanya haji Tamattu’ itu hukumnya wajib, bagi seseorang yang tidak membawa hewan kurban. Ada-pun bagi seseorang yang membawa hewan kurban, maka tidak wajib baginya berhaji Tamattu’. Bahkan (dalam kondisi seperti itu) tidak boleh baginya untuk berhaji Tamattu’. Yang afdhal baginya adalah haji Qiran atau haji Ifrad. Sehingga apa yang telah disebutkan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun berhaji Ifrad, dimungkinkan karena mereka membawa hewan kurban. Dengan demikian masalahnya bisa dikompromikan, walham-dulillah.” (Hajjatun Nabi n hal. 18-19)
Miqat Haji
Miqat haji ada dua macam:
1. Miqat zamani: Yaitu batasan-batasan waktu di mana dilakukan ibadah haji. Batasan waktu tersebut adalah bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari  pertama dari bulan Dzul Hjjah). Sebagaimana firman Allah I:
“Haji itu pada bulan-bulan yang telah ditentukan.”  (Al-Baqarah: 197)
2. Miqat makani: Yaitu sebuah tempat yang telah ditentukan dalam syariat, untuk memulai niat ihram haji dan umrah.
Miqat Makani tersebut ada lima3, yaitu:
Pertama: Dzul Hulaifah (sekarang dinamakan Abyar ‘Ali atau Bir ‘Ali). Tempat ini adalah miqat bagi penduduk kota Madinah dan yang datang melalui rute mereka. Jaraknya dengan kota Makkah sekitar 420 km.
Kedua: Al-Juhfah. Tempat ini adalah miqat penduduk Saudi Arabia bagian utara dan negara-negara Afrika Utara dan Barat, serta penduduk negeri Syam (Lebanon, Yordania, Syiria, dan Palestina). Jaraknya dengan kota Makkah kurang lebih 208 km. Namun tempat ini telah ditelan banjir, dan sebagai gantinya adalah daerah Rabigh yang berjarak kurang lebih 186 km dari kota Makkah.
Ketiga: Qarnul Manazil (sekarang dinamakan As-Sail), yang berjarak kurang lebih 78 km dari Makkah, atau Wadi Muhrim (bagian atas Qarnul Manazil) yang berjarak kurang lebih 75 km dari kota Makkah. Tempat ini merupakan miqat penduduk Najd dan yang setelahnya dari negara-negara Teluk, Irak (bagi yang melewatinya), Iran, dll. Demikian pula penduduk bagian selatan Saudi Arabia yang berada di seputaran pegunungan Sarat.
Keempat: Yalamlam (sekarang dinamakan As-Sa’diyyah), yang berjarak kurang lebih 120 km dari kota Makkah (bila diukur lewat jalur selatan Tihamah). Ini adalah miqat penduduk negara Yaman, Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya.
Kelima: Dzatu ‘Irqin (sekarang dinamakan Adh-Dharibah), yang berjarak kurang lebih 100 km dari kota Makkah. Ini adalah miqat penduduk negeri Irak (Kufah dan Bashrah) dan penduduk negara-negara yang melewatinya. Awal mula direalisasi-kannya Dzatu ‘Irqin sebagai miqat adalah di masa khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab. Yaitu ketika penduduk Kufah dan Bashrah merasa kesulitan untuk pergi ke miqat Qarnul Manazil, dan mengeluhkannya kepada khalifah. Mereka pun diperintah untuk mencari tempat yang sejajar dengannya. Dan akhirnya dijadikanlah Dzatu ‘Irqin sebagai miqat mereka dengan kesepakatan dari khalifah Umar bin Al-Khaththab z, yang ternyata mencocoki sabda Nabi n, sebagaimana dalam Shahih Muslim dari hadits Jabir bin Abdillah c. (Lihat Taudhihul Ahkam juz 4, hal. 43-48, Asy-Syarhul Mumti’ juz 4, hal. 49-50, Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 175)
Wallahu a’lam.
Catatan Kaki:
1 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Seseorang dikatakan berhaji tamattu’, ketika dia datang ke Baitullah untuk berumrah (di bulan-bulan haji, pen.) kemudian tinggal di sana (di Makkah) untuk menunaikan hajinya (di tahun itu).” (Mansak Al-Imam Ibni Baz, hal. 39)
2 Berdasarkan riwayat Al-Bukhari, dari Aisyah dan Ibnu Umar y bahwasanya Nabi e tidak membolehkan bershaum di hari Tasyriq kecuali bagi seseorang yang berhaji (Tamattu’/Qiran, pen.) dan tidak mampu menyembelih hewan kurban. (Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 132, dan keterangan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Manasik Al-Hajji wal ‘Umrah)
3 Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Abbas c yang diriwayatkan Al-Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1811, dan penentuan khalifah Umar bin Al-Khaththab z tentang Dzatu ‘Irqin yang terdapat dalam riwayat Al-Bukhari no. 1531 yang mencocoki sabda Nabi n dari hadits Jabir bin Abdillah c. (Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 175)
(ditulis oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc.)
Mencari gelar haji/hajjah, menaikkan status sosial, atau unjuk kekayaan, adalah niatan-niatan yang semestinya dikubur dalam-dalam saat hendak menunaikan ibadah haji. Karena setiap amalan, sekecil apapun, hanya pantas ditujukan kepada Allah I. Terlebih, ibadah haji merupakan amalan mulia yang memiliki kedudukan tinggi di dalam Islam.
Haji ke Baitullah merupakan ibadah yang sangat mulia dalam Islam. Kemulia-annya nan tinggi memposisikannya sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Ini mengingatkan kita akan sabda baginda Rasul n:
“Agama Islam dibangun di atas lima perkara; bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah I dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendiri-kan shalat, menunaikan zakat, shaum di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no.16, dari shahabat Abdullah bin ‘Umar c)
Seorang muslim sejati pasti mendam-bakan dirinya bisa berhaji ke Baitullah. Lebih-lebih bila merenung dan memerhati-kan hadits-hadits Nabi n yang merinci berbagai keutamaannya. Seperti sabda Nabi n:
“Barangsiapa berhaji karena Allah lalu tidak berbuat keji dan kefasikan (dalam hajinya tersebut), niscaya dia pulang dari ibadah tersebut seperti di hari ketika dilahirkan oleh ibunya (bersih dari dosa).” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 1521 dan Muslim no. 1350, dari shahabat Abu Hurairah z)
“Antara satu umrah dengan umrah berikutnya merupakan penebus dosa-dosa yang ada di antara keduanya, dan haji mabrur itu tidak ada balasan baginya kecuali Al-Jannah.” (HR. Muslim no. 1349, dari shahabat Abu Hurairah z)
Berangkat dari sinilah, tidak sedikit dari saudara-saudara kita kaum muslimin yang tergugah untuk berlomba menunaikan ibadah haji setiap tahunnya, meski harus berkorban harta, waktu, dan tenaga. Bahkan berpisah dengan keluarga atau meninggal-kan kampung halaman pun tak menjadi penghalang, demi menunaikan ibadah yang mulia tersebut.
Semangat beribadah yang tinggi ini semestinya senantiasa dipertahankan dan kemudian ditingkatkan dengan mempelajari ilmunya serta menunaikannya sesuai dengan tuntunan baginda Rasul n. Hal ini tiada lain sebagai realisasi dari apa yang pernah dipesankan oleh baginda Rasul n:
“Ambillah dariku tuntunan manasik haji kalian.” (HR. Muslim no. 1297)
Tahukah Anda, Apa Haji dan ‘Umrah Itu?
Haji, dalam bahasa Arab bermakna: maksud atau tujuan. Al-Khalil bin Ahmad Al-Farahidi, salah seorang pakar bahasa Arab berpendapat bahwasanya kata haji sering digunakan untuk suatu maksud yang mulia dan ditujukan kepada zat/sesuatu yang mulia pula. (Lihat Al-Mughni, karya Al-Imam Ibnu Qudamah, juz 5 hal. 5 dan Taudhihul Ahkam, karya Asy-Syaikh Abdullah Al-Bassam, juz 4 hal. 3)
Dalam terminologi syariat, haji bermakna: Beribadah kepada Allah I dengan menjalankan manasik (haji) yang dituntunkan Rasulullah n. (Asy-Syarhul Mumti’, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, juz 4 hal. 26)
Adapun umrah, dalam bahasa Arab bermakna: kunjungan (ziarah). Sedangkan dalam terminologi syariat adalah: Beribadah kepada Allah I, dengan berthawaf di Ka’bah (setelah berihram dari miqatnya, -pen.), lalu bersa’i di antara Shafa dan Marwah, kemudian gundul atau mencukur rambut (bertahallul). (Lihat Asy-Syarhul Mumti’, juz 4 hal. 26)
Rangkaian ibadah haji haruslah dilakukan dalam bulan-bulan haji (Syaw-wal, Dzul Qa’dah dan sepuluh hari pertama dari bulan Dzul Hijjah). Adapun ibadah umrah tidak terkait dengan waktu tertentu, bisa dilakukan di bulan-bulan haji atau pun di luar itu.
Kapan Ibadah Haji Disyariatkan?
Syariat haji –secara umum–, telah ada di masa Nabi Ibrahim u. Sebagaimana firman Allah U yang ditujukan kepada Nabi Ibrahim u:
“Dan umumkanlah kepada manusia untuk berhaji, niscaya mereka akan mendatangimu dengan berjalan kaki atau mengendarai unta kurus dari segala penjuru yang jauh untuk menyaksikan segala yang bermanfaat bagi mereka.” (Al-Hajj: 27-28)
Kemudian syariat tersebut dikukuhkan kembali secara lebih sempurna di masa Nabi Muhammad n, tepatnya pada tahun 9 Hijriyah. Sebagaimana yang dikatakan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin t: “Syariat haji –menurut pendapat yang benar– terjadi pada tahun 9 Hijriyah… Dalilnya, bahwa ayat tentang wajibnya haji merupakan ayat-ayat pertama dari surat Ali ‘Imran. Dan ayat-ayat pertama dari surat Ali ‘Imran ini diturunkan pada tahun berdatangannya para utusan kepada Nabi n (yakni tahun 9 Hijriyah, pen.).” (Asy-Syarhul Mumti’, juz 5 hal. 30)
Hukum Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah
Menunaikan ibadah haji hukumnya wajib, bagi yang mampu. Dalilnya adalah Al-Qur`an, As-Sunnah, dan Al-Ijma’. (Lihat Al-Mughni, juz 5 hal. 5 dan Taudhihul Ahkam, juz 4 hal. 3)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Sesungguhnya Allah I telah mewajibkan kepada seluruh hamba-Nya untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah dan menjadikannya sebagai salah satu dari rukun Islam. Allah U berfirman:
“Dan hanya karena Allah lah haji ke Baitullah itu diwajibkan bagi manusia yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa yang kafir maka sesungguhnya Allah tidak butuh terhadap seluruh alam semesta.” (Ali ‘Imran: 97)
Di dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abdullah bin ‘Umar, diriwayatkan bahwasanya Nabi n bersabda:
“Agama Islam dibangun di atas lima perkara: bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah I dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendiri-kan shalat, menunaikan zakat, shaum di bulan Ramadhan dan berhaji ke Baitullah.”
Diriwayatkan oleh Al-Imam Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya dari shahabat Umar bin Al-Khaththab z, beliau berkata: “Sungguh aku bertekad mengirim pasukan ke penjuru dunia untuk memantau orang-orang yang mempunyai kelapangan harta namun tidak mau berhaji, dan menarik upeti dari mereka. Mereka bukan orang Islam, mereka bukan orang Islam.”
Diriwayatkan pula dari shahabat Ali bin Abi Thalib z, beliau berkata: “Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak mau menunaikannya, maka tidaklah ia mening-gal dunia melainkan dalam keadaan Yahudi atau Nashrani.” (At-Tahqiq wal Idhah, hal. 7-8)
Al-Wazir dan yang lainnya berkata: “Para ulama telah berijma’ (sepakat) bahwasanya ibadah haji itu diwajibkan bagi setiap muslim dan muslimah yang baligh lagi mampu, dan dilakukan sekali seumur hidup.” (Taudhihul Ahkam, juz 4 hal. 3)
Adapun ibadah ‘umrah, hukumnya juga wajib menurut salah satu pendapat para ulama. Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Ada sekian hadits Nabi yang menunjukkan wajibnya ibadah umrah. Di antaranya adalah sabda beliau n ketika ditanya oleh malaikat Jibril tentang Islam:
“Islam adalah engkau bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah I dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, menunaikan ibadah umrah, mandi dari janabat, menyem-purnakan wudhu dan shaum di bulan Ramadhan.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ad-Daraquthni, dari shahabat ‘Umar bin Al-Khaththab z. Ad-Daraquthni berkata: “Isnadnya kokoh dan shahih.”) (At-Tahqiq wal Idhah, hal. 8-9)
Kapan Seseorang Berkewajiban Menunaikan Ibadah Haji?
Al-Imam Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni (juz 5 hal. 6) mengatakan: “Sesungguhnya ibadah haji itu wajib ditunaikan bila telah terpenuhi lima syarat:
1.    Beragama Islam.
2.    Berakal sehat.
3.    Mencapai usia baligh.
4.    Merdeka (bukan budak).
5.    Mempunyai kemampuan.”
Bagaimanakah kriteria mempunyai kemampuan tersebut?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: “Mempunyai kemampuan dalam bentuk harta dan fisik (kesehatan). Yakni bila seseorang memiliki harta yang dapat mencukupinya untuk berangkat haji berikut kepulangannya, serta segala kebu-tuhannya dalam perjalanan haji tersebut. (Yang dimaksud dengan) harta yang dimiliki itu adalah harta yang tersisa setelah dikurangi pembayaran hutang, nafkah yang bersifat wajib, segala kebutuhan makan, minum, nikah, tempat tinggal dengan perabotnya, dan apa yang dibutuhkan berupa kendaraan, buku-buku agama dan lain sebagainya. Hal ini berdasarkan firman Allah I:
“Dan hanya karena Allahlah haji ke Baitullah itu diwajibkan bagi manusia yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa yang kafir maka sesungguhnya Allah tidak butuh terhadap seluruh alam semesta.” (Ali ‘Imran: 97)
Bagi kaum wanita, adanya mahram (yang menyertai) termasuk bagian dari kemampuan. Maka dari itu, wanita yang tidak mempunyai mahram tidak wajib untuk berhaji, karena tidak boleh baginya secara syar’i untuk safar (bepergian) tanpa mah-ram. Kaum wanita tidak boleh melakukan safar tanpa disertai mahramnya, baik untuk haji atau pun selainnya, baik safarnya dalam waktu yang lama atau pun sebentar, bersama rombongan kaum wanita atau pun sendirian, masih muda dan cantik atau pun telah renta, naik pesawat terbang atau pun yang lainnya. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Abbas c:
“Bahwasanya beliau (Abdullah bin ‘Abbas c) pernah mendengar Nabi n berkhutbah seraya berkata: ‘Janganlah sekali-kali seorang lelaki bersendirian dengan seorang wanita kecuali bila disertai mahramnya, dan jangan pula seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya.’ Maka berdirilah seorang lelaki seraya berkata: ‘Wahai Rasulullah n, sesungguhnya istriku pergi berhaji (tanpa mahram, pen.), sementara aku ditugaskan untuk berjihad.’ Maka beliau n bersabda: ‘Pergilah engkau untuk berhaji bersama istrimu!” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)
Dalam hadits tersebut, Nabi n tidak menanyakan terlebih dahulu, apakah si wanita itu pergi bersama rombongan kaum wanita ataukah sendirian?! Apakah dia masih muda dan cantik ataukah sudah tua?! Apakah perjalanannya aman ataukah tidak?!
Adapun hikmah dari pelarangan tersebut adalah untuk melindungi kaum wanita dari tindak kriminal, karena mereka adalah kaum yang lemah akal dan fisiknya. Mereka sering dijadikan sasaran tindak kejahatan, dikarenakan betapa mudahnya mereka untuk ditipu atau pun dipaksa melakukan sesuatu. –Hingga perkataan beliau– Jika seseorang tidak mampu dari sisi hartanya, maka dia tidak wajib berhaji. Dan jika berkemampuan dari sisi harta namun kondisi kesehatannya lemah, maka perlu untuk ditinjau terlebih dahulu. Jika rasa lemahnya itu dimungkinkan bisa hilang, seperti sakit yang dimungkinkan kesem-buhannya maka hendaknya dia bersabar hingga mendapatkan kesembuhan, lalu menunaikan ibadah haji. Dan jika rasa lemahnya itu dimungkinkan tidak bisa hilang dikarenakan faktor ketuaan dan penyakit menahun yang sulit untuk disembuhkan misalnya, maka hendaknya mewakilkan hajinya kepada orang lain.” (www.attasmeem.com, Manasik Al-Hajj wal ‘Umrah, karya Asy-Syaikh Muham-mad bin Shalih Al-’Utsaimin)
Berapa Kalikah Kewajiban Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah?
Ibadah haji dan umrah wajib ditunaikan sekali saja seumur hidup, bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat wajibnya. Rasulullah n bersabda:
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah I telah mewajibkan kepada kalian ibadah haji!” Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Habis seraya mengatakan: “Apakah haji itu wajib ditunaikan setiap tahun wahai Rasulullah?” Maka beliau n pun menjawab: “Kalau aku katakan; ya, niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun, dan bila diwajibkan setiap tahun niscaya kalian tidak akan menunaikannya, bahkan tidak akan mampu untuk menunai-kannya. Kewajiban haji itu hanya sekali (seumur hidup). Barangsiapa menu-naikannya lebih dari sekali, maka dia telah bertathawwu’ (melakukan perbuatan sunnah).” (HR. Abu Dawud, An-Nasa`i, Ad-Darimi, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ahmad, dari shahabat Abdullah bin ‘Abbas c. Lihat Irwa`ul Ghalil, karya Asy-Syaikh Al-Albani, juz 4 hal. 149-150)
Di antara Hikmah Ibadah Haji
Asy-Syaikh Abdullah Al-Bassam berkata: “Ibadah haji mempunyai hikmah yang besar, mengandung rahasia yang tinggi dan tujuan yang mulia, berupa kebaikan duniawi dan ukhrawi. Sebagaimana yang dikandung firman Allah I:
“Untuk menyaksikan segala yang bermanfaat bagi mereka.” (Al-Hajj: 28)
Haji merupakan momen pertemuan akbar bagi umat Islam seluruh dunia. Allah I pertemukan mereka semua di waktu dan tempat yang sama. Sehingga terjalinlah suatu interaksi, kedekatan dan saling merasakan satu dengan sesamanya, yang dapat membuahkan kuatnya tali persatuan umat Islam, dan terwujudnya kemanfaatan bagi urusan agama dan dunia mereka. (Taudhihul Ahkam, juz 4 hal. 4)
Seseorang yang berupaya menggali rahasia di balik ibadah haji, maka dia akan memperoleh banyak pelajaran penting, baik yang berkaitan dengan keimanan, ibadah, muamalah, dan akhlak yang mulia. Di antara pelajaran tersebut adalah:
1. Perwujudan tauhid yang murni dari noda-noda kesyirikan dalam hati sanubari, ketika para jamaah haji bertalbiyah.
2. Pendidikan hati untuk senan-tiasa khusyu’, tawadhu’ dan penghambaan diri kepada Rabbul ‘Alamin, ketika melakukan thawaf, wukuf di Arafah, dan amalan haji lainnya.
3. Pember-sihan jiwa untuk senantiasa ikhlas dan bersyukur kepada Allah I, ketika menyembelih hewan kurban di hari-hari haji.
4. Ketulusan dalam menerima bimbingan Rasulullah n tanpa diiringi rasa berat hati, ketika mencium Hajar Aswad dan mengusap Rukun Yamani.
5. Tumbuhnya kebersamaan hati dan jiwa ketika berada di tengah-tengah saudara-saudara seiman dari seluruh penjuru dunia, dengan pakaian yang sama, berada di tempat yang sama, dan menunaikan amalan yang sama pula (haji).
(Untuk lebih rincinya lihat kitab Durus ‘Aqadiyyah Mustafadah Minalhajj, karya Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr)
(ditulis oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc.)
Banyak tradisi berkembang di masyarakat yang mengiringi orang yang hendak menunaikan ibadah haji. Sebagai ibadah yang membutuhkan pengorbanan besar, seyogyanya kita jangan sampai melakukan amalan yang bisa merusak ibadah haji ini. Yang pasti, ibadah haji harus dilakukan di atas niat yang tulus yaitu untuk mengharap balasan dari Allah I semata dan dijalankan di atas tuntunan Rasulullah n.
Rambu-rambu Penting dalam Beribadah
Manusia adalah satu-satunya makh-luk Allah I yang menyatakan diri siap memikul “amanat berat” yang tidak dimampui oleh makhluk-makhluk besar seperti langit, bumi, dan gunung-gunung. Padahal makhluk yang bernama manusia ini berjati diri zhalum (amat dzalim) dan jahul (amat bodoh). Amanat itu adalah menjalankan segala apa yang Allah I perintahkan dan menjauhi segala apa yang Allah I haramkan (beribadah kepada-Nya). Sebagaimana dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya Kami telah tawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu karena khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat dzalim dan amat bodoh.” (Al-Ahzab: 72)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di t berkata: “Allah I mengangkat permasalahan amanat yang Dia amanatkan kepada para mukallafiin. Yaitu amanat menjalankan segala yang diperintahkan dan menjauhi segala yang diharamkan, baik dalam keadaan tampak maupun tidak. Dia tawarkan amanat itu kepada makhluk-makhluk besar; langit, bumi dan gunung-gunung sebagai tawaran pilihan bukan keharusan, ‘Bila engkau menjalankan dan melaksanakannya niscaya bagimu pahala, dan bila tidak, niscaya kamu akan dihukum’. Maka makhluk-makhluk itu pun enggan untuk memikulnya karena khawatir akan mengkhianatinya, bukan karena menentang Rabb mereka dan bukan pula karena tidak butuh akan pahala-Nya. Kemudian Allah I menawarkannya kepada manusia, maka ia pun siap menerima amanat itu dan  memikulnya dengan segala kedzaliman dan kebodohan yang melekat pada dirinya. Maka amanat berat itu pun akhirnya berada di pundaknya.” (Taisirul Karimir Rahman, hal. 620)
Allah I Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana, tidaklah membiarkan manusia mengarungi kehidupannya dengan memikul amanat berat tanpa bimbingan Ilahi. Maka Dia pun mengutus para Rasul sebagai pembimbing mereka dan menu-runkan Kitab Suci agar berpegang teguh dengannya serta mengambil petunjuk darinya. Allah I berfirman:
“Sungguh Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata, dan Kami turunkan bersama mereka Kitab Suci dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (Al-Hadid: 25)
Maka dari itu, jalan untuk beribadah kepada Allah I amatlah jelas dan terang, termasuk ibadah haji. Karena semuanya telah tercakup dalam Al-Qur`an dan Sunnah Nabi n. Adapun rambu-rambu penting dalam beribadah yang dikandung Al-Qur`an dan Sunnah Nabi n tersebut, semuanya bermuara pada dua perkara penting:
1. Mengikhlaskan ibadah hanya untuk Allah I semata.
2. Mengikuti tuntunan dan jejak Rasulullah n.
Dua perkara tersebut merupakan pangkal kesuksesan dalam kehidupan di dunia dan juga di akhirat.
Al-Imam Ibnul Qayyim t berkata: “Barangsiapa yang memerhatikan kondisi alam ini, niscaya ia akan mengetahui bahwasanya sebab dari semua kebaikan yang ada di muka bumi ini adalah beribadah hanya kepada Allah I semata (tauhidullah) dan taat kepada Rasulullah n. Sedangkan sebab dari kerusakan, fitnah, bala`, paceklik, dan kekalahan dari musuh adalah menyelisihi Rasulullah n dan menyeru kepada selain jalan Allah I dan Rasul-Nya.” (Bada`i’ul Fawa`id, 3/17)
Bahkan keduanya merupakan barometer, apakah sebuah ibadah yang dilakukan seseorang diterima di sisi Allah I ataukah ditolak.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata: “Sebuah ibadah tidak bisa untuk bertaqarrub kepada Allah I, bahkan tidak diterima oleh-Nya kecuali dengan dua syarat:
1. Ikhlas karena Allah I, dengan mempersembahkan ibadah tersebut semata-mata mengharap wajah Allah I dan kebahagian di negeri akhirat, tanpa ada niatan mengharap pujian dan sanjungan manusia.
2. Mengikuti (tuntunan) Nabi n dalam beribadah, baik dalam hal ucapan atau pun perbuatan. Mengikuti (tuntunan) Nabi n tidaklah mungkin terealisasi dengan baik kecuali dengan mengetahui Sunnah (ajaran) Nabi n. Oleh karena itu, siapapun yang berkeinginan untuk mengikuti Nabi n maka dia harus mempelajari Sunnah (ajaran) Nabi n tersebut dari para ulama yang mumpuni. Bisa dengan berkoresponden ataupun dengan berkomunikasi secara langsung. Dan merupakan kewajiban bagi para ulama, sang pewaris Nabi n, untuk menerapkan (terlebih dahulu, pen.) Sunnah beliau n dalam ibadah, akhlak, dan muamalah mereka. Kemudian berupaya untuk menyampaikan Sunnah Nabi n tersebut kepada umat agar kehidupan mereka terwarnai dengan warisan beliau n baik dalam bentuk ilmu, amal perbuatan, dan dakwah. Sehingga mereka termasuk orang-orang sukses yang beriman kepada Allah I, beramal shalih, dan saling berwasiat dengan kebenaran dan kesa-baran.” (Al-Manhaj Limuridil ‘Umrah wal Hajj)
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab t berkata: “Jika kebahagiaan umat terdahulu dan yang akan datang dikarenakan mengikuti jejak para Rasul, maka dapatlah diketahui bahwa orang yang paling berbahagia adalah yang paling berilmu tentang ajaran para Rasul dan paling mengikutinya. Maka dari itu, orang yang paling mengerti tentang sabda para Rasul dan amalan-amalannya serta benar-benar mengikutinya, mereka itulah sesungguhnya orang yang paling berbahagia di setiap masa dan tempat. Dan merekalah golongan yang selamat dalam setiap agama (yang dibawa para Rasul tersebut, pen.). Dan dari umat ini adalah Ahlus Sunnah wal Hadits.” (Ad-Durar As-Saniyyah, juz 2, hal. 21)
Al-Imam Malik t berkata: “Barang-siapa mengada-adakan perkara baru dalam agama (bid’ah) yang dia pandang itu adalah baik, sungguh ia telah menuduh bahwa Nabi Muhammad n telah berkhianat terhadap risalah (yang beliau emban). Karena Allah U berfirman (artinya): “Pada hari ini telah Kusempurnakan agama bagi kalian, dan Aku telah lengkapkan nikmat-Ku atas kalian dan Aku ridha Islam sebagai agama kalian.” Atas dasar ini, segala perkara yang pada waktu itu (yakni di masa Nabi/para shahabat) bukan bagian dari agama, maka pada hari ini pula perkara itu bukan termasuk agama.” (Al-I’tisham, 1/49)
Ibadah Haji dan Keutamaannya
Para pembaca yang mulia, di antara sekian bentuk ketaatan (ibadah) yang paling utama dan sarana bertaqarrub kepada Allah I yang termulia adalah ibadah haji. Bahkan ia termasuk ibadah yang Allah I wajibkan, dan termasuk salah satu dari rukun Islam. Rasulullah n bersabda:
“Agama Islam dibangun di atas lima perkara; bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah I dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, shaum di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari shahabat Abdullah bin Umar c)
Allah I menyeru para hamba-Nya untuk berhaji melalui lisan Nabiyullah Ibrahim u, agar para hamba dapat menyaksikan segala yang bermanfaat bagi kebaikan hidup dunia dan akhirat mereka. Allah I berfirman:
“Dan umumkanlah kepada manusia untuk berhaji, niscaya mereka akan mendatangimu dengan berjalan kaki atau mengendarai unta kurus dari segala penjuru yang jauh untuk menyaksikan segala yang bermanfaat bagi mereka.” (Al-Hajj: 27-28)
Sebagaimana pula Allah I telah mengingatkan orang-orang yang mampu berhaji agar mereka mempersembahkan ibadah hajinya hanya untuk-Nya semata. Allah I berfirman:
“Dan hanya karena Allahlah haji ke Baitullah itu diwajibkan bagi manusia yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa yang kafir maka sesungguhnya Allah tidak butuh terhadap seluruh alam semesta.” (Ali ‘Imran: 97)
Junjungan kita Nabi besar Muham-mad n juga mendorong umatnya untuk menunaikan ibadah yang mulia ini. Sebagaimana sabda beliau n:
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah I telah mewajibkan kepada kalian ibadah haji!” Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Habis seraya mengatakan: “Apakah haji itu wajib ditunaikan setiap tahun, ya Rasulullah?” Maka beliau n pun menjawab: “Kalau aku katakan; ya, niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun. Dan bila diwajibkan setiap tahun, niscaya kalian tidak akan menunaikannya, bahkan tidak akan mampu untuk menunaikannya. Kewajiban haji itu hanya sekali (seumur hidup). Barangsiapa menunaikannya lebih dari sekali, maka dia telah bertathawwu’ (melakukan perbuatan sunnah).” (HR. Abu Dawud, An-Nasa`i, Ad-Darimi, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ahmad, dari shahabat Abdullah bin Abbas c. Lihat Irwa`ul Ghalil, karya Asy-Syaikh Al-Albani juz 4 hal. 149-150)
Bahkan beliau n menjelaskan akan pahalanya yang besar, ganjarannya yang banyak dan sebagai penebus bagi segala dosa. Sebagaimana sabda beliau n:
“Barangsiapa berhaji karena Allah lalu tidak berbuat keji dan kefasikan (dalam hajinya tersebut), niscaya dia pulang dari ibadah tersebut seperti di hari ketika dilahirkan oleh ibunya (bersih dari dosa).” (HR Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 1521 dan Muslim no. 1350, dari shahabat Abu Hurairah z)
“Antara satu umrah dengan umrah berikutnya merupakan penebus dosa-dosa yang ada di antara keduanya, dan haji mabrur itu tidak ada balasan baginya kecuali Al-Jannah.” (HR Muslim no. 1349, dari shahabat Abu Hurairah z)
Kewajiban Menunaikan Ibadah Haji dengan penuh Keikhlasan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Setiap jamaah haji berkewajiban untuk memurnikan niat hajinya karena Allah I dan untuk bertaqarrub kepada-Nya semata. Sebagaimana pula harus berhati-hati dari tujuan duniawi, berbangga diri, mengejar gelar/sebutan (pak haji/bu haji, pen.), ingin dilihat orang atau mencari pamor. Karena semua itu dapat membatal-kan amalan (haji anda, pen.) dan menja-dikannya tidak diterima di sisi Allah I.” (Lihat Taudhihul Ahkam, juz 4 hal. 3-4)
Hal senada disampaikan Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz t. Beliau berkata: “Merupakan suatu kewajiban atas seorang yang berhaji untuk meniatkan haji dan umrahnya karena Allah I dan mengha-rapkan kebahagiaan di negeri akhirat serta meniatkannya untuk bertaqarrub kepada Allah I dengan segala perkataan dan perbuatan yang diharapkan dapat mendatangkan ridha-Nya di tempat-tempat yang mulia tersebut. Dan hendaknya selalu waspada dari tujuan duniawi, riya` (ingin dilihat orang), mencari pamor, dan untuk gagah-gagahan semata. Karena ini merupakan sejelek-jelek niatan dan termasuk sebab tertolaknya suatu amalan.” (At-Tahqiq wal Idhah Lil-Katsir Min Masa`ilil Hajji wal ‘Umrah, hal.12)
Kewajiban Menunaikan Ibadah Haji sesuai Sunnah Nabi n
Perjalanan suci menuju Baitullah membutuhkan bekal yang cukup. Di samping bekal harta, ilmu pun merupakan bekal yang mutlak dibutuhkan. Dengan ilmu lah, seseorang menjadi terbimbing dalam melakukan ibadah hajinya dan sesuai dengan Sunnah (tuntunan) Nabi n. Lebih dari itu, akan terhindar dari berbagai macam bid’ah dan kesalahan, sehingga hajinya pun sebagai haji mabrur yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah.
Dalam momentum hajjatul wada’ (haji terakhir), Nabi n pernah menyampaikan pesan khusus kepada umatnya, agar mereka menunaikan ibadah haji sesuai dengan tuntunan manasik beliau n. Beliau n bersabda:
“Ambillah dariku tuntunan manasik haji kalian.” (HR. Muslim no. 1297)
Para shahabat pun sangat memerhatikan pesan beliau ini. Tak heran, jika banyak didapati berbagai riwayat tentang manasik haji yang mereka jalani bersama Nabi n. Demikian pula para ulama, tidak sedikit dari mereka yang menyusun kitab-kitab tentang manasik haji baik yang detail atau pun yang sederhana. Semua itu menggambarkan kepada kita bahwasanya para pendahulu umat ini telah mempersembahkan untuk kita ilmu tentang manasik haji, agar kita dapat berhaji sesuai dengan Sunnah Nabi n.
Maka dari itu, di antara nasehat yang selalu disampaikan para ulama kita kepada calon jamaah haji adalah; hendaknya mereka serius untuk mempelajari dan mendalami ilmu (tuntunan) manasik haji sebelum menunaikannya, dengan satu harapan agar ibadah haji yang ditunaikannya benar-benar sempurna dan diterima di sisi Allah I.
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata: “Kami nasehatkan kepada calon jamaah haji, agar belajar terlebih dahulu tentang manasik haji yang dituntunkan di dalam Al-Qur`an dan Sunnah Nabi n sebelum menunaikan ibadah hajinya. Sehingga amalan haji yang ditunaikannya itu benar-benar sempurna dan diterima di sisi Allah I.” (Hajjatun Nabi n, hal. 10)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Sudah seharusnya bagi seseorang yang hendak berhaji untuk mempelajari dan mendalami segala yang disyariatkan tentang haji dan umrahnya. Dan hendaknya dia juga menanyakan hal-hal yang belum dipahami-nya (kepada seorang yang berilmu, pen.) agar ibadah haji yang ditunaikannya benar-benar di atas bashirah (ilmu).” (At-Tahqiq wal Idhah, hal. 13)
Fenomena Taqlid dan Mengikuti Tradisi dalam Berhaji
Para pembaca yang mulia, bila kita memerhatikan sekian kesalahan yang terjadi pada kebanyakan jamaah haji, maka penyebabnya bermuara pada dua faktor:
1. Faktor dari dalam
2. Faktor dari luar
Faktor dari dalam adalah penyebab yang berasal dari diri jamaah haji itu sendiri. Hal ini terjadi manakala seorang jamaah haji mengabaikan bekal ilmu yang hakikatnya merupakan bekal utama yang harus dia persiapkan. Tentunya, ketika bekal ilmu tidak dimiliki maka manasik hajinya pun jauh dari manasik haji Rasulullah n. Dia akan lebih cenderung mengikuti manasik haji yang dilakukan oleh mayoritas orang (tradisi) di sekitarnya. Padahal apa yang dilakukan oleh mayoritas orang itu belum tentu sesuai dengan tuntunan manasik Rasulullah n. Permasalahan pun semakin runyam manakala di antara jamaah haji itu ada yang berkeyakinan bahwasanya mengikuti manasik haji/ tradisi yang biasa dilakukan mayoritas orang itu merupakan jaminan kebenaran.
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan berkata: “Di antara masalah (yang terjadi di masa, pen.) jahiliyyah adalah bahwasanya mereka mengukur suatu kebe-naran dengan jumlah mayoritas, dan meni-lai suatu kesalahan dengan jumlah minoritas. Sehingga sesuatu yang diikuti oleh kebanyakan orang berarti benar, sedangkan yang diikuti oleh segelintir orang berarti salah. Inilah patokan yang ada pada diri mereka dalam menilai yang benar dan yang salah. Padahal patokan ini keliru, karena Allah I berfirman:
“Dan jika kamu menuruti mayoritas orang-orang yang ada di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah U ).” (Al-An’am: 116)
Allah I juga berfirman:
“Tetapi mayoritas manusia tidak mengetahui.” (Al-A’raf: 187)
“Dan Kami tidak mendapati mayoritas mereka memenuhi janji. Sesungguhnya Kami mendapati mayoritas mereka orang-orang yang fasik.” (Al-A’raf: 102)
Dan lain sebagainya.” (Syarh Masa`il Al-Jahiliyyah, hal. 60)
Asy-Syaikh Sulaiman bin Abdullah Alusy-Syaikh berkata: “Dalam hadits ini1 terdapat bantahan terhadap orang yang berdalih dengan hukum mayoritas, dan beranggapan bahwa kebenaran itu selalu bersama mereka. Tidaklah demikian adanya. Bahkan yang semestinya adalah mengikuti Al-Qur`an dan As-Sunnah bersama siapa saja dan di mana saja.” (Taisir Al-‘Azizil Hamid, hal.106).
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alusy-Syaikh berkata: “Hendaknya seorang muslim berhati-hati agar tidak tertipu dengan jumlah mayoritas, karena telah banyak orang-orang yang tertipu (dengannya). Termasuk orang-orang yang mengaku berilmu sekali pun. Mereka berkeyakinan di dalam beragama sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang bodoh lagi sesat (mengikuti mayoritas manusia, pen.) dan tidak mau melihat kepada apa yang dikatakan oleh Allah I dan Rasul-Nya.” (Qurratu ‘Uyunil Muwahhidin, dinukil dari ta’liq kitab Fathul Majid, hal. 83, no. 1)
Para pembaca, dengan demikian “budaya” ngikut tradisi atau ngikut mayoritas orang dalam beribadah kepada Allah I (termasuk dalam menunaikan ibadah haji), tidak bisa dibenarkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu, sudah saatnya bagi umat Islam untuk berupaya meniti jejak Rasulullah n dalam segala amal ibadahnya, agar apa yang dipersembahkan kepada Allah I tersebut tidak sia-sia bahkan tercatat sebagai amalan shalih.
Adapun faktor penyebab dari luar adalah adanya orang-orang yang mudah berfatwa tentang urusan agama (termasuk masalah haji) tanpa ilmu.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t berkata: “Sebagian kaum muslimin –semoga Allah I memberikan hidayah dan taufiq-Nya kepada mereka– melakukan banyak perkara ibadah tanpa berasaskan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah n. Terlebih dalam masalah haji, yang seringkali penyebabnya adalah adanya orang-orang yang mudah berfatwa tanpa ilmu, serta saling berlomba untuk mengeluar-kan fatwa demi meraih pujian dan popu-laritas. Sehingga terjadilah kesesatan dan penyesatan (terhadap umat).” –Hingga perkataan beliau–: “Kebanyakan kesalahan yang terjadi pada jamaah haji berpangkal dari sini (yakni; fatwa tanpa ilmu) dan saling meniru di antara mereka (orang-orang awam) tanpa ada kejelasan dalilnya.” (Akh-tha`un Yartakibuha Ba’dhul Hujjaj)
Maka dari itu, kami serukan kepada segenap jamaah haji untuk benar-benar selektif dalam memilih guru pembimbing haji. Carilah guru pembimbing yang berilmu dan berpegang teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah n, agar haji yang anda lakukan tergolong haji mabrur.
Sebagaimana pula kami serukan kepada segenap jamaah haji agar menjauhi sikap taqlid buta dalam beribadah, termasuk ketika berhaji. Baik taqlid buta terhadap tradisi, ormas, partai, atau pun tokoh/panutan/ustadz/kyai, dsb. Allah I mencela sikap taqlid buta dalam beberapa ayat-Nya dan menjelaskan kepada kita bahwasanya sikap taqlid buta itu merupakan kebiasaan kaum musyrikin2 ketika dakwah para nabi sampai kepada mereka. Allah I berfirman:
“Apakah seandainya telah kami datangkan kepada mereka sebuah kitab (hujjah) sebelum munculnya kesyirikan yang mereka lakukan, kemudian mereka mau berpegang dengannya? Ternyata justru mereka berkata: “Sesungguhnya kami telah mendapati nenek moyang kami di atas sebuah prinsip (aqidah yang mereka yakini), maka kami adalah orang-orang yang mendapat petunjuk dengan mengikuti jejak pendahulu kami.” (Az-Zukhruf: 21-22)
Para imam yang empat sendiri, tidak menganjurkan murid-muridnya dan segenap kaum muslimin untuk taqlid buta kepada mereka. Bahkan mereka berpesan agar umat ini kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya yang shahih. Berikut ini kami bawakan beberapa nukilan dari perkataan mereka yang terdapat dalam kitab Shifat Shalat Nabi n karya Asy-Syaikh Al-Albani (hal. 46-53):
q Al-Imam Abu Hanifah t mengatakan: “Tidak halal bagi siapa pun mengambil pendapat kami tanpa menge-tahui dari mana dasar hujjah yang kami ambil.” Dalam riwayat lainnya, beliau mengatakan: “Haram bagi siapa pun yang tidak mengetahui dalil yang saya pakai, untuk berfatwa dengan pendapat saya. Karena sesungguhnya kami adalah manusia, pendapat yang sekarang kami ucapkan, mungkin besok kami rujuk darinya (kami tinggalkan pendapat tersebut).”
q Al-Imam Malik t mengatakan: “Saya hanyalah manusia biasa yang mungkin salah dan mungkin benar. Maka telitilah pendapatku, apabila sesuai dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah maka ambillah. Dan apabila tidak sesuai dengan keduanya maka tinggalkanlah.”
q    Al-Imam Asy-Syafi’i t menga-takan: “Semua permasalahan yang sudah disebutkan dalam hadits Nabi n yang shahih dan berbeda dengan pendapat saya, maka saya rujuk dari pendapat tersebut baik ketika saya masih hidup atau pun meninggal dunia.”
q    Al-Imam Ahmad t mengata-kan: “Janganlah kalian taqlid kepadaku dan jangan pula taqlid kepada Malik, Asy-Syafi’i, Al-Auza’i, atau (Sufyan) Ats-Tsauri. Akan tetapi ambillah (dalil) dari mana mereka mengambil.”
Penutup
Para pembaca yang mulia, setelah kita lalui beberapa bahasan di atas maka dapatlah disimpulkan:
1. Sebuah ibadah akan diterima di sisi Allah I manakala terpenuhi dua syarat; ikhlas hanya karena Allah I semata, dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah n.
2. Ibadah haji merupakan jenis ketaatan yang utama dan salah satu bentuk taqarrub yang termulia. Karena itu haruslah dipersembahkan untuk Allah I semata, tanpa diiringi niatan duniawi, mencari nama, gelar, pamor, dan lain sebagainya.
3. Perjalanan ke tanah suci sangat membutuhkan bekal ilmu. Karena dengan ilmulah, seseorang akan terbimbing dalam melakukan ibadah hajinya sesuai dengan tuntunan Rasulullah n. Lebih dari itu, akan terhindar dari berbagai macam bid’ah dan kesalahan sehingga hajinya pun sebagai haji mabrur yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah.
4. Seseorang yang akan menunaikan ibadah haji hendaknya mencari guru pembimbing yang berilmu lagi berpegang-teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah n, agar haji yang ditunaikannya benar-benar di atas ilmu dan bashirah.
4. Sikap ikut-ikutan dalam beribadah (termasuk ketika berhaji) merupakan perbuatan tercela. Demikian pula sikap taqlid buta terhadap tradisi, ormas, partai, atau pun tokoh/panutan/ustadz/kyai dan lain sebagainya.
5. Para imam yang empat; Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad telah bersepakat agar umat Islam kembali/merujuk kepada Sunnah Nabi n yang shahih di dalam menjalankan agamanya. Sebagaimana pula mereka telah bersepakat agar umat Islam meninggalkan pendapat mereka manakala tidak sesuai dengan Sunnah Nabi n yang shahih. Mudah-mudahan hidayah dan taufiq Allah I selalu mengiringi kita semua, amin.
Wallahul Muwaffiq

Catatan Kaki:
1 Yakni sabda Rasulullah n:
“Telah ditampakkan kepadaku umat-umat, maka aku melihat seorang nabi bersamanya kurang dari 10 orang, seorang nabi bersamanya satu atau dua orang, dan seorang nabi tidak ada seorang pun yang bersamanya….” (HR. Al-Bukhari no. 5705, 5752, dan Muslim no. 220, dari hadits Abdullah bin ‘Abbas c)
2 Perlu diingat, bukan berarti orang yang bertaqlid itu dihukumi sebagai musyrik.

Surat Pembaca edisi 27

Isi Hadits Berbeda
Pada edisi 25 halaman 65, hadits riwayat Bukhari no. 844 ana cari di Kitab Fathul Bari kok isinya tentang dzikir. Mohon penjelasan.
Abu Fathan – 0536330xxxx
Terkadang memang terjadi perbedaan penomeran hadits antara kitab satu dengan kitab lainnya. Untuk penomeran hadits memang belum ada kesepakatan yang satu di antara para ulama. Jadi, beda penerbit saja terkadang bisa menyebabkan nomer hadits berbeda. Wallahu a’lam.
Hukum Istighatsah
Mohon maaf, mungkin saya orang yang terlambat dengan majalah Asy Syariah. Tapi ketidaktahuan saya untuk bertanya, bagaimanakah hukumnya istighatsah yang sering dikerjakan kelompok-kelompok masyarakat sekarang ini? Mohon penjelasan baik melalui kajian maupun surat pembaca. Terima kasih.
Ahmad Nauri – Jember
Untuk menjelaskan hukum istighatsah sepertinya tidak bisa disampaikan di sini. Mudah-mudahan suatu saat kami bisa mengangkat permasalahan yang anda tanyakan.
Gelar Asy-Syaikh
Ana punya usul agar pemberian gelar Asy-Syaikh jangan diberikan kepada ahli bid’ah. Misalnya pada rubrik Kajian Utama edisi Vol. II/no. 20/1426/2005 ditulis “…di bawah bimbingan Asy-Syaikh Zahran seorang pengikut tarekat sufi Al-Hashafiyyah…” karena seolah-olah kita juga memuliakan dia.
Iyas – 0813811xxxxx
Terima kasih atas masukannya. Walaupun dalam bahasa Arab, tidak jarang gelar Asy-Syaikh bukan bermaksud sebagai penghormatan, namun sekedar menunjuk-kan makna usia yang sudah tua atau guru.
Zakat Mal dan Warisan
Mohon untuk Asy Syariah depan membahas tentang zakat mal dan harta warisan karena saya tidak tahu kedua hal pokok di atas.
081568xxxxx
Mudah-mudahan harapan anda dapat terealisasi segera.
Cover Murung Terus
Kritik cover Asy Syariah, kok nuansanya “murung” terus sih. Ganti yang “ceria” dong.
0852272xxxxx
Usulan anda kami teruskan ke bagian ilustrasi.
Nasib Bundel Asy Syariah
Kami pernah mendengar Asy Syariah ingin menerbitkan bundel edisi awal Syariah terbit. Bagaimana kelanjutannya? Mohon redaksi jangan kecewakan pembaca yang telah lama menanti kehadiran bundel tersebut. Terima kasih atas perhatiannya.
0852273xxxxx
Pembuatan bundel memang banyak mengalami kendala, utamanya dalam hal proses penelitian ulang oleh redaktur ahli (ustadz). Harapan kami sama dengan anda, semoga rencana pembuatan bundel ini tidak berhenti di tengah jalan.

Menjalin Komunikasi yang Lebih Baik

Pembaca yang kami hormati, semoga kita semua dirahmati Allah I.
Alhamdulillah, selama perjalanan waktu yang kurang lebih sudah empat tahun, keberadaan majalah Asy Syariah telah mendapat tempat tersendiri di hati pembaca. Kehadiran kami senantiasa dinanti, meski masih saja belum bisa konsisten terbit sebulan sekali. Apapun keadaannya, kami insya Allah tidak akan pernah berhenti memperbaiki keadaan, yang secara tidak langsung ini merupakan upaya untuk memenuhi berbagai harapan pembaca yang sampai sekarang banyak yang belum terwujud.
Kami sadar sepenuhnya, kami senantiasa butuh akan saran, kritik, perbaikan atau bahkan makian. Apa yang pembaca sampaikan kepada kami, apa pun bentuknya, sedikit atau banyak akan menjadi masukan bagi kami.
Kami merasakan bahwa apa yang disampaikan pembaca kepada kami selama ini merupakan bentuk perhatian kepada kami. Terkadang kami mendapatkan pesan yang sepertinya berisi sesuatu yang amat remeh dan sering tidak terpikirkan oleh kami. Ini menunjukkan bahwa pembaca memiliki perhatian yang tinggi kepada kami.
Seiring penggunaan ponsel yang makin meluas, pesan-pesan dari pembaca kini banyak disampaikan melalui sms. Mungkin karena sifatnya yang praktis, cepat, dan mudah. Namun di sisi lain pesan-pesan lewat sms itu acap menimbulkan kerepotan bagi kami. Karena itu, demi terbentuknya sinergi yang memudahkan dan menyenangkan bagi kedua pihak, kami menghimbau kepada pembaca, beberapa hal berikut ini:
1.    Kepada para pembaca yang ingin mengirimkan pesan melalui sms kami himbau untuk selalu menyertakan nama dan daerah asal. Selama ini mayoritas sms yang masuk ke redaksi tidak diketahui siapa pengirimnya. Kalau dulu kita mengenal istilah surat kaleng untuk surat yang tidak diketahui identitas pengirimnya, kini mungkin kita bisa mengistilahkan sms kaleng untuk sms yang tidak diketahui siapa pengirimnya. Ini memang lebih cenderung ke pertimbangan etis. Kami merasa lebih bersemangat untuk melayani sms yang disertai identitas daripada yang tidak. Sering kami mendapat sms permintaan nomor HP ustadz, namun kami tidak bisa membalasnya karena sms tersebut tanpa dilengkapi identitas dan juga tidak semua nomor HP ustadz kami memiliki hak untuk menyebarkannya.
2.    Untuk pertanyaan masalah agama, jangan mengharap untuk mendapatkan jawaban yang cepat disertai dalil yang lengkap. Menjawab pertanyaan masalah agama bukan perkara yang mudah, dibutuhkan ketelitian dan juga referensi yang kadang tidak sedikit. Selain itu, jawaban yang lengkap tidak mungkin untuk disampaikan melalui sms. Jadi, anda kami harap bersabar dan insya Allah pertanyaan anda akan dijawab di rubrik Problema Anda.
3.    Pastikan sms anda terkirim ke pihak yang tepat. Bila masalah keredaksian yang ingin anda sampaikan, anda hendaknya mengirim ke HP redaksi. Bila pertanyaannya soal keagenan,  silahkan pesannya dikirim ke HP pemasaran (sirkulasi). Demikian seterusnya, sehingga sms anda akan efektif dan tepat sasaran.
4.    Jangan mudah menyebarkan sms yang anda tidak tahu kebenaran dari isi sms tersebut, meski di akhir sms itu ada pesan: “Sebarkan ke yang lain!”. Seorang muslim memiliki prinsip tabayyun (memastikan kebenaran berita) dan tatsabbut (berhati-hati untuk menyebarkan berita). Prinsip ini mesti digunakan dalam menerima atau menyebarkan berita, termasuk lewat sms. Terlebih sekarang tidak sedikit beredar sms yang berisi berita palsu (penipuan). Karena itu, hati-hatilah wahai pembaca.
Kami beritahukan pula bahwa nomor HP redaksi yang bisa anda hubungi adalah yang tercantum di boks redaksi. Selama ini masih saja kami menerima pesan yang tertuju kepada nomor yang lama, padahal nomor itu sudah tidak dipakai lagi oleh kami.
Demikian beberapa hal yang ingin kami sampaikan kepada anda, pembaca. Kita berharap hubungan yang terjalin diantara kita semakin baik dan memberikan manfaat yang besar. Masukan dari anda selalu kami nantikan.

Ciri-ciri Ahlussunnah

Al-Imam Al-Barbahari t mengatakan:
“Barangsiapa yang tidak mempersaksikan terhadap orang yang dipersaksikan masuk surga oleh Rasulullah n maka dia adalah pengikut bid’ah dan kesesatan. Dia telah ragu terhadap apa yang diucapkan oleh Rasulullah n.
Al-Imam Malik bin Anas berkata: ‘Barangsiapa yang berpegang teguh dengan As-Sunnah, dan para shahabat Rasulullah n selamat dari (cercaan)nya, lalu dia meninggal, maka dia bersama para nabi, shiddiqin, syuhada dan orang-orang shalih, meskipun sedikit amalnya.’
Bisyr bin Al-Harits berkata: ‘As-Sunnah adalah Islam, dan Islam adalah As-Sunnah.’
Al-Fudhail bin ‘Iyadh berkata: ‘Bila engkau melihat seorang Ahlus Sunnah, seakan-akan engkau melihat salah seorang shahabat Rasulullah n. Dan bila engkau melihat seorang ahli bid’ah, seakan-akan engkau melihat salah seorang kaum munafik.’
Yunus bin ‘Ubaid berkata: ‘Adalah mengagumkan ada seseorang pada hari ini yang mendakwahkan As-Sunnah. Dan lebih mengagumkan lagi adalah orang yang menerima dakwah As-Sunnah’.”
(Diambil dari Irsyadus Sari fi Syarhis Sunnah lil Barbahari, hal. 248)

Saat Pengabulan Do’a

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah)
Allah Yang Maha Rahman pasti mengabulkan doa-doa hamba-Nya, karena Dia Yang Maha Tinggi telah berfirman:
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwa Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi segala perintah-Ku dan beriman kepada-Ku agar mereka selalu berada dalam kelurusan.” (Al-Baqarah: 186)
“Berdoalah kalian kepada-Ku niscaya Aku akan mengabulkan permohonan kalian.” (Ghafir: 60)
Selain adab-adab berdoa yang perlu diamalkan agar doa tersebut mustajab (dikabulkan), ada pula waktu, tempat, dan keadaan yang perlu diperhatikan saat berdoa. Sehingga diharapkan, doa itu akan di-ijabahi oleh Dzat Yang Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa. Di antara waktu, tempat, dan keadaan tersebut adalah:
1. Malam Qadar (Lailatul Qadar)
‘Aisyah x pernah bertanya kepada Rasulullah n: “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu bila aku mengetahui kapan malam Qadar itu (mendapatkan malam Qadar), apa yang harus aku ucapkan?” Beliau menjawab:
“Ucapkanlah (doa): Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, mencintai pemaafan, maka maafkanlah aku.”1
2.    Berdoa di tengah malam dan di waktu sahur
Allah I berfirman menyebutkan sifat hamba-hamba-Nya yang beriman:
“Dan pada waktu akhir malam mereka meminta ampun.” (Adz-Dzariyat: 18)
Abu Hurairah z menyatakan bahwa Rasulullah n pernah bersabda:
“Rabb kita Yang Maha Tinggi turun setiap malam ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam yang akhir seraya berfirman: ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku niscaya Aku mengabulkan doa-Nya. Siapa yang meminta kepada-Ku niscaya Aku berikan permintaannya. Siapa yang minta ampun kepada-Ku maka Aku akan mengampuninya’.”2
3. Di akhir shalat fardhu
Abu Umamah Al-Bahili z berkata: Pernah ada yang bertanya kepada Rasulullah n: “Wahai Rasulullah, doa apakah yang didengarkan (dikabulkan)?” Beliau menjawab:
“Doa yang dipanjatkan di tengah malam yang akhir dan di akhir shalat wajib.”3
Ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan di akhir shalat fardhu, apakah maksudnya sebelum salam atau setelah salam dari shalat? Ibnul Qayyim berkata dalam kitabnya Zadul Ma’ad: “Di akhir shalat bisa jadi sebelum salam dan bisa jadi setelahnya. Adapun Syaikh kami (Ibnu Taimiyyah t) menguatkan pendapat yang menyatakan sebelum salam.”
Sedangkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berpandangan4 di akhir setiap shalat fardhu adalah sebelum salam, sehingga doa itu dipanjatkan setelah membaca tahiyyat akhir sebelum mengucapkan salam sebagai penutup ibadah shalat. Beliau berkata: “Riwayat yang menyebutkan adanya doa yang dibaca di akhir shalat maka berarti doa itu dibaca sebelum salam. Sedangkan dzikir yang dinyatakan untuk dibaca di akhir shalat maka maksudnya dzikir itu dibaca setelah selesainya shalat. Karena Allah I berfirman:
“Apabila kalian telah selesai dari mengerjakan shalat, berzikirlah kalian kepada Allah dalam keadaan berdiri, duduk ataupun berbaring di atas rusuk kalian.” (An-Nisa`: 103)
4. Antara adzan dan iqamah
Anas bin Malik z berkata: Rasulullah n bersabda:
“Doa yang tidak tertolak adalah (doa yang dipanjatkan) antara azan dan iqamah.”5
5. Ketika dikumandangkan adzan dan saat dirapatkannya barisan, berha-dapan dengan barisan musuh di medan tempur
Sahl bin Sa’d z berkata: Rasulullah n bersabda:
“Dua waktu/keadaan yang tidaklah tertolak doa yang dipanjatkan ketika itu atau jarang sekali ditolak, yaitu doa ketika diserukan panggilan shalat dan doa ketika peperangan saat merapat/mendekatnya sebagian mereka dengan sebagian yang lain (bertemu/berhadapan dengan musuh di medan perang, -pent.)”6
6. Suatu waktu di malam hari
Jabir z berkata: Rasulullah n bersabda:
“Sesungguhnya pada malam hari ada satu waktu yang tidaklah bersamaan dengan itu seorang muslim meminta kepada Allah satu kebaikan dari perkara dunia dan akhirat melainkan Allah akan memberikan perminta-annya tersebut, dan itu ada di setiap malam.” 7
7. Suatu waktu pada hari Jum’at
Abu Hurairah z berkata bahwasanya Rasulullah n menyebut hari Jum’at, beliau berkata:
“Di hari Jum’at itu ada satu saat/waktu bila bertepatan seorang hamba muslim melaksanakan shalat lalu ia minta kepada Allah I sesuatu melainkan Allah akan memberikan perminta-annya tersebut.”
Beliau mengisyaratkan dengan tangannya untuk menunjukkan singkatnya waktu tersebut.8
Ulama berbeda pendapat tentang batasan waktunya. Ada yang mengatakan waktunya adalah saat masuknya khatib ke masjid. Ada yang mengatakan ketika matahari telah tergelincir, ada yang mengatakan setelah Ashar, dan adapula yang mengatakan waktunya dari terbit fajar sampai terbit matahari. (Al-Minhaj, 6/379)
Namun dalam riwayat Abu Burdah bin Abi Musa Al-Asy’ari didapatkan penetapan waktunya. Abu Burdah berkata: Abdullah bin ‘Umar c berkata kepadaku: “Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyampaikan hadits dari Rasulullah n tentang waktu pada hari Jum’at tersebut?” Abu Burdah menjawab: “Iya, aku mendengar ayahku berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah n bersabda:
“Waktunya adalah antara imam duduk sampai ditunaikannya shalat (Jum’at).”9
8. Ketika sujud
Abu Hurairah z berkata: Rasulullah n bersabda:
“Paling dekatnya seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang sujud maka perbanyaklah oleh kalian doa ketika sedang sujud.”10
9. Doa pada hari Arafah
Rasulullah n menyatakan dalam sabdanya:
“Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah.”11
10. Doa setelah berwudhu
‘Umar ibnul Khaththab z mengabarkan bahwa Nabi n bersabda:
“Tidak ada seorang pun dari kalian berwudhu lalu ia membaguskan wudhunya, kemudian berdoa:
‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali hanya Allah saja tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya,’ melainkan akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan yang bisa ia masuki dari pintu mana saja yang ia inginkan.”12
11. Ketika membaca surah Al-Fatihah dan menghadirkan (meresapi/merenungi) bacaannya
Abu Hurairah z berkata: Aku pernah mendengar Nabi n bersabda: “Allah I berfirman: ‘Aku membagi shalat (yakni surah Al-Fatihah) antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian dan untuk hamba-Ku apa yang ia pinta.’
Apabila si hamba membaca:
Allah I  berfirman: ‘Hamba-Ku memuji-Ku.’
Bila si hamba membaca:
Allah I berfirman: ‘Hamba-Ku menyanjung-Ku.’
Bila si hamba membaca:
Allah I berfirman: ‘Hamba-Ku memuliakan/mengagungkan Aku.’
Bila si hamba membaca:
Allah I berfirman: ‘Ini antara Aku dan hamba-Ku dan bagi hamba-Ku ia dapatkan apa yang dimintanya.’
Bila si hamba membaca:
Allah I berfirman: “Ini untuk hamba-Ku dan untuk hamba-Ku apa yang ia pinta.”13
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(bersambung Insya Allah)
(Diringkas dari kitab Ad-Du’a` Mafhumuhu, Ahkamuhu, Akhtha`un Taqa’u Fihi, oleh Muhammad bin Ibrahim Alu Hamd, dibaca dan diberi ta’liq (catatan/komentar) oleh Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz t)
Catatan Kaki:
1 HR. At-Tirmidzi no. 3513, kitab Ad-Da’awat, Ibnu Majah no. 3850, kitab Ad-Du’a`, bab Ad-Du’a` bil ‘Afwi wal ‘Afiyah. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, Shahih Ibni Majah, Al-Misykat (no. 2091)
2 HR. Al-Bukhari no. 1145, kitab At-Tahajjud, bab Ad-Du’a` wash Shalah min Akhiril Lail; dan Muslim no. 1769, kitab Shalatul Musafirin, bab At-Targhib fid Du’a` wadz Dzikr fi Akhiril Lail wal Ijabah fihi
3 HR. At-Tirmidzi no. 3499, kitab Ad-Da’awat, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi
4 Ketika menyampaikan durus (pelajaran) Zadul Ma’ad dalam majelis beliau yang diberkahi.
5 HR. At-Tirmidzi no. 212, kitab Mawaqitush Shalah ‘an Rasulillah n, bab Ma Ja`a fi Annad Du’a` La Yuraddu Bainal Adzan wal Iqamah. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` (no. 244), Al-Misykat (no. 671)
6 HR. Abu Dawud no. 2540, kitab Al-Jihad, bab Ad-Du’a` ‘Indal Liqa‘, dishahihkan dalam Shahih Abi Dawud.
7 HR. Muslim no. 1767, kitab Shalatul Musafirin, bab Fil Laili Sa’atun Mustajab Fihad Du’a`
8 HR. Al-Bukhari no. 935, kitab Al-Jumu’ah, bab As-Sa’atul Lati fi Yaumil Jumu’ah; dan Muslim no. 1966, kitab Al-Jumu’ah, bab Fis Sa’atil Lati fi Yaumil Jumu’ah
9 HR. Muslim no. 1972
10 HR. Muslim no. 1083, kitab Ash-Shalah, bab Ma Yuqalu fir Ruku’i was Sujud
11 HR. At-Tirmidzi no. 33585, kitab Ad-Da’awat, bab Fid Du’a Yauma ‘Arafah, dihasankan dalam Ash-Shahihah no. 1503
12 HR. Muslim no. 552, kitab Ath-Thaharah, bab Adz-Dzikrul Mustahab ‘Aqibal Wudhu’
13 HR. Muslim no. 876, kitab Ash-Shalah, bab Wujubu Qira’atil Fatihah fi Kulli Rak’ah

Cara Menghafal Al-Qur`an

Bagaimana cara menghafal Al-Qur’an dengan baik agar hafalan tersebut tidak mudah hilang? Apakah boleh menggunakan mushaf Al-Qur’an dalam shalat untuk dibaca ketika selesai membaca Al-Fatihah, karena orang yang shalat tersebut tidak hafal surat yang hendak dibacanya? Demikian pula doa, apakah boleh menulisnya pada secarik kertas lalu dibaca saat membaca doa dalam shalat?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan t menjawab: “Tidak ada cara terbaik untuk menghafal Al-Qur’an kecuali dengan dua hal:
Pertama: Banyak membaca Al-Qur’an dan mengulang-ulangnya baik di dalam ataupun di luar shalat.1
Kedua: Mengamalkan Al-Qur’an, karena mengamalkannya akan mengan-tarkan kepada kokohnya hafalan Al-Qur’an tersebut di dalam dada dan terus mengingatkannya.
Adapun menulis doa-doa pada secarik kertas untuk dibaca dalam shalat anda maka saya tidak menganjurkan yang demikian itu. Tapi semestinya anda berdoa dengan apa yang mudah bagi anda dan dengan doa yang telah anda hafal. Sehingga tidak perlu memberat-beratkan diri dengan menuliskannya untuk kemudian dibaca, karena hal tersebut akan menyibukkan anda dari ibadah shalat yang sedang ditunaikan.
Masalah membaca Al-Qur’an dari mushaf ketika sedang shalat tidak ada larangannya bila memang orang tersebut tidak memiliki hafalan Al-Qur’an sedikit pun. Sebagian salaf telah memberikan rukhshah (keringanan) dalam masalah tersebut, dan ini merupakan madzhab sekelompok ahlul ilmi. Bila memang orang itu tidak mampu membaca dari hafalannya dan tidak punya hafalan Al-Qur’an, atau ia ingin mengerjakan shalat malam/tahajjud misalnya dan ingin memanjangkan bacaannya, maka yang seperti ini tidak ada larangannya karena adanya hajat/kebutuhan. Demikian pula dalam shalat tarawih, boleh membaca Al-Qur`an dengan melihat mushaf.” (Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 1/114-115)
Catatan Kaki:
1 Karena Rasulullah n bersabda:
“Biasakanlah untuk terus membaca Al-Qur’an, karena demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh dia (bacaan/hafalan Al-Qur’an) itu lebih cepat lepas/hilangnya daripada unta dari tali pengikat kakinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya) -pent.
2 Rasulullah n bersabda:
“Orang yang membaca Al-Qur’an dalam keadaan ia mahir membacanya maka ia bersama safarah kiram bararah. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an dalam keadaan tergagap-gagap dan terasa berat/sulit baginya maka ia mendapatkan dua pahala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Safarah kiram bararah adalah para malaikat yang mulia, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah I:
“Dalam lembaran-lembaran yang dimuliakan, ditinggikan lagi disucikan. Yang berada di tangan para malaikat yang mencatat, yang mulia lagi berbakti.” (‘Abasa: 13-16) –pent.

Wanita di Bulan Puasa

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah)
Ramadhan sebentar lagi tiba. Perjalanan waktu yang banyak kita isi dengan berbagai rutinitas keseharian, tak terasa hampir membawa kita kepada bulan yang penuh berkah. Mari kita siapkan diri kita untuk memaksimalkan waktu Ramadhan sebagai bulan penuh ibadah.
Ramadhan telah datang. Insan beriman rindu dengan saat-saat penuh ibadah itu. Dan waktu pun berlalu dengan cepat. Bulan demi bulan, pekan demi pekan, hari demi hari, sehingga yang jauh pun semakin dekat saatnya.
Sudah sepantasanya kita bersiap untuk menyambutnya, seraya berharap kepada Ar-Rahman agar masih diperkenankan berjumpa dengannya.
Persiapan iman, fisik dan ilmu tentang puasa Ramadhan tak patut diabaikan agar tidak ada sesal mendalam ketika bulan itu telah berlalu begitu saja tanpa mendapatkan pengampunan dari Al-Ghaffar (Dzat Yang Maha Pengampun). Abu Hurairah z mengisahkan:
Nabi n naik ke atas mimbar lalu berkata: “Amin, amin, amin.” Ada yang bertanya kepada beliau: “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tadi naik mimbar lalu mengatakan: “Amin, amin, amin.” Beliau menjawab: “Jibril u datang kepadaku lalu mengatakan: “Siapa yang mendapati bulan Ramadhan namun ia tidak diampuni hingga ia masuk ke dalam neraka maka semoga Allah menjauhkannya. Katakanlah: Amin. Aku pun mengatakan: “Amin.” … dan seterusnya. (HR. Ibnu Khuzaimah 3/192, Ahmad 2/246, 245, Al-Baihaqi 4/204 dari beberapa jalan dari Abu Hurairah z. Hadits ini shahih sebagaimana dalam Shifat Shaumin Nabi n fi Ramadhan, hal. 24)
Ramadhan Bulan Ibadah
Allah U memberikan kenikmatan kepada hamba-hamba-Nya dengan ditetap-kannya satu bulan yakni Ramadhan sebagai bulan yang sarat dengan kebajikan dan limpahan pahala. Sehingga setiap insan yang beriman kepada Allah U dan hari akhir tidak akan membiarkan Ramadhan berlalu begitu saja tanpa amal shalih. Tepatlah jika dikata-kan Ramadhan sebagai bulan ibadah, bulan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Dengan demikian tidak sepantasnya Ramadhan dilewati dengan bermalas-malasan, tidur sepanjang siang, dengan alasan lemas tidak ada tenaga karena perut sedang kosong, sedang menahan lapar dan dahaga.
Ada sebagian muslimah yang bersung-guh-sungguh melakukan amalan ketaatan di bulan Ramadhan. Namun bila datang kebiasaan “bulanan”nya, ia jadi lemah semangat, malas dan tidak lagi giat dalam kebaikan seperti sedia kala. Padahal pintu-pintu kebaikan banyak terbentang di hadapannya. Bila ia tidak dapat puasa dan shalat, ia dapat mengerjakan amalan-amalan yang lain.
Di hadapannya ada doa yang kata Rasulullah n:
“Doa itu adalah ibadah.” (HR. At-Tirmidzi no. 2969, Ibnu Majah no. 3828. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi dan Shahih Ibni Majah)
Adapula dzikrullah seperti tasbih, tahmid, tahlil dan takbir, dalam hadits disebutkan:
“Tidaklah seorang manusia mengamalkan satu amalan yang lebih menyelamatkannya dari adzab Allah daripada dzikrullah.” (HR. Ahmad 5/239. Dishahihkan dalam Shahihul Jami’ no. 5644)
Sa’d bin Abi Waqqash z berkata: “Kami berada di dekat Nabi n, maka beliau bersabda:
“Apakah salah seorang dari kalian merasa lemah untuk memperoleh setiap harinya seribu kebaikan?” Bertanyalah seseorang di antara mereka yang duduk-duduk bersama beliau: “Bagaimana salah seorang dari kami dapat memperoleh seribu kebaikan?” Beliau menjawab: “Dia bertasbih kepada Allah seratus tasbih maka akan dicatat baginya seratus kebaikan atau dihapus darinya seratus kesalahan.” (HR. Muslim no. 6792)
Rasulullah n juga bersabda:
“Siapa yang mengucapkan ‘subhanallah wa bihamdihi’ dalam sehari 100 kali akan dihapuskan kesalahannya, walaupun kesalahan itu sebanyak buih lautan.” (HR. Muslim no. 6783)
Di hadapannya ada istighfar, permo-honan ampun dan taubat, di mana Rasulullah n telah memerintahkan:
“Wahai sekalian manusia, bertaubatlah kalian kepada Allah, karena sesungguhnya aku bertaubat dalam sehari 100 kali.” (HR. Muslim no. 6799)
Adapula sedekah yang kata Rasulullah n:
“Tidak ada seseorang yang bersedekah dengan sebiji kurma pun yang diperolehnya dari penghasilan yang baik/halal kecuali Allah mengambilnya dengan tangan kanan-Nya lalu Dia mengembangkan/menumbuhkannya sebagai-mana salah seorang dari kalian menjaga/merawat anak untanya hingga menjadi sebesar gunung atau lebih besar lagi.” (HR. Muslim no. 2340)
Termasuk pintu kebaikan yang dapat pula dilakukannya adalah membantu orang yang puasa, sebagaimana diisyaratkan dalam hadits Anas z:
“Kami bersama Nabi n, yang paling banyak di antara kami mendapatkan naungan dari terik matahari adalah yang berlindung dengan pakaian/kainnya. Adapun orang-orang yang berpuasa ketika itu mereka tidak melakukan apa-apa, sedangkan orang-orang yang berbuka (tidak puasa) mereka mengurusi hewan-hewan tunggangan, melakukan pekerjaan dan mencurahkan kesungguhan dan menangani beberapa urusan, maka Nabi n bersabda ketika itu: ‘Pada hari ini orang-orang yang berbuka berlalu dengan membawa pahala (yang besar)’.”1 (HR. Al-Bukhari no. 2890)
Dalam riwayat Muslim (no. 2617) disebutkan dengan lafadz:
“Kami bersama Nabi n dalam safar, di antara kami ada yang puasa dan ada pula yang berbuka (tidak puasa). Lalu kami singgah di suatu tempat pada hari yang panas, yang paling banyak mendapatkan naungan di antara kami adalah yang memiliki pakaian/kain. Di antara kami ada yang berlindung dari matahari dengan tangannya. Maka berjatuhanlah orang-orang yang berpuasa sementara orang-orang yang berbuka bangkit (untuk mengerjakan beberapa pekerjaan dan menolong orang-orang yang puasa). Mereka mendirikan bangunan/tenda-tenda dan memberi minum kepada hewan-hewan tunggangan. Rasulullah n pun bersabda: “Pada hari ini orang-orang yang berbuka berlalu dengan membawa pahala.”
Termasuk kebaikan yang dapat dilakukan adalah memberi makan kepada orang yang puasa. Nabi n bersabda:
“Siapa yang memberi makanan berbuka untuk seorang yang puasa maka ia mendapatkan semisal pahala orang yang puasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang puasa tersebut.” (HR. Ahmad 4/114-115, At-Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih At-Tirmidzi dan Shahih Ibni Majah)
Hukum-hukum Puasa Ramadhan
Di antara muslimah mungkin ada yang belum sepenuhnya tahu bagaimana tuntunan yang benar ketika seseorang menjalani puasa Ramadhan. Karenanya berikut ini kami ingin berbagi sedikit pengetahuan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan puasa Ramadhan, semoga dapat memberi manfaat.
1. Berniat
Seseorang yang hendak berpuasa Ramadhan ia wajib berniat sejak malam hari atau sebelum terbit fajar berdasarkan sabda Nabi n:
“Siapa yang tidak meniatkan puasa sebelum terbit fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud  no. 2454, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud)
2. Waktu puasa
Allah I berfirman:
“Makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam dari fajar.” (Al-Baqarah: 187)
Yang dimaksud dengan benang putih dan benang hitam diterangkan oleh Nabi n dengan sabda beliau:
“Yang demikian itu adalah hitamnya malam dan putihnya siang.” (HR. Al-Bukhari no. 1916 dan Muslim no. 2528)
Sahl bin Sa’d z berkata:
Tatkala turun ayat ini: “Makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam”, maka seseorang bila hendak puasa ia mengikatkan benang putih dan benang merah pada kedua kakinya. Terus menerus ia minum dan menyantap makanannya sampai jelas baginya melihat perbedaan benang putih dari benang yang hitam. Setelahnya Allah I menurunkan ( kelanjutan ayat tersebut): “… dari fajar.” Hingga mereka pun tahu bahwa yang Allah maksudkan dalam ayat tersebut adalah malam dan siang (jelas terbitnya fajar dan berlalunya malam).” (HR. Al-Bukhari no. 1917 dan Muslim no. 2530)
Dengan demikian waktu puasa itu dimulai dari terbitnya fajar subuh, dan berakhir ketika kegelapan malam datang dari arah timur setelah tenggelamnya bulatan matahari, walaupun cahayanya masih tampak. Sebagaimana dinyatakan Rasulullah n:
“Apabila malam datang dari arah sana (timur) dan siang berlalu ke arah sana (barat), sedangkan matahari telah tenggelam berarti orang yang puasa telah berbuka (telah masuk waktu berbuka).” (HR. Al-Bukhari no. 1954 dan Muslim no. 2553)
3. Sahur
Rasulullah n bersabda:
“Pembeda antara puasa kita dan puasa ahlul kitab adalah makan sahur.”2 (HR. Muslim no. 2545)
Anas bin Malik z berkata: “Rasulullah n bersabda:
“Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu ada barakah.” (HR. Muslim no. 2544)
Yang paling utama untuk dimakan ketika sahur adalah kurma, sebagaimana sabda Rasulullah n:
“Sebaik-baik sahur seorang mukmin adalah kurma kering (tamar).” (HR. Abu Dawud  no. 2345, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud)
Disenangi mengakhirkan sahur sampai menjelang terbit fajar. Karena Nabi n dan Zaid bin Tsabit z pernah makan sahur bersama, setelah itu Nabi n bangkit untuk mengerjakan shalat. Anas bin Malik z bertanya kepada Zaid bin Tsabitz: “Berapa jarak waktu antara keduanya?”3 Zaid menjawab: “Sekadar bacaan limapuluh ayat.” (HR. Al-Bukhari no. 575 dan Muslim no. 2547)
4. Perkara yang wajib diting-galkan oleh orang yang puasa
Selain wajib meninggalkan makan dan minum serta jima’, seorang yang berpuasa harus pula meninggalkan ucapan dusta. Rasulullah n bersabda:
“Siapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan berbuat dusta maka Allah tidak berhajat/tidak butuh dengan dia (sekedar) meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1903)
5. Yang boleh dilakukan orang yang berpuasa
Di antara perkara yang boleh dilakukan ketika sedang berpuasa adalah:
q Bersiwak
Abu Hurairah z mengabarkan dari Nabi n:
“Seandainya tidak memberatkan bagi umatku niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Al-Bukhari secara mu’allaq dalam Kitab Ash-Shaum dan Muslim no. 588)
Hadits di atas diberi judul oleh Al-Imam Al-Bukhari: Bab Siwak Ar-Rathbi wal Yabis Lish-Sha’im. Maknanya, siwak yang basah dan kering untuk orang yang sedang puasa. Al-Imam Al-Bukhari memberikan isyarat dengan judul yang beliau berikan ini untuk membantah pendapat yang memakruhkan bersiwak dengan siwak yang masih basah bagi orang yang sedang puasa, seperti pendapat Malikiyyah dan Asy-Sya’bi. (Fathul Bari, 4/202)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani t berkata: “(Hadits Abu Hurairah ini) mengandung kebolehan bersiwak di setiap waktu dan setiap keadaan.” (Fathul Bari, 4/202). Dengan demikian orang yang sedang berpuasa termasuk di dalamnya.
q Mendapati fajar dalam keadaan junub
‘Aisyah dan Ummu Salamah c mengabarkan bahwa Rasulullah n menemui waktu fajar dalam keadaan junub karena menggauli istrinya, kemudian beliau mandi dan puasa. (HR. Al-Bukhari no. 1925 dan Muslim no. 2584)
q Memasukkan air ke hidung (istinsyaq) namun tidak bersungguh-sungguh
Rasulullah n bersabda:
“Bersungguh-sungguhlah engkau dalam istinsyaq kecuali bila sedang berpuasa.” (HR. At-Tirmidzi no. 788, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih At-Tirmidzi)
q Mencicipi makanan
Tidak apa-apa bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan guna mengetahui asin atau tidaknya, ataupun rasa lainnya. Demikian pula mengunyahkan makanan untuk anaknya, selama tidak ada sedikitpun dari makanan tersebut yang masuk ke kerongkongannya. Hal ini tersebut dalam beberapa atsar dari salaf berikut ini:
u Al-Imam Al-Bukhari t meriwayatkan secara mu’allaq (tanpa menyebutkan sanadnya) dalam Shahih-nya dengan shighat jazm perkataan Ibnu ‘Abbas c: “Tidak apa-apa seseorang mencicipi makanan dari bejana atau sedikit dari makanan.” (Kitab Ash-Shaum, bab Ightisal Ash-Sha`im4)
u Ibnu ‘Abbas c berkata: “Tidak apa-apa seseorang yang sedang berpuasa merasai cuka atau makanan lain selama tidak ada yang masuk ke kerongkongannya.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 3/47)
u Ma’mar berkata: “Aku pernah bertanya kepada Hammad tentang seorang wanita yang sedang puasa mencicipi kuah dari masakannya. Hammad berpendapat bahwa hal itu tidak apa-apa.” (Riwayat Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 7510)
u Al-Hasan Al-Bashri berpandangan tidak apa-apa orang yang puasa mencicipi madu, samin/mentega dan semisalnya kemudian mengeluarkannya (tidak menelan-nya). (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 3/47)
u Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t pernah ditanya tentang mencicipi makanan bagi orang yang puasa. Beliau menjawab: “Mencicipi makanan bagi orang puasa makruh bila tanpa ada kebutuhan. Namun bila dilakukan tidaklah membatalkan puasa. Adapun bila ada keperluan maka hukumnya seperti hukum berkumur-kumur bagi orang puasa.” (Majmu’atul Fatawa libni Taimiyyah, 13/142)
q Memakai celak
Ada beberapa hadits yang menyebutkan masalah bercelak bagi orang yang sedang puasa. Namun semua hadits itu tidak lepas dari perbincangan. Karena itulah Al-Imam At-Tirmidzi t mengatakan: “Tidak ada satu hadits pun yang shahih dari Nabi n dalam bab ini.” (Sunan At-Tirmidzi, Kitab Ash-Shaum, bab Ma Ja`a fil Kuhli Lish-Sha`im)
Adapun mayoritas ahlul ilmi/jumhur berpandangan bahwa bercelak bagi orang yang puasa hukumnya mubah, sebagaimana diisyaratkan oleh Asy-Syaukani t dalam Nailul Authar (4/260).
‘Atha`, Ibrahim An-Nakha’i dan Az-Zuhri berkata: “Tidak apa-apa bercelak bagi orang yang puasa.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 3/46 dan riwayat Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 7514, 7515)
Ibnu Hazm berpendapat dalam Al-Muhalla (4/326) bahwa bercelak tidak membatalkan puasa. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syai-khul Islam Ibnu Taimiyyah dan murid-nya, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah t.
6. Berbuka (Ifthar)
Beda halnya dengan sahur yang sunnah untuk diakhirkan, dalam berbuka (ifthar) dituntunkan untuk ta’jil (disegerakan). Karena Rasulullah n bersabda:
“Manusia terus menerus dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Al-Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 2549)
Hal ini merupakan Sunnah Rasul n menyelisihi Yahudi dan Nasrani sebagaimana disabdakan Nabi n:
“Terus-menerus agama ini dzahir/tampak selama manusia menyegerakan berbuka, karena Yahudi dan Nasrani mereka mengakhirkan berbuka.” (HR. Abu Dawud  no. 2353, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ush Shahih Mimma Laisa fish Shahihain, 2/420)
Nabi n telah mencontohkan makanan yang beliau makan ketika berbuka seperti yang disampaikan Anas bin Malik z:
“Adalah Rasulullah n berbuka sebelum shalat Magh-rib dengan memakan beberapa butir kurma basah (ruthab), bila tidak ada ruthab beliau berbuka dengan kurma kering (tamar), bila tidak ada tamar beliau meneguk beberapa teguk air.” (HR. At-Tirmidzi, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil di atas syarat Al-Bukhari dan Muslim, Al-Jami’ush Shahih Mimma Laisa fish Shahihain, 2/419-420)
Dan dituntunkan ketika berbuka membaca doa:
“Telah hilang dahaga dan telah basah urat-urat (hilang kekeringan yang disebabkan rasa haus) serta telah tetap pahala Insya Allah.” (HR. Abu Dawud no. 2357, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Demikian sedikit bekal yang dapat kami berikan kepada pembaca muslimah.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Catatan Kaki:
1 Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani t berkata: “Bukanlah yang dimaksudkan di sini bahwa orang-orang yang puasa kurang pahalanya. Namun yang dimaukan adalah orang-orang yang berbuka memperoleh pahala dari pekerjaan mereka dan memperoleh semisal pahala orang yang berpuasa. Karena mereka melakukan kesibukan/pekerjaan mereka dan mengambil alih pekerjaan orang-orang yang sedang puasa.” (Fathul Bari, 6/104)
2 Sementara terdapat perintah beliau n agar kita menyelisihi ahlul kitab dan tidak tasyabbuh dengan mereka. Sehingga makan sahur ketika hendak puasa di keesokan harinya merupakan penyelisihan terhadap puasa yang dilakukan ahlul kitab.
3 Yakni jarak antara selesai makan sahur dengan mulainya shalat. Demikian kata Ibnu Hajar dalam Al-Fath, 4/138, Kitabush Shiyam Bab Qadru Kam baina Sahur wa Shalatil Fajr.
4 Dibawakan secara maushul (bersambung sanadnya sampai kepada Ibnu ‘Abbas z) oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 3/47

Sumayyah bintu Khayyat

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Abdirrahman bintu ‘Imran)
Keimanan terhadap agama Muhammad n menjanjikan segala kebahagiaan baginya. Janji yang takkan pernah diselisihi. Hingga dia pun rela menanggung segenap kepedihan siksa dunia yang menuntutnya keluar dari kebenaran yang digenggamnya. Dia lalui segalanya sampai akhir hayatnya.
Dia adalah seorang wanita yang memiliki kemuliaan, Sumayyah bintu Khayyath x. Dia seorang sahaya wanita milik Abu Hudzaifah bin Al-Mughirah bin Abdillah bin ‘Umar bin Makhzum. Tuannya kemudian menikahkan dirinya dengan seorang sekutu Bani Makhzum, bernama Yasir bin ‘Amir bin Malik.
Yasir sendiri bukanlah penduduk asli Makkah. Dia berasal dari Yaman. Awalnya, dia datang ke Makkah bersama dua orang saudaranya, Al-Harits dan Malik, dalam rangka mencari saudara laki-lakinya. Kemudian pulanglah Al-Harits dan Malik ke negeri Yaman, sementara Yasir menetap di Makkah. Di kota ini, dia kemudian bersekutu dengan Abu Hudzaifah bin Al-Mughirah.
Kepada Yasir dan Sumayyah, Allah I anugerahi mereka seorang anak laki-laki bernama ‘Ammar. ‘Ammar sendiri kemudian dimerdekakan Abu Hudzaifah.1 Namun Yasir dan putranya itu tetap bersama Abu Hudzaifah hingga Abu Hudzaifah meninggal.
Sampai suatu ketika Allah I datangkan cahaya Islam di negeri Makkah. ‘Ammar yang mula-mula menyambut dakwah Rasulullah n. Saat kembali ke hadapan ibu dan ayahnya, ‘Ammar begitu ingin agar mereka berdua juga masuk Islam. Dia pun mengajak ibu dan ayahnya untuk beriman kepada ajaran yang dibawa oleh Rasulullah n. Allah I pun membukakan pintu hati mereka berdua untuk menerima seruan itu, hingga berislamlah keluarga Yasir.
Saat itu, orang-orang yang menampakkan keislamannya dapat dihitung dengan jari. Mereka adalah Rasulullah n, Abu Bakr, ‘Ammar, Yasir, Sumayyah, Shuhaib, Bilal, dan Al-Miqdad. Rasulullah n mendapat perlindungan dari paman beliau, Abu Thalib bin ‘Abdil Muththalib, sementara Abu Bakr dilindungi oleh kaumnya. Selebihnya ditahan oleh kaumnya yang musyrik. Mereka disiksa dengan siksaan yang hebat, diberi pakaian dari besi, lalu dibiarkan terbakar panas terik matahari padang pasir. Mereka benar-benar merasakan siksaan yang dahsyat dari kaum musyrikin yang menghendaki mereka keluar dari agama Muhammad n. Keluarga Yasir disiksa oleh Bani Makhzum, kabilah Abu Hudzaifah di Bath-ha`.
Ketika itu, Rasulullah n berjalan di Bath-ha` bersama ‘Utsman bin ‘Affan z sembari menggamit tangan ‘Utsman. Tatkala melewati keluarga Yasir, Yasir pun berkata kepada Rasulullah n: “Wahai Rasulullah, sepanjang waktu demikian keadaannya.”
“Bersabarlah wahai keluarga Yasir, sesungguhnya tempat yang dijanjikan bagi kalian adalah surga,” jawab beliau n.
Di puncak beratnya siksaan itu, tatkala malam mulai tiba, Abu Jahl mendatangi Summayyah, lalu mencaci makinya dengan cercaan yang kotor. Dia ambil sebilah tombak, kemudian ditusukkannya ke kemaluan Sumayyah hingga meninggal. Tertumpahlah darah seorang wanita yang bertahan dalam keimanannya di tengah siksaan yang sedemikian beratnya. Dia telah meraih syahadah. Dialah syahidah pertama dalam Islam.
Sumayyah bintu Khayyath, semoga Allah I meridhainya….
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.
Sumber Bacaan:
q Al-Ishabah, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani (7/712)
q Al-Isti’ab, Al-Imam Ibnu ‘Abdil Barr (3/1136, 4/1863-1865)
q Ath-Thabaqatul Kubra, Al-Imam Ibnu Sa’d (3/233,246, 4/136, 8/264, 21/221)
q Shahih As-Sirah An-Nabawiyah, Ibrahim Al-’Ali (hal. 70-71)
q Tahdzibul Kamal, Al-Imam Al-Mizzi (21/218-219)
Catatan Kaki:
1 ‘Ammar adalah maula Abu Hudzaifah karena ibunya, Sumayyah, adalah hamba sahaya milik Abu Hudzaifah.

Berlatih Puasa

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran)
Anak yang belum baligh memang tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa Ramadhan. Namun, tentu tidak ada salahnya bila para orang tua mulai melatih mereka untuk berpuasa yang dengan latihan ini akan memberi banyak manfaat pada diri anak.
Ramadhan telah tiba kembali. Seluruh kaum muslimin menyongsong bulan ini dengan penuh kerinduan dan merenda harapan, semoga mendapatkan pahala yang berlipat dalam segala kebaikan yang ditunaikan. Mereka bersemangat menyambut perintah Allah I:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)
Anak-anak kecil pun tak luput dari kegembiraan ini. Mereka berlomba-lomba untuk berpuasa. Orang tua pun turut meng-hasung mereka untuk menunaikan ibadah ini, bahkan terkadang dengan iming-iming hadiah bila berhasil menyelesaikan puasa hingga Ramadhan berakhir.
Namun, bagaimana sesungguhnya yang dilakukan para shahabat Rasulullah n terhadap anak-anak mereka yang belum baligh saat menghadapi perintah puasa? Adakah di antara mereka yang menyuruh anak-anak mereka berpuasa sebagaimana yang banyak dilakukan kaum muslimin sekarang ini?
Dikisahkan oleh seorang shahabiyah, Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz x tentang hal ini, ketika datang perintah puasa ‘Asyura`, puasa wajib sebelum difardhukannya puasa Ramadhan:
“Nabi n pernah mengutus seseorang pada pagi hari ‘Asyura ke kampung-kampung Anshar untuk memerintahkan: ‘Barangsiapa yang pagi hari itu dalam keadaan tidak berpuasa, hendaknya dia sempurnakan hari itu dengan puasa, dan barangsiapa yang pagi itu berpuasa, hendaknya melanjutkan puasanya.’ Maka kami pun menunaikan puasa ‘Asyura setelah itu, dan kami suruh anak-anak kami untuk berpuasa, dan kami buatkan untuk mereka mainan dari wol. Apabila mereka menangis karena minta makanan, kami berikan mainan itu. Demikian hingga tiba waktu berbuka.” (HR. Al-Bukhari, kitab Ash-Shaum bab Shaum Ash-Shibyan no. 1961 dan Muslim, kitab Ash-Shiyam bab Man Akala fi ‘Asyura’ falyakuffa Baqiyyata Yaumihi no. 1136)
Al-Hafizh Ibnu Hajar t menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat hujjah disyariatkannya melatih anak-anak untuk berpuasa, karena siapa pun yang masuk dalam usia kanak-kanak sebagaimana yang disebutkan dalam hadits belumlah mukallaf (dibebani pelaksanaan syariat). Namun perintah untuk berpuasa itu semata sebagai latihan. (Fathul Bari, 4/257)
Demikian pula Al-Imam An-Nawawi t dalam penjelasan beliau tentang hadits ini. Beliau mengatakan bahwa hadits ini menunjuk-kan adanya latihan bagi anak-anak untuk melaksanakan ketaatan, membiasakan mereka untuk beribadah, namun mereka bukanlah mukallaf. Al-Qadhi mengatakan bahwa telah diriwayatkan dari ‘Urwah bahwa ketika anak-anak itu mampu berpuasa, maka mereka wajib berpuasa. Ini adalah pendapat yang keliru yang terbantah dengan hadits shahih:
“Pena (catatan amalan) diangkat dari tiga golongan, (di antaranya) dari anak kecil sampai dia ihtilam1.” Dalam riwayat yang lain: “Hingga dia baligh.”
Wallahu a’lam. (Al-Minhaj, 8/13)
Adapun mengenai batasan usia seorang anak mulai dilatih untuk berpuasa, ada perse-lisihan di dalam hal ini. Al-Imam Asy-Syaukani t mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan disenanginya memerintahkan anak-anak berpuasa untuk melatih mereka apabila mereka mampu. Yang berpendapat seperti ini adalah sekelompok dari kalangan salaf, di antaranya Ibnu Sirin, Az-Zuhri, Asy-Syafi’i dan yang lainnya. Murid-murid Al-Imam Asy-Syafi’i berselisih dalam hal batasan usia seorang anak mulai diperintahkan untuk puasa. Di antaranya ada yang berpendapat tujuh tahun, ada pula yang berpendapat sepuluh tahun, dan ini pula yang dipegangi oleh Al-Imam Ahmad. Ada pula yang berpendapat duabelas tahun, demikian pendapat Ishaq. Sementara Al-Imam Al-Auza’i berpendapat, apabila seorang anak mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan dia tidak menjadi lemah dengan puasanya, maka diperintahkan untuk berpuasa. Pendapat yang masyhur dari kalangan Malikiyah, puasa tidaklah disyariatkan pada anak-anak. Namun pendapat ini terbantah dengan hadits di atas, karena sungguh sangat tidak mungkin Nabi n tidak mengetahui hal ini. (Nailul Authar, 4/250-251)
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t pernah ditanya, apakah anak-anak kecil di bawah usia limabelas tahun diperintahkan untuk berpuasa sebagaimana mereka diperintah shalat? Beliau t menjawab, “Ya. Anak-anak yang belum mencapai baligh diperintahkan untuk berpuasa jika mereka mampu, sebagaimana hal ini dilakukan pula oleh para shahabat g terhadap anak-anak mereka. Ahlul ilmi telah menyatakan pula bahwa wali memerintahkan anak-anak yang ada di bawah perwaliannya untuk berpuasa agar mereka terlatih dan terbiasa melakukannya, dan pokok-pokok agama Islam pun terbentuk dalam jiwa mereka sehingga menjadi tabiat pada diri mereka. Akan tetapi, apabila hal ini berat atau membahayakan mereka, maka mereka tidak diharuskan berpuasa.
Di sini saya juga memperingatkan tentang suatu permasalahan yang dilakukan oleh sebagian ayah atau ibu, yaitu melarang anak-anak mereka berpuasa, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh para shahabat g. Mereka beranggapan, mereka melarang anak-anak berpuasa karena rasa sayang dan iba terhadap anak-anak. Padahal pada kenyataan-nya, kasih sayang terhadap anak-anak itu dilakukan dengan memerintahkan mereka untuk melaksanakan syariat Islam dan membi-asakan mereka terhadapnya. Tidak diragukan lagi, yang demikian ini merupakan pendidikan yang baik dan penjagaan yang sempurna. Telah tsabit dari Nabi n, beliau bersabda:
“Sesungguhnya seorang laki-laki adalah penanggung jawab terhadap keluarganya dan kelak akan ditanyai tentang tanggung jawabnya.”2
Maka yang selayaknya dilakukan oleh wali terhadap orang yang Allah jadikan di bawah perwaliannya, baik keluarga maupun anak-anak kecil, hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam mengurusi mereka dan memerintahkan mereka dengan segala sesuatu yang dia diperintahkan untuk memerintahkan-nya, berupa syariat Islam.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatisy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 19/83-84)
Berkaitan dengan hal ini, ada satu catatan penting yang diberikan oleh Fadhilatusy Syaikh Al-’Utsaimin t. Beliau pernah ditanya tentang seorang anak kecil yang ingin terus menunaikan puasa, sementara orang tuanya khawatir karena usianya yang masih kecil dan ditakutkan mengganggu kesehatan-nya. Beliau t menjawab, “Apabila dia masih kecil dan belum baligh, maka tidak diharuskan puasa. Akan tetapi jika dia mampu dan tidak merasa berat, maka dia diperintahkan untuk berpuasa. Dahulu para shahabat menyuruh anak-anak mereka berpuasa. Sampai-sampai jika ada di antara anak-anak itu menangis, mereka memberikan mainan untuk membuat mereka lupa. Namun jika memang hal ini benar-benar membahayakan, maka orang tua boleh melarangnya, karena Allah I melarang kita memberikan harta milik anak-anak kepada mereka karena khawatir akan rusaknya harta tersebut. Maka tentunya kekhawatiran akan bahaya yang menimpa badan lebih utama untuk dicegah. Akan tetapi, larangan tersebut bukan dengan cara yang keras, karena hal ini tidaklah layak dilakukan terhadap anak-anak pada saat mendidik mereka.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatisy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 19/83)
Demikian yang dapat terbaca dari teladan para shahabat g di saat menyong-song perintah berpuasa. Mereka menghasung anak-anak mereka untuk melaksanakan syariat Allah yang mulia, hingga syariat Allah nantinya menjadi sesuatu yang menyatu dalam diri mereka.
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.
Catatan Kaki:
1 Ihtilam yang dimaksud di sini adalah baligh.
2 Dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, Kitab Al-Jumu’ah, Bab Al-Jumu’ah fil Qura wal Mudun (893) dan Muslim, Kitab Al-Imarah, Bab Fadhilatil Imamil ‘Adil wa ‘Uqubatil Ja`ir (1829)

Taubat dari Perbuatan Zina

Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya ingin bertaubat. Pertanyaan:
a. Bagaimana taubatnya?
b. Haruskah keduanya menikah?
c. Bagaimana kalau orang tua wanita tetap tidak setuju?
d. Bagaimana nanti status anak keduanya?
Mohon bantuannya supaya mereka berdua dapat kembali ke jalan yang benar.
Ahmad Abdullah
ahm…@plasa.com
Jawab:
Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Cara Taubatnya
Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha yaitu dengan memenuhi tiga syarat taubat yang disebut-kan oleh para ulama. Tiga syarat ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Pertama, Keduanya harus menyesali perbuatan tersebut. Rasulullah n bersabda:
“Sesungguhnya penyesalan itu adalah  taubat.”1
Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan.
Kedua, melepaskan diri dan menjauh-kan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan yang seperti itu. Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas dengan wanita (pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan wanita yang bukan mahram, bercengke-rama, ikhtilath/ bercampurbaur. Semuanya adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu perzinaan. Hendaknya keduanya menjauh-kan diri dari itu semua.
Ketiga, kemudian keduanya ber-’azam/ bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga beristighfar kepada Allah, memohon ampunan-Nya. Dalam hal ini ada hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq tentang disyariat-kannya seseorang yang telah melakukan perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada Allah.2
Haruskah Keduanya Menikah?
Keduanya tidak harus menikah. Namun tidak mengapa keduanya menikah dengan syarat: apabila wanita yang telah dizinai tersebut hamil karena perzinaan itu, maka tidak boleh menikahinya pada masa wanita itu masih hamil. Mereka harus menunggu sampai si wanita melahirkan bayinya, baru boleh menikahinya. Inilah pendapat yang benar yang disebutkan oleh ulama, yaitu bahwa wanita yang hamil karena perzinaan tidak boleh dinikahi sampai melahirkan. Karena di sana ada dalil yang menuntut adanya istibra` ar-rahim (pembebasan rahim) dari bibit seseorang. Karena itu rahim harus dibebaskan terlebih dahulu dengan cara menunggu sampai lahir, sehingga rahimnya bebas tidak ada lagi bibit di dalamnya. Setelah itu baru bisa meni-kahinya. Itu pun apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.
Apabila wanita yang dizinainya tidak sampai hamil, maka pembebasan rahimnya dengan cara menunggu haid berikutnya. Setelah melakukan perzinaan kemudian dia haid. Dalam kasus yang seperti ini, boleh menikahinya setelah melewati satu kali masa haid, yang menunjukkan bahwa memang tidak ada bibit yang tersimpan dalam rahimnya. Dan tentunya ini apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.
Adapun jika salah satu dari keduanya belum bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga salah satu dari keduanya masih berlaku padanya nama zaani (pezina) maka keduanya tidak boleh menikah. Dalilnya adalah firman Allah I:
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.” (An-Nur: 3)
Maksudnya, seorang pezina diharam-kan menikah dan sebaliknya wanita pezina juga haram dinikahi. Jadi bolehnya menikah adalah apabila keduanya memang sudah bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga tidak lagi dinamakan lelaki pezina atau wanita pezina.
Bagaimana Status Anak Keduanya?
Ini tentunya kalau ditakdirkan bahwa wanita yang dizinai tersebut hamil akibat perzinaan tersebut. Status anak tersebut adalah anak yang lahir karena perzinaan. Anak ini tidak boleh dinasabkan pada lelaki yang berzina dengan ibunya, karena dia bukanlah ayahnya secara syariat. Oleh karena itu, sang anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian pula tidak boleh saling waris-mewarisi. Juga seandainya anak tersebut wanita, maka laki-laki tersebut tidak boleh menjadi walinya dalam pernikahan dan juga bukan mahramnya sehingga tidak berlaku padanya hukum-hukum mahram. Sehingga laki-laki itu tidak boleh berkhalwat dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, tidak boleh berjabat tangan dengannya, dan seterusnya. Satu-satunya hukum yang berlaku adalah bahwa si laki-laki tidak boleh menikahi anak hasil perzinaan tersebut, karena anak wanita itu berasal dari air maninya. Hanya ini satu-satunya hukum yang berlaku, sebagaimana diterangkan oleh para ulama. Wallahu a’lam bish-shawab.
Catatan Kaki:
1 HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim dan yang lainnya dari Abdullah ibnu Mas’ud z, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah (4252).
2 HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (1021).

Khutbah Jum’at Harus Berbahasa Arab?

Assalamua’laikum Saya mau tanya masalah khutbah Jum’at, apakah harus memakai bahasa Arab? Karena setahu saya khutbah itu pengganti dua rakaat.
Abdullah
apt…@tm.net
Jawab:
Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama mengatakan dipersyaratkan untuk memakai bahasa Arab, namun alasannya bukanlah karena khutbah adalah pengganti dua rakaat. Melainkan dalam rangka kelestarian khutbah yang berbahasa Arab, karena inilah yang dilakukan oleh Rasulullah n dan Al-Khulafa` Ar-Rasyidun sepeninggal beliau. Oleh karena itu harus mencontoh khutbah mereka dan ini harus dijaga, sehingga sebagian ulama mempersyaratkan hal ini.
Namun jika kita memperhatikan dalil ini, toh kalau ada yang beralasan harus berbahasa Arab karena khutbah itu sebagai pengganti dua rakaat, semuanya ini adalah lemah.
Rasulullah n berkhutbah mengguna-kan bahasa Arab, demikian juga Al-Khulafa` Ar-Rasyidun sepeninggal beliau, karena mereka adalah bangsa Arab dan mereka berkhutbah di hadapan kaum muslimin yang berbangsa Arab, yang merupakan bahasa mereka. Sementara tujuan khutbah adalah memberikan nasehat yang bermanfaat bagi agama mereka. Tentunya, suatu hal yang kita pahami dalam kaidah syariat ini adalah: suatu wasilah memiliki hukum sesuai dengan hukum dari tujuan yang hendak dicapai dengan wasilah itu. Ketika tujuannya adalah memberikan nasehat, maka nasehat ini tidak akan tersampaikan kecuali dengan bahasa yang mereka pahami. Sehingga mereka memakai bahasa Arab, karena itu adalah bahasa mereka.
Itulah sebabnya para nabi dan rasul diutus sesuai dengan bahasa kaum mereka. Setiap nabi dan rasul yang diutus, yang diturunkan wahyu kepada mereka, menyampaikan syariat sesuai dengan bahasa kaum tersebut. Karena kalau berbeda dengan bahasa kaum tersebut, tujuan diutusnya mereka dan tujuan dakwah tidak tercapai karena tidak dipahami. Ini yang pertama.
Yang kedua, Rasulullah n dan Al-Khulafa` Ar-Rasyidin berbahasa Arab, hal ini merupakan perbuatan Rasulullah n. Dan perbuatan Rasulullah n menurut kaidah ushul fiqih, puncaknya hanya menunjukkan istihbab dan tidak sampai menunjukkan wajib, apalagi sebagai suatu syarat. Sementara di sini tidak ada perintah Rasulullah n, apalagi pernyataan Rasulullah n bahwa khutbah tidak sah kecuali dengan bahasa Arab.
Adapun pernyataan bahwa khutbah adalah pengganti dua rakaat, ini adalah pendapat yang batil. Memang ada ulama yang berpendapat demikian. Namun ini adalah pendapat yang batil. Di kalangan Asy-Syafi’yyah pun, sebagaimana dikatakan An-Nawawi dalam Al-Majmu’, yang shahih adalah bahwa dua khutbah bukan pengganti dua rakaat shalat dzuhur, dan shalat Jum’at bukanlah shalat Dzuhur yang diqashar menjadi dua rakaat dan diganti dengan dua khutbah. Demikian pula yang diterangkan oleh Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim dan yang lainnya. Dan yang membuktikan khutbah Jum’at bukanlah pengganti dua rakaat, adalah hadits:
“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat (bersama dengan imam dalam shalat jamaah) maka dia dianggap mendapat shalat itu secara utuh.” (Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah z)
Dan shalat Jum’at masuk dalam keumuman hadits ini.
Ada juga riwayat yang lain, meskipun ada pembicaraan, namun Asy-Syaikh Al-Albani menshahihkannya.
“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Jum’at berarti dia mendapat shalat Jum’at secara utuh.”
Bila riwayat ini tidak shahih, hadits yang sebelumnya sudah cukup, dan itulah yang dipegangi para ulama.
Makna hadits tersebut adalah apabila seorang datang terlambat dan mendapati imam sudah dalam rakaat kedua, tapi masih sempat mendapatkan berdiri bersama imam pada rakaat kedua sebelum ruku’, atau minimal dia sempat ruku’ bersama imam pada rakaat yang kedua, maka dia dianggap mendapatkan shalat Jum’at, sehingga tinggal menambah satu shalat setelahnya. Jadi, dia dianggap mendapatkan shalat Jum’at padahal dia tidak hadir khutbah. Bila khutbah adalah pengganti dua rakaat, maka mestinya dia dianggap tidak ikut shalat Jum’at, karena tidak ikut khutbah. Bahkan hanya mendapatkan satu rakaat bersama imam. Padahal dalam hadits ini, satu rakaat saja yang dia dapatkan, sudah dianggap mendapatkan shalat Jum’at, bukannya shalat Dzuhur. Ini menunjukkan khutbah bukanlah pengganti dua rakaat.
Adapun atsar dari ‘Umar bin Al-Khaththab bahwa khutbah Jum’at adalah kedudukannya seperti dua rakaat shalat Dzuhur –merupakan pengganti dua rakaat– merupakan atsar yang lemah karena terputus jalur periwayatannya antara orang yang meriwayatkan dari ‘Umar dengan ‘Umar. Karena orang yang meriwayatkan dari ‘Umar tidaklah mendengar riwayat dari ‘Umar, sebagaimana diterangkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani.
Pendapat yang benar adalah pendapat yang dinyatakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan ulama yang lain bahwa khutbah Jum’at tidaklah dipersya-ratkan memakai bahasa Arab. Bahasa yang digunakan dalam khutbah Jum’at mengikuti bahasa jamaah yang mendengarkan khutbah. Apabila seseorang berkhutbah di hadapan jamaah yang berbahasa Indone-sia, maka yang diharuskan baginya adalah berkhutbah dengan bahasa Indonesia. Demikian pula seandainya di hadapan jamaah yang berbahasa Inggris, maka ia memakai bahasa Inggris. Kecuali jika dia menyebutkan ayat Al-Qur’an maka dia membacanya dengan bahasa Arab. Kalau dia menterjemahkannya saja tidaklah dianggap membaca Al-Qur’an, karena Al-Qur’an berbahasa Arab. Sehingga bila hanya membaca terjemahannya berarti bukan membaca Al-Qur’an.
Alasan yang menunjukkan bahwa ini adalah pendapat yang benar sudah kita terangkan di depan; bahwa tujuan khutbah adalah memberi mau’izhah/memberi nasehat tentang agama. Dan nasehat tidak mungkin tersampaikan kalau menggunakan bahasa Arab, karena mereka tidak mengerti sama sekali bahasa Arab sehingga khutbah itu tidak bermanfaat. Wallahu a’lam.
Catatan Kaki:
1 HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim dan yang lainnya dari Abdullah ibnu Mas’ud z, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah (4252).
2 HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (1021).

Jumlah Khutbah dalam Shalat Id

pa praktek khutbah Id sama dengan praktek khutbah Jum’at atau tidak?
Zalmi
085223xxxxxx
Jawab:
Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Bismillah.
Permasalahan ini diperselisihkan oleh ulama. Pendapat yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa khutbah Id hanya satu khutbah. Dan ini adalah pendapat Asy-Syaikh Al-’Utsaimin dan guru besar kami Asy-Syaikh Muqbil rahima-humallah. Hal ini berdasarkan dzahir (yang terpahami secara langsung) dari hadits yang shahih dalam permasalahan ini, seperti hadits Ibnu ‘Umar z:
“Adalah Rasulullah n, Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Utsman g melaksanakan shalat Id sebelum khutbah.” (Muttafaq ‘alaih)
Dan yang lebih jelas lagi adalah hadits Jabir z, dia berkata:
“Aku menyaksikan shalat Id pada hari ‘Ied bersama Rasulullah n. Maka beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, tanpa adzan dan iqamat. Kemudian (seusai shalat) beliau berdiri bersandar pada Bilal z (berkhutbah) memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah I dan menganjurkan kepada ketaatan, menasehati para shahabat dan memberi peringatan kepada mereka. Kemudian beliau mendatangi shaf para wanita, menasehati, dan memberi mereka peringatan.” (HR. Muslim)
Asy-Syaikh Al-’Utsaimin t berkata: “Barangsiapa mengamati hadits-hadits muttafaq ‘alaih dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim serta yang lainnya, maka akan jelas baginya bahwa Nabi n tidak melakukan khutbah Id kecuali hanya satu khutbah. Hanya saja setelah beliau menyampaikan khutbah pertama, beliau mendatangi shaf para wanita dan menasehati mereka. Jika ini hendak kita jadikan sebagai dalil disyariatkannya dua khutbah, maka ada kemungkinan. Akan tetapi tetap tidak bisa dibenarkan, karena beliau mendatangi shaf wanita dan berkhutbah di hadapan mereka disebabkan salah satu dari dua kemungkinan:
1. Karena khutbah yang beliau sampaikan tidak terdengar oleh mereka
2. Atau khutbah tersebut terdengar sampai ke tempat mereka, akan tetapi beliau ingin memberikan nasehat-nasehat khusus kepada mereka.” (Asy-Syarhul Mumti’, 5/191-192, cet. Muassasah Asam)
Beliau juga berkata dalam Majmu’ Rasa‘il (16/248): “Sunnah Rasulullah n pada khutbah Id adalah satu khutbah. Jika seorang (khatib) berkhutbah melalui mikrofon (pengeras suara), maka hendaklah dia mengkhususkan kaum wanita di akhir khutbahnya dengan nasehat tentang mereka. Dan apabila dia berkhutbah tanpa pengeras suara dan para wanita yang hadir tidak mendengar khutbahnya, maka hendaklah dia mendatangi shaf mereka untuk memberi nasehat khusus, didampingi oleh satu atau dua orang.”
Apa yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-’Utsaimin t bahwa hendaklah dia mendatangi shaf para wanita untuk memberi nasehat khusus… dst, tentunya jika tidak dikhawatirkan adanya mafsadah dan fitnah terhadap diri sang khatib atau para wanita yang hadir atau yang lainnya. Sebagaimana hal ini ditegaskan oleh An-Nawawi dalam Syarh Muslim (6/144) dan Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (3/305). Dan kekhawatiran tersebut sangat besar pada kondisi dan keadaan kaum muslimah di negeri ini, yang mana mereka menghadiri Id tanpa memakai hijab yang syar’i. Mereka mengenakan ‘busana-busana muslimah’1 yang menarik perhatian lelaki. Ditambah lagi aroma parfum-parfum mereka yang membangkitkan syahwat. Wajah-wajah mereka penuh polesan make up yang mempesona. Wa ilallahil musytaka (hanya Allah-lah tempat mengadu).
Sesungguhnya ada beberapa hadits yang menunjukkan dua khutbah, tetapi semuanya dha’if (lemah):
1. Hadits Jabir z bahwa Rasulullah n berkhutbah ‘Ied dengan berdiri kemudian beliau duduk lalu berdiri kembali (untuk khutbah kedua), diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1289). Namun pendalilan ini tertolak, karena haditsnya lemah. Dalam sanadnya terdapat perawi yang dha’if bernama Isma’il bin Muslim Al-Makki. Bahkan hadits ini dihukumi mungkar oleh Al-Albani dalam Dha’if Ibnu Majah. Karena riwayat yang benar dari hadits tersebut adalah bahwa itu pada khutbah Jum’at.
2. Hadits Sa’d bin Abi Waqqash, diriwayatkan oleh Al-Bazzar. Hadits ini sangat dha’if, karena dalam sanadnya terdapat perawi yang sangat dha’if bernama Abdullah bin Syabib, syaikh (guru) Al-Bazzar. Lihat Tamamul Minnah (348).
3. Hadits ‘Ubaidullah bin Abdillah bin ‘Utbah t, diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i dalam Al-Umm (1/272). Hadits ini juga sangat lemah, karena syaikh Asy-Syafi’i yang bernama Ibrahim bin Muhammad bin Abi Yahya Al-Aslami matruk (ditinggalkan haditsnya karena tertuduh sebagai pendusta). Juga ‘Ubaidullah bin Abdillah bin ‘Utbah seorang tabi’in, sehingga terputus sanadnya antara dia dan Rasulullah n. Berarti hadits ini mursal dha’if.
Jadi hadits-hadits di atas tidak bisa dijadikan dalil untuk mengatakan bahwa khutbah ‘Ied adalah dua khutbah. Demikian pula, tidak benar berdalil meng-qiyas-kan (menyamakan) dengan khutbah Jum’at, karena bertentangan dengan dzahir hadits-hadits yang shahih sebagaimana telah diterangkan di awal pembahasan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Catatan Kaki:
1 Menurut istilah mereka, sebagai hasil bisikan setan untuk memperdaya putri-putri Adam u.

Menyambung dan Memperbaiki Hubungan Anak dan Orang Tua (bagian 2)

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah)
Wasiat kedua: Rebutlah kesempatan, karena berbakti kepada kedua orang tua memiliki keutamaan yang besar.
Abdullah bin Mas’ud z berkata:
“Aku bertanya kepada Rasulullah n: ‘Amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah?’ Beliau menjawab: ‘Shalat pada waktunya.’ Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa?’ Beliau berkata: ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ Aku bertanya lagi: ‘Lalu apa?’ Beliau menjawab: ‘Berjihad di jalan Allah’.” Abdullah bin Mas’ud berkata: “Beliau memberitahukan hal itu kepadaku. Dan jika aku minta tambah niscaya beliau akan menambahkan untukku.”1
Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan: “Di dalam hadits ini terdapat faidah tentang keutamaan yang besar dalam berbakti kepada kedua orang tua dan amal kebajikan itu sebagiannya melebihi sebagian yang lain.” (Lihat Fathul Bari 2/14)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t men-jelaskan: “Rasulullah n menjadikan berbakti kepada kedua orang tua didahulu-kan daripada martabat jihad di jalan Allah I.”(Syarh Riyadhis Shalihin, 1/691)
Wasiat ketiga: Pengorbanan kedua orang tuamu tidak bisa engkau bayar dengan apapun.
Abu Hurairah z berkata: Rasulullah n bersabda:
“Seorang anak tidak akan bisa membalas (pengorbanan) orang tuanya kecuali bila dia mendapati orang tuanya sebagai budak, lalu dia membelinya dan memerdekakannya.”2
Dari Abu Burdah:
ì
“Beliau menyaksikan Ibnu ‘Umar dan seseorang dari Yaman yang sedang thawaf di rumah Allah (Ka’bah) dalam keadaan menggendong ibunya di punggungnya. Dia berkata:
‘Aku menjadi ontanya yang ditunggangi                     Jika tunggangan untanya bisa terkejut maka saya tidak akan terkejut.’
Kemudian dia berkata: ‘Wahai Ibnu ‘Umar, bagaimana pendapatmu, apakah aku telah membalas kebaikannya?’ Beliau menjawab: ‘Belum, walaupun (seukuran) satu kali tarikan napas.’
Ibnu ‘Umar kemudian thawaf dan mendatangi Maqam Ibrahim serta shalat dua rakaat. Beliau lalu berkata: “Wahai Ibnu Abi Musa, sesungguhnya setiap dua rakaat menghapuskan dosa-dosa sebelumnya.”3
Dari Abdullah bin ‘Amr c, beliau berkata:
“Seseorang mendatangi Rasulullah n lalu berkata: ‘Aku mendatangimu untuk berbai’at untuk hijrah, dan aku tinggalkan kedua orang tuaku dalam keadaan mena-ngis.” Rasulullah n bersabda: “Kembalilah kamu kepada keduanya, dan buatlah mereka tertawa sebagaimana kamu membuatnya menangis.”4
Dari Abu Murrah, maula Ummu Hani` bintu Abu Thalib, bahwa dia berkendaraan bersama Abu Hurairah menuju kampungnya di ‘Aqiq. Ketika memasuki kampungnya, dia berteriak dengan suara yang sangat keras: “Atasmu keselamatan dan rahmat Allah, serta barakah-Nya atasmu wahai ibuku.” Lalu ibunya berkata: “Dan atasmu pula kesela-matan dan rahmat serta barakah dari Allah.” Abu Hurairah berkata lagi: “Semoga Allah merahmatimu (wahai ibuku) sebagaimana engkau telah mendidikku di masa kecil.” Dan ibunya pun berkata: “Wahai anakku, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan dan meridhaimu sebagaimana engkau telah berbuat baik kepadaku.”
Wasiat keempat: “Hak ibumu harus engkau utamakan.”5
Dari Abu Hurairah z beliau berkata:
“Seseorang datang kepada Rasulullah lalu berkata: ‘Ya Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak untuk aku perlakukan dengan baik?’ Beliau menjawab: ‘Ibumu.’ Kemudian dia berkata: ‘Siapa lagi?’ Beliau menjawab: ‘Ibumu.’ Dia berkata: ‘Kemudian siapa?’ Beliau menjawab: ‘Ibumu.’ Dia berkata: ‘Kemudian siapa?’ Dia menjawab: ‘Bapakmu’.”6
Dari Ibnu ‘Abbas, bahwa seseorang mendatanginya lalu berkata: “Sesungguhnya aku telah meminang seorang wanita dan dia tidak mau menikah denganku. Dan ketika orang lain meminangnya dia mau menikah dengannya. Muncullah kecemburuanku kepadanya, lalu aku membunuhnya. Apakah aku memiliki pintu taubat?” Ibnu ‘Abbas bertanya: “Apakah ibumu masih hidup?” Orang itu menjawab: “Tidak.” Ibnu ‘Abbas berkata: “Kalau demikian bertaubatlah kepada Allah yang Maha Agung dan Mulia. Dekatkanlah dirimu kepada-Nya sesuai kesanggupanmu.” (‘Atha’ bin Yasar berkata:) Aku pergi dan bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Kenapa engkau bertanya tentang ibunya, apakah masih hidup?” Ibnu ‘Abbas berkata: “Sesungguhnya aku tidak mengetahui ada sebuah amalan yang paling mendekatkan kepada Allah yang Maha Agung dan Mulia daripada berbuat baik kepada seorang ibu.”7
Wasiat kelima: “Kedua orang tuamu adalah surga atau nerakamu.”
Abu Hurarirah z berkata: Nabi n bersabda:
“Alangkah hinanya seseorang, alangkah hinanya seseorang, kemudian alangkah hina-nya seseorang.” Dikatakan kepada beliau: “Siapa dia ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Orang yang menjumpai salah satu orang tuanya atau keduanya dalam keadaan tua jompo namun dia tidak masuk ke dalam surga.”8
Dari Ubai bin Malik: Nabi n bersabda:
“Barangsiapa yang masih menjumpai kedua orang tuanya atau salah satunya, kemudian dia masuk neraka setelah itu, lalu Allah akan menjauhkannya.”9
Wasiat keenam: “Taatilah kedua orang tuamu dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah I.”
Mu’adz z berkata:
“Rasulullah n telah berwasiat kepada-ku dengan sepuluh kalimat. Beliau berkata: “Jangan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun sekalipun kamu dibunuh dan dibakar. Jangan kamu sekali-kali durhaka kepada kedua orang tuamu sekalipun dia memerintahkan kamu keluar dari keluarga dan hartamu. Jangan kamu meninggalkan shalat yang fardhu dengan sengaja. Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja, sungguh dia tidak akan mendapatkan jaminan Allah. Jangan sekali-kali kamu minum khamr karena sesungguh-nya khamr merupakan biang segala kekejian. Berhati-hatilah kamu dari kemaksiatan karena kemaksiatan itu akan menyebabkan datang-nya murka Allah. Jangan kamu lari dari medan tempur walaupun manusia binasa seluruhnya. Dan apabila manusia ditimpa oleh wabah kematian dan kamu berada di tengah mereka, maka tinggallah kamu padanya. Berikan nafkah kepada keluargamu dari usahamu dan jangan kamu mengangkat tongkatmu dari mereka (tidak mendidik mereka), dan tanamkan pada diri mereka rasa takut kepada Allah.”10
Ibnu ‘Umar c berkata:
“Aku mempunyai seorang wanita (istri) yang aku cintai. Namun ayahku (‘Umar) tidak menyukainya. Lalu ayahku memerintahkan aku untuk menceraikannya, namun aku tidak mau. Lalu hal itu kuceritakan kepada Nabi, beliau bersabda: “Hai Abdullah bin ‘Umar, ceraikan istrimu!”11
Dari Hanzhalah bin Khuwailid, dia berkata:
Di saat saya berada di sisi Mu’awiyah tiba-tiba datang kepadanya dua orang yang berselisih dalam perkara terbunuhnya ‘Ammar. Masing-masing mengatakan: “Aku yang membunuhnya.” Kemudian Abdullah berkata kepadanya: “Hendaklah kalian ber-dua bagus hatinya karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda: (Abdullah bin Ahmad berkata: “Demikian yang diucapkan oleh bapakku yakni dari Rasu-lullah bersabda”): ‘Yang membunuh ‘Ammar adalah kelompok yang baghiyah (memerangi pemimpin yang sah)’.” Lalu Mu’awiyah ber-kata: “Apakah kamu tidak bisa melepaskan kamu dari orang gila ini wahai ‘Amr, kenapa kamu bersama kami? Dia berkata: “Sesung-guhnya bapakku telah melaporkanku kepada Rasulullah lalu beliau berkata kepadaku: “Taati bapakmu selama dia hidup dan jangan kamu memak-siatinya dan saya bersama kalian namun tidak ikut berperang.”12
Catatan Kaki:
1 HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 5513 dan Muslim no. 85
2 HR. Al-Imam Muslim no. 1510.
3 HR. Al-Imam Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 11, dan Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: “Sanadnya shahih.” Lihat Shahih Adabul Mufrad hal. 36.
4 HR. Al-Imam An-Nasa`i no. , Abu Dawud no. 2166, Ibnu Majah no. 2772, Ahmad no. 6615 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam kitab Shahih Adabul Mufrad no. 11, Shahih Sunan An-Nasa`i (3881), Al-Irwa` (1199), Shahihul Jami’ (892), Shahih Sunan Abu Dawud, no. 2205, dan Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 2242.
5 HR. Al-Imam Al-Bukhari di dalam Adabul Mufrad no.14 dan Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan hasan sanadnya
6 HR. Al-Imam Al-Bukhari no 5514 dan Muslim no. 2548.
7 HR. Al-Imam Al-Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad no. 4 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Ash- Shahihah no. 2799 dan Shahih Al-Adabil Mufrad no.4
8 HR. Al-Imam Muslim no. 2551
9 HR. Al-Imam Ahmad no. 18254 dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam kitab beliau Al-Jami’us Shahih, 5/190
10 HR. Al-Imam Ahmad no. 21060, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam kitab Adabul Mufrad dari shahabat Abud Darda` z no. 14, Al-Irwa` (2026)
11 HR. Al-Imam At-Tirmidzi no. 1110 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam kitab Al-Jami’, 5/185
12 HR. Al-Imam Ahmad no. 6538 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil di dalam kitab Al-Jami’ Ash-Shahih, 5/185

Kisah Nabi ‘Isa dan Ibunya (bagian 2)

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar)
Allah I telah menentukan kelahiran Nabi Isa u diiringi dengan berbagai kejadian yang luar biasa. Diantaranya beliau lahir tanpa perantara seorang bapak dan ketika masih bayi mampu berbicara sebagaimana orang dewasa. Keadaan ini menimbulkan sikap ghuluw (melampaui batas) orang-orang Nasrani kepada Nabi Isa u, bahkan menjadikan beliau sebagai tuhan (sesembahan). Di sisi lain, orang-orang Yahudi tidak mau beriman dengan apa yang ada pada Nabi Isa u. Sikap yang benar adalah mengimani apa yang ada pada Nabi Isa u dan tetap menempatkan beliau sebagaimana yang Allah tetapkan, yaitu sebagai salah satu Nabi dan Rasul-Nya.
Istri ‘Imran, seorang pembesar dan pemimpin yang berkedudukan tinggi di kalangan Bani Israil, pernah bernazar ketika melihat kehamilannya semakin jelas. Ia akan menyerahkan anak yang nanti dilahirkannya ini kepada Baitil Maqdis, sebagai pelayan bagi rumah Allah yang senantiasa siap sedia beribadah kepada Allah. Waktu itu, istri ‘Imran mengira, yang tengah dikandungnya adalah bayi laki-laki. Ketika melahirkan, dia meminta udzur kepada Allah sembari mengadukan keadaannya, sebagaimana Allah ceritakan:
“Wahai Rabbku, sesungguhnya aku melahirkan seorang anak perempuan. Dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu, dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.” (Ali ‘Imran: 36)
Yakni, bahwa seorang laki-lakilah yang mempunyai kekuatan dan kemampuan menjadi pelayan bagi Baitil Maqdis.
“Dan sesungguhnya aku menamainya Maryam dan aku memohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada Engkau dari (gangguan) setan yang terkutuk.” (Ali ‘Imran: 36)
Dia menyerahkannya dalam perlin-dungan Allah dari musuhnya dan musuh anak keturunannya. Ini merupakan awal perlindungan dan pemeliharaan Allah kepadanya. Sebab itulah Allah menyem-purnakan perlindungan itu di dunia.
“Maka Rabbnya menerimanya dengan penerimaan yang baik”, artinya Allah menenangkan hati ibunya, sehingga di sisi Allah dia mendapat penerimaan yang sangat besar daripada laki-laki. Allah I berfirman:
“Dan mendidiknya dengan pendidikan yang baik dan Dia menjadikan Zakariya sebagai pemeliharanya.” (Ali ‘Imran: 37)
Di sini Allah menggabungkan pendi-dikan jasmani dan rohani bagi Maryam, di mana Dia mentakdirkan yang menjadi pemeliharanya adalah nabi yang mulia di kalangan Bani Israil ketika itu. Karena, ketika ibu Maryam membawanya kepada pengurus Baitul Maqdis, mereka berselisih tentang siapa yang berhak memelihara Maryam, karena dia adalah puteri pemim-pin mereka. Kemudian mereka melakukan undian dengan melemparkan pena mereka. Akhirnya yang terpilih menjadi pemelihara-nya adalah Nabi Zakariya sebagai rahmat baginya dan bagi Maryam.
Nabi Zakariya memelihara Maryam dengan sebaik-baiknya. Allah menolongnya dalam pemeliharaan itu dengan karamah yang besar dari sisi-Nya. Maryam tumbuh dengan sempurna sebagai wanita yang shalihah dan membenarkan (beriman). Dia senantiasa tekun beribadah kepada Rabbnya dan tidak pernah keluar dari mihrabnya. Tiap kali Nabi Zakariya menemui Maryam di mihrabnya, dia mendapati makanan di sisi Maryam. Nabi Zakariya bertanya, “Dari mana kamu memperoleh makanan ini?” Karena saat itu tidak ada pemelihara Maryam selain Nabi Zakariya sendiri. Allah I menerangkan jawaban Maryam:
“Makanan ini dari sisi Allah. Sesung-guhnya Allah memberi rizki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab.” (Ali ‘Imran: 37)
Maksudnya, rizki Allah itu datang dengan cara yang sudah diketahui sebagai-mana biasa atau dengan cara lain. Allah I Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Melihat hal ini, Nabi Zakariya segera teringat betapa Rabbnya Maha Lembut dan diapun segera mengharapkan rahmat-Nya. Nabi Zakariya pun berdoa kepada Allah memohon agar Dia menganugerahkan seorang anak kepadanya sebagai pewaris ilmu nubuwah yang ada pada dirinya dan menggantikannya memimpin dan mendidik serta membimbing Bani Israil.
Allah I berfirman mengisahkan:
“Kemudian Malaikat memanggil Zakariya ketika dia sedang berdiri melakukan shalat di mihrab (katanya): ‘Sesungguhnya Allah memberi berita gembira kepadamu dengan kelahiran Yahya, yang membenarkan kalimat yang datang dari Allah’.” (Ali ‘Imran: 39)
Kalimat yang dimaksud adalah Nabi ‘Isa u. Kemudian  (Dan menjadi ikutan), yakni kedudukannya sangat mulia di sisi Allah dan di tengah-tengah manusia, di mana Allah telah menanamkan pada dirinya akhlak yang terpuji dan ilmu-ilmu yang agung serta amalan yang shalih.  (Menahan diri), artinya, menjaga dirinya dengan perlindungan Allah dari berbagai kemaksiatan.
Allah mensifatinya sebagai seorang yang mendapat taufik kepada semua kebaikan dan perlindungan dari berbagai kekeliruan serta penyimpangan, di mana hal ini adalah puncak kesempurnaan seorang manusia. Nabi Zakariya merasa takjub akan berita ini. Allah I menyebutkan hal ini:
“Zakariya berkata: ‘Wahai Rabbku, bagaimana aku bisa mempunyai anak sedangkan isteriku adalah seorang yang mandul dan aku sendiri telah mencapai usia yang sangat tua?’ Dia berkata: ‘Demikianlah.’ Rabbmu berfirman: ‘Hal itu adalah mudah bagi-Ku. Dan Aku telah menciptakan kamu sebelum itu, padahal kamu belum ada sama sekali’.” (Maryam: 9)
Ini lebih menakjubkan daripada kehamilannya di saat usiamu sudah sangat tua dan dia dalam keadaan mandul. Karena kegembiraan dan besarnya keinginan beliau agar hal itu benar-benar terbukti dan lebih menenteramkan hatinya, beliau pun berdoa. Firman Allah I:
“Zakariya berkata: ‘Wahai Rabbku, berilah aku suatu tanda’.” (Maryam: 10)
Suatu tanda yang menunjukkan kepadaku akan kelahiran seorang anak bagiku. Allah I mengatakan:
“Tanda bagimu ialah bahwa kamu tidak berbicara dengan manusia selama tiga malam (padahal kamu sehat).” (Maryam: 10)
“Dan sebutlah (nama) Rabbmu sebanyak-banyaknya serta bertasbihlah setiap pagi dan petang.” (Ali ‘Imran: 41)
Semua ini adalah ayat (tanda kekua-saan) Allah yang terbesar. Dia terhalang untuk berbicara padahal hal itu merupakan perbuatan yang mudah dilakukan setiap orang yang sehat sempurna. Namun di sini, dia tidak mampu berbicara dengan siapapun kecuali dengan isyarat, sedangkan lisannya senantiasa berzikir menyebut (nama) Allah, bertasbih, dan bertahmid. Pada saat itu semakin lengkaplah berita gembira yang datang dari Allah ini, dan beliau pun mengetahui bahwa hal ini pasti terjadi.
Tak lama kemudian isterinya melahir-kan seorang anak laki-laki yang diberi nama Yahya. Allah menumbuhkannya dengan cara yang menakjubkan. Di saat masih kecil, beliau sudah mulai belajar. Bahkan di usia itu pula beliau sudah mahir dengan berbagai cabang ilmu. Oleh sebab inilah Allah I mengatakan:
“Dan kami berikan kepadanya hikmah selagi dia masih kanak-kanak.” (Maryam: 12)
Bahkan ada yang berpendapat (berda-sarkan ayat ini), Allah telah mengangkat beliau menjadi nabi ketika dia masih kanak-kanak. Sebagaimana Allah telah meng-anugerahkan kepadanya ilmu yang agung, Allah juga memberinya anugerah dengan sifat-sifat yang sangat sempurna. Allah I berfirman:
“Rasa belas kasihan yang mendalam dari sisi Kami dan kesucian. Dan dia adalah seorang yang bertakwa. Dia banyak berbakti kepada kedua ibu bapaknya, dan bukanlah dia orang yang sombong lagi durhaka. Kesejahteraan atas dirinya pada hari dia dilahirkan dan pada hari dia meninggal dunia dan pada hari dia dibangkitkan kembali.” (Maryam: 13-15)
Yang tersirat dari sifat-sifat ini, bahwa beliau adalah orang yang sangat memper-hatikan hak-hak Allah, hak kedua ibu bapaknya dan hak-hak orang lain. Sesung-guhnya Allah pasti akan memperbaiki kesudahannya dalam semua keadaannya.
Adapun Maryam, dia menjauhkan diri dari keluarganya ke suatu tempat di sebelah timur. Benar-benar menyerahkan diri untuk beribadah kepada Allah. Firman Allah I:
“Lalu ia membuat hijab (tabir yang menutupi) dari mereka.” (Maryam: 16)
Agar tidak ada seorangpun yang mengganggu kesibukannya beribadah. Kemudian Allah I mengutus Ruhul Amin yaitu Jibril kepadanya dalam bentuk seorang laki-laki yang sempurna. Maryam menyang-ka laki-laki itu ingin berbuat jahat terhadap dirinya. Diapun berkata:
“Sesungguhnya aku berlindung kepada Allah Yang Maha Pengasih dari (kejahatan)mu, jika kamu seorang yang bertakwa.” (Maryam: 18)
Maryam bertawassul kepada Allah agar Dia memelihara dan melindunginya. Dan iapun mengingatkan kepada orang (malaikat) itu kewajiban bertakwa bagi setiap muslim yang takut kepada Allah. Hal ini adalah sikap wara’ (hati-hati) yang tinggi dari Maryam yang mengkhawatirkan akan terjerumus ke dalam fitnah (perbuatan dosa). Kemudian Allah melepaskannya dari keadaan ini dan mensifatkannya sebagai seorang wanita yang mempunyai ‘iffah (kemuliaan) yang sempurna. Allah juga sebutkan bahwa dia adalah wanita yang tahu menjaga kehormatannya.
Allah I berfirman:
“Jibril berkata kepadanya: ‘Sesungguh-nya aku hanyalah seorang utusan Rabbmu, untuk memberimu seorang anak laki-laki yang suci.’ Maryam berkata: ‘Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, padahal tidak seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan pula seorang pezina.’ Jibril berkata: ‘Demikianlah. Rabbmu berfirman: Hal tu adalah mudah bagi-Ku, dan agar Kami menjadikannya sebagai suatu tanda bagi manusia dan rahmat dari Kami’.” (Maryam: 19-21)
Yakni, sebagai rahmat dari Allah buat dirinya, buat engkau dan seluruh manusia.
Allah I melanjutkan firman-Nya:
“Hal itu adalah suatu perkara yang sudah ditetapkan.” (Maryam: 21)
Maka janganlah engkau merasa heran terhadap apa yang telah ditentukan dan ditakdirkan-Nya. Selanjutnya:
“Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu.” (Maryam: 22)
Maksudnya menyendiri di tempat yang jauh dari keramaian manusia. Firman Allah I:
“Ke tempat yang jauh.” (Maryam: 22)
Karena mengkhawatirkan tuduhan dan gangguan manusia. Allah I berfirman:
“Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksanya bersandar ke pangkal pohon kurma. Dia berkata: ‘Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini dan aku menjadi sesuatu yang tidak berarti, lagi dilupakan’.” (Maryam: 23)
Ini diucapkannya karena dia menyada-ri bahwa ini akan menjadi sasaran omongan orang banyak dan mereka tentunya tidak akan mempercayai ucapannya. Dia tidak atau belum mengetahui apa yang akan Allah perbuat terhadap dirinya. Allah I berfirman:
“(Seorang malaikat) memanggilnya dari arah bawahnya.” (Maryam: 24)
Ketika itu dia berada di tempat yang lebih tinggi, sebagaimana firman Allah I dalam ayat yang lain:
“Kami melindungi keduanya di suatu dataran tinggi yang terdapat padang-padang rumput dan sumber-sumber air bersih yang mengalir.” (Al-Mu`minun: 50)
Firman Allah I:
“Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Rabbmu telah menjadikan anak sungai yang mengalir di bawahmu. Goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu.” (Maryam: 24-25)
Tanpa engkau perlu bersusah payah memanjatnya. Kemudian Allah I berfir-man:
“Niscaya pohon tu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu. Maka makanlah (kurma yang masak itu), dan minumlah (dari anak sungai itu) dan senangkanlah hatimu.” (Maryam: 25-26)
Yakni, bergembiralah dengan kelahiran puteramu ‘Isa u, agar hilang kesedihan dan rasa takutmu. Firman Allah I:
“Maka jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: ‘Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabbku Yang Maha Pemurah’.” (Maryam: 26)
Yaitu diam, tidak berbicara. Dan ketika itu, hal ini adalah amalan yang telah diten-tukan bagi mereka, di mana mereka beriba-dah dengan berdiam diri, tidak berbicara sepanjang hari. Sebab itulah kemudian diterangkan dalam ayat berikutnya:
“Bahwa aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.” (Maryam: 26)
Akhirnya tenanglah hatinya dan hilanglah kekhawatiran yang dia rasakan dalam dirinya.
Kemudian setelah habis masa nifas-nya, dia berbenah diri dan merasa cukup kuat setelah melahirkan ini (Kemudian dia membawa anak itu kepada kaumnya dengan menggendongnya), terang-terangan tanpa rasa takut dan tidak perduli dengan apa yang akan terjadi.
(Diambil dari Taisirul Lathifil Mannan karya Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di t)

Mandi yang Disunnahkan

(ditulis oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari)
Dalam edisi-edisi yang telah lalu kita telah membahas tentang beberapa mandi yang diwajibkan, baik pewajibannya disepakati di kalangan ulama maupun yang diperselisihkan. Kami telah pula menying-gung di awal pembahasan tentang mandi bahwa selain mandi yang diwajibkan ada pula yang mandi disunnahkan/disenangi untuk dilakukan oleh seorang muslim. Berikut ini beberapa mandi mustahab yang dapat kami sebutkan dengan dalil-dalilnya.
Mandi sebelum Mengerjakan Dua Shalat Id (Idul Fithri dan Idul Adhha)
Tentang mandi Id ini tidak ada dalil yang shahih dari Rasulullah n (tidak ada hadits marfu’ yang shahih1), yang ada hanyalah dari ucapan shahabat dan tabi’in sebagaimana berikut ini:
Al-Baihaqi meriwayatkan dari jalan Asy-Syafi’i dari Zadzan, ia berkata: “Sese-orang bertanya kepada ‘Ali bin Abi Thalib z tentang mandi, maka beliau menjawab:
“Mandi setiap hari bila engkau inginkan.” Orang itu berkata: “Tidak (bukan itu yang kumaksudkan), tapi aku bertanya tentang mandi yang merupakan mandi yang disyariatkan.” ‘Ali menjawab: “Mandi pada hari Jum’at, mandi pada hari ‘Arafah, mandi pada hari Nahr (Idul Adhha) dan Idul Fithri.” (Dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Irwa`ul Ghalil, 1/176)
Asy-Syaikh Al-Albani t berkata: “Yang paling bagus untuk dijadikan sebagai dalil untuk menyatakan disenanginya mandi pada dua hari Id adalah riwayat Al-Baihaqi (di atas –pent.).” (Irwa`ul Ghalil, 1/176)
Nafi’ mengabarkan:
“Sungguh ‘Abdullah bin ‘Umar c mandi pada hari Idul Fithri sebelum berpagi-pagi berangkat menuju ke mushalla.” (Diriwayatkan oleh Al-Imam Malik 1/428, ‘Abdurrazzaq no. 5753 dengan sanad shahih)
Al-Firyabi meriwayatkan ucapan Sa’id ibnul Musayyab t berikut ini:
“Sunnah pada hari Idul Fitri ada tiga: berjalan menuju ke mushalla (lapangan tempat pelaksanaan shalat Id), makan sebelum keluar ke mushalla dan mandi.” (Dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Irwa`ul Ghalil, ketika membahas hadits no. 636, 3/104)
Ketika mengomentari ucapan ‘Urwah bin Az-Zubair dan Sa’id ibnul Musayyab yang masing-masingnya menyatakan ucapan senada: “Mandi pada hari Idul Fitri dan Idul Adha adalah sunnah”, Al-Imam Asy-Syafi’i t menyatakan: “Madzhab Sa’id dan ‘Urwah tentang mandi pada hari dua Id adalah sunnah, (maksudnya) bahwa mandi tersebut lebih baik, lebih harum dan lebih bersih, bahkan mandi ini dilakukan oleh orang-orang yang shalih. Bukan maksudnya kepastian bahwa mandi tersebut merupakan Sunnah Rasulullah n.” (Al-Umm, kitab Shalatul ‘Idain, Al-Ghuslu lil Idain)
Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Termasuk mandi yang disunnahkan adalah mandi untuk dua Id. Mandi ini sunnah bagi setiap orang menurut kesepakatan yang ada, sama saja baik bagi laki-laki, wanita maupun anak-anak. Karena yang diinginkan dengan mandi ini adalah untuk berhias, sedangkan setiap mereka (laki-laki, wanita dan anak-anak) adalah orang yang patut untuk berhias (ketika hari Id). Berbeda dengan mandi Jum’at, yang tujuannya adalah menghilangkan aroma yang tak sedap sehingga mandi Jum’at hanya dikhu-suskan bagi orang yang akan menghadiri shalat Jum’at, menurut pendapat yang shahih.” (Al-Majmu’, 2/232)
Al-Imam Ibnu Qudamah t berka-ta: “Disenangi untuk bersuci/membersihkan diri dengan mandi untuk hari Id. Adalah Ibnu ‘Umar c biasa mandi pada hari Idul Fithri. Mandi ini diriwayatkan (juga) dari ‘Ali z. Yang berpendapat sunnahnya hal ini di antaranya ‘Alqamah, ‘Urwah, ‘Atha`, An-Nakha’i, Asy-Sya’bi, Qatadah, Abuz Zinad, Malik, Asy-Syafi’i dan Ibnul Mundzir….” (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah, bab Shalatul Idain, masalah Yusta-habbu An Yatathahhar bil Ghusl lil ‘Idain)
Faedah
Ulama berbeda pendapat tentang waktu mandi Id, apakah dilakukan sebelum terbit fajar atau setelahnya?
Alasan ulama yang berpendapat bahwa mandi itu dilakukan setelah terbit fajar dan tidak boleh sebelumnya adalah karena mandi tersebut dilakukan untuk hari Id. Sehingga bila dilakukan sebelum masuk hari Id maka tidak teranggap, sebagai pengkiasan terhadap mandi Jum’at.
Sedangkan ulama yang membolehkan mandi sebelum fajar beralasan disunnah-kannya berpagi-pagi mengerjakan shalat Id. Dan hal itu secara umum tidak bisa direali-sasikan kecuali dengan mandi sebelum terbit fajar agar dapat berpagi-pagi menuju ke mushalla setelah mengerjakan shalat shubuh. (Al-Hawil Kabir, 2/483)
Namun karena tidak ada dalil yang menguatkan dalam masalah ini maka perkaranya lapang. Boleh mandi sebelum fajar ataupun setelahnya. Namun lebih utama kalau dikerjakan sebelum fajar. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Al-Baji dalam Al-Muntaqa (1/316) berkata: “Bila seseorang menyegerakan mandi tersebut sebelum terbit fajar maka ada toleransi karena itu juga dekat dengan shalat Id. Juga karena mandi yang dilaku-kan sebelum fajar itu tidak hilang bekas-bekasnya dan tidak berubah kebersihannya.”
Al-Imam An-Nawawi membolehkan mandi Id dilakukan sebelum ataupun setelah fajar. Namun timbul permasalahan lain bila mandi itu dilakukan sebelum fajar: Apakah boleh dilakukan sepanjang malam itu atau pada tengah malam saja? Al-Imam An-Nawawi menguatkan pendapat yang menyatakan mandi tersebut hanya boleh dilakukan setelah lewat tengah malam, tidak boleh sebelum itu. (Al-Majmu’, 1/233-234)
Mandi setiap Selesai Senggama
Bila seorang suami selesai ‘menda-tangi’ istrinya, kemudian ingin meng-ulanginya (dengan istri tersebut ataupun dengan istrinya yang lain), maka disenangi baginya untuk berwudhu sebelumnya. Dalilnya hadits Rasulullah n:
“Apabila salah seorang dari kalian ‘mendatangi’ istrinya, kemudian ingin mengulanginya, hendaklah ia berwudhu [di antara kedua senggama tersebut] (dalam satu riwayat: sebagaimana wudhu untuk menger-jakan shalat) karena yang demikian lebih menyemangatkan dalam pengu-langan].” (HR. Muslim dalam Shahih-nya no. 705, namun tambahan yang ada dalam kurung [ ] adalah dari riwayat Abu Nu’aim dalam Ath-Thibb, 2/12/1. Lihat Adabuz Zafaf, hal. 35)
Namun bila ia mandi maka itu lebih utama, berdasarkan hadits Abu Rafi’ z. Ia mengisahkan bahwa Nabi n dalam satu malam pernah ‘mendatangi’ seluruh istrinya, dan beliau mandi setiap kali selesai dengan seorang istrinya. Abu Rafi’ berkata: “Aku pun bertanya kepada beliau:
“Wahai Rasulullah! Mengapa engkau tidak menjadikan mandi (janabahmu) hanya sekali mandi saja (yakni selesai dari semua senggama –pent.)? “ Beliau menjawab: “Mandi (setiap selesai senggama) ini lebih mensucikan, lebih bagus dan lebih bersih.” (HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya no, 219, An-Nasa`i dalam ‘Isyratun Nisa` no. 152 dan selain keduanya. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud)
Penulis ‘Aunul Ma’bud ‘ala Sunan Abi Dawud berkata: “Hadits Abu Rafi’ z ini menunjukkan disunnahkannya mandi sebelum mengulang senggama, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. An-Nasa`i berkata: ‘Tidak ada pertentangan antara hadits ini dengan hadits Anas bin Malik z2, karena Nabi n melakukan keduanya. Beliau melakukan hal ini dan melakukan pula yang selainnya.’ An-Nawawi berkata dalam Syarhu Muslim: ‘Beliau melakukan dua perkara tersebut dalam dua waktu yang berbeda.’ Apa yang dikatakan oleh An-Nasa`i dan An-Nawawi bagus sekali dan tidak ada pertentangan antara kedua hadits tersebut. Karena suatu waktu Rasulullah n meninggalkan mandi (ketika hendak mengulangi senggama) untuk menerangkan bahwa hal itu dibolehkan dan untuk memberikan keringanan pada umat beliau. Dan pada kesempatan yang lain beliau melakukan mandi di setiap pengulangan karena yang demikian itu lebih mensucikan dan lebih bersih.” (‘Aunul Ma’bud, kitab Ath-Thaharah, bab Fil Wudhu Liman Arada An Ya’uda)
Mandi sebelum Berihram untuk Haji atau Umrah
Seseorang yang hendak berihram untuk haji atau umrah disunnahkan untuk mandi, sebagaimana hal ini merupakan pandangan jumhur ulama (Ad-Darari, hal. 43). Dalilnya hadits Zaid bin Tsabit z:
“Ia pernah melihat Nabi n melepas pakaian (yang dikenakan sebelum berihram, untuk kemudian mengenakan pakaian ihram –pent.) untuk ihlal3 beliau dan mandi.” (HR. At-Tirmidzi no. 8304. Dihasankan dalam Irwa`ul Ghalil no. 149)
Di antara yang mendukung hadits di atas adalah riwayat yang diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Al-Baihaqi dari Ya’qub bin ‘Atha` dari bapaknya dari Ibnu ‘Abbas c, ia berkata: “Rasulullah n mandi, kemudian mengenakan pakaian (ihram)nya. Ketika tiba di Dzul Hulaifah, beliau shalat dua rakaat, kemudian duduk di atas untanya….”
Ucapan Ibnu ‘Umar c berikut ini pun menjadi pendukung bagi hadits di atas, di mana beliau menyatakan:
“Termasuk sunnah adalah seseorang mandi bila hendak berihram dan bila hendak masuk ke Makkah.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dan Al-Hakim. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Irwa`ul Ghalil no. 149)5
Asy-Syaikh Al-Albani t berkata: “Riwayat di atas –sekalipun mauquf6– namun ucapan Ibnu ‘Abbas c: ‘Termasuk sunnah’, menunjukkan bahwa yang beliau maksudkan adalah Sunnah Rasulullah n, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqih. Karena itu, hadits (Zaid bin Tsabit) di atas dengan dua pendukungnya shahih, insya Allah I.” (Irwa`ul Ghalil, 1/179)
Al-Imam Al-Mawardi t berkata: “Disenangi bagi orang yang ingin ihram untuk haji dan umrah untuk mandi dari tempat miqatnya berdasarkan riwayat Jabir bin Zaid bin Tsabit dari ayahnya, bahwa-sanya Rasulullah n mandi untuk ihlalnya. Ja’far bin Muhammad meriwayatkan dari ayahnya g dari Jabir, ia berkata: ‘Ketika kami tiba di Dzul Hulaifah, Asma` bintu ‘Umais melahirkan Muhammad bin Abi Bakr, maka Nabi n memerintahkannya mandi untuk ihlalnya7.’ Sunnah mandi ketika hendak berihram ini berlaku umum, baik bagi laki-laki, wanita, orang/wanita yang suci maupun yang haid, karena Nabi n memerintahkan Asma` untuk mandi, padahal ia dalam keadaan nifas. Namun mandi ini tidaklah wajib hukumnya sehingga dianggap berdosa orang yang meninggal-kannya. Mandi ini hanyalah istihbab (mustahab) dan ikhtiyar (diberi pilihan untuk melakukan atau meninggalkannya).” (Al-Hawil Kabir, 4/73)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t menyatakan bahwa setiap orang yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah, hendaklah mandi, baik laki-laki, wanita, orang yang junub, yang tidak junub, wanita haid, nifas, anak kecil ataupun orang tua. Dan mandi di sini –karena disebut secara mutlak– yang dimaukan seperti mandi janabah. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/181)
Mandi ketika Hendak Masuk ke Kota Makkah
Nafi’ t mengabarkan:
“Adalah Ibnu ‘Umar c bila masuk daerah paling rendah dari tanah Haram (Makkah), beliau berhenti dari talbiyah, kemudian beliau bermalam di Dzi Thuwa8. Lalu beliau mengerjakan shalat subuh di tempat tersebut dan mandi. Beliau menyam-paikan bahwa Nabi n dahulu melakukan hal itu.” (HR. Al-Bukhari no. 1573)
Atsar Ibnu ‘Umar c yang telah disebutkan ketika membahas mandi sebelum ihram9 juga menjadi dalil tentang sunnahnya mandi sebelum masuk Makkah.
Ibnul Mundzir t berkata, sebagaimana dinukil oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani t: “Mandi sebelum masuk Makkah adalah mustahab menurut pendapat seluruh ulama. Namun bila meninggalkannya (tidak mandi) tidaklah ada kewajiban membayar fidyah. Mayoritas mereka mengatakan: ‘Cukup baginya berwudhu’.” (Fathul Bari, 3/549)
Al-Imam Asy-Syaukani t berkata setelah membawakan hadits riwayat Al-Bukhari di atas: “Hadits ini menunjukkan istihbab mandi untuk masuk Makkah.” (Nailul Authar, 2/336)
Mandi pada Hari Arafah bagi Jamaah Haji yang akan Wuquf di Arafah
Yang menjadi dalil dalam hal ini adalah atsar dari ‘Ali bin Abi Thalib z yang telah disebutkan dalam pembahasan tentang mandi sebelum shalat Id10.
Al-Imam An-Nawawi t menyebut-kan disyariatkannya mandi ini bagi yang akan wuquf di Arafah. (Al-Majmu’, 8/114)
Mandi setelah Memandikan Mayat
Setelah memandikan jenazah, disunnahkan untuk mandi bagi yang memandikannya, menurut pendapat jumhur ulama11 (Al-Majmu’, 5/144). Dalilnya adalah sabda Nabi n:
“Siapa yang memandikan jenazah maka hendaklah ia mandi dan siapa yang memikul jenazah hendaklah ia berwudhu.”  (HR. Abu Dawud no. 3161 dan At-Tirmidzi no. 993, dishahihkan dalam Shahih Abu Dawud dan Shahih At-Tirmidzi)
Perintah Rasulullah n dalam hadits di atas tidaklah bermakna wajib. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh atsar berikut:
1. Ibnu ‘Abbas c berkata:
“Tidak ada kewajiban mandi bagi kalian apabila kalian memandikan orang yang meninggal di antara kalian, karena mayat tidaklah najis. Cukup bagi kalian mencuci tangan-tangan kalian.” (Riwayat Ad-Dara-quthni, Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Bila riwayat ini disandarkan atau di-rafa’-kan kepada Rasulullah n maka dhaif. Yang benar riwayat ini mauquf sampai Ibnu ‘Abbas c (yakni ucapan beliau). Lihat pembahasan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dha’ifah no. 6302)
2. Atsar dari Ibnu ‘Umar c, ia menyatakan:
“Kami dulunya memandikan mayat, di antara kami ada yang mandi dan ada yang tidak mandi.” (HR. Ad-Daraquthni no. 191, Al-Khathib dalam Tarikh-nya, 5/424, dengan sanad yang shahih sebagaimana dinyatakan Al-Hafizh, kata Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Jana`iz hal. 72)
Al-Imam Asy-Syaukani t berkata: “Yang berpendapat wajibnya mandi ini adalah Abu Hurairah, Al-Imamiyyah dan satu riwayat dari An-Nashir. Adapun jumhur ulama berpendapat mustahab (sunnah). Mereka mengatakan: ‘Perintah yang disebut-kan dalam hadits yang terdahulu12 dipaling-kan dari hukum wajib (kepada hukum sunnah) dengan dua hadits di atas13. Dan juga fatwa shahabat kepada Asma` bintu ‘Umais, istri Abu Bakar z, ketika selesai memandikan jenazah suami-nya. Ia berkata kepada para shahabat: ‘Hari ini sangat dingin dan aku sedang puasa. Apakah aku wajib mandi?’ Mereka menjawab: ‘Tidak.’ Diriwayatkan Al-Imam Malik dalam Al-Muwaththa`.” (Ad-Darari, hal. 42)
Mandi setelah Menguburkan Mayat Musyrik/Kafir
‘Ali bin Abi Thalib z mengabarkan bahwa ia mendatangi Nabi n untuk memberi kabar meninggalnya Abu Thalib. Nabi pun memerintahkannya:
“Pergilah untuk menguburkannya.” ‘Ali berkata: “Ia mati dalam keadaan musyrik.” Nabi mengulangi perintahnya: “Pergilah untuk menguburkannya.” Kata ‘Ali: “Tatkala selesai menguburkannya, aku  menemui Nabi maka beliau berkata kepadaku: ‘Mandilah’.” (HR. Ahmad, 1/97, Abu Dawud no. 3214, dan An-Nasa`i no. 2006. Dishahihkan dalam Shahih Sunan Abi Dawud dan Shahih Sunan An-Nasa`i)
Dalam hal ini ada yang berpandangan bahwa mandi ‘Ali bin Abi Thalib z yang disebutkan dalam hadits di atas adalah karena ia telah memandikan jenazah ayahnya Abu Thalib, sehingga mandinya disyariatkan karena sebab memandikan jenazah bukan karena menguburkan jenazah. Terlebih lagi pada akhir hadits ini ada tambahan dalam riwayat Ahmad dan lainnya:
“Adalah ‘Ali bila selesai memandikan mayat, ia pun mandi.”
Asy-Syaikh Al-Albani t menjawab: “Orang bisa mengatakan bahwa dzahir hadits ini justru menunjukkan disyariat-kannya mandi setelah menguburkan jenazah. Dan tentunya ini tidaklah bertentangan dengan lafadz tambahan yang ada pada akhir hadits. Karena tambahan tersebut adalah kalimat yang baru/terpisah dari kalimat sebelumnya, tidak ada hubungannya. Aku maksudkan, tidak ada dalil dalam hadits tersebut yang menunjukkan bahwa ‘Ali mandi hanyalah karena selesai memandikan jenazah berdasarkan perintah Nabi n kepada ‘Ali untuk mandi dalam hadits tersebut. Bahkan ini (mandi karena memandikan jenazah –pent.) adalah perkara lain sedangkan itu (mandi karena menguburkan jenazah –pent.) perkara yang lain lagi.” (Ahkamul Jana`iz, hal. 171)
Mandi setelah Siuman dari Pingsan
‘Ubaidullah bin Abdillah bin ‘Utbah mengisahkan:
“Aku pernah masuk menemui ‘Aisyah x, lalu aku berkata: ‘Tidakkah engkau mau mengabarkan kepadaku tentang sakit Rasulullah n?”
‘Aisyah menjawab: ‘Tentu. Saat Nabi n merasakan sakit yang parah, beliau bertanya: ‘Apakah orang-orang telah mengerjakan shalat?’ Kami menjawab: ‘Be-lum, mereka menantimu.’ Beliau bersabda: ‘Letakkan untukku air dalam bejana.’ ‘Aisyah berkata: ‘Kami pun menunaikan permintaan beliau, lalu beliau mandi. Beliau berupaya bangkit dengan susah payah hingga beliau pingsan. Kemudian beliau siuman dan bertanya: ‘Apakah orang-orang telah mengerjakan shalat?’ Kami menjawab: ‘Be-lum, mereka menanti-mu wahai Rasulullah.’ Beliau kembali me-minta: ‘Letakkan untukku air dalam bejana.’ ‘Aisyah berka-ta: ‘Beliau pun duduk lalu mandi. Kemudian beliau berupaya bangkit dengan susah payah hingga beliau pingsan. Beliau siuman dan bertanya: ‘Apakah orang-orang telah mengerjakan shalat?’ Kami menjawab: ‘Belum, mereka menantimu wahai Rasu-lullah.’ Beliau berkata: ‘Letakkan air untukku dalam bejana.’ Beliau pun duduk lalu mandi, kemudian kembali berupaya bangkit dengan susah payah, namun beliau pingsan lagi. Setelah siuman, beliau bertanya: ‘Apakah orang-orang telah mengerjakan shalat?’ Kami menjawab: ‘Belum, mereka menantimu wahai Rasulullah….” (HR. Al-Bukhari no. 687 dan Muslim no. 935)
Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Ucapan ‘Aisyah x menukil sabda Rasulullah n: , kata ‘Aisyah: ‘Kami pun melakukannya lalu beliau mandi’, ini merupakan dalil sunnahnya mandi karena pingsan. Apabila seseorang pingsan berulang-ulang maka disenangi pula untuk mengulangi mandi setiap kali siuman. Namun bila seseorang tidak mandi kecuali setelah pingsan beberapa kali, maka hal itu cukup baginya (yakni dengan sekali mandi tersebut).
Al-Qadhi ‘Iyadh membawa pengertian  di sini kepada wudhu, karena pingsan itu membatalkan wudhu. Namun yang benar bahwa mandi yang dimaukan di sini adalah memandikan seluruh tubuh, kare-na demikianlah yang ditunjukkan oleh dzahir lafadz dan tidak ada penghalang yang mencegah dari pengertian seperti ini, sehingga mandi itu disenangi/ mustahab karena pingsan. Bahkan sebagian orang dalam madzhab kami mengatakan bahwa mandi ini wajib. Namun pendapat ini syadz/ganjil, dhaif/lemah.” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 4/357)
Al-Imam Asy-Syaukani t setelah membawakan hadits di atas menyatakan: “Penulis membawakan hadits ini di sini sebagai dalil disunnahkannya mandi bagi orang yang siuman dari pingsan. Sungguh Nabi n telah melakukannya sebanyak tiga kali14, sementara beliau menderita sakit yang parah. Hal ini menunjukkan ditekankannya sunnah mandi ini.” (Nailul Authar, 1/340)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Catatan Kaki:
1 Adapun hadits Ibnu ‘Abbas c yang bunyinya:
“Sesungguhnya Nabi n biasa mandi pada hari Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Ibnu Majah no. 1315)
Kata Asy-Syaikh Al-Albani t, hadits ini dha’if, tidak tsabit. Lihat Irwa`ul Ghalil (1/175).
Demikian pula hadits Al-Fakah bin Sa’d:
“Sesungguhnya Rasulullah n biasa mandi mandi pada hari Jum’at, hari Arafah, hari Idul Fithri dan hari Nahar (Idul Adha).”  (HR. Ibnu Majah no. 1316. Asy-Syaikh Al-Albani t berkata: “Bahkan sanadnya maudhu’ (palsu).”)
2 Yaitu hadits:
“Sesungguhnya Nabi n berkeliling kepada istri-istri beliau (mendatangi mereka di kediaman masing-masing untuk jima’ –pent.) dengan satu kali mandi (di akhir jima’).” (HR. Muslim no. 706)
3 Ihlal adalah mengangkat/mengeraskan suara dengan mengucapkan talbiyah. (An-Nihayah)
4 Al-Imam At-Tirmidzi t setelah membawakan hadits di atas mengatakan: “Sekelompok ahlul ilmi menyenangi mandi ketika hendak berihram. Demikian Al-Imam Asy-Syafi’i berpendapat.” (Sunan At-Tirmidzi, kitab Al-Hajj ‘an Rasulillah n, bab Ma Ja`a fil Ightisal ‘Indal Ihram)
5 Al-Bazzar t dalam Kasyful Astar (juz 2, hal. 11) juga meriwayatkan riwayat Ibnu ‘Umar c di atas dengan lafadz:
“Termasuk sunnah adalah seseorang mandi bila hendak berihram.”
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i t berkata tentang hadits ini: “Hadits ini hasan, para perawinya adalah rijal shahih, kecuali Al-Fadhl bin Ya’qub Al-Jazari, kata Abu Hatim: ‘Tempatnya ash-shidq.’ Al-Khathib berkata: ‘Ia shaduq’.” (Al-Jami’ Ash-Shahih Mimma Laisa fish Shahihain, 2/343)
6 Yakni ucapan shahabat.
7 Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya dari hadits Jabir dan ‘Aisyah c.
8 Wadi yang terkenal, dekat dengan kota Makkah.
9 Yaitu atsar yang menyebutkan:
“Termasuk sunnah adalah seseorang mandi bila hendak berihram dan bila hendak masuk ke Makkah.”
10 ‘Ali z menyebutkan mandi yang disyariatkan ketika ada seseorang yang bertanya tentang mandi: “Mandi pada hari Jum’at, mandi pada hari ‘Arafah, mandi pada hari Nahr (Idul Adha) dan Idul Fithri.”
11 Karena memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini.
12 Yaitu hadits:
“Siapa yang memandikan jenazah maka hendaklah ia mandi, dan siapa yang memikul jenazah hendaklah ia berwudhu.”
13 Al-Imam Asy-Syaukani menyebutkan lafadznya.
14 Atau empat kali sebagaimana tersebut dalam hadits di atas

Meraih Keutamaan Lailaahaillallah

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah)
Konsekuensi
Konsekuensinya sangat banyak. Intinya adalah mengimplementasikan segala peribadatan baik dalam bentuk lahiriah ataupun batiniah hanya untuk Allah I saja, di antaranya:
Pertama: Melaksanakan tugas dan hikmah diciptakannya seluruh makhluk yang tersurat di dalam firman Allah I:
“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menyembah-Ku.” (Adz-Dzariyat: 56)
Kedua: Menyembah hanya kepada Allah I semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun dari makhluk ini.
“Hanya kepada-Mulah kami menyem-bah dan hanya kepada-Mulah kami meminta.” (Al-Fatihah: 4)
“Dan sembahlah Allah dan jangan kalian menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.” (An-Nisa`: 36)
Ketiga: Berdoa dan meminta hanya kepada Allah I.
“Dan Rabbmu berfirman: Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kukabulkan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyom-bongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (Ghafir: 60)
“Jika kamu meminta maka mintalah kepada Allah dan jika kamu meminta tolong maka minta tolonglah kepada Allah.”3
Keempat: Memasrahkan segala urusan kepada Allah I serta menggan-tungkan segala hasil usaha kepada-Nya.
“Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (Al-Ma`idah: 23)
Kelima: Tumbuhnya rasa takut hanya kepada Allah I. Adapun rasa takut kepada selain-Nya tidak lebih dari takut yang bersifat tabiat, bukan ibadah.
“Sesungguhnya mereka itu tidak lain adalah setan yang menakut-nakuti (kalian) dengan kawan-kawannya (Orang-orang musyrik Quraisy). Karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (Ali ‘Imran: 175)
Keenam: Berlepas diri dari segala yang diagungkan selain Allah I.
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu.” (An-Nahl: 36)
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengannya; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami ingkari (kekafiran) mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya hingga kamu beriman kepada Allah saja.” (Al-Mumtahanah: 4)
“Bagi kalian agama kalian dan bagiku agamaku.” (Al-Kafirun: 6)
“Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: ‘Sesung-guhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu sembah, tetapi (aku menyem-bah) Dzat Yang menjadikanku; karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku’.” (Az-Zukhruf: 26-27)
Ketujuh: Membersihkan amalan-amalan dari noda yang akan mengotori keikhlasan.
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: ‘Bahwa sesungguh-nya Ilah kamu itu adalah Ilah Yang Esa’. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah ia mengerjakan amal shalih dan janganlah mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Rabbnya.” (Al-Kahfi: 110)
Rasulullah n bersabda: “Allah I berfirman:
“Aku adalah Dzat yang tidak butuh kepada sekutu, barangsiapa melakukan amalan dan dia menyekutukan Aku dengan selain-Ku, niscaya Aku akan meninggalkan-nya dan perbuatan syiriknya itu.”4
Kedelapan: Mencintai Allah I dan Rasul-Nya di atas segala kecintaan. Seandainyapun dia mencintai selain Allah I, dia mencintainya karena Allah I dan tidak keluar dari cinta manusiawi.
Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ali ‘Imran: 31)
Semua konsekuensi ini sesungguhnya merupakan buah yang baik dan sebuah keutamaan bagi orang yang mengawali kehidupannya di atas kalimat, menjalankan rodanya di atasnya, dan menutup hidupnya dengan kalimat tersebut. Niscaya dia akan masuk ke dalam surga, terbebaskan dari neraka dan kekekalan di dalamnya, dengan seizin dari Rabbnya.
“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Rabbnya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.” (Ibrahim: 24-25)
Al-Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya menjelaskan: Ibnu ‘Abbas c berkata: “Kalimat thayyibah (yang baik) dalam ayat ini maksudnya, dan pohon yang baik maksudnya seorang mukmin.”
Mujahid dan Ibnu Juraij berkata: “Kalimat thayyibah adalah iman.”
‘Athiyyah Al-‘Aufi dan Rabi’ bin Anas berkata: “(Kalimat thayyibah) adalah orang yang beriman itu sendiri.”
Al-Imam Ath-Thabari berkata: “Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan kalimat thayyibah. Sebagian mereka mengatakan bahwa kalimat thayyibah adalah keimanan seorang mukmin. Kemudian beliau meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Ibnu ‘Abbas: “(Firman Allah:)(Kalimat yang baik) maksudnya syahadat .  (Seperti pohon yang baik) artinya seorang mukmin. (Akarnya menancap) artinya ucapan  di hati seseorang yang beriman.  (Dan rantingnya setinggi langit) artinya amal orang yang beriman diangkat ke langit.”
Dan beliau meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Rabi’ bin Anas, ia mengatakan: “Kalimat thayyibah adalah perumpamaan iman, karena iman merupa-kan kalimat yang baik. Dan akarnya menan-cap sehingga tidak akan hilang, maksudnya adalah keikhlasan. Dan rantingnya di langit adalah rasa takut kepada Allah I.”
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan: “Kalimat thayyibah adalah syahadat dan segala cabangnya.”
Rasulullah n bersabda:
“Barangsiapa menutup hidupnya dengan  maka dia akan masuk ke dalam surga.”5
Wallahu a‘lam.
(bersambung, insya Allah)
Catatan Kaki:
3 HR. Al-Imam Tirmidzi no. 2440 dari shahabat Ibnu ‘Abbas z.
4 HR. Al-Imam Muslim dari shahabat Abu Hurairah z.
5 HR. Abu Dawud no. 2709 dari shahabat Mu’adz bin Jabal z.

Posting Komentar

 
Top