salafys.com-salaf-salafi-salafy: 102-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 102-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 102-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah. Kami berlepas diri dari pihak yang menshare isi atau link web ini di media sosial selain media faedah. salafys.com-salaf-salafi-salafy: 102-http://www.salafys.com/-SALAFY-ACEH-BARAT-SALAFY-ACEH-BARAT-DAYA-SALAFY-ACEH-BESAR-SALAFY-ACEH-JAYA-SALAFY-ACEH-SELATAN-SALAFY-ACEH-SINGKIL-SALAFY-ACEH-TAMIANG-SALAFY-ACEH-TENGAH-SALAFY-ACEH-TENGGARA-SALAFY-ACEH-TIMUR-SALAFY-ACEH-UTARA-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-BARAT-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-PUSAT-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-SELATAN-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-TIMUR-SALAFY-ADMINISTRASI-JAKARTA-UTARA-SALAFY-ADMINISTRASI-KEPULAUAN-SERIBU-SALAFY-AEK-KANOPAN-SALAFY-AGAM-SALAFY-AGATS-SALAFY-AGUNG-SALAFY-AIRMADIDI-SALAFY-ALOR-SALAFY-AMBON-SALAFY-AMPANA-SALAFY-AMUNTAI-SALAFY-AMURANG-SALAFY-ANDIR-SALAFY-ANDOLO-SALAFY-ANTAPANI-SALAFY-ARCAMANIK-SALAFY-ARGA-MAKMUR-SALAFY-AROSUKA-SALAFY-ASAHAN-SALAFY-ASEMROWO-SALAFY-ASMAT-SALAFY-ASTANAANYAR-SALAFY-ATAMBUA-SALAFY-BAA-SALAFY-BABAKANCIPARAY-SALAFY-BADUNG-SALAFY-BAJAWA-SALAFY-BALANGAN-SALAFY-BALIGE-SALAFY-BALIKPAPAN-SALAFY-BANDA-ACEH-SALAFY-BANDAR-LAMPUNG-SALAFY-BANDAR-SERI-BENTAN-SALAFY-BANDUNG-SALAFY-BANDUNG-BARAT-SALAFY-BANDUNG-KIDUL-SALAFY-BANDUNG-KULON-SALAFY-BANDUNG-WETAN-SALAFY-BANGGAI-SALAFY-BANGGAI-KEPULAUAN-SALAFY-BANGKA-SALAFY-BANGKA-BARAT-SALAFY-BANGKA-SELATAN-SALAFY-BANGKA-TENGAH-SALAFY-BANGKALAN-SALAFY-BANGKINANG-SALAFY-BANGKO-SALAFY-BANGLI-SALAFY-BANJAR-SALAFY-BANJARBARU-SALAFY-BANJARBARU--SALAFY-BANJARMASIN-SALAFY-BANJARNEGARA-SALAFY-BANTAENG-SALAFY-BANTUL-SALAFY-BANTUL-SALAFY-BANYUASIN-SALAFY-BANYUMANIK-SALAFY-BANYUMAS-SALAFY-BANYUWANGI-SALAFY-BARABAI-SALAFY-BARITO-KUALA-SALAFY-BARITO-SELATAN-SALAFY-BARITO-TIMUR-SALAFY-BARITO-UTARA-SALAFY-BARRU-SALAFY-BARU-SALAFY-BATAM-SALAFY-BATANG-SALAFY-BATANGHARI-SALAFY-BATU-SALAFY-BATU-BULAN-SALAFY-BATUBARA-SALAFY-BATULICIN-SALAFY-BATUNUNGGAL-SALAFY-BATURAJA-SALAFY-BATUSANGKAR-SALAFY-BAU-BAU-SALAFY-BEKASI-SALAFY-BELITUNG-SALAFY-BELITUNG-TIMUR-SALAFY-BELOPA-SALAFY-BELU-SALAFY-BENER-MERIAH-SALAFY-BENGKALIS-SALAFY-BENGKAYANG-SALAFY-BENGKULU-SALAFY-BENGKULU-SELATAN-SALAFY-BENGKULU-TENGAH-SALAFY-BENGKULU-UTARA-SALAFY-BENOWO-SALAFY-BENTENG-SALAFY-BERAU-SALAFY-BIAK-SALAFY-BIAK-NUMFOR-SALAFY-BIMA-SALAFY-BINJAI-SALAFY-BINJAI--SALAFY-BINTAN-SALAFY-BINTUHAN-SALAFY-BINTUNI-SALAFY-BIREUEN-SALAFY-BITUNG-SALAFY-BLAMBANGAN-UMPU-SALAFY-BLANG-KEJEREN-SALAFY-BLANGPIDIE-SALAFY-BLITAR-SALAFY-BLORA-SALAFY-BOALEMO-SALAFY-BOGOR-SALAFY-BOJONEGORO-SALAFY-BOJONGLOA-KALER-SALAFY-BOJONGLOA-KIDUL-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-SELATAN-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-TIMUR-SALAFY-BOLAANG-MONGONDOW-UTARA-SALAFY-BOLAANG-UKI-SALAFY-BOMBANA-SALAFY-BONDOWOSO-SALAFY-BONE-SALAFY-BONE-BOLANGO-SALAFY-BONTANG-SALAFY-BOROKO-SALAFY-BORONG-SALAFY-BOTAWA-SALAFY-BOVEN-DIGOEL-SALAFY-BOYOLALI-SALAFY-BREBES-SALAFY-BREBES,-BUMIAYU-SALAFY-BUAHBATU-SALAFY-BUBUTAN-SALAFY-BUKITTINGGI-SALAFY-BULA-SALAFY-BULAK-SALAFY-BULELENG-SALAFY-BULUKUMBA-SALAFY-BULUNGAN-SALAFY-BUMI-SALAFY-BUNGKU-SALAFY-BUNGO-SALAFY-BUNTOK-SALAFY-BUOL-SALAFY-BURANGA-SALAFY-BURMESO-SALAFY-BURU-SALAFY-BURU-SELATAN-SALAFY-BUTON-SALAFY-BUTON-UTARA-SALAFY-CAKUNG-SALAFY-CALANG-SALAFY-CANDISARI-SALAFY-CEMPAKA-PUTIH-SALAFY-CENGKARENG-SALAFY-CIAMIS-SALAFY-CIANJUR-SALAFY-CIBEUNYING-KALER-SALAFY-CIBEUNYING-KIDUL-SALAFY-CIBINONG-SALAFY-CIBIRU-SALAFY-CICADAS-SALAFY-CICENDO-SALAFY-CIDADAP-SALAFY-CIKARANG-SALAFY-CILACAP-SALAFY-CILANDAK-SALAFY-CILEGON-SALAFY-CILINCING-SALAFY-CIMAHI-SALAFY-CINAMBO-SALAFY-CIPAYUNG-SALAFY-CIPUTAT-SALAFY-CIRACAS-SALAFY-CIREBON-SALAFY-CIRUAS-SALAFY-CISAAT-SALAFY-COBLONG-SALAFY-CURUP-SALAFY-DAIK-LINGGA-SALAFY-DAIRI-SALAFY-DANUREJAN-SALAFY-DEIYAI-SALAFY-DELI-SERDANG-SALAFY-DEMAK-SALAFY-DENPASAR-SALAFY-DEPOK-SALAFY-DHARMASRAYA-SALAFY-DOBO-SALAFY-DOGIYAI-SALAFY-DOLOK-SANGGUL-SALAFY-DOMPU-SALAFY-DONGGALA-SALAFY-DUKUH-PAKIS-SALAFY-DUMAI-SALAFY-DUREN-SAWIT-SALAFY-ELELIM-SALAFY-EMPAT-LAWANG-SALAFY-ENAROTALI-SALAFY-ENDE-SALAFY-ENREKANG-SALAFY-FAKFAK-SALAFY-FEF-SALAFY-FLORES-TIMUR-SALAFY-GAJAHMUNGKUR-SALAFY-GAMBIR-SALAFY-GARUT-SALAFY-GAYAMSARI-SALAFY-GAYO-LUES-SALAFY-GAYUNGAN-SALAFY-GEDEBAGE-SALAFY-GEDONG-TATAAN-SALAFY-GEDONGTENGEN-SALAFY-GENTENG-SALAFY-GENUK-SALAFY-GIANYAR-SALAFY-GONDOKUSUMAN-SALAFY-GONDOMANAN-SALAFY-GORONTALO-SALAFY-GORONTALO-UTARA-SALAFY-GOWA-SALAFY-GRESIK-SALAFY-GROBOGAN-SALAFY-GROGOL-PETAMBURAN-SALAFY-GUBENG-SALAFY-GUNUNG-ANYAR-SALAFY-GUNUNG-KIDUL-SALAFY-GUNUNG-MAS-SALAFY-GUNUNG-SITOLI-SALAFY-GUNUNG-SUGIH-SALAFY-GUNUNG-TUA-SALAFY-GUNUNGKIDUL--SALAFY-GUNUNGPATI-SALAFY-GUNUNGSITOLI-SALAFY-HALMAHERA-BARAT-SALAFY-HALMAHERA-SELATAN-SALAFY-HALMAHERA-TENGAH-SALAFY-HALMAHERA-TIMUR-SALAFY-HALMAHERA-UTARA-SALAFY-HULU-SUNGAI-SELATAN-SALAFY-HULU-SUNGAI-TENGAH-SALAFY-HULU-SUNGAI-UTARA-SALAFY-HUMBANG-HASUNDUTAN-SALAFY-IDI-RAYEUK-SALAFY-ILAGA-SALAFY-INDRAGIRI-HILIR-SALAFY-INDRAGIRI-HULU-SALAFY-INDRALAYA-SALAFY-INDRAMAYU-SALAFY-INTAN-JAYA-SALAFY-JAGAKARSA-SALAFY-JAILOLO-SALAFY-JAKARTA-BARAT-SALAFY-JAKARTA-PUSAT-SALAFY-JAKARTA-SELATAN-SALAFY-JAKARTA-TIMUR-SALAFY-JAKARTA-UTARA-SALAFY-JAMBANGAN-SALAFY-JAMBI-SALAFY-JANTHO-SALAFY-JATINEGARA-SALAFY-JATINEGARA-SALAFY-JAYAPURA-SALAFY-JAYAWIJAYA-SALAFY-JEMBER-SALAFY-JEMBRANA-SALAFY-JENEPONTO-SALAFY-JEPARA-SALAFY-JETIS-SALAFY-JOHAR-BARU-SALAFY-JOMBANG-SALAFYS.COM-SALAFY-KABANJAHE-SALAFY-KAIMANA-SALAFY-KAJEN-SALAFY-KALABAHI-SALAFY-KALI-DERES-SALAFY-KALIANDA-SALAFY-KAMPAR-SALAFY-KANDANGAN-SALAFY-KANIGORO-SALAFY-KAPUAS-SALAFY-KAPUAS-HULU-SALAFY-KARANG-BARU-SALAFY-KARANG-TINGGI-SALAFY-KARANGANYAR-SALAFY-KARANGASEM-SALAFY-KARANGPILANG-SALAFY-KARAWANG-SALAFY-KARIMUN-SALAFY-KARO-SALAFY-KARUBAGA-SALAFY-KASONGAN-SALAFY-KATINGAN-SALAFY-KAUR-SALAFY-KAYONG-UTARA-SALAFY-KAYU-AGUNG-SALAFY-KEBAYORAN-BARU-SALAFY-KEBAYORAN-LAMA-SALAFY-KEBUMEN-SALAFY-KEBUN-JERUK-SALAFY-KECAMATAN-BANTUL-SALAFY-KECAMATAN-SLEMAN-SALAFY-KECAMATAN-UMBULHARJO-SALAFY-KECAMATAN-WATES-SALAFY-KECAMATAN-WONOSARI-SALAFY-KEDIRI-SALAFY-KEEROM-SALAFY-KEFAMENANU-SALAFY-KELAPA-GADING-SALAFY-KEMAYORAN-SALAFY-KEMBANGAN-SALAFY-KENDAL-SALAFY-KENDARI-SALAFY-KENJERAN-SALAFY-KENYAM-SALAFY-KEPAHIANG-SALAFY-KEPANJEN-SALAFY-KEPI-SALAFY-KEPULAUAN-ANAMBAS-SALAFY-KEPULAUAN-ARU-SALAFY-KEPULAUAN-MENTAWAI-SALAFY-KEPULAUAN-MERANTI-SALAFY-KEPULAUAN-SANGIHE-SALAFY-KEPULAUAN-SELAYAR-SALAFY-KEPULAUAN-SERIBU-SALAFY-KEPULAUAN-SERIBU-SELATAN-SALAFY-KEPULAUAN-SERIBU-UTARA-SALAFY-KEPULAUAN-SIAU-TAGULANDANG-BIARO-SALAFY-KEPULAUAN-SULA-SALAFY-KEPULAUAN-TALAUD-SALAFY-KEPULAUAN-YAPEN-SALAFY-KERINCI-SALAFY-KETAPANG-SALAFY-KIARACONDONG-SALAFY-KIGAMANI-SALAFY-KISARAN-SALAFY-KLATEN-SALAFY-KLUNGKUNG-SALAFY-KOBA-SALAFY-KOBAKMA-SALAFY-KOJA-SALAFY-KOJA-SALAFY-KOLAKA-SALAFY-KOLAKA-UTARA-SALAFY-KONAWE-SALAFY-KONAWE-SELATAN-SALAFY-KONAWE-UTARA-SALAFY-KOTAGEDE-SALAFY-KRAKSAAN-SALAFY-KRAMAT-JATI-SALAFY-KRATON-SALAFY-KREMBANGAN-SALAFY-KUALA-KAPUAS-SALAFY-KUALA-KURUN-SALAFY-KUALA-PEMBUANG-SALAFY-KUALA-TUNGKAL-SALAFY-KUANTAN-SINGINGI-SALAFY-KUBU-RAYA-SALAFY-KUDUS-SALAFY-KULON-PROGO-SALAFY-KULONPROGO-SALAFY-KUMURKEK-SALAFY-KUNINGAN-SALAFY-KUPANG-SALAFY-KUTACANE-SALAFY-KUTAI-BARAT-SALAFY-KUTAI-KARTANEGARA-SALAFY-KUTAI-TIMUR-SALAFY-KWANDANG-SALAFY-LABUAN-BAJO-SALAFY-LABUHA-SALAFY-LABUHANBATU-SALAFY-LABUHANBATU-SELATAN-SALAFY-LABUHANBATU-UTARA-SALAFY-LAHAT-SALAFY-LAHOMI-SALAFY-LAKARSANTRI-SALAFY-LAMANDAU-SALAFY-LAMONGAN-SALAFY-LAMPUNG-BARAT-SALAFY-LAMPUNG-SELATAN-SALAFY-LAMPUNG-TENGAH-SALAFY-LAMPUNG-TIMUR-SALAFY-LAMPUNG-UTARA-SALAFY-LANDAK-SALAFY-LANGGUR-SALAFY-LANGKAT-SALAFY-LANGSA-SALAFY-LANNY-JAYA-SALAFY-LARANTUKA-SALAFY-LASUSUA-SALAFY-LEBAK-SALAFY-LEBONG-SALAFY-LEMBATA-SALAFY-LENGKONG-SALAFY-LEWOLEBA-SALAFY-LHOKSEUMAWE-SALAFY-LHOKSUKON-SALAFY-LIMA-PULUH-SALAFY-LIMAPULUH-SALAFY-LINGGA-SALAFY-LIWA-SALAFY-LOMBOK-BARAT-SALAFY-LOMBOK-TENGAH-SALAFY-LOMBOK-TIMUR-SALAFY-LOMBOK-UTARA-SALAFY-LOTU-SALAFY-LUBUK-BASUNG-SALAFY-LUBUK-PAKAM-SALAFY-LUBUK-SIKAPING-SALAFY-LUBUKLINGGAU-SALAFY-LUMAJANG-SALAFY-LUWU-SALAFY-LUWU-TIMUR-SALAFY-LUWU-UTARA-SALAFY-LUWUK-SALAFY.OR.ID-SALAFY-MABA-SALAFY-MADIUN-SALAFY-MAGELANG-SALAFY-MAHAKAM-ULU-SALAFY-MAJALENGKA-SALAFY-MAJENE-SALAFY-MAKALE-SALAFY-MAKASAR-SALAFY-MAKASSAR-SALAFY-MALANG-SALAFY-MALILI-SALAFY-MALINAU-SALAFY-MALUKU-BARAT-DAYA-SALAFY-MALUKU-TENGAH-SALAFY-MALUKU-TENGGARA-SALAFY-MALUKU-TENGGARA-BARAT-SALAFY-MAMASA-SALAFY-MAMBERAMO-RAYA-SALAFY-MAMBERAMO-TENGAH-SALAFY-MAMPANG-PRAPATAN-SALAFY-MAMUJU-SALAFY-MAMUJU-UTARA-SALAFY-MANADO-SALAFY-MANDAILING-NATAL-SALAFY-MANDALAJATI-SALAFY-MANGGAR-SALAFY-MANGGARAI-SALAFY-MANGGARAI-BARAT-SALAFY-MANGGARAI-TIMUR-SALAFY-MANNA-SALAFY-MANOKWARI-SALAFY-MANTRIJERON-SALAFY-MAPPI-SALAFY-MARABAHAN-SALAFY-MARISA-SALAFY-MARISA/TILAMUTA-SALAFY-MAROS-SALAFY-MARTAPURA-SALAFY-MASAMBA-SALAFY-MASOHI-SALAFY-MATARAM-SALAFY-MATRAMAN-SALAFY-MAUMERE-SALAFY-MAYBRAT-SALAFY-MBAY-SALAFY-MEDAN-SALAFY-MELAWI-SALAFY-MELONGUANE-SALAFY-MEMPAWAH-SALAFY-MENGGALA-SALAFY-MENTENG-SALAFY-MENTENG-SALAFY-MENTOK-SALAFY-MERANGIN-SALAFY-MERAUKE-SALAFY-MERGANGSAN-SALAFY-MESUJI-SALAFY-METRO-SALAFY-MEULABOH-SALAFY-MEUREUDU-SALAFY-MIJEN-SALAFY-MIMIKA-SALAFY-MINAHASA-SALAFY-MINAHASA-SELATAN-SALAFY-MINAHASA-TENGGARA-SALAFY-MINAHASA-UTARA-SALAFY-MOBAGU-SALAFY-MOJOKERTO-SALAFY-MOROTAI-SELATAN-SALAFY-MOROWALI-SALAFY-MUARA-AMAN-SALAFY-MUARA-BELITI-BARU-SALAFY-MUARA-BULIAN-SALAFY-MUARA-BUNGO-SALAFY-MUARA-ENIM-SALAFY-MUARA-SABAK-SALAFY-MUARA-TEBO-SALAFY-MUARA-TEWEH-SALAFY-MUARADUA-SALAFY-MUARO-JAMBI-SALAFY-MUARO-SIJUNJUNG-SALAFY-MUKOMUKO-SALAFY-MULIA-SALAFY-MULYOREJO-SALAFY-MUNA-SALAFY-MUNGKID-SALAFY-MURUNG-RAYA-SALAFY-MUSI-BANYUASIN-SALAFY-MUSI-RAWAS-SALAFY-NABIRE-SALAFY-NAGAN-RAYA-SALAFY-NAGEKEO-SALAFY-NAMLEA-SALAFY-NAMROLE-SALAFY-NANGA-BULIK-SALAFY-NANGA-PINOH-SALAFY-NATUNA-SALAFY-NDUGA-SALAFY-NEGARA-SALAFY-NGABANG-SALAFY-NGADA-SALAFY-NGALIYAN-SALAFY-NGAMPILAN-SALAFY-NGAMPRAH-SALAFY-NGANJUK-SALAFY-NGAWI-SALAFY-NIAS-SALAFY-NIAS-BARAT-SALAFY-NIAS-SELATAN-SALAFY-NIAS-UTARA-SALAFY-NUNUKAN-SALAFY-OGAN-ILIR-SALAFY-OGAN-KOMERING-ILIR-SALAFY-OGAN-KOMERING-ULU-SALAFY-OGAN-KOMERING-ULU-SELATAN-SALAFY-OGAN-KOMERING-ULU-TIMUR-SALAFY-OKSIBIL-SALAFY-ONDONG-SIAU-SALAFY-PABEAN-CANTIKAN-SALAFY-PACITAN-SALAFY-PADANG-SALAFY-PADANG-ARO-SALAFY-PADANG-LAWAS-SALAFY-PADANG-LAWAS-UTARA-SALAFY-PADANG-PARIAMAN-SALAFY-PADANGPANJANG-SALAFY-PADANGSIDEMPUAN-SALAFY-PADEMANGAN-SALAFY-PAGAR-ALAM-SALAFY-PAINAN-SALAFY-PAKAL-SALAFY-PAKPAK-BHARAT-SALAFY-PAKUALAMAN-SALAFY-PALANGKA-RAYA-SALAFY-PALEMBANG-SALAFY-PALMERAH-SALAFY-PALOPO-SALAFY-PALU-SALAFY-PAMEKASAN-SALAFY-PANCORAN-SALAFY-PANDAN-SALAFY-PANDEGLANG-SALAFY-PANGKAJENE-SALAFY-PANGKAJENE-DAN-KEPULAUAN-SALAFY-PANGKAJENE-SIDENRENG-SALAFY-PANGKAL-PINANG-SALAFY-PANGKALAN-BALAI-SALAFY-PANGKALAN-BUN-SALAFY-PANGKALAN-KERINCI-SALAFY-PANGURURAN-SALAFY-PANIAI-SALAFY-PANYABUNGAN-SALAFY-PANYILEUKAN-SALAFY-PAREPARE-SALAFY-PARIAMAN-SALAFY-PARIGI-SALAFY-PARIGI-MOUTONG-SALAFY-PARINGIN-SALAFY-PARIT-MALINTANG-SALAFY-PASAMAN-SALAFY-PASAMAN-BARAT-SALAFY-PASANGKAYU-SALAFY-PASAR-MINGGU-SALAFY-PASAR-REBO-SALAFY-PASARWAJO-SALAFY-PASER-SALAFY-PASIR-PENGARAIAN-SALAFY-PASURUAN-SALAFY-PATI-SALAFY-PATTALASSANG-SALAFY-PAYAKUMBUH-SALAFY-PEDURUNGAN-SALAFY-PEGUNUNGAN-BINTANG-SALAFY-PEKALONGAN-SALAFY-PEKANBARU-SALAFY-PELABUANRATU-SALAFY-PELAIHARI-SALAFY-PELALAWAN-SALAFY-PEMALANG-SALAFY-PEMATANGSIANTAR-SALAFY-PENAJAM-SALAFY-PENAJAM-PASER-UTARA-SALAFY-PENJARINGAN-SALAFY-PESANGGRAHAN-SALAFY-PESAWARAN-SALAFY-PESISIR-SELATAN-SALAFY-PIDIE-SALAFY-PIDIE-JAYA-SALAFY-PINANG-SALAFY-PINRANG-SALAFY-PIRU-SALAFY-POHUWATO-SALAFY-POLEWALI-SALAFY-POLEWALI-MANDAR-SALAFY-PONOROGO-SALAFY-PONTIANAK-SALAFY-POSO-SALAFY-PRABUMULIH-SALAFY-PRAYA-SALAFY-PRINGSEWU-SALAFY-PROBOLINGGO-SALAFY-PULANG-PISAU-SALAFY-PULAU-MOROTAI-SALAFY-PULAU-PRAMUKA-SALAFY-PULAU-PUNJUNG-SALAFY-PULO-GADUNG-SALAFY-PUNCAK-SALAFY-PUNCAK-JAYA-SALAFY-PURBALINGGA-SALAFY-PURUKCAHU-SALAFY-PURWAKARTA-SALAFY-PURWODADI-SALAFY-PURWOKERTO-SALAFY-PURWOREJO-SALAFY-PUTUSSIBAU-SALAFY-RABA-SALAFY-RAHA-SALAFY-RAJA-AMPAT-SALAFY-RANAI-BUNGURAN-TIMUR-SALAFY-RANCASARI-SALAFY-RANGKASBITUNG-SALAFY-RANTAU-SALAFY-RANTAU-PRAPAT-SALAFY-RANTEPAO-SALAFY-RASIEI-SALAFY-RATAHAN-SALAFY-RAYA-SALAFY-REGOL-SALAFY-REJANG-LEBONG-SALAFY-REMBANG-SALAFY-RENGAT-SALAFY-ROKAN-HILIR-SALAFY-ROKAN-HULU-SALAFY-ROTE-NDAO-SALAFY-RUMBIA-SALAFY-RUNGKUT-SALAFY-RUTENG-SALAFY-SABANG-SALAFY-SABU-RAIJUA-SALAFY-SALAK-SALAFY-SALATIGA-SALAFY-SAMARINDA-SALAFY-SAMBAS-SALAFY-SAMBIKEREP-SALAFY-SAMOSIR-SALAFY-SAMPANG-SALAFY-SAMPIT-SALAFY-SANANA-SALAFY-SANGATTA-SALAFY-SANGGAU-SALAFY-SARILAMAK-SALAFY-SARMI-SALAFY-SAROLANGUN-SALAFY-SAUMLAKI-SALAFY-SAWAH-BESAR-SALAFY-SAWAHAN-SALAFY-SAWAHLUNTO-SALAFY-SEBA-SALAFY-SEI-RAMPAH-SALAFY-SEKADAU-SALAFY-SEKAYU-SALAFY-SELATPANJANG-SALAFY-SELONG-SALAFY-SELUMA-SALAFY-SEMAMPIR-SALAFY-SEMARANG-SALAFY-SEMARANG-BARAT-SALAFY-SEMARANG-SELATAN-SALAFY-SEMARANG-TENGAH-SALAFY-SEMARANG-TIMUR-SALAFY-SEMARANG-UTARA-SALAFY-SENDAWAR-SALAFY-SENEN-SALAFY-SENGETI-SALAFY-SENGKANG-SALAFY-SENTANI-SALAFY-SERAM-BAGIAN-BARAT-SALAFY-SERAM-BAGIAN-TIMUR-SALAFY-SERANG-SALAFY-SERDANG-BEDAGAI-SALAFY-SERUI-SALAFY-SERUYAN-SALAFY-SETIABUDI-SALAFY-SIAK-SALAFY-SIAK-SRI-INDRAPURA-SALAFY-SIBOLGA-SALAFY-SIBUHUAN-SALAFY-SIDENRENG-RAPPANG-SALAFY-SIDIKALANG-SALAFY-SIDOARJO-SALAFY-SIGI-SALAFY-SIGI-BIROMARU-SALAFY-SIGLI-SALAFY-SIJUNJUNG-SALAFY-SIKKA-SALAFY-SIMALUNGUN-SALAFY-SIMEULUE-SALAFY-SIMOKERTO-SALAFY-SIMPANG-AMPEK-SALAFY-SIMPANG-TIGA-REDELONG-SALAFY-SINABANG-SALAFY-SINGAPARNA-SALAFY-SINGARAJA-SALAFY-SINGKAWANG-SALAFY-SINGKIL-SALAFY-SINJAI-SALAFY-SINTANG-SALAFY-SIPIROK-SALAFY-SITUBONDO-SALAFY-SLAWI-SALAFY-SLEMAN-SALAFY-SLEMAN-SALAFY-SOASIU-SALAFY-SOE-SALAFY-SOLOK-SALAFY-SOLOK-SELATAN-SALAFY-SOPPENG-SALAFY-SOREANG-SALAFY-SORENDIWERI-SALAFY-SORONG-SALAFY-SORONG-SELATAN-SALAFY-SRAGEN-SALAFY-STABAT-SALAFY-SUBANG-SALAFY-SUBULUSSALAM-SALAFY-SUGAPA-SALAFY-SUKA-MAKMUE-SALAFY-SUKABUMI-SALAFY-SUKADANA-SALAFY-SUKAJADI-SALAFY-SUKAMARA-SALAFY-SUKASARI-SALAFY-SUKOHARJO-SALAFY-SUKOLILO-SALAFY-SUKOMANUNGGAL-SALAFY-SUMBA-BARAT-SALAFY-SUMBA-BARAT-DAYA-SALAFY-SUMBA-TENGAH-SALAFY-SUMBA-TIMUR-SALAFY-SUMBAWA-SALAFY-SUMBAWA-BARAT-SALAFY-SUMBAWA-BESAR-SALAFY-SUMBER-SALAFY-SUMEDANG-SALAFY-SUMENEP-SALAFY-SUMOHAI-SALAFY-SUMURBANDUNG-SALAFY-SUNGAI-LIAT-SALAFY-SUNGAI-PENUH-SALAFY-SUNGAI-RAYA-SALAFY-SUNGAIPENUH-SALAFY-SUNGGUMINASA-SALAFY-SUPIORI-SALAFY-SURABAYA-SALAFY-SURABAYA-BARAT-SALAFY-SURABAYA-PUSAT-SALAFY-SURABAYA-SELATAN-SALAFY-SURABAYA-TIMUR-SALAFY-SURABAYA-UTARA-SALAFY-SURAKARTA-SALAFY-SUWAWA-SALAFY-TABALONG-SALAFY-TABANAN-SALAFY-TAHUNA-SALAFY-TAIS-SALAFY-TAKALAR-SALAFY-TAKENGON-SALAFY-TALIWANG-SALAFY-TALUK-KUANTAN-SALAFY-TAMAN-SARI-SALAFY-TAMBAKSARI-SALAFY-TAMBOLAKA-SALAFY-TAMBORA-SALAFY-TAMBRAUW-SALAFY-TAMIANG-SALAFY-TANA-TIDUNG-SALAFY-TANA-TORAJA-SALAFY-TANAH-ABANG-SALAFY-TANAH-BUMBU-SALAFY-TANAH-DATAR-SALAFY-TANAH-GROGOT-SALAFY-TANAH-LAUT-SALAFY-TANAH-MERAH-SALAFY-TANDES-SALAFY-TANGERANG-SALAFY-TANGERANG-SELATAN-SALAFY-TANGGAMUS-SALAFY-TANJUNG-SALAFY-TANJUNG-BALAI-KARIMUN-SALAFY-TANJUNG-JABUNG-BARAT-SALAFY-TANJUNG-JABUNG-TIMUR-SALAFY-TANJUNG-PANDAN-SALAFY-TANJUNG-PINANG-SALAFY-TANJUNG-PRIOK-SALAFY-TANJUNGBALAI-SALAFY-TANJUNGREDEP-SALAFY-TANJUNGSELOR-SALAFY-TAPAK-TUAN-SALAFY-TAPANULI-SELATAN-SALAFY-TAPANULI-TENGAH-SALAFY-TAPANULI-UTARA-SALAFY-TAPIN-SALAFY-TARAKAN-SALAFY-TARUTUNG-SALAFY-TASIKMALAYA-SALAFY-TEBET-SALAFY-TEBING-TINGGI-SALAFY-TEBO-SALAFY-TEGAL-SALAFY-TEGALREJO-SALAFY-TEGALSARI-SALAFY-TELUK-BINTUNI-SALAFY-TELUK-DALAM-SALAFY-TELUK-WONDAMA-SALAFY-TEMANGGUNG-SALAFY-TEMBALANG-SALAFY-TEMBILAHAN-SALAFY-TEMINABUAN-SALAFY-TENGGARONG-SALAFY-TENGGILIS-MEJOYO-SALAFY-TEREMPA-SALAFY-TERNATE-SALAFY-TIDENG-PALE-SALAFY-TIDORE-KEPULAUAN-SALAFY-TIGARAKSA-SALAFY-TIGI-SALAFY-TIMIKA-SALAFY-TIMOR-TENGAH-SELATAN-SALAFY-TIMOR-TENGAH-UTARA-SALAFY-TIOM-SALAFY-TOBA-SAMOSIR-SALAFY-TOBELO-SALAFY-TOBOALI-SALAFY-TOJO-UNA-UNA-SALAFY-TOLIKARA-SALAFY-TOLI-TOLI-SALAFY-TOMOHON-SALAFY-TONDANO-SALAFY-TORAJA-UTARA-SALAFY-TRENGGALEK-SALAFY-TUAL-SALAFY-TUAPEJAT-SALAFY-TUBAN-SALAFY-TUGU-SALAFY-TULANG-BAWANG-SALAFY-TULANG-BAWANG-BARAT-SALAFY-TULANG-BAWANG-TENGAH-SALAFY-TULUNGAGUNG-SALAFY-TURIKALE-SALAFY-TUTUYAN-SALAFY-UJUNG-TANJUNG/BAGAN-SIAPI-API-RII-SALAFY-UJUNGBERUNG-SALAFY-UMBULHARJO-SALAFY-UNAAHA-SALAFY-UNGARAN-SALAFY-WAIBAKUL-SALAFY-WAIKABUBAK-SALAFY-WAINGAPU-SALAFY-WAISAI-SALAFY-WAJO-SALAFY-WAKATOBI-SALAFY-WAMENA-SALAFY-WANGGUDU-SALAFY-WANGI-WANGI-SALAFY-WARINGIN-BARAT-SALAFY-WARINGIN-TIMUR-SALAFY-WARIS-SALAFY-WAROPEN-SALAFY-WATAMPONE-SALAFY-WATAN-SOPPENG-SALAFY-WAY-KANAN-SALAFY-WEDA-SALAFY-WIROBRAJAN-SALAFY-WIYUNG-SALAFY-WONOCOLO-SALAFY-WONOGIRI-SALAFY-WONOKROMO-SALAFY-WONOSOBO-SALAFY-WONRELI-SALAFY-YAHUKIMO-SALAFY-YALIMO-SALAFY-YOGYAKARTA-SALAFY-SALAFY-SALAFY. 102 | salafys.com-salaf-salafi-salafy: 102-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 102-salafys.com-salaf-salafi-salafy: 102-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-http://www.salafys.com/-salafy-salafi-salafiyah-ahlussunnah
Menu
 

Saudaraku Koreksilah Pergaulanmu

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah)
Sebagai jalan hidup dan agama yang mengemban misi rahmatan lil ‘alamin, Islam tentu mengatur kaidah bermuamalah atau bergaul bagi pemeluknya. Baik itu terhadap sesama muslim maupun pemeluk agama lain. Tidak mengentengkan yakni tidak tenggelam dalam budaya toleransi yang menjebak, namun juga tidak berlebihan semisal melakukan tindak anarkis.
Tentu bukan hal aneh lagi jika kita menjumpai bermacam-macam warna dan perilaku dalam kehidupan masyarakat kita. Ini terjadi dengan sebab yang beragam. Terkadang dilatarbelakangi lingkungan, masyarakat, pergaulan (bebas), teman-teman, dan sebagainya. Semuanya ini menuntut agar kita bisa memosisikan syariat sebagai landasan pergaulan sehingga bisa merangkul semua perbedaan tersebut dengan cara menyingkirkan sesuatu yang tidak ada syariatnya dan mengokohkan yang ada tuntunannya dari Rasulullah n.
Ironinya, perbedaan itu selama ini justru dijadikan sebuah kebanggaan sebagai bentuk keangkuhan dan kesombongan. Bahkan ada yang sudah dijadikan sebagai ajaran yang harus dianut oleh setiap orang. Akhirnya setiap seruan yang mengajak kepada adab dan akhlak Islami menjadi sebuah seruan yang tidak berarti. Atau jika ada orang yang mempraktikkan adab bergaul yang Islami justru dicibir, dianggap aneh dan asing, bahkan dilekati tuduhan yang bukan-bukan. Atau divonis sebagai orang yang melakukan pengrusakan dan kehancuran sebagaimana igauan Fir’aun menanggapi akhlak dan perilaku serta dakwah Nabi Musa q:
“Dan berkata Fir’aun (kepada pembesar-pembesarnya): ‘Biarkanlah aku membunuh Musa dan hendaklah ia memohon kepada Rabbnya, karena sesungguhnya aku khawatir dia akan menukar agamamu atau menimbulkan kerusakan di muka bumi’.” (Ghafir: 26)
Igauan pengikut Fir’aun juga menimpa Nabi Harun q, saudara Musa q:
“Mereka berkata: ‘Sesungguhnya dua orang ini adalah benar-benar ahli sihir yang hendak mengusir kalian dari negeri kalian dengan sihirnya dan hendak melenyapkan kedudukan kalian yang utama’.” (Thaha: 63)
Bahkan kaum munafiqin berusaha cuci tangan dari perbuatan mereka yang jelas-jelas rusak dengan mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang melakukan perbaikan.
“Dan bila dikatakan kepada mereka: ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi’. Mereka menjawab: ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan’.” (Al-Baqarah: 11) [Lihat kitab Hadzihi Da’watuna wa ‘Aqidatuna karya Asy-Syaikh Muqbil v hal. 11]
Padahal Rasulullah n telah memerintahkan agar setiap orang berakhlak di hadapan manusia dengan akhlak yang mulia.
“Dan berakhlaklah kamu kepada manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. At-Tirmidzi no. 1988 dari sahabat Abu Dzar Jundub bin Junadah z dan Abu Abdurrahman Mu’adz bin Jabal z, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani v dalam Shahihul Jami’ no. 96)
Bahkan berbudi pekerti yang baik merupakan tonggak dakwah Rasulullah n:
“Sesungguhnya aku diutus oleh Allah untuk menyempurnakan budi pekerti.” (HR. Al-Imam Ahmad t dalam Musnad beliau, 2/318, dan Al-Imam Al-Bukhari t dalam Al-Adabul Mufrad no. 273, dari Abu Hurairah z)
Bahkan permasalahan budi pekerti inilah yang diwanti-wanti oleh Allah l pada dakwah rasul-Nya:
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (Ali ‘Imran: 159)
Bahkan Allah l memerintahkan kepada Nabi-Nya Musa dan Harun  e menghadapi sejahat-jahat manusia di permukaan bumi ini, yaitu Fir’aun, dengan penuh kelemahlembutan.
“Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (Thaha: 44)

Manusia Dalam Hidup
Bersikap dan menyikapi manusia serta bergaul bersama mereka membutuhkan ilmu yang dalam tentang syariat, karena manusia memiliki ragam agama dan aliran serta memiliki ragam perangai dan tabiat. Untuk memudahkan kita dalam pembahasan tentang hal bergaul dengan manusia, secara umum kita mengklasifikasikan mereka menjadi dua golongan:
Pertama: Kafir
Kedua: Muslim
Allah l dan Rasul-Nya n telah mengajarkan kepada kita cara bergaul dan bermuamalah bersama mereka, baik yang kafir atau yang muslim. Hal ini menunjukkan kesempurnaan Islam dan bahwa Islam adalah agama rahmat bagi semesta alam. Allah l berfirman:
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagi kalian.” (Al-Ma`idah: 3)
Sehingga tidak ada lagi alasan untuk salah dalam bergaul bersama mereka, baik yang beriman ataupun yang ingkar kepada Allah l, karena hujjah telah tegak, malamnya bagaikan siangnya (telah demikian jelas).
“Yaitu agar orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidupnya dengan keterangan yang nyata (pula). Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Anfal: 42)

Bergaul dengan Orang-Orang Kafir
Dengan kasih sayang Allah l terhadap hamba-hamba-Nya, Dia telah membimbing bagaimana semestinya bergaul bersama orang-orang kafir yang berbeda agama. Allah l telah menjelaskan segala perkara yang merupakan ciri hidup mereka, berikut bentuk kedengkian mereka terhadap Islam dan kaum muslimin. Semuanya ini memiliki hikmah agar kaum mukminin selalu berada di atas kemuliaan pada agamanya, sehingga agama orang-orang kafir rendah dan hina.
Belakangan ini kita tidak bisa memilah antara orang-orang muslim dan kafir dalam banyak perkara. Bahkan perkara yang merupakan prinsip agama, yaitu masalah al-wala` (loyalitas) dan al-bara` (berlepas diri), telah menjadi sesuatu yang pudar dalam kehidupan beragama kaum muslimin.
Merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk berpegang dengan prinsip-prinsip aqidah Islamiyah dengan cara berloyalitas terhadap pemeluknya dan memusuhi musuh-musuhnya, mencintai ahli tauhid dan berloyalitas kepadanya, benci terhadap ahli syirik dan memusuhinya. Hal ini termasuk millah Ibrahim dan orang-orang yang beriman bersamanya. Dan Allah l telah memerintahkan kita untuk mencontoh mereka sebagaimana dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagi kalian pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengannya ketika mereka berkata kepada kaum mereka: ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian sembah selain Allah. Kami ingkari (kekafiran) kalian dan telah nyata permusuhan dan kebencian antara kami dan kalian untuk selama-lamanya, sampai kalian beriman kepada Allah saja’.” (Al-Mumtahanah: 4)
Dan prinsip ini merupakan agama Rasulullah n sebagaimana firman Allah l:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim.” (Al-Ma`idah: 51) [Lihat Al-Wala` wal Bara` karya Asy-Syaikh Shalih Fauzan hal. 4)
Allah l telah memperingatkan dalam banyak hal dan membongkar kedengkian serta kebencian orang-orang kafir terhadap Islam dan kaum muslimin. Seperti dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil musuh-Ku dan musuh kalian menjadi teman-teman setia yang kalian sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad) karena rasa kasih sayang. Padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepada kalian, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kalian karena kalian beriman kepada Allah.” (Al-Mumtahanah: 1)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian ambil orang-orang yang di luar kalangan kalian menjadi teman kepercayaan kalian, (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagi kalian. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kalian. Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepada kalian ayat-ayat (Kami), jika kalian memahaminya.” (Ali ‘Imran: 118)
Dan masih banyak lagi ayat-ayat lain yang menjelaskan tentang konsep hidup mereka terhadap Islam dan kaum muslimin yang penuh dengan kedengkian serta niat jahat. Maka, tidak pantas seorang muslim menjadikan mereka sebagai sahabat di dalam hidup dan teman bergaul sehari-hari.
Di antara sikap-sikap yang diajarkan Allah l dan Rasul-Nya n terhadap orang-orang kafir adalah sebagai berikut:
1. Tidak menyerupai mereka dalam semua perkara, terlebih dalam masalah aqidah dan ibadah. Rasulullah n telah memperingatkan masalah ini dalam sebuah sabda beliau:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, niscaya dia termasuk dari mereka.” (HR. Al-Imam Ahmad dari sahabat Ibnu ‘Umar c)
2. Larangan menyerupai mereka dalam seluruh perkara, seperti menyerupai mereka dalam pakaian khas mereka, adat/kebiasaan, ibadah, dan akhlak. Seperti mencukur jenggot, memanjangkan kumis, berbicara dengan bahasa mereka tanpa ada keperluan/hajat, cara berpakaian, makan, minum dan sebagainya.
3. Tidak bertempat tinggal di negeri mereka atau pergi ke negeri mereka.
Allah l telah mengancam orang-orang yang tidak mau meninggalkan negeri orang-orang kafir padahal mereka sanggup untuk melakukan hal itu dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab: ‘Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah)’ Para malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).” (An-Nisa`: 97-98)
Yang dimaksud dengan orang yang menganiaya diri sendiri di sini ialah muslimin Makkah yang tidak mau hijrah bersama Nabi n padahal mereka sanggup melakukannya. Mereka ditindas dan dipaksa oleh orang-orang kafir ikut bersama mereka pergi ke perang Badr. Akhirnya di antara mereka ada yang terbunuh dalam peperangan itu.
4. Tidak membela mereka dengan mendukung segala permusuhannya terhadap Islam dan kaum muslimin. Membela mereka dengan cara demikian atau sampai ke martabat ini termasuk yang akan mengeluarkannya dari Islam. Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab v menyebutkan di antara sepuluh pembatal keislaman adalah membela orang-orang kafir dalam memerangi kaum muslimin.
5. Tidak meminta bantuan kepada mereka, memercayai mereka, dan menyerahkan posisi strategis yang menyangkut rahasia kaum muslimin.
Dan banyak lagi cara berhubungan serta bergaul yang bertentangan dengan syariat Allah l dan Rasul-Nya n yang kesimpulannya berujung pada meletakkan wala` (loyalitas) sebagaimana kita berikan kepada saudara kita sesama muslim.

Bergaul dengan Orang-Orang Islam
Berteman karena agama adalah sebuah anjuran, dan mencari teman yang baik adalah sebuah perintah. Sementara berteman dengan orang yang tidak baik justru akan membahayakan bagi diri dan agamanya. Allah l telah menegaskan dalam masalah ini dalam firman-Nya:
“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (Al-Kahfi: 28)
“Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari orang yang berpaling dari peringatan kami, dan tidak menginginkan kecuali kehidupan duniawi. Itulah sejauh-jauh pengetahuan mereka. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang paling mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia pulalah yang paling mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.” (An-Najm: 29-30)
Untuk lebih jelasnya serta agar bisa mendudukkan tuntunan agama dalam bermualah bersama mereka, kita klasifikasikan kaum muslimin menjadi beberapa golongan. Ini (bukan kondisi yang memang harus diterima apa adanya, namun) semata-mata mendekatkan kepada pemahaman.

Pertama: Golongan orang-orang yang benar-benar beriman.
Orang yang beriman kepada Allah l dengan sebenar-benarnya, memiliki kedudukan yang tinggi di sisi-Nya dan mendapatkan nama yang harum. Sungguh betapa banyak ayat-ayat Al-Qur`an yang menjelaskan pujian Allah l terhadap mereka dan mengangkat kedudukan mereka yang tinggi.
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk.” (Al-Bayyinah: 7)
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Al-Mujadalah: 11)
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasihat-menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran.” (Al-’Ashr: 1-3)
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna. Dan orang-orang yang menunaikan zakat. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu`minun: 1-6)
Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang menjelaskan kedudukan mereka yang mulia di sisi Allah l. Tentunya bergaul bersama mereka dengan pergaulan yang penuh kasih sayang dan cinta, menganggap mereka sebagai saudara dalam agama dan aqidah sekalipun berbeda nasab, berjauhan negeri, dan berbeda zaman. Hal ini dipertegas olah Allah l dalam firman-Nya:
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: ‘Ya Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang’.” (Al-Hasyr: 10)
“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang di antara mereka.” (Al-Fath: 29)
Menganggap mereka adalah saudara dan berusaha mendamaikan bila terjadi perselisihan di antara mereka.
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudara kalian itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kalian mendapat rahmat.” (Al-Hujurat: 10)
Rasulullah n bersabda:
“Perumpamaan persaudaraan orang-orang yang beriman bagaikan sebuah bangunan yang sebagiannya menguatkan yang lain.” (HR. Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim no. 2585 dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari z)
“Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam cinta dan berkasih sayang, mereka bagaikan satu jasad yang bila salah satu anggota badannya sakit, seluruh jasadnya merasakan sakit panas dan berjaga.” (HR. Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim no. 2586 dari sahabat An-Nu’man bin Basyir c)
Juga sebagai bentuk penerapan pergaulan kita bersama mereka adalah berloyalitas kepada mereka secara sempurna:
“Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang.” (Al-Ma`idah: 55)

Kedua: Golongan Orang-orang yang Bermaksiat
Teman sangat memengaruhi baik tidaknya agama seseorang dan berpengaruh pula terhadap kebahagiaan dunia dan akhirat. Kisah kematian Abu Thalib paman Rasulullah n sebagaimana dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim tentu bukanlah rahasia lagi. Diceritakan bahwa dia memilih tetap bersama agama nenek moyangnya, padahal Rasulullah n di samping ranjang kematiannya mentalqin kalimat Laa ilaha illallah. Ini dikarenakan mengultuskan ajaran nenek moyang dan salah dalam memilih teman bergaul. (Lihat Kitab At-Tauhid karya Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab v)
Oleh karena itu, Rasulullah n memperingatkan agar kita berhati-hati dalam mencari teman.
“Seseorang sesuai dengan agama/adat kebiasaan temannya, maka lihatlah teman bergaulnya.” (HR. Abu Dawud no. 4833 dan At-Tirmidzi no. 2379 dari sahabat Abu Hurairah z)
“Perumpamaan teman yang baik dan jelek adalah seperti berteman dengan penjual minyak wangi dan tukang pandai besi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim no. 2628 dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari z)
Ada dua atau tiga kemungkinan bagimu jika engkau berteman dengan tukang minyak wangi. (Pertama) engkau membeli wewangian darinya sehingga engkau menjadi wangi, (kedua) dia memberimu, atau (ketiga) engkau mencium bau yang harum. Sebaliknya jika engkau berteman dengan tukang pandai besi hanya ada dua kemungkinan: dia akan membakar pakaianmu dengan percikan api tersebut, atau engkau mencium bau yang tak sedap.
Orang yang bermaksiat kepada Allah l berada dalam murka Allah l. Tentunya jangan dijadikan sebagai teman hidup kecuali dalam batasan agama, seperti mendakwahi mereka dan mengajak untuk meninggalkan kebiasaan mereka yang jelek. Allah l berfirman:
“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (An-Nahl: 125)

Ketiga: Golongan Orang-orang Awam
Orang awam membutuhkan bantuan orang-orang alim untuk mengajari mereka bimbingan agama. Bukan untuk dihakimi dan divonis bila melakukan kesalahan di atas kejahilan/keawaman mereka. Namun untuk diingatkan dan dibimbing ke jalan yang benar. Rasulullah n bersabda:
“Agama itu adalah nasihat.” Mereka berkata: “Bagi siapa, ya Rasulullah?” Beliau bersabda: “Bagi Allah, bagi kitab-kitab-Nya, bagi rasul-rasul-Nya, bagi pemimpin kaum muslimin dan orang umum mereka.” (HR. Muslim no. 55 dari sahabat Tamim bin Aus Ad-Dari z)
Bila kita salah meletakkan sikap terhadap mereka, dikhawatirkan mereka menjauh dari kebenaran bahkan fobi terhadapnya. Bila hal itu terjadi karena diri kita, akan menyebabkan kita terjatuh di dalam dosa, sebagaimana telah diperingatkan oleh Rasulullah n kepada Mu’adz bin Jabal z dan Abu Musa Al-Asy’ari z: “Berilah mereka kabar gembira dan jangan engkau menyebabkan mereka lari (dari kebenaran).”
Allah l sendiri meletakkan hukum khusus bagi mereka, sebagaimana di dalam firman-Nya:
“Dan kami tidak akan mengadzab sebelum kami mengutus seorang rasul.” (Al-Isra`: 15)
Asy-Syaukani v di dalam tafsir beliau berkata: “Allah tidak akan mengadzab hamba-Nya kecuali setelah tegak hujjah dengan diutusnya para rasul dan diturunkannya kitab-kitab kepada mereka. Allah l menjelaskan bahwa Dia tidak membiarkan mereka hidup sia-sia dan Allah l tidak akan menyiksa mereka melainkan setelah tegak hujjah atas mereka. Dan pendapat yang rajih adalah bahwa Allah l tidak mengadzab mereka di dunia ataupun di akhirat, kecuali setelah diutusnya para rasul kepada mereka. Demikianlah yang dikatakan oleh sebagian ahli ilmu.” (Fathul Qadir, hal. 956)
Namun orang-orang awam tersebut akan keluar dari hukum khusus di atas apabila keawamannya tersebut disebabkan tiga perkara:
Pertama: Disebabkan istikbar (menyombongkan diri) dengan tidak mau mempelajari kebenaran atau sombong di hadapan kebenaran, maka kejahilan yang disebabkan hal ini tidak akan diampuni oleh Allah l bila dia terjatuh dalam kemaksiatan karenanya.
Kedua: Disebabkan tafrith (mengentengkan dan meremehkan) pengajaran ilmu agama yang benar sehingga tidak mau mempelajarinya terlebih mengamalkannya.
Ketiga: Disebabkan i’radh (berpaling) dari mempelajari ilmu agama sehingga bila dia terjatuh dalam penyelisihan karena kejahilannya, maka tidak akan dimaafkan. (lihat faidah dalam syarah Kasyfus Subhat)
Bergaul bersama mereka dalam tiga sebab kejahilan ini harus ekstra hati-hati dan harus menjauhkan diri dari mereka, karena mereka tidak akan mendatangkan kebaikan sedikitpun bagi agama. Dalam bergaul bersama orang yang benar-benar awam, Rasulullah n menjadi uswatun hasanah dalam hal ini. Abu Hurairah z mengisahkan:
Dari Abu Hurairah berkata: Seorang Badui kencing di masjid, lalu orang-orang bangkit untuk memukulnya (dalam riwayat yang lain mereka menghardiknya). Rasulullah berkata: “Biarkan dia, tuangkan air di atas kencingnya atau satu ember dari air karena sesungguhnya kalian diutus sebagai pemberi kemudahan bukan memberikan kesulitan.” (HR. Al-Bukhari, Kitabul Adab)

Keempat: Golongan Ahli Bid’ah dan orang yang terjatuh padanya
Kita memaklumi bahwa kemaksiatan yang paling besar setelah dosa kufur dan syirik adalah kebid’ahan di dalam agama. Sebuah kemaksiatan yang paling dicintai dan disukai oleh iblis. Hal ini ditegaskan oleh Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri v: “Sesungguhnya kebid’ahan amat sangat disenangi oleh iblis daripada perbuatan maksiat. Karena (orang yang melakukan) perbuatan bid’ah tidak akan (kecil kemungkinan) bertaubat darinya. Sedangkan kemaksiatan akan (memungkinkan pelakunya) bertaubat darinya.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah v menjelaskan, makna pernyataan bahwa kebid’ahan tidak akan diberi taubat, karena seorang mubtadi’ (ahli bid’ah) menjadikan sesuatu yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah l dan Rasul-Nya sebagai agama. Dan kebid’ahan itu telah dihiasi dengan kejelekan amalannya sehingga nampaknya baik. Tentunya dia tidak akan bertaubat selama dia menganggap perbuatannya adalah baik, karena awal dari pintu bertaubat adalah mengetahui tentang kejelekan tersebut.” (At-Tuhfatul ‘Iraqiyyah, hal. 7)
Rasulullah n telah memperingatkan dari perbuatan yang disukai iblis ini sebelum terjadinya, dalam banyak sabdanya. Di antaranya:
“Dan berhati-hatilah kalian dari perkara-perkara baru dalam agama, dan setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap kebid’ahan itu sesat.”  (HR. Abu Dawud no. 4607 dan At-Tirmidzi no. 2678 dan selain beliau berdua dari sahabat ‘Irbadh bin Sariyah z. Dan disebutkan oleh Rasulullah n dalam khutbatul hajah dalam riwayat Al-Imam Muslim dari sahabat Jabir z)
Tentang pelakunya, beliau telah memperingatkan dengan tegas dan keras sebagaimana ucapan beliau tentang Khawarij. Dalam sebuah kesempatan Rasulullah n mengatakan: “Dari keturunan orang ini muncul suatu kaum yang mereka membaca Al-Qur`an namun tidak sampai tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari sasarannya. Mereka membunuh orang-orang Islam dan membiarkan para penyembah berhala. Jika saya menjumpai mereka, akan saya perangi mereka sebagaimana Allah memerangi kaum ‘Ad.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri z)
Dalam kesempatan yang lain beliau n bersabda: “Di mana saja kalian menjumpai mereka maka bunuhlah mereka, karena membunuh mereka mendapatkan pahala bagi pembunuhnya pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat ‘Ali z)
Juga sabda beliau n: “Barangsiapa membunuh mereka maka dialah orang yang paling utama di sisi Allah.” (HR. Abu Dawud no. 4765 dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri z dan Anas bin Malik z)
Dalam kesempatan yang lain beliau bersabda: “Berbahagialah orang yang membunuh mereka dan terbunuh oleh mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4765 dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri z)
Dalam kesempatan yang lain beliau bersabda: “(Mereka adalah) sejelek-jelek orang yang terbunuh di bawah kolong langit.” (HR. Ahmad no. 19172 dari sahabat Abdullah bin Abi Aufa z)
Tidak termasuk seorang yang benar imannya jika dia menganggap banyak perkara syariat yang belum disampaikan oleh Rasulullah n. Tidak termasuk berjalan di atas jalan Rasulullah n jika kita bergandengan tangan dengan ahli bid’ah dan duduk bersamanya dalam satu majelis.
Para ulama salaf telah mengajarkan kita sikap bergaul yang baik dengan ahli bid’ah.
Sufyan Ats-Tsauri t berkata: “Barangsiapa mendengar ucapan ahli bid’ah maka dia telah keluar dari pemeliharaan Allah l dan dia dilimpahkan kepada kebid’ahan tersebut.”
Fudhail bin ‘Iyadh t berkata: “Barangsiapa duduk bersama ahli bid’ah maka dia tidak akan diberikan hikmah.” Beliau juga berkata: “Jangan kalian duduk bersama ahli bid’ah karena aku takut laknat menimpamu.“ Beliau berkata pula: “Barangsiapa mencintai ahli bid’ah maka telah batal amalannya dan telah keluar cahaya Islam dari dalam hatinya.” Beliau berkata juga: “Barangsiapa yang duduk bersama ahli bid’ah di sebuah jalan (dan kamu lewat di majelis tersebut) maka hendaklah kamu mengambil jalan yang lain.”
Beliau juga berkata: “Barangsiapa memuliakan ahli bid’ah berarti dia telah membantunya untuk menghancurkan Islam. Barangsiapa memberikan senyumnya kepada ahli bid’ah maka sungguh dia telah menyepelekan apa yang diturunkan kepada Rasulullah n. Barangsiapa yang menikahkan anaknya bersama ahli bid’ah maka sungguh dia telah memutuskan hubungan kekeluargaan. Dan barangsiapa yang mengikuti jenazah ahli bid’ah maka dia terus berada dalam murka Allah l sampai dia kembali.”
Bahkan beliau berkata: “Aku bisa saja makan bersama seorang Yahudi dan Nasrani, namun aku tidak akan makan bersama ahli bid’ah. Aku senang bila ada benteng dari besi antara diriku dengan ahli bida’h.” (Lihat Syarhus Sunnah, Al-Imam Al-Barbahari v hal. 137-139)
Adapun mereka yang terjatuh dalam kebid’ahan dalam keadaan tidak mengetahui itu adalah sebuah kebid’ahan dalam agama. Kita berharap kepada Allah l semoga Allah l memberikan hidayah kepada mereka dan memaafkan kesalahan mereka. Sikap kita kepada mereka adalah sebagaimana sikap kita terhadap orang yang awam, yang butuh diselamatkan dan diajak kepada jalan yang benar.
Terkadang seseorang tergiur dengan sebuah penampilan sunnah seperti pakaian sunnah, jenggot sunnah, ‘imamah sunnah, dan sebagainya. Namun apalah artinya jika engkau menampilkan sunnah sementara engkau tidak berjalan di atas jalan Sunnah Rasulullah n. Engkau tidak beraqidah di atas aqidah beliau, engkau tidak beribadah sesuai dengan tuntunan beliau n dan sebagainya. Butuh alat pembanding dan penilai, itulah kebenaran. Oleh karena itu “kenalilah kebenaran, engkau akan mengenal pemeluk kebenaran.” Wallahu a‘lam bish-­shawab.

Berita Gaib Antara Kufur dan Iman

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman)
Hal-hal gaib dan keimanan senantiasa berjalan seiring. Karena butuh “pupuk” keimanan untuk meyakininya. Hal ini memang tidak bisa tidak. Dalam syariat Islam, kita memang dihadapkan pada sejumlah hal gaib yang sulit dicerna oleh akal kita yang terbatas, sukar ditelaah oleh indera kita yang lemah, bahkan yang sedikit pun tak terbetik di benak.
Kewajiban taat kepada Rasulullah n adalah sesuatu yang telah dipahami oleh segenap kaum muslimin. Hal ini bisa diketahui melalui bermacam bentuk ibadah yang mereka lakukan, baik yang ada tuntunannya ataupun tidak, dengan alasan taat kepada Rasulullah n. Juga dari berbagai bentuk shalawat yang mereka kumandangkan baik yang telah diajarkan Rasulullah n atau yang tidak dituntunkan oleh beliau. Mereka pun mengatakan beriman, dan cinta kepada Rasulullah n.
Namun yang dituntut bukan hanya sekedar ucapan, akan tetapi aplikasi dari cinta tersebut dalam bentuk amal. Orang yang benar-benar menaati beliau n tidak akan berani mendekati amalan-amalan yang tidak beliau n syariatkan. Karena ia mengetahui bahwa sikap dan cara demikian termasuk kelancangan dalam agama. Di sisi lain, dia akan berusaha mencari pengetahuan tentang syariat beliau n. Dia tahu bahwa melakukan amalan yang tidak dituntunkan oleh beliau n merupakan sebuah tuduhan bahwa beliau berkhianat dalam menyampaikan risalah Allah l, atau bahwa ada amalan yang beliau n rahasiakan dan tidak beliau n sampaikan kepada umat ini. Orang yang benar-benar taat kepada Rasulullah n akan berusaha menyesuaikan segala ucapan, amalan lahiriah dan batiniah dengan tuntunan beliau n.
Al-Imam Malik t berkata: “Barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama dan dia menganggapnya baik, sungguh dia telah menuduh Rasulullah n berkhianat dalam menyampaikan risalah. Padahal Allah l mengatakan:
‘Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian untuk kalian.’ Maka apa yang dulu bukan sebagai agama, maka pada hari ini bukan pula sebagai agama.” (Al-I’tisham, 1/49)
Jika hal ini –menyesuaikan amalan lahiriah dan batiniah dengan tuntunan beliau n– tidak dilakukan, berarti pengakuan taat hanya sebatas di lisan. Begitu juga cinta yang benar kepada beliau adalah kecintaan yang akan membuahkan kemurnian taat, membela Sunnah beliau dari segala yang mengotori dan merusaknya, serta mencintai orang-orang yang mengamalkan Sunnah beliau di manapun mereka berada. Bila tidak demikian, niscaya cinta hanya sebatas pengakuan di mulut semata.
Munculnya pengakuan taat dan cinta kepada beliau namun tidak mengetahui jalan dan caranya, disebabkan oleh beberapa perkara:
– Tersebarnya perkara-perkara baru di tengah umat yang dianggap sebagai bagian agama.
– Terbelenggunya mereka dengan sikap taqlid buta (mengikuti sebuah ucapan/perbuatan/keyakinan tanpa dalil).
– Melekatnya sikap fanatisme yang telah mendarah daging pada mereka.
– Adanya sikap ghuluw (berlebihan) dalam menyikapi ucapan, perbuatan atau pengajaran orang alim menurut pandangan mereka, sehingga dia seakan-akan orang ma’shum yang terbebas dari dosa.
– Munculnya para “pujangga-pujangga” agama yang kosong dari ilmu namun berani berbicara tentang agama.

Ketaatan kepada Rasulullah n adalah Ketaatan kepada Allah l
Ketaatan kepada beliau adalah ketaatan yang mutlak. Artinya, segala apa yang beliau perintahkan hendaknya dilakukan dan segala yang beliau n larang hendaknya ditinggalkan. Juga, membenarkan apa yang beliau n beritakan dengan tanpa memilih dan memilah. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah l dan Rasul-Nya n.
“Demi bintang ketika terbenam. Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru. Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An-Najm: 1-4)
“Dan barangsiapa yang menaati Allah dan Rasul (Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, orang-orang yang jujur, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang shalih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (An-Nisa`: 69)
“Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan takut kepada Allah serta bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan.” (An-Nur: 52)
“Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (Al-Ahzab: 71)
“Dan taatlah kalian kepada Allah dan Rasul agar kalian mendapatkan rahmat.” (Ali ‘Imran: 132)
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur`an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa`:59)
Nabi n bersabda:
“Barangsiapa yang taat kepadaku berarti dia telah taat kepada Allah, dan barangsiapa yang bermaksiat terhadapku berarti telah bermaksiat kepada Allah, dan barangsiapa yang bermaksiat kepada amirku maka dia telah bermaksiat kepadaku.” (HR. Al-Bukhari, Kitabul Ahkam, Bab Qaulullah ta’ala: Wa Athi’ullah…, no. 6603)
“Setiap umatku akan masuk surga, kecuali orang yang enggan.” Mereka berkata: “Siapakah yang enggan itu, wahai Rasulullah?” Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang taat kepadaku, dialah yang mau masuk surga. Dan barangsiapa yang bermaksiat terhadapku, dialah yang enggan.” (HR. Al-Bukhari, Kitabul I’tisham bil Kitab was Sunnah, Bab Al-Iqtida` bi Sunani Rasulillah, no. 6737)
Al-Imam Az-Zuhri t berkata: “Dulu para ulama kita berkata: ‘Berpegang teguh dengan As-Sunnah adalah keselamatan.” (Diriwayatkan oleh Al-Imam Ad-Darimi t dalam Sunan beliau, 1/44)
Diriwayatkan dari Hisyam bin ‘Urwah, dari bapaknya (‘Urwah), dia berkata: “Berpegang teguhlah dengan As-Sunnah, berpegang teguhlah dengan As-Sunnah, karena sesungguhnya As-Sunnah adalah tonggak agama.” (Diriwayatkan oleh Al-Marwadzi dalam As-Sunnah, hal. 29)
Al-Auza’i t berkata: “Lima perkara yang para sahabat dan tabi’in berada di atasnya: Konsisten dengan Al-Jamaah, berpegang dengan As-Sunnah, meramaikan masjid, membaca Al-Qur`an, dan berjihad di jalan Allah l.” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 6/142)
Abdullah bin Ad-Dailami t berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa awal hilangnya agama karena meninggalkan sunnah-sunnah. Agama hilang satu sunnah demi satu sunnah, sebagaimana lepasnya tali seikat demi seikat.” (Diriwayatkan Al-Baihaqi sebagaimana dalam kitab Miftahul Jannah hal. 62 dan Abu Nu’aim t dalam kitab Al-Hilyah, 1/310)
Ahmad bin Muhammad bin Sahl bin ‘Atha` t berkata: “Barangsiapa yang berpegang teguh dengan adab-adab As-Sunnah, niscaya Allah l akan melumuri hatinya dengan cahaya ma’rifah, dan tidak ada kemuliaan yang lebih tinggi daripada mengikuti perintah-perintah Rasulullah n, perbuatan-perbuatan dan akhlak beliau, serta beradab dengan adab-adab beliau, baik dalam berucap, berbuat, niat maupun i’tiqad.” (Diriwayatkan oleh Abu Nua’im dalam Al-Hilyah, 10/302)

Mengimani Segala yang Diberitakan Rasulullah n Merupakan Syarat Syahadat Muhammad Rasulullah
Membenarkan segala perkara gaib yang beliau beritakan, baik yang telah terjadi atau belum, masuk akal atau tidak, adalah wajib dan merupakan implementasi dari makna syahadat Muhammad Rasulullah sekaligus sebagai syaratnya.
Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat syahadat Muhammadurrasulullah di dalam kitab-kitab mereka. Di antaranya dalam kitab ‘Aqidah At-Tauhid karya Asy-Syaikh Shalih Fauzan (hal. 57) dan Al-Qaulul Mufid karya Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Yamani  (hal. 38-38). Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
Pertama: Meyakini kebenaran risalah yang beliau n bawa.
Kedua: Mengucapkan dengan lisan terhadap apa yang diyakininya.
Dalil dua syarat ini, adalah firman Allah l:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta dia tidak ragu-ragu.” (Al-Hujurat: 15)
Ketiga: Mengikuti beliau dengan cara mengamalkan kebenaran yang beliau n bawa dan meninggalkan segala kebatilan yang  beliau n larang.
“Katakan: Jika kalian benar-benar cinta kepada Allah maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ali ‘Imran: 31)
Keempat: Membenarkan segala yang beliau beritakan, baik berbentuk perintah, larangan, maupun perkara gaib yang telah lalu atau yang akan datang, dan lainnya.
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, tinggalkanlah.” (Al-Hasyr: 7)
“Tidakkah kalian memercayaiku? Sedangkan aku adalah kepercayaan (Dzat) yang ada di langit. Berita dari langit datang kepadaku pagi dan petang.” (HR. Al-Bukhari no. 4904 dan Muslim no. 1043 dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri z)
Kelima: Mencintai beliau lebih dari kecintaan terhadap diri, harta, kedua orangtua, anak, dan manusia seluruhnya.
“Tidak dikatakan sempurna iman setiap orang dari kalian hingga aku lebih dia cintai daripada bapaknya, anaknya dan manusia seluruhnya.” (HR. Al-Bukhari no. 15 dan Muslim no. 44 dari Anas bin Malik z)
“Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, salah seorang di antara kalian tidak dikatakan beriman sampai aku lebih dia cintai daripada bapak dan anaknya.” (HR. Al-Bukhari no. 14)
Keenam: Mendahulukan segala ucapan beliau daripada ucapan manusia manapun.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Hujurat: 1)
Al-Imam Malik t berkata: “Tidak ada seorang pun melainkan ucapannya bisa diterima dan bisa ditolak, kecuali pemilik kuburan ini (yaitu Rasulullah n).”
Ketujuh: Memuliakan beliau, menghormati, mengagungkan segala apa yang beliau bawa dari sisi Allah l –yakni Al-Qur`an dan As-Sunnah– dengan cara mengaplikasikannya dalam hidup dan mencintai keduanya lebih daripada kecintaan terhadap diri sendiri.
“Sesungguhnya Kami mengutusmu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Supaya kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, memuliakan serta menghormatinya, dan agar kalian bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” (Al-Fath: 8-9)

Berita Gaib dalam Kehidupan Salafus Shalih
Terkadang, orang melihat sebuah tuntunan agama dengan kacamata duniawi. Artinya, apakah syariat ini menguntungkan bagi dirinya atau tidak. Bila ternyata menguntungkan, akan dianggap sesuatu yang besar dan harus diperjuangkan dengan penuh semangat. Namun bila tidak menguntungkan bagi kehidupan dunianya, akan dianggap sesuatu yang ringan dan enteng, sehingga dikesampingkan. Bahkan tidak segan-segan dilemparkan ke belakang punggung mereka, padahal perkaranya besar.
Berbeda halnya dengan para sahabat Rasulullah n dan generasi yang mengikuti langkah mereka. Mereka menganggap bahwa seluruh perkara yang dituntunkan oleh Rasulullah n –baik besar ataupun kecil– adalah bermanfaat bagi kehidupan dunia dan akhirat. Karena mereka mengetahui bahwa besar ataupun kecil syariat yang dilakukan, tetap akan mendatangkan cinta, kasih sayang, dan ridha Allah l. Rasulullah n telah menjelaskan kepada mereka:
“Janganlah engkau mencela kebaikan sekecil apapun, sekalipun engkau berjumpa dengan saudaramu dengan wajah yang ceria.” (HR. Muslim no. 4760 dari sahabat Abu Dzar z)
Seluruh kaum muslimin mengimani perkara gaib, bahkan meyakininya sebagai bagian rukun-rukun iman yang enam. Akan tetapi buah beriman kepada hal-hal gaib tidak begitu nampak dalam kehidupan. Berbeda dengan para sahabat Rasulullah n. Mereka beriman kepadanya dan nampak buahnya dalam kehidupan mereka. Di antara buah yang telah mereka petik adalah:
1. Memberi semangat dan dorongan untuk melakukan ketaatan dengan berharap pahala dari sisi Allah l.
2. Takut dari berbuat maksiat dan takut dari sikap ridha terhadap kemaksiatan tersebut, karena takut terhadap adzab Allah l.
3. Sebagai penghibur bagi kehidupan mereka apa yang mereka tidak dapati di dunia karena berharap kenikmatan yang abadi di akhirat kelak.
4. Menjadikan mereka memiliki keistimewaan dalam hidup sehingga istiqamah, lapang dada, kuat iman, kokoh dalam malapetaka yang menimpa mereka, bersabar atas semua musibah, mengharapkan pahala dan ganjaran; dan mereka mengetahui bahwa apa yang ada di sisi Allah l adalah lebih baik dan kekal. (Lihat Syarh Ushul Al-Iman hal. 33 dan Asyrathus Sa’ah, hal. 29)
Karena demikian tinggi nilai dari buah keimanan mereka terhadap hari kiamat, sampai-sampai Umar z (semasa menjabat khalifah) berkata dalam ucapan beliau yang masyhur: “Kalau di Irak terdapat keledai terjatuh (karena jalannya yang jelek), aku menyangka Allah l akan meminta pertanggungjawaban kepadaku: ‘Kenapa engkau, wahai Umar, tidak membuatkan jalan untuknya?’.” Dalam riwayat Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (1/53) disebutkan: “Kalau ada seekor kambing mati di pinggir sungai Efrat karena hilang, niscaya aku menyangka Allah l akan meminta tanggung jawab tentangnya pada hari kiamat.”

Hadits Ahad1 adalah Hujjah dalam Masalah Aqidah
Pembahasan ini amat sangat terkait dengan keimanan terhadap berita-berita gaib yang datang melalui lisan Rasulullah n. Karena kebanyakan perkara gaib dijelaskan dengan hadits-hadits ahad, terlebih yang terkait dengan tanda hari kiamat.
Pembahasan ini terkait pula dengan munculnya kelompok dari kaum muslimin yang menentang kebolehan berhujjah dengan hadits-hadits ahad dalam permasalahan aqidah, seperti yang dilakukan oleh ahli kalam dari kalangan Mu’tazilah dan yang sefahamdengan mereka dari kalangan orang-orang sekarang ini seperti Muhammad ‘Abduh, Mahmud Syaltut, Ahmad Salabi, Abdul Karim ‘Utsman, dan lainnya. Juga dari kalangan ulama ahli ushul, seperti yang disebutkan oleh pengarang kitab Syarh Al-Kaukab Al-Munir fi Ushul Al-Fiqh, yaitu Muhammad bin Ahmad bin Abdul ‘Aziz Al-Hambali.
Mereka berkeyakinan bahwa hadits-hadits ahad tidak bisa dijadikan sebagai hujjah dalam masalah aqidah. Yang menjadi hujjah adalah dalil-dali yang qath’i baik, dari ayat ataupun dari hadits. Tentu pendapat ini tertolak. Karena sebuah hadits, apabila shahih dari Rasulullah n melalui jalan orang-orang terpercaya yang menyampaikannya kepada kita, maka kita wajib mengimani dan membenarkannya, baik hadits tersebut mutawatir atau ahad, yang menghasilkan ilmu yakin. Ini merupakan madzhab ulama salafush shalih.
Kaidah kelompok yang menolak hadits ahad sebagai hujjah dalam masalah aqidah bertentangan dengan firman Allah l:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (Al-Ahzab: 36)
“Katakanlah: ‘Taatilah Allah dan Rasul-Nya!’.” (Ali ‘Imran: 32)
Al-Hafizh Ibnu Hajar t berkata: “Amalan para sahabat dan tabi’in terhadap hadits ahad telah tersebar, tanpa ada pengingkaran sedikitpun. Hal ini menunjukkan kesepakatan mereka untuk menerima hadits ahad.” (Fathul Bari, 13/234)
Ibnu Abil ‘Izzi v berkata: “Apabila umat telah sepakat menerima hadits ahad, beramal dengannya dan membenarkannya, maka akan memberikan manfaat ilmu yakin menurut mayoritas ulama. Dan ini merupakan salah satu jenis mutawatir dan tidak ada perselisihan di kalangan ulama salaf.” (Syarh ‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 355)
Seorang bertanya kepada Al-Imam Asy-Syafi’i t sebuah permasalahan, lalu beliau menjawab: “Rasulullah n telah memutuskan demikian dan demikian.”
Seseorang lalu berkata kepada Al-Imam Asy-Syafi’i t: “Apakah kamu akan memutuskan dengannya?”
Beliau berkata: “Apakah kamu melihat aku di gereja? Apakah kamu melihat pada pinggangku ada pengikat (yang biasa dipakai oleh pendeta)? Aku katakan kepadamu: ‘Rasulullah n telah memutuskan demikian’, lalu kamu mengatakan: ‘Apakah kamu akan memutuskannya dengannya?’.” (Mukhtashar Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 2/350)
Al-Imam Asy-Syafi’i t juga berkata: “Maka kapan saja aku meriwayatkan hadits dari Rasulullah n yang shahih lalu aku tidak mengambilnya, aku persaksikan kepada kalian bahwa akalku telah hilang.” (Mukhtashar Ash-Shawa’iq, 2/350)
Dalam ucapan ini, Al-Imam Asy-Syafi’i t tidak membedakan antara hadits ahad atau mutawatir, dan tidak membedakan dalam permasalahan aqidah atau amaliah lahiriah. Karena yang menjadi patokan adalah hadits tersebut shahih atau tidak.
Al-Imam Ahmad t berkata: “Segala hal yang datang dari Rasulullah n dengan sanad yang baik maka kita terima. Jika kita tidak menetapkan apa yang dibawa oleh Rasulullah n dan kita menolaknya, niscaya kita telah menolak perintah Allah l. Allah l berfirman:
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Al-Hasyr: 7) [Ithaful Jama’ah, 1/4]
Syakhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata: “As-Sunnah, apabila shahih, maka kaum muslimin sepakat untuk wajib mengikutinya.” (Majmu’ Fatawa, 19/85)
Ibnul Qayyim v berkata dalam rangka membantah orang-orang yang menolak berhujjah dengan hadits ahad: “Termasuk dalam masalah ini adalah berita sebagian sahabat kepada sebagian yang lain. Mereka menerima apa yang disampaikan oleh salah seorang dari sahabat yang diterima dari Rasulullah n. Mereka tidak mengatakan kepada para pembawa berita tersebut: ‘Kepada siapa Rasulullah menyampaikannya?’ (Mereka tidak pula mengatakan:) ‘Beritamu seorang diri tidak memberikan ilmu yakin, sampai beritamu mutawatir…’ Bila salah seorang dari mereka meriwayatkan hadits kepada yang lain dari Rasulullah dalam permasalahan sifat (Allah l) mereka menerimanya dan meyakini sifat tersebut dengan penuh keyakinan, sebagaimana meyakini tentang melihat Allah l, Allah l mengajak hamba-Nya berbicara dan memanggil hamba-Nya dengan suara yang bisa didengar dengan orang yang paling jauh sebagaimana didengar orang yang dekat, Allah l turun ke langit dunia pada setiap malam, Allah l tertawa, gembira, memegang langit di atas jari jemarinya dan menetapkan sifat kaki bagi Allah l. Maka bila salah seorang mereka mendengar hadits tersebut yang diterima dari Rasulullah n, atau dari teman yang benar keyakinannya dengan hanya sekedar mendengarnya dari orang yang jujur, sungguh dia tidak akan meragukan beritanya.
Dalil-dalil yang menetapkan keyakinan salafush shalih (pendahulu yang shalih) dari umat ini adalah:
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (At-Taubah: 122)
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti.” (Al-Hujurat: 6)
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur`an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa`:59)
Adapun dalil dari As-Sunnah, Rasulullah n mengutus para utusannya kepada raja-raja di berbagai negeri, satu demi satu. Begitu juga gubernur yang diangkat oleh beliau adalah satu orang, dan orang-orang mengembalikan semua urusan mereka kepadanya, baik dalam hukum-hukum atau perkara akidah. Rasulullah n telah mengutus Abu ‘Ubaidah ‘Amir ibnul Jarrah z ke negeri Najran sebagaimana dalam riwayat Al-Imam Al-Bukhari t dalam Kitab Akhbar Ahad bab bolehnya berita seorang yang jujur menjadi hujjah. Rasulullah n juga mengutus Mu’adz bin Jabal z ke negeri Yaman seorang diri, sebagaimana dalam riwayat Al-Imam Al-Bukhari. Rasulullah n mengutus pula Dihyah Al-Kalbi z membawa surat Rasulullah n kepada pemimpin Romawi, dan para sahabat lainnya.

Bahaya Menolak Hadits Ahad sebagai Hujjah dalam Aqidah
Tidak ada keraguan lagi bagi orang yang berakal bahwa menolak kebolehan hadits ahad menjadi hujjah dalam masalah akidah termasuk penentangan kepada Rasulullah n. Hal ini tentu akan berdampak negatif. Di antara bahaya yang akan timbul dalam penolakan tersebut adalah:
1. Menolak segala hadits yang menjelaskan tentang keutamaan Rasulullah n di atas seluruh nabi.
2. Menolak adanya syafaat Rasulullah n yang besar (syafa’atul ‘uzhma) pada hari kiamat.
3. Menolak adanya syafaat beliau n terhadap para pelaku dosa besar.
4. Menolak adanya seluruh mukjizat beliau n selain Al-Qur`an.
5. Menolak awal mula penciptaan dan sifat para malaikat, jin, sifat surga dan neraka yang tidak tersebutkan di dalam Al-Qur`an.
6. Menolak adanya pertanyaan Munkar dan Nakir di dalam kubur.
7. Menolak berita disempitkannya kuburan bagi mayit.
8. Menolak adanya Ash-Shirath (jembatan), Al-Haudh (telaga Rasulullah n), dan timbangan yang memiliki dua daun timbangan.
9. Menolak beriman bahwa Allah l telah menulis catatan setiap manusia: bahagia, celaka, rizki dan ajalnya, ketika dia masih dalam kandungan ibunya.
10. Menolak berbagai kekhususan Rasulullah n, sebagaimana yang telah dihimpun oleh Al-Imam As-Suyuthi t dalam kitab beliau Al-Khasha`is Al-Kubra. Seperti masuknya beliau ke dalam surga ketika beliau masih hidup dan melihat penduduknya serta apa-apa yang telah dijanjikan bagi orang-orang yang bertakwa. Juga masuk Islamnya qarin Rasulullah n dari kalangan jin.
11. Menolak penetapan adanya 10 orang yang dikabarkan masuk surga.
12. Menolak tidak kekalnya pelaku dosa besar (dari kalangan muslimin yang bertauhid) di dalam neraka.
13. Menolak beriman terhadap berita yang shahih tentang hari kiamat, yang tidak disebutkan di dalam Al-Qur`an.
14. Menolak beriman terhadap sebagian besar tanda-tanda hari kiamat (yang sebenarnya hadits-haditsnya mutawatir, namun dianggap ahad oleh orang-orang yang tak mengerti ilmu hadits), seperti keluarnya Imam Mahdi, turunnya Nabi ‘Isa q, keluarnya Dajjal, keluarnya api, terbitnya matahari dari sebelah barat, munculnya binatang, dan selainnya.

Perkara Gaib, Antara Kufur dan Iman
Dari urairan di atas jelaslah bahwa orang-orang yang menentang adanya berita gaib termasuk kufur kepada Allah l dan menentang-Nya serta menentang seluruh rasul. Karena beriman kepada perkara gaib termasuk rukun-rukun iman. Al-Imam Ath-Thahawi t mengatakan: “Mengingkari risalah beliau (n) termasuk celaan terhadap Allah l.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 178)
Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad Ath-Thahawi t menjelaskan: “Tidak akan kokoh fondasi Islam melainkan di atas sikap berserah diri dan menerima. Barangsiapa berusaha menggali ilmu yang dilarang untuk diilmui dan tidak merasa puas dengan menyerahkan pemahamannya, maka keinginannya akan menghalangi dirinya dari kemurnian tauhid, kebersihan ilmu, dan iman yang benar. Sehingga dia menjadi orang yang bimbang antara kufur dan iman, antara membenarkan dan mendustakan, antara menetapkan dan mengingkari. Dia juga akan ternodai oleh bisikan-bisikan yang menyesatkan dan mendatangkan keragu-raguan. Dia bukan seorang yang beriman dan membenarkan, bukan pula seorang penentang yang mendustakan.”
Kaidah ini telah dijelaskan oleh Allah l di dalam firman-Nya:
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi.” (Al-Baqarah: 177)
Dalam hadits Jibril disebutkan:
Jibril berkata: “Beritahukan kepadaku tentang iman.” Beliau bersabda: “Iman adalah engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari kiamat, dan beriman kepada taqdir yang baik maupun buruk.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah v dalam Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah berkata: “Amma ba’du. Ini adalah i’tiqad Al-Firqatun Najiyah (golongan yang selamat) yang ditolong, sampai hari kiamat. Mereka adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah. Yaitu beriman kepada Allah l, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, kebangkitan setelah kematian dan beriman kepada taqdir, baik maupun buruk.”
Wallahu a’lam.

1 Hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan melalui jalur yang belum mencapai tingkat mutawatir. Misal, melalui  jalur satu orang saja. (ed)

Imam Mahdi adalah Keturunan Nabi

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin)
Dari Abdullah (yakni bin Mas’ud z, pent.) berkata: Rasulullah n bersabda:
“Tidak akan sirna (berakhir) dunia ini sampai ada seorang laki–laki dari keluargaku yang akan memimpin bangsa Arab, namanya sesuai dengan namaku.”
Hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawud t no. 4282, lihat Sunan Abu Dawud ta’liq Asy-Syaikh Albani t (cet. Maktabah Al-Ma’arif), dan Al-Imam At–Tirmidzi t no. 2156, lihat Mausu’atul Haditsisy Syarif Al-Kutubut Tis’ah (CD Program).
Hadits ini merupakan potongan dari sebuah hadits yang selengkapnya adalah sebagai berikut:
Dari Abdullah dari Nabi n:
“Kalau saja tidak tersisa dari dunia ini kecuali sehari saja, (Za`idah berkata dalam haditsnya) sungguh Allah akan memanjangkan hari tersebut sampai Allah mengutus kepadanya seorang laki-laki dari keturunanku atau dari keluargaku. Namanya sesuai dengan namaku dan nama ayahnya sama dengan nama ayahku.”
Terdapat tambahan pada hadits Fithr: “Yang akan memenuhi dunia dengan keadilan sebagaimana (sebelumnya) dunia telah dipenuhi dengan kedzaliman dan kelaliman.”
Dan berkata pada hadits Sufyan: “Tidak akan berakhir dunia ini sampai ada seorang dari keluargaku yang akan memimpin bangsa Arab, namanya sesuai dengan namaku.”
Abu Dawud mengatakan: “Lafadz (hadits) dari jalan ‘Umar dan Abu Bakr semakna dengan jalan yang berasal dari Sufyan dan dalam hal ini hanya saja Abu Bakr tidak mengatakan/menyebutkan: lafadz
Jalur Periwayatan
Pada Sunan Abu Dawud, beliau t meriwayatkan hadits ini dari jalan ‘Umar bin ‘Ubaid bin Abi Umayyah Ath-Thanafisi Abu Hafsh Al-Kufi, Abu Bakr bin ‘Ayyasy bin Salim Al-Asadi Al-Kufi, Sufyan bin Sa’id Ats-Tsauri Abu Abdillah Al-Kufi, Za`idah bin Qudamah Ats-Tsaqafi Abu Ash-Shalt Al-Kufi, dan Fithr bin Khalifah Al-Makhzumi Abu Bakr Al-Hanath Al-Kufi.
Semuanya meriwayatkan dari ‘Ashim bin Abi An-Najud (Bahdalah) Al-Asadi Abu Bakr Al-Muqri` Al-Kufi, dari Zirr bin Hubais Al-Asadi Abu Maryam Al-Kufi, dari Abdullah bin Mas’ud z, dari Nabi n dengan kedudukan sanad hasan shahih. (Lihat Sunan Abi Dawud tashih Asy-Syaikh Albani t cet. Maktabah Al-Maarif)
Diagram Periwayatan
Setelah memaparkan riwayat di atas, Abu Dawud mengatakan: “Lafadz hadits ‘Umar bin ‘Ubaid dan Abu Bakr bin ‘Ayyasy semakna dengan lafadz hadits Sufyan bin Sa’id. Hanya saja, Abu Bakr tidak menyebutkan kata العَرَبَ (bangsa Arab).” Kemudian beliau menyebutkan riwayat yang semakna dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib z, Ummu Salamah x (dengan sanad shahih, pent.) dan Abu Sa’id Al-Khudri z (dengan sanad hasan, pent.)
Adapun dalam Sunan At-Tirmidzi, beliau meriwayatkan dari jalan Sufyan Ats-Tsauri, dari ‘Ashim bin Bahdalah, dari Zirr bin Hubaisy, dari Abdullah bin Mas’ud, dengan lafadz: “Tidak akan berakhir dunia ini sampai seorang laki-laki dari keluargaku yang akan memimpin bangsa Arab, namanya serupa dengan namaku.”
Abu Isa At-Tirmidzi v berkata: “Pada bab ini terdapat riwayat dari sahabat yang lain, seperti ‘Ali bin Abi Thalib, Abu Sa’id Al-Khudri, Ummu Salamah, dan Abu Hurairah g. Dan Al-Imam At-Tirmidzi  v berkata bahwa hadits ini hasan shahih.
Kemudian dari jalan Sufyan bin ‘Uyainah, dari ‘Ashim bin Bahdalah, dari Zirr bin Hubaisy, dari Abdullah bin Mas’ud dengan lafadz: “Akan memimpin seorang laki-laki dari keluargaku, namanya serupa denganku.”
Kemudian terdapat riwayat dari ‘Ashim bin Bahdalah, ia berkata: Abu Shalih telah mengabarkan kepada kami, dari Abu Hurairah z dengan lafadz: “Kalau saja tidak tersisa dari dunia ini kecuali sehari saja, sungguh Allah akan memanjangkan hari tersebut sampai seorang laki-laki dari keluargaku memimpin.”
Abu Isa At-Tirmidzi v berkata: “Hadits ini hasan shahih.” (Lihat CD Program Kutubut Tis’ah)
Penjelasan Hadits
–  Abdullah dalam hadits ini adalah Abdullah bin Mas’ud z, sebagaimana disebutkan oleh Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi.
– Makna ucapan Nabi n:
“Hingga diutus padanya seorang laki–laki dari keturunanku atau dari keluargaku.”
Dia adalah Al-Mahdi, keturunan dari Fathimah x seperti yang tersebut dalam hadits Ummu Salamah x, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah n bersabda:
“Al-Mahdi berasal dari keturunanku, keturunan dari Fathimah.” (HR. Abu Dawud no. 4284, At-Tirmidzi, Ibnu Majah no. 4086)
– Muncul perselisihan, apakah Al-Mahdi itu anak keturunan dari Al-Hasan ataukah anak keturunan dari Al-Husain.
Al-Qari` dalam bukunya Al-Mirqah (seperti yang tersebut dalam ‘Aunul Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud) berkata: “Yang mungkin dalam hal ini adalah menggabungkan antara dua nisbah, Hasan dan Husain. Yaitu, dari sisi ayah ia anak keturunan Hasan, dari sisi ibu ia anak keturunan Husain. Hal ini sebagai bentuk pengkiasan terhadap perkara yang terjadi pada kedua anak Ibrahim q yaitu Isma’il q dan Ishaq q, di mana para nabi dari Bani Israil semuanya dari anak keturunan Ishaq q. Adapun Nabi kita Muhammad n dari anak keturunan Isma’il q. Kemudian beliau (n) menduduki suatu tempat yang mewakili segenap para nabi yang berasal dari keturunan Ishaq. Dan inilah sebaik-baik (kedudukan) sebagai pengganti. Beliau n pun menjadi penutup para nabi.
Demikian pula, tatkala nampak atau muncul banyaknya para pemimpin dan para pembesar umat dari anak-anak keturunan Husain, maka Allah l gantikan kepada Hasan dengan dianugerahkan baginya seorang anak yang menjadi penutup para wali, dan menduduki tempat yang mewakili segenap orang-orang pilihan yang berasal dari keturunan Husain.
Pendapat lain mengatakan, tatkala beliau mengundurkan diri dari kekhalifahan, Allah n anugerahkan kepada beliau tanda kekuasaan yang menyeluruh. Maka sisi keserasiannya secara menyeluruh adalah nisbah ke-Imam Mahdi-an disetarakan dengan kenabian. Dan keduanya sepakat untuk menjunjung tinggi kalimat millah nabawiyyah (agama seluruh para nabi).
Dan yang lebih memperjelas dari perkara ini adalah hadits ‘Ali bin Abi Thalib z dari jalan Abu Ishaq, ia berkata: ‘Ali bin Abi Thalib berkata –sambil melihat kepada putranya Al-Hasan–: “Sesungguhnya anakku ini sayyid (pemuka), sebagaimana yang Rasulullah n telah menamainya. Dan akan lahir dari keturunannya seorang laki-laki yang akan dinamai seperti nama nabi kalian. Ia menyerupai nabi kalian dalam hal fisik, namun berbeda dalam hal sifat.’ Kemudian beliau mengisahkan bahwa ia akan memenuhi dunia dengan keadilan. (Lihat ‘Aunul Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud, CD Program dalam Mausu’atul Haditsisy Syarif Al-Kutubut Tis’ah)
Walaupun hadits ini lemah, namun terdapat hadits-hadits shahih yang menunjukkan keutamaan Al-Hasan di atas keutamaan Al-Husain. Di antaranya:
“Anakku ini adalah sayyid (pemuka) dan semoga Allah akan mendamaikan dengannya dua kelompok dari kalangan muslimin.” (HR. Al-Bukhari no. 3746 dari Abu Bakrah z)
Makna ucapan Nabi: Artinya, namanya sesuai dengan namaku, yaitu Muhammad bin Abdillah. Pada kalimat ini terdapat bantahan yang jelas terhadap kaum Syi’ah Rafidhah dari sekte Al-Imamiyyah atau Itsna Atsariyyah yang berpendapat bahwa orang yang ditunggu (Al-Mahdi Al-Muntazhar) ialah Muhammad bin Al-Hasan Al-‘Askari.
Makna ucapan Nabi: artinya tidak akan musnah atau binasa (berakhir).
Adapun makna ucapan: artinya akan memimpin bangsa Arab. Dikhususkan penyebutan bangsa Arab, karena mereka yang menjadi asal mula keturunan manusia dan yang paling mulia.
Hadits di atas menyebutkan bahwa munculnya Al-Imam Al-Mahdi sebagai salah satu tanda hari kiamat, seperti yang disebutkan oleh Al-Khathib At-Tibrizi Muhammad bin Abdillah dalam kitabnya Misykatul Mashabih, bab Asyrathus Sa’ah Al-Fashlu Ats-Tsani no. hadits 5452.
Hadits di atas juga menerangkan dengan jelas bahwa Al-Imam Al-Mahdi yang akan muncul ialah seorang laki-laki keturunan Rasulullah n atau dari keluarga beliau, yaitu dari keturunan Fathimah dari keturunan Hasan. Namanya dan nama ayahnya sama dengan nama dan nama ayah Rasulullah n. Ia menyerupai Rasulullah n dari sisi fisik, namun tidak sama dalam sifat. Wallahu a’lam.
Beberapa Hadits Dhaif tentang Al-Mahdi
Dari Ummu Salamah, istri Nabi n dari Nabi, beliau bersabda:
“Akan terjadi perselisihan saat wafatnya seorang khalifah, maka keluarlah seorang laki-laki dari penduduk Madinah melarikan diri ke Makkah. Kemudian manusia dari penduduk Makkah mendatanginya dan mengeluarkan dari tempatnya. Kemudian mereka pun membai’atnya di suatu tempat di antara rukun Ka’bah (Hajar Aswad) dan Maqam Ibrahim, sedangkan ia membenci hal itu. Setelah itu dikirimlah pasukan dari Syam (untuk menyerangnya), namun pasukan itu dibinasakan oleh Allah di antara Makkah dan Madinah. Ketika manusia melihat hal itu, maka ia didatangi oleh pemuka-pemuka negeri Syam dan Iraq untuk membai’atnya. Tidak lama kemudian muncullah seorang laki-laki dari kaum Quraisy yang didukung oleh paman-pamannya yang gigih. Akhirnya laki-laki itu mengalahkan khalifah tersebut. Itulah pasukan yang tangguh. Dan sungguh merugilah bagi mereka yang tidak sempat turut serta dengannya. Laki-laki itu membagi-bagikan ghanimah serta mempraktikkan Sunnah Nabinya dan meneguhkan Islam di muka bumi. Hal itu berlangsung selama tujuh tahun, hingga akhirnya ia meninggal dan dishalati oleh kaum muslimin. Abu Dawud berkata: Sebagian (perawi) dari Hisyam berkata: “Sembilan tahun.” Sebagian lagi berkata: “Tujuh tahun.” (Lihat Adh-Dha’ifah no. 1965)
‘Ali berkata –sembari ia melihat kepada anaknya, yakni Hasan– lalu berkata: “Sesungguhnya anakku ini adalah pemuka, sebagaimana Nabi n menamainya. Dan akan lahir dari keturunannya seorang laki-laki yang dinamai seperti nama Nabi kalian. Ia menyerupai wajah Nabi kalian, namun berbeda dalam sifatnya.” Lalu ia menyebutkan sebuah kisah bahwa ia akan memenuhi bumi dengan keadilan. (lihat Al-Misykah no. 5462)1
Dari Hilal bin ‘Amr, aku telah mendengar Ali z berkata, berkata Nabi n: “Akan keluar dari negara yang berada di belakang sungai seorang yang bernama Al-Harits bin Harrats, yang berada di depan seorang yang bernama Manshur. Ia mengukuhkan keluarga Nabi Muhammad n sebagaimana suku Quraisy memberikan kedudukan kepada Rasulullah n. Wajib bagi setiap mukmin menolongnya –atau ia berkata: menaatinya–.” (Lihat Al-Misykah no. 5458)
Wal ‘ilmu ‘indallah wa fauqa kulli dzi ‘ilmin ‘alim. (Ilmunya ada di sisi Allah, dan di atas setiap orang yang berilmu, masih ada orang yang lebih berilmu.)

1 Hadits ini dilemahkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani v. Lihat Sunan Abu Dawud no. 4290 (cet. Maktabah Al-Maarif) dan Al-Misykah no. 5458.

Berdebat Tanpa Ilmu

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi)
“Dan di antara manusia ada orang-orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan, tanpa petunjuk, dan tanpa kitab (wahyu) yang bercahaya dengan memalingkan lambungnya untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. Ia mendapat kehinaan di dunia dan di hari kiamat. Kami merasakan kepadanya adzab neraka yang membakar. (Akan dikatakan kepadanya): ‘Yang demikian itu, adalah disebabkan perbuatan yang dikerjakan oleh kedua tangan kamu dahulu dan sesungguhnya Allah sekali-kali bukanlah penganiaya hamba-hamba-Nya’.” (Al-Hajj: 8-10)

Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat
ثَانِيَ عِطْفِهِ
“Memalingkan lambung atau lehernya.” Ini merupakan gambaran bahwa dia tidak menerima dan berpaling dari sesuatu.
Ibnu Abbas c mengatakan: “Ia menyombongkan diri dari kebenaran jika diajak kepadanya.”
Mujahid, Qatadah, dan Malik dari Zaid bin Aslam mengatakan: “Memalingkan lehernya, yaitu berpaling dari sesuatu yang dia diajak kepadanya dari kebenaran, karena sombong.” Seperti firman-Nya:
“Dan juga pada Musa (terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah) ketika Kami mengutusnya kepada Fir’aun dengan membawa mukjizat yang nyata. Maka dia (Fir’aun) berpaling (dari keimanan) bersama tentaranya, dan berkata: ‘Dia adalah seorang tukang sihir atau seorang gila’.” (Adz-Dzariyat: 38-39)
Ibnu Jarir At-Thabari t berkata: “Yang benar dari penafsiran tersebut adalah dengan mengatakan bahwa sesungguhnya Allah l menyifati orang yang mendebat tentang Allah l ini tanpa ilmu, bahwa itu karena kesombongannya. Jika diajak kepada jalan Allah l, dia berpaling dari yang mengajaknya, sambil memalingkan lehernya dan tidak mau mendengar apa yang dikatakan kepadanya dengan berlaku sombong.” (Tafsir At-Thabari)
“Untuk menyesatkan.” Ada yang mengatakan bahwa huruf lam dalam ayat ini adalah menjelaskan tentang akibat. Maknanya yaitu yang berakibat dia menyesatkan (manusia) dari jalan Allah l. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Qurthubi t dalam tafsirnya. Adapula yang mengatakan bahwa huruf lam tersebut sebagai ta’lil, yang berarti bertujuan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah l.  (lihat Tafsir Ibnu Katsir dan Al-Qurthubi)

Penjelasan Makna Ayat
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di t tatkala menjelaskan ayat ini, mengatakan:
“Perdebatan tersebut bagi seorang muqallid (yang mengikuti satu perkataan tanpa dalil). Perdebatan ini berasal dari setan yang jahat yang menyeru kepada berbagai bid’ah. Maka Allah l mengabarkan bahwa dia mendebat tentang Allah l dengan cara mendebat para rasul Allah l dan para pengikutnya dengan cara yang batil dalam rangka menggugurkan kebenaran, tanpa ilmu yang benar dan petunjuk. Dia tidak mengikuti sesuatu yang membimbingnya dalam perdebatannya itu. Tidak dengan akal yang membimbing dan tidak pula dengan seseorang yang diikuti karena hidayah. Tidak pula dengan kitab yang bercahaya, yaitu yang jelas dan nyata. Dia tidak memiliki hujjah baik secara aqli maupun naqli, namun hanya sekedar menampilkan syubhat-syubhat yang dibisikkan oleh setan kepadanya. (Allah l berfirman):
“Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu.” (Al-An’am: 121)
Bersamaan dengan itu, dia memalingkan lambung dan lehernya. Ini merupakan gambaran tentang kesombongannya dari menerima kebenaran serta menganggap remeh makhluk yang lain. Dia merasa bangga dengan apa yang dia miliki berupa ilmu yang tidak bermanfaat, serta meremehkan orang-orang yang berada di atas kebenaran dan al-haq yang mereka miliki. Akibatnya, dia menyesatkan manusia, yaitu dia termasuk ke dalam penyeru kepada kesesatan. Termasuk dalam hal ini adalah semua para pemimpin kufur dan kesesatan. Lalu (Allah l) menyebutkan hukuman yang mereka dapatkan di dunia dan akhirat. Allah l berfirman:
“baginya di dunia kehinaan.” Yaitu, dia akan menjadi buruk di dunia sebelum di akhirat.
Dan ini termasuk tanda-tanda kekuasaan Allah l yang menakjubkan, di mana tidaklah engkau mendapati seorang da’i yang menyeru kepada kekafiran dan kesesatan melainkan dia akan dimurkai di jagad raya ini. Ia mendapatkan laknat, kebencian, celaan, yang berhak ia peroleh. Setiap mereka tergantung keadaannya.
“Dan Kami akan merasakan kepadanya pada hari kiamat adzab neraka yang membakar”, yaitu Kami akan menjadikan dia merasakan panasnya yang dahsyat dan apinya yang sangat panas. Hal itu disebabkan apa yang telah dia amalkan. Dan sesungguhnya Allah l tidak berlaku dzalim terhadap hamba-hamba-Nya. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman)
Ibnu Katsir t berkata: “Tatkala Allah l menyebutkan keadaan orang-orang sesat yang jahil dan hanya bertaqlid dalam firman-Nya:
“Di antara manusia ada orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan dan mengikuti setiap setan yang sangat jahat.” (Al-Hajj: 3)
Lalu Allah l menyebut dalam ayat ini keadaan para penyeru kepada kesesatan dari tokoh-tokoh kekafiran dan kesesatan. Yaitu, di antara manusia ada yang mendebat tentang Allah l dengan tanpa ilmu, tanpa hidayah, dan tanpa kitab yang bercahaya, yaitu tanpa akal sehat dan tanpa dalil syar’i yang benar dan jelas. Namun hanya sekedar akal dan hawa nafsu. (Tafsir Ibnu Katsir)
Terjadi perselisihan di kalangan para ulama tentang siapa yang dimaksud dalam ayat ini. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah An-Nadhr bin Al-Harits dari Bani Abdid Dar, tatkala dia berkata bahwa para malaikat ini merupakan anak-anak perempuan Allah. Adapula yang mengatakan yang dimaksud adalah Abu Jahl bin Hisyam, dan ada lagi yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah Al-Akhnas bin Syuraiq. Namun ayat ini mencakup setiap yang mendebat tentang Allah l yang berakibat menolak kebenaran dan menjauhkan manusia dari jalan Allah l, baik dia orang kafir, munafik, atau dari kalangan ahli bid’ah.
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas c tatkala beliau menjelaskan makna “ia memalingkan lehernya untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah”: “Dia adalah ahli bid’ah.” (lihat Tafsir Al-Qurthubi)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata: “mendebat tentang Allah l dengan tanpa ilmu” ini merupakan celaan terhadap setiap orang yang mendebat tentang Allah l tanpa ilmu. Juga merupakan dalil yang menunjukkan bolehnya (berdebat) bila dengan ilmu, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibrahim q dengan kaumnya.” (Majmu’ Fatawa, 15/267)

Berdebat, antara yang Boleh dan yang Terlarang
Terdapat nash-nash yang menjelaskan tentang tercelanya berdebat dalam agama Allah k. Di antaranya adalah firman Allah l:
“Tidak ada yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah, kecuali orang-orang yang kafir. Karena itu janganlah pulang balik mereka dengan bebas dari suatu kota ke kota yang lain memperdayakan kamu.” (Ghafir: 4)
dan firman-Nya:
“Sesungguhnya orang-orang yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah tanpa alasan yang sampai kepada mereka tidak ada dalam dada mereka melainkan hanyalah (keinginan akan) kebesaran yang mereka sekali-kali tiada akan mencapainya, maka mintalah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Ghafir: 56)
Telah diriwayatkan dari hadits Aisyah x berkata: Rasulullah n bersabda:
“Orang yang paling dibenci Allah adalah yang suka berdebat.” (Muttafaq Alaihi)
Juga dari hadits Abu Umamah z berkata: Rasulullah n bersabda:
“Tidaklah tersesat satu kaum setelah mendapatkan hidayah yang dahulu mereka di atasnya, melainkan mereka diberi sifat berdebat.” Kemudian Rasulullah n membaca firman Allah l:
“Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar.” (Az-Zukhruf: 58) [HR.Tirmidzi dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani t dalam Shahih Al-Jami’ no. 5633]
Abdurrahman bin Abiz Zinad berkata: “Kami mendapati orang-orang yang mulia dan ahli fiqih -dari orang-orang pilihan manusia- sangat mencela para ahli debat dan yang mendahulukan akalnya. Dan mereka melarang kami bertemu dan duduk bersama orang-orang itu. Mereka juga memperingatkan kami dengan keras dari mendekati mereka.” (lihat Al-Ibanah Al-Kubra 2/532, Mauqif Ahlis Sunnah,  Asy-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili 2/591)
Demikian pula Al-Imam Ahmad t mengatakan: “Pokok-pokok ajaran As-Sunnah menurut kami adalah: berpegang teguh di atas metode para sahabat Rasul n, mengikuti mereka, dan meninggalkan bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat. Dan meninggalkan pertengkaran serta duduk bersama pengekor hawa nafsu, juga meninggalkan dialog dan berdebat serta bertengkar dalam agama ini.” (Syarh Al-Lalika`i, 1/156, Mauqif Ahlis Sunnah, Ar-Ruhaili 2/591)
Wahb bin Munabbih t berkata: “Tinggalkan perdebatan dari perkaramu. Karena sesungguhnya engkau tidak akan terlepas dari menghadapi salah satu dari dua orang: (1) orang yang lebih berilmu darimu, lalu bagaimana mungkin engkau berdebat dengan orang yang lebih berilmu darimu? (2) orang yang engkau lebih berilmu darinya, maka bagaimana mungkin engkau mendebat orang yang engkau lebih berilmu darinya, lalu dia tidak mengikutimu? Maka tinggalkanlah perdebatan tersebut!”  (Lammud Durr, karangan Jamal Al-Haritsi hal. 158)
Namun di samping dalil-dalil yang melarang berdebat tersebut di atas, juga terdapat nash-nash lain yang menunjukkan kebolehannya. Di antara yang menunjukkan bolehnya berdebat adalah firman Allah l:
“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (An-Nahl: 125)
Dan Allah l menyebutkan beberapa kisah debat antara Rasul-Nya dengan orang-orang kafir. Seperti kisah Ibrahim q yang mendebat kaumnya. Demikian pula debat Nabi Musa q dengan Fir’aun, dan berbagai kisah lainnya yang disebutkan dalam Al-Qur`an. Demikian pula dalam hadits Nabi n yang menyebutkan perdebatan antara Nabi Adam dan Musa e, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah z.
Ibnu Rajab t berkata: “Banyak dari kalangan imam salaf mengatakan: Debatlah kelompok Al-Qadariyyah dengan ilmu, jika mereka mengakui maka mereka membantah (pemikiran mereka sendiri). Dan jika mereka mengingkari, maka sungguh mereka telah kafir.”
Demikian pula banyak terjadi perdebatan di kalangan ulama salaf, seperti yang terjadi antara ‘Umar bin Abdil ‘Aziz t dengan Ghailan Ad-Dimasyqi Al-Qadari, Ibnu ‘Abbas c yang mendebat kelompok Khawarij, Al-Auza’i t yang berdebat dengan seorang qadari (pengikut aliran Qadariyyah), Abdul ‘Aziz Al-Kinani t dengan Bisyr bin Ghiyats Al-Marisi Al-Mu’tazili, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah  t dengan para tokoh ahli bid’ah, serta yang lainnya, yang menunjukkan diperbolehkannya melakukan dialog dan debat tersebut. (Mauqif Ahlis Sunnah, 2/597)
Apa yang telah kami sebutkan di atas menunjukkan bahwa dalam masalah berdebat, tidak dihukumi dengan sikap yang sama. Namun tergantung dari keadaan, tujuan, dan maksud dari perdebatan tersebut. An-Nawawi t berkata:
“Jika perdebatan tersebut dilakukan untuk menyatakan dan menegakkan al-haq, maka hal itu terpuji. Namun jika dengan tujuan menolak kebenaran atau berdebat tanpa ilmu, maka hal itu tercela. Dengan perincian inilah didudukkan nash-nash yang menyebutkan tentang boleh dan tercelanya berdebat.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t berkata: “Pertengkaran dan perdebatan dalam perkara agama terbagi menjadi dua:
Pertama: dilakukan dengan tujuan menetapkan kebenaran dan membantah kebatilan. Ini merupakan perkara yang terpuji. Adakalanya hukumnya wajib atau sunnah, sesuai keadaannya. Berdasarkan firman Allah l:
“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (An-Nahl: 125)
Kedua: dilakukan dengan tujuan bersikap berlebih-lebihan, untuk membela diri, atau membela kebatilan. Ini adalah perkara yang buruk lagi terlarang, berdasarkan firman-Nya:
“Tidak ada yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah, kecuali orang-orang yang kafir.” (Ghafir: 4)
Dan firman-Nya:
“Dan mereka membantah dengan (alasan) yang batil untuk melenyapkan kebenaran dengan yang batil itu; karena itu Aku adzab mereka. Maka betapa (pedihnya) adzab-Ku.” (Ghafir: 5) [Mauqif Ahlis Sunnah, 2/600-601]
Ibnu Baththah t berkata: “Jika ada seseorang bertanya: ‘Engkau telah memberi peringatan kepada kami dari melakukan pertengkaran, perdebatan, dan dialog (dengan ahlul bid’ah). Dan kami telah mengetahui bahwa inilah yang benar. Inilah jalan para ulama, jalan para sahabat, dan orang-orang yang berilmu dari kalangan kaum mukminin serta para ulama yang diberi penerangan jalan. Lalu, jika ada seseorang datang kepadaku bertanya tentang sesuatu berupa berbagai macam hawa nafsu yang nampak dan berbagai macam pendapat buruk yang menyebar, lalu dia berbicara dengan sesuatu darinya dan mengharapkan jawaban dariku; sedangkan aku termasuk orang yang telah Allah l berikan ilmu tentangnya serta pemahaman yang tajam dalam menyingkapnya. Apakah aku tinggalkan dia berbicara seenaknya dan tidak menjawabnya serta aku biarkan dia dengan bid’ahnya, dan saya tidak membantah pendapat jeleknya tersebut?’
Maka aku akan mengatakan kepadanya: Ketahuilah wahai saudaraku –semoga Allah l merahmatimu– bahwa orang yang seperti ini keadaannya (yang mau mendebatmu), yang engkau diuji dengannya, tidak lepas dari tiga keadaan:
(1) Adakalanya dia orang yang engkau telah mengetahui metode dan pendapatnya yang baik, serta kecintaannya untuk mendapatkan keselamatan dan selalu berusaha berjalan di atas jalan istiqamah. Namun dia sempat mendengar perkataan mereka yang para setan telah bercokol dalam hati-hati mereka, sehingga dia berbicara dengan berbagai jenis kekufuran melalui lisan-lisan mereka. Dan dia tidak mengetahui jalan keluar dari apa yang telah menimpanya tersebut, sehingga dia bertanya dengan pertanyaan seseorang yang meminta bimbingan, untuk mendapat solusi dari problem yang dihadapinya dan obat dari gangguan yang dialaminya. Dan engkau memandang bahwa dia akan taat dan tidak menyelisihinya.
Orang yang seperti ini, yang wajib atasmu adalah mengarahkan dan membimbingnya dari berbagai jeratan setan. Dan hendaklah engkau membimbingnya kepada Al-Kitab dan As-Sunnah serta atsar-atsar yang shahih dari ulama umat ini dari kalangan para sahabat dan tabi’in.  Semua itu dilakukan dengan cara hikmah dan nasihat yang baik. Dan jauhilah sikap berlebih-lebihan terhadap apa yang engkau tidak ketahui, lalu hanya mengandalkan akal dan tenggelam dalam ilmu kalam. Karena sesungguhnya perbuatanmu tersebut adalah bid’ah. Jika engkau menghendaki sunnah, maka sesungguhnya keinginanmu mengikuti kebenaran namun dengan tidak mengikuti jalan kebenaran tersebut adalah batil. Dan engkau berbicara tentang As-Sunnah dengan cara bukan As-Sunnah adalah bid’ah. Jangan engkau mencari kesembuhan saudaramu dengan penyakit yang ada pada dirimu. Jangan engkau memperbaikinya dengan kerusakanmu, karena sesungguhnya orang yang menipu dirinya tidak bisa menasihati manusia. Dan siapa yang tidak ada kebaikan pada dirinya, maka tidak ada pula kebaikan untuk yang lainnya. Siapa yang Allah l beri taufiq, maka Allah l akan meluruskan jalannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah l, maka Allah l akan menolong dan membantunya.”
Abu Bakr Al-Ajurri t berkata:
“Jika seseorang berkata: ‘Jika seseorang yang telah diberi ilmu oleh Allah l, lalu ada seseorang datang kepadanya bertanya tentang masalah agama, lalu mendebatnya; apakah menurutmu dia perlu mengajaknya berdialog agar sampai kepadanya hujjah dan membantah pemikirannya?’
Maka katakan kepadanya: ‘Inilah yang kita dilarang dari melakukannya, dan inilah yang diperingatkan oleh para imam kaum muslimin yang terdahulu.’
Jika ada yang bertanya: ‘Lalu apa yang harus kami lakukan?’
Maka katakan kepadanya: ‘Jika orang yang menanyakan permasalahannya kepadamu adalah orang yang mengharapkan bimbingan kepada al-haq dan bukan perdebatan, maka bimbinglah dia dengan cara yang terbaik dengan penjelasan. Bimbinglah dia dengan ilmu dari Al-Kitab dan As-Sunnah, perkataan para sahabat dan ucapan para imam kaum muslimin. Dan jika dia ingin mendebatmu, maka inilah yang dibenci oleh para ulama, dan berhati-hatilah engkau terhadap agamamu.’
Jika dia bertanya: ‘Apakah kita biarkan mereka berbicara dengan kebatilan dan kita mendiamkan mereka?’
Maka katakan kepadanya: ‘Diamnya engkau dari mereka dan engkau meninggalkan mereka dalam apa yang mereka bicarakan itu lebih besar pengaruhnya atas mereka daripada engkau berdebat dengannya. Itulah yang diucapkan oleh para ulama terdahulu dari ulama salafush shalih kaum muslimin.” (Lammud Durr, Jamal Al-Haritsi hal. 160-162)

Bantahan Singkat Terhadap Keyakinan Syi’ah dan Mahdi Versi Mereka

(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar, ZA)

Para ulama telah membongkar kebohongan Mahdi versi Syi’ah dan membantah tuntas syubhat-syubhat mereka.
Di antara para ulama yang telah melakukannya adalah Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir, dan ulama-ulama masa kini. Untuk itu kami ringkaskan pembahasan berikut ini dari kitab Badzlul Majhud Fi Itsbati Musyabahatir Rafidhah Lil Yahud karya Asy-Syaikh Abdullah Al-Jumaili.
1. Al-Hasan Al-‘Askari sebagai bapak Al-Mahdi versi Syi’ah sebenarnya tidak mempunyai anak. Ia meninggal tanpa keturunan. Dan sungguh ini adalah hikmah Allah l yang besar untuk membongkar kedok kedustaan mereka. Dan ini diakui oleh buku-buku Syi’ah sendiri seperti Al-Kafi karya Al-Kulaini, Al-Irsyad karya Al-Mufid, dan lain-lain.
2. Anggaplah kelahiran itu ada, tapi persembunyiannya yang lama ini membuat keberadaannya tiada arti. Ath-Thusi, ulama mereka, menyebutkan sebab tidak keluarnya adalah takut dibunuh. Ini adalah sebab yang dibuat-buat, karena dalam keyakinan mereka, ia akan muncul dan mendapat pertolongan dari Allah (Biharul Anwar, 52/191).
Lalu mengapa takut? Ataukah dia tidak beriman dengan berita-berita riwayat mereka itu? Demikian pula, bila dia takut dibunuh alias pengecut, maka ini –menurut mereka juga– tidak sesuai dengan syarat keimaman. Sebab, menurut mereka, syarat sebagai seorang imam adalah harus yang paling pemberani. (Al-Anwar An-Nu’maniyyah, 1/34)
3. Artinya pula, ia akan keluar nanti bila sudah aman. Lalu untuk apa keluar jika sudah aman, tidak ada perlunya?!
4. Sekarang negara Syi’ah sudah ada, yaitu Iran. Bukankah negara itu siap melindungi Mahdi mereka? Mengapa tidak keluar?
5. Kalau ia tidak bisa melindungi dirinya dari pembunuhan, bagaimana mau melindungi orang lain? Alasan yang dibuat-buat itu, justru menunjukkan bahwa Mahdi mereka memang tidak ada.
6. Mahdi mereka itu tidak ada maslahatnya dari sisi din dan dunia. Lebih-lebih di antara prinsip Syi’ah adalah bahwa hukum-hukum syariat tidak bisa dilaksanakan sampai munculnya Mahdi. Sementara Mahdi mereka hanya fiktif. Artinya, mereka hidup tanpa syariat.
Apakah ini bisa diterima oleh akal seorang muslim, siapapun dia? Oleh karenanya, mau tidak mau Khomeini (tokoh Syiah) harus mengakui realita ini, sehingga dia katakan: “Sesungguhnya, kita berada pada masa persembunyian besar (Mahdi) dan telah lewat masanya lebih dari 1.200 tahun… Sekarang sesungguhnya hukum-hukum Islam dan undang-undang syariat, apakah akan dibiarkan dan ditinggalkan sampai masanya muncul, supaya selama selang waktu persembunyian yang panjang masanya ini orang-orang menjadi tanpa beban, mereka berada dalam kebebasan semau mereka? Maknanya bahwa syariat Islam hanya untuk waktu yang terbatas. Dalam kurun waktu 1 atau 2 abad saja. Dan ini adalah termasuk penghapusan syariat Islam yang paling jelek yang kami tidak sependapat dengannya. Demikian pula tidak seorang muslim pun sependapat….” (Al-Hukumah Al-Islamiyyah, hal. 41-42, dinukil dari Badzlul Majhud karya Asy-Syaikh Abdullah Al-Jumaili, 1/272)
Asy-Syaikh Abdullah Al-Jumaili mengatakan: “Apa yang disebutkan oleh Khomeini bahwa keyakinan Al-Ghaibah (persembunyian Al-Mahdi) pada akhirnya mengarah kepada penghapusan syariat mereka. Ini adalah pendapat yang benar yang Allah l tampakkan melalui lisannya, untuk Allah l tegakkan hujjah atas mereka (orang-orang Syi’ah).” (Badzlul Majhud karya Asy-Syaikh Abdullah Al-Jumaili, 1/272)
Dari sini, mungkinkah Sunnah dan Syi’ah bergandeng tangan? Orang yang berakal tentu menjawab tidak mungkin. Hal itu bagaikan mencampur antara minyak dan air.
Atas dasar itu, maka segala ajakan menuju pendekatan antara Sunnah dan Syi’ah adalah merupakan kesesatan dan upaya untuk mengubur al-wala` dan al-bara` serta menghapus identitas As-Sunnah dari Ahlus Sunnah.
Tidakkah kalian sadar –wahai pengikut aliran Syi’ah– akan kebatilan aqidah kalian ini? Dan ini baru satu masalah. Demikian pula aqidah-aqidah kalian yang lain. Tak jauh kebatilannya dari itu, bahkan banyak yang lebih batil darinya. Sadarlah dan kembalilah kepada Islam yang dibawa oleh Rasul Rabb semesta alam, Muhammad bin Abdillah Al-Qurasyi, Al-Hasyimi…
Wallahu a’lam.

Perbedaan Mahdi AhlusSunnah dan Mahdi Syi’ah

(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar, ZA)
Seperti yang telah disinggung, sebenarnya Mahdi ala Syi’ah hanyalah khurafat yang tiada nyatanya. Sehingga perbandingan di sini adalah perbandingan antara Mahdi nyata dan Mahdi fiktif yang diyakini Syi’ah.
1. Mahdi Ahlus Sunnah bernama Muhammad bin Abdillah sesuai dengan nama Nabi n dan nasabnya. Sedangkan Mahdi Syi’ah namanya Muhammad bin Hasan Al-‘Askari.
2. Mahdi Ahlus Sunnah dari keturunan Al-Hasan bin ‘Ali. Sedangkan Mahdi Syi’ah dari keturunan Al-Husain bin ‘Ali.
3. Mahdi Ahlus Sunnah kelahiran dan kehidupannya seperti layaknya manusia yang lain. Sedangkan Mahdi Syi’ah dikandung dan dilahirkan dalam waktu semalam, lalu masuk sirdab pada umur 9 tahun, sementara telah berlalu di dalamnya waktu sepanjang 1.150 tahun lebih.
4. Mahdi Ahlus Sunnah muncul untuk menolong muslimin secara umum, tanpa membedakan jenis mereka. Sedangkan Mahdi Syi’ah hanya untuk Syi’ah Rafidhah, bahkan sangat benci kepada bangsa Arab, terlebih Quraisy.
5. Mahdi Ahlus Sunnah mencintai para sahabat dan ibu-ibu kaum mukminin (istri-istri Nabi n). Sementara Mahdi Syi’ah sangat membenci mereka, bahkan menyiksa mereka setelah mengeluarkan mereka dari kubur mereka.
6. Mahdi Ahlus Sunnah mengamalkan Sunnah Nabi n dan memberantas bid’ah. Sementara Mahdi Syi’ah mengajak kepada agama baru dan kitab yang baru.
7. Mahdi Ahlus Sunnah memakmurkan masjid. Sementara Mahdi Syi’ah menghancurkan masjid. Ia menghancurkan Masjidil Haram Ka’bah, masjid Nabawi, dan seluruh masjid.
8. Mahdi Ahlus Sunnah berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah n. Sedangkan Mahdi Syi’ah berhukum dengan hukum keluarga Dawud.
9. Mahdi Ahlus Sunnah muncul dari negeri timur. Sementara Mahdi Syi’ah muncul dari sirdab Samarra`.
10. Mahdi Ahlus Sunnah benar-benar ada, seperti terdapat dalam hadits dan penjelasan ulama. Sementara Mahdi Syi’ah adalah khayalan dan tidak akan muncul sampai kapan pun. (diringkas dari kitab Badzlul Majhud karya Asy-Syaikh Abdullah Al-Jumaili, 1/255-257)
11. Mahdi Ahlus Sunnah datang membawa keadilan. Sementara Mahdi Syi’ah datang membawa malapetaka dan kehancuran.

Mengenal Al-Imam Al Mahdi

(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar, ZA)

Syariat sejatinya telah gamblang menjelaskan definisi dan menyuguhkan gambaran akan sosok Al-Imam Al-Mahdi. Namun bersemainya penyimpangan tak pelak menjadikan gambaran Al-Imam Al-Mahdi itu menjadi kabur.
Beriman akan Munculnya Al-Imam Al-Mahdi
Telah menjadi kewajiban setiap muslim untuk mengimani segala yang diberitakan oleh Nabi kita Muhammad n, di mana ini menjadi konsekuensi persaksian kita: “Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.” Dari Abu Hurairah z, bahwasanya Rasulullah n bersabda:
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada sesembahan yang benar melainkan Allah dan agar mereka beriman kepada apa yang kubawa. Bila mereka melakukan itu maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haknya. Adapun perhitungannya diserahkan kepada Allah.” (Shahih, HR. Muslim, Kitabul Iman Bab Al-Amru bi Qitalin Nas Hatta…)
Bahkan Allah l telah tegaskan:
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Al-Hasyr: 7)
Ini menunjukkan wajibnya beriman dengan segala yang diberitakan Rasulullah n, baik berita yang terkait dengan apa yang telah lalu atau yang akan datang. Termasuk di antaranya adalah akan munculnya Al-Imam Al-Mahdi.
Berita akan munculnya sosok penegak sunnah nan adil itu telah disampaikan oleh Rasulullah n dalam banyak hadits. Bahkan tak sedikit dari para ulama yang menyatakan bahwa haditsnya mencapai derajat mutawatir secara makna, sehingga tiada lagi celah bagi siapapun untuk mengingkarinya. Di antara ulama yang menyatakan kemutawatiran hadits-haditsnya adalah Abul Hasan Muhammad bin Husain As-Sijzi (wafat 363 H), Muhammad Al-Barzanji (wafat 1103 H), As-Safarini, As-Sakhawi, Asy-Syaukani, Shiddiq Hasan Khan, Al-Kattani, dan lain-lain rahimahumullah.
Dan para ulama yang menyebutkan keshahihan hadits tentang Al-Mahdi sangat banyak, dari kalangan ulama terdahulu maupun belakangan. Asy-Syaikh Al-Albani t telah menyebutkan sebagian nama mereka, di antaranya 16 ulama yang saya sebutkan sebagiannya: Abu Dawud, Al-Qurthubi, Ibnu Taimiyyah, Adz-Dzahabi, Ibnul Qayyim, dan Ibnu Hajar rahimahumullah.
Sehingga ini menjadi salah satu akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah. As-Safarini mengatakan: “Telah banyak riwayat yang menyebutkan akan munculnya Al-Mahdi sehingga mencapai derajat mutawatir secara makna. Dan itu telah tersebar di kalangan Ahlus Sunnah sehingga teranggap sebagai aqidah mereka….” –beliau menyebut hadits, atsar serta nama para sahabat yang meriwayatkannya, lalu beliau berkata– “Dan telah diriwayatkan dari para sahabat yang disebutkan dan selain mereka dengan riwayat yang banyak, juga dari para tabi’in setelah mereka, yang dengan semua itu memberi faedah ilmu yang pasti. Maka mengimani munculnya Mahdi adalah wajib sebagaimana telah ditetapkan oleh para ulama dan tertulis dalam akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah. (Lawami’ul Anwar Al-Bahiyyah, 2/84)

Beberapa Hadits tentang Al-Imam Al-Mahdi
1. Dari Abdullah bin Mas’ud z, dari Nabi n, beliau bersabda:
“Bila tidak tersisa dari dunia kecuali satu hari –Za`idah (salah seorang rawi) mengatakan dalam haditsnya– tentu Allah akan panjangkan hari tersebut, sehingga Allah utus padanya seorang lelaki dariku –atau dari keluargaku–. Namanya sesuai dengan namaku, dan nama ayahnya seperti nama ayahku. Ia memenuhi bumi dengan keadilan sebagaimana sebelumnya telah dipenuhi dengan kedzaliman dan keculasan.” (Hasan Shahih, HR. Abu Dawud, Shahih Sunan no. 4282; sanadnya jayyid menurut Ibnul Qayyim v dalam Al-Manarul Munif; At-Tirmidzi no. 2230, 2231; Ibnu Hibban no. 6824, 6825)
2. Dari ‘Ali (bin Abi Thalib) zdari Nabi n, ia mengatakan:
“Bila tidak tersisa dari masa ini kecuali satu hari, tentu Allah akan munculkan seorang lelaki dari ahli baitku (keluargaku) yang akan memenuhi dunia dengan keadilan sebagaimana (sebelumnya) telah dipenuhi dengan kecurangan.” (Shahih, HR. Abu Dawud no. 4283 Kitab Al-Mahdi dan ini adalah lafadznya, Ibnu Majah no. 4085, Kitabul Fitan Bab Khurujul Mahdi)
3. Dari Ummu Salamah x, ia mengatakan: Aku mendengar Rasulullah n bersabda:
“Al-Mahdi dari keluargaku dari putra Fathimah.” (Shahih, HR. Abu Dawud dan ini lafadznya, Shahih Sunan no. 4284, Ibnu Majah no. 4086, dan Al-Hakim no. 8735, 8736)
4. Dari Abu Sa’id Al-Khudri z, ia berkata: Rasulullah n telah bersabda:
“Al-Mahdi dariku, dahinya lebar, hidungnya mancung, memenuhi bumi dengan keadilan sebagaimana (sebelumnya) telah dipenuhi dengan kedzaliman, berkuasa selama 7 tahun.” (Hasan, HR. Abu Dawud no. 4285 dan ini lafadznya, Ibnu Majah no. 4083, At-Tirmidzi, Kitabul Fitan Bab Ma Ja`a Fil Mahdi no. 2232, Ibnu Hibban no. 6823, 6826 dan Al-Hakim no. 8733, 8734, 8737)
5. Dari Abu Hurairah z, ia berkata: Rasulullah n telah bersabda:
“Bagaimana dengan kalian jika turun kepada kalian putra Maryam, sementara imam kalian dari kalian?” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitab Ahaditsul Anbiya` Bab Nuzul ‘Isa ibni Maryam, no. 3449; Muslim dalam Kitabul Iman Bab Fi Nuzul Ibni Maryam, 2/369, 390)
6. Dari Jabir bin Abdillah z, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah n bersabda:
“Masih tetap sekelompok dari umatku berperang di atas kebenaran. Mereka unggul sampai hari kiamat, lalu turun ‘Isa putra Maryam. Maka pemimpin mereka mengatakan: ‘Kemari, jadilah imam kami.’ Ia menjawab: ‘Tidak, sebagian kalian adalah pemimpin atas sebagian yang lain, sebagai kemuliaan dari Allah untuk umat ini’.” (Shahih, HR. Muslim dalam Kitabul Iman Bab La Tazal Tha`ifah min Ummati, 2/370, no. 393)
Hadits-hadits yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim ini menunjukkan dua hal:
Pertama: Ketika turunnya ‘Isa bin Maryam dari langit, yang memegang kepemimpinan muslimin ketika itu adalah seorang dari mereka.
Kedua: Keberadaan pemimpin mereka untuk shalat, lalu ia mengimami muslimin, serta permintaannya kepada Nabi ‘Isa q saat turunnya untuk mengimami mereka. Ini semua menunjukkan keshalihan pemimpin tersebut dan bahwa ia berada di atas petunjuk.
Dan (dalam hadits) itu walaupun tidak ada penegasan dengan lafadz Al-Mahdi, tetapi menunjukkan sifat orang yang shalih yang mengimami muslimin di waktu itu. Dan terdapat hadits-hadits dalam kitab-kitab Sunan maupun Musnad serta lainnya, yang menerangkan bahwa hadits-hadits yang ada dalam dua kitab shahih itu menunjukkan bahwa orang shalih tersebut bernama Muhammad bin Abdullah dari keturunan Al-Hasan bin ‘Ali, yang disebut dengan Al-Mahdi. Dan hadits Nabi n itu sebagiannya menerangkan sebagian yang lain. Di antara hadits yang menunjukkan hal itu adalah hadits yang diriwayatktan oleh Al-Harits ibnu Abi Usamah dalam Musnad-nya dengan sanadnya dari Jabir z, ia berkata: Rasulullah n bersabda:
“Isa putra Maryam turun, lalu pemimpin mereka Al-Mahdi mengatakan: ‘Imamilah kami’. Ia menjawab: ‘Sesungguhnya sebagian mereka pemimpin bagi sebagian yang lain, sebagai kemuliaan dari Allah untuk umat ini’.”
Hadits ini dikatakan oleh Ibnul Qayyim v dalam kitabnya Al-Manarul Munif: “Sanadnya bagus.” (Abdul Muhsin Al-‘Abbad, ‘Aqidatu Ahlil Atsar. Lihat pula Ash-Shahihah, no. 2236)

Nama Al-Imam Al-Mahdi dan Nasabnya
Nama beliau adalah Muhammad atau Ahmad bin Abdullah. Seperti dalam hadits yang lalu, Nabi n menyebutkan: “Namanya sesuai dengan namaku, dan nama ayahnya sesuai dengan nama ayahku.”
Dia dari keturunan Nabi n, di mana disebutkan dalam riwayat: “Dari ahli baitku.” (HR. Abu Dawud, no. 4282 dan 4283)
Dalam riwayat lain: “Dari keluarga terdekatku (‘itrah-ku).” (HR. Abu Dawud, no. 4284)
Dalam riwayat lain: “Dariku.” (HR. Abu Dawud no. 4285) dari jalur perkawinan ‘Ali bin Abu Thalib dan Fathimah bintu Rasulillah. Sebagaimana dalam hadits yang lalu dikatakan: “Seseorang dari keluargaku” dan “dari anak keturunan Fathimah.” (HR. Abu Dawud no. 4284)
Oleh karenanya, Ibnu Katsir t mengatakan: “Dia adalah Muhammad bin Abdillah Al-‘Alawi (keturunan Ali) Al-Fathimi (keturunan Fathimah) Al-Hasani (keturunan Al-Hasan). Allah l memperbaikinya dalam satu malam yakni memberinya taubat, taufik, memberinya pemahaman serta bimbingan padahal sebelumnya tidak seperti itu.” (An-Nihayah fil Malahim wal Fitan, 1/17, Program Maktabah Syamilah)

Sifat Fisiknya
Di antara sifat fisiknya adalah sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Dawud (no. 4285) dan yang lain:
Artinya, “Tersingkap rambutnya dari arah kepala bagian depan,” atau “Dahinya lebar.”
“Hidungnya mancung, ujungnya tajam, bagian tengahnya agak naik.”
Al-Qari mengatakan: “Maksudnya, beliau tidak pesek, karena yang demikian adalah bentuk yang tidak disukai.”

Menebar Keadilan
Di antara sifat Al-Mahdi adalah bahwa ia menebar keadilan dan melenyapkan kedzaliman serta keculasan. Sebagaimana tersebut dalam hadits: “Memenuhi bumi dengan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kedzaliman.” (HR. Abu Dawud no. 4282, 4283, 4285)
Sehingga disebutkan dalam hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri z, bahwa Rasulullah bersabda:
“Akan datang pada umatku Al-Mahdi bila masanya pendek maka tujuh tahun, kalau tidak maka 9 tahun. Maka umatku pada masa itu diberi kenikmatan dengan kenikmatan yang tidak pernah mereka rasakan yang semacam itu sama sekali. Mereka diberi rizki yang luas. Mereka tidak menyimpan sesuatu pun. Harta saat itu berlimpah sehingga seseorang bangkit dan mengatakan: ‘Wahai Mahdi, berilah aku.’ Diapun menjawab: ‘Ambillah’.” (Hasan, HR. Ibnu Majah no. 4083, Kitabul Fitan Bab Khurujul Mahdi, 4/412, dan Al-Hakim no. 8739. Asy-Syaikh Al-Albani  t menghasankannya)
Dalam riwayat At-Tirmidzi disebutkan:
“Sehingga datang kepadanya seseorang seraya mengatakan: ‘Wahai Mahdi, berilah aku, berilah aku.’ Nabi mengatakan: “Maka Mahdi menuangkan untuknya di pakaiannya sampai ia tidak dapat membawanya.”
Ibnu Katsir t mengatakan: “Di masanya, buah-buahan banyak. Tanam-tanaman lebat, harta benda melimpah. Penguasa benar-benar berkuasa, agama menjadi tegak, musuh menjadi hina, kebaikan terwujud di masanya terus-menerus.” (An-Nihayah Fil-Malahim 1/18, Program Maktabah Syamilah)
Dalam riwayat Al-Hakim, disebutkan bahwa Nabi n bersabda:
“Muncul di akhir umatku Al-Mahdi. Allah menyiraminya hujan, sehingga bumi mengeluarkan tanamannya. Ia membagi harta secara merata. Binatang ternak semakin banyak, umat pun menjadi besar. Ia hidup selama 7 atau 8 –yakni tahun–.” (HR. Al-Hakim, Kitabul Fitan wal Malahim no. 8737. Beliau mengatakannya sebagai  hadits yang shahih sanadnya, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dan Ibnu Khaldun. Asy-Syaikh Al-Albani t mengatakan: “Sanadnya shahih.” Lihat Ash-Shahihah, 4/40, hadits no. 1529)
Waktu Munculnya
Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi disebutkan: “Ketahuilah, yang sudah dikenal di kalangan seluruh pemeluk Islam sepanjang masa bahwa di akhir zaman pasti muncul seorang dari ahlul bait (keluarga Nabi n) yang membela agama dan menebarkan keadilan, serta diikuti oleh muslimin. Ia juga menguasai kerajaan-kerajaan Islam. Ia dijuluki Al-Mahdi. Juga tentang keluarnya Dajjal serta tanda-tanda kiamat sesudahnya yang terdapat dalam kitab Shahih, muncul setelahnya. Dan bahwa kemunculan ‘Isa juga setelahnya, kemudian beliau membunuh Dajjal. Atau ‘Isa turun setelahnya lalu membantunya untuk membunuh Dajjal kemudian bermakmum kepada Mahdi dalam shalatnya.” (Kitabul Fitan Bab Ma Ja`a fil Mahdi)
At-Tirmidzi t meriwayatkan dari Zir bin Abdillah z, ia berkata bahwa Rasulullah n bersabda:
“Dunia tidak akan lenyap hingga seorang dari keluargaku menguasai bangsa Arab. Namanya sesuai dengan namaku.” (HR. At-Tirmidzi no. 2230, Kitabul Fitan Bab Ma Ja`a fil Mahdi, 4/438 dan beliau mengatakan: “Hasan shahih.” Demikian pula yang dikatakan Al-Albani t dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Dari sini, berarti munculnya Al-Imam Al-Mahdi adalah di akhir zaman sekaligus mengawali tanda-tanda besar akan datangnya kiamat. Namun sebagian ulama sempat ragu, apakah Mahdi ini sebagai awal tanda yang besar atau tanda yang lain. Sebagian ulama menyatakan dengan yakin bahwa Mahdi sebagai tanda pertama, lalu berturut-turut datang tanda yang lain. Di antara yang menyebutkan dengan tegas yang demikian adalah Muhammad Al-Barzanji t (wafat 1103 H). Beliau mengatakan dalam bukunya Al-’Isya`ah li Asyrath As-Sa’ah: “Bab Ketiga, tanda-tanda besar dan tanda-tanda yang dekat, yang setelahnya tibalah hari kiamat, dan itu juga banyak. Di antaranya Al-Mahdi, dan itu yang pertama.” (dinukil dari ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Atsar fil Mahdi Al-Muntazhar)
Adapun Ibnu Katsir t mengatakan: “Munculnya, nanti di akhir zaman. Dan saya kira, keluarnya adalah sebelum turunnya ‘Isa bin Maryam, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits-hadits yang berkaitan dengan hal itu.”

Masa Kekuasaannya
Terdapat dalam Sunan At-Tirmidzi:.
“Sesungguhnya pada umatku ada Al-Mahdi. Ia muncul, hidup (berkuasa) 5 atau 7 atau 9.” –Zaid (salah seorang rawi/periwayat) ragu–. Abu Sa’id mengatakan: “Apa itu?” Beliau menjawab: “Tahun.”
“Akan datang pada umatku Al-Mahdi, bila masanya pendek maka 7 tahun, kalau tidak maka 9 tahun.” (HR. Ibnu Majah no. 4083)
Dengan perbedaan riwayat ini, maka Ibnu Katsir t mengatakan: “Ini menunjukkan bahwa paling lama masa tinggal (kekuasaan)-nya adalah 9 tahun, dan sedikitnya 5 atau 7 tahun.” (An-Nihayah Fil Malahim wal Fitan, 1/18, Program Maktabah Syamilah)
Sementara Al-Mubarakfuri mengatakan: “Yakni, keraguan itu berasal dari Zaid. Sementara dari sahabat Abu Sa’id dalam riwayat Abu Dawud: ‘dan menguasai selama 7 tahun’ tanpa keraguan. Demikian pula dalam hadits Ummu Salamah dalam riwayat Abu Dawud dengan lafadz ‘maka dia tinggal selama 7 tahun’ tanpa keraguan. Maka riwayat yang tegas lebih dikedepankan daripada yang ragu.” (Tuhfatul Ahwadzi, 6/15, Program Maktabah Syamilah)

Asal Munculnya
Riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa munculnya dari arah timur atau Al-Masyriq. Ibnu Katsir t mengatakan:
“Munculnya Mahdi dari negeri-negeri timur bukan dari gua Samarra, seperti disangka oleh orang-orang bodoh dari kalangan Syi’ah.” (An-Nihayah Fil Malafim wal Fitan, 1/17, Program Maktabah Syamilah)
Dari Ibnu Mas’ud z, ia mengatakan:
“Tatkala kami berada di sisi Rasulullah n, tiba-tiba datang sekelompok pemuda dari Bani Hasyim. Ketika Nabi melihat mereka, kedua mata beliau berlinang air mata dan berubahlah roman mukanya. Maka aku katakan: ‘Kami masih tetap melihat pada wajahmu sesuatu yang tidak kami sukai.’ Lalu beliau menjawab: ‘Kami ahlul bait. Allah telah pilihkan akhirat untuk kami daripada dunia. Dan sesungguhnya sepeninggalku, keluargaku akan menemui bencana-bencana dan pengusiran. Hingga datang sebuah kaum dari arah timur, bersama mereka ada bendera berwarna hitam1. Mereka meminta kebaikan namun mereka tidak diberi, lalu mereka memerangi dan mendapat pertolongan sehingga mereka diberi apa yang mereka minta, tetapi mereka tidak menerimanya. Hingga mereka menyerahkan kepemimpinan kepada seseorang dari keluargaku. Lalu ia memenuhi bumi ini dengan keadilan sebagaimana orang-orang memenuhinya dengan kedzaliman. Barangsiapa di antara kalian mendapatinya maka datangilah mereka, walaupun dengan merangkak di atas es’.” (HR. Ibnu Majah no. 4082, sanadnya hasan lighairihi menurut Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Adh-Dha’ifah, 1/197, pada pembahasan hadits no. 85)
As-Sindi mengatakan: “Yang nampak, kisah itu merupakan isyarat keadaan Al-Mahdi yang dijanjikan. Oleh karena itu, penulis (Ibnu Majah) menyebutkan hadits ini dalam bab ini (bab keluarnya Al-Mahdi).”
Ibnu Katsir t mengatakan: “Dan orang-orang dari timur mendukung (Al-Mahdi), menolongnya dan menegakkan agamanya, serta mengokohkannya. Bendera mereka berwarna hitam, dan itu merupakan pakaian yang memiliki kewibawaan, karena bendera Rasulullah berwarna hitam yang dinamai Al-Iqab.” (An-Nihayah fil Malahim, 1/17, Program Maktabah Syamilah)
Beliau juga mengatakan: “Maksudnya, Al-Mahdi yang terpuji yang dijanjikan keluarnya di akhir zaman asal munculnya adalah dari arah timur, dan diba’iat di Ka’bah seperti yang disebutkan oleh nash hadits.” (idem, 1/17)
Tentang tempat bai’atnya telah diisyaratkan oleh hadits Abu Hurairah z, Nabi n bersabda: “Seseorang dibai’at di antara rukun (Hajar Aswad) dan Maqam (Ibrahim).” (HR. Ibnu Hibban no. 6827, Ahmad, dan Al-Hakim; dan beliau menshahihkannya)

Proses Munculnya Al-Imam Al-Mahdi
Munculnya Al-Imam Al-Mahdi bukan bak sulap batil, yang seolah muncul tanpa sebab dan tiba-tiba. Namun munculnya tentu mengikuti sunnatullah pada alam ini, yakni melalui proses yang menuju ke arah sana.
Menjelaskan hal itu, Asy-Syaikh Al-Albani t mengatakan: “…Nabi memberikan kabar gembira tentang akan datangnya seseorang dari keluarganya dan beliau menyebutkannya dengan sifat-sifat yang menonjol. Di antara yang sifat terpenting adalah bahwa beliau berhukum dengan Islam dan menebarkan keadilan di antara manusia.
Jadi, pada hakikatnya beliau termasuk para mujaddid yang Allah l munculkan di penghujung tiap 100 tahun, sebagaimana telah shahih berita (tentang hal ini) dari beliau n. Ini (keberadaan mujaddid di tiap satu abad) juga bukan berarti tidak perlu berupaya mencari ilmu dan mengamalkannya untuk memperbarui agama. Sehingga, akan keluarnya Al-Mahdi tidaklah berarti bermalas-malasan karenanya, serta tidak bersiap atau beramal untuk menegakkan hukum Allah l di muka bumi. Bahkan sebaliknya (beramal) itulah yang benar, karena Al-Mahdi tidak mungkin upayanya lebih dari Nabi kita Muhammad n yang selama 23 tahun berbuat untuk mengokohkan pilar-pilar Islam dan menegakkan negaranya.
Maka kira-kira apa yang akan dilakukan Al-Mahdi seandainya ia muncul dan mendapati kaum muslimin dalam kondisi terpecah, berkelompok-kelompok dan ulama mereka (muncul) –kecuali sedikit dari mereka– (karena) orang-orang telah menjadikan mereka sebagai para pemimpin. Tentu (Al-Mahdi) tidak akan dapat menegakkan negara Islam kecuali setelah mempersatukan kalimat mereka dan menyatukan mereka dalam satu barisan serta dalam satu bendera.
Dan ini –tanpa diragukan– membutuhkan waktu yang panjang, Allah Maha Tahu tentangnya. Syariat serta akal, keduanya mengharuskan agar orang-orang yang ikhlas dari kalangan muslimin menjalankan kewajiban ini. Sehingga manakala Al-Mahdi keluar, tiada kebutuhan kecuali tinggal menggiring mereka kepada kemenangan. Kalaupun belum keluar, maka mereka pun telah melakukan kewajiban mereka dan Allah l berfirman:
“Dan katakanlah: ‘Beramallah kalian, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat amalan kalian itu’.” (At-Taubah: 105) [Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 4/42-43]
Wallahu a’lam.


1 Ibnu Katsir v mengatakan: “Bendera itu bukanlah yang dibawa Abu Muslim dari Khurasan yang kemudian menghancurkan dinasti Bani Umayyah pada tahun 132 H. Namun bendera hitam lain, yang datang mengiringi Al-Mahdi.” (An-Nihayah, 1/17)
Bukan pula pasukan Thaliban yang di Afghanistan, sebagaimana yang disebut dalam poster berjudul Huru-Hara Akhir Zaman karya Amin Muhammad Jamaludin yang laris itu. Selebaran itu sendiri sarat dengan berbagai ramalan dan takwil (baca: penyelewengan makna) hadits-hadits Nabi n tentang tanda-tanda hari kiamat. Hendaknya kaum muslimin tidak lekas terkesima dengan takwil semacam itu. Sebagaimana pula hal ini tidak berarti mengingkari hadits-hadits Nabi n tentang peristiwa akhir zaman.

Mahdi yang Diimani dan dinanti

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abulfaruq Ayip Syafruddin)
Keyakinan terhadap Imam Mahdi adalah salah satu tonggak penting dari pilar-pilar keimanan yang mesti kita imani. Sebab, kemunculannya di penghujung zaman menjadi salah satu penanda besar akan datangnya hari kiamat. Tinggal bagaimana kita menerjemahkan keyakinan itu dalam bingkai akidah yang lurus.
yang asing bila disebutkan kepadanya tentang rukun-rukun iman. Sudah menjadi tradisi dalam lingkup pendidikan Islam, rukun-rukun iman diajarkan bahkan dihafal semenjak usia bocah. Rukun-rukun iman merupakan perwujudan dari dasar-dasar akidah Islam. Salah satu unsur dalam rukun-rukun iman tersebut yaitu adanya keimanan terhadap Hari Akhir.
Beriman kepada Hari Akhir merupakan salah satu tanda dari tanda-tanda keimanan kepada perkara gaib. Satu perkara yang sulit dijangkau oleh akal, ilmu pengetahuan, dan hanya bisa melalui pendekatan keimanan yang sempurna melalui pemahaman nash dari jalan wahyu.
Masalah Hari Akhir ini merupakan perkara yang teramat penting. Ayat-ayat dalam Al-Qur`an pun banyak mengangkat tema ini saat membicarakan masalah yang bersifat keimanan. Sebagai misal:
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, Hari Akhir….” (Al-Baqarah: 177)
“Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir….” (Ath-Thalaq: 2)
Hidup, dalam pandangan Islam, tak sekadar berkutat dalam alam mayapada ini, yang fana, singkat dan terbatas sekali. Sesungguhnya, hidup, dalam pandangan Islam merupakan satu masa yang panjang yang berada dalam zaman keabadian, yang menempati ruang (dan waktu)  di alam lain, yaitu surga yang luasnya seluas langit dan bumi, atau neraka yang dahsyat siksanya.
Sesungguhnya beriman kepada Allah l dan Hari Akhir serta apa yang ada di dalamnya, yaitu menyangkut pahala dan siksa, mampu mengarahkan tingkah laku manusia untuk berbuat kebajikan. Tak ada satu pun sistem perundangan yang dibuat manusia yang mampu mengarahkan perilaku manusia ke arah semacam itu, kecuali dengan menanamkan keimanan kepada Allah l dan Hari Akhir.
Inilah yang membedakan bentuk perilaku pada manusia. Seorang yang beriman kepada Allah l dan Hari Akhir, mengetahui bahwa dunia ini hanya sekadar ladang akhirat, sedangkan amal-amal yang shalih merupakan sebaik-baik bekal untuk akhirat. Tentu akan berbeda dengan seorang yang tanpa keimanan tersebut.
“Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (Al-Baqarah: 197)
Sebagaimana telah diperbuat seorang sahabat mulia, ‘Umair ibnul Humam Al-Anshari z yang memperoleh kesyahidan dalam perang Badr. Kurma yang ada padanya dibuang tatkala Nabi n berkata, “Bangkitlah, menuju surga seluas langit dan bumi.”
“Wahai Rasulullah, surga seluas langit dan bumi?” ‘Umair balik bertanya. Jawab Rasulullah n, “Ya.”
Kata ‘Umair, “Bagus, bagus.” Rasulullah n lantas bertanya, “Apa yang membuatmu mengucapkan ‘bagus, bagus’?”
“Tidak. Demi Allah, wahai Rasulullah, melainkan karena saya menaruh harapan menjadi penghuni surga itu,” jawab ‘Umair. Kata Rasulullah n, “Sesungguhnya engkau termasuk penghuninya.”
Maka dia lantas mengeluarkan beberapa butir kurma dari kantung anak panahnya. Dia pun memakan sebagian kurma itu lantas berucap, “Jika saya hidup hingga memakan kurma-kurma itu, sungguh yang demikian ini sekadar (menunda) untuk hidup lebih lama lagi.”
Diapun bergegas seraya melempar butir-butir kurma tersebut, dan tandang ke gelanggang medan pertempuran Badr. Dia terbunuh dalam pertempuran tersebut. (Shahih Muslim, dengan syarah Al-Imam An-Nawawi t, Kitab Al-Jihad, Bab Tsubut Al-Jannah lisy Syahid, no. 4892)
Maka, nampak beda. Perilaku seorang yang tidak didasari keimanan kepada Allah l dan Hari Akhir dengan seorang yang hatinya diliputi keimanan. Beda. Seorang yang mengimani adanya pahala dan siksa, yang menatap jauh ke depan akan adanya timbangan langit, bukan timbangan bumi, adanya hisab akhirat bukan lantaran perhitungan dunia. Karenanya, dia akan memiliki sikap hidup tersendiri. Akan terpancar padanya sikap istiqamah, luas pandangan dan memiliki kekokohan ilmu. Teguh saat menghadapi beratnya hidup, sabar tatkala musibah mendera. Yang diharapkan hanyalah ganjaran dan pahala. Dia akan benar-benar mengetahui dan yakin bahwa apa yang di sisi Allah l adalah lebih baik dan kekal. (Asyrath As-Sa’ah, Yusuf bin Abdillah bin Yusuf Al-Wabil, hal. 27-28)
Inilah buah keimanan terhadap Hari Akhir. Bagi seorang mukmin, ia akan mengarahkan setiap langkahnya dalam kehidupan di dunia ini guna kehidupan di akhiratnya kelak. Dirinya mengharap dan senantiasa berupaya agar di Hari Akhir nanti tak muncul penyesalan sebagaimana digambarkan ayat berikut:
“Agar jangan ada orang yang mengatakan: ‘Amat besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah, sedangkan aku sesungguhnya termasuk orang-orang yang memperolok-olok (agama Allah)’. Atau, supaya jangan ada yang berkata: ‘Kalau sekiranya Allah memberi petunjuk kepadaku tentulah aku termasuk orang-orang yang bertakwa.’ Atau, supaya jangan ada yang berucap saat melihat adzab: ‘Kalau sekiranya aku dapat kembali (ke dunia), niscaya aku akan termasuk orang-orang yang berbuat baik’.” (Az-Zumar: 56-58)
Penyesalan tinggallah penyesalan. Kala Hari Akhir itu tiba, maka tiada guna lagi penyesalan. Semua petaka itu terjadi karena diri larut dalam hawa nafsu, menjauh dari nilai-nilai syariat. Setiap keterangan yang datang dari Allah l dan Rasul-Nya ditentangnya. Dia berupaya menampik apa yang telah dikabarkan Allah l dan Rasul-Nya dengan alasan ‘tidak rasional’ atau ‘tidak masuk akal’. Seakan-akan nilai Islam hanya sebatas kapasitas akalnya. Sesuatu yang di luar akalnya, ditolak dan ditentangnya meski itu berasal dari Allah l dan Rasul-Nya. Keimanan tiada lagi tertancap di hatinya. Dia sombong dan mendustakan keterangan-keterangan Allah l dan Rasul-Nya.
“(Bukan demikian) sebenarnya telah datang keterangan-keterangan-Ku kepadamu lalu kamu mendustakannya dan kamu menyombongkan diri dan adalah kamu termasuk orang-orang yang kafir.” (Az-Zumar: 59)
Bagi seorang muslim, ia harus mengedepankan keimanannya. Termasuk dalam mengimani tanda-tanda yang bakal muncul menjelang terjadinya Hari Kiamat. Satu di antara tanda-tanda itu adalah akan munculnya Al-Mahdi.
Ahlus Sunnah wal Jamaah meyakini bahwa Al-Mahdi akan muncul pada akhir zaman, sebelum Nabi ‘Isa q turun. Dia seorang laki-laki keturunan ahlul bait. Melalui dia, Allah l kokohkan agama. Dia akan berkuasa selama tujuh tahun. Pada masanya bumi ditaburi dengan keadilan sebagaimana kelaliman dan kedzaliman sempat meliputi bumi sebelumnya. Umat merasakan nikmat di bawah kekuasaannya dan belum pernah ada kenikmatan yang dirasakan seperti itu. Bumi mengeluarkan tetumbuhan, langit mengguyuri dengan hujan. Kala itu, harta diberikan tanpa batas. (Asyrath As-Sa’ah, Yusuf bin Abdillah Al-Wabil, hal. 249, At-Tadzkirah fi Ahwalil Mauta wa Umuril Akhirah, Al-Qurthubi, hal. 517)
Al-Mahdi yang diyakini Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah seorang laki-laki yang bernama seperti Rasulullah n. Nama ayahnya seperti nama ayah Nabi n. Maka, dia bernama Muhammad atau Ahmad bin Abdillah. Dia dari keturunan Fathimah bintu Rasulullah n, kemudian berasal dari Al-Hasan bin ‘Ali c. Menurut Ibnu Katsir t dalam An-Nihayah fil Fitan wal Malahim (hal. 45), disebutkan nama Al-Mahdi adalah Muhammad bin Abdillah Al-‘Alawi Al-Fathimi Al-Hasani.
Berbeda dengan Syi’ah. Al-Mahdi di kalangan mereka adalah penghuni bangunan di bawah tanah, yaitu imam keduabelas dari silsilah al-imamiyyah al-itsna ‘asyariyyah. Dia bernama Muhammad bin Al-Hasan Al-‘Askari, seorang imam al-muntazhar (yang ditunggu) kemunculannya dari tempat persembunyiannya di Samarra`. (lihat Kitabul Imamah war Radd ‘alar Rafidhah, karya Al-Hafizh Abu Nu’aim Al-Ashbahani t, hal. 116)
Maka, sosok Al-Mahdi yang disebutkan kalangan Syi’ah Rafidhah adalah sosok yang batil. Ini bertentangan dengan hadits-hadits shahih sebagaimana dinyatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t, Rasulullah n bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud z:
“Andai tak tersisa lagi di dunia kecuali satu hari yang Allah panjangkan hari itu sehingga akan muncul seorang laki-laki dari keturunanku atau dari ahli baitku, yang namanya sama dengan namaku, nama ayahnya sama dengan nama ayahku, (saat itu) bumi dipenuhi dengan kejujuran dan keadilan sebagaimana sebelumnya yang diliputi dengan kelaliman dan kedzaliman.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad)
Maka sesungguhnya lafadz:
“Namanya sama dengan namaku, nama ayahnya sama dengan nama ayahku.” (menunjukkan) bahwa Al-Mahdi yang dikabarkan Nabi n namanya Muhammad bin Abdillah bukan Muhammad bin Al-Hasan. (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah fi Naqdi Kalami Asy-Syi’ah Al-Qadariyyah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t hal. 95)
Orang-orang Syi’ah berkeyakinan bahwa Al-Mahdi tengah sembunyi. Sebagaimana dinyatakan Al-Hafizh Abu Nu’aim Al-Ashbahani t yang mengutip pernyataan Al-Kulaini (seorang ulama terkemuka Syiah) dalam kitabnya Al-Kafi, bahwa Al-Mahdi yang diyakini kaum Syiah terhalangi kemunculannya karena takut dibunuh. Lantas, dia akan muncul dari dalam bangunan bawah tanah Samarra. (Kitabul Imamah war Radd ‘ala Ar-Rafidhah, hal. 116)
Maka perkataan kaum Syiah yang meyakini Al-Mahdi menetap dalam bangunan bawah tanah Samira merupakan waham dan sekadar mitos belaka. Seperti diungkapkan Ibnu Katsir t dalam An-Nihayah fil Fitan wal Malahim (hal. 44), bahwa keyakinan orang-orang Rafidhah dungu yang menyatakan bahwa Al-Mahdi sekarang berada di bangunan bawah tanah Samarra dan mereka akan menunggu munculnya pada akhir zaman nanti; merupakan satu bentuk igauan yang hina dari setan. Sebab, tidak ada dalil maupun keterangan sama sekali baik dari Al-Qur`an maupun As-Sunnah. Tidak pula dari akal yang shahih dan istihsan.
Menukil pernyataan Asy-Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad dalam risalah beliau Ar-Raddu ‘ala Man Kadzaba bil Ahadits Ash-Shahihah Al-Waridah fil Mahdi wa ‘Aqidatu Ahlis Sunnah wal Atsar fil Mahdi, disebutkan bahwa jumlah sahabat yang telah meriwayatkan hadits-hadits tentang Al-Mahdi sebanyak 26 orang sahabat. Beliau pun menyebutkan nama-nama sahabat tersebut. Lantas diikuti dengan nama-nama para imam yang meriwayatkan hadits-hadits dan atsar al-waridah tentang Al-Mahdi yang terdapat dalam kitab-kitab mereka sejumlah 36 imam. Kemudian disertakan juga nama-nama yang menulis kitab tentang masalah Al-Mahdi. Sesungguhnya tidak ada kaitan antara akidah Ahlus Sunnah dengan Rafidhah dalam masalah Al-Mahdi.
Disebutkan juga oleh beliau bahwa hadits-hadits tentang Al-Mahdi berjumlah banyak yang telah dituliskan oleh para penulis. Hadits-hadits tersebut diungkapkan dalam bentuk mutawatir di kalangan jamaah. Keyakinan yang wajib, di kalangan Ahlus Sunnah dan selainnya seperti Asya’irah, menunjukkan kenyataan yang kuat dan tidak diragukan lagi. Berita tentang Al-Mahdi itu benar-benar akan terjadi di akhir zaman. Dan tidak ada kaitan sama sekali secara hakikat yang kuat (Al-Mahdi) di kalangan Ahlus Sunnah dengan akidah Syiah. Karena, keyakinan Syiah, bahwa (Al-Mahdi) yang akan keluar adalah Mahdi Al-Muntazhar (yang ditunggu kemunculannya) bernama Muhammad bin Al-Hasan al-‘Askari dari garis keturunan Al-Husain z. Maka, apa yang diyakini kaum Syiah ini secara hakiki tidak ada. Keyakinan mereka yang dinisbatkan terhadap Al-Mahdi menurut versi mereka tidak ada asal-usulnya. Secara hakikat, Al-Mahdi yang menjadi keyakinan kaum Syiah dibangun atas dasar akidah waham. Tidak nyata, tidak ada wujudnya. Kecuali masalah keimamahan ‘Ali bin Abi Thalib  dan puteranya, Al-Hasan c. Dan keduanya, ‘Ali bin Abi Thalib dan Al-Hasan, berlepas diri dari kaum Syiah dan segala bentuk keyakinan mereka tanpa diragukan lagi. (Lihat Kitabul Imamah war Radd ‘ala Ar-Rafidhah, Al-Hafizh Abu Nu’aim Al-Ashbahani, tahqiq dan ta’liq Dr. ‘Ali bin Muhammad bin Nashir Al-Faqihi, hal. 120)
Pernyataan Asy-Syaikh Abdul Muhsin di atas cukup memberi penjelasan terutama terhadap kalangan yang menolak akan munculnya Al-Mahdi pada akhir zaman. Penolakan ini sebagaimana dinyatakan Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar. Disebutkannya, bahwa hadits-hadits tentang Al-Mahdi satu dengan lainnya saling bertentangan. Misal, nama Al-Mahdi adalah Muhammad bin Abdullah, sedangkan riwayat lain –seperti dinyatakan Syiah Imamiyyah– adalah Muhammad bin Al-Hasan Al-‘Askari. Maka anggapan bahwa hadits-hadits Al-Mahdi itu kontradiktif, muncul lantaran adanya riwayat-riwayat yang tidak shahih. Sedangkan pada hadits-hadits yang shahih, tidak ada pertentangan sama sekali. (Asyrath As-Sa’ah, Yusuf bin Abdillah Al-Wabil, hal. 267 dan 270)
Karenanya, meyakini akan munculnya Al-Mahdi sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat yang shahih adalah sebuah keniscayaan. Ini merupakan bagian dari keyakinan (i’tiqad) Ahlus Sunnah wal Jamaah. Wallahu a’lam.

Pentingnya Kebersamaan

(ditulis oleh: Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed)
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Manusia membutuhkan kebersamaan dalam kehidupannya. Allah l menciptakan manusia beraneka ragam dan berbeda-beda tingkat sosialnya. Ada yang kuat, ada yang lemah, ada yang kaya, ada yang miskin, dan seterusnya. Demikian pula Allah l ciptakan manusia dengan keahlian dan kepandaian yang berbeda-beda pula. Semua itu adalah dalam rangka saling memberi dan saling mengambil manfaat. Orang kaya tidak dapat hidup tanpa orang miskin yang menjadi pembantunya, pegawainya, sopirnya, dan seterusnya. Demikian pula orang miskin tidak dapat hidup tanpa orang kaya yang mempekerjakan dan mengupahnya. Demikianlah seterusnya. Allah l berfirman:
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Rabbmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Rabbmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Az-Zukhruf: 32)
Kehidupan bermasyarakat sendiri tidak akan terwujud dengan sempurna kecuali dengan adanya seorang pemimpin dan kebersamaan. Oleh karena itulah, Islam begitu menekankan agar kaum muslimin bersatu dalam jamaah di bawah satu penguasa. Seorang mukmin dengan mukmin lainnya seperti sebuah bangunan, sebagian menopang sebagian yang lain.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu ‘Umar c bahwa dia berkata: “Rasulullah n berkhutbah di hadapan kami. Di antaranya beliau berkata:
“…Wajib atas kalian untuk bersama dengan al-jamaah dan berhati-hatilah kalian dari perpecahan. Sesungguhnya setan bersama orang yang sendirian, sedangkan dari orang yang berdua dia lebih jauh. Barangsiapa yang menginginkan tengah-tengahnya (yang terbaiknya) surga maka hendaklah dia bersama jamaah. Barangsiapa yang kebaikan-kebaikannya menggembirakan dia dan kejelekan-kejelekannya menyusahkan dia, maka dia adalah seorang mukmin.” (Shahih, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunan-nya 4/465, cet. Musthafa Al-Babi, Mesir, cet. II. At-Tirmidzi berkata: “Ini adalah hadits hasan shahih.”; juga Al-Imam Ahmad t dalam Al-Musnad 1/18 cet. Al-Maktabul Islami Beirut. Dishahihkan oleh Ahmad Syakir t dalam Syarhul Musnad 1/112 cet. Darul Ma’arif, Mesir. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi ‘Ashim t dalam As-Sunnah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Zhilalul Jannah cet. Al-Maktab Al-Islami Beirut cet. III, hal 42-43 dari jalan Muhammad bin Suqah, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu ‘Umar.)
Sungguh indah kebersamaan dalam jamaah dan sungguh nikmat hidup dalam keteraturan di bawah satu penguasa. Sebagaimana dikatakan: Al-Jama’atu rahmah wal furqatu ‘adzab (kebersamaan adalah rahmat, sedangkan perpecahan adalah adzab). Oleh karena itulah Allah l melarang perpecahan dalam beberapa ayatnya. Di antaranya Allah l berfirman:
…Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (Ar-Rum: 31-32)
Demikian pula Allah l berfirman:
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (Ali ‘Imran: 103)
Di antara tafsir “tali Allah” selain Islam, Al-Qur`an dan As-Sunnah, adalah jamaah kaum muslimin dan penguasanya. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud z bahwa ia berkata: “Wahai manusia, wajib atas kalian untuk taat dan tetap bersama jamaah, karena itulah tali Allah yang sangat kuat. Ketahuilah! Apa yang tidak kalian sukai bersama jamaah lebih baik daripada apa yang kalian sukai bersama perpecahan.” (Asy-Syari’ah karya Al-Ajurri t, hal. 23-24, cet. Darus Salam, Riyadh cet. I)
Tidak ada pertentangan antara tafsir tersebut dengan tafsir yang lainnya. Karena ayat tersebut memerintahkan kaum muslimin agar berpegang dengan ajaran Islam, dengan dasar Al-Qur`an dan As-Sunnah serta tetap bersama jamaah kaum muslimin dan penguasanya, agar tidak berpecah belah. Jika keluar dari salah satunya maka akan terjatuh dalam perpecahan. Sehingga, semuanya sama-sama merupakan tali Allah yang sangat kuat, yang mengikat mereka dalam kebersamaan.
Nikmatnya kebersamaan dalam satu jamaah dengan satu kepemimpinan telah dirasakan sejak zaman para sahabat dengan Rasulullah n sebagai pemimpinnya. Maka ketika Rasulullah n wafat, para sahabat segera membicarakan siapa khalifah yang akan menjadi pemimpin sepeninggal Rasulullah n. Bukan karena mereka adalah para politikus yang berambisi menjadi penguasa –seperti yang dikatakan oleh kaum Syi’ah– tetapi karena mereka faham betul betapa pentingnya keberadaan seorang pemimpin dalam kebersamaan.
Tentunya kepemimpinan tanpa ketaatan adalah sesuatu yang sia-sia. Oleh karena itu, Allah l memerintahkan untuk menaati seorang yang telah Allah l takdirkan sebagai penguasa.
Allah l berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan pemerintah/penguasa di kalangan kalian.” (An-Nisa`: 59)
Rasulullah n pun memerintahkan untuk menaati penguasa. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar c, dari Nabi n bahwa beliau bersabda:
”Wajib atas setiap orang muslim untuk mendengar dan taat kepada penguasanya dalam apa yang dia sukai dan yang tidak dia sukai, kecuali jika dia diperintah untuk bermaksiat. Jika dia diperintah untuk bermaksiat maka tidak wajib baginya untuk mendengar dan taat.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya 13/121, cet. Maktabatur Riyadh Al-Haditsah, Riyadh; Muslim dalam Shahih-nya 3/1469, cet. Dar Ihya`it Turats Al-‘Arabi, Beirut, cet. I)
Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah z, dari Nabi n, beliau berkata:
“Barangsiapa yang keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jamaah kemudian dia mati, maka matinya mati jahiliah.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya 3/1476, 1477, cet. Dar Ihya`it Turats Al-‘Arabi, Beirut cet. I, dari jalan Ghailan bin Jarir, dari Abu Qais bin Rabah, dari Abu Hurairah z)
Dalam hadits ini, orang yang tidak taat dan memisahkan diri dari jamaah dikatakan jahiliah. Demikian pula dalam ayat di atas, orang yang berpecah belah dikatakan seperti musyrikin. Hal ini karena orang tersebut seperti keadaan musyrikin di zaman jahiliah, yaitu masyarakat liar yang hidup tanpa keteraturan dan kepemimpinan1.
Perintah Allah l dan Rasul-Nya n untuk menaati penguasa di atas adalah dalam rangka menjaga kebersamaan dalam jamaah dan tidak bercerai berai. Oleh karena itu, perintah tersebut tidak gugur dengan kedzaliman penguasa tersebut atau kekurangan-kekurangan dalam hal fisiknya. Karena hikmah dalam kebersamaan lebih besar daripada kedzaliman penguasa tersebut. Bahkan Rasulullah n mewasiatkan untuk menaatinya walaupun penguasa itu bekas budak hitam yang cacat.
Diriwayatkan dari Abu Dzar z bahwa ia berkata:
“Kekasihku (yakni Rasulullah n) telah mewasiatkan kepadaku agar aku mendengar dan taat, walaupun yang berkuasa adalah bekas budak yang terpotong hidungnya (cacat).” (HR. Muslim dalam Shahih-nya 3/467, cet. Dar Ihya`it Turats Al-‘Arabi, Beirut; dan Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad hal. 54, cet. ‘Alamul Kutub, Beirut, cet. II)
Kalimat mujadda’ bermakna terpotong anggota badannya atau cacat, seperti terpotong telinga, hidung, atau tangan dan kakinya. Namun seringkali kalimat mujadda’ dipakai dengan maksud terpotong hidungnya. Sedangkan mujadda’ul athraf, Ibnu Atsir t berkata dalam An-Nihayah: “Maknanya adalah terpotong-potong anggota badannya, di-tasydid-kan huruf dal-nya untuk menunjukkan banyak.”
Demikian pula riwayat dari Anas bin Malik z yang memerintahkan kita untuk taat pada penguasa, walaupun seorang bekas budak hitam yang kepalanya seperti kismis. Anas bin Malik z berkata: Rasulullah n bersabda:
“Dengar dan taatilah walaupun yang dipilih sebagai penguasa kalian adalah budak dari Habasyah yang kepalanya seperti kismis (anggur kering).” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya 13/121 cet. Maktabatur Riyadh Al-Haditsiyyah, Riyadh; Ibnu Majah dalam Sunan-nya 2/955 cet. Fuad Abdul Baqi; Ahmad dalam Al-Musnad, 3/114, cet. Al-Maktabul Islami, Beirut)
Bahkan perintah ini tidak gugur walaupun penguasa tersebut dzalim, merampas harta rakyat dan menindas, selama dia masih muslim. Dikisahkan oleh ‘Adi bin Hatim z:
Kami katakan: “Wahai Rasulullah, kami tidak bertanya tentang ketaatan kepada orang yang bertakwa, tetapi penguasa yang berbuat begini dan begitu –dia menyebutkan kejelekan-kejelekan–?” Maka Rasulullah n bersabda: “Bertakwalah kepada Allah, dan dengarlah dan taatlah kalian kepadanya!” (Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah, 2/494 cet. Al-Maktabul Islami Beirut cet. II, dari jalan ‘Utsman bin Qais Al-Kindi, dari ayahnya, dari ‘Adi bin Hatim. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Zhilalul Jannah cet. Al-Maktab Al-Islami, Beirut cet. III, hal. 494)
Lebih dahsyat lagi, Rasulullah n pernah menggambarkan akan munculnya seorang penguasa yang hatinya seperti hati setan dalam tubuh manusia. Disebutkan dalam hadits Hudzaifah z sebagai berikut:
Aku mengatakan: “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami dahulu dalam keadaan jelek kemudian Allah mendatangkan kebaikan ini, dan kami berada di dalamnya. Maka apakah setelah kebaikan ini ada kejelekan?” Beliau berkata: “Ya.” Aku berkata: “Apakah setelah kebaikan ini ada kejelekan?” Beliau berkata: “Ya.” Aku berkata: “Bagaimana itu?” Beliau berkata: “Akan ada setelahku penguasa-penguasa yang tidak mengikuti petunjukku dan tidak bersunnah dengan sunnahku. Akan muncul di tengah mereka para lelaki yang hati-hati mereka adalah hati-hati setan dalam tubuh-tubuh manusia.” Aku berkata: “Apa yang mesti saya perbuat jika mengalami keadaan itu?” Beliau berkata: “Dengar dan taatlah pada penguasa walaupun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas! Dengarlah dan taatilah.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya 13/111, cet. Maktabatur Riyadh Al-Haditsiyyah, Riyadh; Muslim dalam Shahih-nya 3/1476 cet. Dar Ihya`it Turats Al-‘Arabi, Beirut cet. I; Ibnu Majah dalam Sunan-nya, 2/1317 cet. Fuad Abdul Baqi, dari jalan Busr bin Ubaidillah Al-Hadhrami, dari Abu Idris Al-Khaulani, dari Hudzaifah z)
Perhatikanlah! Hadits-hadits Rasulullah n di atas bukan membela para penguasa yang jahat dan dzalim. Tetapi menunjukkan betapa pentingnya kebersamaan di bawah kepemimpinan seorang penguasa. Bisa dibayangkan, betapa jeleknya seorang yang meruntuhkan atau merusak kebersamaan ini dengan sikap menentang penguasa muslim, memberontak dan memeranginya.
Memang kebanyakan orang yang merusak kebersamaan ini berniat baik, yaitu mengingkari kemungkaran. Tetapi kenyataannya, mereka mengganti kemungkaran dengan kemungkaran yang lebih besar. Mereka mengganti kedzaliman penguasa dengan perang saudara sesama muslim. Atau mengganti keteraturan dan kepemimpinan dengan kekacauan dan pertumpahan darah. Apakah ini sebuah hikmah? Ataukah ini suatu kebodohan yang nyata?!
Diriwayatkan oleh Al-Ajurri t dalam kitabnya Asy-Syari’ah dengan sanadnya, bahwa ketika disampaikan kepada Al-Hasan c tentang Khawarij (para pemberontak) yang telah muncul di Khuraibiyyah (daerah Bashrah), beliau berkata: “Kasihan mereka. Mereka melihat kemungkaran kemudian mengingkarinya, ternyata mereka terjerumus dalam kemungkaran yang lebih besar.” (Asy-Syari’ah, hal. 38, cet. Darus Salam, Riyadh, cet. I)
Wallahu a’lam.

1 Sebagian ulama menafsirkan: sesat. (ed)

Surat Pembaca edisi 33

Hidayah di Negeri Orang
Saya adalah seorang manusia yang salah maupun dosa, menjadi narapidana di negeri orang lain. Saya dihukum sejak 29 September 1993 karena kasus narkotika dengan masa pidana 20 tahun, asal Myanmar. Saat ini berada di Lapas kelas IIa Besi Nusakambangan, Cilacap.
Saya telah berada dalam lapas hampir 14 tahun. Selama di sini, saya mendapat pengetahuan agama Islam dari buku-buku agama, hadits, maupun majalah Asy-Syariah. Jadi saya bersyukur kepada Allah l.

Dalam kesempatan ini, saya minta tolong agar dikirimi buku-buku yang sangat saya perlukan, yakni Kamus Bahasa Indonesia-Arab dan Arab-Indonesia, Al-Qur`an yang besar, serta buku-buku hadits Al-Bukhari dan Muslim.
Demikian, terima kasih banyak dan mohon maaf bila ada kata-kata yang tidak sopan. Saya masih belajar tata bahasa Indonesia.

Nay Win
Lapas Kelas IIa, Besi
Nusakambangan-Cilacap

Subhanallah, kami turut bersyukur karena Allah l telah memberi hidayah kepada antum serta memuliakan antum dalam naungan Islam.
Sebelumnya Redaksi minta maaf kepada antum karena tidak menampilkan surat antum secara utuh, termasuk mengedit seperlunya kalimat yang ada. Tanda … dalam surat di atas sebenarnya berisi koreksi dari saudara kita Nay Win akan kesalahan penulisan ayat maupun arti dalam edisi 30. Dengan pertimbangan keterbatasan ruang, koreksi tersebut tidak bisa kami tampilkan. Namun atas koreksinya, dari Redaksi mengucapkan “jazakallahu khairan katsiran” (semoga Allah l membalas antum dengan kebaikan yang banyak).
Kita semua khususnya Redaksi berharap, saudara Nay Win bisa memetik hikmah dari peristiwa yang dialaminya dan semoga Allah l terus meneguhkan keistiqamahan kepadanya.
Dan kita semua yang telah lama hidup dalam hidayah Islam semestinya bercermin serta lebih mengekspresikan rasa syukurnya yakni dengan giat menuntut ilmu, mengamalkan sunnah-sunnah Rasulullah n, mendakwahkannya, serta bersabar dari segala gangguan di jalan-Nya.


Pelestarian Bahasa Daerah
Apakah di Asy-Syariah pernah dibahas tentang bagaimana menurut syariat mengenai pelestarian bahasa daerah (misal: bahasa Jawa). Berkomunikasi sehari-hari dengan bahasa kromo inggil misalnya. Mungkin apakah ada kaitannya dengan “…bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kamu saling kenal mengenal…” atau ayat ini pernah dibahas di rubrik tafsir? Asy-Syariah edisi berapa? Terima kasih.

Az
afixxxx@yahoo.co.id

Secara khusus, redaksi memang  belum membahas hal yang anda maksudkan. Namun intinya, pemakaian bahasa di luar bahasa ibu dari agama ini (bahasa Arab) adalah dalam rangka kemudahan komunikasi atau dikarenakan ada hajat yang melatarbelakanginya. Adapun ukuran kesopanan kembali ke kebiasaan atau adat setempat.
Jadi, kita seyogianya tetap mempelajari bahasa Arab.  Karena untuk memahami agama ini jelas butuh penguasaan atas bahasa tersebut. Sehingga ke depan, kita bisa melazimkan bahasa Arab dalam kehidupan sehari-hari.

IMAM MAHDI. Meluruskan Akidah Memecah Mitos

Bertutur tentang Imam Mahdi seakan tengah membangkitkan kembali kisah yang terkubur oleh banyak mitos dan tafsir menyimpang yang membelenggunya. Pasalnya, umat Islam sekarang dihadapkan pada banyak ragam sosok yang sesungguhnya dibenarkan oleh akidah ini namun terkaburkan oleh pelbagai penyimpangan.
Sebagian ada yang “lahir” dari sebuah “perjalanan spiritual” tertentu. Sebagian lagi, dan ini yang ekstrem, adalah mendefinisikannya dalam balutan akidah yang sangat rusak. Contohnya, adalah apa yang diyakini kelompok Syiah Rafidhah. Imam Mahdi, dalam pola pikir ekstrem ini, adalah muara dari keyakinan akan adanya 12 “imam” yang menurut anggapan mereka memiliki kekuasaan mengatur alam semesta.
Di sisi lain, satu hal yang tak bisa disangkal, kita juga disuguhi fakta bahwa sebagian kaum muslimin malah ada yang meredusir sedemikian rupa sehingga seolah-olah Imam Mahdi itu hanya mitos layaknya “Ratu Adil” yang diyakini oleh sebagian masyarakat Jawa.
Beragam rekaan tadi tak urung mengimbas pada kisah-kisah yang mengiringinya. Padahal tema Imam Mahdi bersentuhan dengan hal-hal esensial yang berkaitan dengan aqidah. Ibarat penyakit, keyakinan yang salah tentu saja menjadi faktor pencetus penyimpangan-penyimpangan selanjutnya.
Dipicu oleh kenyataan itulah, tema ini kami angkat sebagai bahasan perdana dari tanda-tanda hari kiamat. Kajian ini mengajak anda pembaca, berupaya mempertautkan keyakinan itu dengan dalil-dalil syariat. Sehingga tak ada definisi atau gambaran kecuali yang memang telah dipagari syariat.
Pembaca, adalah sebuah kenyataan banyaknya suami yang kurang memedulikan istrinya. Ada suami yang begitu menyerahkan nafkah kepada istrinya, maka –dalam anggapannya– hampir semua kewajibannya pun telah gugur, serta lepaslah segala beban yang ada di pundaknya.
Ia menjadi abai terhadap istrinya. Sebentuk perhatian pun menjadi terasa amat mahal. Alih-alih memperingan pekerjaan istri, sebagian suami malah lantas menjadi “raja” kecil di rumahnya. Serba minta dilayani seakan-akan istri adalah pembantu yang bisa disuruh dan dibentak seenaknya. Padahal, di sana ada hak-hak para istri yang mesti ditunaikan. Apa saja hak-hak mereka? Simak kajiannya di rubrik Mengayuh Biduk!
Pembaca, doa orangtua adalah salah satu doa yang besar kemungkinan akan dikabulkan Allah l. Maka sudah sepatutnya lisan orangtua senantiasa mengumandangkan doa kebaikan bagi anak-anaknya. Di sisi lain, mereka juga mesti berhati-hati. Jangan sampai karena ketidaksabaran melihat kenakalan sang anak, meluncurlah umpatan atau caci maki yang mengandung doa kejelekan. Padahal jika hal itu bertepatan dengan waktu dikabulkannya doa, apa yang mereka nyatakan bisa berbuah kenyataan. Kaitannya dengan itu, “Permata Hati” menyuguhkan bagaimana seharusnya orangtua bersikap.
Suguhan menarik lainnya pun bisa anda kaji, pembaca. Selamat menyimak!

Pengaruh Buruk Perbuatan Dosa

Al-Utsadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Setiap hari kita tenggelam dalam kenikmatan yang dilimpahkan oleh Ar-Rahman. Nikmat kesehatan, keamanan, ketenangan, rizki berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Belum lagi nikmat iman bagi ahlul iman. Sungguh, dalam setiap tarikan napas, ada nikmat yang tak terhingga. Dari mulai tidur, bangun dari tidur hingga tidur kembali, ada nikmat yang tiada terkira. Maka Maha Benar Allah l ketika berulang-ulang menegaskan dalam surat Ar-Rahman:
فَبِأَيِّ آلاَءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ
“Maka nikmat Rabb kalian yang manakah yang kalian berdua (bangsa jin dan manusia) dustakan?”
Nikmat Allah l yang berlimpah ini semestinya dihadapi dengan penuh rasa syukur. Namun sangat disesali, hanya sedikit dari para hamba yang mau bersyukur:
وَقَلِيْلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُوْرُ
“Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang mau bersyukur.” (Saba’: 13)
Kebanyakan dari mereka mengkufuri nikmat Allah l. Atau malah mempergunakan nikmat tersebut untuk bermaksiat dan berbuat dosa kepada Ar-Rahman. Allah l memberikan kepada mereka banyak kebaikan namun mereka membalasnya dengan kejelekan.
Demikianlah keadaan anak manusia, setiap harinya selalu berbuat dosa. Kita pun tak luput dari berbuat dosa, baik karena tergelincir ataupun sengaja memperturutkan hawa nafsu dan bisikan setan yang selalu menggoda. Amat buruklah keadaan kita bila tidak segera bertaubat dari dosa-dosa yang ada dan menutupinya dengan berbuat kebaikan. Karena perbuatan dosa itu memiliki pengaruh yang sangat jelek bagi hati dan tubuh seseorang, di dunianya ini maupun di akhiratnya kelak.
Al-Imam Al-’Allamah Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah v menyebutkan secara panjang lebar dampak negatif dari dosa. Beberapa di antaranya bisa kita sebutkan di sini sebagai peringatan:
1. Terhalang dari ilmu yang haq. Karena ilmu merupakan cahaya yang dilemparkan ke dalam hati, sementara maksiat akan memadamkan cahaya.
Tatkala Al-Imam Asy-Syafi’i v belajar kepada Al-Imam Malik v, Al-Imam Malik terkagum-kagum dengan kecerdasan dan kesempurnaan pemahaman Asy-Syafi’i. Al-Imam Malik pun berpesan pada muridnya ini, “Aku memandang Allah l telah memasukkan cahaya ilmu di hatimu. Maka janganlah engkau padamkan cahaya tersebut dengan kegelapan maksiat.”
Al-Imam Asy-Syafi’i v pernah bersajak:
شَكَوْتُ إِلَى وَكِيْعٍ سُوْءَ حِفْظِي
فَأَرْشَدَنِي إِلَى تَرْكِ الْمَعَاصِي وَقَالَ اعْلَمْ بِأَنَّ الْعِلْمَ فَضْلٌ
وَ فَضْلُ اللهِ لاَ يُؤْتاَهُ عَاصِ
“Aku mengeluhkan jeleknya hafalanku kepada Waki’
Maka ia memberi bimbingan kepadaku agar meninggalkan maksiat
Ia berkata, “Ketahuilah ilmu itu merupakan keutamaan
dan keutamaan Allah l tidak diberikan kepada orang yang berbuat maksiat.” 1
2. Terhalang dari beroleh rizki dan urusannya dipersulit.
Takwa kepada Allah l akan mendatangkan rizki dan memudahkan urusan seorang hamba sebagaimana firman-Nya:
وَ مَنْ يَّتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ
“Siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan bagi orang tersebut jalan keluar (dari permasalahannya) dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Ath-Thalaq: 2-3)
وَمَنْ يَّتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (Ath-Thalaq: 4)
Meninggalkan takwa berarti akan mendatangkan kefakiran dan membuat si hamba terbelit urusannya.
3. Hati terasa jauh dari Allah l dan merasa asing dengan-Nya, sebagaimana jauhnya pelaku maksiat dari orang-orang baik dan dekatnya dia dengan setan.
4. Menggelapkan hati si hamba sebagaimana gelapnya malam. Karena ketaatan adalah cahaya, sedangkan maksiat adalah kegelapan. Bila kegelapan itu bertambah di dalam hati, akan bertambah pula kebingungan si hamba. Hingga ia jatuh ke dalam bid’ah, kesesatan, dan perkara yang membinasakan tanpa ia sadari. Sebagaimana orang buta yang keluar sendirian di malam yang gelap dengan berjalan kaki.
Bila kegelapan itu semakin pekat akan tampaklah tandanya di mata si hamba. Terus demikian, hingga tampak di wajahnya yang menghitam yang terlihat oleh semua orang.
5. Maksiat akan melemahkan hati dan tubuh, karena kekuatan seorang mukmin itu bersumber dari hatinya. Semakin kuat hatinya semakin kuat tubuhnya. Adapun orang fajir/pendosa, sekalipun badannya tampak kuat, namun sebenarnya ia selemah-lemah manusia.
6. Maksiat akan ‘memperpendek‘ umur dan menghilangkan keberkahannya, sementara perbuatan baik akan menambah umur dan keberkahannya. Mengapa demikian? Karena kehidupan yang hakiki dari seorang hamba diperoleh bila hatinya hidup. Sementara, orang yang hatinya mati walaupun masih berjalan di muka bumi, hakikatnya ia telah mati. Oleh karenanya Allah l menyatakan orang kafir adalah mayat dalam keadaan mereka masih berkeliaran di muka bumi:
أَمْوَاتٌ غَيْرُ أَحْيَاءٍ
“Mereka itu adalah orang-orang mati yang tidak hidup.” (An-Nahl: 21)
Dengan demikian, kehidupan yang hakiki adalah kehidupan hati. Sedangkan umur manusia adalah hitungan kehidupannya. Berarti, umurnya tidak lain adalah waktu-waktu kehidupannya yang dijalani karena Allah l, menghadap kepada-Nya, mencintai-Nya, mengingat-Nya, dan mencari keridhaan-Nya. Di luar itu, tidaklah terhitung sebagai umurnya.
Bila seorang hamba berpaling dari Allah l dan menyibukkan diri dengan maksiat, berarti hilanglah hari-hari kehidupannya yang hakiki. Di mana suatu hari nanti akan jadi penyesalan baginya:
يَا لَيْتَنِي قَدَّمْتُ لِحَيَاتِي
“Aduhai kiranya dahulu aku mengerjakan amal shalih untuk hidupku ini.” (Al-Fajr: 24)
7. Satu maksiat akan mengundang maksiat lainnya, sehingga terasa berat bagi si hamba untuk meninggalkan kemaksiatan. Sebagaimana ucapan sebagian salaf: “Termasuk hukuman perbuatan jelek adalah pelakunya akan jatuh ke dalam kejelekan yang lain. Dan termasuk balasan kebaikan adalah kebaikan yang lain. Seorang hamba bila berbuat satu kebaikan maka kebaikan yang lain akan berkata, ‘Lakukan pula aku.’ Bila si hamba melakukan kebaikan yang kedua tersebut, maka kebaikan ketiga akan berucap yang sama. Demikian seterusnya. Hingga menjadi berlipatgandalah keuntungannya, kian bertambahlah kebaikannya. Demikian pula kejelekan….”
8. Maksiat akan melemahkan hati dan secara perlahan akan melemahkan keinginan seorang hamba untuk bertaubat dari maksiat, hingga pada akhirnya keinginan taubat tersebut hilang sama sekali.
9. Orang yang sering berbuat dosa dan maksiat, hatinya tidak lagi merasakan jeleknya perbuatan dosa. Malah berbuat dosa telah menjadi kebiasaan. Dia tidak lagi peduli dengan pandangan manusia dan acuh dengan ucapan mereka. Bahkan ia bangga dengan maksiat yang dilakukannya.
Bila sudah seperti ini model seorang hamba, ia tidak akan dimaafkan, sebagaimana berita dari Rasulullah n:
كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلاَّ الْـمُجَاهِرِيْنَ، وَإِنَّ مِنَ الْـمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَََّيْلِ عَمَلاً ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللهُ عَلَيْهِ فيَقُوْلُ: يَا فُلاَنُ، عَمِلْتُ الْبَارِحَة كَذَا وَكَذَا. وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ، وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللهِ عَنْهُ
“Setiap umatku akan dimaafkan kesalahan/dosanya kecuali orang-orang yang berbuat dosa dengan terang-terangan. Dan termasuk berbuat dosa dengan terang-terangan adalah seseorang melakukan suatu dosa di waktu malam dan Allah menutup perbuatan jelek yang dilakukannya tersebut2 namun di pagi harinya ia berkata pada orang lain, “Wahai Fulan, tadi malam aku telah melakukan perbuatan ini dan itu.” Padahal ia telah bermalam dalam keadaan Tuhannya menutupi kejelekan yang diperbuatnya. Namun ia berpagi hari menyingkap sendiri tutupan (tabir) Allah yang menutupi dirinya.” (HR. Al-Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 7410)
10. Setiap maksiat yang dilakukan di muka bumi ini merupakan warisan dari umat terdahulu yang telah dibinasakan oleh Allah l.
Perbuatan homoseksual adalah warisan kaum Luth.
Mengambil hak sendiri lebih dari yang semestinya dan memberi hak orang lain dengan menguranginya, adalah warisan kaum Syu’aib.
Berlaku sombong di muka bumi dan membuat kerusakan adalah warisan dari kaum Fir’aun.
Sombong dan tinggi hati adalah warisan kaum Hud.
11. Maksiat merupakan sebab dihinakannya seorang hamba oleh Rabbnya.
Bila Allah l telah menghinakan seorang hamba maka tak ada seorang pun yang akan memuliakannya.
وَمَنْ يُهِنِ اللهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ
“Siapa yang dihinakan Allah niscaya tak ada seorang pun yang akan memuliakannya.” (Al-Hajj: 18)
Walaupun mungkin secara zhahir manusia menghormatinya karena kebutuhan mereka terhadapnya atau mereka takut dari kejelekannya, namun di hati manusia ia dianggap sebagai sesuatu yang paling rendah dan hina.
12. Bila seorang hamba terus menerus berbuat dosa, pada akhirnya ia akan meremehkan dosa tersebut dan menganggapnya kecil. Ini merupakan tanda kebinasaan seorang hamba. Karena bila suatu dosa dianggap kecil maka akan semakin besar di sisi Allah l.
Al-Imam Al-Bukhari v dalam Shahih-nya (no. 6308) menyebutkan ucapan sahabat yang mulia Ibnu Mas’ud z:
إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوْبَهُ كَأَنَّهُ قَاعِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ، وَإِنَّ الْفَاجِرَ يَرَى ذُنُوْبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ فَقَالَ بِهِ هَكَذَا
“Seorang mukmin memandang dosa-dosanya seakan-akan ia duduk di bawah sebuah gunung yang ditakutkan akan jatuh menimpanya. Sementara seorang fajir/pendosa memandang dosa-dosanya seperti seekor lalat yang lewat di atas hidungnya, ia cukup mengibaskan tangan untuk mengusir lalat tersebut.”
13. Maksiat akan merusak akal. Karena akal memiliki cahaya, sementara maksiat pasti akan memadamkan cahaya akal. Bila cahayanya telah padam, akal menjadi lemah dan kurang.
Sebagian salaf berkata: “Tidaklah seseorang bermaksiat kepada Allah l hingga hilang akalnya.”
Hal ini jelas sekali, karena orang yang hadir akalnya tentunya akan menghalangi dirinya dari berbuat maksiat. Ia sadar sedang berada dalam pengawasan-Nya, di bawah kekuasaan-Nya, ia berada di bumi Allah l, di bawah langit-Nya dan para malaikat Allah l menyaksikan perbuatannya.
14. Bila dosa telah menumpuk, hatipun akan tertutup dan mati, hingga ia termasuk orang-orang yang lalai. Allah l berfirman:
كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوْبِهِمْ مَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutup hati mereka.” (Al-Muthaffifin: 14)
Al-Hasan Al-Bashri v berkata menafsirkan ayat di atas: “Itu adalah dosa di atas dosa (bertumpuk-tumpuk) hingga mati hatinya.”3
15. Bila si pelaku dosa enggan untuk bertaubat dari dosanya, ia akan terhalang dari mendapatkan doa para malaikat. Karena malaikat hanya mendoakan orang-orang yang beriman, yang suka bertaubat, yang selalu mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah n. Allah l berfirman:
الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَحْمَةً وَعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِينَ تَابُوا وَاتَّبَعُوا سَبِيلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيمِ. رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدْتَهُمْ وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ. وَقِهِمُ السَّيِّئَاتِ وَمَنْ تَقِ السَّيِّئَاتِ يَوْمَئِذٍ فَقَدْ رَحِمْتَهُ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Malaikat-malaikat yang memikul Arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Rabb mereka dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman, seraya berucap, ‘Wahai Rabb kami, rahmat dan ilmu-Mu meliputi segala sesuatu, maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan-Mu dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala. Wahai Rabb kami, masukkanlah mereka ke dalam surga Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang shalih di antara bapak-bapak mereka, istri-istri mereka, dan keturunan mereka semuanya. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha memiliki hikmah. Dan peliharalah mereka dari (balasan) kejahatan. Orang-orang yang Engkau pelihara dari pembalasan kejahatan pada hari itu maka sungguh telah Engkau anugerahkan rahmat kepadanya dan itulah kemenangan yang besar’.” (Ghafir: 7-9)
Demikian beberapa pengaruh negatif dari perbuatan dosa dan maksiat yang kami ringkaskan dari kitab Ad-Da`u wad Dawa`, karya Al-Imam Ibnul Qayyim v hal. 85-99. Semoga dapat menjadi peringatan.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

MAKNA SABDA NABI: MIMPI SEORANG MUKMIN BAGIAN DARI NUBUWWAH

(Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatisy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 1/327-330)
Tanya:
Apa makna sabda Nabi:
“Mimpi seorang mukmin merupakan satu bagian dari 46 bagian nubuwwah (kenabian).”
Kalau begitu siapakah yang benar mimpinya?
Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t menjawab:
“Makna sabda Nabi n:
adalah apa yang diimpikan seorang mukmin akan terjadi dengan benar, karena mimpi tersebut merupakan permisalan yang dibuat bagi orang yang bermimpi. Terkadang mimpi itu adalah berita tentang sesuatu yang sedang atau akan terjadi. Kemudian sesuatu itu benar terjadi persis seperti yang diimpikan. Dengan demikian, dari sisi ini mimpi diibaratkan seperti nubuwwah dalam kebenaran apa yang ditunjukkannya, walaupun mimpi berbeda dengan nubuwwah. Karena itulah mimpi dikatakan satu dari 46 bagian nubuwwah. Kenapa disebut 46 bagian, karena hal ini termasuk perkara tauqifiyyah1. Tidak ada yang mengetahui hikmahnya sebagaimana halnya bilangan-bilangan rakaat dalam shalat2.
Adapun ciri orang yang benar mimpinya adalah seorang mukmin yang jujur, bila memang mimpinya itu mimpi yang baik/bagus. Jika seseorang dikenal jujur ucapannya ketika terjaga, ia memiliki iman dan takwa, maka secara umum mimpinya benar. Karena itulah hadits ini pada sebagian riwayatnya datang dengan menyebutkan adanya syarat, yaitu mimpi yang baik/bagus dari seorang yang shalih. Dalam Shahih Muslim dari hadits Abu Hurairah z disebutkan bahwa Nabi n bersabda:
“Orang yang paling benar mimpinya adalah orang yang paling jujur ucapannya.”
Akan tetapi perlu diketahui di sini bahwa mimpi yang dilihat seseorang dalam tidurnya itu ada tiga macam:
Pertama: Mimpi yang benar lagi baik. Inilah mimpi yang dikabarkan oleh Nabi n sebagai satu dari 46 bagian kenabian. Secara umum, mimpinya itu tidak terjadi di alam nyata. Namun terkadang pula terjadi persis seperti yang dilihat dalam mimpi. Terkadang terjadi di alam nyata sebagai penafsiran dari apa yang dilihat dalam mimpi. Dalam mimpi ia melihat satu permisalan kemudian ta’bir dari mimpi itu terjadi di alam nyata namun tidak mirip betul. Contohnya seperti mimpi Nabi n beberapa waktu sebelum terjadi perang Uhud. Beliau mimpi di pedang beliau ada rekahan/retak dan melihat seekor sapi betina disembelih. Ternyata retak pada pedang beliau tersebut maksudnya adalah paman beliau Hamzah z akan gugur sebagai syahid. Karena kabilah (kerabat/keluarga) seseorang kedudukannya seperti pedangnya dalam pembelaan yang mereka berikan berikut dukungan dan pertolongan mereka terhadap dirinya. Sementara sapi betina yang disembelih maksudnya adalah beberapa sahabat beliau g akan gugur sebagai syuhada. Karena pada sapi betina ada kebaikan yang banyak, demikian pula para sahabat g. Mereka adalah orang-orang yang berilmu, memberi manfaat bagi para hamba dan memiliki amal-amal shalih.
Kedua: Mimpi yang dilihat seseorang dalam tidurnya sebagai cermin dari keinginannya atau dari apa yang terjadi pada dirinya dalam hidupnya. Karena kebanyakan manusia mengimpikan dalam tidurnya apa yang menjadi bisikan hatinya atau apa yang memenuhi pikirannya ketika masih terjaga (belum tidur) dan apa yang berlangsung pada dirinya saat terjaga (tidak tidur). Mimpi yang seperti ini tidak ada hukumnya3.
Ketiga: Gangguan dari setan yang bermaksud menakut-nakuti seorang manusia, karena setan dapat menggambarkan dalam tidur seseorang perkara yang menakutkannya, baik berkaitan dengan dirinya, harta, keluarga, atau masyarakatnya. Hal ini dikarenakan setan memang gemar membuat sedih kaum mukminin sebagaimana Allah l berfirman:
“Sesungguhnya pembicaraan rahasia4 itu dari setan, dengan tujuan agar orang-orang beriman itu bersedih hati, padahal pembicaraan itu tidaklah memberi mudarat sedikitpun kepada mereka kecuali dengan izin Allah ….” (Al-Mujadalah: 10)
Setiap perkara yang dapat menyusahkan seseorang dalam hidupnya dan mengacaukan kebahagiaan hidupnya merupakan target yang dituju oleh setan. Ia sangat bersemangat untuk mewujudkannya, baik orang yang hendak diganggunya itu tengah terjaga atau sedang larut dalam mimpinya. Karena memang setan merupakan musuh sebagaimana Allah l berfirman:
“Sesungguhnya setan itu merupakan musuh bagi kalian maka jadikanlah ia sebagai musuh.” (Fathir: 6)
Terhadap bentuk mimpi yang ketiga ini, kita dibimbing oleh Rasulullah n untuk berlepas diri darinya. Beliau memerintahkan kepada orang yang bermimpi melihat perkara yang dibencinya agar berlindung kepada Allah l dari gangguan setan dan dari kejelekan apa yang dilihatnya. Kemudian ia meludah sedikit ke arah kirinya sebanyak tiga kali, mengubah posisi tidurnya dengan membalikkan lambung/rusuknya ke arah lain dan tidak boleh menceritakan mimpi tersebut kepada seorang pun. Bila seseorang telah melakukan bimbingan Rasul yang telah disebutkan ini, niscaya mimpi buruknya itu tidak akan memudaratkannya sedikitpun. Hal ini banyak terjadi di kalangan manusia. Banyak pertanyaan yang datang tentang permasalahan ini, namun obatnya adalah apa yang telah diterangkan oleh Nabi n, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir bin Abdillah c yang diriwayatkan Al-Imam Muslim t. Rasulullah n bersabda:
“Bila seseorang dari kalian bermimpi hal yang dibencinya (mimpi buruk), hendaklah meludah ke arah kiri sebanyak tiga kali dan berlindung kepada Allah dari gangguan setan tiga kali, serta memalingkan lambung/rusuknya ke arah yang berbeda dengan yang sebelumnya.”
Sebagaimana disebutkan pula dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri z yang diriwayatkan  Al-Imam Al-Bukhari t:
“Bila seseorang dari kalian bermimpi perkara yang dibencinya (mimpi buruk) maka hanyalah mimpi itu dari setan. Karena itu, hendaklah ia berlindung kepada Allah dari kejelekan mimpi tersebut dan janganlah ia ceritakan mimpinya kepada seorang pun. Sungguh mimpi itu tidak akan memudaratkannya.”
Dalam hadits Abu Qatadah z yang dikeluarkan Al-Imam Muslim t disebutkan bahwa Abu Qatadah berkata:
“Aku pernah bermimpi buruk hingga mimpi itu membuatku sakit/lemah. Sampai akhirnya aku mendengar Rasulullah n bersabda bahwa mimpi yang bagus itu dari Allah, maka bila salah seorang dari kalian bermimpi melihat perkara yang disukainya maka jangan ia ceritakan mimpi tersebut kecuali kepada orang yang dicintainya. Bila yang diimpikan itu perkara yang tidak disukai (mimpi buruk), hendaklah ia meludah sedikit ke kiri tiga kali, berlindung kepada Allah dari kejelekan setan dan dari kejelekan mimpi tersebut, dan jangan ia ceritakan mimpi itu kepada seorang pun. Bila demikian yang dilakukannya niscaya mimpi itu tidak akan memudaratkannya.”
Adapun dalam hadits Abu Hurairah z disebutkan bahwa Nabi n bersabda:
“Bila seseorang dari kalian melihat perkara yang dibencinya dalam mimpinya maka hendaklah ia bangkit dari tempat tidurnya (untuk berwudhu) lalu mengerjakan shalat dan jangan ia ceritakan mimpinya itu kepada manusia.” (HR. Muslim)
Dengan demikian ada beberapa perkara yang diperintahkan Nabi n kepada orang yang bermimpi buruk:
1. Meludah sedikit ke arah kirinya tiga kali
2. Berlindung kepada Allah l dari kejelekan setan (membaca ta’awudz) sebanyak tiga kali
3. Berlindung kepada Allah l dari kejelekan apa yang dilihatnya (dalam mimpi)
4. Memalingkan lambung/rusuknya ke arah yang berlainan dari arah semula
5. Tidak boleh diceritakannya kepada seorang pun
6. Hendaknya ia bangkit dari tempat tidurnya (untuk berwudhu) lalu mengerjakan shalat.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Perkaranya sudah paten, dari sananya demikian. Tidak ada andil bagi akal dalam penetapannya, namun semata-mata dari wahyu, Al-Qur`an dan As-Sunnah. (pent.)
2 Seperti Zhuhur 4 rakaat, Subuh 2 rakaat, Maghrib 3 rakaat, dan seterusnya. Apa hikmahnya? Jawabannya, tak ada yang tahu. Penetapan bilangan 4, 2, dan 3 ini merupakan perkara tauqifiyyah. Bukan hasil ijtihad akal seorang manusia, namun semata-mata dari wahyu. Sehingga tak boleh seorang pun mengubah jumlah rakaat shalat-shalat tersebut dengan buah pikirannya. (pent.)
3 Karena peristiwa di alam nyata atau pikirannya di alam nyata itulah yang membawanya sampai bermimpi.
4 Berbicara dengan bisik-bisik di hadapan kaum mukminin, sehingga si mukmin menyangka bahwa yang dibicarakan adalah rencana untuk mencelakakannya dan menimpakan kejelekan padanya. Akibatnya ia merasa sedih, takut, dan khawatir. (pent.)

Tabarruj

(ditulis oleh: Al -Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah)
Wanita adalah makhluk yang kerap menjadi korban komoditi dan mode. Beragam kosmetik, parfum bermerek, hingga model pakaian yang lagi tren, dengan mudah menjajah tubuh mereka. Malangnya, dengan segala yang dikenakan itu, mereka tampil di jalan-jalan, mal-mal, atau ruang publik lainnya. Alhasil, bukan pesona yang mereka tebar tapi justru fitnah.
Pernah dengar kata tabarruj? Apa sih maknanya?
Allah l menyinggung kata ini dalam firman-Nya:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Janganlah kalian (wahai istri-istri Nabi) bertabarruj sebagaimana tabarruj orang-orang jahiliah yang awal.” (Al-Ahzab: 33)
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
“Dan perempuan-perempuan tua yang terhenti dari haid dan mengandung, yang tidak memiliki keinginan untuk menikah lagi, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk menanggalkan pakaian luar1 mereka dengan tidak bermaksud tabarruj dengan perhiasan yang dikenakan … .” (An-Nur: 60)
Az-Zajjaj Abu Ishaq Ibrahim bin As-Sirri2 v berkata: “Tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan segala yang dapat mengundang syahwat laki-laki.”
Adapun jahiliah yang awal, ada yang mengatakan masanya dari mulai Nabi Adam q sampai zaman Nuh q. Ada yang mengatakan dari zaman Nuh q sampai zaman Idris q. Ada pula yang berpendapat dari zaman ‘Isa q sampai zaman Nabi n. Pendapat yang lebih mendekati adalah dari zaman Isa q sampai zamannya Rasulullah n, karena merekalah orang-orang jahiliah yang dikenal. Disebut jahiliah yang awal, karena mereka telah ada lebih dahulu sebelum umat Muhammad n. (Ma’anil Qur`an wa I’rabuha, 4/171).
Al-Imam Ath-Thabari v juga menyebutkan hal ini dalam tafsirnya. (Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an, 10/294)
Mujahid v berkata: “Seorang wanita berjalan di hadapan orang-orang, itulah yang dinamakan tabarruj jahiliah.”
Qatadah v menambahkan bahwa wanita yang bertabarruj adalah wanita yang keluar rumah dengan berjalan lenggak-lenggok dan genit. (Tafsir Ath-Thabari, 10/294)
Al-Imam Majdudin Abus Sa’adat Al-Mubarak bin Muhammad Al-Jazari atau yang lebih dikenal dengan Ibnul Atsir v menjelaskan makna tabarruj dari hadits:
كاَنَ نَبِيُّ اللهِ n يَكْرَهُ عَشْرَةَ خِلاَلٍِ … (مِنْهَا) التَّبَرُّجُ بِالزِّيْنَةِ لِغَيْرِ مَحَلِّهَا…
“Nabiyullah n membenci sepuluh perangai (perbuatan)… (kemudian disebutkan satu persatunya, di antaranya adalah:) tabarruj dengan perhiasan tidak pada tempatnya.” (HR. Abu Dawud no. 4222. Namun hadits ini mungkar3 kata Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Dha’if Sunan Abi Dawud)
Ibnul Atsir v berkata: “Tabarruj adalah menampakkan perhiasan kepada laki-laki yang bukan mahram (ajnabi). Perbuatan seperti ini jelas tercela. Adapun menampakkan perhiasan kepada suami, tidaklah tercela. Inilah makna dari lafaz hadits, ‘(menampakkan perhiasan) tidak pada tempatnya’.” (An-Nihayah fi Gharibil Hadits)
Dengan keterangan di atas insya Allah menjadi jelas bagi kita apa yang dimaukan dengan tabarruj. Hukumnya pun tampak bagi kita, yakni seorang muslimah dilarang keluar rumah dengan tabarruj.
Namun sangat disesalkan kenyataan yang kita dapatkan di sekitar kita. Berseliwerannya wanita dengan dandanan aduhai, ditambah wangi yang semerbak di jalan-jalan dan pusat keramaian, sudah dianggap sesuatu yang lazim di negeri ini. Bahkan kita akan dianggap aneh ketika mengingkarinya.
Tidak usahlah kita membicarakan para wanita yang berpakaian “telanjang” di jalan-jalan, karena keadaan mereka sudah sangat parah, membuat orang yang takut kepada Allah l dan hari akhir bergidik dan terus beristighfar. Cukup yang kita tuju para muslimah yang masih punya kesadaran berislam walaupun mungkin setipis kulit ari, hingga mereka menutup rambut mereka dengan kerudung dan membalut tubuh mereka dengan pakaian sampai mata kaki dengan berbagai model. Sangat disesalkan para muslimah yang berkerudung ini ikut berlomba-lomba memperindah penampilannya di depan umum dengan model ‘busana muslimah’ terkini dan kerudung ‘gaul’ yang penuh pernak-pernik, pendek, dan transparan. Sehingga, berbusana yang sejatinya bertujuan menutup aurat dan keindahan seorang muslimah di hadapan lelaki selain mahramnya, malah justru menonjolkan keindahan. Belum lagi wajah dan bibir yang dipoles warna-warni. Tangan yang dihiasi gelang, jari-jemari yang diperindah dengan cincin-cincin, dan parfum yang dioleskan ke tubuh dan pakaian. Semuanya dipersembahkan di hadapan umum, seolah si wanita berkata, “Lihatlah aku, pandangilah aku…”. Wallahul musta’an…
Semua ini jelas merupakan perbuatan tabarruj yang dilarang dalam Al-Qur`anul Karim. Namun betapa jauhnya manusia dari bimbingan Al-Qur`an!!! Allah l melarang para wanita bertabarruj. Namun mereka justru bangga melakukannya, mungkin karena ketidaktahuan atau memang tidak mau tahu.
Bisa jadi ada yang menganggap bahwa larangan tabarruj ini hanya ditujukan kepada istri-istri Nabi n karena mereka yang menjadi sasaran pembicaraan dalam ayat 33 dari surat Al-Ahzab di atas. Jawabannya sederhana saja. Bila wanita-wanita shalihah, wanita-wanita yang diberitakan nantinya akan tetap mendampingi Rasulullah n di surga, para Ummahatul Mukminin yang suci itu dilarang ber-tabarruj sementara mereka jauh sekali dari perbuatan demikian, apatah lagi wanita-wanita selain mereka yang hatinya dipenuhi syahwat dunia. Siapakah yang lebih suci, istri-istri Rasulullah n ataukah mereka? Bila istri-istri Rasul n yang merupakan cerminan shalihah bagi wanita-wanita yang bertakwa itu diperintah untuk menjaga diri, jangan sampai jatuh ke dalam fitnah4 dan membuat fitnah, apalagi wanita-wanita yang lain…
Kalau ada yang menganggap larangan tabarruj itu hukumnya khusus bagi istri-istri Rasulullah n karena mereka adalah pendamping manusia pilihan, kekasih Allah l, sementara wanita-wanita selain mereka tidak memiliki keistimewaan demikian, maka kita tanyakan: Dari sisi mana penetapan hukum khusus tersebut, sementara alasan dilarangnya tabarruj karena akan menimbulkan fitnah bagi laki-laki?5
Laki-laki yang memang diciptakan punya ketertarikan terhadap wanita, tentunya akan tergoda melihat si wanita keluar dengan keindahannya. Bila tidak ada iman yang menahannya dari kenistaan, niscaya ia akan berpikir macam-macam yang pada akhirnya akan menyeretnya dan menyeret si wanita pada kekejian. Bila tabarruj dilarang karena alasan seperti ini, lalu apa manfaatnya hukum larangan tersebut hanya khusus bagi para istri Rasulullah n? Apakah bisa diterima kalau dikatakan para istri Nabi n dilarang tabarruj karena mereka wanita mulia yang harus dijaga, tidak boleh menimbulkan fitnah, sementara wanita selain mereka tidak perlu dijaga dan kalaupun bertabarruj tidak akan membuat fitnah??? Di manakah orang-orang yang katanya berakal itu meletakkan pikirannya? Wallahul musta’an.
Al-Imam Abu Bakr Ahmad bin ‘Ali Ar-Razi Al-Jashshash6 v menyatakan bahwa beberapa perkara yang disebutkan dalam ayat ini (Al-Ahzab: 33) dan ayat-ayat sebelumnya merupakan pengajaran adab dari Allah l terhadap istri-istri Nabi n sebagai penjagaan terhadap mereka dan seluruh wanitanya kaum mukminin juga dituju oleh ayat-ayat ini7. (Ahkamul Qur`an, 3/471)
Surat An-Nur ayat 60 juga menunjukkan bahwa larangan tabarruj tidak hanya khusus bagi ummahatul mukminin, namun berlaku umum bagi seluruh mukminah. Bila wanita yang sudah tua dan sudah mengalami menopause saja dilarang tabarruj sebagaimana dalam ayat:
غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِيْنَةٍ
“Dengan tidak bermaksud tabarruj dengan perhiasan yang dikenakan…” (An-Nur: 60)
tentunya larangan kepada wanita yang masih muda lebih utama lagi.
Wanita yang keluar rumah dengan tabarruj hendaknya berhati-hati dengan ancaman yang dinyatakan Rasulullah n dalam sabdanya berikut ini:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَـمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, pertama: satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua: para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menyimpangkan lagi menyelewengkan orang dari kebenaran. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring/condong. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wanginya surga padahal wanginya surga sudah tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Muslim no. 5547)
Kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v: “Nabi n mencirikan wanita ahlun nar itu dengan (كَاسِيَاتٌ) maksudnya mereka mengenakan pakaian, akan tetapi mereka itu (َعَارِيَاتٌ) “telanjang”, karena pakaian yang mereka kenakan tidaklah menutupi aurat mereka dengan semestinya. Bisa jadi karena pakaian itu tipis, ketat, atau pendek. Mereka itu مَائِلاَتٌ menyimpang dari jalan yang benar, مُمِيْلاَتٌ menyimpangkan orang lain dari kebenaran karena fitnah yang dimunculkan dari mereka.
رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ “rambut mereka seperti punuk unta yang miring”, karena rambut mereka ditinggikan hingga menyerupai punuk unta yang miring.” (Taujihat lil Mu`minat Haulat Tabarruj was Sufur, hal. 18)
Kedua golongan di atas belum ada di zaman Nabi n, namun sekarang telah kita dapatkan. Hal ini termasuk mukjizat Rasulullah n, di mana apa yang beliau kabarkan pasti terjadi. (Al-Minhaj, 14/336)
Yang perlu diingat, tidaklah satu dosa diancam dengan keras melainkan menunjukkan bahwa dosa tersebut termasuk dosa besar. Sementara wanita yang keluar rumah dengan berpakaian namun hakikatnya telanjang, yang bertabarruj, berjalan berlenggak lenggok di hadapan kaum lelaki hingga menjatuhkan mereka ke dalam fitnah, dinyatakan tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium bau surga.
Nah, tersisalah pertanyaan: apakah dosa yang diancam seperti ini bisa dianggap remeh? Maka berhati-hatilah!!!

1 Maksudnya pakaian luar yang kalau dibuka tidak menampakkan aurat.
2 Wafat tahun 311 H.
3 Hadits mungkar termasuk dalam hadits yang lemah.
4 Yang dimaksud dengan fitnah di sini adalah sesuatu yang membawa kepada ujian, bala, dan adzab.
5 Terlebih lagi ada hadits yang berbunyi:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
6 Wafat tahun 370 H.
7 Yakni ayat ini tidak berlaku secara khusus bagi istri-istri Nabi n namun juga berlaku bagi wanita muslimah lainnya. Walaupun konteks pembicaraannya memang ditujukan kepada istri-istri Nabi n, namun hukum yang disebutkan di dalam ayat berlaku umum.

Ummu Ma’bad

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran)
Perjalanan hijrah Rasulullah n yang disertai sahabat beliau, Abu Bakr Ash-Shiddiq z berlangsung diam-diam, menghindari kejaran Quraisy. Perjalanan yang tak ringan. Di tengah payahnya perjalanan Makkah-Madinah, mereka singgah di sebuah tenda, tempat tinggal sepasang suami istri yang selalu memberikan jamuan kepada orang-orang yang singgah di sana. Peristiwa yang menakjubkan pun terjadi dalam kehidupan seorang wanita bernama Ummu Ma’bad.
Ummu Ma’bad Al-Khuza’iyah, Atikah bintu Khalid bin Khalif bin Munqidz bin Rabi’ah bin Ashram bin Dhabis bin Haram bin Habsyiyah bin Salul bin Ka’b bin ‘Amr dari Khuza’ah. Dia menikah dengan sepupunya, Tamim bin ‘Abdil ‘Uzza bin Munqidz bin Rabi’ah bin Ashram bin Dhabis bin Haram bin Habsyiyah bin Salul bin Ka’b bin ‘Amr dari Khuza’ah. Mereka dikaruniai seorang anak yang mereka beri nama Ma’bad. Dengan nama inilah mereka berkunyah.
Mereka berdua tinggal di Qudaid, antara Makkah dan Madinah. Namun mungkin mereka tak pernah menyangka, tempat tinggal mereka akan menjadi tempat yang masyhur dengan singgahnya utusan Allah l di sana.
Ummu Ma’bad adalah seorang wanita yang tekun dan ulet. Dia biasa duduk di serambi tendanya, memberi makanan dan minuman kepada siapa pun yang melewati tendanya.
Sementara itu, Rasulullah n dan Abu Bakr z hendak melanjutkan perjalanan kembali setelah bersembunyi selama tiga hari dalam gua. Budak Abu Bakr, ‘Amr bin Fuhairah menyertai mereka. Juga seorang penunjuk jalan, Abdullah bin ‘Uraiqith Al-Laitsi yang datang pada hari yang ditentukan membawa dua tunggangan milik Rasulullah n dan Abu Bakr. Senin dini hari mereka berangkat.
Selasa, mereka sampai di Qudaid. Berempat mereka singgah di tenda Ummu Ma’bad. Rasulullah n dan Abu Bakr meminta daging dan kurma yang dia miliki. Mereka hendak membelinya.
“Kalau kami memiliki sesuatu, tentu kalian tidak akan kesulitan mendapat jamuan,” kata Ummu Ma’bad. Saat itu adalah masa paceklik, kambing-kambing pun tidak beranak.
Rasulullah n melihat seekor kambing betina di samping tenda. “Mengapa kambing ini?” tanya beliau. “Dia tertinggal dari kambing-kambing yang lain karena lemah,” jawab Ummu Ma’bad. “Apa dia masih mengeluarkan susu?” tanya Rasulullah n lagi. “Bahkan dia lebih payah dari itu!” ujar Ummu Ma’bad.
“Apakah engkau izinkan bila kuperah susunya?” tanya Rasulullah n. “Boleh, demi ayah dan ibuku,” jawab Ummu Ma’bad. “Bila kau lihat dia masih bisa diperah susunya, perahlah!”
Rasulullah n mengusap kantong susu kambing betina itu sambil menyebut nama Allah l dan berdoa. Seketika itu juga, kantong susu kambing betina itu menggembung dan membesar. Rasulullah n meminta bejana pada Ummu Ma’bad, lalu memerah susu kambing itu dalam bejana hingga penuh. Rasulullah n menyerahkan bejana itu pada Ummu Ma’bad. Ummu Ma’bad pun meminum susu itu hingga kenyang. Setelah itu beliau memberikannya kepada yang lainnya hingga mereka pun kenyang. Barulah beliau minum susu itu.
Rasulullah n memerah susu kambing itu lagi hingga bejana memenuhi bejana. Beliau tinggalkan bejana yang penuh berisi susu itu untuk Ummu Ma’bad, kemudian mereka melanjutkan perjalanan.
Tak lama kemudian, suami Ummu Ma’bad datang sambil menggiring kambing-kambing yang kurus dan lemah. Ketika melihat bejana berisi susu, dia bertanya keheranan, “Dari mana susu ini? Padahal kambing-kambing kita tidak beranak dan di rumah tak ada kambing yang bisa diperah!”
“Demi Allah,” kata Ummu Ma’bad. “Tadi ada seseorang yang penuh berkah lewat di sini. Di antara ucapannya, begini dan begini ….”
“Demi Allah,” sahut Abu Ma’bad, “Aku yakin, dialah salah seorang Quraisy yang sedang mereka cari-cari! Gambarkan padaku, bagaimana ciri-cirinya, wahai Ummu Ma’bad!”
Ummu Ma’bad pun melukiskan sifat Rasulullah n yang dilihatnya, “Dia sungguh elok. Wajahnya berseri-seri. Bagus perawakannya, tidak gemuk, tidak kecil kepalanya, tampan rupawan. Bola matanya hitam legam, bulu matanya panjang. Suaranya agak serak-serak, dan lehernya jenjang. Jenggotnya lebat, matanya jeli bagaikan bercelak. Alisnya panjang melengkung dengan kedua ujung yang bertemu, rambutnya hitam legam. Bila diam, dia tampak berwibawa, bila berbicara, dia tampak ramah. Amat bagus dan elok dilihat dari kejauhan, amat tampan dipandang dari dekat. Manis tutur katanya, tidak sedikit bicaranya, tidak pula berlebihan, ucapannya bak untaian marjan. Perawakannya sedang, tidak dipandang remeh karena pendek, tak pula enggan mata memandangnya karena terlalu tinggi. Dia bagai pertengahan antara dua dahan, dia yang paling tampan dan paling mulia dari ketiga temannya yang lain. Dia memiliki teman-teman yang mengelilinginya. Bila dia berbicara, mereka mendengarkan ucapannya baik-baik. Bila dia memerintahkan sesuatu, mereka dengan segera melayani dan menaati perintahnya. Dia tak pernah bermuka masam dan tak bertele-tele ucapannya.”
Mendengar penuturan itu, Abu Ma’bad berkata yakin, “Demi Allah, dia pasti orang Quraisy yang sedang mereka cari-cari. Aku bertekad untuk menemaninya, dan sungguh aku akan melakukannya jika kudapatkan jalan untuk itu!”
Hari yang penuh kebaikan dari sisi Allah l. Pada hari itu, Ummu Ma’bad masuk Islam.1 Dikisahkan, kambing Ummu Ma’bad yang diusap oleh Rasulullah n panjang umurnya. Kambing itu tetap hidup sampai masa pemerintahan ‘Umar ibnul Khaththab z tahun 12 H dan selalu mengeluarkan air susunya saat diperah, pagi maupun sore hari.
Ummu Ma’bad Al-Khuza’iyah, semoga Allah l meridhainya ….
Wallahu ta’ala a’lamu bish shawab.
Sumber Bacaan:
• Al-Ishabah, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani (8/305-307)
• Al-Isti’ab, karya Al-Imam Ibnu ‘Abdil Barr (4/1876,1958-1962)
• Ath-Thabaqatul Kubra, karya Al-Imam Ibnu Sa’d (8/288)
• Ats-Tsiqat, karya Al-Imam Ibnu Hibban (1/123-128)
• Mukhtashar Siratir Rasul, karya Al-Imam Muhammad bin ‘Abdil Wahhab (hal. 131-133)

1 Ahli sejarah yang lain mengatakan, Ummu Ma’bad datang kepada Rasulullah n setelah peristiwa itu untuk menyatakan keislamannya dan berbai’at. Wallahu a’lam.

Berhiaslah dengan Rasa Malu

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran)
Ingar-bingar kehidupan remaja kita yang tercermin dari tata pergaulannya sudah sampai pada taraf yang sangat memprihatinkan. Rasa malu seakan memunah sementara ‘keberanian’ merambati perilaku mereka.
Di sudut sebuah sekolah, seorang gadis kecil berseragam sekolah melenggang, diiringi langkahnya dengan sejumlah teman laki-lakinya. Tak canggung dia melempar senyum, tertawa, dan bercanda dengan mereka. Di dalam kelas, suatu yang lazim murid laki-laki duduk bersama dan berdiskusi dengan murid perempuan. Justru suatu pemandangan yang ‘aneh’ bila ada seorang murid yang merasa malu melakukan semua itu. Gelaran ‘kuper’, ‘kutu buku’, ‘sok alim’, ‘anak kampungan’, atau yang lainnya bakal segera menghampirinya.
Belum lagi di tempat lainnya yang lazim dikunjungi anak-anak ‘baru gede’ seusai sekolah atau di waktu senggang mereka. Dengan sedikit memoles bibir dengan lipstik, disertai busana yang sedikit ‘berani’, mereka pun menjelajahi mal-mal. Entah benar-benar untuk berbelanja atau sekedar nampang. Tak sedikit pun rasa canggung menghampiri hati mereka.
Allahul musta’an … Hanya kepada Allah l sajalah kita mengadukan segala kepahitan ini. Di kala rasa malu dalam jiwa anak-anak sudah terkikis. Mereka tak sungkan lagi melakukan segala sesuatu yang dianggap aib oleh syariat. Benarlah apa yang pernah dikatakan oleh Rasulullah n yang disampaikan pada kita oleh Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amir z:
“Sesungguhnya di antara apa yang didapati manusia dari ucapan nabi-nabi yang terdahulu adalah ‘Apabila engkau tidak malu, maka lakukan apa pun yang engkau mau’.” (HR. Al-Bukhari no. 6120)
Al-Imam Al-Khaththabi v mengatakan –sebagaimana dinukil oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar v–, “Yang dapat mencegah seseorang terjatuh dalam kejelekan adalah rasa malu.Sehingga bila dia tinggalkan rasa malu itu, seolah-olah dia diperintah secara tabiat untuk melakukan segala macam kejelekan.” (Fathul Bari, 10/643)
Sebenarnya apa malu itu? Para ulama menjelaskan, malu hakikatnya adalah akhlak yang dapat membawa seseorang untuk meninggalkan perbuatan tercela dan mencegahnya dari mengurangi hak yang lainnya. Demikian dikatakan oleh Al-Imam An-Nawawi t dalam kitab beliau Riyadhush Shalihin, Kitabul Adab Bab Al-Haya` wa Fadhluhu wal Hatstsu ‘alat Takhalluqi bihi.
Malu yang ada pada diri manusia ada dua macam:
Pertama, malu yang berasal dari tabiat dasar seseorang. Ada sebagian orang yang Allah k anugerahi sifat malu, sehingga kita dapati orang itu pemalu sejak kecil. Tidak berbicara kecuali pada sesuatu yang penting, dan tidak melakukan suatu perbuatan kecuali ketika ada kepentingan, karena dia pemalu.
Kedua, malu yang diupayakan dari latihan, bukan pembawaan. Artinya, seseorang tadinya bukan seorang pemalu. Dia cakap dalam berbicara dan tangkas berbuat apa pun. Lalu dia bergaul dengan orang-orang yang memiliki sifat malu dan baik sehingga dia memperoleh sifat itu dari mereka. Malu yang bersifat pembawaan itu lebih utama daripada yang kedua ini. (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, Ibnu ‘Utsaimin , hal. 234)
Al-Hafizh v menukilkan dari Ar-Raghib bahwa malu adalah menahan diri dari perbuatan jelek. Dan ini merupakan kekhususan yang dimiliki manusia agar dia dapat berhenti dari berbuat apa saja yang dia inginkan, sehingga dia tidak akan seperti hewan. (Fathul Bari, 1/102)
Sifat malu ini mendapatkan pujian dalam syariat Islam. Rasulullah n menyatakan demikian dalam sabdanya yang disampaikan oleh ‘Imran bin Hushain z:
“Malu itu tidaklah datang kecuali dengan membawa kebaikan.” (HR. Al-Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37)
Bahkan beliau n melarang seorang sahabat yang mencela temannya karena rasa malu yang dimilikinya. Dikisahkan oleh Abdullah bin ‘Umar c:
Nabi n pernah menjumpai seseorang yang sedang mencela saudaranya karena malu. Dia mengatakan, “Kamu ini merasa malu,” sampai dia katakan, “Rasa malu itu telah memudaratkanmu!” Maka Rasulullah n pun berkata, “Biarkan dia, karena malu itu termasuk keimanan.” (HR. Al-Bukhari no. 6118 dan Muslim no. 36)
Abu Hurairah z pernah pula mengatakan bahwa Rasulullah n bersabda:
“Iman itu ada tujuh puluh sekian1 cabang. Cabang yang paling utama adalah ucapan ‘tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah’, yang paling rendah menghilangkan gangguan dari jalan, dan malu itu salah satu cabang keimanan.” (HR. Al-Bukhari no. 48 dan Muslim no. 35)
Al-Qadhi ‘Iyadh v dan ulama yang lain menjelaskan, “Sesungguhnya malu termasuk keimanan walaupun malu itu berupa sifat pembawaan. Karena, malu itu terkadang merupakan akhlak yang disandang atau hasil usaha seseorang seperti halnya amalan kebaikan lainnya, dan terkadang pula merupakan sifat pembawaan. Namun pelaksanaannya di atas aturan syariat membutuhkan upaya, niat, dan ilmu. Dengan ini, malu termasuk keimanan. Juga karena malu dapat mendorong seseorang untuk melakukan kebaikan dan mencegahnya dari kemaksiatan.” (Syarh Shahih Muslim, 2/4)
Abdullah bin ‘Umar c pernah mengatakan:
“Malu dan iman itu senantiasa ada bersama-sama. Bila hilang salah satu dari keduanya, hilang pula yang lainnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 1313, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Shahih Al-Adabil Mufrad: shahih)
Rasulullah n sendiri adalah seorang yang memiliki sifat sangat pemalu. Digambarkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri z sifat malu beliau n:
“Rasulullah n lebih pemalu daripada seorang gadis dalam pingitannya. Bila beliau tidak menyukai sesuatu, kami bisa mengetahuinya pada wajah beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 6119 dan Muslim no. 2320)
‘Utsman bin ‘Affan z adalah seorang sahabat yang terkenal memiliki sifat pemalu, hingga Rasulullah n pun malu kepadanya. Dikisahkan oleh Aisyah x:
“Suatu ketika, Rasulullah n pernah berbaring di rumahku dalam keadaan tersingkap dua paha atau dua betis beliau. Kemudian Abu Bakr meminta izin menemui beliau. Beliau mengizinkannya masuk, sementara beliau masih dalam keadaannya. Lalu Abu Bakr bercakap-cakap dengan beliau. Kemudian ‘Umar datang meminta izin untuk masuk. Beliau mengizinkannya masuk, sementara beliau tetap demikian keadaannya. Mereka pun berbincang-bincang. Kemudian ‘Utsman datang minta izin untuk menemui beliau. Beliau pun langsung duduk dan membenahi pakaiannya –Muhammad2 berkata: Aku tidak mengatakan bahwa hal ini terjadi dalam satu hari– ‘Utsman pun masuk dan berbincang-bincang. Ketika ‘Utsman pulang, Aisyah bertanya, “Abu Bakr masuk menemuimu, namun engkau tidak bersiap menyambut dan tidak memedulikannya. Begitu pula ‘Umar masuk menemuimu, engkau juga tidak bersiap menyambut dan tidak memedulikannya pula. Kemudian ketika ‘Utsman masuk, engkau segera duduk dan membenahi pakaianmu!” Rasulullah menjawab, “Tidakkah aku merasa malu kepada seseorang yang malaikat pun merasa malu kepadanya?” (HR. Muslim no. 2401)
Dalam riwayat yang lainnya dari ‘Aisyah dan ‘Utsman c, Rasulullah n mengatakan:
“Sesungguhnya ‘Utsman itu orang yang pemalu. Aku khawatir, jika aku mengizinkan dia masuk dalam keadaan seperti tadi, dia tidak akan bisa menyampaikan keperluannya kepadaku.” (HR. Muslim no. 2402)
Ini menunjukkan bahwa malu adalah sifat yang terpuji dan termasuk sifat yang dimiliki oleh para malaikat. (Syarh Shahih Muslim, 15/168)
Tetapi, ke mana perginya rasa malu yang dipuji oleh Allah v dan Rasul-Nya itu dari jiwa sebagian kaum muslimin sekarang ini?
Anak-anak kita tidak lagi merasa malu menonton tayangan yang tidak layak dilihat.
Anak-anak gadis kita sekarang tidak lagi merasa malu bertemu dengan laki-laki yang tak seharusnya ditemui.
Begitu pula anak laki-laki kita, tidak merasa malu pergi bermain dengan memakai celana pendek. Dia justru merasa malu bila harus berlatih memakai celana yang menutupi auratnya, karena akan berbeda dengan teman-teman sepermainannya.
Anak-anak merasa malu jika tak mengenal mode atau tren terkini.
Atau, justru orangtualah yang merasa malu jika anak-anaknya harus menghabiskan waktu untuk menghafal Al-Qur’an atau menempuh pendidikan agama. Tidak ada sederet gelar yang akan melekat di depan nama bila hanya belajar agama, begitu yang ada dalam pikiran.
Mereka pun akan malu jika anak mereka ‘kuper’ karena tidak mau bergaul dengan lawan jenisnya. Allahul musta’an …. Keadaan telah berbalik.
Malu merupakan sifat yang terpuji, kecuali bila justru mencegah pemiliknya dari melaksanakan kewajiban atau menjatuhkannya pada keharaman. (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hal. 234)
Jika rasa malu pada diri seseorang menghalanginya melakukan kebaikan atau mendorongnya berbuat kemaksiatan, atau menghalanginya untuk menyampaikan kebenaran kepada seseorang yang dia hormati atau dia cintai, maka pada hakikatnya ini bukanlah malu, melainkan sikap lemah.
Ibnu Rajab Al-Hambali v ketika menjelaskan hadits ‘Imran bin Hushain z tentang malu, mengatakan bahwa malu yang dipuji dalam ucapan Rasulullah n adalah akhlak yang bisa mendorong seseorang melakukan kebaikan dan meninggalkan kejelekan. Sedangkan rasa lemah yang menyebabkan seseorang mengurangi hak Allah l ataupun hak hamba-Nya bukan termasuk malu. Tetapi ini adalah kelemahan, ketidakmampuan, dan kehinaan. (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1/502)
Di antara perkara yang tidak pantas malu padanya adalah menuntut ilmu. Demikian yang ada dalam kehidupan para sahabat g. Jadi, belajar agama yang benar tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang ‘tidak bergengsi’ sehingga orang harus malu melakukannya.
Tidak layak pula malu bertanya tentang sesuatu hal yang penting untuk diamalkan dalam agama ini, walaupun nampaknya hal itu adalah sesuatu yang ‘tabu’. Seperti Ummu Sulaim x yang bertanya kepada Rasulullah n tentang mandi janabah bagi wanita yang ihtilam. Ummu Sulaim memulai pertanyaannya dengan ucapan yang begitu bermakna:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidaklah malu pada perkara yang benar…” (HR. Al-Bukhari no. 6121)
Abdullah bin ‘Umar c pernah merasa malu dalam suatu majelis ilmu, ketika Nabi n melontarkan pertanyaan kepada para sahabat yang ada di majelis itu. Abdullah bin ‘Umar c ingin memberikan jawaban, namun rasa malu begitu menguasainya. Ketika mengetahui hal itu, ‘Umar ibnul Khaththab z pun mencela perbuatan putranya. Berikut kisahnya:
Nabi n pernah bersabda, “Perumpamaan seorang mukmin itu seperti sebuah pohon yang hijau yang tak pernah berguguran daunnya.” Para sahabat pun menjawab, “Itu adalah pohon ini, pohon itu.” Aku ingin mengatakan bahwa itu adalah pohon kurma, sementara aku ini anak kecil sehingga aku pun merasa malu. Lalu beliau n mengatakan, “Itu pohon kurma.”
Di dalam riwayat yang lain ada tambahan:
Kuceritakan kejadian itu kepada ayahku, ‘Umar, maka dia berkata, “Seandainya engkau tadi menjawab, itu lebih kusukai daripada memiliki ini dan itu.” (HR. Al-Bukhari no. 6122)
Betapa jauh keadaan kita dengan para sahabat. Mereka berhias dengan rasa malu yang hakiki, yang dapat menahan diri mereka dari kehinaan. Mereka buang jauh-jauh sifat lemah yang menyebabkan seseorang segan melakukan kebaikan. Mulai sekarang mestinya, kita berbenah diri dan membenahi anak-anak kita agar memiliki rasa malu.
Rasa malu itu akan menuntun kita dan anak-anak kita menuju kebaikan sehingga kelak akan sampai di surga. Benarlah sabda Rasulullah n yang dinukilkan oleh Abu Hurairah z:
“Malu itu termasuk keimanan, dan keimanan itu tempatnya di surga, sementara kekejian3 itu termasuk kekerasan4, dan kekerasan itu tempatnya di neraka.” (HR. At-Tirmidzi no. 2009, dishahihkan Syaikh Al-Albani v dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.

1 Al-bidh’u adalah hitungan antara tiga sampai sembilan.
2 Salah seorang perawi hadits ini.

Bila Suami Berperangai Kasar

(oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah)

Seorang ibu dari tiga anak tampak menahan isak tangisnya ketika menceritakan perlakuan yang diterimanya dari suaminya. Ketidakpedulian, ucapan yang kasar, dan pukulan sudah menjadi kawan dalam hidupnya selama berkeluarga. Sebenarnya sakit di badan sudah tak dirasakan namun sakit di hati terus tersimpan hingga membawanya untuk mengadukan kisah hidupnya dengan satu asa akan ada jalan keluar dari deraan derita.
Betapa malang nasib seorang wanita yang lemah bila mendapatkan suami yang berperangai kasar lagi “ringan tangan” seperti itu. Padahal Rasul yang mulia n telah bertitah:
“Janganlah kalian memukul hamba-hamba perempuan Allah.”
Datanglah ‘Umar ibnul Khaththab z untuk mengadu:
“Wahai Rasulullah, sungguh para istri telah berbuat durhaka kepada suami-suami mereka.”
Mendengar pengaduan ini Rasulullah n memberi izin kepada para suami untuk memukul istrinya. Namun ternyata setelahnya banyak wanita datang menemui istri-istri Rasulullah n guna mengadukan suami-suami mereka. Maka kata beliau n:
“Sungguh banyak wanita berkeliling di keluarga Muhammad guna mengadukan suami-suami mereka. Bukanlah para suami yang memukul istri (dengan keras) itu orang yang terbaik di antara kalian.” (HR. Abu Dawud no. 2145, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud)
Kata Rasul n, mereka bukanlah orang yang terbaik, karena suami yang terbaik tidak akan memukul istrinya. Justru ia bersabar dengan kekurangan yang ada pada istrinya. Kalaupun ingin memberi (pukulan) pendidikan kepada istrinya, ia tidak akan memukulnya dengan keras hingga membuatnya mengadu/mengeluh. (‘Aunul Ma’bud, Kitab An-Nikah, bab Fi Dharbin Nisa`)
Al-Imam Al-Baghawi v menjelaskan bahwa sekalipun memukul istri dibolehkan karena akhlak mereka yang jelek misalnya, namun menahan diri dan bersabar atas kejelekan mereka serta tidak memukul mereka justru lebih utama dan lebih bagus. Ucapan yang semakna dengan ini juga dihikayatkan dari Al-Imam Asy-Syafi’i v. (Syarhus Sunnah, 9/187)
Apakah suami sama sekali tidak dibolehkan memukul istrinya? Jawabannya sebagaimana yang telah diisyaratkan di atas, boleh bila memang diperlukan1. Adapun bila memukul itu sudah menjadi kebiasaan, salah sedikit pukul, marah sedikit pukul, hingga si istri babak belur, maka jelas tidaklah diperbolehkan.
Bila istri berbuat nusyuz, durhaka kepada suaminya dan tidak mempan dinasihati dengan baik, tidak pula berubah setelah ‘diboikot’ di tempat tidurnya, ketika itu suami dibolehkan menempuh tahapan ketiga untuk meluruskan kebengkokan istrinya, yaitu dengan memukulnya. Tahapan ini ditunjukkan dalam firman Allah l:
“Dan para istri yang kalian khawatirkan (kalian ketahui dan yakini2) nusyuznya maka hendaklah kalian menasihati mereka, meninggalkan mereka di tempat tidurnya, dan pukullah mereka.” (An-Nisa`: 34)
Dengan demikian, cara pukulan barulah ditempuh setelah cara lain tidak manjur. Bukan pukulan jadi tameng pertama untuk menghadapi atau menghukum kesalahan istri.
Rasulullah n ketika menasihati Fathimah bintu Qais x dalam urusan pernikahan, beliau memberi bimbingan agar Fathimah jangan menerima lamaran laki-laki yang diketahui suka memukul wanita. Kisahnya bisa kita simak berikut ini:
Fathimah bintu Qais x ditalak tiga oleh suaminya Abu ‘Amr bin Hafsh. Ia lalu menjalani masa iddahnya dan Rasulullah n telah berpesan, “Bila engkau telah selesai dari iddahmu, beritahu aku.” Selesai masa iddahnya, Fathimah mengabarkan kepada Rasulullah n bahwa ia dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abul Jahm c. Rasulullah n bersabda:
“Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya. Sedangkan Mu’awiyah seorang yang fakir tidak berharta, maka (jangan engkau menikah dengan salah satunya, tapi –pent.) menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” (HR. Muslim no. 3681)
Makna “tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya” ditunjukkan dalam riwayat lain:
“Adapun Mu’awiyah, ia lelaki yang fakir tidak berharta. Sedangkan Abul Jahm adalah lelaki yang suka memukul para wanita….” (HR. Muslim no. 3696)
“Adapun Mu’awiyah, ia seorang yang fakir lemah keadaannya. Sedangkan Abul Jahm memiliki sifat keras terhadap para wanita –atau ia biasa memukul para wanita, atau yang semisalnya–….” (HR. Muslim no. 3697)
Apabila seorang suami terpaksa memukul istri maka pukulan tersebut tidak boleh sampai membuat cacat. Hendaklah ia memukul dengan pukulan yang ringan, sehingga tidak membuat si istri menjauh ataupun mendendam kepada suaminya. (Fathul Bari, 9/377)
Saat menyampaikan khutbah dalam haji Wada’, Nabi n memberi wejangan:
“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam perkara para wanita (istri), karena kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang kalian benci untuk menginjak (menapak) di hamparan (permadani) kalian. Jika mereka melakukan hal tersebut3 maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras.” (HR. Muslim no. 2941)
Sabda Nabi n kata Ibnul Atsir v adalah pukulan yang tidak keras/ berat. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits, 1/113)
Rasul yang mulia juga menitahkan:
“Janganlah salah seorang dari kalian mencambuk istrinya seperti mencambuk seorang budak, kemudian ternyata di akhir hari ia menggauli istrinya.” (HR. Al-Bukhari no. 5204 dan Muslim no. 7120)
Al-Imam An-Nawawi v berkata: “Dalam hadits ini ada larangan memukul istri tanpa alasan terpaksa dalam rangka mendidik.” (Al-Minhaj, 17/186)
Setelah ia sakiti tubuh istrinya dengan cambukan, ternyata di akhir harinya atau di malam harinya ia ingin bersenang-senang dengan tubuh tersebut. Tidakkah tindakan seperti ini menghancurkan hati seorang wanita??? Ia disakiti kemudian diminta untuk melayani suami yang menyakitinya??? Sementara sebagai istri, ia diharamkan untuk menolak ajakan suaminya4. Dan sebagai istri shalihah ia harus menyenangkan suaminya.5
Dengan demikian, seorang suami yang berakal tidak akan berlebih-lebihan dalam memukul istrinya, kemudian beberapa waktu setelahnya ia menggaulinya. Karena jima’ hanyalah baik dilakukan bila disertai kecondongan jiwa dan keinginan untuk bergaul dengan baik. Sementara orang yang dipukul, secara umum akan menjauh dari orang yang memukulnya. (Fathul Bari, 9/377)
Rasulullah n menasihatkan kepada sahabatnya Laqith bin Shabirah z ketika mengadukan kejelekan lisan istrinya:
“Janganlah engkau memukul istrimu seperti memukul budak perempuanmu.” (Penggalan dari hadits yang diriwayatkan Abu Dawud no. 142, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Shahih Abi Dawud)
Al-Imam Al-Baghawi v dalam Syarhus Sunnah (1/418) setelah membawakan hadits di atas menyatakan bahwa larangan dalam hadits ini bukan maknanya haram memukul istri jika memang dibutuhkan.Karena Allah l sendiri membolehkannya apabila dikhawatirkan perbuatan nusyuz dari istri. Allah l berfirman:
“Maka nasihatilah mereka, dan tinggalkanlah mereka di tempat tidurnya dan pukullah mereka.” (An-Nisa`: 34)
Yang dilarang hanyalah pukulan yang menyakitkan atau membuat cacat, sebagaimana pukulan yang dikenakan terhadap para budak menurut kebiasaan orang yang menganggap boleh memukul mereka. Diserupakannya dengan memukul budak di sini juga bukan berarti boleh memukul budak6, namun konteksnya di sini adalah untuk mencela orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut, sehingga Rasulullah n melarang meniru mereka.
Kebiasaan lain yang kita dapatkan dari suami yang suka memukul, seringnya yang jadi sasaran pukulannya adalah wajah. Padahal menampar wajah hukumnya haram sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits. Di antaranya:
“Janganlah engkau memukul wajah (istrimu), jangan menjelekkannya7, dan jangan memboikot (mendiamkan)-nya kecuali di dalam rumah8.” (HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil v dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/86)
Demikian juga hadits:
“Apabila salah seorang dari kalian memukul saudaranya9 maka hendaknya ia menjauhi wajah.” (HR. Muslim no. 6594)
Dalam riwayat lain:
“…maka jangan sekali-kali ia menampar wajah.” (HR. Muslim no. 6597)
Demikianlah… Lebih dari semua itu, teladan kita yang mulia Rasulullah n adalah suami yang sangat lembut. Tak pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya, dan tak pernah memukul seorang pun. Sebagaimana berita dari salah seorang istri beliau Ummul Mukminin Aisyah x:
“Rasulullah n sama sekali tidak pernah memukul seorang pun dengan tangannya. Tidak pernah memukul seorang wanita, tidak pernah pula memukul pembantunya, kecuali bila beliau berjihad fi sabilillah….” (HR. Muslim no. 6004)

Nasihat Seorang Ulama dalam Menghadapi Suami yang Kasar
Para istri yang menerima perlakuan kasar dari suami mereka mungkin bertanya-tanya, bagaimana menghadapi suami mereka yang tipenya demikian. Sebagaimana pertanyaan yang pernah diajukan seorang wanita kepada seorang ‘alim rabbani, Syaikh yang mulia Abdul ‘Aziz bin Baz v yang waktu itu menjabat sebagai mufti kerajaan Saudi Arabi.
Sang wanita mengadu, “Suami saya tidak menaruh perhatian kepada saya di dalam rumah. Ia selalu bermuka masam lagi sempit dada. Katanya, sayalah yang menjadi penyebabnya. Padahal Allah -segala puji bagi-Nya- mengetahui bagaimana keadaan saya yang sebenarnya. Saya selalu menunaikan haknya dan senantiasa berupaya mempersembahkan untuknya segala kenyamanan dan ketenangan, serta menjauhkan darinya segala yang tidak disukainya. Saya juga menyabari tindak tanduknya yang kaku lagi kasar. Setiap saya bertanya kepadanya tentang sesuatu atau mengajaknya bicara satu hal, ia murka dan mendidih kemarahannya. Ia mengomentari bahwa omongan saya itu tidak ada artinya, ucapan orang yang pandir dan dungu. Padahal suami saya ini selalu berseri-seri wajahnya bila bersama kawan-kawannya. Tapi kalau bersama saya, tak pernah saya dapati darinya kecuali ucapan yang menjelekkan dan pergaulan yang buruk. Sungguh saya sakit menerima semua ini darinya. Dan ia banyak menyiksa saya, sehingga membuat saya beberapa kali berniat meninggalkan rumah. Saya sendiri adalah seorang wanita yang alhamdulillah menunaikan apa yang Allah l wajibkan kepada saya.
Syaikh yang mulia, apakah saya berdosa bila meninggalkan rumah suami saya bersama anak-anak saya, kemudian menyibukkan diri mendidik anak-anak saya dan menanggung sendiri beban kehidupan ini? Ataukah saya harus tetap tinggal bersamanya dalam keadaan yang seperti ini, menahan diri (berpuasa) dari berbicara dengannya, dan dari menyertai serta ikut merasakan permasalahan-permasalahannya? Berilah fatwa kepada saya, apa yang harus saya lakukan. Semoga Allah l membalas anda dengan kebaikan.”
Syaikh yang mulia v menasihatkan, “Tidaklah diragukan bahwa wajib bagi suami istri untuk bergaul dengan ma’ruf, saling memberikan kecintaan, dan bergaul dengan akhlak yang utama, berdasarkan firman Allah l:
“Bergaullah kalian (wahai para suami) dengan mereka (para istri) dengan ma’ruf.” (An-Nisa`: 19)
Dan juga firman-Nya:
“Mereka (para istri) memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf, dan para suami memiliki kelebihan satu tingkat di atas mereka.” (Al-Baqarah: 228)
Dan sabda Nabi n:
“Kebaikan itu adalah akhlak yang baik.” (HR. Muslim)
Demikian pula sabda beliau n:
“Jangan sekali-kali engkau meremehkan perbuatan baik sedikitpun, walaupun hanya berupa memberikan wajah yang manis saat berjumpa dengan saudaramu.” (HR. Muslim)
Dan ucapan beliau n:
“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya. Dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku.”10
Masih banyak lagi hadits-hadits yang berisi hasungan untuk berakhlak yang baik, berjumpa dengan wajah yang cerah dan bergaul yang baik di antara kaum muslimin secara umum. Tentunya, lebih utama lagi pergaulan antara suami istri dan dengan karib kerabat.
Sungguh anda telah melakukan perkara yang baik dengan kesabaran dan ketabahan anda dalam menanggung kekakuan dan jeleknya akhlak suami anda. Saya pesankan kepada anda untuk terus menambah kesabaran dan jangan meninggalkan rumah suami anda. Karena dengan terus bertahan dalam kesabaran Insya Allah ada kebaikan yang besar dan akhir yang baik, berdasarkan firman Allah l:
“Bersabarlah kalian karena sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.” (Al-Anfal: 46)
“Sesungguhnya siapa yang bertakwa dan bersabar maka sungguh Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (Yusuf: 90)
“Hanyalah orang-orang yang bersabar itu diberikan pahala mereka tanpa batasan.” (Az-Zumar: 10)
“Bersabarlah engkau, sesungguhnya akhir/kesudahan yang baik itu diperuntukkan bagi orang-orang yang bertakwa.” (Hud: 49)
Tidak ada larangan bagi anda untuk mengajaknya bercanda dan berbincang dengan menggunakan kata-kata yang bisa melunakkan hatinya. Yang menyebabkannya senang kepada anda dan membuatnya menyadari hak anda terhadapnya.
Tidak usah anda menuntut kebutuhan-kebutuhan duniawi kepadanya selama ia masih menegakkan perkara-perkara penting yang wajib. Sehingga hatinya menjadi lapang dan dadanya menjadi luas dari menghadapi tuntutan-tuntutan anda. Anda akan mendapatkan akhir/kesudahan yang baik Insya Allah.
Semoga Allah l memberi taufik kepada anda agar memberi anda tambahan seluruh kebaikan. Dan semoga Dia memperbaiki keadaan suami anda, memberinya ilham kepada kelurusan dan menganugerahinya akhlak yang baik serta penuh perhatian terhadap hak-hak yang ada. Sesungguhnya Allah l adalah sebaik-baik Dzat yang diminta, dan Dia memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (Al-Fatawa, Kitab Ad-Da’awat, 1/193-195)
Demikian nasihat dari seorang ulama kepada istri yang menerima sikap kasar dari suami.
Maka bersabarlah dan terus bersabar, disertai doa kepada Ar-Rahman…! Sungguh kesudahan yang baik akan anda raih dengan izin Allah l.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Adapun hadits yang berisi larangan secara mutlak dari Rasulullah n untuk memukul istri setelah sebelumnya mengizinkannya, tidaklah shahih. Seperti hadits Ibnu ‘Abbas c, ia berkata:
أَنَّ الرِّجَالَ اسْتَأْذَنُوْا رَسُولَ اللهِ فِي ضَرْبِ النِّسَاءِ فَأَذِنَ لَهُمْ، فَضَرَبُوْهُنَّ. فَباَتَ فَسَمِعَ صَوْتًا عَالِيًا فَقَالَ:
مَا هَذَا؟ فَقَالُوا: أَذِنْتَ لِلرِّجَالِ فِي ضَرْبِ النِّسَاءِ فَصَرَبُوْهُنَّ. فَنَهَاهُمْ وَقَالَ: خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ
“Ada orang-orang yang minta izin kepada Rasulullah agar dibolehkan memukul istri. Beliau pun mengizinkannya hingga mereka memukul istri-istri mereka. Saat berada di waktu malam, beliau mendengar suara yang tinggi/keras. Beliau bertanya, “Suara apa itu?” tanya beliau. Mereka menjawab, “Engkau telah mengizinkan beberapa orang untuk memukul istri, lalu mereka memukulnya.” Rasulullah kemudian melarang mereka dan bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang terbaik di antara kalian terhadap keluarganya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Bazzar)
2 Sebagaimana makna ini disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas c. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 5/112, Tafsir Al-Baghawi, 1/423)
10 HR. At-Tirmidzi no. 1162, lihat Ash-Shahihah no. 284. (pent)

Menerima dan Mengamalkan Kebenaran

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Mengawali khutbah ini, kami berwasiat kepada diri kami pribadi dan seluruh hadirin untuk bertakwa kepada Allah l. Yaitu dengan menjaga diri-diri kita dari murka Allah l serta adzab-Nya. Dan hal ini tentu saja tidak akan terwujud kecuali dengan kita menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Oleh karena itu untuk melaksanakan perintah bertakwa ini, kita harus memulainya dengan menuntut ilmu. Yaitu dengan bersemangat dalam mempelajari ajaran Islam, agar kita mengetahui perintah-perintah Allah l dan kemudian berusaha sekuat kemampuan kita untuk mengamalkannya. Begitu pula agar kita mengetahui larangan-larangan-Nya untuk kemudian kita menjauhi semuanya. Sesungguhnya dengan bertakwa kepada-Nya, Allah l akan memberikan pertolongan pada musibah yang menimpa kita dan akan memberikan jalan keluar dari kesulitan-kesulitan yang ada di hadapan kita.

Hadirin rahimakumullah,
Di antara nikmat Allah l paling besar yang telah dikaruniakan kepada kita adalah nikmat Islam. Maka sudah semestinya bagi kita untuk mensyukuri nikmat ini. Yaitu dengan senantiasa berpegang teguh dengan ajaran yang ada di dalam agama ini. Tidaklah bermanfaat pengakuan seseorang yang mengaku dirinya sebagai muslim sementara aqidahnya adalah akidah jahiliah. Begitu pula tidak semestinya bagi seorang yang mengaku dirinya muslim, namun dia mengada-adakan amalan ibadah baru atau menambah-nambahi tata cara ibadah yang tidak ada contohnya dari Rasulullah n. Oleh karena itu wajib bagi kaum muslimin untuk benar-benar mengenal agamanya. Yaitu dengan mempelajarinya dari ahlinya, dan tidak menjadikan mayoritas orang, terlebih mereka adalah orang-orang awam, sebagai tolok ukur untuk menilai benar dan tidaknya Islam seseorang. Akan tetapi kita harus memahami agama Islam sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah n kepada para sahabatnya. Bukan memahami Islam dengan pemahaman-pemahaman baru yang menyimpang dari pemahaman para sahabat.

Jama’ah Jum’ah rahimakumullah,
Telah begitu banyak ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi n yang sampai kepada kita. Baik dengan kita membacanya maupun mendengarkan dari bacaan saudara kita. Ini berarti telah banyak perintah-perintah Allah l dan larangan-larangan-Nya yang telah sampai kepada kita. Namun sudahkah kalam Allah l dan hadits Nabi n yang telah sampai kepada kita itu berpengaruh pada kepribadian kita? Sudahkah hal itu mengubah dan memperbaiki diri-diri kita?

Hadirin rahimakumullah,
Sudah semestinya kita membaca dan mempelajari ayat-ayat Allah l dan hadits-hadits Rasul n. Karena agama Islam adalah wahyu dari Allah l yang disampaikan kepada Nabi-Nya n melalui malaikat Jibril. Maka tidak mungkin kita akan mengetahui ajaran Islam kecuali dengan mempelajari wahyu tersebut. Dan wahyu yang Allah l turunkan tersebut adalah berupa Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi n. Oleh karena itu tidak boleh bagi kita untuk berpaling dari keduanya dan tidak mempelajarinya. Karena kalau demikian, sungguh di akhirat kelak dia akan menjadi orang yang menyesal. Sebagaimana Allah l sebutkan tentang penyesalan orang-orang kafir kelak di akhirat di dalam firman-Nya:
“Dan mereka (orang-orang kafir) berkata, ‘Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka Sa’ir.” (Al-Mulk: 10)
Begitu pula sudah seharusnya, ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi n yang telah sampai kepada kita dan telah kita pelajari tersebut bisa mengubah keadaan kita. Sehingga menjadikan kita menjadi orang yang senantiasa ikhlas dan mencontoh Rasulullah n dalam beribadah kepada Allah l. Menjadikan kita sebagai orang yang menjalankan shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dan rukun Islam lainnya.Juga menjadikan kita sebagai orang yang berakhlak mulia seperti berbakti kepada orangtua, menghormati tetangga, dan yang lainnya. Begitu pula mengubah diri kita sehingga menjadi orang yang menjauhi riba, judi, dan perbuatan maksiat lainnya. Karena kalau tidak demikian, maka justru ayat dan hadits yang kita dengar dan pelajari akan menjadi hujjah bagi Allah l untuk mengadzab kita –wal ‘iyadzubilllah.
Allah l berfirman:
“Bukankah telah dibacakan kepada kamu sekalian ayat-ayat-Ku, akan tetapi kalian selalu mendustakannya?” (Al-Mukminun: 105)
Nabi n bersabda:
“Dan Al-Qur’an itu adalah hujjah bagimu atau hujjah bagi Allah n untuk (mengadzab) kamu.” (HR. Muslim)

Hadirin rahimakumullah,
Sebagaimana bumi ini akan tandus dan tidak bisa ditanami jika tidak tersirami air, maka begitu pula hati kita akan sakit atau bahkan mati -wal ’iyadzubillah (kita berlindung kepada allah)- apabila tidak ditundukkan untuk menerima dan menjalankan perintah-perintah Allah l dan Rasul-Nya n. Oleh karena itu semestinya kita harus berusaha untuk memenuhi setiap panggilan Allah l dan Rasul-Nya n yang sampai kepada kita melalui ayat-ayat-Nya dan hadits-hadits Nabi n. Karena yang demikian itu akan menjadikan hidupnya hati kita sehingga akan senantiasa mendapat petunjuk dan kemudahan dalam mengamalkan syariat-Nya. Dan yang demikian ini akan mengantarkan kita pada kehidupan yang bahagia di dunia dan akhirat. Hal ini sebagaimana firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu.” (Al-Anfal: 24)
Dan sebaliknya, janganlah kita menyerupai orang-orang kafir yang tidak mau mendengarkan panggilan Allah l dan Rasul-Nya n atau menyerupai orang-orang munafik yang mendengarkan dengan telinganya namun hatinya tidak mau menerima. Allah l menyatakan mereka adalah sejelek-jelek orang di muka bumi ini, dalam firman-Nya:
“Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang (munafik) vang berkata “Kami mendengarkan, padahal mereka tidak mendengarkan. Sesungguhnya sejelek-jelek makhluk di sisi Allah ialah orang-orang memiliki pendengaran namun seperti orang yang tuli, yang memiliki lisan namun seperti orang yang bisu, yang tidak mengerti apa-apa.” (Al-Anfal: 21-22)


Saudara-saudaraku kaum muslimin, rahimakumullah,
Di hadapan kita ada ajaran yang sempurna dan mulia. Yaitu ajaran Islam yang berisi aturan-aturan yang akan mengantarkan kita pada kehidupan yang penuh kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Maka karena alasan apa seseorang berpaling darinya?
Sungguh barangsiapa ingin mencari aturan lainnya maka dia tidak akan dapatkan kecuali aturan yang hina dan penuh kekurangan. Oleh karena itu marilah kita menjadi orang-orang yang senantiasa menerima dan mengamalkan setiap kebenaran yang sampai kepada kita. Karena orang yang menolak kebenaran yang telah sampai kepadanya akan terkena ancaman Allah l, yaitu akan dipalingkan hatinya dari menerima kebenaran berikutnya. Allah l berfirman:
“Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka.” (Ash-Shaf: 5)

Khutbah Kedua
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Pada khutbah yang kedua ini kembali kami mengingatkan untuk bertakwa kepada Allah l dan marilah kita berusaha menghindari hal-hal yang akan menjauhkan dan mencegah kita dari menerima ajaran-ajaran Allah l.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Ada beberapa hal yang bisa mencegah seseorang dari mendapatkan hidayah serta petunjuk Allah l. Di antaranya adalah kesombongan. Hal ini sebagaimana terjadi pada iblis ketika diperintah oleh Allah l untuk sujud kepada nabi Adam q, namun karena kesombongannya dia menolak seraya mengatakan: “aku lebih baik dari Adam”. Oleh karena itu semestinya kita berusaha menghilangkan sifat ini, yaitu dengan berupaya melembutkan hati agar tunduk kepada kebenaran. Sungguh terkadang seseorang sangat lembut sikapnya ketika bergaul dengan orang lain namun sangat keras hatinya untuk menerima kebenaran.

Hadirin rahimakumullah,
Di antara perkara yang akan mencegah seseorang dari menerima ajaran Islam adalah mengikuti hawa nafsu. Yaitu lebih mendahulukan hawa nafsu dari mengikuti perintah-perintah Allah l dan Rasul-Nya. Padahal Allah l menyebutkan di dalam firman-Nya:
“Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim.” (Al-Qashash: 50)

Hadirin rahimakumullah …..
Di antara perkara yang juga menghalangi seseorang dari menerima kebenaran adalah taklid atau fanatik buta terhadap pendapat seseorang ataupun madzhab tertentu meskipun dia tahu bahwa pendapat tersebut bertentangan dengan petunjuk Allah l dan Rasul-Nya. Begitu pula fanatik buta terhadap kebiasaan nenek moyangnya, sehingga dia tidak mau menerima petunjuk Allah l dan Rasul-Nya karena menyelisihi kebiasaan masyarakatnya. Yang demikian ini sesungguhnya merupakan sifat dan perbuatan orang-orang musyirikin dahulu.
Allah l berfirman: “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui sesuatupun dan tidak mendapat petunjuk?” (Al-Baqarah: 170)

Hukum Tato

(Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Qomar ZA)

Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah l:
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)
Makna mengubah ciptaan Allah l, menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri v adalah dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569)
Dalam hadits Nabi n:
Dari Abdullah (bin Mas’ud) z beliau mengatakan: “Allah l melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah l.”
Abdullah z mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi n sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani v)
Dari Abu Hurairah z dari Nabi n beliau bersabda: “Allah l melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar c no. 5937)
Berikut ini fatwa para ulama dalam masalah ini:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliahnya sebelum tersebarluasnya ilmu, ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang, akan tetapi ia membuatnya dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang mentato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah l membalasi anda semua dengan kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah l satu-satu-Nya sesembahan, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah n, keluarga, dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang, di bagian badan manapun, baik tato yang sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat, dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yang telah terjadi di masa lalu…
[Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan]
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz t
Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau (Nabi n) melaknati wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tatonya di tubuhnya…” [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H]
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yang mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar, karena Rasulullah n melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya). Semuanya terlaknat melalui lisan Rasulullah n. Dengan demikian, tato itu haram dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah l yang telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yang menjawab seruannya dari kalangan bani Adam, sebagaimana firman Allah l:
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119)
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tidak boleh didiamkan, dan wajib dilarang. Juga diperingatkan darinya serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato, kalau itu dengan kemauannya dan dengan sukarela, maka ia berdosa dan wajib baginya untuk bertobat kepada Allah l dan agar menghilangkan tatonya bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukannya sendiri dan tanpa ridhanya, seperti jika dilakukan atasnya semasa kecil, saat belum paham, maka dosanya atas yang melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.” (dinukil dari kumpulan fatwa beliau, Al-Muntaqa hal. 249)
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah l. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan.”
[Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau v mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)
Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar v mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari,10/372)

Shalat dan Hukumnya

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari)
Shalat, ibadah yang demikian utama ini ternyata banyak yang meninggalkannya. Sebagian besar memang dilatari kemalasan, namun tak sedikit yang mengingkari kewajibannya. Yang disebut belakangan kebanyakan menjangkiti sebagian dari mereka yang belajar “Islam” ke negara-negara Barat.
Shalat sebagaimana yang kita ketahui merupakan tiang agama, seperti dinyatakan Rasulullah n dalam haditsnya:
“Pokok dari perkara ini adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad fi sabillah.” (HR. Ahmad 5/231, At-Tirmidzi no. 2616 dan Ibnu Majah no. 3979, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih At-Tirmidzi dan Shahih Ibnu Majah)
Secara bahasa, shalat berarti doa dengan kebaikan. Allah k berfirman:
“Shalatlah untuk mereka karena sesungguhnya shalatmu adalah ketenangan1 bagi mereka.” (At-Taubah: 103)
Makna “bershalatlah untuk mereka” adalah berdoalah untuk mereka.2
Nabi n bersabda:
“Apabila salah seorang dari kalian diundang (untuk makan) maka hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Bila ia dalam keadaan tidak berpuasa, hendaklah ia makan (jamuan yang disediakan oleh tuan rumah, pen.). Namun bila ia sedang berpuasa maka hendaknya ia mendoakan tuan rumah.” (HR. Muslim no. 1431)
Ibadah yang disyariatkan ini dinamakan dengan nama doa/shalat karena tercakup di dalamnya doa-doa.
Adapun makna shalat dalam syariat adalah peribadatan kepada Allah k dengan ucapan dan perbuatan yang telah diketahui, diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, disertai syarat-syarat yang khusus dan dengan niat. (Al-Fiqhu ‘Alal Madzhabil Arba’ah, 1/160, Subulus Salam, 1/169, Asy-Syarhul Mumti’, 1/343, Taudhihul Ahkam, 1/469, Taisirul ‘Allam, 1/109)
Ibnu Qudamah t menyatakan, bila dalam syariat disebutkan perkara shalat atau hukum yang berkaitan dengan shalat maka shalat ini dipalingkan dari maknanya secara bahasa kepada pengertian shalat secara syar’i3.
Shalat ini hukumnya wajib menurut Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.
Dari Al-Qur`an, kita dapatkan kewajibannya antara lain dalam:
“Tidaklah mereka itu diperintah kecuali agar mereka beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untuknya dalam keadaan hanif (condong kepada tauhid dan meninggalkan kesyirikan) dan agar mereka menegakkan shalat serta membayar zakat. Yang demikian itu adalah agama yang lurus.” (Al-Bayyinah: 5)
Dalam ayat lain Allah k berfirman:
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa`: 103)
Dari As-Sunnah, shalat termasuk rukun Islam yang tersebut dalam hadits Ibnu ‘Umar c dari Rasulullah n, beliau bersabda:
“Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu syahadat laa ilaaha illallah dan Muhammadan Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 113)
Nabi n bersabda kepada Mu’adz z saat mengutusnya ke negeri Yaman untuk mendakwahkan Islam kepada ahlul kitab yang tinggal di negeri tersebut:
“Ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah memfardhukan kepada mereka lima shalat dalam sehari semalam.” (HR. Al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 121)
Dari sisi ijma’, umat ini telah sepakat akan wajibnya shalat lima waktu sehari semalam. Tak ada seorang pun yang menentang kewajibannya, sampai-sampai ahlul bid’ah pun mengakui kewajibannya. (Maratibul Ijma’, Ibnu Hazm, hal. 47, Al-Mughni, kitab Ash-Shalah, Asy-Syarhul Mumti’, 1/345)
Ibadah yang satu ini memiliki banyak faedah yang tak terbatas, baik dari sisi agama maupun dunia. Ibadah ini sangat bermanfaat bagi kesehatan, memberi dampak positif dalam hubungan kemasyarakatan dan keteraturan hidup (Taisirul ‘Allam, 1/109). Di dalamnya pun tercakup banyak macam ibadah. Selain doa, di dalamnya terdapat dzikrullah, ada tilawah Al-Qur`an, berdiri di hadapan Allah l, ruku’, sujud, tasbih dan takbir. Karenanya, shalat merupakan induk/ puncak ibadah badaniyyah (ibadah yang dilakukan oleh tubuh). (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 1/79)
Penyebutan Shalat dalam Al-Qur`An
Banyak sekali ayat-ayat Allah l yang menyebutkan tentang shalat. Terkadang digabungkan penyebutannya dengan dzikir (mengingat Allah l) seperti dalam ayat berikut ini:
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar, dan untuk mengingat Allah (berdzikir kepada Allah l) dengan banyak.” (Al-‘Ankabut: 45)
“Tegakkanlah shalat untuk mengingatku.” (Thaha: 14)
Terkadang penyebutannya digandengkan dengan zakat seperti dalam ayat:
“Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (Al-Baqarah: 110)
Terkadang pula digandengkan dengan kesabaran:
“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolong kalian….” (Al-Baqarah: 45)
Dan lain sebagainya.
Keutamaan Shalat dan Kedudukannya dalam Islam
Shalat yang selalu kita kerjakan setiap hari, memiliki kedudukan yang besar dan agung dalam agama ini. Ibadah yang mulia ini disyariatkan pada seluruh umat, tidak hanya pada umat Muhammad n. Sebagaimana perintah Allah k kepada Maryam ibunda ‘Isa q:
“Wahai Maryam, taatilah Rabbmu, sujud dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Ali ‘Imran: 43)
Hal ini menunjukkan pentingnya keberadaan shalat, juga karena shalat merupakan penghubung antara seseorang dengan Rabbnya. Rasulullah n menerima kewajiban ibadah ini langsung dari Allah k tanpa perantara, pada malam Mi’raj di Sidratul Muntaha di langit ketujuh, sekitar tiga tahun sebelum hijrah ke Madinah. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/344, Taudhihul Ahkam, 1/469)
Begitu pentingnya shalat ini, sampai-sampai Allah k memerintahkan untuk menjaganya baik di waktu muqim (menetap di kediaman, tidak bepergian) maupun di waktu safar (bepergian jauh/keluar kota), baik dalam keadaan aman maupun dalam keadaan mencekam seperti situasi perang. Allah k berfirman:
“Jagalah oleh kalian semua shalat dan jagalah pula shalat wustha (shalat ‘Ashar). Berdirilah karena Allah dalam shalat kalian dengan khusyu’. Jika kalian dalam keadaan takut (bahaya) maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kalian telah aman, sebutlah/ingatlah Allah sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kalian apa yang belum kalian ketahui.” (Al-Baqarah: 238-239)
Allah k pun mengancam orang-orang yang menyia-nyiakan shalat:
“Lalu datanglah setelah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (Maryam: 59)
Allah k juga berfirman:
“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang melalaikan shalat mereka.” (Al-Ma’un: 4-5)
Yang perlu diketahui, shalat ini merupakan kewajiban pertama yang harus ditunaikan seorang hamba setelah ia mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah k. Sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam ayat:
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram, bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kalian menjumpai mereka, tangkaplah mereka, kepung dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dari kesyirikan mereka dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.” (At-Taubah: 5)
Shalat yang dikerjakan dengan benar akan mencegah dari perbuatan kemungkaran:“Sesungguhnya shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (Al-‘Ankabut: 45)
Mengerjakan shalat juga akan menghapuskan kesalahan-kesalahan. Karena shalat merupakan kebajikan utama, sementara kebajikan akan menghapus kejelekan:
“Sesungguhnya kebaikan-kebaikan akan menghapuskan kesalahan-kesalahan.” (Hud: 114)
Di antara bukti yang menunjukkan bahwa shalat merupakan amalan yang tinggi dan utama bila dibandingkan amalan-amalan lain adalah Allah k melarang seseorang melakukannya sampai ia mencuci anggota-anggota wudhunya, ditambah dengan memerhatikan kebersihan badan seluruhnya. Demikian pula pakaian dan tempat shalat harus suci/bersih dari kotoran/najis. Bila tidak mendapatkan air atau udzur untuk menggunakannya, maka ia dapat menggantinya dengan tayammum. (Ta’zhim Qadri Ash-Shalah, Al-Imam Al-Marwazi, 1/170)
Banyak hadits yang menyebutkan keutamaan dan tingginya kedudukan shalat dalam agama ini, di antaranya:
Anas bin Malik z berkata, “Rasulullah n bersabda:
“Amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah shalatnya. Bila shalatnya baik maka baik pula seluruh amalnya, sebaliknya jika shalatnya rusak maka rusak pula seluruh amalnya.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Ausath, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Ash-Shahihah no. 1358 karena banyak jalannya)
Abu Hurairah z pernah mendengar Rasulullah n bersabda:
“Apa pendapat kalian bila ada sebuah sungai di depan pintu salah seorang dari kalian, di mana dalam setiap harinya ia mandi di sungai tersebut sebanyak lima kali, apa yang engkau katakan tentang hal itu apakah masih tertinggal kotoran padanya?” Para sahabat menjawab, “Tentu tidak tertinggal sedikitpun kotoran padanya.” Rasulullah bersabda, “Yang demikian itu semisal shalat lima waktu. Allah menghapus kesalahan-kesalahan dengan shalat tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 528 dan Muslim no. 1520)
Jumlah Shalat Fardhu
Shalat diwajibkan setiap malam dan siangnya sebanyak lima kali. Inilah yang dikatakan shalat fardhu4 atau shalat wajib. Shalat fardhu ini disebutkan dalam hadits Thalhah bin ‘Ubaidillah z, ia berkisah:
“Datang seorang lelaki dari penduduk Najd dengan rambut yang kusut masai, terdengar pekik suaranya yang keras (dari kejauhan) namun tidak dapat dipahami apa yang ia katakan, hingga ia mendekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam. Rasulullah n, bersabda, ‘Shalat lima waktu sehari semalam.’ Orang itu bertanya lagi, ‘Apakah ada shalat lain yang wajib aku tunaikan selain shalat lima waktu tersebut?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, kecuali bila engkau hendak mengerjakan shalat tathawwu’ (shalat sunnah)…’.” (HR. Al-Bukhari no. 46 dan Muslim no. 100)
Al-Imam Asy-Syaukani t berkata, “Hadits ini menunjukkan tentang shalat yang difardhukan kepada para hamba (yaitu shalat lima waktu, pent.).” (Nailul Authar,1/398)
Lima shalat yang diwajibkan tersebut adalah shalat Subuh, Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan ‘Isya. Kelima shalat ini hukumnya fardhu ‘ain, dibebankan kepada setiap muslim yang mukallaf, laki-laki ataupun perempuan, orang merdeka ataupun budak. Di sana ada pula shalat yang hukumnya fardhu kifayah yaitu shalat jenazah. Shalat ini hanya dibebankan kepada orang yang hadir di tempat tersebut, bila sudah ada yang menunaikannya maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. (Al-Muhalla, 2/3)
Kepada Siapa Shalat Ini Diwajibkan?
Shalat diwajibkan kepada setiap muslim yang mukallaf, yakni yang telah baligh dan berakal. Adapun orang yang belum baligh dan tidak berakal gugurlah darinya kewajiban tersebut. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah x dari Nabi n, beliau bersabda:
“Diangkat pena dari tiga golongan: orang yang tidur sampai ia bangun, orang gila sampai kembali akalnya atau sadar, dan anak kecil hingga ia besar.” (HR. Abu Dawud no. 4398 dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Irwa`ul Ghalil no. 297)
Dengan demikian orang yang tidur dan pingsan, orang gila, dan anak kecil, tidak dibebankan kewajiban shalat atas mereka sampai hilang penghalang yang ada. Yakni orang yang tertidur telah bangun dari tidur, orang yang pingsan telah siuman dari pingsannya, orang gila telah pulih dari sakit gilanya atau telah kembali akalnya, sedangkan anak kecil telah datang masa balighnya, di antaranya dengan tanda mimpi basah (keluar mani) bagi anak laki-laki dan haid bagi anak perempuan5.
Digugurkan kewajiban shalat ini dari wanita yang sedang haid dan nifas. Bahkan haram bagi mereka mengerjakan shalat sampai suci dari haid atau nifas. Rasulullah n bersabda ketika ada yang bertanya sebab kaum wanita dikatakan kurang agama dan akalnya:
“Bukankah jika wanita itu haid ia tidak melaksanakan shalat dan tidak puasa. Maka itulah yang dikatakan kurang agamanya6.” (HR. Al-Bukhari no. 304 dan Muslim no. 238)
Terhadap shalat yang mereka tinggalkan dalam masa keluarnya darah tersebut, tidak ada keharusan untuk menggantinya (meng-qadha) di hari yang lain saat suci, berdasarkan hadits Aisyah x ketika ada seorang wanita bertanya kepadanya: “Apakah salah seorang dari kami harus mengqadha shalatnya bila telah suci dari haid?” Aisyah pun bertanya dengan nada mengingkari: “Apakah engkau wanita Haruriyah? Kami dulunya haid di masa Nabi n namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengganti shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 321 dan Muslim no. 709)
Faedah
Orang yang tertidur atau lupa hingga terluputkan shalat wajib darinya, maka ia mengerjakan shalat yang luput tersebut ketika terbangun atau ketika ia ingat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah n:
“Siapa lupa dari mengerjakan satu shalat (fardhu) maka hendaklah ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat.” (HR. Al-Bukhari no. 572 dan Muslim no. 684)
Dalam riwayat Muslim (no. 1567):
“Apabila salah seorang dari kalian tertidur hingga luput dari mengerjakan satu shalat atau ia lupa, maka hendaklah ia menunaikan shalat tersebut ketika ia ingat (terjaga dari tidur).”
Shalat Anak Kecil
Walaupun anak kecil belum diwajibkan mengerjakan shalat hingga ia besar atau baligh, namun dituntut dari walinya (orangtua atau pihak yang bertanggung jawab mengasuh anak tersebut) agar memerintahkan si anak mengerjakan shalat ketika telah mencapai usia tujuh tahun, dan menghukumnya dengan pukulan bila ia meninggalkannya ketika telah berusia sepuluh tahun dalam rangka pengajaran dan latihan, bukan karena pewajiban. Rasulullah n:
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka telah berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka bila meninggalkan shalat pada saat mereka telah berusia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud no. 495 dan lainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud dan Irwa`ul Ghalil no. 247)
Al-Imam As-Syaukani t berkata, “Hadits ini menunjukkan wajibnya memerintahkan anak kecil untuk mengerjakan shalat bila mereka telah mencapai usia tujuh tahun, dan mereka dipukul bila tidak mau mengerjakannya pada usia sepuluh tahun….” (Nailul Authar,1/413)
Hukum Meninggalkan Shalat
Bila yang meninggalkan shalat tersebut tidak meyakini kewajiban shalat maka ulama sepakat bahwa orang tersebut kafir menurut nash/dalil yang ada7 dan ijma’. Namun bila meninggalkannya karena malas maka ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
Al-Imam An-Nawawi t berkata, “Orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya maka orang itu kafir menurut kesepakatan kaum muslimin. Ia keluar dari Islam8, kecuali jika orang itu baru masuk Islam dan tidak berkumpul dengan kaum muslimin sesaat pun yang memungkinkan sampainya berita tentang wajibnya shalat padanya dalam masa tersebut. Bila ia meninggalkan shalat karena malas-malasan sementara ia meyakini akan kewajibannya –sebagaimana keadaan kebanyakan manusia, mereka tidak mengerjakan shalat karena malas padahal tahu hukum shalat tersebut– maka ulama berbeda pendapat dalam masalah ini9.” (Al-Minhaj, 2/257)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 “Ketenangan bagi mereka”, maksudnya kata Ibnu ‘Abbas c: “Rahmat bagi mereka.” (Tafsir Ath-Thabari, 6/465)
2 Al-Mishbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibni Katsir, hal. 589.
3 Sehingga dalam hal ini, batil dan sesatlah bila ada yang memaknakan shalat dengan doa. Akibatnya ia enggan mengerjakan shalat sebagaimana yang dituntunkan, sembari mengatakan, “Cukup bagi kita berdoa, tanpa melakukan gerakan-gerakan berdiri, rukuk, dan sujud serta tanpa membaca bacaan-bacaan shalat.”
4 Karena ada yang dinamakan shalat nafilah atau shalat tathawwu’ atau yang lebih kita kenal dengan shalat sunnah.5 Tanda-tanda baligh tidak terbatas dengan hal ini, karena ada anak perempuan telah mencapai usia dewasa namun belum baligh karena mungkin ada penyakit pada dirinya, maka masa balighnya dilihat pada tanda yang lain. Demikian pula anak laki-laki, ada tanda baligh yang lainnya seperti suaranya berubah, tumbuh rambut pada kemaluan, dan sebagainya.
6 Adapun wanita nifas hukumnya sama dengan wanita haid.
7 Seperti hadits Jabir bin Abdillah c ia berkata, “Aku pernah mendengar Nabi n bersabda:
“Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 242)
8 Orang yang menentang kewajiban shalat dihukumi kafir karena ia mendustakan Allah l dan Rasulullah n berikut ijma’ kaum muslimin.
9 Akan datang pembahasan tersendiri dalam edisi mendatang –Insya Allah– tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan.

Posting Komentar

 
Top